Ditemukan 8316 data
72 — 18
Tardi, SH, MH Warga NegaraIndonesia, jabatan Kepala Biro Hukum& Kepatuhan Perum Perhutani,berkedudukan di Gd. ManggalaWanabakti Blok VII Lantai 11, JalanGatot Subroto, Senayan, Jakarta. Heri Sumaryono, SH, Warga NegaraIndonesia, jabatan Kepala SeksiLegal & Kepatuhan PerumPerhutaniPerhutani Unit Jawa Tengah,berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 1517 Semarang; Susiyanto Dadiarso, SH, WargaNegara Indonesia, jabatan KepalaSeksi Hukum Perum Perhutani,berkedudukan di Gd.
Indianto Suhardi, SH, Warga NegaraIndonesia, jabatan Petugas KhususBiro Hukum & Kepatuhan PerumPerhutani, berkedudukan di Gd.Manggala Wanabakti Blok VII Lantai9, Jalan Gatot Subroto, Senayan,Jakarta Pusati =
ZAHROTUN NISA
Tergugat:
1.KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
2.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
496 — 269
D I L I
DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------
DALAM POKOK SENGKETA -----------------------------------------------------------
- MengabulkanGugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan
Internal Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur Nomor Kep-01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Teguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020, Atas Nama Zahrotun Nisa NIP. 196806111988122001;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan
Penggugat:
ZAHROTUN NISA
Tergugat:
1.KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
2.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUROktober 2018; Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas danAdministrasi pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, NusaTenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur periode Oktober2018 s.d. sekarang; 3.
Bahwa Kepala Seksi Kepatunan Pelaksanaan Tugas Administrasiadalah jabatan di bawah Bidang Kepatuhan Internal yang memilikitugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauanpengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja,analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin,dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahanrekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi,penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, sertapelaporan dan pemantauan tindak
Bahwa sementara pejabat/pegawai lain pada Kantor WilayahDJBC Bali, NTB dan NTT harus tetap melakukan WEFH daridomisili mereka di Bali, tindakan Penggugat yang merupakanPejabat Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan TugasAdministrasi pada Bidang Kepatuhan Internal di atas, merupakantindakan yang tidak memberikan teladan yang baik selayaknyaseorang pejabat pada Bidang Kepatuhan Internal dan dinilaimembawa dampak negatif pada unit kerja karena mengakibatkanHalaman 86 dari 168 halaman Putusan Perkara Nomor
Sos adalah KepalaSeksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administratif, JabatanStruktural Eselon IV.a (Vide Bukti P21); 2.
hukuman disiplin teguran tertulis berdasarkan surat keputusanKepala Bidang Kepatuhan Internal kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya telahmenerangkan pada pokoknya Penggugat merupakan PNS yang bertugassebagai Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksana Tugas Administrasi adalahjabatan yang berada di bawah Bidang Kepatuhan Internal; Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Tergugat diatas Tergugatmerupakan atasan langsung dari Penggugat, karena
1.Dr. MOH HUSNI TAHIR HAMID
2.IMAM MUSLIH HUDDIN
3.S U K A D J I
4.SUMARNO, ST
Tergugat:
KEPALA PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
120 — 446
Agustus 2018 dengan register perkara Nomor :136/G/2018/PTUN.SBY yang disempurnakan dalam pemeriksaan persiapantanggal 25 September 2018 dengan mengemukakan alasanalasan gugatansebagai berikut : 222202 2 22 nnn nnn nn nen nn nen ne nnn nneeAdapun yang menjadi objek gugatan adalah :Surat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 28 Mei2018, Nomor 149/SHP/XVIII.SBY/05/2018 Hal: Hasil Pemeriksaan atas LaporanKeuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2017 (angka 3)Kepatuhan
Individual, karena objek sengketa a quo sebagaimana dimaksud dalamLaporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan PemerintahDaerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017, sebagai tindaklanjut atasLaporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap KetentuanPeraturan PerundangUndangan tanggal 28 Mei 2018 Nomor:73.C/LHP/XVIII.SBY/05/2018 (Buku Ill), Yang rincian menyatakankelebihan atas pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan danAnggota DPRD mulai dari Bulan September sampai dengan bulanPutusan
Dasar atau alasan mengajukan Gugatan:1.Bahwa objek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Tergugat merupakanhasil tindaklanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Tergugat atas LaporanKeuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017, LaporanHasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Ketentuan PeraturanPerundang undangan Nomor: 73.C/LHP/XVIII.SBY/05/ 2018 Tanggal 28Met 2018; (Bik lj teeecescea anne nee eneneenenceseeni nerPutusan Perkara Nomor : 136/G/2018/PTUN.SBY.Halaman 7 dari 80 Halaman2.
Walaupun, pemeriksaan yang telah dilakukan Tergugat atas LaporanKeuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak dirancang khusus untukmenyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuanperundangundangan.
Bahwa obyek sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat sebagaimanadimaksud pada Pasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2006Putusan Perkara Nomor : 136/G/2018/PTUN.SBY.Halaman 9 dari 80 Halamantentang Badan Pemeriksa Keuangan dari Hasil Pemeriksaan adalah hasilakhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas,dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawabkeuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, danprofesional berdasarkan Standar
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Dr. JOHAN KAFIAR, SE., MM
165 — 90
BPD Papua sebelumdiputuskan dalam Rapat Komite Kredit harus meminta kajian dari DivisiManajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan melaui Direktur Kepatuhan.Bahwa pada tahun 2013 PT. BPD Papua pernah memberikan fasilitaskredit kepada PT.
VITASAMUDERA.e Direktur Kepatuhan (FRENS MAMBRISAU) menandatangani danmengirimkan Nota Nomor : 424.a/RSK.Mri/2013 tanggal 29 Nopember2013 kepada Direktur Pemasaran, perihal Kajian Pembahasan KMKKontrakting A.n. PT.
VITA SAMUDERA/Aries Liem (KCU Jakarta),tembusan Divisi Kredit, Ketua SKAI, Ketua SKAF dan arsip.Kepala Divisi Kepatuhan (ABDUL KARIM) diketahui/disetujui olehDirektur Kepatuhan (FRENS MAMBRISAU) menandatangani danmengirimkan Nota Nomor: 04/KPHKr/2014 tanggal 17 Janauri 2014,kepada Divisi Kredit, perihal Kajian Permohonan KMK Konstruksi A.n.PT. VITA SAMUDERA/ARIES LIEM. Kesimpulannya adalah rencanapemberian KMK Konstruksi A.n. PT.
PT. Narkata Rimba diwakili oleh : Halim Rusli
Tergugat:
DirJen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK RI
396 — 141
Pasal 4:Prinsip Audit Kepatuhan berupa:a. cermat, akurat, tepat, baik, dan benar; danb. temuan didukung dengan bukti yang kompeten, relevan, dancukup material.c.
Narkata Rimba di Kabupaten Kutai TimurProvinsi Kalimantan Timur;c) Waktu pelaksanaan audit kepatuhan yaitu tanggal 25November s.d. 4 Desember 2019;2) Surat Nomor S.490/PHPL/IPHH/HPL.4/11/2019 tanggal 19November 2019, kepada PT. Narkata Rimba yang menyampaikanHalaman 35 dari 106 halaman Putusan Perkara Nomor 77/G/2020/PTUNJKTpemberitahuan akan dilaksanakan kegiatan audit kepatuhan olehTim Pelaksana dan meminta PT.
Narkata Rimba dengan suratNomor 005/NRPH/SMD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020menyampaikan klarifikasi atas temuan Tim Audit Kepatuhan danmemenuhi permintaan data untuk bahan Tim Evaluasi;.
temuan 4) Berita AcaraEvaluasi Hasil Pelaksanaan Audit Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan,Penatausahaan, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan PajakHasil Hutan Kayu Pada IUPHHKHA PT.
Narkata Rimba, yang ditujukan kepadaDirektur luran dan Peredaran Hasil Hutan (fotokopi sesuaidengan asli);Undangan Direktur luran dan Peredaran Hasil Hutan NomorUN.4/IPHH/TPHH/HPL.4/1/2020 tanggal 21 Januari 2020 halUndangan Pembahasan Hasil Audit Kepatuhan (fotokopi darifotokopi);Daftar hadir Rapat Tindak lanjut Audit Kepatuhan PT.
240 — 112
BPD Papua sebelumdiputuskan dalam Rapat Komite Kredit harus meminta kajian dari DivisiManajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan melaui Direktur Kepatuhan.Bahwa pada tahun 2013 PT. BPD Papua pernah memberikan fasilitaskredit kepada PT.
VITA SAMUDERA/Aries Liem (KCU Jakarta),tembusan Divisi Kredit, Ketua SKAI, Ketua SKAF dan arsip.Kepala Divisi Kepatuhan (ABDUL KARIM) diketahui/disetujui olehDirektur Kepatuhan (FRENS MAMBRISAU) menandatangani danmengirimkan Nota Nomor: 04/KPHKr/2014 tanggal 17 Janauri 2014,kepada Divisi Kredit, perihal Kajian Permohonan KMK Konsiruksi A.n.PT. VITA SAMUDERA/ARIES LIEM. Kesimpulannya adalah rencanapemberian KMK Konstruksi A.n. PT.
VITASAMUDERA.Direktur Kepatuhan (FRENS MAMBRISAU) menandatangani danmengirimkan Nota Nomor : 424.a/RSK.Mri/2013 tanggal 29 Nopember2013 kepada Direktur Pemasaran, perihal Kajian Pembahasan KMKKontrakting A.n. PT.
