Ditemukan 17404 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 114/Pdt.P/2021/PA.Mbl
Tanggal 21 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
146
  • dipertahankanoleh para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Pemohon sudah lama mengenal calon suaminya ;Bahwa anak para Pemohon dengan calon suaminya sudah pernahberhubungan badan layaknya suami istri, dan saat ini anak para Pemohontelah hamil ;Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak para Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya;Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai buruh sawit di PT.Asian Agri dengan penghasilan ratarata lebih kurang Rp.3.000.000,00 (tigajuta rupiah) setiap bulan;Bahwa anak para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    Asian Agri dengan penghasilanratarata lebin kurang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, dancalon suami anak para Pemohon bersedia bekerja lebih giat untukmemenuhi nafkah wajibnya kepada anak para Pemohon;Bahwa calon suami anak para Pemohon mengetahui risiko menikah di usiamuda, akan tetapi tetap akan menikah karena tidak bisa dipisahkan lagidengan anak para Pemohon;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah siap untuk menjadi kepalarumah tangga dan akan terus belajar untuk menjalani rumah
    bagianyang tidak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan para Pemohonsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
    Asian Agri dengan memiliki penghasilanratarata lebih kurang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak para Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko apabila dilakukan perkawinan di bawah umur;Menimbang, bahwa antara anak para Pemohon dan calon suami anakpara Pemohon, tidak ada hubungan sedarah, semenda ataupun saudarasepersusuan, ataupun hal lain yang dapat menghalangi sahnya pernikahan;Menimbang, bahwa oleh karena anak = para Pemohon,XXXXXXXXXXXXXxUMUMMya
Register : 23-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 267/Pdt.P/2020/PA.Btl
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
247
  • oleh ayah masingmasing calon mempelai.Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon istri anak Pemohon dan orang tua dari calon istri anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon istrinya tersebut mengingatusia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon istri Pemohon menyatakan mampu mengerjakan tugas dankewajiban sebagai istri; Bahwa calon istri anak Pemohon mengetahui risiko menikah di usiamuda, akan tetapi tetap akan menikah karena tidak bisa dipisahkan lagidengan anak Pemohon dan sekarang sedang hamil;Bahwa Hakim juga telah memeriksa orang tua calon istri anak Pemohonyang bernama Eko Purwanto bin Dalijan, secara garis besarnya sebagaiberikut : Bahwa orang tua
    Bahwa sebagai orang tua dari calon mempelai wanita, sudahmengetahui segala risiko yang muncul akibat menikah di usia muda danSiap akan mendampingi untuk meminimalisir dampak yang muncul akibatperkawinan di usia yang Samasama masih muda. Bahwa saat ini calon mempelai wanita sudah tidak bersekolah lagi, dansekarang bekerja di Pabrik.
    surat yang disampaikan selainnya tidakdipertimbangkan karena tidak mendukung secara langsung dalam perkara ini;Menimbang, bahwa anak Pemohon belum bekerja namun akan berusahamencari pekerjaan, sebelum bekerja ayahnya yang akan memenuhi kebutuhanhidupnya;Menimbang, bahwa anak Pemohon belum bekerja, sedangkan calonsuami anak Pemohon bekerja sebagai tukang parkir dengan pendapatan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
Putus : 22-07-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 B/PK/PJK/2008
Tanggal 22 Juli 2010 — PT. MAITLAND-SMITH INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diuraikan pula unitunit usaha terkait, termasuk Pemohon PeninjauanKembali semula PemohonBanding ;> Analisa fungsi (hal 2439)Tiap unit usaha dianalisa berdasarkan fungsi,risiko dan harta yangdipakai. Tujuannya adalah untuk menentukan nilaitambah kegiatan kegiatan yang dilakukan tiap unitusaha sebagai bagian keseluruhan transaksi.Berdasarkan analisa fungsi inilah ditetapkantransaksi transaksi pembanding guna menentukanhargaharga yang wajar.
    Dari analisa tersebutdiketahui MSI bertindak sebagai produsen kontrak(contract manufacturer) dengan risiko yangterbatas ;> Kerangka kerja peraturan (hal 4062)Bagian ini menguraikan pokok pokok yang diaturdalam peraturanperaturan mengenai harga transfer yang berlaku diAmerika Serikatdan OECD Guidelines.
    Faktor faktor yang lebih dipertimbangkanadalahketerbandingan fungsi, risiko dan harta yangdipakai. Justru salahsatu). alasan pemakaian TNMM adalah karena tidakdapat ditemukan transaksi tidak sepengendali atasbarang yang sama. Oleh sebab itu, meskipun sampelyang terpilih termasuk perusahaan pembuat garmen,sepanjang mempunyai karakteristik yang sebandingdengan MSI dalam hal fungsi, risiko dan harta yangdipakai, sampel tersebut tidak menyimpang dariOECD Guidelines.
Putus : 24-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3245 K/Pdt/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk. VS TAN WAN LAN DAN DEMY TRIDIONO PRAYITNO, DKK.
12678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 10/1998;2. (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang PenerapanProgram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme bagi Bank Umum, tanggal 01 Juli 2009;(2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia Nomor11/25/PBI/2009, tanggal 01 Juli 2009;3.
    Tergugat Il yang setidaktidaknya sejak tahun 2008 telahmemiliki rekening pada Tergugat , berdasarkan PBI Nomor 5/8/PBI/2003tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tanggal 19 Mei2003 jo.
    PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Perubahanatas PBI Nomor 5/8/PBI/2003, Bank (Tergugat I) wajib:(1) Menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang sekurangkurangnya antara lain meliputi: Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan danpengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; Sistem pengendalian intern yang menyeluruh;(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern sekurangkurangnyamampu secara tepat waktu) mendeteksi
    kelemahan danpenyimpangan yang terjadi; vide Pasal 14 (1) bukti P5;(3) Termasuk dalam cakupan penerapan Manajemen Risiko adalahPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan PencegahanPendanaan Terorisme yang sebelumnya dikenal dengan prinsipmengenal nasabah (Know Your Customer/KYC); vide Pasal 2 (2)berikut Penjelasan atas Pasal 2 (1) bukti P7;Bahwa andaikata Tergugat melaksanakan dan menerapkan dengan baikdan konsisten, guod non, prinsip KYC dan kemudian CDD dan ManajemenRisiko seperti telah diuraikan
    UU Nomor 10/1998 dan yangpenjabarannya antara lain adalah penerapan prinsip KYC, yang kemudiandiganti dengan penerapan CDD dan Manajemen Risiko dijalankan denganbenar, baik, teliti dan konsisten, pasti kejahatan serangkaian penipuan yangtelah dilakukan Tergugat Il sejak tahun 2008 sudah harus terdeteksiTergugat , quod non;Halaman 8 dari 38 hal. Put.
Register : 21-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA ENREKANG Nomor 127/Pdt.P/2020/PA.Ek
Tanggal 4 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
327
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan PemohonIl telah datang menghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Hakim pemeriksa perkara telah memberi nasihatkepada Para Pemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calonsuami anak para pemohon beserta orang tuanya tentang risiko perkawinan yangakan
    organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial,budaya, ekonomi dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tanggasehingga kepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknyahingga anak tersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimanaketentuan UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi ParaHalaman 3 dari 20 halaman Penetapan No. 127/Pdt.P/2020/PA.Ek.Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyadan menyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko
    perkawinan,sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukmemperkecil kemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam perkawinanAnak Pemohon dan calon suami Anak Pemohon;Bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon dan Pemohon Ilyang isinya tetap dipertahankan oleh Para
    Pemohon telahmengenal baik calon istrinya tersebut dan sepakat untuk segera menikah dandirinya juga sudah melamar anak Pemohon tersebut;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon hingga saat ini masih berstatus jejaka;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah memiliki penghasilan dari bekerjasebagai Petani bibit bawang, dengan penghasilan perbulannya minimalRp5.000.000,00 dan dirinya menyatakan siap untuk lebih giat lagi dalambekerja setelah menikah;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah siap menanggung segala bebandan risiko
    serta potensi timbulnya perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anak Pemohon, calon suaminya sertaorang tua calon suami anak Pemohon, menyatakan tetap pada rencana segeraterwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama Anak Pemohon dengancalon suaminya yang bernama Calon Suami Anak Pemohon, dan semuanyasudah siap dengan segala risiko
Register : 15-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 808/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 25 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
3610
  • Penetapan No.808/Pdt.P/2021/PA.Pwlsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segifisik, psikis dan mentalnya.
    muda namun sudah sangat mandiri dan sudahterbiasa melakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaJumra Koppong binti Koppong yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 16 tahun yang lahir padatanggal 21 Mei 2005; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon sudah tamat SMP di MTs
    para Pemohon bekerja sebagai Petani danpemungut kerikil dan telah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
Register : 28-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA BARRU Nomor 15/Pdt.P/2022/PA.Br
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
1812
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 12-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 76/Pdt.P/2020/PA.MS
Tanggal 23 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
125
  • Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon dan Pemohon II sebagai orang tua calon mempelaiperempuan tentang risiko perkawinan bagi anak yaitu. mengenai: a)kemungkinan berhentinya pendidikan anak, b) keberlanjutan anak dalammenempuh wajib belajar 12 tahun, c) belum siapnya organ reproduksi anak,d) dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak, dan e) potensikekerasan dan perselisihnan dalam rumah tangga;Bahwa selanjutnya dibacakanlah surat permohonan Pemohon danPemohon II yang isinya tetap dipertahankan
    Pemohon dan Pemohon II adalahPetani Kebun;Bahwa orang tua dari calon suami anak Pemohon dan Pemohon II telah juga didengar keterangannya, dimana ayah kandung calon suami anakPemohon I dan Pemohon II bernama Ikhsan Wardoyo bin Jamhari, umur 62tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani, tempat kediaman diSK 07 RT. 005 Dusun I, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau,Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;Bahwa Hakim menasihati ayah kandung calon suami anak Pemohontersebut perihal risiko
    kedua calon mempelai tersebut;Bahwa ibu kandung dari calon suami anak Pemohon dan PemohonIl telah juga didengar keterangannya, dimana ibu kandung calon suami anakPemohon I dan Pemohon II bernama Tuminah binti Darmo Wiyono, umur 55tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempatkediaman di SK 07 RT. 005 Dusun I, Desa Harapan Makmur, KecamatanRantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;Bahwa Hakim menasihati ibu kandung calon suami anak Pemohontersebut perihal risiko
    Sari binti Tono, hal tersebutadalah atas keinginan kedua calon mempelai sendiri; Bahwa Ana Nur Huda bin Ikhsan Wardoyo berstatus Jjejaka; Bahwa pemberi keterangan siap menerima calon mempelai perempuan yang dari segi usia belum dewasa tersebut; Bahwa pemberi keterangan akan memberikan bimbingan, dukungan, dan ikut bertanggung jawab terhadap keutuhan dan kehamonisan rumah tangga kedua calon mempelai tersebut;Bahwa Hakim telah menasihati anak Pemohon dan Pemohon II (TriMeika Sari binti Tono) perihal risiko
    jejaka;Bahwa Ana Nur Huda bin Ikhsan Wardoyo saat ini bekerja dikebunsayuran milik sendiri dengan penghasilan lebin kurang sejumlahRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan;Bahwa Tri Meika Sari binti Tono sudah mengerti tentang hak dankewajiban sebagai seorang istri dan Tri Meika Sari binti Tono sanggupserta siap lahir batin melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabsebagai seorang istri;Bahwa Hakim telah menasihati calon suami anak Pemohon danPemohon II (Ana Nur Huda bin Ikhsan Wardoyo) perihal risiko
Register : 03-02-2021 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 15-02-2021
Putusan PA Sukamara Nomor 6/Pdt.P/2021/PA.Skr
Tanggal 15 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
4810
  • Pemohon telah dihadirkan dipersidangan;Bahwa Hakim Tunggal telah berusaha menasihati Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon, agar menunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminyamengingat usia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim Tunggal juga memberikan nasihat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
