Ditemukan 718 data
47 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa lagipula alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumhanya merupakan pengulangan fakta sebagaimana yang telah diuraikandalam surat tuntutannya dan Judex Facti telah mempertimbangkan denganbenar unsurunsur dakwaan Penuntut Umum yang terbukti sesuai denganfaktafakta hukum yang terungkap di persidangan, yang diperoleh dariketerangan saksisaksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang salingbersesuaian yaitu: Bahwa benar Terdakwa menghubungi Paijo untuk memesan shabushabu seharga Rp400.000,00
82 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
memori kasasi tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 21 Februari 2018 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi:;Menimbang, setelah meneliti memori kasasi dan kontra memori kasasidihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanTinggi Jambi tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan
fakta yang telah dipertimbangkan dengan tepat danbenar oleh Judex Fact:Bahwa oleh karena Tergugat telah wanprestasi atas fasilitaspembiayaan multiguna dalam Perjanjian Pembiayaan Debitur Nomor9018967800/PD/12/15 tanggal 30 Desember 2015, sehingga ParaPenggugat mengalami kerugian sejumlah Rp301.012.000,00 (tiga ratus satujuta dua belas ribu rupiah), maka Tergugat dihukum untuk membayarkerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
fisik, mental maupun sosial.e Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidakmempertimbangkan pola rasa keadilan di masyarakatkhususnya adil bagi korban yang masih anakanak.Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mempertimbangkan adanya dendayang harus dibebankan kepada Terdakwa.Mengingat alasanalasan tersebut di atas dengan tetap berpegang teguh bahwaalasan kasasi yang tidak dibenarkan UndangUndang antar lain keberatan ataspenilaian pembuktian / penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan yangbersifat pengulangan
fakta adalah tujuan utama upaya hukum kasasi yaitukoreksi terhadap kesalahan putusan Pengadilan bawahan, menciptakan /membentuk hukum baru (Judge making law) dan pengawasan terciptanyakeseragaman hukum (Unified legal frame work dan unified legal opinion), kamimohon kiranya Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonankasasi ini dan memperbaiki pertimbangan dan putusan Majelis HakimPengadilan Tinggi Surabaya khususnya mengenai penjatuhan pidana dan dendayang harus dibebankan kepada Terdakwa.Menimbang
45 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
kekuatan hukumtetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan kembali/Terpidana tersebut MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut : Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali Terpidana tentangadanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapatdibenarkan karena hanya berupa pengulangan
fakta yang telah diajukandan telah dipertimbangkan dalam putusan Judex Facti maupun JudexJuris; Bahwa keberatan terhadap putusan Judex Facti maupun Judex Juriskarena Terpidana dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan Terpidanadari dinas militer cq.
97 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai akibat dari cara perhitunganyang dilakukan oleh pemeriksa pajak tersebut,terjadi penambahan pajak yang harus dibayarsebesar Rp. 6.835.738.361, (enam milyar delaPanratus tigapuluh limajuta tujuhratus tigapuluhdelapanribu tigaratus enampuluh satu rupiah) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agungmempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembalidari Pemohon sebagai berikutmengenai alasanalasan ad. 1, 2Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenNarkan karena hanya merupakan pengulangan fakta danpenilaian
134 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No. 977 K/Pid/2019 Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan karenahanya merupakan pengulangan' fakta persidangan dan telahdipertimbangkan oleh judex facti dengan tepat dan benar oleh karena tidakdibenarkan perbuatan Terdakwa merusak barang milik orang lain denganalas an apapun, apalagi perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap keluargasendiri yang seharusnya dapat dibicarakan secara kekeluargaan; Bahwa namun demikian putusan judex facti Pengadilan Tinggi yangmengubah pidana
509 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwatersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi II/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi Il/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut : Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan
fakta persidangan yang berkenaan denganpenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatukenyataan.
60 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
bankkarena tidak memiliki dana yang cukup sehingga dibuat cek kosong;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenamengenai berat ringannya pidana yang dijatunkan, hal tersebut menjadikewenangan judex facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi.Judex facti dalam putusannya telah mempertimbangkan keadaan yangmemberatkan dan meringankan secara proporsional sesuai Pasal 197 ayat(1) huruf f KUHAP:Selain itu, alasan kasasi Penuntut Umum juga tidak dapat dibenarkankarena hanya pengulangan
fakta dan merupakan penilaian terhadap hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkantidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, serta apakah pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya sebagaimana
Terbanding/Tergugat : Rusdi
Terbanding/Turut Tergugat I : Fitra Pida
Terbanding/Turut Tergugat II : Sari Novita
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Desa Petani
85 — 70
/PN Bls tanggal 3 November 2021 tersebut khususterhadap amarnya ternyata tidak mencantumkan amar Dalam Konvensimaka dengan demikian Majelis Hakim Tinggi akan memperbaiki amartersebut seperti disebutkan dalam amar putusan A quoMenimbang, bahwahalhal yang dikemukakan Penggugat /Pembanding dalam Memori Bandingnya sebagai alasanalasan keberatanterhadap pertimbangan hukum dalam pokok perkara dari putusanPengadilan Negeri Bengkalis Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Bls, tanggal 3November 2021, hanyalah merupakan pengulangan
fakta saja dan tidakada dikemukakan halhal baru yang dapat merubah pertimbangan hukumdan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena semuanya sudahdipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, makamemori banding tersebut harus dikesampingkan ;Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding,berada dipihnak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertamamaupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkaradalam kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Penggugat
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 9 PK/Pid/2012Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali Terpidana tidak dapatdibenarkan, tidak terdapat kekhilafan Hakim / kekeliruan yang nyata, keberatanPeninjauan Kembali bukan merupakan alasanalasan Peninjauan Kembaliberdasar ketentuan undangundang, namun merupakan pengulangan fakta ;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) aKUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yangdimohonkan
42 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Il:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas,keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi ;NOVUM :Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
FAKTA :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan
49 — 23
maka permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut dapatditerima;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnyapada pokoknya mengemukakan tidak sependapat dengan lamanya pidana yangdijatuhkan, karena tidak sesuai dengan pasal 127 ayat (1) undang undang nomor35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maxsimal 4 ( empat ) tahunpenjara, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat ;Menimbang terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut,karena memuat halhal berupa pengulangan
fakta, yang sudah dipertimbangkan olehMajelis Hakim dalam pertimbangan putusannya, maka tidak perlu dipertimbangkanlagi ;Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan denganseksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Baturajatanggal 22 September 2015 Nomor 390/Pid.Sus/2015/PN.BTA serta memori banding,Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertamadalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak
48 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilantidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2009);Bahwa Pengadilan Tinggi dapat mengambil alih pertimbangan PengadilanNegeri yang dinilai sudah benar;Bahwa alasan kasasi hanya pengulangan
fakta yang telahdipertimbangkan oleh Judex Facti dan penilaian fakta tidak tunduk pada kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh paraPemohon Kasasi: 1.
99 — 24
setelah dipelajari dan diteliti secaraseksama seluruh uraian dan pertimbangan pertimbangan MajelisHakim tingkat pertama dalam perkara a quo, maka Majelis Hakimtingkat banding dapat menerima dan membenarkan pertimbangandimaksud serta diambil alih menjadi pertimbangan sendiri olehPengadilan Tinggi ;Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukanoleh Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat menuruthemat Majelis Pengadilan Tinggi tidak cukup berharga dantidak didukung bukti bukti dan hanya pengulangan
fakta yangtelah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama,sehingga patut untuk dikesampingkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangantersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat dan menilaibahwa putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 21 Maret2011, Nomor : 35/Pdt.G/2010/PN.Mtp., yang dimohonkan bandingdapat dikuatkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula ParaPenggugat berada dipihak yang kalah, maka biaya yang timbuldalam kedua tingkat peradilan harus
113 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenamerupakan pengulangan fakta semata, lagipula alasan kasasi PenuntutUmum berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkanJudex facti, hal demikian tidak tunduk pada kasasi;2.
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam Akta Terlambat MenyerahkanKontra Memori Kasasi Nomor 33/Akta.Pdt/2015/PNLsk. tanggal 10 Agustus2017, yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, setelah meneliti memori kasasi tanggal 9 Juni 2017 dankontra memori kasasi tanggal 7 Agustus 2017/7 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan
fakta yang telah dipertimbangkan dengan tepat danbenar oleh Judex Facti;Bahwa objek sengketa adalah harta warisan Toke Harun sehinggapada saat Khatijah (ibu Para Penggugat) menjual objek sengketa a quokepada pihak lain (Mukim M.
96 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Factie salah dalam menerapkanhukumMenimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah AgungberpendapatMengenai alasan ke 1 Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Surabaya dapat mengambil alih pertimbangan hukumPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, kalau pertimbangan hukumPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut dipandang telah tepatdan benar ;Mengenai alasan ke 2 danke3 : Bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karenabersifat pengulangan
fakta, lagi pula alasanalasan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanyapelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutanatau
31 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu, alasan kasasi hanya pengulangan fakta yang telahHal. 6 dari 8 hal. Put.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SIGIT HENDRADI, SH
290 — 127
berpendapatbahwasanya pertimbangan hukum yang ambil oleh Majelis Hakim tersebut telahdidasarkan pada fakta persidangan, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujuidan membenarkan putusan aquo, selanjutnya pertimbangan hukum tersebutdiambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi untukmemutus perkara aquo;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati seluruh uraianbanding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggimelihat sebagian besar adalah mengenai pengulangan
fakta persidangan, dimanafakta persidangan aquo telah keseluruhannya dipertimbangkan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan, karenanya memori banding aquo tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa terkait permintaan banding yang diajukan oleh JaksaPenuntut Umum, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa karena permintaanbanding tersebut tidak disertai memori banding, maka Pengadilan Tinggi tidakmengetahui apa yang menjadi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum terkaitpermintaan dalam
53 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
diskriminatif oleh karena Majelis HakimPengadilan Negeri tidak mempertimbangkan secara cermat dan telitiHal. 6 dari 8 hal.Put.No. 2305 K/Pdt/2003perkasuistis, yang dilakukan hanya menyalin dan membenarkan keseluruhanpetitum Termohon Kasasi/T erbanding/Penggugat termaksud.Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1,2 dan3: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factietidak salah menerapkan hukum dan hanya merupakan pengulangan
fakta belaka,lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapanhukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalammemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundanganyang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan