Ditemukan 352 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Tanggal 1 September 2015 — AHMAD TAUFIQ, Lawan 1. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk Cq KEPALA CABANG JAKARTA KUNINGAN, 2. FAHMI, 3. NAFILA ASSEGAF, 4. MUSTOFA NAJIB,
10945
  • Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul"Perbuatan Melawan Hukum", berpendapat bahwa amat penting untukmempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan1.ganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum.Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebananpembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya antaratuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.h.
Register : 30-12-2014 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 21-02-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Pol
Tanggal 8 Desember 2015 — -AGUSTINA SONDOK LANGI' lawan -ADRIANA, Ahli Waris BULU PUANG,dkk
6218
  • Moegni Djojodirdjo dalam bukunya: Perbuatan Melawan Hukum, danL.C. Hofmann dalam bukunya: Het Nederlandsch Verbintenissenrecht,maka pada hakekatnya anasir atau unsur perbuatan melawan hukum itumencakup 5 (lima) aspek yaitu :1.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1950 K/PDT/2016
Tanggal 19 Oktober 2017 — MENTERI KOORDINATOR KESEJAHTERAAN RAKYAT (MENKO KESRA. RI) VS HIBANI, dkk.
458345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dalam Buku Perbuatan Melawan Hukum; (ii) Djojodirdjo MAMoegal, S.H., dalam Buku Perbuatan Melawan Hukum; (iii) Melani, S.H., dalamBuku Perbuatan Melawan Hukum dan (iv) Darwin Prins, S.H., dalam bukuStrategis Menyusun dan Menangani gugatan Perdata, maka suatu perbuatanmelawan Hukum pada pokoknya dapat diklasifikasikan Perbuatan MelawanHukum oleh Penguasa dapat dirinci sebagai berikut:Melanggar Hak subyektif orang lain tindakan/perbuatan yang dikualifikasisebagai melanggar hak orang lain, adalah
Register : 09-09-2015 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 23-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 496/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 16 Juni 2016 — - TRIANA (PENGGUGAT) - MARIA PINTAULI ROSDIANA MANURUNG, S.H., (TERGUGAT I) - PT. BLUE BIRD, Tbk (TERGUGAT II) - PARTOMUAN ROGA PARULIAN LUMBANRAJA, HOTMARTHA JOSEPHINE HASIHOLAN Br. LUMBANRAJA, MACISTINA IRENA BERNADOTTE Br. LUMBANRAJA, DEWI DEBORA SINTA MARITO Br. LUMBANRAJA (TURUT TERGUGAT) - SRI ADRIYANI LESTARI (TERGUGAT II) - KRESNA PRIAWAN DJOKOSOETONO (TERGUGAT III) - PT. PUSAKA BUMI MUTIARA (TERGUGAT IV)
15432
  • Moegni Djojodirdjo dalam bukunya : HetNederlandsch Verbintenissenrecht dan berdasarkan ketentuan Pasal1365 KUHPerdata, maka pada hakekatnya anasir atau unsurunsurPerbuatan Melawan hukum mencakup:a. Harus adanya suatu perbuatan.Perbuatan itu harus melawan hukum.Adanya kesalahan dari pihak sipelaku.Ada kerugian.229 5Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian.
Register : 21-06-2016 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 10-09-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 284/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 5 April 2017 — NY Dra NOES SOEDIONO Lawan 1.KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL RI CQ DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM KEPOLISIAN RI 2.KOMISARIS BESAR POLISI DRS. LISTYO SIGIT PRABOWO M.Si 3.AJUN KOMISARIS BESAR POLISI AFRIADI LESMANA SIK 4.JAKSA AGUNG R.I CQ JAKSA AGUNG MUDA PIDANA UMUM CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA
10872
  • Leli JOKO SURYONO, SH,MH, di bawah sumpah pada pokoknyamemberikan pendapat :Bahwa secara eksplisit di dalam pasal 1365 untuk Perbuatan MelawanHukum (PMH) tidakdiatur, Namun demikin dari pandangan/pendapat M.A.MOEGNI DJOJODIRDJO daribukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukumdi halaman 35 menyebutkan : Suatu perbuatan dapat dianggap sebagaiperobuatan melawan hukum (PMH) kalau perbuatan itu bertentangan denganhak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri ataubertentangan baik dengan
Register : 30-11-2018 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 885/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penggugat:
JACKY RISMAN DJUANDA PUTRA
Tergugat:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk. alias Bank CIMB NIAGA
15466
  • ., halaman7273, mengemukakan halhal sebagai berikut :Moegni Djojodirdjo menyatakan bahwa penentuan ganti rugi berdasarkan pasal1365 KUHPerdata menunjukkan segisegi persamaan dengan penentuan gantikerugian karena wanprestasi, tapi juga dalam beberapa hal yang berbeda.Dalam undangundang tidak diatur tentang ganti kerugian, yang harus dibayarkarena perbuatan melawan hukum, sedangkan pasal 1243 KUHPerdatamemuat ketentuan tentang ganti kerugian, yang harus dibayar karenawanprestasi. ....dSt.Pitlo menegaskan
Register : 17-01-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Pol
Tanggal 20 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7135
  • Moegni Djojodirdjo dalam bukunya: Perbuatan Melawan Hukum, dan L.C.Hofmann dalam bukunya: Het Nederlandsch Verbintenissenrecht, maka padahakekatnya anasir atau unsur perbuatan melawan hukum itu mencakup 5 (lima)aspek yaitu :1. Harus adanya suatu perbuatan;2. Perbuatan itu harus melawan hukum;3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;4.