    di persidangandan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa, ANAK PEMOHON mengaku bahwa ia adalah anak kandungPemohon yang saat ini berusia 17 tahun 4 bulan;Bahwa, ANAK PEMOHON telah mengenal seorang lakilaki bernamaCALON SUAMI sejak 2 bulan dan bersedia menikah dengannya;Bahwa, ANAK PEMOHON menyatakan dengan calon suaminya tersebuttidak ada hubungan mahram yang dilarang untuk kawin, baik sedarah,semenda maupun sepersusuan;Bahwa, ANAK PEMOHON sudah mengetahui segala risiko
    sebagai berikut : Bahwa, CALON SUAMI mengaku bahwa ia adalah calon suami anakkandung Pemohon dan saat ini ia berusia 18 tahun 6 bulan; Bahwa, CALON SUAMI telah mengenal anak Pemohon bernama ANAKPEMOHON sejak 2 bulan dan ingin menikah dengannya; Bahwa, CALON SUAMI mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anak Pemohon; Bahwa, CALON SUAMI menyatakan dengan calon istrinya tersebut tidakada hubungan mahram yang dilarang untuk kawin, baik sedarah, semendamaupun sesusuan; Bahwa, CALON SUAMI mengetahui risiko
    Skrpandangan tentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usia muda,mendorong untuk menempuh studi lanjut terlebih dahulu, belum siapnya organreproduksi anak untuk hamil, dampak ekonomi sosial dan psikologi bagi anak,serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga, namun tidakberhasil untuk mengurungkan keinginan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orangtua calon suami anak Pemohon telah memberikanketerangan sebagaimana kehendak pasal
    persetujuannya untuk dinikahkantanpa ada paksaan;Bahwa anak Pemohon dengan calon suaminya sudah sejak sekira 2 bulansaling kenal dan sudah saling cinta mencintai;Bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak ada hubungankeluarga atau sesusuan yang menyebabkan terhalang untuk menikah, dankeduanya beragama Islam, serta tidak terikat perkawinan dengan orang lain;Bahwa status anak Pemohon adalah gadis dan status calon suaminyaadalah bujang;Bahwa anak Pemohon dan calon suaminya telah menyadari risiko
Register : 02-12-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 1030/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 21 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
407
  • berkualitas) mengajukan permohonandalam perkara ini.Menimbang, bahwa Para Pemohon telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengancara hadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami serta orang tua calon suamianak Para Pemohon, perihal risiko
    Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu:1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2. Kelainan pada bayiSebuah riset menunjukkan bahwa masih banyak remaja hamil yang kuranggizi.
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
5221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwaPerusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi setiapsaat wajid memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120%dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat darideviasi dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Pasal 3ayat (1) menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkintimbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaandan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) terdiri dari: a.
    Hal ini berbedadengan nilai kekayaan yang berasal dari porsi asuransi,dimana nilai kekayaannya dihitung menggunakan PSAK 50dan 55 sedangkan untuk kewajibanya (cadangan premi)dihitung menggunakan dasar suku bunga, risiko yangmelekat pada objek asuransi, dan dihitung oleh aktuarisTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).4.8.
    subdana investasidinyatakan dalam unit; dan3) mengandung pertanggungan risiko kematian alami.Nilai manfaat dalam asuransi Unit Link terdiri darimanfaat asuransi/pertanggungan yang dapat terdiri darimanfaat pertanggungan kesehatan, terjadinya cacat,pertanggungan jiwa dan manfaat tunai.
    Unsur asuransi dalam kontrak asuransi Unit Linkmemenuhi syarat pengertian asuransi, yaitu di dalamnya ada objekyang dipertanggungkan dan terjadi pengalihan risiko atas hal yangdipertanggungkan, apabila terjadi hal yang dipertanggungkanmaka pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian.Unsur investasi dalam produk asuransi Unit Link tidak memenuhisyarat sebagai asuransi, karena atas unsur investasi tersebut tidakada hal yang dipertanggungkan.4.10.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
6545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwaPerusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi setiapsaat wajid memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120%dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat darideviasi dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Pasal 3ayat (1) menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkintimbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaandan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) terdiri dari: a.
    Hal ini berbedadengan nilai kekayaan yang berasal dari porsi asuransi,dimana nilai kekayaannya dihitung menggunakan PSAK 50dan 55 sedangkan untuk kewajibannya (cadangan premi)dihitung menggunakan dasar suku bunga, risiko yangmelekat pada objek asuransi, dan dihitung oleh aktuarisTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).4.8. Dari beberapa fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwaproduk asuransi Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonHalaman 25 dari 41 halaman.
    Kenaikan ataupunpenurunan kinerja investasi dari dana investasi Unit Linkmerupakan risiko yang ditanggung sendiri olehpemegang polis.4.9. Sesuai dengan pengertian asuransi menurut Pasal 246 KUHD danPasal 1 Angka 1 UU Usaha Perasuransian, unsur utama dalamperjanjian asuransi adalah adanya insurable interest (objek yangdipertanggungkan). Kontrak asuransi Unit Link memiliki dua unsuryang dapat dipisahkan dengan jelas, yaitu unsur asuransi danunsur investasi.
    Putusan Nomor 604/B/PK/PJK/2016yang dipertanggungkan dan terjadi pengalihan risiko atas hal yangdipertanggungkan, apabila terjadi hal yang dipertanggungkanmaka pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian.Unsur investasi dalam produk asuransi Unit Link tidak memenuhisyarat sebagai asuransi, karena atas unsur investasi tersebut tidakada hal yang dipertanggungkan.4.10.
Register : 07-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 241/Pdt.P/2020/PA.Btl
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
247
  • oleh ayah masingmasing calon mempelai.Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon istri anak Pemohon dan orang tua dari calon istri anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon istrinya tersebut mengingatusia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon istri anak Pemohon sudah lulus SMK dan sekarang sudahbekerja di pabrik rokok dengan penghasilan Rp300.000,00 (tiga ratus riburupiah) setiap minggu; Bahwa calon istri anak Pemohon mengetahui risiko menikah di usiamuda, akan tetapi tetap akan menikah karena tidak bisa dipisahkan lagidengan anak Pemohon dan sekarang sedang hamil;Bahwa Hakim juga telah memeriksa orang tua calon istri anak Pemohonyang bernama Hadi Siswanto
    Bahwa sebagai orang tua dari calon mempelai wanita, sudahmengetahui segala risiko yang muncul akibat menikah di usia muda danSiap akan mendampingi untuk meminimalisir dampak yang muncul akibatperkawinan di usia yang Samasama masih muda.Halaman 5 dari 12 putusan Nomor 241/Pdt.P/2020/PA.Btl Bahwa saat ini calon mempelai wanita sudah tidak bersekolah lagi, dansekarang bekerja di Pabrik.
    UndangUndang PenggugatPerkawinan;Menimbang, bahwa bukti surat yang disampaikan selainnya tidakdipertimbangkan karena tidak mendukung secara langsung dalam perkara ini;Menimbang, bahwa anak Pemohon belum bekerja namun akan berusahamencari pekerjaan, sebelum bekerja ayahnya yang akan memenuhi kebutuhanhidupnya;Menimbang, bahwa calon istri anak Pemohon bekerja di pabrik rokokdengan gaji Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap minggu;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
Register : 21-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA POLEWALI Nomor 53/Pdt.P/2022/PA.Pwl
Tanggal 31 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
116
  • Putusan No.53/Pdt.P/2022/PA.Pwlpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segifisik, psikis dan mentalnya.
    muda namun sudah sangat mandiri dan sudahterbiasa melakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaKhalifa binti Sirayuddin yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 18 tahun tahun yang lahirpada tanggal 08 September 2003; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon sudah menammatkan
    Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai Petani dantelah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    Putusan No.53/Pdt.P/2022/PA.PwilPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usia muda,mendorong untuk menempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organreproduksi anak untuk hamil, dampak ekonomi sosial dan psikologi bagi anak,serta potensi perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa atas nasehatnasehat dari Hakim tersebut paraPemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon dan orangtua
Register : 03-11-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PA SINGARAJA Nomor 79/Pdt.P/2020/PA.Sgr
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
399
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan paraPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak para Pemohonyang bernama Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakpara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk apabila melahirkanHalaman 3 dari 19 halaman.
    keberatan serta berencana menikah padadalam waktu dekat;Bahwa anak tersebut mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untukmenikahi calon suaminya;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak para Pemohontersebut agar memahami risiko
    sertamemahami hak kewajiban sebagai suami apabila telah menikah kelak; Bahwa calon suami tersebut telah bekerja sebagai pedagang buah denganpenghasilan tidak menentu atau kurang lebih Rp 100.000,00 per hari;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Ayah Kandung Calon Suami Anak Perempuan ParaPemohon dan Ibu Kandung Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon,dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calonsuami tersebut, agar memahami risiko
    Kepada calonistri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannyatersebut dikarenakan secara medis usia anak para Pemohon tersebut masihterlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkandalam usia muda. Kepada calon suami, Hakim menasihati agar calon suamibertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.
Register : 06-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 32/Pdt.P/2021/PA.Kbj
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
346
  • Pemohontelah hadir di persidangan;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon dan calon suaminya belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga telah memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    suamisangat dekat dan tidak dapat di pisahkan lagi, berpacaran dan berduaan, bahkan telah melakukan hubungan badan layaknya suamiistri karena telahdinikahkan secara adat, dan saat ini dalam kondisi hamil 1 bulan, dan pulasaat ini telah tinggal di rumah orang tua calon suami selama tiga bulan; Bahwa saat ini anak Pemohon saat ini telah menamatkan sekolahtingkas SMP; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    perkawinan usia dini, mendoronguntuk menempuh studi lanjut terlebih dahulu, belum siapnya organ reproduksianak, dampak ekonomi, sosial maupun psikologis, serta potensi timbulnyaperselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi merekamenyatakan tetap pada rencananya untuk mewujudkan pernikahan anak Pemohon dengan calon mempelai prianya, dan semua sudah siap dengan segalarisiko yang mungkin akan terjadi serta akan selalu berusaha untuk mencegahdan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik
    Berdasarkanhasil survei Badan Pusat Statistik, bayi yang dilahirkan oleh perempuan yangmenikah pada usia anak punya risiko kematian yang lebih besar dan punyapeluang meninggal 2 (dua) kali lipat sebelum mencapai usia 1 (Satu) tahundibandingkan dengan anakanak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang telahberusia 20 (dua puluh) tahun ke atas (wde: Badan Pusat Statistik danHalaman 19 dari 23 putusan Nomor 32/Pdt.P/2021/PA.KbjKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Profil AnakIndonesia
    Di smaping itu, walaupunperkawinan dilakukan di atas usia 20 (dua puluh) tahun, risiko kematian padasaat melahirkan akan tetap ada.
Register : 19-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PA TULANG BAWANG Nomor 0105/Pdt.P/2020/PA.Tlb
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
175
  • TlbSUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
    TlbBahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Aditya Wahyu Pratama bin Amersi alias Amirsi, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk apabila melahirkandalam usia muda.
    kelak menikah;w Bahwa Saat ini anak tersebut telah mengetahui pekerjaan nak ParaPemohon yaitu membantu orangtua di kebun;wanna nana nn nanan nnn nanan Bahwa status calon mempelai lakilaki berstatus bujang;Bahwa saat ini calaon istri anak Para Pemohon telah hamil 6 (enam) bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Dewi Novitasari binti Daniel Robi Darwis, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebutagar memahami risiko
    Wahyu Pratama, karena sudah 10 (sepuluh) bulan lamanyaberkenalan dengan calon suaminya tersebut; Bahwa calon suami tersebut sanggup dan bersedia bertanggung jawabsebagai suami dan sebagai orang tua kelak apabila telah menikah; Bahwa calon suami tersebut telah lulus SLTP dan sekarang bekerjasebagai membantu orang tua di kebun;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonistri, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calonistri tersebut, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Para Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Register : 13-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 795/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 28 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
1410
  • 10 dari 21 Penetapan Nomor 795/Padt.P/2021/PA.SkgMenimbang, bahwa Para Pemohon telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengancara hadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadillPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami serta orang tua calon suamianak Para Pemohon, perihal risiko
    Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.Halaman 17 dari 21 Penetapan Nomor 795/Padt.P/2021/PA.Skg2. Kelainan pada bay!
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1252/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1252 B/PK
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Register : 16-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA BAWEAN Nomor 45/Pdt.P/2020/PA.Bwn
Tanggal 2 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
616
  • menghadap sendiri di persidangan ;Bahwa Hakim Tunggal telah memberi nasihat kepada Pemohon, anakPemohon yang dimintakan dispensasi, Calon Suami dan Ayah Calon Suami,agar menunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingatusia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim Tunggal juga memberikan nasihat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    paksaan dari Siapapun; Bahwa saya sudah mengenal calon suami saya sejak 2 (dua) tahun yanglalu; Bahwa hubungan saya dengan calon suami saya sangat dekat dansering keluar bareng bahkan saat ini saya dan calon suami sudahbertunangan pada bulan Juni tahun 2020; Bahwa saat inisaya sudah tamat sekolah SMA; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana saya untuk menikahdengan calon suami saya; Bahwa calon suami saya sudah mempunyai pekerjaan sebagai PangkasRambut; Bahwa saya sudah mengetahui segala risiko
    telahberhubungan akrab sekitar 2 (dua) tahun yang lalu; Bahwa hubungan saya dengan anak Pemohon sangat dekat dan seringkeluar bareng bahkan saat ini saya dan anak Pemohon sudah bertunanganpada bulan Juni tahun 2020; Bahwa saya mempunyai keinginan untuk segera menikah dengan anakPemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa saat ini saya sudah bekerja sebagai Pangkas Rambut denganpenghasilan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya; Bahwa saya mengetahui risiko
    anak Pemohonusianya 18 tahun; Bahwa Calon Suami sudah lama mengenal anak Pemohon, dan telahberhubungan akrab dan sudah saling menyukai; Bahwa Calon Suami mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anak Pemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa saat ini Calon Suami sudah bekerja sebagai Pangkas Rambutdengan penghasilan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya;Halaman 6 dari 17 Penetapan Nomor 45/Pdt.P/2020/PA.Bwn Bahwa Calon Suami mengetahui risiko
    dalildalil permohonan Pemohon, sertatidak bertentangan antara keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya,maka berdasarkan ketentuan Pasal 144, 147, 171 dan 172 HIR., oleh karena ituketerangan saksisaksi tersebut secara materil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa Calon Suami telah mempunyai pekerjaan danmemiliki penghasilan, sebagai Pangkas Rambut berpenghasilan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko