Ditemukan 26 data
5 — 1
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon ( Boma Priyantama bin Lasno ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Windi Incha Puspitasari binti Sarjianto ) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
15 — 1
S) terhadap Penggugat (Incha Purnama Dewie binti Ruswandi) dengan iwadh sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan untuk mengirim salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan biaya perkara kepada
27 — 4
Unit Bor listrikmerk modern , 20 (dua puluh) buah gergaji kayu merk Diamond dan Nikole , 1(satu) buah gergaji kayu merk Anata , 1 (satu) buah sekering listrik merk NewPallas , 10 (Sepuluh) buah pisau potong keramik merk Bosh , 10 (Sepuluh) buahpisau potong keramik merk Dua Mata, 10 (sepuluh) buah pisau potong keramikmerk Knigh , 30 (tiga puluh) buah lampu philip , 5 (lima) rol kabel merk setia,Hensonic dan Eterna , Peralatan listrik lainnya , 35 (tiga puluh lima) buahgembok merk Nicole , versale, Incha
13 — 5
Pd.I bin Kemed) Terhadap Penggugat (Wahyuti Incha Noviantika binti Suryadi);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Siswanto, SH., MH
Terdakwa:
ULZANA ZIEZIE RACHMA ARDIKUSUMA
265 — 59
INCHA dalam menyusun dan menetapkan HPSTIDAK DILAKUKAN BERDASARKAN KEAHLIAN dan DATA yangdapat dipertanggungjawabkan serta tidak MEMPERHITUNGKANHalaman 67 dari Putusan Nomor. 6/Pid.Sus /TPK/2018/PN Tpgdan MEMPERTIMBANGKAN keuntungan atau biaya overhead yangdianggap wajar, berakibat terjadi kemahalan harga yang melebihiketentuan sebagaimana Pasal 66 ayat (8) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
INCHA TRIFIA INDONESIA tidak melaksanakanpekerjaansesuaiperaturanperundangundangan yang berlaku khususnyaHalaman 69 dari Putusan Nomor. 6/Pid.Sus /TPK/2018/PN TpgPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.Akibat tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Presiden Republik
INCHA dalam menyusun dan menetapkan HPSTIDAK DILAKUKAN BERDASARKAN KEAHLIAN dan DATA yangdapat dipertanggungjawabkan serta tidak MEMPERHITUNGKANdan MEMPERTIMBANGKAN keuntungan atau biaya overhead yangdianggap wajar, berakibat terjadi kemahalan harga yang melebihiketentuan sebagaimana Pasal 66 ayat (8) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan barang/Jasa Pemerintah.
INCHA TRIFIA INDONESIA tidak melaksanakanpekerjaan sesuai peraturan perundangundangan yang berlakukhususnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/JasaPemerintah.Akibat tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun2010 tentang Pengadaan
153 — 92
INCHA. Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa di persidangan yaitu sehubungan denganperkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit yang dilaksanakanoleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Selatan;Bahwa saksi lupa harinya akan tetapi kejadiannya sekitar bulan Oktober 2009 sampaidengan bulan Desember 2009, segala urusannya bertempat di Kantor Dinas Kehutanandan Perkebunan Kabupaten Aceh Selatan di jalan T.