Ditemukan 335 data
274 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
melindungi iklim perekonomian nasional dankepentingan masyarakat yang lebih luas;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama alasanalasan peninjauan kembali tanggal 25 Maret 2015dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 25 Mei 2015 dihubungkan denganpertimbangan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan Judex Facti dalam perkara a quoternyata tidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris tersebut karena pertimbangannya telah tepat;Hal. 97 dari 99 hal.
215 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
PLN(Persero) Jawa Timur, penentuan besarnya Uang Pengganti berdasarkanjangka waktu jauh sebelum kontrak ditandatangani/kegiatan dilakukan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana adanya bukti baru novum1 sampai dengan novum4, tidakdapat dibenarkan sebab tidak menimbulkan/ membuktikan adanya fakta dankeadaan baru;Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana adanya kekhilafan
Hakim atau kekeliruan yang nyata, jugatidak dapat dibenarkan, karena hanya mengulang fakta yang telah diajukan dandipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan Judex Facti dan JudexJuris bahwa perbuatan Terpidana telah melanggar SK Direksi PT.
346 — 398 — Berkekuatan Hukum Tetap
merujuk pada pasal yang ditunjuk sepertiPasal 28 tersangka, Petugas Bank, Pasal 35 dan Pasal 36 untuk Saksikecuali yang memiliki hubungan kekeluargaan ; Ahli menjelaskan apabila berangkat dari tujuan yang sama maknanyasama dengan berangkat dari kehendak yang sama ;Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan peninjauankembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidanatersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/ParaTerpidana mengenai adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidakdapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali, yaitu putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Judex Facti/PengadilanNegeri yang menyatakan Terdakwa H.
183 — 120
Bahwa berdasarkanYurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung No.75 PK/Pdt.SusHKV2014 tanggal 20 Nopember 2014, telah ditetapbkan kaedah hukumdiantaranya sebagai berikut :...putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, ternyataterdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tentangalamat dari pihak Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat atau identitasdari Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat adalah tidak tempat tinggalyang sebenarnya, karena terbukti Termohon Penunjauan Kembali/Penggugat
64 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan NegeriBandung No. 01/Pid/B/2008/PN.Bdg tanggal 30 April 2008, sebagaimanapertimbangan hukumnya pada halaman 77 alinea ke2: ......... makaPengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui pendirian HakimTingkat Pertama.....Bahwa dengan demikian, keberatan yang akan menjadi pembahasanPemohon Peninjauan Kembali adalah pertimbangan hukum dalam putusanPengadilan Negeri Bandung No. 01 / Pid / B / 2008 / PN.Bdg tanggal 30 April2008, sebagai berikut:1.Bahwa adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata terlihat bahwadalam amar putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 01/Pid/B/2008/PN.Bdg tanggal 30 April 2008 tidak dimuat perintah supaya Terdakwaditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan sebagaimanadiamanatkan oleh Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP; Bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam Pasal 197 Ayat (1)huruf a, b, c, d, e, f, h, j, kK dan i tersebut di atas, maka berdasarkanketentuan Pasal 197 Ayat (2) KUHAP: Putusan Batal Demi Hukum; Bahwa
179 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali tanggal 18Januari 2013 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari TermohonPeninjauan Kembali , Termohon Peninjauan Kembali Il, TermohonPeninjauan Kembali Ill masingmasing tertanggal 9 Juli 2013 serta KontraMemori Peninjauan Kembali dari Turut Termohon Peninjauan Kembali tanggal2 Agustus 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal iniputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Putusan PengadilanTinggi Jakarta, serta pertimbangan putusan Judex Juris, ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dan tidakada adanya bagian dari petitum yang tidak dipertimbangkan;Bahwa meneliti bukti baru (Novum) berupa PemohonPeninjauan Kembali 1 sampai dengan 7, khususnya putusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor1040/Pid.B/2010/PN.JKT.SEL., tertanggal 25 Mei 2011 (PPK l)Hal. 126 dari 128 Hal.
422 — 850 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Terpidana (dh.Para Terdakwa) untukmemperoleh keputusan yang seadiladilnya, oleh karena itu mohon MahkamahAgung dapat melakukan pemeriksaan, penelitian dan pertimbangan hukum yangseksama sebelum mengambil suatu putusan, terlepas dari semua tekanan ataupendapatpendapat yang bersifat bias yang mungkin akan atau telah timbul;Menimbang bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali para Pemohon didasarkan pada :1 Adanya novum (keadaan baru);2 Adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan MahkamahAgung;ad. 1).
