Ditemukan 1377 data
96 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amin Harijani alias Amin Hariyani Widjaja sebagai Pemegangsaham dan pengurus perusahaan dibuat dihadapan Halim, SH Notaris & PPATdi Medan;Maka seluruh aktaakta tersebut diatas telah mempunyai kekuatan hukum yang samaseperti halnya dengan putusan Hakim yang telah berkuatan tetap dan pasti (inkrachtvan gewijsde) dan dengan demikian pula telah memberikan hak preferen kepadapemegangnya dalam hal ini Pelawan;Bahwa oleh sebabsebab buktibukti yang diajukan Pelawan i.c. merupakan buktiotentik yang tidak
253 — 34
Sehingga oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri bahwaatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3538 telah dibebani tanggungan, dan telahmemberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepadaTergugat memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat II selaku debiturdengan sepengetahuan dan persetujuan Tergurgat I selaku Istri dan TurutTergugat selaku penjamin, sehingga karenanya secara hukum Tergugat harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya
SehinggaTergugat memiliki hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" selaku krediturmaka secara hukum Tergugat harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya;Bahwa dalil Para Penggugat dalam posita Point 1 yang menyatakan bahwaobyek sengketa merupakan Harta peninggalan/warisan dari orang tuanya yaitualmarhum Sukarman sangat tidak berdasar sama sekali, karena obyek sengketaterdaftar/tencatat atas nama Turut Tergugat, dan bukan terdaftar/tercatat atas namaalmarhum Sukarman dan sudah
68 — 22
kerugian yang nyatanyata diderita oleh PARA PENGGUGAT, akantetapi faktanya justeru sebaliknya, dimana justeru pihak yang dirugikan dalamhal ini adalah TERGUGAT karena TERGUGAT telah mengucurkan danakredit/pinjaman kepada PARA PENGGUGAT, dan PARA PENGGUGAT telahpula menikmati uang pinjaman tersebut, namun PARA PENGGUGAT tidakmembayar kewajiban/hutangnya kepada TERGUGAT meski telah diberi waktudan kesempatan dengan berbagai cara, sehingga akhirnya terpaksa TERGUGATmelakukan haknya sebagai kreditur preferen
GS No.2660 tanggal 12Oktober 1981 dan telah dirubah menjadi SHM No.1670 GS No.488 Tahun 2005 denganketentuan Fasilitas Kredit tersebut Para Penggugat mempunyai kewajiban setiapbulannya sebesar Rp.7.916.666, (Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Enam~ 29 ~Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dan kemudian Para Penggugat Tidak memenuhikewajibannya/hutangnya kepada Tergugat meski telah diberi waktu dan kesempatandengan berbagai cara sehingga akhirnya terpaksa Tergugat melakukan haknya sebagaikreditur preferen
96 — 32
Sehingga secara hukum, bila Debitur (PENGGUGAT)melakukan Wanprestasi atau lalai membayar kewajibannya (lalaimembayar hutang), maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 danPasal 20 ayat (1) huruf a UndangUndang Hak Tanggungan,TERGUGAT (selaku Pemegang Hak Tanggungan) memiliki hak yangdiutamakan/didahulukan (kreditur preferen) untuk menjual Tanah ObjekSengketa (Objek Jaminan Hak Tanggungan) melalui pelelangan umumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan lelangtersebut.Sehingga tindakan
103 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 508 K/Pdt.Sus/2011mengusakan pembayaran atas tagihan masingmasing terhadap debitor,dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya;Menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapatbahwa sungguhpun pemohon adalah kreditor yang mempunyai hak tagihdan harus dibayar terlebin dahulu (kreditor preferen), namun Majelis Hakimberpendapat bahwa dalam penerapan pembayaran utang, asas keadilansebagaimana maksud dari UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepaliltan danPKPU harus diterapkan dalam permasalahan
114 — 42
Berdasarkan ketentuan tersebut makapemegang Hak Tanggungan peringkat (pertama) memiliki sifat preferen, droit desuite, specialitetdan publisitas. Oleh karena itu petitum ini dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa petitum angka 9 meminta agar putusan dapatdijalankan terlebih dahulu (u/tvoorbaar bij voorraad). Bahwa untuk menyatakanputusan serta merta harus dipenuhi syaratsyarat sebagaimana disebutkan dalamPasal 191 RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000.
91 — 15
telah dibebani HakTanggungan Pertama senilai Rp.62.500.000, (enam puluh dua juta lima ratus riburupiah) berdasarkan sertipikat Hak Tanggungan No.791/2011 tertanggal 28Februari 2011 dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.05/2011tertanggal 13 Januari 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Enny RatmawatiSarjana Hukum, selaku PPAT dikabupaten Karanganyar oleh karenanya merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
13januari2011 atas fasilitas kredit DP 200 sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah)dimana untuk menjamin hutangnya telah diserahkan jaminan hutang berupa ObyekSengketa milik Terlawan II dalam Rekonpensi / Pelawan II dalam konpensi yangterhadapnya telah dibebani hak tanggungan, sehingga oleh karenanya merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas agunan kreditdimaksud senyatanya telah dibebani hak tanggungan yang terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
71 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uitvoerbar bij voorad ) walaupunada verzet, bandingmaupun kasasi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi IVmohon kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan putusansebagai berikut:1.Menerima Gugatan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi merupakanKreditur beritikad baik;Menyatakan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Konvensimerupakan Kreditur Preferen
Menyatakan Penggugat merupakan Kreditur Preferen atas obyek sengketasesual undangundang;4. Menyatakan Pelaksanaan Rencana Lelang atas Hak Tanggungan terhadapObyek Sengketa bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum:;5.
115 — 54
Bahwa kedudukan Penggugat adalah selaku pemegang sita persamaan ataukreditur konkuren, sedangkan kreditur preferen (utama) adalah PT. BankBNI Tbk sekaligus pemegang sertipikat Hak Tanggungan No. 756/2009dengan pemegang Hak peringkat pertama atas Sertifikat Hak Milik No.1406/Pandeyan dan No. 1407/Pandeyan, Grogol, Sukoharjo.
Bahwa kedudukan Penggugat adalah selaku pemegang sita persamaan ataukreditur konkuren, sedangkan kreditur preferen (utama) adalah PT. Bank BNITbk sekaligus pemegang sertipikat Hak Tanggungan No. 756/2009 denganpemegang Hak peringkat pertama atas Sertifikat Hak Milik No. 1406/Pandeyandan No. 1407/Pandeyan, Grogol, Sukoharjo.
106 — 55
Sumber, telah dibebani dengan Akta Pemberian HakTanggungan Nomor : 76/2013 tanggal 13 September 2013 yang dibuatdihadapan PPAT Sanur Kusmastutf, SH. dan telah terbit Sertifikat HakTanggungan Peringkat Pertama Nomor : 02930/2013 tanggai 30September 2013 atas nama KSP Intidana Kantor Cabang Kartosuroberkedudukan di Sukoharjo yang berkepala "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa", sehingga karenanya Tergugat memiliki hakdidahulukan atau diutamakan (hak preferen) apabila Penggugat selakuDebitur
170 — 66
Nomor: 6/Pdt.G/2018/PTA.GtloTergugat V / Turut Perbanding III), sedangkan pemberian hutang/ pinjaman/kredit yang dilakukan Turut Tergugat V / Turut Terbanding III pada Tergugat/Pembanding tersebut dengan iktikad baik, maka hak Turut Tergugat V /Turut Terbanding Ill sebagai Kreditur Preferen haruslah dilindungi dandidahulukan;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, dengan tidakmengurangi hak Para Penggugat/ Para Terbanding untuk menggugat halhalyang terkait dengan Akta Hibah maupun perubahan
82 — 24
Maybank Syariah Cabang BandaAceh, dimana pemegang hak kebendaan tersebut berdasarkan ketentuanhukum memegang hak privilege (Hak Istimewa) sebagai Kreditur Preferen,yang harus diutamakan haknya atas harta yang dijadikan jaminan tersebut ;Menimbang, bahwa untuk memutuskan sengketa pembagian hartadengan keadaan sebagaimana tersebut, haruslan melibatkan pihak ketigasebagai pemegang hak kebendaan di atas, yaitu PT. Bank InternasionalIndonesia (Tbk) sekarang PT.
107 — 18
Atas tanah Obyek Sengketa telah diletakkan HakTanggungan peringkat Pertama oleh Tergugat IIIsehingga tidak dapat lagi diletakkan sita Jaminandan hanya bisa diletakkan Sita Persamaan.Meskipun demikian mengacu pada ketentuan dalamUndang Undang No.4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan (UUHT) dan Hasil Rakernas MA 2006 diBatam Kesimpulan Komisi II A Bidang TehnisYudisial Lingkungan Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen PemegangHak Tanggungan Komisi II A Bidang Tehnis YudisialLingkungan
Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen PemegangHak Tanggungan dalam kondisi apapun adalahdidahulukan dari pada pemegang SitaPersamaan 35 er rre rer ee8.
jaminanhutang Tergugat kepada Tergugatb.Atas tanah Obyek Sengketa telah diletakkan HakTanggungan peringkatPertama oleh Tergugat IIIsebagai Pemegang Hak Tanggungann sehingga tidakdapat lagi diletakkan sita Jaminan dan hanya66ditetakkan Sita Persamaan Meskipun demikian mengacupada keientuan dalam Undang Undang No.4 Tahun 1996tentang Hak tanggungan (UUHT) dan Hasil Rakernas MA2006 di Batam Kesimpulan komisi II A bidang TehnisYudisial Lingkungan Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen
157 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 814 K/Pdt.Sus/20124 Memerintahkan kepada Pemohon untuk membagikan uang atau setidaktidaknya5% (lima persen) dari hasil penjualan lelang pihak Termohon untuk dibagikankepada pekerja/kreditor preferen PT.
