Ditemukan 71 data
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesiasebagaimana mestinya.Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim olehsembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar,Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo, masingmasingsebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan April, tahun duaribu enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusiterbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun duaribu enam belas, selesai diucapkan pukul 09.30 WIB, oleh tujuh HakimKonstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.PSitompul, Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl.
57 — 16
, pernyataan dan imbauanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) mulai dari Andi Mattalatta,Patrialis akbar dan bahkan menteri Hukum dan HAM Yasona laoly yang sekarangmengatakan bahwa nantinya pelaku tindak pidana judi atau pencuri ayam akandiberi hukuman alternatif, misalnya diberi kerja atau pendidikan, sehingga tidakperlu menjalani hukuman di dalam LP. "Tetap dibina, dihukum dalam bentuklain," yang ringkasnya, agar penegak hukum tidak menggampangkan menahantersangka atau terdakwa.
122 — 29
Menurut Bapak Patrialis Akbar saat ituBeliau menjabat Menteri Kemenkumham dalam sambutannya saat itu di BPPPTTanggal 20 Oktober 2009, Dengan terpilih sebagai inovasi 101 sudah ada pengakuanuntuk publikasi Hak Paten.Maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah gugatan yang kabur, tidak jelas,karena tidak terdapat persamaan komposisi, hubungan formulator dankomposisiantara Tergugat dengan Penggugat di deskripsi Paten dan Klaim jelasberbeda sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya.Bahwa
153 — 105
Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 5 Mei 2011dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Patrialis Akbar padahari yang sama, dan telah dimuat dalam LembaranNegara R.I.
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembukaan Muswil dilakukan oleh Ketua Umum DPP PAN (HattaRadjasa), dihadiri oleh Sekjen PAN (Taufik Kurniawan), WakilWakilKetua DPP PAN dan jajaran pengurus DPP yang lain di antaranyaZulkifli Hasan, Patrialis Akbar, Alimin Abdullah, Hafis Thohir, NidaDjohansyah Makki, dan segenap kader PAN Lampung, serta dihadirioleh Sekda Lampung mewakili Gubernur, dan para Bupati danWalikota seProvinsi Lampung ;b.
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Pusat Di Jakarta Cq PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Bireuen Diwakili Oleh : YASIR, SE
36 — 33
telah dilakukan oleh Tergugatterhadapke4 (empat) rekening milikPenggugat tanpaalasanhukumapapun,Bahwa terhitung sejak tanggal 08 Desember 2018 Surat Permononandari Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Terbanding/Tergugat telahberakhir dan batal demi hukum serta tidak berlaku lagi, dengan demikianBadanNarkotika Nasional (BNN) bukanlah sebagai ParaPihakyangharus di ikut sertakan dalam perkaraa quo, hal tersebut juga sesuaidengan pendapat menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat itudijabat oleh Patrialis
Akbar di media cetak Tabloit Berita Satu yang terbitpada hari selasa tanggal 5 Oktober 2010 dengan judul Kini, RekeningBank Anda Bisa Mendadak Diblokir dalam UndangUndang Nomor 8Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang UndangUndang ini merupakan salah satu alat untukmemberantas korupsi, kKarena PPATK sudah diberi kewenangan untukmemblokir, bisa tak ada artinya bila penyidikan kemudian lemah.Apalagi pemblokiran itu terbatas, hanya dalam waktu 30 (tiga puluh) harikerja
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Akil Mochtar, selaku Ketua merangkapAnggota, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Harjono, Ahmad FadilSumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar, masingmasingsebagai Anggota pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Agustus,tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno MahkamahKonstitusi terouka untuk umum pada hari Kamis, tanggal sebelas, bulanSeptember, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.12 WIB,oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu
Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id51" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id Anggota, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar,Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masingmasing sebagai Anggota, dengandidampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai Panitera Pengganti, sertadihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, tanpadihadiri
83 — 227
Presiden Republik Indonesia cq.Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, beralamat di Jalan H.R.Rasuna Said Kav. 67 Kuningan,Jakarta Selatan,selanjutnya disebutsebagai PEMBANDING VI semula TERGUGATHal dari 31 Halaman Put. No.404/ Pdt/2012/PT.DKI7 Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq.Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, beralamat di jalanH.R.
FERY TANAYA
Termohon:
Negara republik Indonesia CqKejaksaan Agung republik Indonesia Qq kejaksaan tinggi Maluku
73 — 50
tidak bersalah dan tidakmenggugurkan dugaan adanya tindak pidana,sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembaliHalaman 20 dari 132 Putusan Nomor 1/Pid.Prap/2021/PN Amb.sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara idealdan benar.Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangkasebagai objek pranata praperadilan adalah agarperlakuan terhadap seseorang dalam proses pidanamemperhatikan tersangka sebagai manusia yangmempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yangsama di hadapan hukum.Hakim konstitusi Patrialis
Akbar mengemukakan alasanberbeda (concurring opinion) dalam putusan ini, sebagaiberikut: adanya kemungkinan penyalahgunaankewenangan penegak hukum.
136 — 634 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksaan sengketa Pilkada Jawa Timurberlangsung, Ketua Majelis pada saat pemeriksaantersebut adalahAkil Mochtar ditambah dengan anggota majelis berjumlah8 orang,yang berarti total majelis yang memeriksa perkaratersebut adalahberjumlah 9 (sembilan) orang hakim;Bahwa pada waktu pemeriksaan perkara masihberlangsung, Akil=> gaMochtar masih menjabat Ketua Majelis Hakim dengananggota majelisyang terdiri dari:Hamdan Zoelva;Arief Hidayat;Harjono;Maria Farida Indrati;Muhammad Alim;Ahmad Fadlil Sumadi;Patrialis
Akbar;Anwar Usman;21 Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi, pada waktupengambilankeputusan tersebut, Akil Mochtar masih menjabat sebagaiHakimMahkamah Konstitusi, Ketua Panel, dan KetuaMahkamah Konstitusidan belum pernah diberhentikan berdasarkan KeputusanPresiden;22 Bahwa akan tetapi terhadap pemeriksaan perkara denganNomorRegister: 117/PHPU.DXI/2013 tetap dilanjutkan tanpamengikutsertakan Akil Mochtar selaku HakimMahkamah Konstitusi, Ketua Panel dan Ketua MahkamahKonstitusi dan pada tanggal 3 Oktober
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesiasebagaimana mestinya.Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim olehsembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar,Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, dan Aswanto, masingmasingsebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribuenam belas, dan pada hari Rabu, tanggal dua, bulan
November, tahun duaribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusiterobuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan November,tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.11 WIB, oleh sembilanHakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, AnwarUsman, Manahan M.P Sitompul, Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar,Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, dan Aswanto, masingmasing Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Atas pertanyaan yang Mulia Hakim Patrialis Akbar Pemerintah berpendapat:Pemerintah berpendapat bahwa terkait dengan berubahubahnya batas usiapensiun hakim bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas akan tetapi lebihmerupakan kebijakan negara.2.4 Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, DewanPerwakilan Rakyat memberikan keterangan tertulis yang diterima di KepaniteraanMahkamah tanggal 22 Juli 2016, namun oleh karena keterangan tertulis tersebutditerima Kepaniteraan Mahkamah setelah batas
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesiasebagaimana mestinya.Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilanHakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, AnwarUsman, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Maria Farida Indrati,Manahan M.P Sitompul, Aswanto, dan Dewa Gede Palguna, masingmasingsebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juni, tahun duaribu enam belas dan hari Senin, tanggal satu, bulan
Agustus, tahun dua ribuenam belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbukauntuk umum pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribuenam belas, selesai diucapkan pukul 12.17 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, WahiduddinAdams, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl.
294 — 1377
PATRIALIS AKBAR yang memiliki SAUNG BACA ALQURAN Sdr. SANUSI yang memiliki SAUNG BAITUL MAL, untuk orang beramal,rehab MASJIO 292 enon n nn nnn nnn ne Sdr. SAMSU UMAR "" Sdr. TUBAGUS CHAERI WARDANA yang memiliki SAUNG Tanaman danPemancingan Sdr. SETYA NOVANTO yang memiliki SAUNG Tanaman Sdr. FAHMI DARMAWANSYAH yang memiliki SAUNG Pengajian Sdr. RAJA MOHAN 2 7777777 ===Pembuatan SAUNGSAUNG tersebut adalah atas seizin KALAPAS.
Yangbertanggungjawab apabila ada pelanggaran adalah pengawalnya;Bahwa saksi jika melihat napi melakukan pelanggaran seperti menggunakanHP diantarannya PATRIALIS AKBAR, ANAS URBANINGRUM, DJOKOHal 128 dari 314 Putusan No.113/Pid.SusTPK//2018/PN.
ADE AGUS Bahwa saksi jika melihat napi melakukan pelanggaran sepertimenggunakan HP diantarannya PATRIALIS AKBAR, ANASURBANINGRUM, DJOKO SUSILO, M NAZARUDDIN, AKIL MUCHTAR,OC KALIGIS, maka Saksi tidak berani menegurnya;7. ACHMAD HIDAYAT Bahwa saksi jika melihat napi melakukan pelanggaran sepertimenggunakan HP diantarannya PATRIALIS AKBAR, ANASURBANINGRUM, DJOKO SUSILO, M NAZARUDDIN, AKIL MUCHTAR,OC KALIGIS, maka Saksi tidak berani menegurnya;8.
JOAQUIM LUCIO Bahwa saksi jika melihat napi melakukan pelanggaran sepertimenggunakan HP diantarannya PATRIALIS AKBAR, ANASURBANINGRUM, DJOKO SUSILO, M NAZARUDDIN, AKIL MUCHTAR,OC KALIGIS, maka Saksi tidak berani menegurnya;9.
SUKMA SETIABUDI Bahwa saksi jika melihat napi melakukan pelanggaran sepertimenggunakan HP diantarannya PATRIALIS AKBAR, ANASURBANINGRUM, DJOKO SUSILO, M NAZARUDDIN, AKIL MUCHTAR,OC KALIGIS, maka Saksi tidak berani menegurnya;10.ZAINAL ARIFIN Bahwa saksi jika melinat napi melakukan pelanggaran sepertimenggunakan HP diantarannya PATRIALIS AKBAR, ANASURBANINGRUM, DJOKO SUSILO, M NAZARUDDIN, AKIL MUCHTAR,OC KALIGIS, maka Saksi tidak berani menegurnya;11.
128 — 65
SUSILOBAMBANG YUDHOYONO, dituangkan di Jakarta pada tanggal 22Januari 2010 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia PATRIALIS AKBAR.12) Lampiran 12 : Peraturan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNomor : P.32/MenhutII/2010 tentang Tukar Menukar KawasanHutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 MenteriKehutanan. ....= 20 =Kehutanan Republik Indonesia ZULKIFLI HASAN, diundangkan diJakarta pada tanggal 5 Agustus 2010 Menteri Hukum dan HamRepublik Indonesia PATRIALIS AKBAR.13
205 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 338 K/TUN/201 1keputusan diantaranya adalah perubahan AD/ART PartaiAmanat Nasional berdasarkan ketetapan kongres kell PANNomor: PAN/TAP/004/IV/2005 tentang Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional yangditetapkan di semarang pada tanggal 9 April 2005 danditandatangani pimpinan sidang kongres kell PAN, Ketua M.Askin dan Sekretaris Patrialis Akbar ;Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakankeahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuanperaturan perundangundangan
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Sayang, Rancangan KUHAP yang telah menghilangkan halhal kontradiksi dalamKUHAP yang disusun selama 10 tahun (19992009) yang telah diserahkan olehTim kepada Menteri Andi Mattalatta tahun 2009 dan telah dikirim ke Sekneg,sebelum dikirim ke DPR, diambil kembali oleh Menteri Patrialis Akbar danmemetieskan selama dua tahun ini.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Alim, dan Anwar Usman, masingmasing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei,tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno MahkamahKonstitusi terouka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulanJanuari, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.05 WIB, oleh35delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkapAnggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono,Muhammad Alim, Anwar Usman, dan Patrialis
Akbar, masingmasing sebagaiAnggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai PaniteraPengganti, serta dihadiri oleh Pemerintah atau yang mewakili dan DewanPerwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemoho ataukuasanya.KETUA,ttd.Hamdan ZoelvaANGGOTAANGGOTA,ttd. tid.Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadittd. ttd.Maria Farida Indrati Harjonottd. ttd.Muhammad Alim Anwar Usmanttd.Patrialis AkbarPANITERA PENGGANTI,ttd.Ery Satria Pamungkas
220 — 377 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, berkantor di Menara Sudirman, Lantai 9, Jalan Jend.Sudirman Kav. 60, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 21 Mei 2013;Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat/paraTerbanding;danDepartemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, yang diwakili oleh Patrialis Akbar, S.H.,M.H., MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia, berkedudukan di Jl. H.R.Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Dr. Aidir Amin Daud, S.H.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesiasebagaimana mestinya.Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilanHakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, AriefHidayat, Anwar Usman, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Ahmad FadlilSumadi, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Aswanto, masingmasingsebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober,tahun dua ribu empat belas dan sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Arief Hidayatselaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Muhammad Alim, WahiduddinAdams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Aswanto, Dewa Gede Palguna, danSuhartoyo, masingmasing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal enambelas, bulan Maret, tahun dua ribu lima belas, serta diucapkan dalam SidangPleno Mahkamah Konstitusi terouka untuk umum pada hari Selasa, tanggal duapuluh delapan, bulan April, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul10.57 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi
Arief Hidayat selaku Ketuamerangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria FaridaIndrati, Patrialis Akbar, dan Dewa Gede Palguna, masingmasing sebagaiAnggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan DewanPerwakilan Rakyat atau yang mewakili.
69 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Patrialis Akbar;. Berdasarkan segala hal yang telah Pemohon Kasasi uraikan tersebut di atasdan juga berdasarkan Putusan MARI Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli1970 juncto Putusan MARI Nomor 981 K/Sip/19972 tanggal 19 Agustus1972 juncto Putusan MARI Nomor 672 K/Sip/1972 tanggal 18 Oktober 1972Halaman 33 dari 37 hal. Put.