Ditemukan 1070 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 22/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
RENDY SOUKOTTA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
334204
  • Pelanggar Bharatu Rendy Soukotta NRP. 94070236 Jabatan Tamtama Satbrimob PoldaMaluku, tanggal 15 Juni 2020;: Fotokopi Sesuai dengan aslinya Berita Acara Penyerahan Keputusan Kapolda Maluku tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri, tanggal 25 Agustus 2020;: Fotokopi sesuai dengan fotokopinya Foto Peyerahan Surat Keputusan PTDH dan Berita AcaraPenyerahan Keputusan PTDH kepada Penggugat,tanggal 25 Agustus 2020;: Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat KomandanSatuan Brimob Polda
    PTDH sebagai anggota Polri(4) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan terhadapTerduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran sebagaimanadimaksud pasal 6 sampai dengan pasal 16 peraturan ini;Pasal 22(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melaluiSidang KKEP terhadap:a. pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidanadengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahunatau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang
    PTDH anggota Polri dan PNSPolri dengan menghadirkan Satker terkait, yang terdiri dari:a.
    Satuan Kerja di lingkungan Polda atau Polres pengusul(3) Dalam hal pemeriksaan administrasi dan rapat koordinasi denganSatker terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidakterdapat permasalahan, Karo SDM Polda:a. mengajukan usulan PTDH anggota Polri yang berpangkatIpda ke atas dan PNS Polri kepada Kapolda untukmendapatkan per setujuan dan disampaikan kepada Kapolriuntuk diproses lebih lanjut di tingkat Mabes Polri;b. mengajukan usulan keputusan PTDH bagi anggota Polri yangberpangkat Aiptu
    ke bawah yang betugas di lingkungan Polda,Polres dan Polsek kepada Kapolda untuk ditetapkan;(4) Keputusan PTDH yang telah ditetapkan oleh Kapoldasebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuatkan salinandan petikan Keputusan PTDH yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda dengantembusan As SDM Kapolri;(5) Salinan dan petikan keputusan Kapolda tentang PTDH anggotaPolri yang telah ditandatangani oleh Karo SDM sebagaimanadimaksud pada pasal ayat (4) wajib disampaikan kepada KepalaSatuan Kerja dan Kapolres
Register : 20-05-2013 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 11-09-2013
Putusan PTUN MEDAN Nomor 51/G/2013/PTUN-MDN
Tanggal 21 Agustus 2013 — MASSABIRIN VS KPL.KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
343235
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : KKEP/120/II/2013, Tanggal 07 Februari 2013 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama MAASSABIRIN, Pangkat Aiptu Nrp. 65050702, Kesatuan BA SAMAPTA POLRES BINJAI ;------------------------------------------------------------------3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : KKEP/120/II/2013, Tanggal 07 Februari 2013 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama MAASSABIRIN, Pangkat Aiptu Nrp. 65050702, Kesatuan BA SAMAPTA POLRES BINJAI.;---------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan hak-hak serta kedudukan Penggugat seperti semula ;5.
    Tanggal 07 Februari 2013, Tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesiaatas nama MAASSABIRIN, Pangkat AIPTU Nrp. 65050702 Kesatuan BASAMAPTA POLRES BINJAI.B. TENTANG TENGGANG WAKTU :Bahwa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor :KKEP/120/II/2013.
    TidakDengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia denganmenyerahkan kepada saya satu lembar Salinan Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara : KKEP/120/II/2013, tanggal 07Februari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dariDinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama MAASSABIRIN,AIPTU Nrp. 65050702, Jabatan BA SAMAPTA POLRES BINJAI, serta satulembar Surat Undangan pelaksanaan upacara Pemberhetian Tidak DenganHormat ( PTDH ) saya dilapangan
    /tanggal 24 Juli 2012 perihal : Hasil PenelitianBidpropam Polda Sumut kepada Kepala Kepolisian Resort Binjai dantembusan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, IRWASDAPOLDA SUMUT, Kabidpropam Polda Sumut, Kabidkum Polda Sumut yangmenerangkan bahwa AIPTU MAASSABIRIN NRP. 65050702 BA PolresBinjai yang direkomondasikan PTDH melalui sidang KKEP polri Polres Binjaibelum dapat diterbitkan Keputusan PTDH nya karena hasil penelitian21Bidpropam Polda Sumut dengan Nomor : B / ND996 / VII / 2012,
    SAMAPTA POLRES BINJAI), telah Diberhentikan Tidak DenganHormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Tergugat sesuaidengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Tergugat) Nomor :Kep/120/II/2013, tanggal 7 Pebruari 2013 tentang (PTDH);A.
    Selanjutnya melalui disposisi Tergugat ( KapoldaSumatera........Sumatera Utara) kepada Waka Polda dan Irwasda Polda Sumut tertanggal21 Desember 2012 menyatakan : Acc/Setuju utk di PTDH ;; Bahwa dengan demikian penerbitan objek sengketa telah sesuai denganprosedur hukum dan peraturan Perundangundangan, telah memenuhisubstansi untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnyaKapolda Sumatera Utara (Tergugat) menerbitkan Objek
Register : 14-10-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 79/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat:
RAHMAT HIDAYAT
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
386486
  • Kode EtikPOLRI (KKEP) yang sudah berkekuatan hukum tetap;(Vide Pasal 52 ayat (2) Perpol Nomor 1 Tahun 2019);Halaman 15 Putusan Perkara Nomor 79/G/2021/PTUN.PLG4)5)6)7)Pengajuan permohonan PTDH Anggota POLRI harus melampirkanantara lain:a) Surat usulan dari Kepala Satuan Kerja;b) Berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode EtikProfesi POLRI;c) Putusan KKEP yang berkekuatan hukum tetap dengan Putusanrekomendasi PTDH;d) Surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja atau pejabat yangberwenang
    (vide Pasal 60 ayat (1) Perpol Nomor 1 Tahun 2019);Pengajuan permohonan PTDH pada tingkat POLDA dilakukan terhadapAnggota POLRI dan PNS POLRI yang bertugas di lingkungan POLDA,POLRES dan POLSEK (vide Pasal 60 ayat (2) Perpol Nomor 1 Tahun2019);Selain pemeriksaan administrasi, Karo SDM POLDA melaksanakanRapat Koordinasi atau pembahasan atas permohonan PTDH AnggotaPOLRI dan PNS POLRI dengan menghadirkan satker terkait, yangterdiri dari:a) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda);b) Bidang Profesi dan
    ditetapkan;(vide Pasal 61 ayat (3) Perpol Nomor 1 Tahun 2019);Keputusan PTDH yang telah ditetapkan oleh Kapolda dibuatkan salinandan petikan Keputusan PTDH yang ditandatangani oleh Karo SDMPOLDA dengan tembusan As SDM Kapolri;(vide Pasal 61 ayat (4) Perpol Nomor 1 Tahun 2019).b.
    PTDH,PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1)Huruf b diberikan kepada anggota Polri yang :c. meninggalkan tugas atau hal lain. Pengajuan Permohonan PTDH anggota Polri dan PNSPolri sebagaimana di maksud Dalam Pasal 50 dilakukkanhuruf b.
    Mengajukan usulan PTDH anggota Polri yangberpangkat Ipda ke atas dan PNS Polri kepadaKapolda untuk mendapatkan persetujuan dandisampaikan kepada Kapolri untuk diproses lebihlanjut di tingkat Mabes Polri;b.
Register : 25-05-2016 — Putus : 20-06-2016 — Upload : 30-06-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 11/P/FP/2016/PTUN-JKT
Tanggal 20 Juni 2016 — ISMIRIN ALWI ; KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA (POLDA METRO JAYA)
8961
  • Terhitungsejak hari ke 40 (empat hari) tidak ditanggapinya Surat PermohonanPembatalan SKEP Termohon tentang PTDH Pemohon);Ill.
    ternyata ada kesalahan NRP Pemohon dalamSKEP tersebut, yang sebenarnya NRP Pemohon yaitu : 53100158 danbukan NRP 55100158 dan Pemohon tidak melakukan kesalahan sepertiyang termuat dalam SKEP PTDH yang dikeluarkan oleh Termohon,Pemohon menyesalkan tentang SKEP tentang PTDH yang sangatmerugikan Pemohon, seharusnya Pemohon tidak menerima SKEP tentangPTDH itu, dan kalau tidak di PTDH Pemohon memasuki masa pensiun tahun2007 akan tetapi dengan adanya SKEP PTDH yang cacat hukum ituPemohon tidak mendapatkan
    Bahwa, sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan Pembatalan SkepTermohon PTDH Pemohon bahkan hingga tanggal Permohonan ini diajukanTermohon tidak memberikan tanggapan apapun terkait Surat PermohonanPembatalan Skep Termohon tentang PTDH Pemohon hal ini jelasmerupakan pelanggaran terhadap asas ketentuan hukum;6.
    SKEP Termohon tentang PTDH Pemohon seharusnya menurut hukum untukdibatalkan/dicabut karena mengandung cacat hukum baik itu melanggarketentuan Perundangundangan maupun melanggar Asaasas UmumPemerintah Yang Baik;Bahwa, apabila Termohon tidak melanggar Asasasas Umum Pemerintahyang baik sebagaimana dijelaskan pada dalil V poin 1 diatas ini, makaTermohon akan sampai pada kesimpulan untuk mengabulkan SuratPermohonan Pembatalan SKEP Termohon tentang PTDH Pemohon, yaknimembatalkan SKEP Termohon tentang PTDH
    dari Ropers Polda Metro Jayadengan Konsep surat rahasia Nomor : R/ = /V/2003/Ropers tanggalJanuari 2003 tentang Pemberitahuan PTDH dari dinas Polri a.n.
Register : 19-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PTUN PALU Nomor 12/G/2019/PTUN.PL
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
1.EFRAIM
2.RIDWAN HIUSAIN, S.Pd., M.Si
3.Drs. MOHAMMAD SABRAN, M. Si
4.BAHMID NAWIR, S. Sos
5.NURDIN BASRI, S.E
6.ABRIANTO JAFAR, S. Sos
7.ANSYARI, ST
8.ROI MONANG. ST
9.SYAHRUDIN LAHADJA, S. Sos
10.TRI HARTATI
Tergugat:
BUPATI TOLITOLI
234143
  • Muluk yang juga menerima SK PTDH;Bahwa dalam Surat BKN Pusat yang ada 17 (tujuh belas) orang tidak adanama Abd. Muluk;Bahwa SK yang dimaksud dalam diktum kedua SK PTDH belum ada namaAbd. Muluk, namun dalam SK PTDH atas nama Abd.
    putusan tersebut tidak ada amar yang berbunyibahwa terdakwa diberhentikan sebagai PNS;Bahwa Saksi pernah bermohon ke Bupati untuk menunda SK yangdimaksud dalam diktum kedua SK PTDH tersebut;Bahwa Saksi pernah mengajukan keberatan ke Bupati terhadap SK yangditerima tanggal 27 Mei 2019 melalui teman Saksi bernama Jamaluddinyang juga di PTDH;Bahwa diantara Para Penggugat ada yang mengajukan banding atasputusan tipikor tersebut yakni Moh Sabran, sedangkan Abriantomengajukan upaya kasasi;Bahwa Saksi
    :Bahwa yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat dalam perkara inikarena adanya SK PTDH yang diterima, terkait dengan tipikor;Bahwa Saksi pernah melihat SK dimaksud;Bahwa Saksi dilantik sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Tolitoli padatanggal 2 Mei 2018;Bahwa SK PTDH Para Penggugat diterbitkan setelah putusan tipikorterhadap Para Penggugat sudah berkekuatan hukum tetap, dalam prosespenerbitan SK tersebut memerlukan waktu yang cukup.
    pertama Para Penggugat yakni tanggal 27Desember 2018, kemudian cabut dan diganti dengan SK tanggal 22 April2019, Para Penggugat masih menerima gaji karena Bagian Keuanganbelum menerima SK PTDH Para Penggugat.
    Bahwa SK tersebut diperbaikiagar ASN yang di PTDH tidak mengembalikan gaji yang sudah diterima;Bahwa SK PTDH Para Penggugat mulai berlaku pada tanggalditetapkannya;Bahwa Para Penggugat sudah tidak ada yang menjalankan tugas sebagaiPNS;Bahwa Para Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan secaratertulis terhadap SK PTDH, tetapi hanya secara lisan;Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah melihat Surat PermohonanBanding Administrasi dari Para Penggugat (bukti P10.2 dan P11), Saksibaru melihat surat tersebut
Register : 27-12-2012 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 29-05-2013
Putusan PTUN MEDAN Nomor 99/G/2012/PTUN-MDN
Tanggal 18 April 2013 — PARWIS SOWALOON HARAHAP VS KPL.KEPOLISIAN DAERAH SUMUT
189120
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor :Kep/531/IX/2012, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas nama PARWIS SOWALOON HARAHAP, dengan Pangkat, Nrp.Bripda / 84071484,Kesatuan Ba.Polres Tapanuli Selatan tertanggal 21 September 2012;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor :Kep/531/IX/2012, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas nama PARWIS SOWALOON HARAHAP, dengan Pangkat, Nrp Bripda / 84071484, Kesatuan Ba.Polres Tapanuli Selatan, tertanggal 21 September 2012; 4. Mewajibakan.4.
    OBJEK GUGATAN / SENGKETA TATA USAHA NEGARA:Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara NomorKep/531/IX/2012, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas POLRI atas nama PARWIS SOWALOON HARAHAP, PangkatBRIPDA/NRP. 84071484, Jabatan/Kesatuan Ba Polres Tapanuli Selatantertanggal 21 September 2012;ll.
    Bahwa KKEP Polres Tapanuli Selatan yang melakukan PTDHterhadap Penggugat dari dinas Polri, yang mana PTDH tersebut harusdilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri sebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 ayat (2) dan dan pasal 13 ayat (2) PP RI No.1 Tahun 2003tentang Pemberhentian anggota Polri sehingga PTDH (Pemberhentian TidakDengan Hormat) terhadap Penggugat adalah sah, sesuai dengan prosedurdan berkekuatan hukum;Bahwa dengan demikian penerbitan objek sengketa telah sesuai28dengan AsasAsas Umum
    Bahwa Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)sebagai anggota Polri berdasarkan Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Pol.:Kep/531/1X/2012 tertanggal 21 September2012 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari DinasPolri atas nama PARWIS SOWALOON HARAHAP, dengan PangkatBripda Nrp. 84071484, Kesatuan Ba.Polres Tapanuli Selatan (Vide BuktiP1 dan T1) ;3.
