Ditemukan 283 data
339 — 211
tersebut dapat MajelisHakim simpulkan bahwa saksi telah memberikan keterangan bukanlah ataspengetahuan saksi secara lansung akan tetapi saksi ketahui berdasarkanketerangan yang karena mendengar cerita dari pihak lain, sehingga keterangansaksi tersebut didalam doktrin perdata dikenal juga dengan Testimonium de auditu(pasal 171 HIR) yang menerangkan bahwa kesaksian yang diperoleh secara tidaklangsung dengan melihat, mendengar dan mengalami sendiri melainkan melaluiorang lain dalam bahasa figih disebut istifadhoh
347 — 100
Sopiah binti H.Saepudin dan Hj.Lilih Kholifah bintiH.Saepudin mengetahuinya dari Hj.Farida dan Hj.Kulsum;Menimbang, bahwa karena saksisaksi Para Tergugat tidak melihat langsung danmengetahui langsung proses pewarisan yang terjadi atas tanah tersebut, melainkan hanyamendengar dari H.Subki dan istriistri H.Subki, maka kesaksian semacam itu disebutTestimonium de auditu atau dalam istilah fiqh disebut saksi istifadhoh, maka kesaksiansemacam ini tidak memenuhi syarat materiil sebagai saksi sebagaimana
351 — 329
Sopiah binti H.Saepudin dan Hj.Lilih Kholifah bintiH.Saepudin mengetahuinya dari Hj.Farida dan Hj.Kulsum;Menimbang, bahwa karena saksisaksi Para Tergugat tidak melihat langsung danmengetahui langsung proses pewarisan yang terjadi atas tanah tersebut, melainkan hanyamendengar dari H.Subki dan istriistri H.Subki, maka kesaksian semacam itu disebutTestimonium de auditu atau dalam istilah figh disebut saksi istifadhoh, maka kesaksiansemacam ini tidak memenuhi syarat materiil sebagai saksi sebagaimana