Ditemukan 335 data
66 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon Kasasi s/dVl/Pembanding s/d VlI/Terbanding s/d Vl/Tergugat s/d VI sangatberkeberatan terhadap putusan judex jurisaquoyang mengabulkanpermohonan kasasi dari Termohon PK/dahulu PemohonKasasi/Terbanding/Pembanding/Penggugat,oleh karenanya setelahmempelajari kembali dengan teliti dan cermat, ternyata pada putusanaquo ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata;6.2.Bahwa pertimbangan judex juris aquomengandung kekhilafan hakimatau kekeliruan yang nyata dengan demikian beralasan
77 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jkt Utara, Yo, Putusan PengadilanTinggi DKI Nomor 376/PDT/2010/PT.DKI, yo, Putusan Mahkamah AgungNomor 1422 K/PDT/2011, dengan Putusan Pengadilan Negeri SurabayaNomor 171/PDT.G/2009/PN.SBY, yo, Putusan Pengadilan Tinggi SurabayaNomor 107/PDT/2010/PT.SBY, yo, Putusan Mahkamah Agung 2334K/PDT/2010, yang pertimbangan dan amar putusannya saling bertentangan,serta adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut;Hal. 48 dari 50 hal. Put.
83 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi /Termohon Kasasi II/Tergugat /Pembanding/Terbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut padapokoknya ialah:Tentang adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;Bahwa, Hakim Judex Facti telah melakukan kekhilafan/kekeliruan yang nyatadalam memutus perkara a quo dikarenakan Hakim Judex Facti telah secarakhilaf/keliru. memberi pertimbangan hukum dalam menilai alat bukti suratbertanda P10;1.
230 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena meneliti dengan sakama MemoriPeninjauan Kembali tanggal 23 April 2014 dan Kontra memori PeninjauanKembali tanggal 5 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris(Mahkamah Agung) dan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Samarinda, ternyata putusan Judex Juris dan JudexFacti tidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dantidak salah dalam menerapkan hukum serta telah memberi pertimbangan yangcukup;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali WALIKOTA SAMARINDA tidakberalasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, Pemohon Peninjauan Kembali harusdihukum untuk membayar
59 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADANYA KEKHILAFAN HAKIM ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA DIDALAM MEMUTUS PERKARA AQUO;Bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara ini telah melakukankekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara aquo,hal tersebut dapat diketahui dari :1.Kekhilafan atau Kekeliruan yang Nyata di Dalam Penerapan HukumMateriil dalam Memutus Perkara Aquo, karena perkara aquosebenarnya masuk dalam Ranah Perdata;Bahwa Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbanganhukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidanganyaitu
209 — 669 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan No.Hal. 28 dari 48 hal. .Put. No. 19 PK/Pid.Sus/2007207 K/Pid/2007 jo. No.254/Pid/2006/PT.DKI jo.
97 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 609 PK/Pdt/2016berdasarkan buktiobukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali,padahal nyata menurut hukum dan terbukti berdasarkan bukti hukum dalampersidangan Termohon Peninjauan Kembali wanprestasi dan tidakmelakukan pembayaranpembayaran kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tentang adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata
39 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengenai pertimbangan hukum Judex Factiyang tidak lengkap/tidak sempurna.Bahwa telah terbukti pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusannya padapokoknya hanya berpedoman kepada dakwaan Jaksa Penuntut Umum namun alasanalasan dan dasar hukumnya untuk mendukung pertimbangan hukum Judex Factitidak lengkap/tidak sempurna, sehingga jelas Judex Facti salah menerapkan hukumatau bertentangan dengan hukum atau UndangUndang.Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut jelas salah dan sangat keliru, sertamembuktikan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dari JudexFactie, karena Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukum padaputusannya harus terperinci dan tepat, lengkap pertimbangan hukumnya sertaHal. 47 dari 50 hal.
728 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 320 PK/Padt/2015Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali dankontra memori peninjauan kembali dinubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris dan Judex Facti tersebut karena pertimbangan telah tepat;Bahwa perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugatmerupakan
309 — 333 — Berkekuatan Hukum Tetap
Widodo Sukarno sangat merugikan saksi Ong Beng Sengsebagai pemilik yang memegang Sertifikat Hak Milik asli ;Alasan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.Bahwa mengenai alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yangmenyatakan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris juga tidak dapat dibenarkan, karena dalam putusanJudex Juris tidak ternyata adanya suatu kesalahan atau kekeliruan faktatermasuk dalam penerapan hukumnya yang dapat dinilai sebagai suatukekhilafan
136 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah diteliti kembali ternyata tidakditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dari MajelisHakim dalam perkara perkara in casu., karena dalam putusan Majelis Hakim,Hal. 56 dari 58 hal. Put.
145 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata: kekeliruan atas titikkoordinat Villa Amanda Ratu, kekeliruan atas nomor handphone penerimaSMS, kekeliruan Putusan Judex Facti Aquo melanggar Pasal 197 ayat (1)huruf h KUHAP, kekeliruan mengenai pertimbangan unsur percobaan, yaitu"adanya niat yang telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaanHal. 47 dari 49 hal. Put.
69 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 22 PK/Pdt.SusPHI/2018 pekerja bukan hanya 6 (enam) orang sebagaimana novum yangdiajukan; Pertimbangan hukum Judex Juris sudah tepat dan benar serta tidakditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata olehkarena didasarkan fakta bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh ParaPemohon Peninjauan Kembali adalah mogok kerja yang tidak sahkarena bukan disebabkan karena gagalnya perundingan dan mogokkerja tersebut sudah mengganggu proses produksi; Bahwa para pekerja/Para Tergugat telah dipanggil
76 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terpidana adanya bukti baru/novum yaitu suratsurat bukti yangdiberi tanda PPK1 berupa Putusan Nomor 01/XIII/2008/Dewan PenilaiMAPPI dan bukti PPK2 berupa Surat Pernyataan tanggal 24 Desember2000, tidak dapat dibenarkan sebab tidak membuktikan adanya fakta dankeadaan baru yang menentukan, dimana dalam perkara a quo kerugianKeuangan Negara berdasarkan hasil audit BPKP bukan berdasarkan buktibaru/novum PPK1 dan PPK2;Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata,juga tidak dapat dibenarkan, sebab hanya mengulang fakta yang telahdiajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan JudexJuris bahwa Terpidana telah menunjuk Panitia lelang dan menunjukpemenang lelang, yang bukan kewenangannya.
220 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata olehMajelis Hakim dalam tingkat Kasasi dalam memutus perkara No. 455 K/Pid.Sus/2007 tanggal 28 November 2007 serta demi memenuhi RasaKeadilan dan Hak Asasi Manusia, maka beralasan hukum apabilaputusan Kasasi tersebut dibatalkan oleh Majelis Peninjauan Kembali ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Peninjauan Kembali, terdapat cukup alasan untukmembatalkan putusan Mahkamah Agung Republik
80 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata (vide: Pasal 67Huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI); Bahwa jika diteliti dengan cermat Putusan Mahkamah Agung RINomor 909 K/Pdt/2015 tanggal 11 Agustus 2015 pada halaman 2,ternyata Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ditingkat kasasi telah
Kembali mengenai adanyapertentangan putusan yaitu Putusan Nomor 91 PK/TUN/2014 dan Nomor 92PK/TUN/2014, tidak dapat dibenarkan sebab Peradilan Tata Usaha Negara tidakmengadili sengketa hak, apalagi kedua Putusan Tata Usaha Negara tersebutamarnya tidak dapat diterima;Bahwa alasan permohonan peninjuan kembali dari Para Pemohonmengenai adanya bukti PK3 dan PK4 tidak dapat dibenarkan sebab bukanmerupakan bukti kepemilikan atas tanah;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohonmengenai adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, juga tidakdapat dibenarkan sebab alasan Para Pemohon hanya mengulang fakta yangtelah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukumdalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dalam memperolehhak Para Penggugat sesuai isi gugatan asal usulnya dari Grant Sultansedangkan untuk daerah tersebut tidak pernah diterbitkan Grant Sultan,akibatnya kepemilikan Para Penggugat adalah gugur dengan sendirinya, bahwasebaliknya kepemilikan Tergugat
100 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan tidak adil;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembali tertanggal 9 Oktober 2013 danKontra Memori Peninjauan Kembali tertanggal 16 Desember 2013, dihubungkandengan Putusan Judex Facti yang menolak gugatan Penggugat dan Putusan Judex Jurisyang menolak permohonan kasasi baik dari Penggugat maupun Tergugat, ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan telah memberipertimbangan hukum yang cukup, karena tidak terbukti adanya alasan untukmembatalkan perjanjian sebagaimana tertera dalam Akta Nomor 109 tanggal 16Oktober 1992;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh PT.JASA MARGA (Persero), Tbk., tersebutadalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biayaperkara dalam tingkat
281 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
padadasarnya hanyalah merupakan perbedaan pendapat antara PemohonPeninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan yangtelah dipertimbangkan pada waktu persidangan Judex Facti/ Pengadilan Negeri,sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakim dan/atau suatu kekeliruan yangnyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004, terakhir dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009,tidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali KOMISIPEMBERANTASAN KORUPSI (KPk) tersebut harus ditolak;Halaman 62 dari 64 hal.
77 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan karena adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata; Bahwa alasan a quo beralasan hukum karena putusan Judex Juris yangmenguatkan putusan Judex Facti yang memutus dengan serta mertaSurat Keputusan Direksi NomorSKEP/1289/030.02/P TD/UT0000/1 2/2003 tentang PenetapanPenghasilan Dasar Pensiun (PhDP) Dana Pensiun IPTN tanggal 23Desember 2003 tidak berlaku karena belum mendapat pengesahan dariMenteri Keuangan, merupakan suatu kekeliruan yang nyata ataukekhilafan hakim dengan pertimbangan
66 — 295 — Berkekuatan Hukum Tetap
BPK untuk menghitungkerugian Negara sebagaimana in casu, Jaksa/Penuntut Umum, bahkan Hakimsetelah pemeriksaan seluruh data/fakta di persidangan dapat dibenarkanmenarik kesimpulan dalam suatu perbuatan, telah terjadi suatu perbuatan yangmerugikan keuangan Negara atau tidak terdapat kerugian Negara;Bahwa karenanya keadaan yang dinyatakan baru oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana in casu harus dinyatakan tidak dapatdibenarkan;Bahwa alasan keberatan permohonan Peninjauan Kembali/Terpidanatentang adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata yang dinyatakanoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagai perbuatan yangHal. 60 dari 63 Put.