Register : 29-06-2020 — Putus : 04-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Mre
Tanggal 4 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
576209
  • Moegni Djojodirdjo, SH.
Register : 04-08-2010 — Putus : 24-05-2011 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 515/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 24 Mei 2011 — H. HUTOMO MANDALA PUTRA, M e l a w a n : P.T. INDO MULTI MEDIA, TAUFIK DARUSMAN, SARI WIDIATI, PT. GARUDA INDONESIA ( PERSERO), PUJOBROTO, PRASETYO BUDI,
178134
  • Gramedia,tanggal 2 Januari 2008, sesuai dengan aslinya ;41 Bukti T (L,I, 34 : Putusan MahkamahAgung RI No. 546 K/Pdt/1984, tanggal 19 Juli 1985, sesuai dengan aslinya ;42 Bukti T (LIL,0D 35 : Putusan MahkamahAgung RI No. 400/Pdt/1984, tanggal 25 Juli 1985, sesuai dengan aslinya ;43 Bukti T (L,I, 0D 36 ; Putusan MahkamahAgung No. 2438 K/SIP/1980, tanggal 22 Maret 1982, sesuai dengan aslinya ;44 Bukti T GIL 37 : Buku karangan M.A.Moegni Djojodirdjo, SH Perbuatan Melawan Hukum fotocopy darifotocopy
Register : 17-12-2013 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 08-08-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 43/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi
Tanggal 6 Mei 2014 — Ir. ERY SUSANDAH BIN LAHMUDDIN
9692
  • Sebaliknya apabila seseorang dengan sengajadiam, sedang dia mengetahui bahwa harus melakukan sesuatu perbuatan agar tidakada orang yang dirugikan atau dengan perkataan lain bersikap pasif (omission),maka dia dapat diklasifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (M.A.Mugni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979);Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa melalui PenasihatHukumnya menyatakan tidak terdapat kewenangan yang didapatkan pada diriterdakwa sehingga
Putus : 24-07-2015 — Upload : 24-07-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juli 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014; Dalam hal ini diwakili oleh: 1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; 2. IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7. Kristian Masiku, S.H.; 8. Justinus Tampubolon, S.H.; 9. Janter Manurung, S.H.; 10. Eggar Duara Prabhowo, S.H.; 11. Yudha Rangga, S.H.; 12. Mansur Munir, S.H.; 13. Arfa Gunawan, S.H.; 14. Gousta Feriza, S.H.; 15. Sururudin, S.H.; 16. Rozy Fahmi, S.H.; 17. Nur Syamsiati Duha, S.H.; 18. Eddi Mulyono, S.H.; 19. Deni Aulia Ahmad, S.H.; 20. Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21. Bayu Nugroho, S.H.; 22. Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.; 23. Gugum Ridho Putra, S.H.; 24. Rubhen Emerson Alfredho, S.H.; Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2015; L A W A N 1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; 34. Fahmi Hanafiah, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 2. MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; MUHAMMAD BANDU dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. J.S. Simatupang, S.H.; 4. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 5. Taufik Irawan, S.H.; 6. Horas M.T. Siagian, S.H.; 7. Saut Lumbanraja, S.H.; 8. M. Jaya Butar-Butar, S.H., M.H.; 9. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 10. Alexander Laka Duma, S.H.; 11. Irwan, S.H.; 12. Ichwan Setiawan, S.H.; 13. Linda Sugianto, S.H.; 14. Pither Singkali, S.H., M.H.; 15. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 18. Jannes L. Toruan, S.H.; 19. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 20. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 22. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23. Simon Manurung, S.H.; 24. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 26. Iskandar, S.H., S.E., M.H.; 27. Nana Sumarna, S.H.; 28. Adi Satria Nofi, S.H.; 29. Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30. Vincen Rautealo, S.H.; 31. Duma Barrung, S.H., M.H.; 32. Elyas M. Situmorang, S.H.; 33. Muhammad Yusuf Sahide, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015; PRIYONO JOKO ALAM dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-Butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 3. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015; DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 2. Baroto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 3. Nur Yanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 4. Ani Turbiana, S.H.; Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 6. Agus Riyanto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 7. A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 8. Tjasdirin, S.H., M.H.; Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 9. Oryza, S.H.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.; Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 12. Dharmawan Hendarto, S.H.; Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;
4951503
  • Moegni Djojodirdjo dalam bukunya "PerbuatanMelawan Hukum ", dan L. C. Hofmann dalam bukunya Het NederlandschVerbintenissertzeeht", maka pada hakekatnya anasir atau unsur perbuatan melawanhukum mencakup:1. Adanya suatu perbuatan;2. Perbuatan itu harus melawan hukum;3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;4. Ada kerugian;Halaman 194 dari 219 Putusan Nomor 91/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr5.
Register : 18-11-2020 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg (Ecourt)
Tanggal 14 April 2021 — 1.Joni Sahroni 2.Ahmad Zainuddin x 1.Suriadi 2.Bimansyah
22550
  • Moegni Djojodirdjo dalambukunya Perbuatan Melawan Hukum, pada dasarnya unsur perbuatan melawanhukum mencakup:1. Harus ada suatu perbuatan;2. Perbuatan itu harus melawan hukum;3. Ada kesalahan dari pihak pelaku;4. Ada kerugian;5.