Ditemukan 30 data
233 — 66
DRADJAD ADHYAKSHA tidak lebih dahulu melaporkankepada Pengguna Anggaran (PA), tidak lebih dahulu dilakukan pembahasan kepadakonsultan perencana, tidak lebih dahulu melakukan addendum/perubahan terhadapspesifikasi teknis, dan tidak lebih dahulu dilakukan adedendum/perubahan dalamdokumen baik dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun dalam dokumen kontrak,sehingga dalam pelaksanaan pembuatan kapal sambil berjalan mendapat persetujuan(approval) dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), mengakibatkan terdapat
DRADJAD ADHYAKSHA tidak lebih dahulu melaporkankepada Pengguna Anggaran (PA), tidak lebin dahulu dilakukan pembahasan kepadakonsultan perencana, dan tidak lebih dahulu melakukan addendum/perubahanterhadap spesifikasi teknis, tidak lebih dahulu dilakukan adedendum/perubahan dalamdokumen baik dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun dalam dokumen kontrak,sehingga saksi Tri Hendri Surjatno selaku PPK tahun Anggaran 2013 sebagaipengganti atau yang meneruskan terdakwa R.
89 — 36
kerjasama sewa lahan dan tower maupun melakukanaddendum dengan Esia karena yang seharusnya melakukan kerjasama sewalahan dan tower adalah Kepala Dinas atas ijin sekretaris daerah dan atauBupati,kecuali ada pendelegasian wewenang dari Kepala daerah saat itu tidakada pendelegasian wewenang dari Kepala daerah kepada Terdakwa melakukankerja sama lahan dan TOwer maupun melakukan Addendum dan TerdakwaHalaman 121 dari 139 halaman, Putusan Nomor : 102/Pid.SusTPK/2016/PN.BdgDrs.Nana Sutisna, Map menerima uang Adedendum
102 — 79
PRNTT/ PKAlor PRKKA/06tgl. 12Nopember2012 e Bahwa Saksi tidak mengetahui proses lelang sampai denganpenandatanganan kontrak untuk pekerjaan tersebut ;e Bahwa benar seluruh pekerjaan di atas merupakan tanggungjawab saksi untuk melakukan pemeriksaan fisik ;e Bahwa ada dibuat adedendum untuk 5 (lima) paket pekerjaanpenyediaan rumah untuk MBR Direktrif Presiden di KabupatenAlor T.A 2012 yaitu :2.Paket Pembangunan PSU Kawasan2 di Sebanjar, terdapataddendum pekerjaan tambah kurang, waktu pelaksanaan1.
89 — 105
Saksi tidak mengetahui proses lelang sampai denganpenandatanganan kontrak untuk pekerjaan tersebut ;jawab saksi untuk melakukan pemeriksaan fisik ;penyediaan rumah untuk MBR Direktrif Presiden di KabupatenAlor T.A 2012 yaitu :2.Paket Pembangunan PSU Kawasan2 di Sebanjar, terdapataddendum pekerjaan tambah kurang, waktu pelaksanaanterdapat addendum pekerjaan tambah kurangdanwaktupelaksanaankontraknya tetap ;dan nilai kontraknya ;Bahwa benar seluruh pekerjaan di atas merupakan tanggungBahwa ada dibuat adedendum
201 — 144
Sanggau tahun 2010;Bahwa Kontraktor pelaksana tidak bisa melakukan Adedendum sendiri untukproyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun2010;Bahwa Pengguna jasa untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkangkompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003;Bahwa Benar yang berhak tanda tangan untuk proyek peningkatan jaringanirigasi jangkang kompleks Kab.
131 — 98
Menimbang bahwa terh keterangan saksi ter rdakwa menijelbahwa saksilah yang menandatanganani adedendum itu di atas nama pak FADJRIF H. BUSTAMI.Menimbang bahwa terhadap pernyataan terdakwa GATOT SUHARIYONOsaksi TUTI ZARDANIA menyatakan bahwa ia tetap denganketerangannya tersebut di atas.15.Ir.
92 — 37
Seluma sebagaimana Perjanjian KontrakNO : 620/57/SPK/DPUBM/IX/2013 tanggal 24 September 2013, yangditandatangani oleh terdakwa Achmadin bersama saksi Sinandar Nata Kusuma,dan hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonseia Nomor :54 Tahun 2010 pasal 87 ayat (5) yang mengatur apabila terjadi perubahankontrak yang disebabkan masalah administrasi dapat dilakukan sepanjangdisepakati kedua belah pihak, sehingga seharusnya terdakwa untuk melakukanperubahaan tersebut dilakukan melalui Adedendum
Terbanding/Terdakwa : Ir. YAYAT AHMAD SUDRAJAT
338 — 1240
Waktu pelaksanaan kontrak menjadi 1123 hari kalender (31 Oktober 2012).Halaman 114 dari 563 Putusan No. 6/TPK/2018/PT.BDG10)Adedendum 2 kontrak anak tahun ke 3, Nomor : 61/SUSDISTARCIP/2011,tanggal 4 Nopember 2011, berisikan Nilai kontrak menjadi sebesarRp.143.380.000.000, (seratus empat puluh tiga milyar tiga ratus delapan puluhjuta urpiah).Addendum ke 2 atas Addendum kontrak induk, Nomor : 70/SUSDISTARCIP/2011, tanggal 2 Desember 2011 berisikan Lingkup pekerjaanmenjadi :Pekerjaan akses kerja sementara
tiga ratus delapan puluh juta rupiah).Halaman 277 dari 563 Putusan No. 6/TPK/2018/PT.BDG10)Addendum 1 kontrak anak tahun ke 3, Nomor : 28/SUSDISTARCIP/2011,tanggal 8 April 2011, berisikan Nilai kontrak menjadi Rp.98.380.000.000,(sembilan puluh delapan milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).Addendum kontrak induk, Nomor : 50/SUSDISTARCIP/2011, tanggal 10 Oktober2011, berisikan :e Kontrak tahun jamak menjadi TA 2009 2012.e Waktu pelaksanaan kontrak menjadi 1123 hari kalender (31 Oktober 2012).Adedendum
150 — 38
DIVISI8 Pengembalian Kondisi dan PekerjaanMinor 551.484.079.20,DIVISI9 Pekerjaan Harian DIVISI 10 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin A Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk 8.361 .329.663.72.Biaya Umum dan Keuntungan)B Pajak Pertambahan Nilai 10% x (A) 836.132.966.37,C Jumlah Harga Pekerjaan = A+B 9.197.462.630.10,D Dibulatkan 9.197.400.000.00, Bahwa terhadap kontrak tersebut telah dilakukan addendum kontrak antaralain untuk pekerjaan tambah kurang, penambahan waktu dan penambahananggaran dan volume, terhadap adedendum
207 — 60
Bahwa itemitem pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak/Adedendum/CCOsesuai dengan Hasil Perhitungan dan Pengukuran Fisik di Lapngan dari Tim AhliTeknik Satker Dinas PU Provinsi Gorontalo yang terdapat nilai kerugian kKeuangannegara , yaitu : No. Item Pekerjaan Sat. Jumlah01. Lapis Pondasi Agregat Kelas S M3 1.907,3002. Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3 6.537,4303. Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 10.895,72Laston Lapis Aus (AcWC) (gradasi 4.615,1604.