Ditemukan 82 data
246 — 97
Menghukum Termohon konvensi membayar uang paksa/dwagsom sebesar Rp. 500.000,- setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Termohon Konvensi menyerahkan anaknya kepada Pemohon kovensi atau sampai putusan ini dapat dilaksanakan/eksekusi;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian;2. Menghukun Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyarahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon konvensi :1.
47 — 25
dan/atau tidak ada perbuatan yangmelanggar hak Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat.Sesuai ketentuan Pasal 606a RV, tuntutan uang paksa (Dwangsom)tidak dapat dituntut bersamasama dengan tuntutan ganti rugi,sedangkan faktanya dalam petitum Penggugat butir 4 dan 6 SuratGugatan, Penggugat telah menuntut sejumlah ganti rugi (pbembayaransejumlah uang).Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI,Putusan No. 791 K/Sip/1972 tertanggal 26021973 yang kaedahhukumnya menyebutkan Uang paksa (dwagsom
117 — 18
relevan karena seharusnya permohonan sitajaminan sudah dimohonkan dan diletakkan dalam perkara pidana tergugatdengan Putusan No ,74/Pid.B/2003/Pn.Btg tertanggal 25 September 2003.Bahwa tidak adanya kesinambungan antara posita dan petitum gugatanyang menyebutkan permohonan sita jaminan.Bahwa selebihnya tergugat menolak semua dalildalil gugatan penggugatyang menyebutkan bahwa penggugat telah mengalami kerugian materildan immateril (kerugian yg diserta oleh penggugat) dan tergugatdikenakan uang paksa (dwagsom
101 — 42
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar(Dwagsom) atas keterlambatan menjalankan putusan ini sebesarRp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya terhitung sejak putusanini berkekuatan hukum tetap;10.
70 — 18
Bogor Tahun 2015, Rp 2.590.000,00Uang Pesangon 2x 2x Rp 2.590.000,00 = Rp 10.360.000,00Uang Penggantian Hak 15 % x Rp 10.360.000,00 = Rp 1.554.000,00Jumlah Rp 11.914.000,00(sebelas juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah)Menimbang, bahwa oleh karena putusan perkara a quo meliputihukuman kepada Tergugat untuk membayar sejumlah uang, maka sesuaiPasal 606a Rv, tuntutan terhadap dwagsom (uang paksa) dinyatakan di tolak,dengan demikian petitum angka (5) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena
EKO SUCIPTO, DKK
Tergugat:
PT. SARI GEMILANG LESTARI
137 — 46
sejak putusan ini diucapkan dan hari rayakeagamaan idul fitri tahun 2019 jatuh pada bulan Juni 2019, maka mengacupada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016, Tergugat jugaberkewajiban membayar kepada Para Penggugat tunjangan hari raya (THR)tahun 2019 sebesar upah bulan Juni 2019 yakni Rp 4.628.571,00 untukmasingmasing Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena putusan perkara a quo moeliputihukuman kepada Tergugat untuk membayar sejumlah uang, maka sesuaiPasal 606a Rv, tuntutan terhadap dwagsom
69 — 51
Menghukum Tergugat I,II dan Ill untuk membayar uang paksa (dwagsom)sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) setiap hari Tergugat I,Il dan IIIlalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusanberkekuatan hukum tetap;9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I, II dan III;10.
1.Made Sutama
2.Nyoman Sukrawan
Tergugat:
Made Arsana
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng
23 — 15
untuk menghukum tergugat agar membongkar bangunan rumahyang berdiri diatas objek sengketa yang dibangun oleh tergugat atau pihaklainnya yang mendapatkan hak daripadanya dan menyerahan objek sengketakepada Para penggugat dan Keluarganya dengan syarat apapun atau bilaperlu penyerahan dan pembongkaran atas objek sengketa dimaksud dibantuoleh Polisi Negara yang ditugaskan untuk itu;Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini, makaterhadap tergugat harus dihukum membayar uang paksa (dwagsom
60 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan sah sita jaminan dalam perkara ini ;Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayarkerugian materil dan kerugian in materil kepada Pengugat Il, Ill dan IVRekonvensi/Tergugat Il, Ill dan IV Konvensi kerugian materil sebesarRp1.567.475.000.000 (satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta empatratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kerugian in materil sebesarRp5.000.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar uangpaksa (dwagsom
76 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untukmembayar ganti rugi kepada para Penggugat berupa uang paksa(dwagsom) sebesar Rp.500.000,/hari, Setiap para Tergugat lalaimelaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukumtetap sejak adanya peneguran dari Ketua Pengadilan NegeriMamuju hingga seluruh tanah sengketa diserahkan kepada paraPenggugat ;10.
