Ditemukan 33 data
162 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bongkar Muat Barangdari dan ke Kapal di Pelabuhan (bukti P5);Fotokopi Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif PelayananJasa Bongkar Muat Barang dari dan Ke Kapal di Pelabuhan (bukti P6);Fotokopi Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, DirekturJenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan PengawasanKetenagakerjaan, dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah, Nomor UM.008/41/2/DJPL11, Nomor93/DJPPK
Terbanding/Tergugat : PT Dirgantara Indonesia, Cs
Terbanding/Tergugat : Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat : Presiden Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat : Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
66 — 185
masalah adalah putusanP4P yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga upaya paksapelaksanaan putusan adalah eksekusi bukan gugatan Melawan Hukum;Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Turut Terbanding/TurutTergugat pada pokoknya menyatakan telah melakukan langkahlangkah terkaitdengan Putusan P4P dan melalui Direktur Jenderal Pembinaan PengawasanKetatakerjaan (Binwasnaker) sebagai pihak yang mempunyai kewenanganeksekusi pelaksanaan putusan a quo tanggal 5 Oktober 2004 dengan suratB. 169/DJPPK
205 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
DISITA dari saksi NGATNO PRABOWO yaitu:1).1 (satu) bundle foto copy laporan dan risalah rapat pembahasanupah TKBM di Terminal Petikemas Palaran.2).1 (satu) bundle foto copy Keputusan bersama Dirjen Perhubunganlaut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur JenderalPembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputy Bidangkelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomorUM.003/41/2/DJPL11, nomor 93/DJPPk/XII/2011 dan nomor96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan KoperasiTenaga Kerja
DISITA dari saksi NGATNO PRABOWO yaitu:1). 1 (satu) bundle fotocopy laporan dan risalah rapat pembahasanupah TKBM di Terminal Petikemas Palaran.2).1 (satu) bundle fotocopy Keputusan bersama Dirjen Perhubunganlaut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur JenderalPembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputy Bidangkelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomorUM.003/41/2/DJPL11, nomor 93/DJPPk/XII/2011 dan nomor96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan KoperasiTenaga Kerja
172 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 724 K/Pid.Sus/20181)2)1 (satu) bundle fotocopy laporan dan risalah rapat pembahasanupah TKBM di Terminal Petikemas Palaran;1 (satu) bundle fotocopy Keputusan bersama Dirjen Perhubunganlaut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur JenderalPembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputy Bidangkelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NomorUM.003/41/2/DJPL11, Nomor 93/DJPPk/XII/2011 dan Nomor96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan PenataanKoperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat
ratus tujuhpuluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilanpuluh tujuh rupiah);Disita dari saksi NGATNO PRABOWO yaitu:1) 1 (satu) bundle fotocopy laporan dan risalah rapat pembahasanupah TKBM di Terminal Petikemas Palaran;2) 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan bersama Dirjen Perhubunganlaut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur JenderalPembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputy Bidangkelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NomorUM.003/41/2/DJPL11, Nomor 93/DJPPk
1817 — 3866 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. dengan suratNo.B.169/DJPPK/IX/2004 tanggal 5 Oktober 2004 telah menegurTermohon dengan tembusan ditujukan antara lain kepada KetuaSerikat Pekerja FKK PT. DIRGANTARA INDONESIA untuk membayardana pensiun dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari setelahmenerima surat tersebut (Bukti P3) ;5.2.
113 — 43
Polis Asuransi Jiwasraya atas nama Asep Saepudin,tertanggal 27 Oktober 1994 ;Fotocopy Daftar Potongan Perum Damri atas nama BunbunSukarman dan Ama Sarim ;Fotocopy History Saldo Tenaga Kerja periode 2016 ;Fotocopy Surat Perusahaan Umum Damri Nomor1747/KP.2012/DK2014, kepada General Manajer Perum Damri,tertanggal 17 Juli 2014 ;Fotocopy Iklan Bank Mandiri pada Media Sosial ;Fotocopy Iklan Bank Mandiri pada Media Sosial ;Fotocopy Surat dari Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RlNomor : B.3015/DJPPK
734 — 396 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/202036.37.1).1 (Satu) bundle foto copy laporan dan risalah rapat pembahasanupah TKBM di Terminal Petikemas Palaran.1 (Satu) bundle foto copy Keputusan bersama Dirjen Perhubunganlaut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur JenderalPembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputy Bidangkelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor :UM.003/41/2/DJPL11, nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan nomor:96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan PenataanKoperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di
ratus tujuh puluhlima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluhtujuh rupiah);Disita dari saksi NGATNO PRABOWO yaitu:1) 1 (satu) bundel fotocopy laporan dan risalah rapat pembahasanupah TKBM di Terminal Petikemas Palaran;2) 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan bersama Dirjen Perhubunganlaut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur JenderalPembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputy Bidangkelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NomorUM.003/41/2/DJPL11, Nomor 93/DJPPK
184 — 194
Diberi tanda Bukti T20;24.Foto kopi sesuai aslinya, Surat Nomor: B.736/DJPPK/IX/2006, PerihalPemberlakuan PKB tertanggal 29 September 2006 dari Dirjen PembinaanHalaman 59 dari 76 Putusan PHI Nomor 19/Pdt.SusPHI/2018/PN GskPengawasan Ketenagakerjaan kepada Pimpinan PT. Titani Alam Semesata.Diberi tanda Bukti T21;25. Foto kopi dari foto kopi, Putusan Nomor 115/PUUVII/2009. Diberi tanda BuktiT22;26.Foto kopi sesuai aslinya, Putusan Nomor 159/G/2008/PHI. Sby tanggal 13Februari 2009.
43 — 11
Fotokopi Keputusan Direktur Jendral Pembinaan PengawasanKetenagakerjaan Nomor : Kep.3389/M/DJPPK/XII/2011 tanggal 20Desember 2011 tentang Penunjukan Ahli Keselamatan dan KesehatanKerja Umum Direktur Jendral Pembinaan PengawasanKetenagakerjaan, bermeterai cukup dan setelah dicocokkan denganaslinya lalu diberi tanda T4;5. Fotokopi Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas " PT.
114 — 49
2010,Alat Bukti tentang photo penandatanganan Risalah Pertemuanantara Tergugat dengan Pengurus SPEDI pada tanggal 15 April2011.Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam Perkara Nomor : 125/G/2011/PHI/PN.BDG, antara Achmad Hidayat dengan Tergugat.Kesepakatan Bersama Antara Ketua Umum SPFKKdenganTergugat (PT Dirgantara IndonesiaPesero) tanggal 10Desember 2001.SKEP Direksi PT Dirgantara Indonesia Nomor : SKEP/1694/030.02/PTD/HR00000/10/2002.Surat dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl NomorB.169/DJPPK
281 — 2496
Henrison Iriana Arar Sorong, dansurat dari Direktorat Jenderal Pembinaan PengawasanKetenagakerjaan Nomor B.253/DJPPK/IX/2011 tanggal 9September 2011 tentang penanganan kasusketenagakerjaan, untuk selanjutnya diberi tanda buktiP12;Foto copy Notulen Meeting pertemuan antara TimPenanganan kasus PT. Henrison Iriana dengan ManajemenPT.
877 — 1373
DISITA dari saksi NGATNO PRABOWO yaitu : 1). 1 (Satu) bundle foto copy laporan dan risalah rapat pembahasan upah TKBM di Terminal Petikemas Palaran.2). 1 (Satu) bundle foto copy Keputusan bersama Dirjen Perhubungan laut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputy Bidang kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor : UM.003/41/2/DJPL-11, nomor: 93/DJPPk/XII/2011 dan nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan
171 — 67
DISITA dari saksi NGATNO PRABOWO yaitu : 1). 1 (Satu) bundle foto copy laporan dan risalah rapat pembahasan upah TKBM di Terminal Petikemas Palaran.2). 1 (Satu) bundle foto copy Keputusan bersama Dirjen Perhubungan laut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputy Bidang kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor : UM.003/41/2/DJPL-11, nomor: 93/DJPPk/XII/2011 dan nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan