Ditemukan 29 data
IRMA, SH
Terdakwa:
KRISTOFERUS LAGARINDA. ST. MT
210 — 63
Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam lingkupiimu hukum dan administrasi negara adalah yang bersangkutanmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban(Vide : Lenden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan danPenyegahannya, Djambatan, Jakarta 2004);Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan berartimenyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan ataujabatan sedangkan menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalat alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan
RAHMAT, SH
Terdakwa:
ZAKARIA SARMIN MANGGE
88 — 26
Pengertian penyalahgunaanwewenang dalam lingkup itlmu = hukum danadministrasi negara adalah yang bersangkutanmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hakdan kewajiban (Vide : Lenden Marpaung, TindakPidana Korupsi, Pemberantasan dan Penyegahannya,Djambatan, Jakarta 2004);Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatanberarti menyalahgunakan waktu yang ada padanyadalam kedudukan atau jabatan sedangkanmenyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalat alat atau perlengkapan yang ada padanya karenajabatan
IRMA, SH
Terdakwa:
Ir. BASO MUKHTAR
288 — 145
Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam lingkupiimu hukum dan administrasi negara adalah yang bersangkutanmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban(Vide : Lenden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan danPenyegahannya, Djambatan, Jakarta 2004);Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan berartimenyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan ataujabatan sedangkan menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalat alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan
RAHMAT, SH
Terdakwa:
ZAINUDIN TAKULOE
72 — 22
Pengertian penyalahgunaanwewenang dalam lingkup ilmu = hukum danadministrasi negara adalah yang bersangkutanmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hakdan kewajiban (Vide : Lenden Marpaung, TindakHalaman 132 dari 251 Putusan No.25/Pid.SusTPK/2019/PN.PalPidana Korupsi, Pemberantasan dan Penyegahannya,Djambatan, Jakarta 2004);Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatanberarti menyalahgunakan waktu yang ada padanyadalam kedudukan atau jabatan sedangkanmenyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalat
RULLY AFANDI, SH.MH
Terdakwa:
IRFAN HELMI, S.E., Bin HELMI. Alm
145 — 42
Lenden Marpaung, SH, halaman 91); erasHalaman 145 dari179 halaman Putusan Nomor 12/Pid.SusTpk/2020/PNPbrMenimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seorangatau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalamtindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur danmeluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih salingkait mengkait;Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yangbersamasama
TRI YUDHA WARDHANA FAMMI
Terdakwa:
1.BAHMID NAWIR, S.Sos alias MIT alias BAPAK IKA
2.MUKMAL Alias MAL
107 — 8
tetapi hanya berlaku bagi orangyang memiliki jabatan atau kKedudukan tertentu atau orang yang memilikikualitas pribadi tertentu.Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Tindak PidanaKorupsi, penyalahgunaan wewenang dimasukkan sebagai bagian intidelik (bestanddel delict) karena tertulis dalam rumusan delik tindakpidana korupsi.Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam lingkupilmu hukum dan administrasi negara adalah yang bersangkutanmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban(Vide : Lenden
ERFANDY RUSDY QUILIEM, SH.,MH
Terdakwa:
NIZAM MUHAMAD, B.Sc
177 — 32
Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam lingkupiimu hukum dan administrasi negara adalah yang bersangkutanmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban(Vide : Lenden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan danPenyegahannya, Djambatan, Jakarta 2004);Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan berartimenyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan ataujabatan sedangkan menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalat alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan
DEWI SHINTA DAME SIAHAAN,SH,MH
Terdakwa:
ABDIMAS SYAHFITRAH,S.IP.,M.,Si
199 — 54
Lenden Marpaung, SH,halaman 91); Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berartiturut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukansuatu tindak pidana, yang dalam tindak pidana korupsi padaumumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur dan meluas, sertasemakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih salingkait mengkait;Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukanadalah mereka yang bersamasama dengan sengaja melakukantindak pidana.
ferdian adi nugroho.SH
Terdakwa:
ADNAN
357 — 105
Lenden Marpaung, SH, halaman 91);Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanyaseorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindakpidana, yang dalam tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukansecara sistematis, terstruktur dan meluas, serta semakin canggih danrumit, maka peran seseorang atau lebih saling kait mengkait;Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalahmereka yang bersamasama dengan sengaja melakukantindakpidana.