Ditemukan 304 data
149 — 251
Putusan Nomor 18/G/2017/PTUNJKT.Bahwa kewenangan BPKP dan BPK masingmasing telah diatursecara jelas dalam peraturan perundangundangan. BPKPmerupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerjaberdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, danTata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (selanjutnyadisebut Keppres 103/2001).
Putusan Nomor 18/G/2017/PTUNJKT.Kembali/Penggugat selebihnya, gugatan Termohon PeninjauanKembali/Penggugat harus ditolak.12)Selain itu, dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI denganJajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) LingkunganPeradilan seluruh Indonesia Tahun 2009, Mahkamah Agung jugatelah menegaskan kewenangan BPKP untuk melakukanpenghitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa Pengadilan Tipikor juga telah mengakui eksistensi kKewenanganBPKP dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negarasebagaimana telah dikuatkan dengan adanya Putusan MahkamahKonstitusi Nomor: 31/PUUX/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tersebut.Sehingga dalil Penggugat mengenai kewenangan BPKP untukmelakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebutadalah sangat tidak relevan, karena faktanya banyak Pengadilan Tipikoryang menggunakan BPKP sebagai ahli dalam hal penghitungankerugian
Drs. SYAMSUL HADI, Ak.
337 — 336
Kewenangan BPKP dalam menguji atau mengevaluasi Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang standard biayaumum di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016.mungkin dari sini nanti jadi yang mulia bisa menanyakan pada saya berkaitandengan penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya sebagaimana diaturdalam pasal 17 undangundang nomor 30 tahun 2014. saya mulai dulu dari yang pertama figure hukum Peraturan Bupati Nomor 36Tahun 2015 itu apa.
Kewenangan BPKP dalam menguji dan mengevaluasiperaturan bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 36 tahun 2015 tentangstandar biaya umum di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016;Kalau di sini BPKP tidak mempunyai wewenang untuk itu tidak adakewenangannya untuk itu.
98 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian maka jelaslah bahwa tugas, fungsi dan kewenangan BPKP sepertitersebut dalam Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 Keputusan Presiden No. 103Tahun 2001adalah menjalankan kebijakan nasional di bidangPENGAWASAN. ;Bahwa dari uraian pada poin 13 diatas, tampak jelas bahwa BPKP tidak lagimemiliki tugas, fungsi dan wewenang melakukan pemeriksaan (audit) terhadapkeuangan negara.
176 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 15 Tahun2006, Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnyadisingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugasuntuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawebkeuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Sedangkan kewenangan BPKP menurut Peraturan PemerintahNo. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian InternalPemerintah, Pasal 49 ayat (2), dikatakan, BPKP melakukanpengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan
No. 792 K/Pid.Sus/2013Sehingga tugas dan kewenangan BPKP adalah melakukanpengawasan dan audit terhadap kegiatan tertentu ataspenugasan dari Bendahara Umum Negara, Menteri Keuanganatau Presiden dan tidak mempunyai kKewenangan menetapkankerugian Negara akibat perobuatan melawan hukum dan/ataukelalaian.Menurut Pasal 10 ayat (1) UndangUndang No. 15 Tahun2006 tentang BPK jo.
Pasal 50 ayat (8) PeraturanPresiden No. 60 Tahun 2008, kewenangan BPKP adalahmelakukan pengawasan/audit pengawasan intern terhadapakuntabilitas kKeuangan Negara, yaitu audit untuk tujuantertentu dengan syarat : audit tersebut dilakukan ataspermintaan Bendahara Umum Negara, Menteri Keuanganatau. Presiden, dimana hasil perhitungannya bukanmerupakan hasil audit namun hanya merupakan suratyang dengan jenis berita yang belum dapat dijadikan alatpembuktian permulaan yang cukup.
Bahwa perhitungan kerugian Negara akibat perbuatan melawanhukum dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh BPKP adalahperhitungan kerugian Negara yang tidak sah karena BPKP tidakmempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian Negaraakibat perobuatan melawan hukum dan/atau kelalaian.Bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Kewenangan,BPKP tidak memiliki kewenangan melakukan perhitungan terhadap kerugian Negara karena tugas BPKP menurut
ENNY J. A. UMBAS, SE
Tergugat:
KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN SULAWESI UTARA
170 — 123
Bahwa kewenangan BPKP dan BPK masingmasing telah diatursecara jelas dalam peraturan perundangundangan. BPKPmerupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerjaberdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen(selanjutnya disebut Keppres 103/2001).
perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat tidak dapatdikwalifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum #;Bahwa atas dasar halhal tersebut, maka dengan tanpamempertimbangkan dalil gugatan Termohon PeninjauanKembali/Penggugat selebihnya, gugatan Termohon PeninjauanKembali/Penggugat harus ditolak. 11)Selain itu, dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RIdengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat)Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia Tahun 2009, MahkamahAgung juga telah menegaskan kewenangan
BPKP untukmelakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa Majelis Hakim Tipikor dalam perkara tipikor PengadaanSarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum Sistem Solar CellPada Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Manado Tahun 2014 jugamengakui eksistensi dan kewenangan BPKP untuk melakukan auditpenghitungan kerugian kKeuangan negara.
HENDRIK WIJAYA
Tergugat:
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
264 — 169
Nomor: 31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober 2012.halaman 93 dari 162 Putusan No. 73/ G/ 2018/ PTUN.MksBahwa dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusimenyatakan:Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan ketentuanPasal 6 huruf a dan Penjelasan Pasal 6 UU KPK menyebabkantimbulnya ketidakpastian hukum karena KPK dapat menggunakanLHPKKN yang dibuat oleh BPKP dalam menentukan kerugian negaradan memulai penyidikan, sedangkan menurut Pemohon LHPKKNtersebut bukan merupakan kewenangan dari BPKP.Bahwa kewenangan
BPKP dan BPK masingmasing telah diatursecara jelas dalam peraturan perundangundangan.
BPKP melakukan AuditPenghitungan Kerugian Keuangan Negara dan menerbitkan LHPKKNatas dasar permintaan Penyidik pada tahap Penyidikan dalam kasusdugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalamPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 453 PK/Pdt/2016 tanggal 19Oktober 2016, Mahkamah Agung dalam putusan tersebut secarategas menyatakan bahwa: Bahwa oleh karena untuk melakukan audit Perhitungan KerugianKeuangan Negara (PKKN) merupakan kewenangan dari PemohonPeninjauan Kembali dan kebenarannya telah diuji
BPKP untukmelakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
BPKP untuk melakukan auditpenghitungan kerugian keuangan negara pada dasarnya telahhalaman 106 dari 162 Putusan No. 73/ G/ 2018/ PTUN.Mksditegaskan dalam peraturan perundangundangan dan dikuatkanoleh Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi sebagaimanatelah Tergugat uraikan secara rinci dan lengkap diatas.Bahwa berdasarkan seluruh kaidah hukum peraturan perundangundanganyang dikaitkan dengan Putusan Majelis Hakim dan Yurisprudensisebagaimana diuraikan di atas, maka terbukti bahwa Tergugat berwenanguntuk
EFENDI TALUDIO
Termohon:
Kapolda Gorontalo cq Dir.Reskrim Umum Polda Gorontalo Cq Penyidik pada Diirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo
90 — 70
Terhadap Replik pemohon pada angka 5 (lima) halaman 2 (dua), bahwadalil yang disampaikan oleh pemohon, bukan domain/kewenangan yangdimiliki oleh Termohon, melainkan domain/kewenangan BPKP PerwakilanProvinsi Gorontalo, dan atas kewenangan BPKP tersebut, termohon telahmenerima hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah,yang dijadikan oleh termohon sebagai alat bukti SURAT, untukmenetapkan pemohon sebagai Tersangka. terkait dengan SuratKeterangan Jiwa Nomor 441.6/RSU1/PEL/4874/2019 tanggal
103 — 89
DanaOperasional Menteri berdasarkan catatan dan kesaksian dari beberapa pegawai padaKementerian Agama, dan kita peroleh data bahwa ada yang dipergunakan keperluandinas dan juga ada yang untuk keperluan pribadi, yang seharusnya tidak bolehdikeluarkan dari Dana Operasional Menteri ini :Bahwa terkait dengan audit Dana Operasional Menteri yang menjadi dasar kajianatau alat ukur antara lain adalah pendapat Ahli dari Hukum Administrasi dan AhliKeuangan Negara ; Bahwa dalam hal audit penyelanggaraan Haji kewenangan
BPKP hanya menghitungkerugian keuangan Negara, dan hanya melihat apakah ada yang dilaksanakan tidaksesuai dengan peraturan atau tidak ; Bahwa BPKP berbeda dengan di BPK, karena BPKP tidak melakukan pengawasanrutin sebagaimana yang dilkukan oleh BPK, kalau BPKP melakukan pengawasanatas permintaan dari penyidik juga ada perintah khusus dari Presiden ;Bahwa dalam hal penghitungan kerugian keuangan Negara untuk meminta buktibukti harus melalui Jaksa Penuntut Umum, tetapi pada waktu melaksanakan audittidak
LIONG TJAI HARRIS ANGGARA
Termohon:
POLDA RIAU
85 — 39
memiliki kewenangan antara lain :1) Audit pada Pemerintah Daerah dan satuan kerjanya atas permintaanPemerintah Daerah yang sumber dana dari APBN /APBD dan BUMD.2) Audit pada instansi Pemerintah Pusat.3) Audit pada BUMN dan badan usaha lainnya.4) Audit investigative dilakukan berdasarkan surat permintaan dariaparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian Negara RI,Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bantuan PenghitunganKerugian negara kepada aparat penegak hukum yaitu (Kejaksaan,Polri, KPK).Bahwa kewenangan
BPKP tersebut telah diperkuat oleh putusanMakamah Konsitusi RI (MK) Nomor : 31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober2012, yang putusan menguatkan kewenangan BPKP melakukan auditInvestigasi berdasarkan Kepres 103 Tahun 2001 dan PeraturanPemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SistemPengawasan intren Pemerintah dalam melakukan pengawasan keuangandan pembangunan dalam rangka audit penyidikan tindak pidana Korupsi.Bahwa kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturanlainnya, saling bersinergi dan melengkapi
525 — 440 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi/Para Tergugat dalamsengketa a quo merupakan PELAKSANAAN KEWAJIBAN HUKUM untukmemenuhi pemintaan penyidik dalam rangka penyidikan kasus TIPIKOR a.n.Terdakwa Indar Atmanto (Termohon Kasasi/Penggugat), dan apabila tidakdipenuhi maka diancam dengan sanksi pidana;f Bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku, BPKP berwenang melakukan audit penghitungan kerugian keuangannegara (vide Keppres No 103 tahun 2001, Keppres No 110 Tahun 2001, PP No60 tahun 2008);Kewenangan
BPKP (Para Pemohon Kasasi/ Para Tergugat) dalam melakukanaudit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dipertegas kembali dalamPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 31/PUUX/2012 (vide halaman 52s.d. 53 Bukti TI, TU14), yang menyatakan bahwa BPKP mempunyaikewenangan melakukan audit investigasi/penghitungan kerugian keuangannegara (LHPKKN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi;Hal tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (videhal. 47, 49 s.d. 56 Bukti TI, TII14
BPKP dan BPK masingmasing telah diatur secara jelasdalam peraturan perundangundangan.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah semakinmempertegas kewenangan BPKP untuk melakukan Audit Dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara;Putusan MK Nomor: 31/PUUX/2012 tersebut bersesuaian dengan Putusan MKNomor: 3/PUUVI/2008 (Bukti TI, TI 23) yang pada pokoknya menyatakanbahwa instansi pengawasan pemerintah (BPKP) berwenang melakukan auditpengelolaan keuangan Negara;Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan norma hukum yang mengikatsetingkat UndangUndang yang mempertegas BPKP
sebagai instansi yangberwenang melakukan pemberantasan korupsi, dengan pertimbangan hukumbahwa BPKP mempunyai kewenangan melakukan audit investigasi/penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) dalam perkara dugaantindak pidana korupsi;Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempunyai kekuatanhukum mengikat setingkat UndangUndang, maka Putusan MK Nomor 31/PUUX/2012 tersebut harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum bagi MajelisHakim dalam mempertimbangkan kewenangan BPKP
71 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan a quo tidak mengesampingkan keterangan ahliBPKP ;Tentang Kewenangan BPKP: Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas tidak dikesampingkan hasil auditBPKP oleh Judex Facti yang tidak berdasar aturan perundangundangan ;Bahwa BPKP dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun2001, sedang BPK dibentuk berdasarkan Undangundang No.15 tahun2006.
Sementara saksiDandamana Rancalobo dari BPKP Perwakilan NTT, berdasar suratpermohonan dari Penuntut Umumdilakukan audit terhadap pelaksanaanpekerjaan KMP Pulau Sabu dan menyatakan ada kerugian Negara ;Tentang Tata Cara audit oleh BPKP Perwakilan NTT; Bahwa selain tidak ada kewenangan BPKP dalam mengaudit kerugiannegara, disamping itu keterangan ahli dalam melakukan audit di PDFlobamora tidak tunduk pada prinsipprinsip perilaku sebagai seorangauditor dan jauh dari standar umum melakukan audit.
No.552 K/Pid.Sus/2012Judex Facti juga tidak mempertimbangkan hasil audit BPK RI tahun 2008 diPD Flobamora yang menyatakan tidak ada kerugian negara dan Judex Factitidak mengesampingkan keterangan ahli BPKP karena bertentangan denganUndangundang selain karena kewenangan BPKP dalam mengauditkerugian Negara juga tata cara audit tidak dilakukan dengan caracara yangdianggap patut sesuai Undangundang dan peraturan audit, Judex Facti jugatidak melakukan konstatasi fakta hukum secara sempurna atau lengkapsehingga
153 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kewenangan BPKP lahir dari PP 60/2008, dengan demikianBPKP merupakan lembaga yang masuk ke dalam sistem lembaga auditinternal.
audit internal untukkepentingan yang berbeda (bukan audit kerugian keuangan Negara);Jika audit yang dilakukan oleh BPKP atas permintaan penyidik lahir darisuatu nota kesepahaman/MoU, perlu dicatat bahwa hal tersebut tidakdapat dilakukan, sebab nota kesepahaman/MoU yang dikategorikansebagai sebuah perjanjian yang bersifat keperdataan jelas tidak dapatmengatur mengenai kewenangan yang bersifat publik;Kemudian terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor31/PUUX/2012, putusan ini bukan mengenai kewenangan
BPKP,Putusan MK 31/2012 adalah mengenai penjelasan Pasal 6 UndangUndang KPK.
Kewenangan BPKP yang diatur dalam Peraturan Kepala BPKP NomorPER1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi,tetap tidak boleh bertentangan dengan kewenangan yang diatur dalamPP 60/2008 dan Keppres 103/2001, yakni hanya dalam rangka sistempengendalian intern Pemerintah;Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Majelis Hakim Kasasi untukmembatalkan Putusan PTUN dan Putusan Banding, dan kemudianmengadili sendiri perkara ini dengan mengabulkan Gugatan Intervensiterdahulu yang diajukan
86 — 17
Tentang kewenangan BPKP untuk melakukan audit. Bahwa BPKP tidakmemiliki Kewenangan hukum untuk melakukan audit tentang adanyakerugian negara, sehingga hasil audit BPKP tersebut harus ditolakkarena tidak sah ;Menimbang......... 64/64Menimbang, atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebutdalam tanggapannya Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa diatas,Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
Tentang kewenangan BPKP melakukan audit.Menimbang, menurut UU No. 17 tahun 2003 tentang KeuanganNegara, disebutkan bahwa BPK adalah satusatunya lembaga resmi yangmemiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan negara ;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis tidak akanmempertimbangkan apakah BPKP juga memiliki Kewenangan yang samaseperti BPK, karena persoalan tersebut merupakan lingkup ranah administrasinegara ;Menimbang, untuk menghitung kerugian negara, Majelis tidak sematamata hanya berdasarkan
67 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akantetapi, itu pun hanya mendasarkan pada pemeriksaan efisiensi,kehematan, dan bukan menyeluruh;Dengan dasar itu pula semua kewenangan BPKP, termasuk didalamnya, audit investigatif kepada seluruh penyelenggarapemerintahan negara dan BUMN/BUMD, dan lainnya tidak ada lagisetelah keberlakuan Keppres Nomor: 31 Tahun 1983 dinyatakandicabut dan digantikan dengan peraturan presiden yang mengaturkedudukan dan tugas pokok lembaga non departemen pada 2001;Oleh sebab itulah, BPKP tidak memiliki wewenang yang
60 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kanujoso DjatiwibowoBalikpapan Tahun 2006;b) Bahwa kewenangan BPKP tersebut diatur juga antara lainpada:(1). Ketentuan Pasal 6 huruf a dan b serta PenjelasannyaUndangundang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yangmenyebutkan sebagai berikut:Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:Hal. 23 dari 36 hal. Put. No. 2338 K/PDT/2010(2).a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukanpemberantasan tindak pidana korupsi:b.
Terbanding/Penuntut Umum : ALIM BAHRI, SH
53 — 25
dalammasyarakat ialah dengan menyiapkan makan dan minum kepadamasyarakat desa yang terlibat membantu pekerjaan, dankeberadan makan dan minum tersebut dapat diperolehkebenarannya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksisaksi dan kuitansi pembelian makan minum sebanyak 30 lembaryang diserakan PEMOHON BANDING sebagai lampiran dariPledoi yang diajukan oleh PEMOHON BANDING;Bahwa Majelis Hakim melakukan kekeliruan, karena Judex FactiTingkat Pertama dalam pertimbangannya lebih banyak dan fokuspada kewenangan
BPKP dalam melakukan perhitungan kerugiankeuangan negara, sementara dalam perkara ini yang melakukanperhitungan kerugian keuangan negara adalah InspektoratDaerah, yang Penasehat Hukum persoalkan adalah terkait laporanyang dibuat oleh Inspektorat berdasarkan laporan Nomor:709/38/INSP tanggal 31 Desember 2017 yang menyatakan bahwakerugian keuangan negara dikarenakan PEMOHON BANDINGtidak melibatkan TPK, namun tidak dapat menjelaskan kerugiankeuangan negara secara kongkrit/nyata, yang dikarenakan adanyakekurangan
49 — 40
dalammasyarakat ialah dengan menyiapkan makan dan minum kepadamasyarakat desa yang terlibat membantu' pekerjaan, dankeberadan makan dan minum tersebut dapat diperolehkebenarannya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksisaksi dan kuitansi pembelian makan minum sebanyak 30 lembaryang diserakan PEMOHON BANDING sebagai lampiran dariPledoi yang diajukan oleh PEMOHON BANDING;Bahwa Majelis Hakim melakukan kekeliruan, karena Judex FactiTingkat Pertama dalam pertimbangannya lebih banyak dan fokuspada kewenangan
BPKP dalam melakukan perhitungan kerugiankeuangan negara, sementara dalam perkara ini yang melakukanperhitungan kerugian keuangan negara adalah InspektoratDaerah, yang Penasehat Hukum persoalkan adalah terkait laporanyang dibuat oleh Inspektorat berdasarkan laporan Nomor:709/38/INSP tanggal 31 Desember 2017 yang menyatakan bahwakerugian kKeuangan negara dikarenakan PEMOHON BANDINGtidak melibatkan TPK, namun tidak dapat menjelaskan kerugiankeuangan negara secara kongkrit/nyata, yang dikarenakan adanyakekurangan
56 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
audit BPKP tersebut untuk menentukanbesarnya kerugian Negara yaitu sebesar Rp.111.423.646,69 ;Bahwa Terdakwa (Pemohon Kasasi) menolak dan keberatan pertimbanganhukum tersebut dengan alasan hukum sebagai berikut :Bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang No.15 Tahun 2006 tentangBPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam Pasal 11 huruf (c) disebutkansatusatunya Badan/Lembaga yang dapat memberikan keterangan ahlidalam proses peradilan mengenai kerugian Negara/Daerah adalah BPK ;Bahwa sedangkan tugas dan kewenangan
BPKP adalah untuk melakukanPengawasan Pembangunan bukan untuk melakukan penilaian danmenetapkan jumlah kerugian Negara apalagi memberikan keterangan ahlidalam proses peradilan untuk menghitung kerugian Negara ;Bahwa berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, makapertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Pekalongan tentangunsur yang dapat merugikan keuangan Negara sebagaimana tersebutdalam salinan putusan hal 48 s/d 49 adalah tidak benar dan harus batalkan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan
118 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
LHA//PW22/5/2010 tanggal 2010 tidak dapat dijadikan dasar hukum untukpenentuan kerugian keuangan Negara oleh Majelis hakim dalamsemua tingkatan Pengadilan;Bahwa sebagaimana diketahui berdasar pada Pasal UndangUndang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan PemeriksaKeuangan, yang memiliki wewenang untuk menilai kerugiankeuangan Negara adalah merupakan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), dan bukan merupakan kewenangan BPKP atau Universitasmanapun.
Dan sesungguhnya kewenangan BPKP untukmelakukan penghitungan kerugian Negara telah dicabut oleh KeputusanPresiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi,kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga PemerintahNon Departemen, Dalam Keppres tersebut ditegaskan BPKPmempunyai tugas melaksanakan Pemerintahan di bidang pengawasankeuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
127 — 36
Bahwa kewenangan menghitung kerugian Negara selain oleh BPK,berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUUX/2012tanggal 23 Oktober 2012 telah menguatkan kewenangan BPKP untukmelakukan audit investigasi berdasarkan Keppres 103 tahun 2001 dan PPNo 60 Tahun 2008. BPKP dan BPK masingmasing memiliki kewenanganuntuk melakukan audit berdasarkan peraturannya masingmasing.