7 — 0
Bahwa rumah tangga yang pada awalnya diharapkan berjalan harmonis,ternyata tidak berlangsung dengan mulus, dikarenakan sejak bulan Juni2018 mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang teruS menerusantara Pemohon dengan Termohon, dan yang menjadi penyebab adalahTermohon yang kerapkali tidak menerimakan nafkah pemberian Pemohon,padahal Pemohon telah berusaha memenuhi nafkah layak bagi Termohon.Pemohon sering menasehati Termohon namun Termohon tidakmemperlihatkan ketaatan dan kepatuhan;5.Bahwa
Pemohon seringmenasehati Termohon namun Termohon tidak memperlihatkanketaatan dan kepatuhan;Bahwa, saksi melihat dan mendengar langsung pertengkaranantara Pemohon dengan Termohon, juga mendengar dari ceritadan keluhan Pemohon;Bahwa, sejak Oktober 2018 yang lalu Pemohon dengan Termohonsampai sekarang telah pisah rumah;Bahwa, saksi sudah menasehati Pemohon agar tetap sabar danrukun kembali dengan Termohon, tetapi tidak berhasil;Halalam 4 dari 11 hal, Putusan Nomor 1512/Pdt.G/2019/PA.SmdgBahwa, saksi
Pemohon seringmenasehati Termohon namun Termohon tidak memperlihatkanketaatan dan kepatuhan;Bahwa, saksi melihat dan mendengar langsung pertengkaranantara Pemohon dengan Termohon, juga mendengar dari ceritadan keluhan Pemohon;Bahwa, sejak Oktober 2018 yang lalu Pemohon dengan Termohonsampai sekarang telah pisah rumah;Bahwa, saksi sudah menasehati Pemohon agar tetap sabar danrukun kembali dengan Termohon, tetapi tidak berhasil;Bahwa, saksi sudah tidak sanggup lagi untuk merukunkanPemohon dan Termohon
tanggal XXXXXX; Bahwa, rumah tangga antara Pemohon denganTermohon semula rukundan harmonis tetapi sejak bulan Juni 2018 sampai sekarang rumah tanggakeduanya sudah tidak harmonis lagi, antara Pemohon dan Termohon seringterjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya adalah karenaTermohon yang kerapkali tidak menerimakan nafkah pemberian Pemohon,padahal Pemohon telah berusaha memenuhi nafkah layak bagi Termohon.Pemohon' sering menasehati Termohon namun Termohon tidakmemperlihatkan ketaatan dan kepatuhan
2019/PA.Smdg Bahwa, rumah tangga antara Pemohon denganTermohon semula rukundan harmonis tetapi sejak bulan Juni 2018 sampai sekarang rumah tanggakeduanya sudah tidak harmonis lagi, antara Pemohon dan Termohon seringterjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya adalah karenaTermohon yang kerapkali tidak menerimakan nafkah pemberian Pemohon,padahal Pemohon telah berusaha memenuhi nafkah layak bagi Termohon.Pemohon' sering menasehati Termohon namun Termohon tidakmemperlihatkan ketaatan dan kepatuhan
72 — 132
Klien Penggugat sebagaiHalaman 8 dari 76 Putusan Nomor 25/Pdt/2017/PT YYKWajib Pribadi perlu dipertanyakan karena apakah terhadap semuaWajib Pajak dilakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahuisejauh mana kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.5.
Bahwa terhadap pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak atas nama Ny.Delia Murwihartini tersebut, Ny.
Memerintahkan Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat Vil dan Tergugat VIII untuk mewakiliKlien Penggugat dalam pemeriksaan tentang Kepatuhan Pajak terhadapKlien Penggugat;8.
Delia Murwhartini, beralamat di Taman GriyaIndah 1V/300, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta dalampermasalahan pemeriksaan kepatuhan perpajakan selakupribadi sehingga klien Penggugat mendapat panggilan dariTergugat sampai dengan VII untuk menjalani pemeriksaandalam hal kepatuhan selaku Wajib Pajak pnbadiangka 8.2Tentang maten dan tujuan pemeriksaan adalah untuk mengujikepatuhan Wajib Pajak sehingga pada waktu itu Penggugatmempertanyakan dalam hal apa klien Penggugat............, telah terbukti
Bahwa selain itu, sangat keliru dan tidak berdasar hukum dalilPenggugat pada angka 4.7 posita Gugatannya yang menyatakan:bahvea caracara kerja Tergugat Il sampai dengan Tergugat VIIyang tidak mengenal lelah mengejar kepatuhan klien Penggugatsebagai Wajib Pajak pribadi perlu dipertanyakan karena apakahterhadap semua Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan lapanganuntuk mengetahui sejauh mana kepatuhan dalam pemenuhankevajiban perpajakan.6.
418 — 132
yang melibatkankeluarganya, sehingga terdapat potensi resiko terhadap pemberiankreditkepada PT Likotama Harum.Selanjutnya AGUS SURYANTONO selaku Direktur Kepatuhan dan Hukummemberikan pendapat sebagai berikut , hasil uji Kepatuhan ini dan hasiluji Kepatuhan terdahulu (U.p .
Pemimpin Grup Kepatuhan ) ; KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi ) ;RINA KISNINDIYANI (Pj. Pempimpin Divisi Kepatuhan) ;SENO PRABOWO (Pj.
Dalam RapatKomite Kredit kategori A dihadiri oleh unsur pengusul, Komite Kredittingkat , Komite Kredit tingkat II, Group Kepatuhan dan Legal, Direksi danDirektur Kepatuhan.
468 — 365 — Berkekuatan Hukum Tetap
dari BagianKredit Menengah kepada Satuan Kepatuhan;1 (satu) lembar fotokopi Memo Intern Nomor 463/SPT/1/M/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Penyampaian Kertas KerjaUji Kepatuhan Kredit PT Gatramas Internusa dari SatuanKepatuhan kepada Divisi Kredit;1 (satu) bundel fotokopi Kertas Kerja Uji Kepatuhan KreditNomor 028/UKK/SPT/2014 tanggal 6 Mei 2014;1 (satu) lembar fotokopi Kolom Disposisi/Pendapat tanggal 6Mei 2014 perihal Opini Kepatuhan KMK Kontraktual PTGatramas Internusa dari Pemimpin Satuan Kepatuhan
kepadaDivisi kredit;1 (satu) lembar fotokopi Kolom Disposisi/Pendapat 7 Mei 2014perihal Opini Kepatuhan KMK Kontraktual PT GatramasInternusa dari Pengelola Pemantauan dan PengembanganOperasional Kepatuhan kepada Pemimpin Satuan Kepatuhan;Halaman 5 dari 38 halaman Putusan Nomor 2515 K/Pid.
, perihal Opini Kepatuhan KMK KreditModal Kerja Kontraktual atas nama PT Gatramas Internusa;1 (satu) bundel fotokopi Opini Kepatuhan Kredit Modal KerjaKontraktual PT Gatramas Internusa ditandatangani oleh Rozi Sabil;1 (satu) lembar fotokopi Kolom Disposisi/Pendapat tanggal 16Mei 2014 dari Pgs.
perihal Uji Kepatuhan;1 (satu) bundel fotokopi Surat Struktur Fasilitas terhadapRescheduling Kredit PT Gatramas Internusa tanggal 2Desember 2015;1 (satu) bundel fotokopi Surat Kertas Kerja Uji KepatuhanRestrukturisasi Nomor 011/UKKRestrukturisasi/KPN/2015tanggal 7 Desember 2015:1 (satu) lembar fotokopi Memo Intern Nomor 424/KPN/1.1/M/2015 tanggal 8 Desember 2015 dari Divisi KepatuhanHalaman 16 dari 38 halaman Putusan Nomor 2515 K/Pid.
perihal Opini Kepatuhan;1 (satu) bundel fotokopi Surat Opini Kepatuhan Kredit ModalKerja PT Gatramas Internusa tanggal 30 Desember 2015;Halaman 17 dari 38 halaman Putusan Nomor 2515 K/Pid.
6 — 0
Bahwa rumah tangga yang pada awalnya diharapkan berjalan harmonis,ternyata tidak berlangsung dengan mulus, dikarenakan sejak awal tahun2016 mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang teruS menerusantara Pemohon dengan Termohon, dan yang menjadi penyebab adalahTermohon yang kerapkali tidak menerimakan nafkah pemberian Pemohon,padahal Pemohon telah berusaha memenuhi nafkah layak bagi Termohon.Pemohon' sering menasehati Termohon namun Termohon tidakmemperlihatkan ketaatan dan kepatuhan;5.
Pemohon seringmenasehati Termohon namun Termohon tidak memperlihatkan ketaatandan kepatuhan;Bahwa saksi pernah melihat dan mendengar langsung pertengkaranantara Pemohon dengan Termohon dan saksi mendengar cerita dankeluhan dari Pemohon tentang permasalahan rumah tangganya;Bahwa sejak akhir tahun 2017 sampai saat ini Pemohon dan Termohonsudah pisah rumah;Bahwa saksi sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, akantetapi tidak berhasil..
Pemohon seringmenasehati Termohon namun Termohon tidak memperlihatkan ketaatandan kepatuhan; Bahwa saksi pernah melihat dan mendengar langsung pertengkaranantara Pemohon dengan Termohon dan saksi mendengar cerita dankeluhan dari Pemohon tentang permasalahan rumah tangganya; Bahwa sejak akhir tahun 2017 sampai saat ini Pemohon dan Termohonsudah pisah rumah; Bahwa saksi sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, akantetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulannya,
Pemohon sering menasehati Termohon namun Termohontidak memperlihatkan ketaatan dan kepatuhan. Pemohon dan Termohon sejakakhir tahun 2017 telah pisah rumah, pihak keluarga sudah berusahamendamaikan namun tidak berhasil.
Pemohon sering menasehatiTermohon namun Termohon tidak memperlihatkan ketaatan dan kepatuhan,sejak akhir tahun 2017 Pemohon dan Termohon sudah pisah rumah, pihakkeluarga sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, akan tetapi tidakberhasil.Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi Pemohon bersesuaian dancocok antara satu dengan yang lain, oleh karena itu keterangan dua orangsaksi tersebut memenuhi pasal 171 dan Pasal 172 HIR / Pasal 308 dan Pasal309 R.Bg.
DEDI IRAWAN, SH.,M.Kn.,MH
Terdakwa:
ZUL AKMAL SYAFEI
303 — 218
li>
- 1 (satu) bundel asli Kelengkapan dokumen KIP PLN No.183 tanggal 25 Agustus 2010
- 1 (satu) lembar asli Permohona TakeOver Fasilitas Kredit Pembiayaan No.054 tanggal 28 Februari 2012
- 1 (satu) bundel asli Laporan Penilaian KIP PLN tanggal 08 April 2012
- 1 (satu) bundel asli MRP No.025 tanggal 04 April 2012
- 1 (satu) bundel asli Review MRP No.021 tanggal 18 April 2012
- 1 (satu) bundel asli Review Kepatuhan
bundel asli Permohonan Perpanjangan Grace Periode KIP PLN No.011 tanggal 12 februari 2013
- 1 (satu) lembar asli Routing Slip KIP PLN
- 1 (satu) lembar asli Permohonan Perpanjangan Grace Periode No.077 tanggal 14 Agustus 2013
- 1 (satu) lembar asli Permohonan Persetujuan Penyesuaian Pembayaran Angsuran Fasilitas Pembiayaan dan Perubahan Pemenuhan Jaminan Deposito KIP PLN No.135 tanggal 23 Agustus 2013
- 1 (satu) lembar asli Revie Kepatuhan
dan Eksternal dan apabila terdapat tidak sesuaian maka akandicantumkan dalam opini kepatuhan yang diterbitkan..
O (Nol) Total usulan baru sebesar Rp. 4.500.000.000,(empat milyarlima ratus juta rupiah).Kemudian saksi selaku Kepala Departemen Kepatuhan, memberikanReview Kepatuhan No. 083/GKE/DIR/13 tanggal 26 Juli 2013 dan dalamReview Kepatuhan saksi memberikan Opini Kepatuhan bahwaMemperhatikan usulan cabang mengenai fasilitas pembiayaan PT.
Putusan No. 332/ Pid.Sus / 2019 / PN.Jkt.Brt.Total plafond Existing sebesar Rp. 0 (Nol) Total usulan baru sebesar Rp.29.100.000.000,(Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Juta Rupiah).Kemudian saksi selaku Kepala Departemen Kepatuhan, memberikanReview Kepatuhan No. 080/GKE/DIR/2014 tanggal 27 Maret 2014 dandalam Review Kepatuhan saksi memberikan Opini Kepatuhan bahwa :Memperhatikan usulan cabang mengenai permohonan pengalihanpembiayaan dan penambahan modal kerja atas nama PT MBBZ dengan inidisampaikan
sertamemberikan Opini yang terkait dengan Kepatuhan terhadap peraturan danketentuan yang berlaku baik Intern maupun EksternBahwa pemberian Opini kepatuhan didasarkan pada usulan yangdisampaikan oleh Unit Bisnis PT.
Putusan No. 332/ Pid.Sus / 2019 / PN.Jkt.Brt.bahwa Grup Kepatuhan wajib diikutsertakan untuk mempelajari dan mengkajiulang usulan pembiayaan dimaksud serta memberikan opini yang terkaitdengan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku baikintern dan ekstern, yang selanjutnya Opini Kepatuhan dibawa ke komitepembiayaan untuk ditindaklanjuti dengan unit bisnis sebagai pengusul.
65 — 38
M.Tax.Kepala Sub Direktorat InvestigasiInternal, Direktorat Kepatuhan Internaldan Transformasi Sumber DayaAparatur je ss ssce sce seer sone sone see see4. ABDON B. SITUMORANG, SH. Kepala SeksiBantuan Hukum , Subdit Bantuan Hukum,Direktorat Peraturan Perpajakan5. DEW! SULAKSMINIJATI, SH., M.Kn. KepalaSeksi Bantuan Hukum II, Subdit BantuanHukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II6. HERLIN SULISMIYARTI, SH. Kepala SeksiBantuan Hukum III, Subdit Bantuan Hukum,Direktorat Peraturan Perpajakan7.
Pelaksana SubDirektorat Investigasi Internal,Direktorat Kepatuhan Internal danTransformasi Sumber DayaAparatur ; 24. RANGGA SOLIH, S.S.T., Ak. PelaksanaSub CODiirektorat Investigasi Internal,Direktorat Kepatuhan Internal danTransformasi Sumber DayaAparatur ; Halaman 5 dari 117 halaman Putusan Nomor : 12/G/2010/PTUNJKT.kesemuanya Warganegara Indonesia, beralamatdi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,berkedudukan di Jl. Jend.
M. NAIMULLAH, SH.,MH
Terdakwa:
1.Drs. ERRY ASYARI Bin ASMI MAKKA
2.AKHMAD RASYID,S.Sos.,MM Bin Kgs. H.M SAID
51 — 3
SYAMSAN BIN ABDULLAH, Surat Keterangan Notaris, Skedul Angsuran, Voucher dan RC pembukaan rekening;
- Surat Permohonan Kredit, Identitas diri, Surat Keterangan Usaha, Laporan Keuangan, Pencarian Informasi Debitur, Formulir Call Memo, Perincian Stok, Form Berita Acara Taksasi Agunan, Berita Acara Taksasi Agunan, Berita Acara Plotting, Laba Rugi, Neraca, Cek List Kepatuhan, Memorandum Pengusulan Kredit, Approval Pimpinan,
ZAINURI Bin ISMAIL, Form Berita Acara Taksasi Agunan, Berita Acara Taksasi Agunan, Berita Acara Plotting, Laba Rugi, Neraca, Cek List Kepatuhan, Memorandum Pengusulan Kredit, Approval Pimpinan, Surat Keputusan Kredit, Perjanjian Kredit, Tabel Angsuran Kredit, Surat Tanda Terima, Surat Pengantar Pengikatan, Surat Permintaan Penjaminan Askrindo, Sertifikat No. 01079/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012, No. 01125/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012 dan No. 01097/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012 an.
SUBARI, Form Berita Acara Taksasi Agunan, Berita Acara Taksasi Agunan, Berita Acara Plotting, Laba Rugi, Neraca, Cek List Kepatuhan, Memorandum Pengusulan Kredit, Approval Pimpinan, Surat Keputusan Kredit, Perjanjian Kredit, Tabel Angsuran Kredit, Surat Pengantar Pengikatan, Surat Permintaan Penjaminan Askrindo, Sertifikat No. 01069/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012, No. 01037/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012 dan No. 01087/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012 an.
SISWANTO, Form Berita Acara Taksasi Agunan, Berita Acara Taksasi Agunan, Berita Acara Plotting, Laba Rugi, Neraca, Cek List Kepatuhan, Memorandum Pengusulan Kredit, Approval Pimpinan, Surat Keputusan Kredit, Perjanjian Kredit, Tabel Angsuran Kredit, Surat Pengantar Pengikatan, Surat Permintaan Penjaminan Askrindo, Sertifikat No. 01069/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012, No. 01037/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012 dan No. 01087/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012 an.
ANDI HERYANTO, Form Berita Acara Taksasi Agunan, Berita Acara Taksasi Agunan, Berita Acara Plotting, Laba Rugi, Neraca, Cek List Kepatuhan, Memorandum Pengusulan Kredit, Approval Pimpinan, Surat Keputusan Kredit, Perjanjian Kredit, Tabel Angsuran Kredit, Surat Tanda Terima, Surat Pengantar Pengikatan, Surat Permintaan Penjaminan Askrindo, Sertifikat No. 01062/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012 No. 01091/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012 No. 01131/Bingin Teluk Tgl 20-12-2012 an.
Barang Bukti No. 1 Berupa :
65 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1371 K/Pid.Sus/201716.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.1 (satu) lembar Asli Formulir Pengawasan Sirkulasi(FPS);1 (satu) berkas Asli Memorandum Pengusulan Kredit(MPK) Nomor 2010.031 tanggal 8 Desember 2010sebanyak 7 (tujuh) lembar;1 (satu) berkas Asli Formulir Berita Acara TaksasiAgunan (BATA) sebanyak 2 (dua) lembar;2 (dua) lembar print out informasi debitur (pemohon);1 (satu) lembar Call Memo;1 (satu) lembar print out Approval;4 (empat) lembar print out Checklist Kepatuhan Debiturtanggal 8 Desember
No. 1371 K/Pid.Sus/201717.18.19.20.21.22.23.24.25.26.24s1 (satu) lembar Asli Formulir Pengawasan Sirkulasi(FPS);1 (satu) berkas Asli Memorandum Pengusulan Kredit(MPK) Nomor 2010.032 tanggal 8 Desember 2010sebanyak 7 (tujuh) lembar;1 (satu) berkas Asli Formulir Berita Acara TaksasiAgunan (BATA) sebanyak 2 (dua) lembar;2 (dua) lembar print out informasi debitur (pemohon);1 (satu) lembar Call Memo;1 (satu) lembar print out Approval;4 (empat) lembar print out Checklist Kepatuhan Debiturtanggal 8 Desember
No. 1371 K/Pid.Sus/201712)17.18.12.20.21.22.23.24.25.26.1 (satu) lembar Asli Formulir Pengawasan Sirkulasi(FPS);1 (satu) berkas Asli Formulir Berita Acara TaksasiAgunan (BATA) sebanyak 2 (dua) lembar;2 (dua) lembar print out informasi debitur (pemohon);3 (tiga) lembar Call Memo;1 (satu) lembar print out Approval;4 (empat) lembar print out Checklist Kepatuhan Debiturtanggal 8 Desember 2010;2 (dua) lembar print out Checklist syarat disposisitanggal 11 Desember 2010;2 (dua) lembar print out Pembukaan
No. 1371 K/Pid.Sus/201714)20.21.22.23.24.25.26.27.2 (dua) lembar print out informasi debitur (pemohon);3 (tiga) lembar Call Memo;1 (satu) lembar print out Approval;4 (empat) lembar print out Checklist Kepatuhan Debiturtanggal 8 Desember 2010;2 (dua) lembar print out Checklist syarat disposisitanggal 11 Desember 2010;2 (dua) lembar print out Pembukaan MaintenanceRekening Pinjaman tanggal 11 Desember 2010;1 (satu) lembar copy surat teguran ke1 NomorBDC/02/202/R;1 (satu) lembar copy surat teguran ke2
No. 1371 K/Pid.Sus/201715)23. 4 (empat) lembar print out Checklist Kepatuhan Debiturtanggal 8 Desember 2010;24. 2 (dua) lembar print out Checklist syarat disposisitanggal 11 Desember 2010;25. 2 (dua) lembar print out Pembukaan MaintenanceRekening Pinjaman tanggal 11 Desember 2010;26.1 (satu) lembar copy surat teguran ke1 NomorBDC/02/202/R;27. 1 (satu) lembar copy surat teguran ke2 NomorBDC/02/221/R;Berkas kredit atas nama kelompok Kokoh yang diketuaioleh Sdr.
138 — 50
CLP.Bahwa Kajian hukum dari Direktur Kepatuhan diperlukan sebagaisalah satu syarat pembelian gedung ;Bahwa saksi minta kajian dari Direktur Kepatunan yang seharusnyaberdasarkan kotmitmen selasai dalam waktu 3 hari, akan tetapi kajiantersebut selesai jauh setelah transaksi dan kajian kajian analisis dariDirektur Kepatuhan selalu bertentangan dengan yang kami minta ;Bahwa pembayaran dilakukan setelah negosiasi dan semua yang kamilakukan sesuai dengan prosedur dan disposisi dari mereka.
wajib untuk memberikankajiannya ketika diminta dan dilarang mengambil keputusan ; Bahwa kajian dari Direktur Kepatuhan ada ketentuan yang diaturguiden yang diterjemahkan dalam SOP masingmasing ; Bahwa jika Direktur Kepatuhan terlambat dalam menyelesaikankajiannya berarti tidak menjalankan prinsip yang lazim, kecuali adadikentuan internal demikian ;Halaman 131 dari 173 halaman Putusan Pkr No. 153/G/2014/PTUNJKT132Bahwa Bank Indonesia/OJK tidak pernah bisa melihat kegiatan bank.Kegiatan bank muncul
Direktur Kepatuhan harus adadi depan, setelah kejadian datang Direktur Kepatuhan ada dibelakang.Perbedaannya adalah dia tidak dapat memutus dalam hal operasional;Bahwa dalam pengambilan keputusan terkait dalam hal pengadaangedung kantor, direksi sebelum menandatangani harus menelitikembali dokumendokumen yang dipersyaratkan ;Bahwa Direktur Kepatuhan tidak dapat memenuhi kajiannya jika rapathari itu dan kajian diminta pada hari yang sama terkecuali jikakajiannya ringan ;DIAN PANCA PUTRA NANDIKA, S.E
direksi mengenai surat perjanjiandan melakukan rapat koordinasi ;Bahwa dalam PBI tentang Prinsip Kepatuhan dan Pelaporan adakomitmen antara Direktur Kepatuhan dan OuJK jika ada pelanggaranHalaman 141 dari 173 halaman Putusan Pkr No. 153/G/2014/PTUNJKT142dan penyimpangan saksi melaporkan kepada OJK untuk dilakukanpemeriksaan ;Bahwa saksi tahu ada kode etik OJK bahwa tidak boleh adapertemuan antara pemeriksa dengan yang diperiksa ;Bahwa saksi tahu rencana pembelian gedung kantor diawali padatahun
CLP.Bahwa Kajian hukum dari Direktur Kepatuhan diperlukan sebagaisalah satu syarat pembelian gedung ;Bahwa saksi minta kajian dari Direktur Kepatuhan yang seharusnyaberdasarkan komitmen selasai dalam waktu 3 hari, akan tetapikajian tersebut selesai jauh setelah transaksi dan kajian kajiananalisis dari Direktur Kepatuhan selalu bertentangan dengan yangkami minta ; Bahwa pembayaran dilakukan setelah negosiasi dan semua yangkami lakukan sesuai dengan prosedur dan disposisi dari mereka.Sebelum pembayaran
180 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa berupa Surat BadanPemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 28 Mei2018, Nomor 149/SHP/XVIII.SBY/05/2018 Hal: Hasil Pemeriksaan atasLaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran2017 (angka 3) Kepatuhan terhadap Ketentuan PeraturanPerundangundangan huruf a. Kelebinan Pembayaran Tunjangan DanaOperasional dan Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD sebesar Rp514.500.000,00;3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Badan PemeriksaKeuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 28 Mei 2018, Nomor149/SHP/XVIII.SBY/05/2018 Hal: Hasil Pemeriksaan atas LaporanKeuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2017(angka 3) Kepatuhan terhadap Ketentuan PeraturanPerundangundangan huruf a. Kelebinan Pembayaran Tunjangan DanaOperasional dan Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD sebesar Rp514.500.000,00;4.
LaporanKeuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2017,tanggal 28 Mei 2018, Nomor 149/SHP/XVIII.SBY/05/2018, angka 3Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangundangan huruf aKelebihan Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD;Mewajibkan kepada Termohon Kasasi untuk mencabut objek sengketayaitu Surat Keputusan Tata Usaha Negara Hasil Pemeriksaan atasLaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran2017, tanggal 28 Mei 2018, Nomor 149/SHP/XVIII.SBY/05/2018, angka3 Kepatuhan
Putusan Nomor 506 K/TUN/2019 Mewajibkan kepada Termohon Kasasi untuk mencabut objek sengketayaitu Surat Keputusan Tata Usaha Negara Hasil Pemeriksaan atasLaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran2017, tanggal 28 Mei 2018, Nomor 149/SHP/XVIII.SBY/05/2018, angka3 Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangundangan hurufa Kelebihan Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padaketiga tingkat peradilan;Apabila Mahkamah
161 — 413 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 446/K/TUN/201747.48.49.Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndangan (BukuIll) yang dikeluarkan oleh Tergugat.;Permohonan Penundaan Sebagaimana Diatur Di Dalam Pasal 67UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha NegaraNomor : 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016, tertanggal 30 Mei 2016 TentangLaporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan PeraturanPerundangUndangan (Buku Ill), yang dikeluarkan oleh Tergugat;Halaman 25 dari 67 halaman. Putusan Nomor 446/K/TUN/20173.
LHP tersebut dikelompokkan dalam Buku Illmengenai LHP atas Kepatuhan Peraturan PerundangUndangan,sementara itu dalam LHP atas LKPD Kota Jambi Tahun 2015terdapat dua buku lagi yakni Buku mengenai LHP atas LKPD KotaJambi Tahun 2015 dan Buku Il mengenai LHP atas SistemPengendalian Intern.
Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016, tertanggal 30 Mei 2016 tentang Laporan HasilPemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndangan (Buku Ill), yang dikeluarkan oleh Tergugat;3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Tata Usaha NegaraNomor 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016, tertanggal 30 Mei 2016 tentangLaporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan PeraturanPerundangUndangan (Buku Ill);4.
Bahwa selain itu dinyatakan juga dalam LHP Nomor 20.A/LHP/XVIILJMB/5/2016 bahwa Untuk memperoleh keyakinan yangmemadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK jugamelakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian interndan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan.
HENDRIX APHIT SYABARA SELAKU DIREKTUR UTAMA YANG MEMBAWAHI FUNGSI KEPATUHAN PT BPR SINARGUNA SEJAHTERA
Tergugat:
1.UMI ZAHROH KHUSNIATI
2.FAUZI AL KARIM AVICIENNA
3.NOTARIS PPAT DYAHMAWATI KARSONO, SH
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
47 — 11
Penggugat:
HENDRIX APHIT SYABARA SELAKU DIREKTUR UTAMA YANG MEMBAWAHI FUNGSI KEPATUHAN PT BPR SINARGUNA SEJAHTERA
Tergugat:
1.UMI ZAHROH KHUSNIATI
2.FAUZI AL KARIM AVICIENNA
3.NOTARIS PPAT DYAHMAWATI KARSONO, SH
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
131 — 66
Bahwa Risalah Komite Kredit Tingkat Divisi tersebut selanjutnyadikirimkan / diteruskan kepada Divisi Kepatuhan dan Divisi ManajemenRisiko dengan nota Nomor : 1206/KRDKmk/2010 tanggal 14Nopember 2012.Dari kajian Divisi Kepatuhan diketahui :a. Belumditemukan bukti taksasi agunan oleh appraisal independen;b. Belumditemukan permohonan suku bunga.Dari kajian Divisi Manajemen Risiko, diketahui juga:a.
Nota Nomor : 2306.A/KRDKmk/2013 tanggal 28 November2013 dari Divisi Kredit kepada Divisi Manajemen Risiko danDivisi Kepatuhan. Nota Direktur Kepatuhan kepada Direktur PemasaranNo.440/RSK.Mri/2013 tanggal 16 Desember 2013. Keputusan Kredit No.568.A/KepKredBPD/XII/2013 tanggal 3Desember 2013.Bahwa setahu saksi Dokumen tersebut adalah dokumen kreditkepada PT.
Johan Kafiar, juga tanpa mengindahkan hasil kajian dari DivisiManajemen Risiko dan Kepatuhan. Hal ini jelas melanggar aturan dalamketentuan Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) yang dipedomani PT.
bank terhadapketentuan perundangundangan dan peraturan yang berlaku di bidangperkreditan, dengan memperhatikan hasil kajian Direktur Kepatuhan, Buku IlBagian 06 Seksi B tentang Kredit Prosedur Operasi, Angka 3 tentangKeputusan Kredit, angka 7.14 menyatakan bahwa Keputusan Kredit harusmemperhatikan Analisis kredit dan rekomendasi Direktur Kepatuhan, Buku IlBagian 06 Seksi A Angka 7 Kebijakan Perkreditan, Angka 7.7.1 KebijakanAgunan/Jaminan.
TPK/2018/PN.Japbahwa Keputusan Kredit harus memperhatikan Analisis kreditdan rekomendasi Direktur Kepatuhan;Buku Il Bagian 06 Seksi A Angka 7 Kebijakan Perkreditan,Angka 7.7.1 Kebijakan Agunan/Jaminan.