    Bahwa Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)dari anggota Polri karena disangkakan sejak tanggal 4Oktober 2010 sampai dengan 14 Maret 2011 atau selama 115hari secara berturutturut tidak masuk melaksanakan tugas disat.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor :Kep/531/IX/2012, TentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari DinasPolri atas nama PARWIS SOWALOON HARAHAP, denganPangkat, Nrp.Bripda / 84071484,Kesatuan Ba.PolresTapanuli Selatan tertanggal 21 September 2012;Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera UtaraNomor :Kep/531/IX/2012, Tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas namaPARWIS SOWALOON
Register : 26-06-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 5/G/2020/PTUN.PGP
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat:
TOPHO PRASETYO
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
298883
  • bagi anggota Polri yang berpangkat Aiptu kebawah yang bertugas dilingkungan Polda, Polres dan Polsek kepadaKapolda untuk ditetapkan, di mana kemudian Salinan dan PetikanKeputusan PTDH yang ditanda tangani Karo SDM Polda dengan tembusanAs.
    Babel memproses PTDH Penggugatselanjutnya dengan Keputusan Kapolda Kep. Babel Nomor : Kep/96/III/2020tanggal 31 Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri, maka terhitung tanggal 1 April 2020, Penggugat diBerhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.7. Penyampaian Salinan Keputusan PTDH :Salinan Keputusan Kapolda Kep.
    Asas Kecermatan, dapat tergugat jelaskan bahwa Keputusan Kapolda Kep.Babel Nomor : Kep/96/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri a.n.
    Sehingga jelas bahwa penerapan hukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) terhadap Penggugat dan Penerbitan Keputusan Kapolda Kep. BabelNomor : Kep/96/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Penggugat a.n.
    Keputusan Kapolda dalam hal memberikan keputusan PTDH tersebut sudahtepat, mengingat waktu pelaksanaan sidang Komisi KEPP tersebut dengannomor: PUT/KKEP/21/XII/2019/KKEP tanggal 06 Desember 2019, sedangkansurat keterangan dokter rumah sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitungnomor: 440/080/RSJD/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019.. Bahwa Keputusan Kapolda Kep. Babel Nomor : Kep/96/III/2020 tanggal 31Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri a.n.
Register : 06-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/TUN/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — JUHADI VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA;
9049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai Terbanding/Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:Adapun yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia Nomor Kep/Sahlur01.PTDH
    dari 18 halaman Putusan Nomor 212 K/TUN/2017Bahwa walaupun Penggugat telah mengembalikan uang sebesarRp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tersebut, namun Tergugat tetapmemproses dan menerbitkan Penetapan Penjatunan Hukuman kepadaPenggugat yaitu Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi UtaraNomor: Kep/131/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang PenetapanPenjatuhan Hukuman (objek sengketa 1), dan kemudian Tergugatmenerbitkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor:Kep/Sahlur01.PTDH
    ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Gugatan Telah Lewat Waktu (Daluarsa);Bahwa Gugatan Penggugat pada angka 8 yang menyatakan pada tanggal01 Maret 2016 Penggugat mengetahui adanya Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sulawesi Utara Nomor: Kep/Sahlur01.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri (PTDH)atas nama JUHADI (Penggugat) adalah tidak benar dan Tergugat tolak denganHalaman
    Hal ini dapatdibuktikan dalam persidangan dimana tidak pernah ada undangan maupunpemberitahuan kepada Penggugat/Pemohon Kasasi untuk menghadiriupacara pada tanggal 1 Juli 2015 tersebut dengan demikian apa yangmenjadi alasan hukum dimana sejak tanggal 1 Juli 2015 tersebutPenggugat/Pemohon Kasasi telah mengetahui adanya PTDH tersebutadalah keliru.
    Maka objek sengketa SK PTDH tertanggal 22Juni 2015 telah diketahui dan diterimanya oleh Penggugat/Pemohon Kasasipada tanggal 1 Maret 2016 sejak itulah dihitung tenggang waktu 90(sembilan puluh) hari.
Register : 28-02-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 10-03-2015
Putusan PTUN MEDAN Nomor 17/G/2014/PTUN-MDN
Tanggal 7 Agustus 2014 — BUDI ASWIN TANJUNG : KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH SUMATERA UTARA
10079
  • Bharat (yangmenerbitkan rekomendasit PTDH sebagai dasar KTUN)menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain, yaitu memenuhipermintaan pihak ketiga ;b.
    Bahwa berdasarkan rekomendasi PTDH tersebut, Kapolda Sumut = (TERGUGAT ) menerbitkan SKTUN berupa SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep/877/ XII / 2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri an BUDI ASWANTANJUNG ;8.
    Menyatakan batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor: : Kep / 877 / XII / 2013 tanggal 17desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas Polri an BUDI ASWIN TANJUNG : 3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : : Kep / 877 / XII / 2013tanggal 17 Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari dinas Polri an BUDI ASWIN TANJUNG ; 4.
    telahdiakomodir melalui permohonan banding atas putusan sidang KKEP PolresDairi yang telah merekomendasikan Penggugat untuk di PTDH namunKomisi Banding Polda Sumut menolak permohonan banding Penggugatkarena alasanalasan permohonan banding Penggugat tidak beralasanmenurut hukum ;Bahwa terkait dalil Penggugat mendalilkan tidak berikannya kesempatanuntuk memperbaiki perbuatannya dan tidak mempertimbangkan dampakpenjatuhan sanksi PTDH Penggugat bukan hanya saja kepada Penggugattetapi kepada anak dan
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Nomor: Kep / 877 /XII/ 2013 tertanggal 17 Desember2013 perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) daridinas Polri atas nama penggugat (ic.
Register : 07-04-2016 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 29-07-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 05/P/FP/2016/PTUN-BDG
Tanggal 12 Mei 2016 — ANDRI ANDRIANSYAH vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ( KAPOLDA ) JAWA BARAT
236189
  • Namun sampai Permohonan ini diajukan kePengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Termohon bersikap diam dan tidakmenindaklanjuti, yang merupakan kewajibannya untuk mengaktifkan kembali Pemohonsebagai anggota Polri yang telah di PTDH, sesuai dengan Peraturan Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia No. 8 tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran DinasBagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 53.
    Pasal 22 ayat (1) Perkap No.14 Tahun2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri karena telah dijatuhi sanksi administrasiberupa : direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota2.
    Bahwa selanjutnya, atas rekomendasi dari akreditor mengenai PemberhentianTidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri tersebut, maka Kepala KepolisianDaerah Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan No.Kep/242/III/2015 tanggal11 Maret 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasPolri atas namaPIRITIBITN nena ee3.
    Polri atas nama Brigadir Andri Andriansyah Nrp.87020008 danmengaktifkan kembali sebagai anggota Polri yang telah di PTDH tersebut sesuaidengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 tahun2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri PadaKepolisian Negara RepublikIndonesia 52 22 none nn nnn nnn nnn ne nnn nnn nn nnn nn nnn nn nc ncn nn nonce.
    Bahwa berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) tersebut di atas, maka terhadapsurat keputusan (SK) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat No.Kep/242/III/2015tanggal 11 Maret 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari dinas Polri atas nama Brigadir Andri Andriansyah Nrp.87020008 adalahbatal demi hukum. ;.
Register : 04-08-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PTUN KENDARI Nomor 17/G/2017/PTUN.KDI
Tanggal 6 Nopember 2017 — H.KASMUDDIN, SH (P) VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA (T)
247121
  • Pasalaquo yang dijadikan dasar pertimbangan Komisi Kode Etik dan Profesiternyata pertimbangannya Obscuur Libel atau absurd karena dalam faktapersidangan dan juga jika membaca putusan Komisi Kode Etik Profesitidak satupun fakta yang menyebutkan dan membuktikan terdapatpejabat yang berwenang setidaknya atasan langsung Penggugat yangmerekomendasikan agar Penggugat dijatuhi sanksi PTDH.
    Melanggar asas Keterbukaan, Pelanggaran Tergugat terhadap asasketerbukaan dapat dimaknai, bahwa Tergugat dalam memberikanpertimbangan untuk menjatuhkan PTDH hanya didasarkan padaketerangan sepihak dari Pelapor. Putusan Komisi Kode Etik Profesi tidakmembuka dan mempertimbangkan fakta hukum yang timbul didepanpersidangan.
    Melanggar asas Proporsionalitas ; dapat ditafsirkan bahwa penjatuhanhukuman kepada Penggugat yaitu PTDH tidak sebanding dengankesalahan yang dibuat. Jika merujuk pada hukuman pidana yangdijatuhkan pada Penggugat yaitu 4 bulan dan tindak pidana yangterbukti yaitu pasal 284 KUHPidana dengan ancaman Hukuman sembilanbulan, maka Penggugat seharusnya hanya dijatuhi hukuman demosiatau yang lainnya.
    Dalam perkara aquo tindak pidana yang dilanggaroleh Penggugat, jika dibandingkan dengan fakta yang ada ternyatamasih ada yang melanggar yang lebih berat dan ancaman hukumannya4 tahun bahkan lebih namun tidak dijatuhi hukuman PTDH. Menjadipertanyaan apakah PTDH pantas dijatuhkan kepada Penggugat padahalsyarat formilnya tidak terpenuhi dan masih ada kasuskasus yang lebihberat namun tidak dijatuhi PTDH.
    Pedoman penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 s.d. pasal 16Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yang dapat berdiri sendiridan tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu dandapat menjatuhkan sanksi rekomendasi PTDH; 1) Pasalpasal pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yangdapat berdiri sendiri dan putusannya dapat menjatuhkan sanksirekomendasi PTDH yang terdiri dari: b) Pasal 7 ayat (1) huruf byang berbunyi Setiap Anggota Polri wajib menjaga danmeningkatkan citra, soliditas, kredibilitas
Register : 18-12-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 PK/TUN/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — MUHAMMAD RAMADHANI VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA;
241150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Skep /409 / Vill / 2010 Tanggal 30 Agustus 2010 Tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Bripda MUHAMMADRAMADHANI, Nrp. 85060619, Kesatuan Ba. Polres Serdang Bedagai PoldaSumut. Adapun Duduk Perkara Sengketa Tata Usaha Negara ini atau Dasar Gugatansebagai berikut :1. Surat Keputusan Tergugat No.
    Pol.: Skep / 409 / VIII /2010 Tanggal 30 Agustus 2010 Tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Bripda MUHAMMADRAMADHANI, Nrp. 85060619, Kesatuan Ba. Polres Serdang Bedagai Polda Sumut sebagai objek sengketa, berdasarkan Keputusan SidangKomisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai No.
    Pol .: Skep / 409/ Vill / 2010 Tanggal 30 Agustus 2010 Tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Bripda MUHAMMADRAMADHANI, Nrp. 85060619, Kesatuan Ba.
    :Skep /409/VIIV 2010 tanggal 30 Agustus 2010 TentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berdasarkan KeputusanSidang Komisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai No.Pol.
    :Skep/409/VII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 TentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berdasarkan KeputusanSidang Komisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai No.Pol.
Register : 13-03-2017 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 31-07-2017
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 9/G/2017/PTUN.PBR
Tanggal 30 Mei 2016 — MARDIYUS MELAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
506273
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: Kep/673/XII/2016 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta lampirannya Nomor Urut 7, atas nama MARDIYUS, S.H., Pangkat Brigadir, NRP : 86080739; --------------3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: Kep/673/XII/2016 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta lampirannya Nomor Urut 7, atas nama MARDIYUS, S.H., Pangkat Brigadir, NRP : 86080739;----------------------------------------------------------------------------------4.
    Adapun surat keputusan tersebutmemutuskan bahwa PENGGUGAT, diberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT(PTDH) DARI DINAS POLRI dengan alasan pemberhentian (PTDH) tersebutadalah PENGGUGAT dianggap telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf (a,b dan i)dan pasal 10 huruf (a) dan pasal 171 huruf (c) Perkap No. 14 tahun 2011 tentangKode Etik Profesi Kepolisian Negara RI JO.
    Pol.: Kep / 74 / XI / 2003 tanggal 11 Nopember 2003yang pada intinya menyatakan wewenang Kapolri didelegasikan kepadaKapolda Riau tentang pengakhiran dinas anggota Polri yang berpangkatAiptu kebawah yang sifatnya (PTDH).te13.
    Pol.: Kep / 673 / Xil /2016 tanggal 30 Desember 2017 tentang pemberhentian tidak denganhormat dari dinas Polri (PTDH) a.n. BRIGADIR MARDIYUS, SHNRP.86080739 adalah sah menurut hukum.3.
    Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administrative berupa :Sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) sebagai anggota Polri.
    PTDH sebagai anggota Polli;ayat (2) Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hurufe, huruf f, dan huruf g merupakan sanksi administratif berupa rekomendasi.
Register : 06-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 K/TUN/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — ROBBY LAPIAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA;
7029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PTDH sebagai anggota Polri;Bahwa Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etikprofesi Polri, menyebutkan:Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufd, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan sanksi administratifberupa rekomendasi;Bahwa Pasal 21 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri, menyebutkan:Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimanadimaksud
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sulawesi Utara Nomor Kep/Sahlur05.PTDH/VI/2015 tanggal 22Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polriatas nama Robby Lapian;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sulawesi Utara Nomor Kep/Sahlur05.PTDH/VI/2015 tanggal 22Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polriatas nama Robby Lapian;4.
    PTDH)atas nama Robby Lapian (Penggugat) adalah tidak benar dan Tergugat tolakdengan tegas, karena walaupun Penggugat baru menerima Keputusan A quopada tanggal 12 Januari 2015 akan tetapi Fakta Hukum, Penggugat telahmengetahuinya sejak tanggal 1 Juli 2015 pada saat dilaksananakan UpacaraHari Ulang Tahun Bhayangkara dirangkaikan dengan Upacara PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 11 Anggota Polri Polda Sulut dandiumumkan Surat Keputusan Kapolda Sulut tentang Anggota Polri Yang diBerhentikan
    Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri termasuk salah satunya yaituPenggugat;Bahwa Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara dirangkaikan dengan UpacaraPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 11 Anggota Polri PoldaHalaman 14 dari 19 halaman.
    Maka objek sengketa SK PTDH tertanggal 22 Juni2015 telah diketahui dan diterimanya oleh Penggugat/Pemohon Kasasipada tanggal 12 Januari 2016 sejak itulah dihitung tenggang waktu 90(Sembilan puluh) hari.
Register : 14-10-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 94/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
Asri
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
247165
  • Mks.Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama ASRI, S.Pd,Pangkat/NRP Bripka/81100214, tanggal lahir 24101981, Jabatan BAPolres Luwu Timur, Kesatuan Polres Luwu Timur ;Tenggang Waktu dan Upaya Admisitratif Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat pada tanggal 7 Agustus2020 ; Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima/diketanui Penggugat padatanggal 19 Agustus 2020 ; Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal 14 Oktober 2020 ; Bahwa Penggugat telah melakukan upaya administratif/upaya keberatanpada
    Menjatuhkan sanksi berupa : Rekomendasi Pemberhentian tidakdengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara RepublikIndonesia ;Bahwa atas putusan tersebut Penggugat melalui Pendampingnyamengajukan banding pada Ketua dan Anggota Komisi Sidang Kode EtikProfesi POLRI pada tanggal 18 Maret 2019 ;Bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2020 dibacakanlah PutusanSidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri atas banding yangPenggugat ajukan melalui Pendampingnya pada tanggal 18 Maret 2019.Dengan nomor : PUT
    terakhir ;e Rekomendasi sidang komisi Kode Etik Profesi Polri dan pernyataansetuju PTDH dari Kasat Organisasi/Kasat In duk Organisasi ;Bahwa semua persyaratan administrasi tersebut di atas telah dipenuhidibuktikan dengan adanya surat usul dari Kasat Organisasi dalam hal iniadalah Kapolres Luwu Timur ke Kapolda Sulsel Nomor : R/23/VI/HUK.12/2020 Tanggal 17 Juni 2010 perihal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH ) an.
    Mks.Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama ASRI, S.Pd,Pangkat/NRP Bripka/81100214, tanggal lahir 24101981, Jabatan BA PolresLuwu Timur, Kesatuan Polres Luwu Timur, yang dikeluarkan oleh Tergugattelah sesuai dengan Peraturan Perundangundangan dan Asasasas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB)?
    Mks.Kep/779/VIII/2020, Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) atas nama ASRI, S.Pd, Pangkat/NRPBripka/81 100214, tanggal lahir 24101981, Jabatan BA Polres Luwu Timur,Kesatuan Polres Luwu Timur (vide Bukti T38) ;10.
Register : 25-05-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 18/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat:
NIAZI M. NOER
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
102172
  • pada05 september 2017, dan hasil banding tersebut juga ditolak ;Bahwa Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2017 Kepala KepolisianResort Lhokseumawe mengeluarkan surat Nomor : B/1938/X/2017perihal usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasPolri atas nama Niazi M.Noer pangkat AIPTU NRP 76090319 ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh ;Bahwa pada tanggal 30 April 2018 Penggugat menerima Suratkeputusan PTDH Nomor: Kep/113/IV/2018, Tanggal 19 April 2018,tentang Pemberhentian Tidak
    Dari hasil Pelaksanaan sidang komisi memutuskan hukuman berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), selanjutnyaSipropam Polres Lhokseumawe mengirimkan Berkas Berita AcaraHasil Sidang KKEP ke Polda Aceh pada Tanggal 28 Agustus 2015untuk proses lebih lanjut ;5).
    ,serta Putusan Komisi telah mempunyai kecermatan dalam menyingkapimerekomendasi Penggugat untuk PTDH;Berdasarkan halhak tersebut diatas, maka kami selaku Kuasa hukumTergugat, Mohon kepada Majelis Hakim PTUN yang memeriksa perkara iniuntuk memutuskan:1.
    dari Dinas Polri;Saksi menerangkan selurun anggota polri ada membuat suratpernyataan tentang tidak akan terlibat dalam perbuatan penyalahgunaanNarkoba dan bila terbukti bersedia di Proses melalui Sidang KKEPdengan Putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH )dari Dinas Polri;2.
    dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patutlagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.(4) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf g dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yangmelakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 6 sampai denganpasal 16 peraturan ini;Pasal 22(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui SidangKKEP terhadap:a. pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana
Register : 11-05-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 17/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 20 September 2018 — Penggugat:
ADE MUNADA BIN ZULKIFLI KASEM
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Aceh
14393
  • TENGGANG WAKTU GUGATAN:> Bahwa Penggugat memperoleh salinan Keputusan Kepala KepolisianDaerah Aceh Nomor: Kep/55/II/2018 Tanggal 27 Februari 2018 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama ADEMUNANDA Pangkat/NRP: BRIGADIR/86070495.
    Menjatuhkan Sanksi bersifat Rekomendasi berupa PemberhentianTidak Dengan Hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri.Sesuai dengan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor :PUT.KKEPP/O2/III/2017/KKEPP, tanggal 30 Maret 2017 yang ditandatangani oleh para anggota Komisi Kode Etik Profesi Polri, TerhadapPutusan PTDH tersebut, Brigadir ADE MUNANDA mengajukan bandingke Komisi Banding di Polda Aceh namun ditolak.I. FAKTA FAKTAa. Pada saat terduga pelanggar an.
    Bahwa setelah Brigadir ADE MUNANDA Nrp 86070495 dimutasikanDemosi dari Brigadir Dit Sabhara Polda Aceh ke Polres Sabangdalam rangka pembinaan dan pengawasan setelah selesai menjalanisidang KKEPP di Polda Aceh dengan putusan Sidang PTDH sebagaiAnggota Polri, Brigadir ADE MUNANDA tidak menunjukan perubahankearah yang lebih baik terutama untuk menghilangkan kebiasaanmengkonsumsi / menggunakan Narkoba, hal itu terlihat perkarameggunakan Narkoba yang pertama sehingga melalui sidang KKEPPdi putus PTDH,
    (Pemberhentian TidakDengan Hormat) dari seluruh Perwira;Bahwa, pada saat wanjak saksi mengetahui bahwa sebelumnya Penggugatpernah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada kesatuanyang lama, Kasi Propam yang memberitahukan kepada saksi, tapi saksitidak tau atas pelanggaran apa Penggugat di PTDH (Pemberhentian TidakDengan Hormat);Bahwa, seluruh Anggota Polri membuat surat pernyataan tidakmenggunakan narkoba, termasuk saksi, jika terbukti menggunakannarkoba, maka bersedia di PTDH (Pemberhentian
    Bahwa kemudian atas putusan sidang KKEP terhadap Penggugat, padatanggal 30 April 2013 dilakukan Evaluasi Personil Polda Aceh yang telah diputus PTDH dalam sidang KKEP dengan saran tetap di pertahankansebagai anggota Polri dan tidak di proses KEP PTDH serta ditempatkan diPolres Sabang (vide bukti T45);4.
Putus : 10-03-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 K / TUN / 2011
Tanggal 10 Maret 2011 — HASOLOAN NAPITUPULU VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Skep/ 381/IX/2009 tanggal 7 September 2009 Tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) Dinas Polri terhadap HASOLOANNAPITUPULU Nrp. 82060949, Kesatuan Ba. Polres KP3 BelawanPolda Sumut ;Dasar Gugatan :1.Bahwa Surat Keputusan Tergugat No.Pol.: Skep/381/IX/ 2009 tanggal7 September 2009 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Dinas Polri terhadap Briptu HASOLOAN NAPITUPULUNrp.82060949, Kesatuan Ba.
    UU No.9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa Surat Keputusan Tergugat No.Pol.: Skep /381/IX/ 2009 tanggal7 September 2009 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Dinas Polri terhadap Briptu HASOLOAN NAPITUPULUNrp.82060949, Kesatuan Ba.
    No 54 K/TUN/20111010Utara No.Pol.: Skep/381/IX/2009 tanggal 7 September 2009 TentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dinas Polri ternhadap BriptuHASOLOAN NAPITUPULU Nrp.82060949, Kesatuan Ba.
    .: Skep /381/IX/ 2009tanggal 7 September 2009 Tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Briptu HASOLOANNAPITUPULU Nrp.82060949, Kesatuan Ba. Denma Polda Sumut ;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Pol.: Skep /381/IX/2009 tanggal 7 September 2009 Tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) Dinas Polri terhadap Briptu HASOLOANNAPITUPULU Nrp.82060949 Kesatuan Ba.
    Pol: Skep/381/IX/2009 tanggal 7 September 2009Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ba.
Putus : 07-08-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/TUN/2012
Tanggal 7 Agustus 2012 — MUHAMMAD RAMADHANI VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
281225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Skep/409/VIII/2010, tanggal 30Agustus 2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri terhadap Bripda Muhammad Ramadhani, Nrp.85060619, Kesatuan Ba.
    Skep/409/VIII/2010,tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Bripda MuhammadRamadhani, Nrp. 85060619, Kesatuan Ba.
    Skep/ 409/VIII/2010, tanggal 30 Agustus 2010tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri terhadap Bripda Muhammad Ramadhani, Nrp. 85060619,Kesatuan Ba.
    Skep/ 409/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) yang berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri13Polres Serdang Bedagai Nomor Pol.
    dari Dinas Polri, hal inisangat jelas bahwa Pemohon Kasasi seharusnya tidak di PTDH dimanaHalaman 19 dari 21 halaman Putusan Nomor 278 K/TUN/201220atasan langsung Pemohon Kasasi pada saat sidang KKEP tidak adamerekomendasikan untuk dijatuhi hukuman PTDH terhadap diri Penggugat.Untuk itu Keputusan Sidang KKEP Polres Serdang Bedagai yang telahmenjatuhkan PTDH tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanKapolri Nomor 8 Tahun 2006
Register : 04-09-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 25-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 K/TUN/2012
Tanggal 9 Januari 2013 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA vs YUSRIWAN;
11857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding telah digugat sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding di muka persidanganPengadilan Tata Usaha Negara Medan pada pokoknya atas dalildalil :BJEK ATANSurat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/297/VII/2011, tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH
    M.Si = diruangan kerja KapolresPadangsidimpuan yang disaksikan oleh Waka Polres KOMPOL MARADOLOK SIREGAR, Kabag Sumda KOMPOL RUSDI dan Kasi PropamPolres Padangsidimpuan IPTU RUDI SIREGAR, SH ;Bahwa dengan demikian pengajuan gugatan oleh Penggugat ataspenerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : Kep/297/VII/2011, tanggal8 Juli 2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atasnama Penggugat masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan olehketentuan yang berlaku untuk itu sebagaimana diatur dalam
    ) olehTergugat ;e Pada Tahun 2011 sampai dengan dikeluarkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Tergugat,Penggugat masih bertugas di Pembinaan Propos PolresPadangsidimpuan ;5.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor : Kep/297/VII/2011, tanggal 8 Juli2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas Polri atas nama YUSRIWAN, Bripda Nrp 85050916, Ba PolresPadangsidimpuan, Kesatuan Polres Padangsidimpuan ;3.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/297/VII/2011, tanggal 8 Juli 2011 Tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama YUSRIWAN, Bripda Nrp85050916, Ba Polres Padangsidimpuan, Kesatuan PolresPadangsidimpuan ;4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi ataumemulihkan segala hak dan kedudukan Penggugat selaku anggotaPolri aktif ;5.