Ditemukan 94 data
75 — 16
49 — 42
105 — 18
69 — 19
75 — 18
152 — 74
79 — 22
103 — 36
69 — 14
131 — 43
171 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
99 — 16
97 — 37
234 — 113
211 — 120
265 — 181
52 — 26
70 — 37
ADE JAYA ISMANTO, S.H
Terdakwa:
Samin
151 — 37
Simalungun.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membujuk Anak Korbanuntuk melakukan perbuatan cabul, Anak Korban merasa trauma dan maluterhadap temantemannya.Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 9169/VI/UPM/VIII?2020 tanggal 24 Agustus 2020 An. Anak Korban yang dibuat dan ditandatanganoleh Dr. Martha Silitonga, Sp.OG selaku Dokter pada Rumah Sakit UmumDaerah Djasamen Saragih yang menerangkan bahwa berdasarkanhasilpemeriksaan :1.
dan saksi menjawab "iyabetul lo bibi dan Pariem berkata "sabar kau nanti kalau jumpa samaistrinya, ngomongin lah bagusbagus iya atau tidak dan saksi bekata"Iva Bik dan saksi pulang dari rumah Pariem dan menuju rumah Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul anak korbantidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau memaksaanak korban.Bahwa berdasarkan keterangan anak korban, Terdakwa dalammelakukan perbuatan cabul terhadap anak korban ada membujuk anakkorban dengan berkata "ya
jalan, habis itu om samin megang wowokku/ kemaluanku mak".Mendengar hal tersebut saksi Syamsul Bahri Siregar tidak bisa mengatakanapapun karena saksi Syamsul Bahri Siregar sudah marah dan emosi melihatperbuatan Terdakwa dan saksi Weni Anggriati Chaniago langsung pergimeninggalkan rumah dan pergi menemui saksi Pariem yang berada diLingkungan III Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, KabupatenSimalungun; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membujuk Anak Korbanuntuk melakukan perbuatan cabul
, Anak Korban merasa trauma dan maluterhadap temantemannya; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor9169/VI/UPM/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 hasil pemeriksaan terhadapAnak Korban yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.
Mendengar hal tersebut saksi Syamsul BahriSiregar tidak bisa mengatakan apapun karena saksi Syamsul Bahri Siregarsudah marah dan emosi melihat perbuatan Terdakwa dan saksi Weni AnggriatiChaniago langsung pergi meninggalkan rumah dan pergi menemui saksi Pariemyang berada di Lingkungan III Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten Simalungun;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membujukAnak Korban untuk melakukan perbuatan cabul, Anak Korban merasa traumadan malu terhadap
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DESY ANGELINE NOVITA Br SIMAMORA ,SH
71 — 24
akan apa dampak yang akanditerimanya dari perbuatannya dimana Anak Raja Francius Sinagasedang mengalami mimpi basah (masa Reproduksi dari masa anakmenuju kedewasa) Raja Francius Sinaga tidak pernah mendapatkanpendidikan apa itu pendidikan Sex anak di usia dini, yang dialamiterdakwa anak Raja disaat dia baru mendapatkan mimpi basah yangmenandakan dia akan menuju tahap kedewasaanya tetapi disekolahterdakwa anak tidak mendapatkan pendidikan sek dan apa akibat danresiko jika perbuatan yang terjadi cabul
anak tersebut kepada korbannyadan terkhusus juga kepada masa depan pelakunya.
kesimpulan : Selaput dara/ Hymen masih utuhDitambah lagi dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak adanyabarang bukti yang dihadirkan dipersidangan yang menguatkan dugaanpelanggaran Pasal 76 E UU RI.No.35 Tahun 2014 yaitu Setiap orangdilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukanak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul danhendaknya Tuntutan Jaksa penuntut Umum kepada terdakwa anak untukkasus cabul
anak lebin membuktikan kepada hasil Visum Et Repertumanak Siska Amanda Sari Sitinjak tidak ada dilakukan cabulBahwa Penasehat Hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan TinggiMedan menerapkan sanksi yang tepat terhadap Anak Raja FranciusSinaga mengacu pada Hasil Visum Et Repertum anak Siska SariAmanda Sitinjak dimana hasilnya baik dan tidak terbukti dilakukan cabulmaka anak yang dituduhkan melakukan Pencabulan tidak dapatdipidana tetapi karena yang melakukan cabul tersebut masih anak(masih dibawah