202 — 257
Banyak perjanjian kredit tanpa jaminanyang bersifat preferen (unsecured credit), namun pada suatu saatmemerlukan eksekusi apabila debitur wanprestasi. Kedua, peraturanperundangundangan telah mengalami perkembangan. Kredit yang berisijaminan hak preferen (Secured credit) tidak hanya Hipotek dan Gadai yangdisebut dalam Pasal 1134 Kitab UndangUndang Hukum Perdata jo.
161 — 14
dipatuhi oleh masingmasing pihak baik pihak debitur maupun pihak kreditur, terlebihlebih perjanjiankredit dimaksud jelasjelas tertuang dalam akta notariil yang merupakan suatualat pembuktian yang kuat dan sempurna ;9 Bahwa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Nyonya Agnes BudiLestari sesuai dengan Perjanjian Kredit, Terlawan II selaku Penjamintelah menyerahkan sebagai jaminan kredit berupa Tanah dan Bangunandengan Sertipikat Hak Milik No. 1734 atas nama Subandri Santoso ;Bahwa untuk memberikan hak preferen
dan kepastian hukum, atas barangjaminan tersebut maka telah dibebankan Hak untuk menjamin pelaksanaankewajiban Nyonya Agnes Budi Lestari sesuai dengan Perjanjian Kredit,Terlawan II selaku Penjamin telah menyerahkan sebagai jaminan kredit berupaTanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1734 atas nama SubandriSantoso ;Bahwa untuk memberikan hak preferen dan kepastian hukum, atas barangjaminan tersebut maka telah dibebankan Hak Tanggungan sebagaimana AktaPemberian Hak Tanggungan Nomor : 1102
126 — 261 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Mandiri, TBk (persero) merupakan KreditorSeparatis, dan Buruh Kreditor Preferen, hal ini tidak menjadikanpelunasan terhadapnya menjadi didahulukan dan lebih besar terhadaptagihan pajak hak atas Kas Negara. Bahwa seandainyapun benar (quodnon) Negara dinyatakan tunduk kepada UndangUndang Nomor 37tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranHal 17 dari 29 hal. Put.
SULASTRI
Tergugat:
Koperasi Simpan Pinjam INTIDANA Cabang Katamso
131 — 32
RUSIANASURYADI, SH. dan telah terbit Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor : 3299/2013 tanggal 27 Mei 2013 atasnama KSP Intidana yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya Tergugatmemiliki hak didahulukan atau diuttamakan (hak preferen) apabilaPenggugat selaku Debitur telah lalai/wanprestasi;e Surat Kuasa Untuk Menjual dari Widodo Wiharsono selakupemilik agunan (Penjamin) kepada KSP Intidana, yangmemberikan wewenang kepada KSP Intidana untuk menjualagunan
1.Ir. SUPRIYADI
2.Ny. SUMARNI A..Md
Tergugat:
1.SENTOT WIJAYANTO
2.PT BANK MANDIRI Tbk CABANG SURAKARTA
96 — 12
Insinyur Supriyadi (in casu Penggugat I) yangtelah diikat Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan(SHT) Nomor 4214/2012 tanggal 08 Oktober 2012 dan oleh karenanyamemiliki hak preferen/ hak untuk mendapatkan pelunasan terlebihdahulu dari hasil penjualan obyek hak tanggungan dan memiliki hakuntuk melakukan eksekusi sendiri berdasarkan parate exekutie yangdemi hukum melekat pemegang hak tanggungan;.
Insinyur Supriyadi (in casuPenggugat I) dan oleh karenanya memiliki hak preferen / hak untukmendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan obyek haktanggungan dan memiliki hak untuk melakukan eksekusi sendiriberdasarkan parate eksekusi yang demi hukum melekat padapemegang hak tanggungan;.
Bahwa fakta yang ada, Tergugat II adalah pemegang hak tanggunganyang sah atas sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik(SHM) Nomor 352 seluas + 3.520 M* yang terletak di Desapelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen atasnama Insinyur Supriyadi (Para Penggugat) yang telah diikat denganSertipikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 4214/2012 tanggal 08 Oktober2012 oleh karenanya memiliki hak preferen / hak untuk mendapatkanpelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan obyek hak tanggungandan
NANANG P., SH.
Terdakwa:
Arief Budisatria, SE
338 — 149
Nomor TITIK39/PdtPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 IKIRANAWATINovember 2017; SOEBAGJO. 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui jpada tanggal 30Kreditur Preferen Khusus Karyawan; Juli 2018. 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang DiakuiKreditur Khusus Leasing;. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Piutang DiakuiKreditur Separatis;. 13 (tiga belas) lembar fotocopy Daftar PiutangDiakui Konkuren;. 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang SementaraDiakui Kreditur Preferen.28. 1(satu) bidang tanah