Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 608/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 17 Desember 2020 — Pemohon:
YAFI ALIF 'AINUDDIN
163
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 06-03-2013 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 161/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 18 Maret 2013 — - HAIDIR SANI
3120
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Halaman 8 dari 10 halaman1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Menetapkan menolak permohonan pemohon seluruhnya;2.
Register : 14-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 34/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
MINARTI FEBRILIYA
122
  • UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    BitPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil pada InstansiPelaksana
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 04-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 276/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon:
INDAYATI
173
  • Bitternyata tidak ada, sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagidengan perubahan nama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
    jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah Tahun Kematian suami Pemohon pada Kutipan AktaKematian, sejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    BItPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 44 ayat (1), (2) , (3), (4)dan (5) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, R.Bg. dan peraturanperaturan lain yang berkaitan
Register : 26-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 531/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 12 Nopember 2020 — Pemohon:
ANISATU NADHIROH
183
  • dapatdilakukan pembetulan dari semula ANIS SATUNADHIROH dilakukanpembetulah menjadi ANISATU NADHIROH dan tidak bertentangan denganperaturan Perundangundangan serta sudah selayaknya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinanpenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasanapabila Petitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnyasebagaimana petitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2)dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 12-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 179/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 25 Maret 2021 — Pemohon:
CLAUDIA VERONIKA
173
  • Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan Pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, KartuTanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK) dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 21-12-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 650/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 14 Januari 2021 — Pemohon:
YULIANA ANIS ZUNAIDA
136
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk mengubah atau menambah namauntuk pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Bittelah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
Register : 24-05-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
2.ARI SULTON ABDULLAH, S.H
Terdakwa:
YULIUS BAMBANG KARYANTO
960
  • Juncto Pasal 267 Ayat (2) KUHAP Nomor 55 PK/Pid.Sus/2021;
  • Fotokopi Petikan Putusan Pasal 226 Juncto Pasal 267 Ayat (2) KUHAP Nomor 882 PK/Pid.Sus/2022;
  • Fotokopi Putusan Nomor: 117PK/Pid.sus/2019;
  • Fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberian Penghargaan Direktorat Polair Babinkam Polri tanggal 03 Januari 2006;
  • Fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberian Penghargaan Direktorat Polair Babinkam Polri tanggal 03 Januari 2006;
  • Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan
    Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 02 Maret 2004;
  • Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 10 Februari 2004;
  • Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 09 Desember 2004;
  • Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 27 Juli 2000;
  • Fotokopi Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars Airud
Register : 10-11-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 25/Pdt.P/2014/PN Kgn
Tanggal 27 Nopember 2014 — - RAFI’I
575
  • Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri olehPenduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipilserta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anakpemohon sejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonanPerubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2)Peraturan Presidan
    harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlahberalasan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) danPasal 56 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 16-03-2015 — Putus : 31-03-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 16/Pdt.P/2015/PN Kgn
Tanggal 31 Maret 2015 — -RUSLAN
205
  • dilakukanpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubahatau menambah nama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatdilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohontersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan dalam Peraturan Presidan
    akan disebutkan dalam amar penetapan ini, oleh karena itu petitum nomor 4pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,oleh karena petitum nomor 2 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlahberalasan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 23-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 581/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon:
ARIFIN
181
  • bahwa permohonan Pemohon berkaitan dengan perubahantempat kelahiran anak Pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangandengan peraturan Perundangundangan dan sudah selayaknya untukdikabulkan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama dan tempat kelahiran Pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 11-05-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 16/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 9 Juni 2016 — Mukhsin Alatas
474
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitum Nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum nomor 3yang memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota
    Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipildan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan yang dimaksud dengancatatan pinggir"' adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya PeristiwaPenting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian aktayang memungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh PejabatPencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    ,Pasal 93 ayat (2), Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta peraturanperaturan lainyang berkaitan dengan perkaraINl:MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semulabernama MUKHSIN ALATAS sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 553/TP/2005 tertanggal 19 Maret2005 diganti menjadi MUHAMMAD MUKHSINALATAS 5 77 222222
Register : 17-02-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 122/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 8 Maret 2021 — Pemohon:
ISA MEI LARASATI
103
  • berpendapat permohonan Pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon sekaligus tahun lahir Pemohon dalam KutipanAkta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu KeluargaPemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 01-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 149/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 18 Maret 2021 — Pemohon:
MOCH. IRFAN YUSUF
123
  • harus juga diubah akibat perubahan namaPemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohonsejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 09-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 99/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 23 Februari 2021 — Pemohon:
LISA WATI
143
  • UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 16-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 300/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
GONO
175
  • Tanda Penduduk (KTP) NIK3505110107730122 (bukti P.2 dan P.1), dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di
    Bitnegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yangmenyebutkan Pejabat
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 19-03-2021 — Putus : 09-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 192/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 9 April 2021 — Pemohon:
WIJIONO
263
  • Keluarga Nomor3505112001200003 dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, Hakim berpendapat kiranya
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 20-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 54/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon:
AH. SYAIHANI
224
  • UPTD InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapatpermohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor 0209/TBPSLB/2007 tanggal 22 Pebruari 2007 milik pemohontersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalamUndangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 24-02-2020 — Putus : 28-02-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN TUAL Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Tul
Tanggal 28 Februari 2020 — Pemohon:
TJONG SIU TJU
4618
  • UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalamPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tersebut di atas, dengan tidak adaperubahan lain padaidentitasnya; Menimbang, bahwa dengan mendasarkan padabukti surat, keterangan saksisaksi dan keterangan pemohon tersebut di atas Hakim berrpendapat bahwaberdasarkan ketentuan
    UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitumNomor 2 dari permohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum Nomor 3yang memerintahkan kepada pegawai catatan sipil untuk mencatat
Register : 19-06-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN TUAL Nomor 6/Pdt.P/2019/PN Tul
Tanggal 1 Juli 2019 — Pemohon:
TRESEL ROSA MAS EL LETLET, S.Pd
5619
  • UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalamPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka petitum Nomor 2,Permohonan Pemohon dapat di kabulkan;Menimbang, bahwa Hakim dengan memperbaiki redaksi permohonanpemohon, selanjutnya menetapkan menyatakan suami Pemohon atas namaWELLEM JULIUS BERUAT, AMd.
    UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 86 ayat(1) sampai dengan ayat (3) dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil, maka Hakim mengabulkan petitum Nomor 3 Permohonan Pemohon ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim menyatakan memerintahkanPejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana
    apabilaseluruh Petitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagaimana petitumNomor 1 permohonan pemohon ; 222 2nn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa selanjutnya Hakim menetapkan mengabulkanPermohonan Pemohon untuk Seluruhnya)Memperhatikan Ketentuan Pasal 44 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, dan Pasal 86 Peraturan Presidan