Ditemukan 544853 data
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota
Tergugat:
YAYASAN EKKLESIA PELALAWAN
58 — 27
maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, ada baiknya Hakim akan menjelaskan maksud dan tujuan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah terhadap gugatan yang dianggap pembuktiannya mudah atau sederhana agar menggunakan Perma
yang relatif mudah dan cepat, serta memiliki kompleksitas yang lebih rendah dibandingkan dengan sengketa hukum yang lebih besar dan kompleks ;
Menimbang, bahwa pada Gugatan Sederhana, Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, yang salah satu materi pemeriksaan ialah untuk melihat sederhana atau tidak sederhananya suatu perkara, didasarkan pada kualifikasi perkara yang masuk dalam yurisdiksi perkara gugatan sederhana, berdasarkan Perma
Adapun kriteria yang dimaksud antara lain :
- Nominal yang dipersengketakan para pihak berada dibawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) (Pasal 3 ayat (1) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019) ;
- Tidak memuat tuntutan gugatan ganti rugi immateriil, nilai gugatan meliputi kerugian materiil (Pasal 3 ayat (1) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019);
- Bukan merupakan sengketa tanah (pasal 3 ayat (2) huruf a Perma tentang Gugatan Sederhana 2019) ;
li>
- Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) tidak lebih dari 1 (satu), kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (Pasal 4 ayat (1) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019) ;
- Para Pihak tidak diketahui keberadaannya secara pasti/domisilinya (Pasal 4 ayat (2) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019) ;
- Para pihak berada di 1 (satu) wilayah hukum yang sama, kecuali dengan kuasa insidentil (Pasal 4 ayat (3a) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019);
- Bukan kasus yang berada dalam
DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Cabang Bangkalan
Tergugat:
ALEN DEVITA RAHMA
45 — 16
Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi isi perdamaian tersebut;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya dan hingga saat perdamaian
1.Haji Masri
2.Bahri
Tergugat:
Hasnah binti Sali
92 — 33
Menimbang bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat mempermasalahkan mengenai hak penguasaan atas tanah yang dijadikan obyek gadai, dimana Hakim berpendapat bahwa hal tersebut merupakan sengketa hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatas Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat
CLERENCE LAHEMA
Tergugat:
SAMSUHAR MADJID
130 — 88
tertuang dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sebelum Hakimmelakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara gugatan sederhana tersebut, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan guna menilai gugatan tersebut sederhana atau tidak dengan memperhatikan syarat-syarat dalam mengajukan gugatan sederhana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Perma
tersebut;
Menimbang, bahwa salah satu syarat pengajuan gugatan sederhana adalah Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 tahun 2019 yang berbunyi "Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama";
Menimbang, bahwa sesuai domisili Penggugat dalam Gugatannya menyebutkan bahwa Penggugat berdomisili di Kabupaten Kolaka termasuk domisili Kuasanya
di Kabupaten Konawe, sedangkan domisili Tergugat berada di Konawe Selatan, dimana baik Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe maupun Kabupaten Konawe Selatan, masing-masing memiliki wilayah hukum Pengadilan sendiri-sendiri, sehingga dengan merujuk pada ketentuan syarat pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan khususnya Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 tahun 2019 maka gugatan Penggugat bertentangan dengan syarat dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan
PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sausu
Tergugat:
1.I Ketut Suiyarta
2.Ni Made Mariati
46 — 0
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan PenggugaT, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkara a quo karena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 1 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa Gugatan Sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, kemudian dalam pasal 4 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa para pihak dalam
dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan
PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Tergugat:
KHOIRUL WAHYUDI
13 — 0
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat bahwa alamat Penggugat dan alamat Tergugat berbeda;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) Perma nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, sedangkan pada
Rangga Prihandana, SH & Associates beralamat di Perum Pondok Mutiara Blok A-19A, A-19B & A 19E, Desa Jati Sidoarjo-Jawa Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 3a Perma nomor 4 tahun 2019 tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dapat mewakili Penggugat untuk mengajukan gugatan sederhana di luar wilayah hukum tempat tinggal Penggugat apabila penggugatnya sebuah institusi, adalah pegawai Penggugat yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan
Rangga Prihandana, SH., seorang Advokat yang bukan pegawai dari Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu dikeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, pasal 4 ayat (3 dan 3a) Perma nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
PURNAMAWATI RAHARJO, S.Kom
Tergugat:
1.AMELIA YAMBO
2.Ir. RUSLAN PAPUTUNGAN
37 — 26
pada prinsipnya antara Penggugat dengan Para Tergugat harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan hukum diantara keduanya, dan kemudian dalam posita serta petitum gugatan Penggugat, dapat ditarik kesimpulan bahwa Penggugat harus membuktikan kepemilikan tanah dan satu Unit Bangunan Rumah Permanen yang terletak di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Timur, berdasarkan SHM No. 925 / Pobundayan, atas nama Emelia Yambo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perma
sengketa hak atas tanah.
Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa pembuktian yang nantinya harus dilakukan oleh Penggugat adalah terkait hak atas tanah terlebih dahulu, hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Perma a quo sehingga perkara ini merupakan sengketa yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka berdasarkan Pasal 11 ayat
(3) Perma a quo hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Dewi Wati
Tergugat:
Reka Pratiwi
59 — 12
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sisa panjar biaya perkara haruslah dikembalikan kepada Penggugat;
Memperhatikan, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma 2 Tahun 2015 Tentang Tara Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 3/Pdt.G.S/2022/PN
PT. BPR Fianka Rezalina Fatma
Tergugat:
Tn. YOGHA PRILANDA
14 — 10
Menimbangbahwa sebagaiamana ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut telah jelas dinyatakan bahwaPenyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Cabang Bangkalan
Tergugat:
ALEN DEVITA RAHMA
81 — 4
Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi isi perdamaian tersebut;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya dan hingga saat perdamaian
PermaNo. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, PERMA No. 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi isiperdamaian tersebut;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya dan hingga saat perdamaian ditaksir sebesarRp. 276.000, (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Hal 2 dari Hal 3 Pkr.
BRI UNIT PINANG MAKMUR
Tergugat:
1.NASRUL
2.MARNIS
55 — 45
Menimbang, bahwa pada (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanatelah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana, hal mana telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma tersebut;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu ketentuan di Pasal 3 dan Pasal 4 (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun
2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan menjadi tidak dapat diperiksa melalui prosedur pemeriksaan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal 4 Ayat (3) (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan :
- Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selain itu
dalam Pasal 4 Ayat (3a) (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan :
- atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil,atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;
Dari Pasal tersebut diketahui bahwa pada prinsipnya gugatan yang termasuk gugatan sederhana
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada Pimpinan Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Padang yang beralamat di Padang yang secara jelas bukan merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat (3) dan (3a) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
penetapan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu diperintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk mencoret gugatan Penggugat dalam register perkara perdata gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu juga Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara, dan sisa dari panjar biaya perkara gugatan Penggugat tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (3) dan (3a), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
HASNI KUMISI
Tergugat:
PT Astra Credit Company ACC Cab. Gorontalo
55 — 7
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Marisa, yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo dimana domisili hukum dari Tergugat;
Menimbang, bahwa hal ini tidak sesuai lagi dengan ketentuan pengajuan gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama;
Menimbang