79 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusanperkara a quo;Bahwa adapun kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan dalam perkara a quo yang kami maksud adalah dalam hal sebagaiberikut :A. Tentang Penafsiran serta penerapan Unsur Melawan Hukum1. Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusanterhadap Terpidana (ic.
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, akibat keputusan yang dljatunkan oleh Mahkamah AgungRepublik Indonesia tersebut mengakibatkan MASKURI ISMAIL, S.Ag.M.Pd.l.dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan untuk membayar uangpengganti Rp.76.140.000,00 (tujuh puluh enam juta seratus empat pulu riburupiah) subsidair pidana penjara selama 6 (enam) bulan, hal mana hukumantersebut seharusnya tidak dijatuhnkan kepada Pemohon Peninjauan Kembalidikarenakan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan
164 — 326 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desember 2015; PK6Illl, yaitu Akta Pernyataan Nomor 168, tanggal 14 Desember 2015; PK6JJJJ, yaitu Akta Pernyataan Nomor 48, tanggal 19 Desember 2015; PK7A, yaitu Daftar Kehadiran Peserta Muktamar VIII Jakarta; PK7B, yaitu Akta Pernyataan Nomor 5, tanggal 2 Desember 2015;tidak dapat dibenarkan sebab bukan merupakan novum, karena berupa suratpernyataan yang baru dibuat serta tidak menimbulkan fakta dan keadaan yangbaru;Bahwa alasan peninjauan kembali butir kKedelapan sampai dengan butirkesebelas adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, dapatdibenarkan terutama terkait dengan pertimbangan hukum putusan kasasiMahkamah Agung Republik Indonesia mengenai apa yang menjadi pokokpersoalan (utama) dalam perkara ini adalah mengenai Susunan KepengurusanPartai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan pertimbangan sebagai berikut:Halaman 120 dari 123 hal Put.
217 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 149 PK/Pid.Sus/2015 Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tentang adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata tidak dapat pula dibenarkan, sebab dalam putusan Judex Facti danJudex Juris telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, baik dasardasar pemidanaan maupun halhal yang memberatkan dan meringankan,tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;Menimbang, bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidakdapat dibenarkan
72 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembebasan Tanah (P2T)serta pihak lainnya yang terkait telah merugikan keuangan Negara; Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku KepalaBiro karena dalam pelaksanaan proyek tidak secara maksimalmengendalikan kegiatan pekerjaan di lapangan sehingga terjadi kerugiankeuangan Negara sebesar Rp1.294.522.347,00 (satu miliar dua ratussembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empatpuluh tujuh rupiah);Bahwa dengan demikian, alasan keberatan Pemohon PeninjauanKembali yaitu adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris adalah keberatan yang tidak dapat dibenarkan menuruthukum oleh karena ternyata uraian hukum dalam memori peninjauan kembaliPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan secara nyata adanyakekhilafan atau kekeliruan yang nyata putusan Judex Juris a quo;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanaHal. 165 dari 167 hal.
265 — 192 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan terhadapalasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, Mahkamah Agungberpendapat bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan karena meskipunperbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan dalam dakwaan Primair, tetapi ada beberapa hal yangdipertimbangkan keliru oleh Judex Yuris/Mahkamah Agung dan bertentangandengan kenyataan;Bahwa PT.
893 — 698 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal inimembuktikan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata,karena salah memaparkan fakta hukum, yang disebabkan karenakesalahan dalam mencermati alatalat bukti yang diajukan dipersidangan.Judex Juris telah salah dan keliru dalam mencermati alatalatbukti maupun barangbarang bukti yang diajukan di persidangan,seolaholah fakturfaktur dimaksud adalah berasal dari atau diterbitkanoleh PT.
2357 — 3601 — Berkekuatan Hukum Tetap
T 16 sebagaimana terlampir dalam memori peninjauankembali bukan merupakan alasan sebagaimana dimaksuddalam dalam Pasal 263 ayat (2) a KUHAP yaitu apabilakeadaan itu telah diketahui pada saat sidang berlangsung,hasilnya akan lain daripada isi putusan saat ini, lagipulabuktibukti tersebut bukan merupakan bukti baru yangbersifat menentukan ( novum ) ;ad. b. kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata268 bahwa putusan tersebut tidak memperlihatkan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata karena