Ditemukan 5007 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2011 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42709/PP/M.I/99/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Penggugat dan Tergugat
13844
  • terbukti kemudian pada saat Tergugat mengabulkan seluruhkeberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP122/WPJ.04/2011 tanggal 1Februari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2009 Nomor:00010/207/09/062/10 tanggal 29 Juli 2010, yang menetapkan terdapat kelebihan pembayaranpajak PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar (Rp3.242.707.293,00);bahwa Majelis berpendapat adanya kekeliruan yang dilakukan Tergugat tersebutmengakibatkan Penggugat terlambat menerima pengembalian kelebihan
    pembayaran pajakuntuk PPN Masa Pajak Juli 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UndangUndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa terkait dengan simpulan Tergugat tentang Penggugat tidak pernah melakukanpembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB Nomor:00010/207/09/062/10 tanggal 29 Juli 2010, Majelis berpendapat Tergugat kurang tepat dalammenginterpretasikan
    ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 6 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 tahun 2007, untukfrasa tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak PPN untuk satu masa pajak,timbul apabila dalam satu masa pajak jumlah pajak masukan yang telah dibayar (kredit pajak)lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang harus dipungut;bahwa meskipun Penggugat
    tidak melakukan pembayaran setelah SKPKB diterbitkan olehTergugat, faktanya terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar(Rp3.242.707.293,00) yang diakui oleh Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam keputusanTergugat Nomor: KEP122/WPJ.04/2011 tanggal 1 Februari 2011 tentang Keberatan WajibPajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2009;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telah melakukanpembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yaitu pada
    bulan Agustus 2009sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2009;bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN MasaPajak Juli 2009, dan Penggugat telah melakukan pembayaran yang menyebabkan kelebihanpembayaran pajak pada Masa Pajak Juli 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka Majelisberpendapat Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebagaimana diatur Pasal 11 ayat(3) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Putus : 11-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — PT. PRASMANINDO BOGA UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajaktersebut tidak diberikan imbalan bunga.
    Dalam hal ini,Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp300.000.000,00(Rp1.000.000.000,00Rp700.000.000,00).
    Dalam hal ini,Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp400.000.000.00(Rp1.000.000.000,00Rp600.000.000,00).
    mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadapkelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga.
    Dalamhal ini, Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesarRp300.000.000,00 (Rp 1.000.000.000,00Rp700.000.000,00).
Putus : 22-08-2012 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 07/PID.SUS/2012/PN.Mks
Tanggal 22 Agustus 2012 — - BANCONG VS. - JPU
8626
  • Rekapitulasi Kelebihan Pembayaran dari PT. Taspen KCU Makassar.2. Bukti setor dan laporan dari PT. Pos Indonesia Cabang Enrekang ke PT. Taspen KCU MakassarTetap terlampir dalam berkas perkara1. 3 (tiga) buah buku antaran gaji pensiun tahun 2007 sampai dengan tahun 2010.2. KP2 (Kartu Pembayaran Pensiun) atas nama Tjitji Matjinanra, La Dengkeng, Djala, Ny. Bintang, Kanang, Baco Tolling, Sandiman, Rahman Tirra.3. 1 (satu) buah buku perjanjian kerjasama antara PT Taspen dengan PT.
    TASPEN, sehingga PT.TASPEN tetap menyalurkan gaji pensiun yang bersangkutan sampai denganbulan Januari 2010, dan juga tidak menyetorkan kembali dana tersebut ke PT.TASPEN, oleh karenanya terjadi kelebihan pembayaran bagi PT.
    pensiun atas nama Kanang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Mei 2009gaji pensiun yang bersangkutan tetap dibayarkan oleh terdakwa sampai denganbulan Januari 2010 sehingga terjadi kelebihan pembayaran bagi PT.
    TASPEN sebesarRp. 8.843.400, Bahwa pensiun atas nama Ca Bandong telah meninggal dunia pada tanggal29 Oktober 2009 gaji pensiun yang bersangkutan tetap dibayarkan oleh87terdakwa sehingga terjadi kelebihan pembayaran bagi PT. TASPEN sebesar Rp.1.172.400,Bahwa pensiun atas nama Djasman telah meninggal dunia pada tanggal 30 April2010 gaji pensiun yang bersangkutan tetap dibayarkan oleh terdakwa sampaidengan bulan Juli 2010 sehingga terjadi kelebihan pembayaran bagi PT.
    sebesar Rp. 8.843.400,Bahwa pensiun atas nama Ca Bandong telah meninggal dunia pada tanggal29 Oktober 2009 gaji pensiun yang bersangkutan tetap dibayarkan oleh terdakwasehingga terjadi kelebihan pembayaran bagi PT.
    Pembayaran dari PT.
Register : 22-08-2013 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 51870/PP/M.XA/99/2014
Tanggal 14 April 2014 — Penggugat dan Tergugat
12133
  • pembayaran Masa Pajak Mei 2013, yang diajukan dengan cara mengisi kolom yangtersedia dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 danmelalui Surat permohonan nomor: MH:ms/NNT/0613/6697 tanggal 26 Juni 2013;bahwa Surat Tergugat Nomor S2833/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 merupakan penjelasantertulis kepada Penggugat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri KeuanganNomor 74/PMK.03/2012, atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
    atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan.penjelasan Pasal 17C ayat (1):Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteriatertentu setelah dilakukan penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian PendahuluanKelebihan Pajak paling lama;a.. 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilanb.I (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilaisejak permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisilengkap sebagaimana dimaksud dalam
    pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentumenunjukan:1) Tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;2) Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap;3) Penulisan dan perhitungan pajak tidak benar;4) Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasiDirektorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar; atau5) Pembayaran Pajak tidak benar;(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diterbitkan
    Faktur PajakMasukan), sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 17C ayat (1) Undangundang KUP a quo;bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 17C ayat (1) Undangundang KUP a quo, Pengembalianpendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan setelah Tergugat melakukan konfirmasikebenaran kredit pajak;bahwa terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Penggugat, kemudianTergugat melakukan penelitian atas kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasilkonfirmasi dalam
    tidak disertai denganpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan selanjutnya Surat Pemberitahuan LebihBayar tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Tergugat dengan Surat Nomor S2833/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal23 Juli 2013 memberitahukan kepada Penggugat bahwa berdasarkan penelitian terdapat Kredit Pajak atauMenimbangMengingatMemutuskanPajak Masukan
Putus : 27-06-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — PT. PANASONIC GOBEL ENERGI INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
4130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 385/B/PK/PJK/2012Pasal 27 A ayat (1) dan penjelasannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2000dijelaskan bahwa:Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atauseluruhnya sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak,maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bungasebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
    pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejakditerimanya permohanan pengembalian kelebihan pembayaran pajaksehubungan diterbitkannya Surat ketetapan Pajak Lebih Bayarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau........Bahwa Pasal 11 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 tahun 2000,menyebutkan: Apabila pengembalian kelebihan pembayaran
    Putusan Nomor 385/B/PK/PJK/2012dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajaksampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau PutusanBanding,8.
    Putusan Nomor 385/B/PK/PJK/2012sedangkan penggugat berpendapat bahwa dengan adanya PutusanPengadilan yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran yang lebihbesar dari SKP LB berarti sejak diterbitkannya SKPLB apabila dilaksanakandengan benar, maka sejak saat itu sesungguhnya tergugat seharusnyamenerbitkan SKPLB sebesar US $ 1,186,067.83;c) Bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan No.
    Put. 24372/PP/M.VII/99/2010 diucapkan tanggal 29 Juni 2010, telah memutus bahwa kelebihanpembayaran pajak sebesar US $ 1,186,067.83;d) Bahwa pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) UU No 6 tahun 1983 tentang KUPstdtd UU No.16 th 2000 berbunyi sebagai berikut:"(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanyapermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubunganditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimanadimaksud
Putus : 20-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1217/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — PT WILMAR NABATI INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untukmelunasi terlebin dahulu utang pajak tersebut";Ayat (2):"Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan denganditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayarsebagaimana dimaksud dalam
    pembayaran pajak";Ayat (3):"Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangkawaktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan Imbalan bungs sebesar 2% (duapersen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,Halaman 5 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2016dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampaidengan saat dilakukan pengembalian kelebihan";Ayat (4):"Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";5.
    Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2016(masingmasing Masa Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak BesarDua;Dan sesuai dengan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor192/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara PenetapanWajid Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka PengembalianPendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dinyatakan bahwa:Ayat (1):Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Patuh,menerbitkan
    Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2016yang diterbitkan, maka kelebihan pembayaran pajak (setelah diperhitungkandengan utang pajak) harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dalam jangkawaktu 1 bulan sejak SKPPKP diterbitkan;Pasal 11 UndangUndang KUP, mengamanatkan bahwa:Ayat (1):Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17Ddikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajakmempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan
Register : 05-03-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1305 B/PK/PJK/2021
Tanggal 7 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUI INDONESIA ;
6436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran PPN Masa Juli 2014 sebesarRp22.063.515.211,00 Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat berhakmemperoleh imbalan bunga sebesar Rp5.295.243.651 ,00;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketaa quo adalah apakah benar atas kelebihan pembayaran PPN Masa Juli 2014sebesar Rp22.063.515.211,00 Termohon Peninjauan Kembali/Penggugatberhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp5.295.243.651,00?
    sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihanpembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan denganHalaman 5 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 1305/B/PK/Pjk/2021ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untukpaling lama 24 (dua puluh empat) bulan;Apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat KeputusanPengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan PembatalanKetetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnyasehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) UndangUndang, kelebihanpembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bungasebesar 2% (
    pembayaran pajak karena pengajuan keberatan,permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembaii, terkaitdengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, danSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atauseluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1)UndangUndang KUP;(2) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihanpembayaran pajak
    pembayaran akibat Surat KeputusanHalaman 9 dari 12 halaman.
Register : 17-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 185/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 1 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. GLICO WINGS
Terbanding/Tergugat I : PT. BINTANG MEGA BIRUH
Terbanding/Tergugat II : M.TH. INNEKE B.E. ANGGRAENI
7350
  • Adapun kelebihan pembayaran dimaksud, adalah sebagai berikut :a. Kelebihan pembayaran untuk PO1, adalah sebesar Rp. 137.229.977,00b. Kelebihan pembayaran untuk PO2, adalah sebesar Rp. 787.376.400,00c. Kelebihan pembayaran untuk PO3, adalah sebesar Rp. 439. 725.165,00+Total kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp. 1.364.331.542,00.
    KELEBIHAN PEMBAYARAN ATAS PURCHASE ORDERNOMOR:4300000107 TERTANGGAL 12 OKTOBER 2016 (PO1)1.
    TOTAL KESELURUHAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PENGGUGATKEPADA PARA TERGUGAT23.Bahwa total kelebihan nilai invoice yang ditagihkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yang mana mengakibatkan kelebihan pembayarandari PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan PO1, PO2 dan PO3 sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan di atas, adalah sebagaiberikut := Kelebihan Pembayaran PO1 + Kelebihan Pembayaran PO2 + KelebihanPembayaran PO3Rp. 137.229.977,00 + Rp. 787.376.400,00 + Rp. 439.725.165,00Rp. 1.364.331.542,00E.
    IIAVH/JKSL 8 Des 2017 Rp. 7.000.000,00SB/00198/0812/17Total Tagihan//nvoice Di Luar PO1, PO2 & Rp.PO3 = 247.804.500,00 Bahwa dikarenakan sebelumnya masih terdapat kelebihan pembayaranPENGGUGAT kepada TERGUGAT I, maka nilai tagihan pekerjaan laintersebut sebagai pengurang atas adanya kelebihan pembayaran, denganperhitungan sebagai berikut := Total Kelebihan Pembayaran (PO1, PO2 & PO3) Total TagihanPekerjaan Lain= Rp. 1.364.331.542,00 Rp.
    Rp. 247.804.500,00= Rp. 1.116.527.042,00Dengan demikian, nilai kelebihan pembayaran PENGGUGAT terhadapTERGUGAT berkurang menjadi sebesar Rp. 1.116.527.042,00 (satumilyar seratus enam belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empatpuluh dua rupiah);Hal. 12 dari hal 27 Putusan Nomor 185/Pdt/2021/PT DKIF.
Register : 12-12-2011 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42708/PP/M.I/99/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Penggugat dan Tergugat
12938
  • terbukti kemudian pada saat Tergugat mengabulkan seluruhkeberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP119/WPJ.04/2011 tanggal 1Pebruari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009Nomor: 00008/207/09/062/10 tanggal 3 Juni 2010, yang menetapkan terdapat kelebihanpembayaran pajak PPN Masa Pajak April 2009 sebesar (Rp1.886.780.758,00);bahwa Majelis berpendapat adanya kekeliruan yang dilakukan Tergugat tersebutmengakibatkan Penggugat terlambat menerima pengembalian kelebihan
    pembayaran pajakuntuk PPN Masa Pajak April 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa terkait dengan simpulan Tergugat tentang Penggugat tidak pernah melakukanpembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB Nomor:00008/207/09/062/10 tanggal 3 Juni 2010, Majelis berpendapat Tergugat kurang tepat dalammenginterpretasikan
    ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 6 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 tahun 2007, untukfrasa tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak PPN untuk satu masa pajak,timbul apabila dalam satu masa pajak jumlah pajak masukan yang telah dibayar (kredit pajak)lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang harus dipungut;bahwa meskipun Penggugat
    tidak melakukan pembayaran setelah SKPKB diterbitkan olehTergugat, faktanya terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak April 2009 sebesar(Rp1.886.780.758,00) yang diakui oleh Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam keputusanTergugat Nomor: KEP119/WPJ.04/2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Keberatan WajibPajak atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telah melakukanpembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yaitu pada
    bulan Agustus 2009sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT PPN Masa Pajak April 2009;bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN MasaPajak April 2009, dan Penggugat telah melakukan pembayaran yang menyebabkan kelebihanpembayaran pajak pada Masa Pajak April 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka Majelisberpendapat Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebagaimana diatur Pasal 11 ayat(3) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
Register : 12-12-2011 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42710/PP/M.I/99/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Penggugat dan Tergugat
14556
  • pembayaran pajak PPN MasaPajak September 2009 yang dimohonkan oleh Penggugat, selama 6 bulanyang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPMKP PPN untuk Masa PajakSeptember 2009 tanggal 7 November 2010 sampai dengan tanggalpengembalian kelebihan pembayaran pajak yakni tanggal terbitnya SPMKPtanggal 30 Mei 2011.bahwa Penggugat menyatakan keterlambatan pengembalian kelebihan pajakPPN tersebut dikarenakan Tergugat salah dalam menerbitkan surat ketetapanpajak PPN Masa Pajak September 2009 dengan menerbitkan
    pembayaran pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (la) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejakpermohonan pengembalian kelebihan pajak diterima sehubungan denganditerbitkannya Surat Ketetapan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Lebih Bayarsebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dan pasal 17B, atau ....yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak.Ayat (3)Apabila kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktul
    pembayaran pajak, selain permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal17 D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas)bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.bahwa Tergugat menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1)huruf a Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 28 tahun 2007 dinyatakan:apabila pengajuan
    empat) bulan denganketentuan sebagai berikut:a. untuk Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai denganditerbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atauPutusan Peninjauan Kembali.bahwa Tergugat menyatakan, Penggugat tidak pernah melakukan pembayaranyang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, berdasarkan SKPKBNomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010
    2009.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telahmelakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak,yaitu pada bulan Agustus 2009 sebagaimana dilaporkan oleh Penggugatdalam SPT PPN Masa Pajak September 2009.bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaranpajak PPN Masa Pajak September 2009, dan Penggugat telah melakukanpembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak pada MasaPajak September 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka
Putus : 10-06-2009 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118B/PK/PJK/2004
Tanggal 10 Juni 2009 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. PFIZER INDONESIA
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kelebihan pembayaran pajak berdasarkan KeputusanKep0078/WPJ.08/KP.0209/2003 Rp. 847.867.800,00 Bunga Pasal 27 A (24 bulan)2 % x Rp. 847.867.800, x 24 bulan Rp. 406.976.544,00Bahwa Tergugat telah mengirimkan surat No.
    Put. 0769/PP/A/M.I/15/2003, yang memutus jumlahkelebihan pembayaran pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp. 3.375.586.492,00,maka nyata telah terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajakdari batas waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang Nomor. 6Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor. 9 Tahun1994 maupun yang telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor. 16 Tahun2000 atas kelebihan pembayaran sejumlah Rp. 847.867.899,00 yaitu selisih darijumlah
    kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan dalam SKPLB PPh Badan tahun1999 Nomor. 00062/406/99/054/00 tanggal 27 Oktober 2000 dengan jumlahkelebihan pembayaran pajak yang seharusnya berdasar Putusan Pengadilan PajakNomor.
    Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undangundang Nomor. 6 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundadng Nomor. 16 Tahun2000, mengatur bahwa : Pengembalian kelebihan pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulansejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajaksehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak LebihBayar sebagaimana
    Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)dengan No.Kep343/PPh/WPJ.06/KP.0408/2000 diterbitkan tangal 23Nopember 2000. Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak (SPMKP) No. 0005420 diterbitkantanggal 23 Nopember 2000.Bahwa karenanya pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa telahterjadi keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, adalahHal. 6 dari 11 hal. Put.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NOKIA SIEMENS NETWORKS
4527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 27A ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atauseluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak,maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bungasebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulandihitung sejak tanggal pembayaran yang
    hukum tetap maka upaya hukum luar biasa a quo tidak dapatmenghalangi atau mengurangi pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Pajak,sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Permohonan peninjauankembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusanPengadilan Pajak;bahwa menurut Majelis pembayaran kelebihan pembayaran Pajakmerupakan satu kesatuan dengan pelaksanaan pembayaran imbalanbunga, sehingga pelaksanaan kelebihan pembayaran
    Putusan Nomor 444/B/PK/PJK/2016yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar danSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayarmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikandengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untukpaling lama 24 (dua puluh empat) bulan.Pasal 43 ayat (2):Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonanpeninjauan kembali
    sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil danSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dikabulkan sebagian atau seluruhnyadan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksuddikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.Pasal 43 ayat (6):Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:a. dalam
    pembayaran Pajakmerupakan satu kesatuan dengan pelaksanaan pembayaran imbalanbunga, sehingga pelaksanaan kelebihan pembayaran pajak danimbalan bunga dilaksanakan dalam waktu bersamaan;" bahwa berdasarkan Pasal 87 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27 A ayat(1) UU KUP tersebut diatur pembayaran kelebihan pembayaran, Pajakdikembalikan dengan ditambah pembayaran imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan merupakan satu kesatuan, sehingga seharusnyakelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah
Register : 30-10-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44994/PP/M.XIV/99/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Penggugat dan Tergugat
16364
  • pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya mendapatkanimbalan bunga (Surat inilah yang kemudian digugat oleh Penggugat dalamkasus ini);: bahwa ketentuan Pasal 87 Undangundang Pengadilan Pajak dan Pasal 27AKUP secara jelas dan tegas mengatur mengenai Imbalan Bunga atas PutusanBanding yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak, merujukkepada Pasal 87 Undangundang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A KUP,Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga;: bahwa menurut Tergugat, SKPKB PPh Pasal 26
    Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 55.147.912.823,00,2.
    Permohonan imbalan bunga sebesar Rp 26.470.998.155,00,bahwa atas permohonan Penggugat tersebut di atas telah ditindaklanjuti olehTergugat sebagai berikut:1.Kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 dikembalikan melalui penerbitan Surat KeputusanPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor : KEP00116.PPH4/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 2 Agustus 2012 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak(SPMKP) Nomor : 09203742012 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp 55.147.912.823,00.bahwa atas permohonan imbalan
    bunga telah dijawab melalui surat Nomor :S331/WPJ.19/KP.0208/12 tanggal 28 September 2012 yang isinyapermohonan imbalan bunga tidak dapat dikembalikan karena sesuai ketentuanatas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya mendapatkanimbalan bunga;bahwa alasan permohonan imbalan bunga tidak dikabulkan/ditolak olehTergugat karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diputus dalamputusan banding berasal dari jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKByang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir
    Adanya kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat putusan banding atas jumlah yangtercantum dalam SKPKB berdasarkan putusan banding yang mengabulkan seluruhnyapermohonan banding Penggugat mengakibatkan tidak ada PPh Pasal 26 yang kurangdibayar padahal atas PPh Pasal 26 yang tercantum dalam SKPKB telah dibayar seluruhnyamaka kondisi adanya kelebihan pembayaran pajak sudah sesuai/sudah terpenuhi olehPenggugat,Tidak setuju pada saat Pembahasan Akhir yang mana Tergugat sudah secara jelasmenyatakan Penggugat
Putus : 19-02-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102/B/PK/PJK/2012
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. YOUNGJASA PERKASA
5951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dihitung sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai denganditerbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disampaikan halhal sebagai berikuta.
    pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 178 dikembalikan, atau apabila ternyata WayjibPajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebihdahulu utang pajak tersebut.Pasal 11 ayat (2):"Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 17 atau sejakditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 B"Pasal 11 ayat (3):"Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangkawaktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulanatas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saatberlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saatdilakukan pembayaran kelebihan."
    dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telahdibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihanpembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (duapersen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampaidengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding"Memori Penjelasan:"Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atauPutusan Banding
    Bahwa dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP hanya SKPKB dan atau SKPKBTyang telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak akibatpengajuan keberatan atau banding diterima yang diberikan imbalan bunga 2%.Ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP ini tidak berlaku bagi Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah diterbitkan Putusan Banding yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak;14 Bahwa dengan demikian pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaranPPN yang diajukan Termohon Peninjauan
Register : 22-09-2011 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 44367/PP/M.II/99/2013
Tanggal 9 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
16853
  • Putusan Put. 44367/PP/M.11/99/2013 PengadilanPajak NomorJenis Pajak GugatanTahun Pajak 2011Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap sengketa dalamgugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23Agustus 2011 tentang Penjelasan Atas Permohonan Imbalan Bunga yang tidak disetujui olehPenggugat;Menurut bahwa kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPLB PPN Masa Februari s.d.
    pembayaran pajak dalam SKPLB PPN MasalPebruari s/d Juni 2009 Nomor:00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp34.228.942.944.00 guna pelunasan SKPKB Nomor: 00001/207/09/072/2010 tanggal 7 Juli2010 sebesar Rp. 63.436.273.056,00, sehingga kelebihan pembayaran pajak dalam SKPLBPPN Masa Pebruari s/d Juni 2009 Nomor:00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesarRp. 34.228.942.944,00 tidak dapat dicairkan;bahwa alasan Tergugat melakukan pemindahbukuan dalam rangka salah satu bentukpenagihan
    pembayaran Pajak dilakukan setelah jangka waktu (satu)bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atasketerlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian;Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Drs.
    Makatindakan Tergugat untuk memindahbukukan kelebihan pembayaran pajak ex SKPLB MasaFebJuni kepada utang pajak ex SKPKB Masa Januarai 2009 telah benar;bahwa alasan Tergugat yang mendasari tindakan Penagihan Aktif Seketika dan Sekaligus exPasal 20(1) Undang KUP adalah kurang kuat karena bukti2 bahwa Penggugat akanmeninggalkan Indonesia sebagaimana dikemukakan adalah hanya sematamata dugaan;bahwa tindakan pemindahbukuan dari kelebihan pembayaran pajak ex SKPLB ke SKPKBadalah sah karena Pemindahbukuan
    Argumentasi Penggugat dalampermohonan restitusi dan Imbalan Bunga adalah berdasarkan Pasal 27A UndangUndangKUP yang pada intinya menyatakan bahwa apabila keberatan dikabulkan dan mengakibatkankelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikandengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan.
Putus : 25-04-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 25 April 2018 — PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA VS 1. M. TOMY SONDAY, DKK
3638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keterangan dari PT Asuransi Jiwasraya Nomor 3274/Jiwasraya/DPLK/11206 tanggal 18 November 2016, (bukti PK1);Surat Pernyataan (bukti PK2)Surat kelebihan pembayaran atas nama Budiono (bukti PK3);Surat kelebihnan pembayaran atas nama Ibnu Chaldun (bukti PK4);Surat kelebihan pembayaran atas nama Sofyan Dachlan (bukti PK5);Surat kelebihan pembayaran atas nama Denny Tomasowa (bukti PK6);Surat kelebihan pembayaran atas nama Astuti Hendrawati (bukti PK7);Surat kelebihan pembayaran atas nama Setiyono
    (bukti PK8);Surat kelebihan pembayaran atas nama Syaiful Mahdi (bukti PK9);Ss PPN ear eo Pp0.
    Surat kelebihan pembayaran atas nama Hotman Damanik (bukti PK12);13. Surat kelebihan pembayaran atas nama Paulus Patty (bukti PK13);14. Surat kelebihan pembayaran atas nama Sutrisna (bukti PK14);15. Surat kelebihan pembayaran atas nama Ilham (bukti PK15);16.
Register : 08-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1399 B/PK/PJK/2021
Tanggal 26 April 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. UTAC MANUFACTURING SERVICES INDONESIA
5337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1399/B/PK/Pjk/202100486.PPN/WPJ.07/KP.0303/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentangPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada Penggugat yangditerbitkan oleh Tergugat;3. Memerintahkan Tergugat agar menerbitkan kembali Keputusan Tergugattentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat PerintahMembayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) kepada Penggugatuntuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Januari2017 Penggugat;4.
    Memerintahkan Tergugat agar membayar imbalan bunga kepadaPenggugat sebesar 2% per bulan terhitung mulai dari satu bulan sejakpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterimasehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPPN Nomor 00075/407/17/055/19 Masa Pajak Januari 2017 Tanggal 14Mei 2019 sampai dengan Keputusan Tergugat tentang PengembalianKelebihan Pembayaran Pajak kepada Penggugat sebagaimanadimaksud pada nomor 3 di atas diterbitkan Tergugat;Menimbang, bahwa atas
    gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 7 Oktober 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009009.99/2019/PP/M.IIIB Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan membatalkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00486.PPN/WPUJ.07/KP.0303/2019tanggal 28 Mei 2019 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakKepada PT UTAC Manufacturing Services Indonesia
    Putusan Nomor 1399/B/PK/Pjk/2021Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT UTACManufacturing Services Indonesia, NPWP 01.071.432.7055.000,beralamat di Jalan Maligi I, Lot A 14, Kawasan Industri KIIC,Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang 41361, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;3.3.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 266/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TAE YUNG INDONESIA
9741 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 266/B/PK/PJK/2016Put.42073/PP/M.IV/99/2012 tanggal 11 Desember 2012 tersebut, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Pajak yang menyatakan sudah selayaknya apabilaPemerintah memberikan perlakuan yang sama dengan pemberianbunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajaksehubungan diterbitkannya SKPLB atau SKPPKB sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 UndangUndang KUP
    pembayaran pajak dan bahwa suratHalaman 5 dari 18 halaman.
    Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau PasalHalaman 9 dari 18 halaman.
    Pajak Lebih Bayarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejakditerbitkannya Surat Keputusan Pengembalian PendahuluanKelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C;Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukansetelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikanbunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatanpembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saatberlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan
    ,Pasal 17B(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan ataspermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selainpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dariWajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak palinglambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima,kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak;Halaman 10 dari 18 halaman.
Register : 19-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1154 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI SAWIT PERMAI;
6736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tata cara pencairan dana pengembalian penerimaan negaraakibat kelebihan pembayaran BPHTB; danb.
    Putusan Nomor 1154/B/ PK/PJK/2017pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB disertai denganImbalan Bunga.3.
    Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTByang selanjutnya disingkat SKPKPB adalah Surat Keputusan yangditerbitkan oleh Kepala KPP Pratama atas nama Tergugat yangmenyatakan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB yang akandikembalikan kepada Wajib Pajak.Pasal 4Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran BPHTBdilaksanakan sebagai berikut:a.
    Olehkarena itu, sudah semestinya KPP Pratama Prabumulih yangmemproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaranBPHTB Penggugat dengan menerbitkan Surat KeputusanPengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB (SKPKPB);Bahwa perlu Penggugat informasikan juga bahwa telah ada beberapaKPP Pratama yang telah menerbitkan SKPKPB terkait denganpengembalian kelebihan pembayaran BPHTIB atas putusanPengadilan Pajak yang diterima Tergugat setelah tanggal 31Desember 2010.
    Pembayaran BPHTB (SKPKPB).
Putus : 26-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAE YUNG INDONESIA,
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RayaPerjuangan No. 88 Graha Kencana Lt.6, Jakarta Barat, alamat suratPerum Kosambi Baru Blok E3 No. 11 A Cengkareng Jakarta Barat 11750,tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yangtidak dapat memberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajakdan bahwa surat Nomor: S299/WPJ.07/KP.0508/2012 tanggal 14Februari 2012 sudah sesuai dengan data ketentuan yang berlaku,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.42072/PP/M.IV/99/2012 tanggal 11 Desember 2012 tersebut, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Pajak yang menyatakan sudah selayaknya apabilaPemerintah memberikan perlakuan yang sama dengan pemberianbunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajaksehubungan
    dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17Cdikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utangpajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebin dahulu utangpajak tersebut.(2)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanyapermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubunganditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya
    Pasal 17Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkanSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak ataujumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yangterutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnyaterutang.Pasal 17BHalaman 11 dari 19 halaman Putusan Nomor 265/B/PK/PJK/2016*(1)Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan ataspermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selainpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran
    Terkait dengan Wajib Pajak, maka berdasarkanhasil pemeriksaan, tidak terdapat dokumen sumber sebagai dasarpengembalian kelebihan pembayaran pajak (melalui penerbitanSurat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)) sebagaimanaketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU KUP, karena DirekturHalaman 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 265/B/PK/PJK/2016Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak, namun menerbitkan Surat Ketetapan Pajak