Ditemukan 21 data
53 — 2
(Agung Wibowo bin Ngatmin) terhadap Penggugat (Suci Arum Rahayu binti Purwadi);
-
DALAM REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan gugatan balik Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Harta benda berupa sebuah bangunan rumah non permanen berlantai tanah, berbahan dari kayu jati dengan ukuran panjang 9.40 M dan lebar 11 M yang berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat di Dusun Duwari