Ditemukan 7606 data
CHANDRA KUSUMA PAKPAHAN, S.H
Tergugat:
KSP SAHABAT MITRA SEJATI Cq KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG KISARAN
272 — 83
Tergugat terhadap ParaPenggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena tanpaPERUNDINGAN dan tanpa PENETAPAN dari lembaga penyelesaianperselisinan hubungan industrial, maka pemutusan hubungan kerja yangdilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah bertentangan denganketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :Ayat (2) : Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusanhubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan
hubungankerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruhatau dengan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggotaserikat Penggugat/ serikat buruh.Halaman 6 dari 19Putusan Nomor 347/Pdt.SusP HI/2020/PN Mdn33.34.Ayat (3) : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Bruh setelah memperolehpenetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial;Bahwa oleh
Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikanPesangon, Uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak danupah/gaji kepada Penggugat adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMIHUKUM;3.
berturutturut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi denganbukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dantertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkandiri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, terbukti Penggugatdapat dikualifikasi mengundurkan diri sehingga pemutusan hubungan kerja No.026/KSPSMS/Rantauprapat/HC/V/2020 (vide bukti T11) adalah beralasan dansah demi hukum;Menimbang, bahwa dengan sah dan beralasannya pemutusan
hubungankerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, maka merujuk pada Pasal168 ayat (3), Tergugat wajib membayar hakhak Penggugat sebagaimana Pasal156 ayat (4) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Halaman 16 dari 19Putusan Nomor 347/Pdt.SusP HI/2020/PN MdnMenimbang, bahwa mengenai hakhak Penggugat tersebut, meskipunPenggugat berdalil memulai bekerja pada Oktober 2014 dan Tergugatmenunjukkan bukti Surat pengangkatan sebagai karyawan tetap pada tahun2017 namun Majelis Hakim
49 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah Putusan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No. 1626/2100/2763/IX/PHK/102004 tertanggal 13 Oktober 2004 tentang Pemutusan
HubunganKerja (PHK) antara PT.
(Bukti P3);Bahwa dengan diterimanya uang pesangon tersebut oleh Pekerja,menunjukkan bahwa Pekerja mengakui dan menyetujui kesepakatanPemutusan Hubungan Kerja dengan perhitungan pesangonnya;Bahwa dengan diterimanya uang pesangon tersebut, berarti Pekerjamengakui juga bahwa sudah tidak ada masalah lagi dan tidak ada tuntutanapapun terhadap Pengusaha oleh Pekerja;Bahwa oleh karena itu, bahwa penyelesaian Pemutusan HubunganKerja antara Pekerja dan Pengusaha bersifat sempurna dan mengikat,sehingga memiliki
MUWAHIDDIN SITOMPUL
Tergugat:
PT.PAULA JAYA GROUP
147 — 13
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungankerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan alasan kontrakhabis tidak tepat akan tetapi PHK yang dilakukan Tergugat dikategorikanEfisiensi sebagaimana pasal 164 UndangUndang No.13 Tahun 2003 ;10.Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) secara sepihak terhadap Penggugat tanpa minta izin dari lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah bertentangandengan peraturan perundangundangan yang
berlaku dan merupakanperbuatan melawan hukum:10.Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukanTergugat kepada Penggugat, maka Tergugat harus tunduk dan wajibmelaksanakan ketentuan yang terdapat dalam pasal 164 UndangUndangNomor 13 Tahun 2003;11.Bahwa atas tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) secara sepihak terhadap Penggugat, maka Penggugatmelaporkan masalah ini kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah KotaHalaman 3 dari 26 Putusan Nomor 39/Pdt.SusPHI/2018
berlaku dan merupakanperbuatan melawan hukum:10.Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukanTergugat kepada Penggugat, maka Tergugat harus tunduk dan wajibHalaman 14 dari 26 Putusan Nomor 39/Pdt.SusPHI/2018/PN Smrmelaksanakan ketentuan yang terdapat dalam pasal 164 UndangUndangNomor 13 Tahun 2003;11.Bahwa atas tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) secara sepihak terhadap Penggugat, maka Penggugatmelaporkan masalah ini kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah
HubunganKerja (PHK) sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 serta Peraturan PerundangUndangan lainya yang berkaitan;Menimbang bahwa, berdasarkan Gugatan Penggugat dan JawabanTergugat, Majelis Hakim telah mencermati seluruh isi gugatan Penggugatdan tanggapan Tergugat serta meneliti buktibukti dan saksi yang diajukankedua belah pihak dalam persidangan, persoalan yang paling pokok yangharus dipertimbangkan sesuai dengan petitum Penggugat adalah
123 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena tindakan tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap penggugat secara sepihak dengan alasan mangkir lemburmaka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungankerja yang bertentangan dengan syaratsyarat dan prosedur pemutusanhubungan kerja sebagai mana diatur dalam pasal 150 155 UndangundangNo. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
48 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
lima puluh ribu Rupiah) bahwa selama bekerja tidakpernah dibayarkan upah lembur dan tidak ikut sertakan dalam programJamsostek;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu merupakantindakan PHK secara sepihak dan semenamena serta melawan hukumdan tindakan PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat(1) s/d (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang pada pokoknya mengamanatkan bahwa setiap Pemutusan
HubunganKerja terjadi haruslah melalui penetapan Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, demikian juga tindakan PHK secarasepihak tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 156 ayat 1 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan yang menyebutkan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa10.Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan WHubungan Industrialadalah batal demi hukum;Bahwa dalam surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelaskanalasan Tergugat
hukumnya mengatakan, maka menurut Majelis Hakim PHKTergugat terhadap Penggugat telah memenuhi syarat sesuai peraturanperundangundangan sejak tanggal 18 Mei 2012, dengan demikian terhadappetitum Penggugat pada poin 2 haruslah ditolak.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbarutepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, bahwa Pemutusan
HubunganKerja (PHK) yang terjadi terhadap Termohon Kasasi/Penggugat dengan alasanmangkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003, namun Pemohon Kasasi/Tergugat tidak terbukti melakukanpemanggilan 2 kali secara patut, maka Termohon Kasasi/Penggugat berhak 1 xUang Pesangon, Uang Pengganti Masa Kerja, Uang Pengganti Hak Pasal 156ayat (2), (3), (4), UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimanadipertimbangkan dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo;Menimbang
123 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2020.tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa hubungan kerja Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasidalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) telah benar denganmendasarkan pada nota pemeriksaan khusus Pegawai PengawasKetenagakerjaan tanggal 19 Desember 2018, karena Pemutusan HubunganKerja dilakukan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi tanggal 28 Mei2018 sehingga berkaitan erat;Bahwa tepat hak kompensasi 2 kali Upah Proses (UP), UangPenghargaan Masa
Namunperlu perbaikan dengan tidak mengurangkan kepada pemerimaan PemohonKasasi Rp84.375.000,00 tanggal 18 Desember 2014, dan Rp25.000.000,00tanggal 26 Januari 2015 (vide bukti T4, T5) karena tanggal penerimaansejumlah uang tersebut tidak ada keterkaitan dengan Pemutusan HubunganKerja yang baru dikenakan pada tanggal 28 Mei 2018 (vide bukti P2);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda dalam perkara
196 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan SuratPeringatan , Il dan Ill, serta mengeluarkan Surat Pemberhentian Kerjaterhadap Penggugat adalah merupakan tindakan Pemutusan HubunganKerja secara sepihak yang bertentangan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga tidak sah dan batal demi hukum;3.
Putusan Nomor 47 K/Pdt.SusPHI/2021 Bahwa oleh karenanya Surat Peringatan , II dan III yang diberikan Tergugatkepada Penggugat dinyatakan tidak berlaku, sehingga Surat PemutusanHubungan Kerja yang diterbitkan Tergugat juga dinyatakan batal demihukum, maka tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerjadapat dikategorikan sebagai tindakan efisiensi; Bahwa oleh karena Tergugat diputus hubungan hubungan kerja tanpakesalahan, maka Penggugat berhak atas kompensasi Pemutusan HubunganKerja sebagaimana
227 — 15
Maka dari itu Penggugat menuntut kepada Tergugat untukmembayarkan hakhak Penggugat akibat dari Pemutusan Hubungankerja tersebut berupa; upah proses selama proses Perselisihan iniberlangsung yaitu sebanyak 6 (empat) kali upah sebulan, yaituterhitung sejak bulan Pebruari 2016 sampai dengan berkekuatanhukum tetap sebesar sebagai berikut : 6 x Rp.. 2.155.000 =Rp.12.930.000, (dua belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);17.Bahwa oleh karena halhal yang disampaikan oleh Penggugatmempunyai landasan
hubungankerja bahwa hubungan kerja Penggugat telah berakhir;Menimbang, bahwa setelah mencermati dan memperhatikan buktibukti di ketahui Tergugat tidak konsisten dan tidak komitmen karena padatanggal 2 Maret 2015 telah di buat Perjanjian Bersama dengan kuasaSerikat Pekerja perihal pengangkatan karyawan tetap bagi karyawanyang sudah bekerja lebih dari 2 (dua) tahun (bukti T9), dan dilanjutkandengan pembuatan SK Pengangkatan Karyawan tetap Penggugat (buktiT10) dan (bukti P2) pada tanggal 1 Mei 2015
sedangkan bukti (T11) menunjukan bahwa walaupun kondisi menurunmasih bisa dilakukan langkahlangkah efisiensi dengan mengeluarkankebijakan perubahan jam kerja, maka sangat tidak beralasan hukumHalaman 16 dari 21 halaman Putusan.No. 34/Pdt.SusPHI/2016/PN.Plg.apabila efisiensi dijadikan alasan untuk mengakhiri hubungan kerjaPenggugat;Menimbang, bahwa memperhatikan uraianuraian diatas, olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat pemutusan hubungan kerja yangdilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah pemutusan
hubungankerja tanpa adanya kesalahan dari Penggugat;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan faktafakta dan bukti bukti diketahui Tergugat telah mengakhiri hubungan kerja terhadapPenggugat dengan sepihak dan non proceduralMenimbang, bahwa bila memperhatikan dalildalil jawaban,Penggugat dapat menerima pengakhiran hubungan kerja denganpermintaan bahwa pesangon yang diberikan sesuai dengan ketentuanUndangUndang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa oleh karena bila hubungan kerja masih tetapberlangsung sudah
HubunganKerja kepada Penggugat tanpa adanya kesalahan dari Penggugatsebagai alasan dan demi rasa keadilan bagi Penggugat karenakehilangan pekerjaannya yang menjadi sumber penghidupankeluarganya, maka kepada Tergugat berkewajiban membayar 2 (dua) kaliUang Pesangon sesuai pasal 156 ayat (2), membayar 1 (satu) kaliPenghargaan Masa Kerja sesuai pasal 156 ayat (8) dan membayar UangPenggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 dengan rincian perhitungan sebagai berikut
114 — 12
.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Bahwa oleh karena tindakan perusahaan melakukan PemutusanHubungan Kerja terhadap saya secara sepihak dengan alasan yang tidakmasuk akal dan diskriminatif tersebut, maka tindakan tersebut dapatdikategorikan sebagai suatu tindakan pemutusan hubungan kerja yangbertentangan dengan syaratsyarat dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerjasebagaimana diatur dalam pasal 150 s/d pasal 155 UU No.13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan.Bahwa tindakan perusahaan yang melakukan Pemutusan
HubunganKerja secara sepihak terhadap saya tanpa minta izin dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial adalah merupakan suatu perbuatan yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku danmerupakan perbuatan melawan hukum.Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yangdilakukan perusahaan, saya telah berupaya melakukan penyelesaian secaraBipartit, namun tidak menghasilkan kesepakatan karena perusahaan tidakmemberikan jawaban.Bahwa oleh karena upaya penyelesaian
Oleh karenanya Mediator padaDinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan Kependudukan Kota Pekanbarumengeluarkan Surat Nomor : 560/DisnakerTransdukHK/1611 perihal Anjurantanggal 23 September 2015 yang menganjurkan : a) agar Pemutusan HubunganKerja antara PT.Sumatera Riang Lestari dengan saudara James Sihombing,PT.Sumatera Riang Lestari memberikan uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja dan uang penggantian hak kepada saudara James Sihombingsebagai berikut :A).
Bahwa selanjutnya Tergugat berpendapat bahwa Pemutusan HubunganKerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dikualifikasikanmengundurkan diri telah benar dan sesuai dengan amanah PKB Nomor :135/PHIJSKPKKAD/PKB/IX/2013 dan UU 13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan, mengingat Penggugat mangkir dari Pekerjanya danHalaman7 dari21 Putusan Nomor 25/Pdt.Sus/PHI/2016.
HubunganKerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak Penggugat secaraefektif tidak masuk bekerja lagi mulai tanggal 30 Juni 2015 ;Menimbang, bahwa di dalam Petitum Penggugat meminta untukdiberikannya uang pesangon dan hakhak lainnya apabila Tergugat tetapmelakukan PHK terhadap Penggugat, maka Penggugat tidak keberatan di PHKapabila mendapat uang pesangon dan hakhak lainnya tersebut sesuai denganPasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No.13 tahun 2003 dan kemudian memberikangaji bulan Juni 2015
41 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 637 K/TUN/2015Perusahaan, karena keadaan Perusahaan sangat memprihatinkan, apabilaperingatan keras tersebut dilanggar akibatnya ialan Pemutusan HubunganKerja tanpa syarat;5. Bahwa ternyata Budi Raharjo masih terus mempengaruhi KepalaKepalaToko lainnya, dan masih tetap mengadakan rapatrapat untuk mengajukantuntutan kepada Perusahaan. Hal tersebut berarti Budi Raharjo telahmelanggar peringatan keras tersebut, yang akibatnya Pemutusan HubunganKerja tanpa syarat:6.
51 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 656K/Pdt.Sus/201 1a)berdasarkan Surat Keterangan No.210/ERL/HRDP/I1/2010, tertanggal 2Februari 2010, TERGUGAT kembalimengeluarkan surat pemutusan hubungankerja, yang pada pokoknya menerangkanbahwa terhitung tanggal 30 Januari 2010,PENGGUGAT = sudah tidak bekerja padaTERGUGAT ;6.
Bahwa oleh karena itu, Surat KeputusanNo. : 198/ERL/HRD/I/10, tertanggal 30Januari 2010, perihal Pemutusan HubunganKerja dan Surat Keterangan No.210/ERL/HRDP/I1/2010, tertanggal 3Februari 2010 adalah Tidak Sah Dan BatalDemi Hukum, maka TERGUGAT wajib danPENGGUGAT berhak untuk menerima upah dantunjangan lainnya sampai ada putusanpengadilan yang menyatakan SuratPemutusan Hubungan Kerja yang sah secarahukum sebagaimana diatur Pasal 170Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan ;9.
1.SANUDIN
2.SRI ROHNAWATI
3.LATIFAH FATIMAH
Tergugat:
PT. HASANA DAMAI PUTRA
105 — 16
HubunganKerja yang direncanakan pada tanggal 01 September 2020 kepadaPenggugat, untuk itu Penggugat tetap masih bekerja seperti biasa padaBulan September 2020 yang diikuti dengan perundinganperundinganBipartit sebagaimana dijelaskan dalil Gugatan angka 8 (delapan) tersebutdiatas;Bahwa untuk mendapatkan kejelasan atas perundingan Bipartit yang tidaktercapai kesepakatan, maka pada tanggal 17 September 2020 paraPenggugat melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan surat teguranhukum (somasi) kepada Tergugat
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).Bahwa ketentuan normatif tersebut di atas, haruslah diberlakukan dalamperkara a quo, karena secara definitif sampai saat ini belum terjadi PHK(Pemutusan Hubungan Kerja) dikarenakan PHK (Pemutusan HubunganKerja) yang ditawarkan oleh TERGUGAT ditolak oleh PARA PENGGUGAT.Sehingga secara normatif belum terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).Gugatan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang diajukan oleh PARAPENGGUGAT menunjukkan bahwa PARA PENGGUGAT meminta
Dalam yurisprudensiputusanputusan terdahulu, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yangdilakukan sepihak oleh perusahaan, dalam arti PHK (Pemutusan HubunganKerja) yang tidak disepakati oleh pekerja, selalu dinyatakan batal demihukum. Selanjutnya Pengadilan memutuskan PHK (Pemutusan HubunganKerja) terjadi terhitung sejak dijatuhnkannya putusan oleh PengadilanHubungan Industrial ;Bahwa selain tuntutan pesangon, PARA PENGGUGAT juga telahmengajukan tuntutan lain berupa :a.
Latifah Fatimah, sejak tanggal 01 Juli 2015 atau terhitung dengan masa kerjaselama 5 tahun 2 bulan, Departement : Land Master Database, denganmendapatkan upah tetap setiap bulannya pada tahun 2020 sebesarRp. 6.011.000, (enam juta sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa awal dari adanya perselisahan antara ParaPenggugat dengan Tergugat karena Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Para Penggugat dengan alasan mengurangi jumlah tenaga kerjadilandasi alasan Kondisi Perusahaan yang tidak stabil
Bag.Tergugat akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada beberapakaryawan sebagai langkah efisiensi;Menimbang, bahwa Para Penggugat dan Tergugat telah melakukanperundingan bipartit mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, namun tidak adakesepakatan dan pada tanggal 24 September 2020, Tergugat telah menerbitkanSurat Pemutusan Hubungan Kerja dan Surat Keterangan Kerja (Varklaring)terhadap Para Penggugat (bukti P11A s/d P11C dan P12A s/d P12C);Menimbang, bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan HubunganKerja
120 — 32
Bahwa Tergugat dalam melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) telah melakukan tindakan pelanggaran yangdiatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatakanbahwa Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dankehidupan yang layak untuk kKemanusian.b. Bahwa Tergugat tidak menghargai dan menghormati azashukum tentang : Azas praduga tidak bersalah (Presumtion ofInnocence).c.
Bahwa Tergugat yang telah melakuakn Pemutusan HubunganKerja (PHK) pada Penggugat pada tanggal 30 Mei 2017sampai perkara ini di sidangkan tidak membayar upah besertahakhak lainnya yang biasa di terima Penggugat hal tersebutTergugat telah melanggar ketentuan Pasal 155 Ayat (3)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 ~ TentangKetenagakerjaan.g.
Bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan HubunganKerja, sehubungan dengan hal tersebut berarti PemutusanHubungan Kerja tersebut bukan atau tidak atas kemauansendiri Penggugat, oleh karena itu Pemutusan HubunganKerja tersebut harus mendapatkan penetapan dari lembagapenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai Pasal151 Ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 TentangHalaman 6 dari 42 Putusan Nomor 77/Pdt.SusPHI/2017/PN SmrKetenagakerjaan.
hubungankerja, dinubungkan dengan Petitum Penggugat angka 3 huruf a halaman9 diantaranya menyatakan Lunas Hutang KTA = Rp. 65.000.000 danLunas Mobil Operational = Rp. 45.000.000.
Ini sudah sesuai dengan surat Pemutusan HubunganKerja dari Tergugat yang tidak standar ;4.
118 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungankerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masakerja dan uang penggantian hak serta upah proses yang seluruhnyasejumlah Rp500.537.080,00 (lima ratus juta lima ratus tiga puluh tujuh ribudelapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:a. Uang Pesangon : 2x9xRp15.991.600,00 = Rp287.848.800,00;b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1x 4Rp15.991.600,00 =Rp 63.966.400,00;c.
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungankerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masakerja dan uang penggantian hak yang seluruhnya sejumlahRp404.587.480,00 (empat ratus empat juta lima ratus delapan puluh tujuhribu empat ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:a. Uang Pesangon : 2x9xRp15.991.600,00 = Rp287.848.800,00;b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1x 4Rp15.991.600,00 =Rp 63.966.400,00;c.
MASYKUN
Tergugat:
PT SARANA PARIWARA
112 — 27
Bahwa Penggugat telah mengajukan 2 (dua) kali perundingan bipartitdengan Tergugat, namun tidak menghasilkan kesepakatan terkaitpenyelesaian perselisihan;Bahwa Penggugat telah melakukan perundingan tripartit yang dibuktikandengan risalah mediasi penyelesaian perselsiihan pemutusan hubungankerja Nomor 65/HI/PHK/XII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 yangditerbitkan Pemerintah Kota Semarang dalam hal Dinas Tenaga KerjaKota Semarang;Bahwa Penggugat telah memenuhi syarat formil untuk mengajukangugatan perselisihan
saksi yang menyatakan antaralain :Bahwa saksi dan Penggugat berhenti karena sudah tidak diberikan gajisejak April 2018, dengan demikian terdapat fakta hokum bahwa upahPenggugat belum dibayarkan oleh Tergugat lebih dari 3 (tiga) bulan berturut turut;Menimbang, bahwa konsukwensi dari tidak dibayarkannya upah olehTergugat kepada Penggugat maka berdasarkan UndangUndang Nomor 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 ayat (1) huruf (c), (d) dan ayat(2) maka Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan
hubungankerja kepada lembaga Penyelesaian Perselisihan WHubungan Industrial,sehingga permohonan Penggugat untuk melakukan Pemutusan HubunganKerja dengan Tergugat dapat dikabulkan,dengan ketentuan penggugat berhakatas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uangHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 42/ Pdt.SusPHI/2021/PN Smgpenghargaan masa kerja sebesar 1 (Satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
DESI PERMATA SARI BINTI IBRAHIM
Tergugat:
PT. PELANGI INTI PERTIWI
143 — 14
SusPHI/2020/PN.Plg.Ad.12.13.14.15.Bahwa oleh karenanya, untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kepastianhukum Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan HubunganKerja (PHK) dalam perkara aquo sesuai dengan ketentuan Undang UndangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial (vide UU RI No. 02 tahun 2004tentang Pengadilan Hubungan Industrial);Bahwa berdasarkan alasanalasan di atas, maka jelas dan terang perbuatanTergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapPenggugat secara
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tidakmempunyai kompetensi secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dengan alasanalasan sebagai berikut :1) Tergugat tidak memiliki hubungan kerja dengan Penggugat2) Tergugat tidak pernah melakukan tindakan hukum pemutusan hubungankerja dengan Penggugat karena sejak awal Tergugat dan Penggugat tidakmemiliki hubungan kerja.3) Tergugat tidak pernah memiliki perselisihan hubungan industrial denganPenggugat sehingga mengenai
Bahwa, dengan Petitum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan3Gugatan aquo, maka Penggugat mendalilkan telah terjadi Pemutusan HubunganKerja (Selanjutnya disebut PHK) antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukantanpa penetapan dan karenanya bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, quod non.10.
hubungankerja (PHK) terhadap Penggugat bersamasama karyawan / pekerja lainnyasecara sepihak dengan tidak memberikan uang pesangon adalah merupakanPemutusan Hubungan Kerja sepihak yang bertentangan dengan UU RI No. 13Halaman 9 dari 9, Putusan Nomor44/Pat.
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungankerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masakerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp 40,023.,707.00 ( empat puluhjuta du puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh rupiah) dengan perincian perhitungansebagai berikut:Upah =Rp2,900,227.00(a) Uang Pesangon :2x5 x Rp2,900,227.00 = Rp 29.002.770,00(b) Uang Penghargaan Masa Kerja1 x 2 x Rp2,900,227.00 =Rp 5,800,454.00(c) Vang Penggantian Hak :Uang Perumahan Pengobatan dan Perawatan15%
749 — 295
HUBUNGANKERJA No.
AHMAD HABIB HAMDANI, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA No. API HO/ O/ HRD PHK/ 12 2016/ 0365Tertanggal 15 Desember 2016;13.6. AGUS TRIYANTO, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJANo. API HO/ 017 HRD PHK/ 12 2016/ 0418 Tertanggal 17Desember 2016;13.7. ARIF AHMAD RIFAI, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA No. API HO/ O/ HRD PHK/ 12 2016/ 0284 Tertanggal15 Desember 2016;13.8. AGUNG KURNIAWAN, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA No. API HO/ 07 HRD PHK/ 12 2016/ 0473Tertanggal 21 Desember 2016;13.9.
API HO/ 01 HRD PHK/ 12 2016/ 0476 Tertanggal 21Desember 2016;13.12.DODY HARIYANTO, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA No. API HO/ O/ HRD PHK/ 12 2016/ 0432Tertanggal 17 Desember 2016;13.13. DASLAN SIAHAAN, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA No. API HO/ 07 HRD PHK/ 12 2016/ 0426Tertanggal 17 Desember 2016;13.14. DEBY LESTIADI, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJANo. API HO/ O/ HRD PHK/ 12 2016/ 0283 Tertanggal 15Desember 2016;13.15.
HAMDANI HARAHAP, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA No. API HO/ 07 HRD PHK/ 12 2016/ 0383 Tertanggal16 Desember 2016;13.22. HERY PUJIANTO, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJANo. API HO/ 01 HRD PHK/ 12 2016/ 0310 Tertanggal 15Desember 2016;Halaman 111 dari 172 Putusan Nomor 167 /Pdt.SusPHI/2020/PN.JKT.PST13.23.13.24.13.25.13.26.13.27.13.28.13.29.13.30.13.31.13.32.13.33.13.34.13.35.IFAN DWI INDARTO, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA No.
API HO/ O/ HRD PHK/ 12 2016/ 0490 Tertanggal 21Desember 2016;TOTAL SUGIYATO, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA No. API HO/ O/ HRD PHK/ 12 2016/ 0410Tertanggal 17 Desember 2016;TRI SETI AWAN, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJANo. API HO/ O/ HRD PHK/ 12 2016/ 0294 Tertanggal 15Desember 2016;UJANG SUPRIATNA, SURAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA No.
100 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
KTA :25100029052 ;Bahwa awal mula terjadinya perkara ini adalah pada tanggal 01Nopember 2008 Tergugat mengeluarkan surat keputusan pemutusan hubungankerja terhadap Penggugat dengan nomor surat 0036/PERS.BR/PHK/X/2008Hal. 1 dari 8 hal. Put.
yang layak bagikemanusiaan" dalam hal ini Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak 21September 2004, namun sejak 01 Nopember 2008 telah di PHK oleh Tergugat,maka sesuai pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Penggugat telah ingin bekerja padaTergugat dalam rangka upaya menghindari PHK berdasarkan pasal 151 ayat (1)UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi :"Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintahdengan segala upaya harus mengusahakan agar terjadi Pemutusan
HubunganKerja";Bahwa PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sesuai pasal151 ayat (3) jo pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan batal demi hukum maka sudah selayaknya mohon kepadaMajelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan Tergugatmemperkerjakan kembali Penggugat di tempat semula dan membayar upahselama sejak tidak boleh bekerja sejak 01 Nopember 2008 sampai Desember2008 sebesar Rp.715.700, perbulan dan sejak 01 Januari 2009 Rp. 838.500,perbulan sampai
49 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
HubunganKerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugatbertentangan dengan Hukum, oleh karenanya Surat Peringatan danPemutusan Hubungan Kerja tersebut harus batal demi hukum;Bahwa adapun Pasal 77 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan tersebut berbunyi sebagai berikut :Pasal 77(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja;(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)meliputi :a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)minggu
hubungankerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan suratperingatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturutturut;2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masingmasing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkanlain dalamperjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjabersama;3) Pekerja/oburuh yang mengalami pemutusan hubungan kerja denganalasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uangpesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
hubungankerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerjawajio dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruhatau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/ouruh yang bersangkutantidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelahmemperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihanhubungan
(Vite Pasal 17 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama);Bahwa dari keterangan yang disampaikan Pemohon diatas, jelasPemohon tidak serta merta mengeluarkan surat Pemutusan HubunganKerja dengan Para Termohon, karena semua tindakan yang dilakukanPemohon tetap memperhatikan semua ketentuan yang ada diPerusahaan maupun ketentuan yang ada dalam Undang UndangNomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan;Bahwa antara Pemohon dengan Para Termohon telah dilakukan upayaMediasi yang dilakukan oleh seorang Mediator yang
Bahwa atas semua perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Termohonseperti yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon jugabeRpendapat Para Termohon juga telah melanggar aturan seperti yangdimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun2013, hal ini tentunya berimplikasi terhadap hak hak yang akandikeluarkan oleh Pemohon apabila melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) seperti yang dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 yang berisi :Pekerja/ Buruh yang mengalami
82 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
jumlah produksi adalah 221.146 m:;Tanggal 24 Oktober 2013 jumlah produksi adalah 257.757 m;d8Tanggal 25 Oktober 2013 jumlah produksi adalah 250.707 m;Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat itu telahmenyebabkan Penggugat mengalami kerugian sebesar 4 hari x (290 248m) xRp992.000,00 = Rp166.656.000,00 (seratus enam puluh enam juta enam ratuslima puluh enam ribu rupiah);Bahwa berdasarkan dalildalil yang Penggugat sampaikan di atas, sudahberdasarkan hukum bagi Penggugat untuk melakukan Pemutusan
HubunganKerja terhadap Tergugat dikarenakan Tergugat melakukan kesalahan berat danmelanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf h dan n Perjanjian Kerja Bersama(PKB) dan Pasal 1603 huruf 0 angka 6 dan 11 Burgerlijke Wet boek (BW);Pasal 17 ayat (1) PKB PT Iedec Abadi Wood Industries berbunyi:Kesalahan/Pelanggaran yang mengakibatkan PHKh.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja)sehingga beberapa kali menerbitkan surat yang ditujukan kepada Penggugat,termasuk dalam memberikan Anjuran tertanggal 9 Desember 2013 kuat dugaantidak terlepas dari adanya intervensi politik dan tekanan dari pihakpihaktersebut;14 Bahwa selanjutnya Penggugat melakukan skorsing terhadap Tergugat terhitungsejak tanggal 6 Nopember 2013 dengan Surat Nomor 822/P&U/XI/2013 tanggal15 Nopember 2013 untuk keperluan kelanjutan proses Pemutusan HubunganKerja antara Penggugat
HubunganKerja terhadap Tergugat;22 Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugatterhadap Tergugat maka Penggugat bersedia memberikan Uang Penggantian Haksebesar Rp1.502.599,00 (satu juta lima ratus dua ribu lima ratus sembilan puluhsembilan rupiah) atau sebagaimana di atur dalam Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 17 ayat (2) aPerjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.
Idec Abadi WoodIndustries, sementara Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada Putusana quo halaman 70 menyatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yangdilakukan oleh Tergugat terbukti tidak sedang menjalankan instruksi perangkatorganisasi di atasnya, dalam hal ini DPD FSP KAHUTINDO sebagaimana isisurat Nomor 179/DPD FSPK/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013 (vide Bukti T8dan Bukti P7) sehingga tindakan Penggugat melakukan Pemutusan HubunganKerja kepada Tergugat (vide Bukti T1 dan Bukti P10) tidak