Ditemukan 335 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-12-2015 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 PK/Pdt/2015
Tanggal 30 Desember 2015 — PT BANK MEGA,Tbk VS PT ELNUSA, Tbk
274232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melindungi iklim perekonomian nasional dankepentingan masyarakat yang lebih luas;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama alasanalasan peninjauan kembali tanggal 25 Maret 2015dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 25 Mei 2015 dihubungkan denganpertimbangan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan Judex Facti dalam perkara a quoternyata tidak terdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris tersebut karena pertimbangannya telah tepat;Hal. 97 dari 99 hal.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — Dr. GANI ABDUL GANI
215132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLN(Persero) Jawa Timur, penentuan besarnya Uang Pengganti berdasarkanjangka waktu jauh sebelum kontrak ditandatangani/kegiatan dilakukan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana adanya bukti baru novum1 sampai dengan novum4, tidakdapat dibenarkan sebab tidak menimbulkan/ membuktikan adanya fakta dankeadaan baru;Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana adanya kekhilafan
    Hakim atau kekeliruan yang nyata, jugatidak dapat dibenarkan, karena hanya mengulang fakta yang telah diajukan dandipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan Judex Facti dan JudexJuris bahwa perbuatan Terpidana telah melanggar SK Direksi PT.
Putus : 20-11-2017 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — H. BUDI ANTONI ALJUFRI
346398 Berkekuatan Hukum Tetap
  • merujuk pada pasal yang ditunjuk sepertiPasal 28 tersangka, Petugas Bank, Pasal 35 dan Pasal 36 untuk Saksikecuali yang memiliki hubungan kekeluargaan ; Ahli menjelaskan apabila berangkat dari tujuan yang sama maknanyasama dengan berangkat dari kehendak yang sama ;Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan peninjauankembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidanatersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/ParaTerpidana mengenai adanya
    kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidakdapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali, yaitu putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Judex Facti/PengadilanNegeri yang menyatakan Terdakwa H.
Register : 08-02-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 107/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 April 2018 — LEO SUTANTO CS >< PT.RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
183120
  • Bahwa berdasarkanYurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung No.75 PK/Pdt.SusHKV2014 tanggal 20 Nopember 2014, telah ditetapbkan kaedah hukumdiantaranya sebagai berikut :...putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, ternyataterdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tentangalamat dari pihak Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat atau identitasdari Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat adalah tidak tempat tinggalyang sebenarnya, karena terbukti Termohon Penunjauan Kembali/Penggugat
Putus : 09-12-2014 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 9 Desember 2014 — H. UTANG RUKMANA WARMANA, S.E., MM. bin E. WARMANA
6439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan NegeriBandung No. 01/Pid/B/2008/PN.Bdg tanggal 30 April 2008, sebagaimanapertimbangan hukumnya pada halaman 77 alinea ke2: ......... makaPengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui pendirian HakimTingkat Pertama.....Bahwa dengan demikian, keberatan yang akan menjadi pembahasanPemohon Peninjauan Kembali adalah pertimbangan hukum dalam putusanPengadilan Negeri Bandung No. 01 / Pid / B / 2008 / PN.Bdg tanggal 30 April2008, sebagai berikut:1.Bahwa adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata terlihat bahwadalam amar putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 01/Pid/B/2008/PN.Bdg tanggal 30 April 2008 tidak dimuat perintah supaya Terdakwaditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan sebagaimanadiamanatkan oleh Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP; Bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam Pasal 197 Ayat (1)huruf a, b, c, d, e, f, h, j, kK dan i tersebut di atas, maka berdasarkanketentuan Pasal 197 Ayat (2) KUHAP: Putusan Batal Demi Hukum; Bahwa
Putus : 02-11-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 623 PK/Pdt/2013
Tanggal 2 Nopember 2015 — HAJI ASRI, DK VS PT. KALIMANTAN BARA SENTOSA, DKK
17989 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kembali tanggal 18Januari 2013 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari TermohonPeninjauan Kembali , Termohon Peninjauan Kembali Il, TermohonPeninjauan Kembali Ill masingmasing tertanggal 9 Juli 2013 serta KontraMemori Peninjauan Kembali dari Turut Termohon Peninjauan Kembali tanggal2 Agustus 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal iniputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Putusan PengadilanTinggi Jakarta, serta pertimbangan putusan Judex Juris, ternyata tidakterdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dan tidakada adanya bagian dari petitum yang tidak dipertimbangkan;Bahwa meneliti bukti baru (Novum) berupa PemohonPeninjauan Kembali 1 sampai dengan 7, khususnya putusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor1040/Pid.B/2010/PN.JKT.SEL., tertanggal 25 Mei 2011 (PPK l)Hal. 126 dari 128 Hal.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 29 April 2014 — FACHRUDIN YASIN, DK
422850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Terpidana (dh.Para Terdakwa) untukmemperoleh keputusan yang seadiladilnya, oleh karena itu mohon MahkamahAgung dapat melakukan pemeriksaan, penelitian dan pertimbangan hukum yangseksama sebelum mengambil suatu putusan, terlepas dari semua tekanan ataupendapatpendapat yang bersifat bias yang mungkin akan atau telah timbul;Menimbang bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali para Pemohon didasarkan pada :1 Adanya novum (keadaan baru);2 Adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan MahkamahAgung;ad. 1).
