Ditemukan 39 data
79 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 6/G./ 2017 /PTUN.MTR. tanggal 22 Mei 2018 yang dimohonkan banding; ------------------------------------------------------------- 3. Menghukum Pembanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;--------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MataramNomor : 6/G/ 2017 /PTUN.MTR. tanggal 22 Mei 2018 yangdimohonkan banding; " 920 " 22 3.
26 — 7
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 6/G/2017/PTUN Mks. tanggal 7 Agustus 2017 yang dimohon banding;
3. Menghukum Pembanding dahulu Para Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
67 — 16
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ; --------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 6/G/2017/PTUN.DPS tanggal 20 Juli 2017 yang dimohonkan banding ; ---------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Terbanding/Tergugat tentang Objek Sengketa Bukan Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara ; ---------------------------DALAM POKOK PERKARA
Salinan resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar No: 6 /G/2017/PTUN .DPS tanggal 20 Juli 2017 ;3 Berkas perkara banding, didalamnya berisi kelengkapan surat surattersebut dalam Bundel A dan Bundel B, serta surat surat lain yangberhubungan dengan sengketa tata usaha negara ini ; 4 Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor :174 /PEN.HS/2017/ PT.TUN.SBY tanggal 6Nopember2017 tentang penetapan hari sidang ; TENTANG DUDUK SENGKETAMemperhatikan dan menerima
keadaan keadaan mengenaiduduknya sengketa ini sebagaimana tercantum dalam Putusan PengadilanTata Usaha Negara Denpasar Nomor :6/G/2017/PTUN.DPS., tanggal20 Juli 2017, yang dimohonkan banding dengan amarnyaberbunyisebagai berikut; MENGADILI :DINAN ERESIER Sesser cere nnessennneemaenenneneemanmnnnnneemanennnrienmeenneneresincennat; Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima Halaman3 daril6 hal.
DPS. tersebut dibacakan dalam sidang yangterobuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017dengan dihadiriKuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat ;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding / Penggugatmengajukan permohonan banding pada tanggal 1 Agustus 2017 danpermohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa HukumTerbanding / Tergugat sesuai dengan surat pemberitahuan pernyataanBanding Nomor: 6/G/2017/PTUN.
Putusan No.1 74/B/2017/PTTUN.SBYMembatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DenpasarNomor : 6 /G/2017/PTUN. DPS tanggal 20 Juli 2017 ;Memberikan Putusan Sendiri :1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal / tidak sah Peraturan Bupati Tabanan Nomor 51 Tahun2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara DesaBatannyuh dengan Desa Kuwum Kecamatan Marga KabupatenTabanan;3.
G/2017/PTUN.DPStanggal 20 Juli 2017 harus dibatalkan dan selanjutnya akan mengadilisendiri dengan amar putusan sebagaimana disebut dibawah ini ; Halaman 14daril6 hal.
Terbanding/Tergugat : Plt. Bupati Simeulue
Turut Terbanding/Penggugat II : Hasranudin
37 — 7
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari ParaPenggugat / Pembanding; ---------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Nomor; 6/G/2017/PTUN-BNA, tanggal 15 Juni 2017 yang dimohonkan banding; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biayaperkara pada dua
Terbanding/Tergugat II : CV. BHAKTI PRAJA MULIA
Terbanding/Tergugat I : BUPATI PELALAWAN
56 — 6
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;---------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/2017/PTUN-PBR tanggal 22 Juni 2017 yang dimohonkan banding; -----------------------------------------------------------------------
<
Pembanding/Penggugat III : Muhammad Farabi Noor Rahman. Diwakili Oleh : DRS. ABDUL GAFUR,SH.
Pembanding/Penggugat I : Drs.Bahruddin Jantra. Diwakili Oleh : DRS. ABDUL GAFUR,SH.
Pembanding/Penggugat X : Laili Hulfah Diwakili Oleh : DRS. ABDUL GAFUR,SH.
Pembanding/Penggugat VIII : H.Ahmad Rizani Diwakili Oleh : DRS. ABDUL GAFUR,SH.
Pembanding/Penggugat VI : Abdul Hair Diwakili Oleh : DRS. ABDUL GAFUR,SH.
Pembanding/Penggugat IV : Sofia Elfah Diwakili Oleh : DRS. ABDUL GAFUR,SH.
Pembanding/Penggugat II : H.M.Ilyas HM.BA Diwakili Oleh : DRS. ABDUL GAFUR,SH.
Pembanding/Penggugat XI : Mahyuni Diwakili Oleh : DRS. ABDUL GAFUR,SH.
Pembanding/Penggugat IX : Bambang Basuki Rahmat Diwakili Oleh : DRS. ABDUL GAFUR,SH.
Pembanding/Penggugat VII : Abdul Basit Diwakili Oleh : DRS. ABDUL GAFUR,SH.
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Terbanding/Tergugat II Intervensi III : Nupiar Rahman, SH.
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi I : H.Muhammad Ramali
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Tergugat II Intervensi II : Abdul Khair
50 — 9
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 6/G/2017/PTUN-BJM tanggal 22 Agustus 2017, yang dimohonkan banding ; ---------------------------------------------------
Terbanding/Penggugat : PT. TRI DAYA ALAM SEMESTA
17 — 5
/u> D I L I
- Menerima Permohonan banding Tergugat / Pembanding; --------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 6/
G/2017/PTUN-TPI, tanggal 2 Juni 2017 yang dimohonkan banding; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya
MENGADILI SENDIRI
123 — 46
PUTUSANNOMOR : 6/G/2017/PTUNTPIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam sengketa antara :PT.
;Halaman 1Putusan Perkara Nomor 6/G/2017/PTUN.TPI3. Santo Prastowo, S.H.;4. Hady Saputra Manalu, S.H.
37 — 21
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 515.000, (Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);Menimbang, bahwa putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada tanggal 13 Juni 2017 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat IIIntervensi, tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Tergugat; Menimbang, bahwa kepada para pihak yang tidak hadir telah diberita dengan Surat pemberitahuan putusan Nomor 6/G/2017/PTUN.SRG 13JUIN 201 75 ~~ ~~~ nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn
nnn nnn nn nnnn nnn ETE mmm nnnMenimbang, bahwa atas Putusan tersebut, Kuasa Pe igat/Pembandingmengajukan permohonan banding ke Pengadilan Ti ata Usaha NegaraJakarta melalui Panitera Pengadilan Tata Usaha ira Serang dengan AktaPermohonan banding Nomor 6/G/2017/PTU yang ditandatangani olehKuasa Penggugat/Pembanding dan Pani >engadilan Tata Usaha Negarag, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk melih mempelajari berkas perkara, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggisaha Negara Jakarta
dengan Surat Pemberitahuan untuk melihat berkasperkara Nomor 6/G/2017/PTUN.SRG masingmasing pada tanggal 21 Juli 2017 ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang ter sebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Juni2017 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, tanpa dihadiri olehKuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Tergugat ; 2n nnn nnnn ennaHal 4 dari 9 hal Put No.245/B/2017/PT.TUN.JKTMenimbang, bahwa permohonan banding
55 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya: Bahwa LBH K SBSI tidak memiliki Kewenangan, kapasitas/kompetensiuntuk mewakili Para Penggugat dalam perkara ini; Bahwa gugatan Para Penggugat adalah prematur;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jambi telah memberikan Putusan Nomor 6/G/2017/PHI.
telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 7 Maret 2017, kemudian terhadapnya olehPemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2018 diajukan permohonan pemeriksaanpeninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi pada tanggal 2 Agustus 2018 sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 6/
G/2017/PHI.Jmb., juncto Nomor 914 K/Pdt.SusPHI/2017 permohonan tersebutdiikuti dengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Jambi pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikankepada Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2018,kemudian Termohon Peninjauan Kembali mengajukan jawaban alasanpeninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal
46 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini:Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi sebagai berikut; Bahwa objek sengketa bukan termasuk dalam keputusan tata usahanegara; Bahwa Penggugat tidak dalam kapasitas sebagai Penggugat; Bahwa gugatan Penggugat error in persona;Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan TataUsaha Negara Denpasar dengan Putusan Nomor 6/G/2017/PTUN.DPS.
91 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali disertai dengan alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinangtersebut pada tanggal 18 Oktober 2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum sebagaimana BeritaAcara Sumpah Bukti Baru Nomor 6/
G/2017/PTUNTPI Juncto Nomor178/B/2017/PT.TUNMDN Juncto Nomor 147 K/TUN/2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Halaman 2 dari 6 halaman.
93 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium); Gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak menarik pihak ketigayang berkepentingan sebagai pihak dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanTata Usaha Negara Padang dengan Putusan Nomor 6/G/2017/PTUN.PDG,tanggal 18 Oktober 2017, kemudian di tingkat banding putusan tersebutdibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan denganPutusan Nomor 2/B/2018/PT.TUNMDN, tanggal 21 Pebruari 2018;Menimbang, bahwa sesudah
44 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 216 K/TUN/2018Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanTata Usaha Negara Mataram dengan Putusan Nomor 6/G/2017/PTUN.MTR,tanggal 6 Juni 2017, kKemudian pada tingkat banding putusan tersebutdibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya denganPutusan Nomor 149/B/2017/PT.TUN.SBY, tanggal 11 Oktober 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 8 November 2017, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan
75 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain daripada itu, K SBSI telah dilarang dipergunakan olehsiapapun juga sesuai Putusan Mahkamah Agung RI yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;Dari penjelasan tersebut, maka jelas dan terang bahwa Gugatan paraPenggugat adalah Prematur;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi telah memberikan putusan Nomor 6/G/2017/PHI.Jmbtanggal 9 Mei 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam EksepsiMenerima eksepsi Tergugat;Halaman 11 dari 17 hal.Put.Nomor
59 — 28
Asli dan fotokopi Surat Kuasa Untuk Membayar, Nomor 6/G/2017,PTUN.MTR. atas nama Zainal Muttakin Hasan, yang selanjutnyapada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T6;7. Asli dan Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumidan Bangunan (PBBP2) Tahun 2017, selanjutnya pada fotokopibukti surat tersebut diberi tanda T7;8.
110 — 41
Asli dan fotokopi Surat Kuasa Untuk Membayar, Nomor 6/G/2017,PTUN.MTR. atas nama Zainal Muttakin Hasan, yang selanjutnyapada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T6;7. Asli dan Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumidan Bangunan (PBBP2) Tahun 2017, selanjutnya pada fotokopibukti surat tersebut diberi tanda T7;8.
129 — 103
Putusan 06/G/2017/PTUN.PLK Menimbang, bahwa terhadap dailildalil gugatan Penggugat tersebut,Tergugat Il Intervensi telah mengajukan jawaban tertanggal April 2017 dalampersidangan tertanggal, 13 April 2017 yang pada pokoknya mengemukakandalildalil sebagai berikut:Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri untuk memberikan jawaban,keteranganketerangan dan atau pernyataan sesuai dengan permohonanpenggugat pada perkara Nomor : 6/G/2017/PTUN.PLK dengan sejujurnyaberdasar pada kenyataan yang saya peroleh
1.Mieke Wijaya
2.Lili Wijaya
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
Intervensi:
Ir Haeny Sun Aryono
148 — 70
Datu, S.H, dan terhadap PermohonanIntervensi tersebut Majelis Hakim telah menentukan sikapnya yangdituangkan dalam Putusan Sela tanggal 14 Agustus 2018 Nomor:6/G/2017/PTUN.PL yang menetapkanlIr. Haeny Sun Aryonosebagai PihakTergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor: 6/G/2018/PTUN.PL;Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat, Tergugat IlIntervensi telah mengajukan Jawaban tertulis pada Persidangan tanggal 28Agustus 2018, yang pada pokoknya mengemukakan dalildalil sebagaiberikut:A.