Daihatsu Xenia , Nomor Polisi: DM 1912 AF, Warna Superior White Tahun 2013, Atas Nama Hasni Kumisi/ PENGGUGAT sudah dilelang atau setidak-tidaknya sudah tidak dalam kekuasaan Tergugat akan tetapi ada pada pihak lain yang bukan Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut dalam gugatan ini sudah terdapat pihak lain selain Penggugat dan Tergugat yang seharusnya digugat oleh Penggugat sehingga hal ini tidak sesuai lagi dengan ketentuan tentang gugatan sederhana pasal 4 ayat (1) Perma
yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut sebagaimana telah diubah dengan PERMA
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU
Tergugat:
1.DANUNG ARIYANTO
2.SUPARNO
3.DITA ELINAWATI
28 — 20
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati surat gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, ditemukan fakta bahwa Tergugat terdiri dari 3 (tiga) orang dan ketiga Tergugat tersebut tidak memiliki kepentingan yang sama di mana Tergugat I sebagai pihak yang berhutang sedangkan Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak penjamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perma no 4 tahun 2019 tentang Perubahan Perma No. 2 tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian
MASTA TANIA TAMPUBOLON
Tergugat:
1.DONAL ADRIAN SIHOMBING
2.POLRES BENGKALIS Cq. KASI PROPAM POLRES BENGKALIS
50 — 27
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam perkara yang dapat diperiksa menurut tata cara penyelesaian gugatan sederhana dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Pasal 4 Ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Nomor 4 Tahun
Oleh karena dalam perkara ini para pihak terdiri atas penggugat, tergugat dan turut tergugat, dimana domisili tergugat dan turut tergugat berada di wilayah hukum yang berbeda yaitu tergugat berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir dan turut tergugat berdomisili di Kabupaten Bengkalis, maka keadaan yang dimaksud Pasal 4 Ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi dalam gugatan yang diajukan Penggugat;
- Bahwa setelah mencermati isi dari gugatan Penggugat dinilai terdapat beberapa pokok
Atas dasar hal tersebut dinilai pembuktian dalam perkara ini tidak sederhana, sehingga apa yang dimaksud Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Nomor 4 Tahun 2019) tidak terpenuhi dalam perkara ini;
- Bahwa setelah mencermati dalil posita gugatan Penggugat pada poin 1 yang menerangkan mengenai perkawinan Penggugat dan Tergugat dilaksanakan oleh Gereja
Pentakosta di Indonesia Dolok Sanggul dan dari posita poin 3 diketahui bahwa perkawinan tersebut belum dicatatkan, maka seharusnya Gereja Pentakosta di Indonesia Dolok Sanggul harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini guna mengetahui kebenaran perkawinan tersebut;
- Bahwa atas dasar pertimbangan diatas, maka dinilai perkara ini tidak tepat diperiksa menurut hukum acara gugatan sederhana sebagaimana diatur Perma Nomor 4 Tahun 2019 Jo Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Bahwa Pasal 4 Ayat (8a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana (Perma Nomor 4 Tahun 2019) mengatur Dalam halpenggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisilitergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa,kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum ataudomisili tergugat dengan surat tugas dari institusi dari penggugat;Halaman 1 dari 3
ketentuan tersebut diketahul seharusnya dalam perkaragugatan sederhana, jika terdapat lebih dari satu orang tergugat,seluruh tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.Oleh karena dalam perkara ini para pihak terdiri atas penggugat,tergugat dan turut tergugat, dimana domisili tergugat dan turuttergugat berada di wilayah hukum yang berbeda yaitu tergugatberdomisili di Kabupaten Rokan Hilir dan turut tergugat berdomisili diKabupaten Bengkalis, maka keadaan yang dimaksud Pasal 4 Ayat(3a) Perma
Atas dasar hal tersebut dinilai pembuktian dalam perkaraini tidak sederhana, sehingga apa yang dimaksud Pasal 1 angka 1Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Nomor4 Tahun 2019) tidak terpenuhi dalam perkara ini;4.