Putus : 10-11-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 10 Nopember 2015 — Drs. ADI SUCIPTO, M.Ag
7938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusanperkara a quo;Bahwa adapun kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan dalam perkara a quo yang kami maksud adalah dalam hal sebagaiberikut :A. Tentang Penafsiran serta penerapan Unsur Melawan Hukum1. Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusanterhadap Terpidana (ic.
Putus : 23-08-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 PK/Pid.Sus/2011
Tanggal 23 Agustus 2011 — MASKURI ISMAIL, S.Ag.,M.Pd.I ;
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, akibat keputusan yang dljatunkan oleh Mahkamah AgungRepublik Indonesia tersebut mengakibatkan MASKURI ISMAIL, S.Ag.M.Pd.l.dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan untuk membayar uangpengganti Rp.76.140.000,00 (tujuh puluh enam juta seratus empat pulu riburupiah) subsidair pidana penjara selama 6 (enam) bulan, hal mana hukumantersebut seharusnya tidak dijatuhnkan kepada Pemohon Peninjauan Kembalidikarenakan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan
Putus : 12-06-2017 — Upload : 11-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 12 Juni 2017 — 1. Ir. H.M. ROMAHURMUZIY, M.T, DK VS 1. H. SURYADHARMA ALI, M.Si, DKK
164326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desember 2015; PK6Illl, yaitu Akta Pernyataan Nomor 168, tanggal 14 Desember 2015; PK6JJJJ, yaitu Akta Pernyataan Nomor 48, tanggal 19 Desember 2015; PK7A, yaitu Daftar Kehadiran Peserta Muktamar VIII Jakarta; PK7B, yaitu Akta Pernyataan Nomor 5, tanggal 2 Desember 2015;tidak dapat dibenarkan sebab bukan merupakan novum, karena berupa suratpernyataan yang baru dibuat serta tidak menimbulkan fakta dan keadaan yangbaru;Bahwa alasan peninjauan kembali butir kKedelapan sampai dengan butirkesebelas adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, dapatdibenarkan terutama terkait dengan pertimbangan hukum putusan kasasiMahkamah Agung Republik Indonesia mengenai apa yang menjadi pokokpersoalan (utama) dalam perkara ini adalah mengenai Susunan KepengurusanPartai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan pertimbangan sebagai berikut:Halaman 120 dari 123 hal Put.
Putus : 20-01-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 20 Januari 2016 — TONO alias ASIA
217153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 149 PK/Pid.Sus/2015 Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tentang adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata tidak dapat pula dibenarkan, sebab dalam putusan Judex Facti danJudex Juris telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, baik dasardasar pemidanaan maupun halhal yang memberatkan dan meringankan,tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;Menimbang, bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidakdapat dibenarkan
Putus : 02-08-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 2 Agustus 2017 — Drs. SUGENG RIYONO, M.M
7240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembebasan Tanah (P2T)serta pihak lainnya yang terkait telah merugikan keuangan Negara; Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku KepalaBiro karena dalam pelaksanaan proyek tidak secara maksimalmengendalikan kegiatan pekerjaan di lapangan sehingga terjadi kerugiankeuangan Negara sebesar Rp1.294.522.347,00 (satu miliar dua ratussembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empatpuluh tujuh rupiah);Bahwa dengan demikian, alasan keberatan Pemohon PeninjauanKembali yaitu adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris adalah keberatan yang tidak dapat dibenarkan menuruthukum oleh karena ternyata uraian hukum dalam memori peninjauan kembaliPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan secara nyata adanyakekhilafan atau kekeliruan yang nyata putusan Judex Juris a quo;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanaHal. 165 dari 167 hal.
Putus : 14-01-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 14 Januari 2016 — Ir. MAHYUDDIN HARAHAP
265192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan terhadapalasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, Mahkamah Agungberpendapat bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan karena meskipunperbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan dalam dakwaan Primair, tetapi ada beberapa hal yangdipertimbangkan keliru oleh Judex Yuris/Mahkamah Agung dan bertentangandengan kenyataan;Bahwa PT.
Putus : 11-12-2017 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — Dra. BUDIATI
893698 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal inimembuktikan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata,karena salah memaparkan fakta hukum, yang disebabkan karenakesalahan dalam mencermati alatalat bukti yang diajukan dipersidangan.Judex Juris telah salah dan keliru dalam mencermati alatalatbukti maupun barangbarang bukti yang diajukan di persidangan,seolaholah fakturfaktur dimaksud adalah berasal dari atau diterbitkanoleh PT.
Putus : 20-02-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009
Tanggal 20 Februari 2012 — DJOKO SOEGIARTO TJANDRA
23573601 Berkekuatan Hukum Tetap
  • T 16 sebagaimana terlampir dalam memori peninjauankembali bukan merupakan alasan sebagaimana dimaksuddalam dalam Pasal 263 ayat (2) a KUHAP yaitu apabilakeadaan itu telah diketahui pada saat sidang berlangsung,hasilnya akan lain daripada isi putusan saat ini, lagipulabuktibukti tersebut bukan merupakan bukti baru yangbersifat menentukan ( novum ) ;ad. b. kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata268 bahwa putusan tersebut tidak memperlihatkan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata karena