Ditemukan 17404 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 803/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 29 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
205
  • permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonSuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    muda namun sudah sangat mandiri dan sudahterbiasa melakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaWarni binti Usman yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 15 tahun 8 bulan yang lahirpada tanggal 19 Maret 2006; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon terakhir hanya sampai
    Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai Petani dantelah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    cinta mencintal; Bahwa antara anak para Pemohon dengan calon suaminya tidak adahubungan keluarga atau sesusuan yang menyebabkan terhalang untukmenikah, dan keduanya beragama Islam, serta tidak terikat perkawinandengan orang lain; Bahwa status anak para Pemohon perawan dan status calon suaminyajejaka; Bahwa keluarga kedua belah pihak telah merestul pernikahan keduanyadan tidak ada pihak lain yang keberatan atas pernikahan tersebut; Bahwa anak para Pemohon dan calon suaminya sudah memahamisegala risiko
Register : 17-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 185/Pdt.P/2021/PA.MS
Tanggal 27 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
215
  • Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon dan Pemohon Il sebagai orang tua calon mempelaiperempuan tentang risiko perkawinan bagi anak yaitu. mengenai: a)kemungkinan berhentinya pendidikan anak, b) keberlanjutan anak dalammenempuh wajib belajar 12 tahun, c) belum siapnya organ reproduksi anak, d)dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak, dan e) potensi kekerasandan perselisihnan dalam rumah tangga;Bahwa setelah dibacakan surat permohonan Pemohon dan PemohonIl, Pemohon dan Pemohon II menyatakan
    anak Pemohon dan Pemohon Il dan calon suami anakPemohon;Bahwa orang tua dari calon suami anak Pemohon dan Pemohon Iltelah juga didengar keterangannya, dimana Ayah kandung calon suami anakPemohon dan Pemohon Il bernama Asmawi binti Anmad, umur 53 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan petani, tempat kediaman di RT 007,Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragal, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Provinsi Jambi;Bahwa Hakim menasihati ayah kandung calon suami anak Pemohon dan Pemohon II tersebut perihal risiko
    keutuhan dan kehamonisan rumah tanggakedua calon mempelai tersebut;Bahwa orang tua dari calon suami anak Pemohon telah juga didengarketerangannya, dimana lbu kandung calon suami anak Pemohon danPemohon II bernama Rohani binti M.Nur, umur 50 tahun, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman di RT 007,Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Provinsi Jambi;Bahwa Hakim menasihati ibu kandung calon suami anak Pemohon dan Pemohon II tersebut perihal risiko
    Penetapan No.185/Pat.P/2021/PA.MSahwa pemberi keterangan akan memberikan bimbingan, dukungan, danikut bertanggung jawab terhadap keutuhan dan kehamonisan rumah tanggakedua calon mempelai tersebut;Bahwa Hakim telah menasihati anak Pemohon dan Pemohon II (Anisabinti Acok ) perihal risiko perkawinan bagi anak, dan selanjutnya anak Pemohontelah memberikan keterangan sebagai berikut:eee eee Bahwa benar Anisa bintiAcok adalah anak kandung dari Pemohon;ween eee Bahwa Anisa binti Acok sekarang berusia 18
    Taupiq Ramadhan bin Asmawi ) perihal risiko perkawinan bagianak dan calon suami anak Pemohon telah memberikan keterangan sebagaiberikut:ahwa benar M. Taupiq Ramadhan bin Asmawi akan menikah dengan Anisabinti Acok dan sudah menjalin hubungan sejak 1 tahun yang lalu;ahwa M. Taupigq Ramadhan bin Asmawi tahu Anisa binti Acok belum cukupumur untuk menikah, tetapi M.
Register : 10-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 208/Pdt.P/2019/PA.Pkb
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
11432
  • Pemohontelah hadir dipersidangan ;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Majelis Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    suaminya pernah berhubungan layaknyasuami istri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaan hamil;Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SMP, dan tidak melanjutkankejenjang selanjutnya;Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calon suaminya;Bahwa calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagai SupirTruk dengan penghasilan Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiapbulan ;Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    istri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaanhamil;Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anak Pemohon;Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anak Pemohon;Bahwa calon suami anak Pemohon bersekolah sampai tamat SMP;Bahwa Saat ini calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagaipetani kelapa sawit dengan penghasilan Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan;Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calonsuami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,dengan menyampaikan nasehat dan pandangan tentang risiko
    menengah pertama;Menimbang , bahwa dari bukti P.10 dan P.11 yaitu surat keterangan sehatdari Puskesmas atas nama anak Pemohon dan calon suami anak pemohon dapatdinyatakan bahwa anak Pemohon dan calon istri anak pemohon dalam keadaansehat;Menimbang, bahwa calon suami anak Pemohon telah mempunyai pekerjaansebagai petani supir truk dan memiliki penghasilan sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tigajuta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudah memahamisegala risiko
Register : 10-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 184/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
149
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nhubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebin sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematurdan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi Kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 26-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 529/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 26 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
1226
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangquan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 15-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 25-06-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 35/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 25 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
197
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabila melahirkandalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.
    Selain itu keduanya telah melaksanakanpertunangan; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonsuaminya; Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan
    Penetapan Nomor 35/Pdt.P/2021/PA.Sgr.Bahwa calon suami tersebut sanggup dan bersedia bertanggung jawabsebagai suami apabila telah menikah kelak;Bahwa calon suami tersebut telah bekerja dengan penghasilan sekitarRp2.500.000,00 Rp3.000.000,00 per bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Orang Tua Calon Suami Anak Para Pemohon dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon suamitersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah
    Kepada calonistri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannyatersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohon tersebut masihterlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkandalam usia muda. Kepada calon suami, Hakim menasihati agar calon suamibertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya serta memahamihak serta kewajiban masingmasing peran sebagai suami istri.
Register : 10-12-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 70/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 20 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
6821
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Sgr.Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilamelahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kKewajiban sebagai
    Sgr.Hakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko perkawinan dengan seseorang di bawah umuryang akan dilakukannya, termasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir danbatin sebagai seorang suami.
    Sgr.suami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko perkawinan di bawahumur. Hakim memberikan saran agar para pihak dapat menangguhkan rencanaperkawinannya tersebut sampai batas minimal usia perkawinan. Hakimmenjelaskan perihal alasan pemerintah yang mengubah batasan usia minimaluntuk menikah menjadi 19 tahun karena didasarkan pada pertimbangan, risetserta kenyataankenyataan yang terjadi di dalam masyarakat jika terjadipernikahan dalam usia dini.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 16-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 576/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 26 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
1115
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.Penetapan Nomor 576/Pdt.P/2020/PA.Bi. hal.13 dari 17 hal.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawaitnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
Register : 04-05-2020 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 219/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat:
1.PROF. DR. O.C. KALIGIS.SH.MH
2.YENNY OCTORINA MISNAN
3.ARYANI NOVITASARI,
Tergugat:
1.PT. Asuransi Jiwasraya Persero Pusat Bancaassurance dan aliansi strategis,
2.PT. Asuransi Jiwasraya Persero
3.PT. Bank Tabungan Negara persero Tbk
4.Fitri Afrianti,
5.Menteri Badan Usaha Milik Negara
668225
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.33/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko PadaBank Yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran DenganPerusahaan Asuransi (Bancassurance)e Pada Bab . Ketentuan Umum angka 4 menentukan Dalammelakukan bancassurance, Bank tidak diperkenankanmenanggung atau turutmenanggung Risiko yang timbuldariprodukasuransi yang ditawarkan. Segala Risiko dariproduk asuransi menjadi tanggungan perusahaan asuransimitra Bank.10.
    Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.33/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko PadaBank Yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran DenganPerusahaan Asuransi (Bancassurance)Hal. 40 dari 104 hal. Putusan nomor 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.B. Penerapan Manajemen Risiko dalam Beberapa Aspek Utamapada Bancassurance2. Penyusunan Perjanjian Kerja Samad.
    Untuk Model Bisnis atau saluruan pemasaran Referensi dan/atauKerjasama Distribusi, Perusahaan Asuransi menanggung(memikul) risiko atas produk asuransi yang dipasarkan. Artinyapihak bank tidak ada menanggung risiko atas polis asuransi yangdipasarkan.2).
    Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.33/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko PadaBank Yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran DenganPerusahaan Asuransi (Bancassurance)B. Penerapan Manajemen Risiko dalam Beberapa Aspek Utamapada Bancassurance2. Penyusunan Perjanjian Kerja Samad.
Register : 10-08-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PA SOA SIO Nomor 32/Pdt.P/2020/PA.SS
Tanggal 27 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
156
  • Bahwa selanjutnya dibacakannya permohonan Pemohon danPemohon II dengan keterangan tambahan sebagai berikut; Bahwa anak Pemohon dan Pemohon Il yang bernama XXX dan calonsuaminya yang bernama XXX tidak mempunyai hubungan darah, sesusuandan semenda atau larangan untuk menikah; bahwa status dari calon suami anak Pemohon dan Pemohon II adalahjejaka, belum pernah menikah;Bahwa anak Pemohon dan Pemohon Il yang bernama XXX telahhadir dipersidangan dan hakim telah menasihati dan memberikan pandanganmengenai risiko
    Bahwa calon suami XXX telah dewasa dan telah mempunyai penghasilantetap;Bahwa calon suami dari anak Pemohon dan Pemohon Il yangbernama XXX telah hadir dipersidangan dan hakim juga telah menasihati danmemberikan pandangan mengenai risiko anak yang kawin diusia muda, danmenyarankan untuk menunda perkawinan sampai calon istrinya berusia 19tahun, akan tetapi XXX tetap mau menikah secepatnya dengan calonisterinya;Bahwa calon suami dari anak Pemohon dan Pemohon Il telahmemberikan keterangan tersebut yang
    Bahwa Soni Susanto telah mempunyai penghasilan tetap;Bahwa hakim telah mendengar keterangan dari ayah calon suami anakPemohon dan Pemohon Il yang bernama XXX, umur XXX tahun, agamaIslam, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Jalan XXX RT XXX, RW XXX,Desa XXX, Kecamatan XXX, Kabupaten XXX, dan hakim telah menasihatidan memberikan pandangan mengenai risiko anak yang kawin diusia muda,dan menyarankan untuk menunda perkawinan anak sampai calonHal.4 dari 14 Hal.
    Bahwa XXX dan XXX belum pernah menikah;Bahwa hakim telah mendengar keterangan dari ibu calon suami anakPemohon dan Pemohon Il yang bernama XXX, umur XXX tahun, agamaIslam, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Jalan XXX RT XXX, RW XXX,Desa XXX, Kecamatan XXX, Kabupaten XXX, dan hakim telah menasihatidan memberikan pandangan mengenai risiko anak yang kawin diusia muda,dan menyarankan untuk menunda perkawinan anak sampai calonmenantunya usia 19 tahun, akan tetapi ibu dari calon suami anak Pemohon
    selengkapnyatelah dikutip dalam berita acara sidang (BAS) dan untuk mempersingkaturaian penetapan ini, selanjutnya Hakim menunjuknya sebagai bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang. bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II, adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon dan Pemohon II telah datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa hakim telah menasihati dan memberikanpandangan mengenai risiko
Register : 09-03-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 31-03-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 10/Pdt.P/2020/PA.Pkb
Tanggal 30 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
207
  • dipersidangan ;Bahwa Hakim Tunggal telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon istri anak Pemohon dan orang tua calon istri anak Pemohon, agar menundapernikahan anak Pemohon dengan calon calon istrinya yang bernama mengingatusia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim Tunggal juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    bernama pernahberhubungan layaknya suami dan istri akan tetapi calon istri anak Pemohon saatini tidak dalam keadaan hamil;Bahwa Saat ini anak Pemohon sudah tidak lagi bersekolah, dan tidak tamat SD;Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calon istrinya yang bernama ;Bahwa anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagai operator mobilpemotong padi dengan penghasilan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiapbulan ;Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    dan istri akan tetapi calon istri anak Pemohon saat ini tidak dalamkeadaan hamil;Bahwa calon istri anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anak Pemohon;Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anak Pemohon;Bahwa calon istri anak Pemohon pernah bersekolah hingga tamat SLTA;Bahwa anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagai operator mobilpemotong padi dengan penghasilan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiapbulan;Bahwa calon istri anak Pemohon mengetahui risiko
    merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohon dan orang tua calon istrianak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, denganmenyampaikan nasehat dan pandangan tentang risiko
    calon istrinya dalam keadaan sehat, dan dapat untuk dinikahkan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda P.9 berupa Surat PenolakanPerkawinan dari KUA, maka terbukti jika Pemohon memerlukan penetapandispensasi kawin bagi anaknya bernama Kelpin Eryanto;Menimbang, bahwa anak Pemohon telah mempunyai pekerjaan sebagaiOperator mobil pemotong padi dengan penghasilan Rp. 4.000.000,00 (empat jutarupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon calon istrinya yang bernama sudah memahami segala risiko
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 665/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
509274
  • .;disita dari ADIEF RAZALI : 1 (satu) bundel surat OJK tentang Catatan Dinas Nomor CD46/PB.332/2017 tanggal 5 Mei 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR44/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017 Hal pemeriksaan terhadap Bank Saudara; 1 (satu) lembar surat OJK tentang Surat Tugas Nomor STR21/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017; 1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor RR9/PB.33/2017, hari Rabu tanggal 6 September 2017, Agenda Exit Meeting Pemeriksaan Umum Berdasarkan Risiko PT Bank Permata, Tbk
    posisi 31 Maret 2017; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan OJK terhadap PT Bank Permata, Tbk Tahun 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR76/PB.33/2017 tanggal 26 September 2017 Hal Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Posisi 31 Maret 2017 PT Bank Permata, Tbk; 1 (satu) bundel surat tentang Tabel Pelanggaran Ketentuan.
    yang memadaisesuai dengan karakteristik, Kompleksitas, dan profil Risiko Bank;Memberikan arahan yang jelas, pbengawasan dan mitigasi aktif sertamenciptakan Budaya Manajemen Risiko di Bank;Memimpin Komite Manajemen Risiko untuk implementasi dankomunikasi dalam Bank terkait Kerangka Risiko, Kebijakan Risiko,Prosedur dan Praktek;Mengatur Direktorat Manajemen Risiko dengan kualitas dankuantitas Sumber Daya Manusia yang memadai untuk mendukungpenerapan Manajemen Risiko yang efektif;Mendukung visi, strategi
    Putusan No. 665/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel.signifikan dalam faktorfaktor yang mempengaruhi kegiatan bisnisbank, paparan Risiko dan atau profil risiko;Menerapkan kebijakankebijakan Manajemen Risiko, strategistrateg,Framework (yang termasuk a) Definisi jenis risiko, b) Pengukuranrisiko, c) Menetapkan selera risiko , dan d) Perhitungan modalrisiko) yang sudah disetujui oleh Dewan Komisaris, mengevaluasidan menyediakan arahan berdasarkan laporanlaporan yangdiajukan oleh Unit Manajemen Risiko, termasuk Profil
    Risiko;Memastikan semua risiko material dan dampak risiko telahditindaklanjutidan laporan disampaikan kepada Dewan Komisarissecara berkala;Memastikan tindakan tindak lanjut yang diambil oleh bisnis karenatemuan audit;Menciptakan budaya Manajemen Risiko termasuk kesadaranmanajemen risiko pada semua tingkatan dalam organisasiseperti mengembangkan komunikasi yang memadai ke semuatingkatan tentang pentingnya kontrol internal yang efektif;Memperkuat independensi dari fungsifungsi risiko dari mereka yangutamanya
    Tanggung jawab khususdari komite ini adalah mengambil kepemilikan dari implementasi dankomunikasi di dalam Bank terkait Framework Risiko, KebijakanRisiko, Prosedur, dan Praktek;Memastikan aspek Risiko Basel II diimplementasikan dan digunakandalam Risiko dan Bisnis;Mempengaruhi kinerja dari masingmasing fungsi Risiko danmemastikan identifikasi dini dan eskalasi yang sesuai dengan risikodan pengembalian risiko;Mengendalikan kinerja Direktorat Manajemen Risiko, mengelolaorang, mengembangkan pengganti
    Putusan No. 665/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel.profil risiko kredit, perjanjian, pelanggaran dan perbaikan, risiko operasional, dantransaksi yang mencurigakan dalam segment, selain itu Terdakwa Tjong Chandrajuga berkewajiban secara proaktif mengawasi dan mengkontrol Risiko kredit,profil, perjanjian, pelanggaran dan perbaikan, Risiko operasional, dan transaksimencurigakan sebagaimana job descriptionnyasebagai Segment Head;Bahwa PT.
Register : 30-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA PONOROGO Nomor 281/Pdt.P/2020/PA.PO
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
82
  • Atau menjatuhkan ketetapan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon telah hadirsendiri di persidangan;Bahwa dipersidangan Hakim telah memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan orangtua calon suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan yang akan dilakukandan dampaknya terhadap anak dalam masalah pendidikan, kesehatandiantaranya kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya,ekonomi dan potensi perselisihan
    dan kekerasan dalam rumah tanggasehingga kepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknyahingga anak tersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimanaketentuan UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi Pemohondan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannya danmenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan,sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala
    kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukHal. 3 dari 16 Hal.
    untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dipersidangan Hakim telah memberi nasihatkepada Pemohon yang sekaligus orang tua dari anak yang diajukan dispensasi,anak Pemohon, calon suami anak Pemohon serta orang tua calon suaminya,tentang risiko
    siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosialmaupun psikologis, serta potensi timbulnya perselisihan dan kekerasan dalamrumah tangga, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, tetapi Pemohon, anak Pemohon, calonsuaminya serta orang tua calon suami anak Pemohon, menyatakan tetap padarencana segera terwujudnya pernikahan anak Pemohon dengan calonsuaminya, dan semuanya sudah siap dengan segala risiko
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh nasabah atau pemegang polis;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi Berdasarkan peraturan di atasdapat disimpulkan bahwa bahwa Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwayang mengandung pertanggungan risiko kematian alami untuk memberikanHalaman 6 dari 20 halaman Putusan Nomor 1245 B/PK/PJK/2016manfaat proteksi
    Dengandemikian, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan mendasarkan bahwaperusahaan tidak menanggung risiko dan produk investasi yang diperoleh dariHalaman 8 dari 20 halaman Putusan Nomor 1245 B/PK/PJK/2016sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis adalah tidak benar dandengan demikian koreksi tersebut Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;6.
    Dalam hal ini PTManulife Aset Manajemen telah memberikan jasa pengelolaan investasi atasportofollo Pemohon Banding dan atas pemberian jasa tersebut yangbersangkutan menerima pembayaran fee;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan sebagaiberikut: Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 2Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dikatakan bahwa PerusahaanAsuransi Jiwa adalah Perusahaan yang memberikan jasa dalampenanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup
    Polis Asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara WajibPajak sebagai penanggung dengan nasabah sebagai Pemegang PolisHalaman 15 dari 20 halaman Putusan Nomor 1245 B/PK/PJK/2016dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dari Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengan sejumlah nilai uangyang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polis dan/atauTertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Register : 16-07-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan MS Suka Makmue Nomor 87/Pdt.P/2020/MS.Skm
Tanggal 23 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
4430
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum.Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suaminya. Hakimmemberikan saran agar perkawinan anak Para Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk apabila melahirkan dalam usiamuda, dan juga termasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir dan batinsebagai seorang Istri.
    mencintai lakilaki tersebut dan bermaksudmenikah dikarenakan sudah resmi bertunangan selama satu tahun; Bahwa anak tersebut dengan calon suaminya tidak ada halanganpernikahan; Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telah menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calonsuami tersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon. Hakim memberikan saranagar perkawinan tersebut ditunda dan menunggu sampai dengan umur yangcukup. Apabila perkawinan tersebut tetap dilangsungkan orang tua calon suamitersebut sebagai pihak orang tua disarankan dapat ikut bertanggung jawab ataskelangsungan perkawinan anaknya dengan anak Para Pemohon.
    perkawinan dengan seorang lakilaki bernamaNAMA, umur 23 tahun, dengan alasan anak Para Pemohon tersebut belummemenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
Register : 28-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA BARRU Nomor 15/Pdt.P/2022/PA.Br
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
1812
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 21-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA ENREKANG Nomor 127/Pdt.P/2020/PA.Ek
Tanggal 4 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
327
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan PemohonIl telah datang menghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Hakim pemeriksa perkara telah memberi nasihatkepada Para Pemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calonsuami anak para pemohon beserta orang tuanya tentang risiko perkawinan yangakan
    organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial,budaya, ekonomi dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tanggasehingga kepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknyahingga anak tersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimanaketentuan UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi ParaHalaman 3 dari 20 halaman Penetapan No. 127/Pdt.P/2020/PA.Ek.Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyadan menyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko
    perkawinan,sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukmemperkecil kemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam perkawinanAnak Pemohon dan calon suami Anak Pemohon;Bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon dan Pemohon Ilyang isinya tetap dipertahankan oleh Para
    Pemohon telahmengenal baik calon istrinya tersebut dan sepakat untuk segera menikah dandirinya juga sudah melamar anak Pemohon tersebut;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon hingga saat ini masih berstatus jejaka;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah memiliki penghasilan dari bekerjasebagai Petani bibit bawang, dengan penghasilan perbulannya minimalRp5.000.000,00 dan dirinya menyatakan siap untuk lebih giat lagi dalambekerja setelah menikah;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah siap menanggung segala bebandan risiko
    serta potensi timbulnya perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anak Pemohon, calon suaminya sertaorang tua calon suami anak Pemohon, menyatakan tetap pada rencana segeraterwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama Anak Pemohon dengancalon suaminya yang bernama Calon Suami Anak Pemohon, dan semuanyasudah siap dengan segala risiko
Register : 15-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 808/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 25 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
3610
  • Penetapan No.808/Pdt.P/2021/PA.Pwlsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segifisik, psikis dan mentalnya.
    muda namun sudah sangat mandiri dan sudahterbiasa melakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaJumra Koppong binti Koppong yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 16 tahun yang lahir padatanggal 21 Mei 2005; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon sudah tamat SMP di MTs
    para Pemohon bekerja sebagai Petani danpemungut kerikil dan telah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
Register : 06-05-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 04-08-2014
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 237/Pdt.G/2014/PA.Tgm.
Tanggal 5 Juni 2014 — Penggugat dan Tergugat
54
  • antara Pengugat dengan Tergugatberpisah rumah;Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa menurut Pengugat sikap Tergugat tersebut dipengaruhi olehorang tua Tergugat karena orang tuanya memberi pilihan untukmemilih Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko
    Pengugat dengan Tergugatberpisah rumah;iii. 6iv.Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa menurut Pengugat sikap Tergugat tersebut dipengaruhi olehorang tua Tergugat karena orang tuanya memberi pilihan untukmemilih Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko
    April2013 sampai sekarang antara Pengugat dengan Tergugat berpisahrumah;Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa sikap Tergugat tersebut dipengaruhi oleh orang tua Tergugatkarena orang tuanya memberi pilihan antara Pengugat atau orang tuaTergugat dengan risiko
    berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelisberpendapat antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadiperselisihan dan pertengkaran yang kemudian diikuti denganperpisahan tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan lebihdari 1 (satu) tahun lamanya yang disebabkan antara lain karena orangtua Tergugat tidak menyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipuntelah bersuamikan Tergugat akan tetapi masih suka bermain, sehinggaorang tua Tergugat memberi pilihan antara Pengugat atau orang tuaTergugat dengan risiko
    Putusan Cerai Gugat Nomor 237/PdtG/2014/PA.Tgm.14I.tetapi masih suka bermain, sehingga orang tua Tergugat memberipilihan antara Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko jikamemilin Pengugat maka harus bercerai dengan Pengugat, maka telahcukup alasan bagi Penggugat untuk melakukan perceraian denganTergugat berdasarkan Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 JoPasal 19 hurup (f) PP Nomor 9 tahun 1975 Juncto Pasal 116 hurup (f)KHI;2.
Register : 04-01-2021 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 11-01-2021
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 5/Pdt.P/2021/PA.MS
Tanggal 11 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
1813
  • Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon dan Pemohon Il sebagai orang tua calon mempelaiperempuan tentang risiko perkawinan bagi anak yaitu. mengenai: a)kemungkinan berhentinya pendidikan anak, b) keberlanjutan anak dalammenempuh wajib belajar 12 tahun, c) belum siapnya organ reproduksi anak, d)dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak, dan e) potensi kekerasandan perselisinan dalam rumah tangga;Bahwa setelah dibacakan surat permohonan Pemohon dan PemohonIl, Pemohon dan Pemohon II menyatakan
    suami anakPemohon;Bahwa orang tua dari calon suami anak Pemohon dan Pemohon Iltelah juga didengar keterangannya, dimana Ayah kandung calon suami anakPemohon dan Pemohon II bernama Mansur bin Makal, umur 68 tahun, agamaIslam, pendidikan tidak sekolah, pekerjaan petani, tempat kediaman di RT 013,Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten TanjungJabung Timur, Provinsi Jambi Propinsi Jambi;Bahwa Hakim menasihati ayah kandung calon suami anak Pemohon dan Pemohon II tersebut perihal risiko
    Penetapan No.5/Padt.P/2021/PA.MSKelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten TanjungJabung Timur, Provinsi Jambi Propinsi Jambi;Bahwa Hakim menasihati iobu kandung calon suami anak Pemohon dan Pemohon II tersebut perihal risiko perkawinan bagi anak, dan selanjutnyaibu kKandung calon suami anak Pemohon telah memberikan keterangan sebagaiberikut:ahwa anak kandung dari pemberi keterangan bernama Sapari bin Mansyurakan menikah dengan anak kandung Pemohon bernama Irmawati bintiSlamotto
    yang memaksa Sapari bin Mansyur untuk menikah dengan Irmawati binti Slamotto, hal tersebut adalah atas keinginankedua calon mempelai sendiri;ahwa pemberi keterangan siap menerima calon mempelai perempuan yangdari segi usia belum dewasa tersebut;ahwa pemberi keterangan akan memberikan bimbingan, dukungan, danikut bertanggung jawab terhadap keutuhan dan kehamonisan rumah tanggakedua calon mempelai tersebut;Bahwa Hakim telah menasihati anak Pemohon I dan Pemohon II(Irmawati binti Slamotto) perihal risiko
    ahwa Irmawati binti Slamotto dan Sapari bin Mansyur menjalin hubungansejak 1 tahun yang lalu;ahwa Irmawati binti Slamotto tidak sedang dalam pinangan orang lainselain dari Sapari bin Mansyur;ahwa Irmawati binti Slamotto sudah mengerti tentang hak dan kewajibansebagai seorang istri dan Irmawati binti Slamotto sanggup serta siap lahirbatin melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang istri;Bahwa Hakim telah menasihati calon suami anak Pemohon danPemohon II (Sapari bin Mansyur) perihal risiko