Bahwa atas dasar pertimbangan diatas, maka dinilai perkara ini tidaktepat diperiksa menurut hukum acara gugatan sederhanasebagaimana diatur Perma Nomor 4 Tahun 2019 Jo Perma Nomor 2Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,Pasal 4 ayat (3a) Jo Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Halaman 2
JOIS RITA PONTOH
Tergugat:
1.MIKE EVA MOSEY
2.MICHAEL MAMESAH
41 — 0
Penggugat mendalilkan kalau perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau membayar Pinjaman Uang kepada Penggugat sehingga Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan secara hukum telah melakukan perbuatan melawan Hukum atau wanprestasi dan penegasan akan perbuatan para Tergugat tersebut yang memandang para Tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum atau wanprestasi kembali ditegasi dalam Petitumnya pada poin 3;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma
sehingga terhadap gugatan a-quo adalah gugatan yang tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkara a-quo dalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;
Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.29/Pdt.G.S/2020/PN Tnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
WILL ISNEN PUTRA
Tergugat:
ANNASTASIA KUSRIYANI
56 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Perma Gugatan Sederhana) di Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menentukani bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tersebut dan selanjutnya Hakim menilai sederhana atau tidaknya
pembuktian perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma Gugatan Sederhana menentukan:
(1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
(2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam
peraturan perundang-undangan; atau
b. sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana menentukan:
(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
(2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
(3) Penggugat dan
kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat;
(4) Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kini akan dipertimbangkan apakah materi gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma
Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka gugatan dengan nomor register perkara 38/Pdt.G.S/2023/PN Ckr haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut dinyatakan bukan gugatan sederhana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana perlu diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret gugatan Penggugat dengan nomor register tersebut dari register
17 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Tegar Muhmmad perma na bin Muhamad ) dengan Pemohon II Nur Mawaddah binti Abu Bakar HM ) yang dilangsungkan pda tanggal 3 Juni 2016 .di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipete Jakarta Selatan
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
PT. BPR Indramayu Jabar (Persero)
Tergugat:
1.ANDRI SUNANDAR
2.ROIS MULYATI
69 — 41
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 20/Pdt.G.S/2023/PN Idm tanggal 21 Agustus 2023 tentang Penunjukan Hakim;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait;
Menimbang, bahwa terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Nomor 2 tahun 2015) telah dilakukan perubahan dan penambahan pada beberapa pasal melalui Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Selanjutnya disebut Perma Nomor 4 tahun 2019).
Sehingga hukum acara dalam pemeriksaan Gugatan Sederhana didasarkan pada kedua Peraturan Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa pada Pasal 11 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 mengatur Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 mengatur Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saatDalam Perma Nomor 4 tahun 2019 Jo. Perma 2 tahun 2015 tidak memberikan penjelasan mengenai kepentingan hukum yang sama, akan tetapi dalam Buku Saku Gugatan Sederhana yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) tahun 2015 mendefinisikan Kepentingan Hukum yang sama adalah kepentingan yang saling terkait antara sesama penggugat atau tergugat.
Ayat (3a) Perma Nomor 4 tahun 2019 serta Surat Kuasa Khusus Nomor 166/ ST/ BPR BIMJ/ VII/ 2023 tanggal 4 Juli 2023, Hakim berpendapat dengan ditunjukannya kuasa hukum dan tidak adanya pernyataan yang tegas mengenai domisili Penggugat tetap berada di domisili Penggugat berakibat domisili Penggugat menjadi domisili Kuasa Hukum Penggugat yang terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu.
PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MARUNTING SEJAHTERA
Tergugat:
1.SITI AISYAH
2.SARMIN
28 — 0
Mengingat ketentuan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya;
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 03817/KUM/MS/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan
78 — 340
Menyatakan Terdakwa AWANG SETIAWAN alias AWANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Perma No 2 tahun 2012;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat nomor 275/.Pid/2015/PN.Stb tentang penunjukan Hakim Tunggal yang memeriksa danmengadili perkara ini sesuai dengan Perma No 2 tahun 2012;c. Penetapan Hakim Tunggal nomor 275/Pen.Pid/2015/PN.Stb tentangPenetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;d. Suratsurat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluandalam perkara Terdakwa tersebut;I. Setelah mendengar dan membaca :a. Pembacaan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.
pidana yang dilakukannya ;1415Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam penyidikan ditahan namuntidak dilakukan penahanan oleh Hakim pada saat pelimpahan dari Penuntut Umumke Pengadilan Negeri Stabat maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAPmasa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena kerugian PT LNK Bekiun adalah kurangdari Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka persidangan dilakukandengan pemeriksaan hakim tunggal sesuai dengan PERMA
Menyatakan Terdakwa AWANG SETIAWAN alias AWANG terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalamkeadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1)ke4 KUHP jo Perma No 2 tahun 2012;15162. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.