63 — 18
yang dimohonkan masih dipergunakansebagai tempat produksi Tergugat yang didalamnya masih ada pekerja lain,dengan demikian tidak perlu dilakukan penyitaan karena tidak mempunyai dasar Halaman 25 dari 28 halaman, Putusan Nomor: 99Pdt.SusPHI /2018/PN.Bdgalasan yang kuat, maka terhadap petitum gugatan Penggugat angka 8, harusdinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena putusan perkara a quo meliputihukuman kepada Tergugat untuk membayar sejumlah uang, maka sesuaiPasal 606a Rv, tuntutan terhadap dwagsom
72 — 35
Menolak tuntutan Uang Paksa (dwagsom) yang diajukan oleh Penggugat ;6.
34 — 19
Kerugian Immateriil karena tercemar nama baik danperasaan tidak tenang, cemas sebesar Rp. 15.000.000.000,(Lima belas milyar rupiah)Sehingga total kerugian yang diderita oleh Para PenggugatRekonpensi yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensidengan cara. tunai dan sekaligus adalah sebesarRp. 15.500.000.000, (Lima belas milyar lima ratus juta rupiah)Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa(dwagsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini untuksetiap hari keterlambatannya sebesar
63 — 25
yang demikian akan menimbulkan preseden yangburuk dalam penegakan hukum karena logis dan yuridis untukmenetapkan angka kerugian materil dalam kasus aquo harus terlebihdahuludiperoleh kepastian hukumsiapakah subyek hukumyangpaling berhak atas lahan 18 Ha tersebut;Bahwa justru Tergugat yang telah dirugikan oleh Penggugat karenameskipun lahan seluas 8 Ha tersebut Tergugat yang menanam danmerawatnya, namun Penggugat sering mengambil dan atau mencuri hasilpanenya tanpa seizing dari Tergugat;TENTANG DWAGSOM
100 — 35
SulawesiHalaman 5 Dari halaman 33 Putusan No.68/PDT/2018/PT KDITenggara dan menyerahkan kepada Penggugat sebagai Pemilik tanah yangsah setelah putusan ini diucapkan.Menghukum Tergugatl, Tergugatll, TergugatIll TergugatIV, TergugatVuntuk membayar uang paksa (dwagsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah) perhari yang dapat ditagih sekaligus oleh Penggugat karena lalaimelaksanakan putusan perkara ini.Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu meskipun ada bantahan
85 — 10
untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiilmaupun immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 436.945.912 (empatratus tiga puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilanratus dua belas rupiah);Menghukum Para Tergugat untuk membayar Nisbah Bagi Hasil (Bunga) yangtelah diperjanjikan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan yaitu sebesar Rp.2.738.918, (dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratusdelapan belas rupiah);Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwagsom
64 — 45
Menghukum TergugatTergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa (dwagsom) sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk tiaphari keterlambatan, terhitung sejak Putusan perkara ini sudah berkekuatanhukum tetap (incracht van gewijsde) ;Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan dalamperkara ini ;Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbij vorraad) walaupun ada permohonan, banding dan kasasi dari TergugatTergugat ;Menghukum Tergugat
134 — 52
Bahwa oleh karena dikhawatirkan dan agar menjamin PARA TERGUGATdapat melaksanakan isi putusan perkara a quo ini dengan sukarela,maka oleh karenanya PARA PENGGUGAT menuntut untuk membayaruang paksa (Dwagsom) sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah)perharinya, terhitung sejak PARA TERGUGAT terlambat dan/atau tidakmelaksanakan isi putusan perkara a quo ini;Berdasarkan fakta fakta hukum berserta dengan bukti bukti hukum yangtelah PENGGUGAT uraikan diatas, maka selanjutnya PENGGUGAT mohondalam putusannya
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa(Dwagsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000, (SepuluhJuta Rupiah) perharinya, terhitung sejak PARA TERGUGAT terlambattidak melaksanakan isi putusan ini ;9.
119 — 19
Propinsi SulawesiSelatan dan Sebuah mobil AGYA DD 11 HBBahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada buktibukti otentik yangtidak dapat disangkal lagi kebenarannya, maka mohon agar putusandalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbaarbij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzetBahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan setelah putusan a quoberkekuatan hukum tetap, maka wajar jika Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Barru untuk menetapkan uang paksa(dwagsom
66 — 17
Bahwa selain itu, untuk menjamin dilaksanakanya Putusan ini nantinya olehTERGUGAT, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Perlisihan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menghukum TERGUGAT45.46.47.membayar uang paksa (dwagsom) sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini diucapkan.Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti bukti otentik danmempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan ketentuan dan PeraturanPerundang undangan