Ditemukan 3070 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana adanya novum pk-1 sampai dengan pk-7 Yaitu: 1. pk-1 : berupa surat keterangan dari kepala laboratorium bio medik fkik dan ketua klinik utama universitas jambi tanggal 13 april 2018; 2. pk-2 : berupa foto alat kesehatan yang sudah digunakan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi; 3. pk-3 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 21 februari 2018 dengan judul “identifikasi staphylococcal cassette choromosome mec Methicillin resistent staphyloccus auereus pada sampel klinik dengan polymerase chain reaction”; 4. pk-4 : berupa laporan penelitian fakulats kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 23 februari 2018 dengan judul “hubungan polimoreisme gen bactericidal permeabilityincreasing protein Cluster of differenciatition 14 Interleukin 1 beta da matrix melalloproteinnase-16 dengan sepsis neonatorium”; 5. pk-5 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “kadar interferon gamma (ifny) pada pasien toksoplasmosis yang asimptomatik”; 6. pk-6 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universita jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “perbandingan antara imuno ekspresi snail family transkriptional repressor 1 (snail-1) dan estrogen reseptor (er) sebagai faktor transisi epitelial-mesenkimal (tem) pada fibroadenoma dengan tumor pilodes payudara”; 7. pk-7 : berupa sertifikasi akreditasi program studi sarjana kedokteran universitas jambi dengan peringkat-b; tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun alat kesehatan tersebut telah digunakan untuk kegiatan bealjar mahasiswa dan penelitian dosen Tidak membatalkan fakta bahwa alat kesehatan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan merek sebagaimana tersebut dalam kontrak. - bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kemblai/terpidana adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Tidak pula dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dan putusan tersebut.
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1615 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; DR. H.Syahrullah K. Ngongo. M.Kes als. Syahrul
4922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tunas Bhakti Nusantaratanggal 26 Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Central Merk/ Type OXYMAT 600 LE, sebagai Direktur Iswandi Ilyas alias Dede ;1 (satu) berkas Data Harga Penawaran Cv. Nyiur Persada tanggal 26Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Central Merk / TypeOXYMAT 600 LE, sebagai Direktris Hj. Rahmas Dape ;1 (satu) berkas Data Harga Penawaran CV. Torayaku tanggal 26Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Central Merk / TypeOXYMAT 600 LE, sebagai Direktur Hi.
    Putra Bungsutanggal 23 Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen GeneratorMerk / Type OXYMAT, sebagai Direktur An. Mart Anis ;1 (satu) berkas Data Harga Penawaran Harga CV. Aniesta tanggal 23Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Generator Merk / TypeOXYMAT, sebagai Direktris An. Aj Amila Haswita ;1 (satu) berkas Data Harga Penawaran Harga CV. Sinar Metro tanggal23 Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Generator Merk /Type OXYMAT, sebagai Direktur An.
    Tunas Bhakti Nusantaratanggal 26 Pebruari 2007 berupa Peralatan Medik Oxygen Central Merk/ Type OXYMAT 60 LE, sebagai Direktur Iswandi llyas alias Dede ;1 (satu) berkas Data Harga Penawaran Cv. Nyiur Persada tanggal 26Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Central Merk / TypeOXYMAT 600 LE, sebagai Direktris Hj. Rahmas Dape ;1 (satu) berkas Data Harga Penawaran CV. Torayaku tanggal 26Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Central Merk / TypeOXYMAT 600 LE, sebagai Direktur Hi.
    Putra Bungsutanggal 23 Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen GeneratorMerk / Type OXYMAT, sebagai Direktur An. Mart Anis ;1 (satu) berkas Data Harga Penawaran Harga CV. Aniesta tanggal 23Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Generator Merk / TypeOXYMAT, sebagai Direktris An. Aj Amila Haswita ;1 (satu) berkas Data Harga Penawaran Harga CV. Sinar Metro tanggal23 Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Generator Merk /Type OXYMAT 60 LE, sebagai Direktur An.
    Putra Bungsutanggal 23 Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen GeneratorMerk / Type OXYMAT 60 LE, sebagai Direktur An. Mart Anis ;1 (satu) berkas Data Harga Penawaran Harga CV. Aniesta tanggal 23Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Generator Merk / TypeOXYMAT, sebagai Direktris An. Aj Amila Haswita ;1 (satu) berkas Data Harga Penawaran Harga CV. Sinar Metro tanggal23 Pebruari 2007 berupa peralatan Medik Oxygen Generator Merk /Type OXYMAT 600 LE, sebagai Direktur An.
Register : 12-01-2011 — Putus : 22-03-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT PALU Nomor 4/PID/2011/PT.PALU
Tanggal 22 Maret 2011 — SUHARTI HADI
8824
  • SPM:517/SPM/LS-1.02.02/2007 tanggal 15 Desember 2007 sebesar Rp. 329.574.250, 4)1 bundel foto copy Surat Pencairan Dana No. 6538/SP2D/LS/BPKD/2007 tanggal 28 Desember 2007 Nomor SPM: 518/SPM/LS-1.02.02/2007 tanggal 15 Desember 2007 sebesar Pp. 14.824.500,-;5) Buku Bantu Penerimaan Dana Jasa Medik Bulan Nopember dan Desember tahun 2007 tertanggal 29 Desember 2007 dari MARWANI BALINGGARA kepada SUHARTI HADI sebesar Rp. 773.602.879,-; 6)1 bundel rekening koran RSUD Ampana No.
    (PERSERO Asuransi Kesehatan Indonesia dan Peserta Askes Wajib di Daerah Kabupaten Toja Una-una;13)Peraturan Daerah Kabupaten Tajo Una-una Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada BRSUD Ampana ;14)Surat No. 708/SO/RHS/Bawasda tanggal 1 Juni 2008 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan;15)1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan SUHARTI HADI untuk bersedia membayarkan dana jasa medik yang belum dibayarkan sebesar Rp. 106.391.679,- paling lambat 10 Juni 2008 ;16)3 (tiga) lembar
    Tojo Una-una Tahun Anggaran 2007 yang berisikan pencairan dana jasa medik, terdiri dari Tanggal 26-12-2007 No. 7097 BRSUD Ampana, SPM No.: 377/SPM/LS.02.02/07 tanggal 18/12/07, SP2D No. 4800/SP2D/LS/BPKD/07 tanggal 17/12/07 LS untuk tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja, by Tambahan Penghasilan Pengeluaran sebesar Rp. 429.204.129,- Tanggal 28-12-2007 BRSUD Ampana SPM No : 518/SPM/LS.02.02/07 tanggal 15/12/07, SP2D No. 6538/SP2D/LS/BPKD/07 tanggal 17/12/07 LS untuk tambahan penghasilan PNS,
    Petugas Medik pada ruang ICU RSUD Ampana yangbelum dibayarkan Rp. 2.158.700,00;2. Petugas Medik pada ruang Farmasi RSUD Ampana yangbelum dibayarkanRp. 3.841.500,00;3. Petugas Medik pada ruang Kamar Bedah RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 23.025.000,00;4. Petugas Medik pada ruang Rawat Jalan RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 6.290.300,00;5. Petugas Medik pada ruang Perawatan Penyakit DalamRSUD Ampana yang belum dibayarkan Rp. 8.870.850,00;6.
    Petugas Medik pada ruang Perawatan Bedah dan AnakRSUD Ampana yang belum dibayarkan Rp. 7.948.425,00;7. Petugas Medik pada ruang Radiologi RSUD Ampana yangbelum dibayarkan Rp. 1.665.550,00;8. Petugas Medik pada ruang Fisioterapi RSUDAmpana yang belum dibayarkan Rp. 500.500,00;9. Petugas Medik pada ruang IPSRS RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 1.141.950,00;10. Petugas Medik pada ruang Kebidanan RSUD Ampana yangbelum dibayarkanRp. 10.855.350,00;1511.
    Petugas Medik pada ruang Gizi RSUD Ampana yangbelum dibayarkan Rp. 2.323.500,00be Petugas Medik pada ruang IGD RSUD Ampana yangbelum dibayarkan Rp. 3.567.075,00;13. Petugas Medik pada ruang Laboratorium RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 9.020.833,00;14.
    Petugas Medik pada ruang ICU RSUD Ampana yang belumdibayarkan Rp. 2.158.700,00;2. Petugas Medik pada ruang Farmasi RSUD Ampana yangbelum dibayarkan Rp. 3.841.500,00;3.
    Petugas Medik pada ruang Kamar Bedah RSUD Ampana10.11.12.13.23yang belum dibayarkanRp. 23.025.000,00;Petugas Medik pada ruang Rawat Jalan RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 6.290.300,00;Petugas Medik pada ruang Perawatan PenyakitDalam RSUD Ampana yang belum~ dibayarkan Rp.8.870.850,00;Petugas Medik pada ruang Perawatan Bedah danAnak RSUD Ampana yang belum dibayarkan Rp.7.948.425 ,00;Petugas Medik pada ruang Radiologi RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 1.665.550,00;Petugas Medik pada ruang Fisioterapi
Register : 14-11-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 01-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 18 Desember 2013 — Dr.MULYA A. HAZMY, SpB., M.Kes
8843
  • Hasjmy, Sp.B, M.Kes., selaku SekretarisDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
    RI. telah mengusulkanRevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006, tanggal 31Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di mana olehDirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI melalui Surat NomorKU.00.01.1.3.1991, tanggal 28 Maret 2007 perihal pencairan tanda bintang danRevisi volume kegiatan Sekretariat Kantor Pusat Ditjen Bina Pelayanan Mediktahun anggaran 2007 telah membuat surat kepada Dirjen Anggaran
    Hasjmy, Sp.B, M.Kes., selaku SekretarisDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI kembali mengusulkanRevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006, tanggal 31Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, dimana olehSekretaris Jenderal Depkes RI melalui Surat Nomor : KU.01.SJ.1.0909, tanggal4 Oktober 2007 perihal Pemanfaatan Hasil Efisiensi Perjalanan Dinas APBN2007 membuat surat kepada Dirjen
Putus : 07-04-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 PK/PID.SUS/2011
Tanggal 7 April 2011 — dr. ACHMAD SUJUDI, M.H.A.
125278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KFTD Matraman) ;BB.2.: 1 (satu) bendel ASLI RENCANA KERJA DAN SYARATSYARAT (RKS)Pengadaan Alat Kesehatan Medik Untuk Wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTT)dan Palang Merah Indonesia Pusat Nomor : 252/DPMS/Proy/X/2003 tanggal 27Oktober 2003 oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Bagian Proyek PeningkatanPelayanan Medik Spesialistik 2003 ;Dikembalikan kepada saksi Ida Ayu K.
    ACHMAD SUJUDI (Menteri Kesehatan) ;BB 63.3 : 1 (satu) lembar fotocopi Lembar Disposisi tanggal 2992003 /S4544/A/2003 tentang penyampaian LK dan Data pendukung ;BB 63.4 : 2 (dua) lembar fotocopi Surat dari Dirjen Pelayanan Medik NomorKU.00.01.2.6.812 tanggal 2 Oktober 2003 perihal permohonan penunjukan langsungperalatan medik dan non medik penggunaan dana ABT tahun 2003 yangditandatangani oleh Dr.SRI ASTUTI S.SUPARMANTO selaku Direktur JenderalPelayanan Medik ;BB. 64 : 2 (dua) lembar fotocopi surat
    ACHMAD SUJUDI(Menteri Kesehatan) ;BB 63.3 : 1 (satu) lembar fotocopi Lembar Disposisi tanggal 2992003 /S4544/A/2003 tentang penyampaian LK dan Data pendukung ;BB 63.4 : 2 (dua) lembar fotocopi Surat dari Dirjen Pelayanan Medik NomorKU.00.01.2.6.812 tanggal 2 Oktober 2003 perihal permohonan penunjukanlangsung peralatan medik dan non medik penggunaan dana ABT tahun 2003yang ditandatangani oleh Dr.SRI ASTUTI S.SUPARMANTO selaku DirekturJenderal Pelayanan Medik ;BB. 64 : 2 (dua) lembar fotocopy surat
    No.9 PK/Pid.Sus/2011190BB 63.3 : 1 (satu) lembar fotocopi Lembar Disposisi tanggal 2992003 / S4544/A/2003 tentang penyampaian LK dan Data pendukung ;BB 63.4 : 2 (dua) lembar fotocopi Surat dari Dirjen Pelayanan Medik NomorKU.00.01.2.6.812 tanggal 2 Oktober 2003 perihal permohonan penunjukanlangsung peralatan medik dan non medik penggunaan dana ABT tahun 2003yang ditandatangani oleh Dr.SRI ASTUTI S.SUPARMANTO selaku DirekturJenderal Pelayanan Medik ;BB. 64 : 2 (dua) lembar fotocopy surat Kantor Menteri
    No.9 PK/Pid.Sus/2011226BB. 163 : 1 (satu) berkas Surat Keterangan Pelaksanaan Instalasi / Uji Fungsi /Uji Coba Peralatan Medik Proyek Peningkatan Pelayanan Medik SpesialistikTahun Anggaran 2003 No.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1171/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI,
87398 Berkekuatan Hukum Tetap
  • operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan
    144Tahun 2000, termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN yaitu JasaPelayanan Medik, didalam memori penjelasan Jasa Pelayanan Medik,meliputi:1.
    Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter spesialis Nomor : 503.446 / 00152 / Ill /IP.DS / 436.6.3 / 2012, tanggal 27 Maret 2012, kepada David SontaniPerdanakusuma.Bahwa selanjutnya pencatatan yang diperlukan pada Klinik KecantikanEstetika meliputi Rekam Medik yang merupakan datadata medik pasientertulis, yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menuruthukum.
    Jasapelayanan sarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakanjasa pelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasifHalaman 12 dari 32 halaman Putusan Nomor 1171/B/PK/PJK/2016(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorang dokter/doktergigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuai dengan keahlian dankewenangannya dengan penanggung jawab teknis adalah seorang dokteryang berijin Praktek termasuk jasa Pelayanan Medik sesuai denganketentuan perpajakan.Bahwa oleh
    ; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JenisBarang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan NilaiPasal 5 huruf aKelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :a.
Register : 24-06-2015 — Putus : 11-09-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 11 September 2015 — H.AKHMAD FAUZAN,A.Md Bin H.ADJEMA ABDULLAH
6577
  • Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuh puluh tigajuta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh riburupiah) tanggal 03 November 2010.
    Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja alat Kesehatan untukRawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik di RSUD kabupatenLamandau T.A 2010 tersebut karena bukan saksi sebagaipelaksana pekerjaannya. Bahwa saksi juga tidak mengetahuinya apakah pekerjaanpengadaan alat Kesehatan untuk Rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik di RSUD kabupaten Lamandau T.A 2010 tersebutdilaksanakan 100% atau tidak, dan pembayaran paket pekerjaantersebut juga tidak 100%.
    Putra Bungsu Mandiri terhadap pengadaan Rawat Inap,UGD, OK dan Peralatan Medik TA 2010 pada RSUD kabupatenLamandau bisa menyediakan sebesar 73,41% dengan uangsebesar Rp 2.383.215.000.
    Ruang OK dan Peralatan Medik untuk 9 jenis barangMenimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Hamlianor, saksisaksi Ezrom Lande, saksi drg.
    pengadaan Alat KesehatanRuang Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik dari Hendra SutomoKaryawan PT.
Register : 13-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 32/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 8 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
2.NI MADE SAPTINI
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
BAIQ NELLY ARMAILIA KUSUMA
228145
  • 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080554, dari atas nama VICTOR PUTERA HINDOYO diganti dengan atas nama JEJEN
  • 12 (dua belas) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034629, dari atas nama RANI SAFITRI diganti dengan atas nama DENDI NURDIANSYAH.
  • 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034695, dari atas nama NADIRA NURUL IZZA diganti dengan atas nama DEDEN S.
  • 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 024105, dari atas nama DEBY ANANTY UTAMY diganti dengan atas nama TRISDIAN ADITAMA.
  • 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 035123, dari atas nama PANIYEM diganti dengan atas nama ASIKIN.
  • 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 099317, dari atas nama DARMAWANTO diganti dengan atas nama YONI ARIP.
  • 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034600, dari atas nama ESYELA FRANSISCA ARTARUMIRIS diganti dengan atas nama REDI SURYADI.
  • 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080697, dari atas nama FARID MOHAMMAD ALAYDRUS diganti dengan atas nama AGUS SUDRAJAT.
  • 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080633, dari atas nama LALA APRILIA diganti dengan atas nama DEDEN N.
    Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :034695, dari atas nama NADIRA NURUL IZZA diganti dengan atasnama DEDEN S. 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCRRumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :024105, dari atas nama DEBY ANANTY UTAMY diganti dengan atasnama TRISDIAN ADITAMA. 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 035123, dariatas nama PANIYEM diganti dengan atas nama ASIKIN. 6 (enam) lembar
    hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 099317, dariatas nama DARMAWANTO diganti dengan atas nama YONI ARIP. 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034600, dariatas nama ESYELA FRANSISCA ARTARUMIRIS diganti dengan atasnama REDI SURYADI. 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080697, dariatas nama FARID MOHAMMAD
    Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :034695, dari atas nama NADIRA NURUL IZZA diganti dengan atasnama DEDEN S. 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCRRumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :024105, dari atas nama DEBY ANANTY UTAMY diganti dengan atasnama TRISDIAN ADITAMA. 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 035123, dariatas nama PANIYEM diganti dengan atas nama ASIKIN. 6 (enam
    ) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 099317, dariatas nama DARMAWANTO diganti dengan atas nama YONI ARIP. 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034600, dariatas nama ESYELA FRANSISCA ARTARUMIRIS diganti dengan atasnama REDI SURYADI. 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080697, dariatas nama
    USESODIKIN. 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080554, dariatas nama VICTOR PUTERA HINDOYO diganti dengan atas namaJEJEN 12 (dua belas) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCRRumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :034629, dari atas nama RANI SAFITRI diganti dengan atas namaDENDI NURDIANSYAH. 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCRRumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :
Putus : 16-05-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201 PK/PID.SUS/2015
Tanggal 16 Mei 2016 — IR. THOMAS PATRIA
14269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selaku Sekretaris DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI mengusulkan kembali revisiDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik Nomor: 1189.0/02404.0//2006 tanggal 31 Desember2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di mana olehSekretaris Jenderal Depkes RI melalui surat Nomor: KU.01.SJ.1.0909 tanggal4 Oktober 2007 perihal Pemanfaatan Hasil Efisiensi Perjalanan Dinas APBN2007 membuat surat kepada Dirjen
    Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selaku Sekretaris DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI mengusulkan kembali revisiDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006 tanggal 31Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di manaoleh Sekretaris Jenderal Depkes RI melalui surat Nomor : KU.01.Su.1.0909tanggal 4 Oktober 2007 perihal Pemanfaatan Hasil Efisiensi PerjalananDinas APBN 2007 membuat surat kepada Dirjen
    Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selakuSekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI sedangmengusulkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SekretariatDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor: 1189.0/02404.0//2006tanggal 31 Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik DepkesRl, di mana oleh Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI melalui suratNomor : KU.00.01.1.3.1991 tanggal 28 Maret 2007 perihal pencairan tandabintang dan revisi volume kegiatan Sekretariat Kantor Pusat
    Ditjen BinaPelayanan Medik Tahun anggaran 2007 membuat surat kepada DirjenHal. 24 dari 68 hal.
    Pengadaan Barang dan JasaSekretariat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik,sebagaimana berikut:Hal. 52 dari 68 hal.
Putus : 23-07-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/PID.SUS/2014
Tanggal 23 Juli 2014 — Dr. MULYA A. HASJMY, Sp.B., M.Kes
14587 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasjmy, Sp.B, M.Kes., selaku SekretarisDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
    RI. telah mengusulkanRevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006, tanggal 31Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di mana olehDirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI melalui Surat NomorKU.00.01.1.3.1991, tanggal 28 Maret 2007 perihal pencairan tanda bintang danRevisi volume kegiatan Sekretariat Kantor Pusat Ditjen Bina Pelayanan Mediktahun anggaran 2007 telah membuat surat kepada Dirjen Anggaran
    Hasjmy, Sp.B, M.Kes., selaku SekretarisDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI kembali mengusulkanHal. 11 dari 51 hal. Put.
    Hasjmy, Sp.B, M.Kes., selakuSekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
    RI. telahmengusulkan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor1189.0/02404.0//2006, tanggal 31 Desember 2006 kepada Dirjen BinaPelayanan Medik Depkes RI, di mana oleh Dirjen Bina Pelayanan MedikDepkes RI melalui Surat Nomor : KU.00.01.1.3.1991, tanggal 28 Maret2007 perihal pencairan tanda bintang dan Revisi volume kegiatanSekretariat Kantor Pusat Ditjen Bina Pelayanan Medik tahun anggaran2007 telah membuat surat kepada Dirjen Anggaran
Register : 29-01-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN TERNATE Nomor 02/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte
Tanggal 19 Juni 2013 — KRISTOMUS DAVID,A,Md
17354
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo Nomor : 05/PPTK-PPK/RSUD/X/2010 ;2) Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo Nomor : 06/PPTK-PPK/RSUD/X/2010 ;3) Foto copy Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor : 790/01/HU/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola/ Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis
    Alat Kesehatan RSUD Tobelo Nomor : 22.a/PPBJ/ RSUD/VII/2010 ;7) 1 (satu) berkas usulan penetapan HPS Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang medic RSUD Tobelo Nomor : 22.b/ PPBJ/RSUD /VII/2010 ;8) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :40 /PPTK-PPK/RSUD/XII/2010;9) Foto copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 41/PPTK-PPK/RSUD/XII/2010;10) Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Alat Nomor : ../ BA-ACF/RSUD/XII/2010;11) Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Penunjang Medik
    00015/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 16-12-2010; 00009/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 03-12-2010; 00008/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 25-11-2010; 00016/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 16-12-2010;20) Foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 10/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010;21) Foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 11/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik
    RSUD Tobelo TA 2010;22) Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 12/PPTK-PPK/RSUD /XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010 ;23) Foto copy Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 13/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010;24) Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 22/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010;25) Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 19/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang
    Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 ;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :--/BAPPB/RSUD /XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27) Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo;28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB /RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo; 29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :17/BAPPB /RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Diyacel Sejati dan untukPekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik denganpemenang lelang adalah CV.
    DiyacelSejati sedangkan pemenang lelang untuk Pengadaan AlatPenunjang Medik (APM) adalah CV.
Register : 17-11-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN TERNATE Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2014/PN Tte
Tanggal 16 Maret 2015 — MUHAMMAD MUHIDIN, SE
9549
  • Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo Nomor : 06/PPTK-PPK/RSUD/X/2010 ;3. Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor : 790/01/HU/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola/ Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara TA 2010 (Fotokopi) ;4.
    Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo ;12. Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo ;13. Laporan kemajuan Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit ;14. Keputusan Direktur RSUD Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 602.1/073/RSUD/III/2010 (Fotokopi) ;15. Daftar Penawaran Harga Alat Kesehatan dari PT.Almedika Medical Equipment Nomor : 012/AP-SP/VIII/2010 ;16. Daftar Penawaran Harga Alat Kesehatan dari PT.
    Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 11/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 (Foto kopi);22. Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 12/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010 ;23. Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 13/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 (Fotokopi);24.
    Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 19/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 ;26. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : -/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo ;27. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo (Fotokopi) ;28.
    Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 17/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo ;30. Proposal Surat Permintaan kepada Menteri Kesehatan RI atas kebutuhan Rumah Sakit tentang Pengadaan Alat Kesehatan (Fotokopi) ;31. Surat ke Bupati tentang usulan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengenai Pengadaan Alkes TA 2010 ;32. Surat ke Bupati tentang usulan PPTK ;33. Surat Pendaftaran 5 Rekanan ;34. Surat Penawaran 3 Rekanan ;35.
    43.Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor19/PPTKPPK/RSUD/X1/2010 tentang Pengadaan AlatPenunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 ;Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : /BAPPB/RSUD/X1/2010 tentang Pengadaan AlatKesehatan RSUD Tobelo ;Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor14/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan AlatPenunjang Medik RSUD Tobelo (Fotokopi) ;Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor20/BAPPB/RSUD/X1I/2010 tentang Pengadaan AlatKesehatan RSUD Tobelo ;Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
    Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B. KROONS, Sp.B sebagai DirekturRSUD Tobelo dan selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)meminta kepada beberapa perusahaan untuk mengajukanpenawaran harga pengadaan alat kesehatan dan alatpenunjang medik RSUD Tobelo Tahun Anggaran 2010 kemudianpada tanggal 30 Maret 2010 dr. Nixon B.
    Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1unitSetelah dr. NIXON B. KROONS, Sp.B sebagai DirekturRSUD Tobelo dan selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)meminta kepada beberapa perusahaan untuk mengajukanpenawaran harga pengadaan alat kesehatan dan alatpenunjang medik RSUD Tobelo Tahun Anggaran 2010kemudian pada tanggal 30 Maret 2010 dr. Nixon B.
    Kesehatan dan AlatPenunjang Medik sesuai kontrak dan diluarkontrak adalah : Rp. 2.504.229.231,00 + Rp.980.806.370, Rp. 102.872.000,00, = Rp.3.382.163.601,.Dengan ditetapkannya CV.
    (sembilan ratusdelapan puluh juta delapan ratus enam ribu tigaratus tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk alatpenunjang medik terdapat selisih sebesarRp.2.904.229.231.
Putus : 29-01-2014 — Upload : 08-05-2014
Putusan PT JAKARTA Nomor 01/PID/TPK/2014/PT.DKI
Tanggal 29 Januari 2014 — IR. THOMAS PATRIA
11346
  • .---------------------------------------------------------------------------------------- 3. 1 (satu) bundel photo copy yang dilegalisir SP-SPSK dan Surat Penetapan Revisi III dan Revisi X Ditjen Bina Pelayanan Medik Tahun 2007.--------------------------------------------------------------------------------------- 4. Gambar Ranangan Pelaksanaan Gedung Radioterapi dan Kedokteran Nuklir RSUP DR. SARJITO (asli).--------------------------------------------------- 5.
    Mampang Prapatan Raya No. 1 Jakarta Selatan. ------------------------------ 9. 1 (satu) buah photo copy legalisir buku petunjuk operasional kegiatan (POK) revisi ke I Kantor Pusat Sekretariat Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI TA. 2007 tanggal 5 Juli 2007. --------------------------------------------------------------------------------------- 10. 1 (satu) buah photo copy legalisir Surat Perjanjian Jual Beli (kontrak) No.
    SARJITO YOGYAKARTA tahun 2007 antara penguasa pengguna anggaran Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan dengan Pt. Indosopha Sakti.--------------------------------------------------------------------------------------- 11. 1 (satu) lembar surat No. KS.00.03.1.3.2737 tanngal 11 Mei 2017 perihal pengadaan LINAC yang di tandatangani oleh Dr. Mulya A. Hasjmy, Sp.B.MKes., selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan kesehatan, kedokteran dan KB (LINAC) untuk RSUP H.
    Sardjito Yogyakarta tahun 2007 (asli). ---------------------------------- 12. 1 (satu) photo copy legalisir buku risalah pelelangan dengan pascakualifikasi pengadaan peralatan kedokteran kesehatan dan KB (LINAC) Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI. --------------------------------------------------------------------------- 13. 1 (satu) photo copy legalisir dokumen pelelangan dengan pascakualifikasi No. 20/PLAM/YanMed/IV/2007 tanggal 4 Juni 2007 pengadaan peralatan
    kesehatan, kedokteran dan KB (LINAC) Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI. --- 14. 1 (satu) photo copy legalisir dokumen penawaran pengadaan peralatan kesehatan, kedokteran dan KB (LINAC) dari PT.
    THOMAS PATRIA selaku Ketua Panitia Pengadaan PeralatanKedokteran Kesehatan dan KB (LINAC) pada Sekjen Bina Pelayanan Medik berdasarkanSurat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.3.65 , tanggal 7 Januari 2007tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Direktorat JendralBina Layanan Medik Departemen/Kementerian Kesehatan RI Tahun 2007, bersamasamadengan Dr. MULYA A. HASJMY, Sp.B, M.
    Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selaku SekretarisDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI sedang mengusulkan revisiDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006 tanggal 31 Desember 2006 kepadaDirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di mana oleh Dirjen Bina Pelayanan MedikDepkes RI melalui surat nomor : KU.00.01.1.3.1991 tanggal 28 Maret 2007 perihalpencairan tanda bintang dan revisi volume kegiatan Sekretariat Kantor
    MulyaA Hasjmy, SpB, M.Kes selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan MedikDepkes RI sedang mengusulkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006tanggal 31 Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di manaoleh Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI melalui surat nomorKU.00.01.1.3.1991 tanggal 28 Maret 2007 perihal pencairan tanda bintang dan revisivolume kegiatan Sekretariat Kantor Pusat
    Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.1 (satu) photo copy legalisir dokumen penawaran pengadaan peralatankesehatan, kedokteran dan KB (LINAC) dari PT.
    Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.1 (satu) photo copy legalisir dokumen penawaran pengadaan peralatankesehatan, kedokteran dan KB (LINAC) dari PT.
Register : 25-02-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 011/G/2016/PTUN.SMG
Tanggal 14 Juli 2016 — dr. KUNSEMEDI SETYADI, Sp.B-KBD Melawan DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. KARIADI SEMARANG
157341
  • RSDK untuk audit kasus/medik, pada kesempatan tersebutpimpinan rapat & anggota komite medik yang hadir telah melakukankonfirmasi pada perawat dan pihak terkait pada perawatan Tn.SADI ZENNOOR.
    DODIK TUGASWORO PRAMUKARSO, SPS (K), menerangkanpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi adalah Ketua Komite Medik RSUP Dr. Kariadi sejak tahun 2009sampai 2016.Bahwa saksi sebagai Ketua Komite Medik ada Surat Keputusan Direktur UtamRSUP Dr. Kariadi Nomor KP.08.02/1.0/108/2014 tanggal 1 Februa Bahwa Tugas Komite medik secara global mengawal mutu kwalitas pelayanal5medis di RSUP Dr.
    di setiaprumah sakit dalam rangka peningkatan profesionalisme stafmedis .e Pasal 4 : Komite medik dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakantata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayananmedis dan keselamatan pasien lebih terjamin danterlindungi .e Pasal 6 :Komite medik dibentuk oleh kepala/direktur rumahAyat (1)Susunan organisasi komite medik sekurangkurangnya terdiri dari :ddan; cSubkomite .e =Pasal10 :Ayat (1)Anggota komite medik terbagi ke dalam subkomite.Ayat (2)Subkomite
    Tugas Komite Medik Pada pokoknya berbunyi :Komite medik bertugas menegakkan profesionalisme staf medis yang bekerja dirumah sakit.
    Berita Acara Pemeriksaan tanggal 31 Agustus 2015.1 Hasil rapat Pleno Komite Medik tanggal 19 Oktober2 Surat Keputusan Direktur Utama No.
Putus : 11-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2402 K/PID.SUS/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — dr. MULYA, A. HASJMY, Sp., B.Mkes;
176122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik TA 2006.
    Penunjukan Langsung, yaitu: (1)Menteri Kesehatan RI; (2) Sekretaris JenderalDepkes RI; (3) Inspektur Jenderal Depkes RI; dan(4) Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik.2 (dua) lembar asli konsep surat tulis tangan suratDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik kepadaDirektur Pelayanan Medik dan Gigi Dasar SelakuPejabat Pembuat Komitmen Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik.1 (satu) lembar konsep surat Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Pelayanan Medikdan Gigi Dasar selaku Pejabat Pembuat
    Bina YanmedDasar,2 (dua) lembar fotocopy Surat Direktur BinaPelayanan Medik Dasar kepada Dirjen BinaPelayanan Medik Nomor PL.00.03.2.3.344 tanggalHalaman 76 dari 1035 hal.
    ) Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik.2 (dua) lembar asli konsep surat tulis tangan suratDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik kepadaDirektur Pelayanan Medik dan Gigi Dasar SelakuPejabat Pembuat Komitmen Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik.1 (satu) lembar konsep surat Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Pelayanan Medikdan Gigi Dasar selaku Pejabat Pembuat KomitmenDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik yangdicoret/koreksi dengan pensil.3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan DirekturPelayanan
    Pelayanan Medik dan Gigi Dasar SelakuPejabat Pembuat Komitmen Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik.BB 5 1 (satu) lembar konsep surat Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Pelayanan Medikdan Gigi Dasar selaku Pejabat Pembuat KomitmenDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik yangdicoret/koreksi dengan pensil.BB 6 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan DirekturPelayanan Medik dan Gigi Dasar Ditjen BinaPelayanan Medik Nomor HK.00.06.2.3.2130 tanggalHal. 793 dari 1035 hal.
Register : 11-05-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 123/Pdt.G/2020/PN Smn
Tanggal 15 Juni 2020 — HOSPI MEDIK INDONESIA
Tergugat:
PT. MAKASA NUSA JAYA
Turut Tergugat:
1.PT MNC GUNA USAHA INDONESIA
2.RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WONOSARI
3.RSPKU MUHAMMADIYAH GAMPING
11735
  • HOSPI MEDIK INDONESIA
    Tergugat:
    PT. MAKASA NUSA JAYA
    Turut Tergugat:
    1.PT MNC GUNA USAHA INDONESIA
    2.RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WONOSARI
    3.RSPKU MUHAMMADIYAH GAMPING
Putus : 17-09-2013 — Upload : 21-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 17 September 2013 — Terdakwa Ir. THOMAS PATRIA
83184
  • Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selaku SekretarisDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI mengusulkankembali revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SekretariatDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor1189.0/02404.0//2006 tanggal 31 Desember 2006 kepada Dirjen BinaPelayanan Medik Depkes RI, di mana oleh Sekretaris Jenderal DepkesRI melalui surat nomor : KU.01.SJ.1.0909 tanggal 4 Oktober 2007perihnal Pemanfaatan Hasil Efisiensi Perjalanan Dinas APBN 2007membuat surat kepada Dirjen
    Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selakuSekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RIsedang mengusulkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor1189.0/02404.0//2006 tanggal 31 Desember 2006 kepada Dirjen BinaPelayanan Medik Depkes RI, di mana oleh Dirjen Bina PelayananMedik Depkes RI melalui surat nomor : KU.00.01.1.3.1991 tanggal 28Maret 2007 perihal pencairan tanda bintang dan revisi volume kegiatanSekretariat Kantor Pusat
    Mulya AHasjmy, SpB, M.Kes selaku Sekretaris Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Depkes RI sedang mengusulkan revisi Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006 tanggal 31Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, dimana oleh Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI melalui suratnomor : KU.00.01.1.3.1991 tanggal 28 Maret 2007 perihal pencairantanda bintang dan revisi volume kegiatan Sekretariat Kantor PusatDitjen
    Bina Pelayanan Medik meminta Terdakwa KetuaPanitia Pengadaan Barang/Jasa Thomas Patria untuk memprosesPengadaan LINAC untuk 2 rumah sakit berdasarkan Daftar IlsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Nomor 1189.0/02404.0//2006 tanggal 31 Desember 2006dengan nilai Rp39.000.000.000,00.
Register : 03-08-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 11-01-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 395/Pid.Sus/2017/PN Smn
Tanggal 7 Nopember 2017 — * Pidana - BHAKTI PRASETYO Als BHAKTI Bin PURWANTO
3211
  • Menetapkan Terdakwa BHAKTI PRASETYO Alias BHAKTI bin PURWANTO menjalani Rehabilitasi Medik Napza di Rumah Sakit Grhasia Pemerintah Daerah Daerah IstimewaYogyakarta; 4. Menetapkan masa lamanya Terdakwa BHAKTI PRASETYO Alias BHAKTI bin PURWANTO menjalani Rehabilitasi Medik Napza diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;5.
Register : 01-07-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — Dr. adv. Apt. GUNAWAN WIDJAJA, SH, Sfarm, MH, MM, MKM, MARS., DKK VS MENTERI KESEHATAN RI;
406174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2020 menyatakan:Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:a. pelayanan medik dan penunjang medik;b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; danHalaman 16 dari 39 halaman Putusan Nomor 45 P/HUM/2020c. pelayanan non medik;2.
    Ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 3/2020 menyatakan:Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khususpaling sedikit terdiri atas:a. pelayanan medik dan penunjang medik;b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; danc. pelayanan non medik;4.
    Sehingga dengan berlakunyaPMK 3/2020 telah memenuhi perkembangan dan kebutuhanhukum masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yangdiberikan oleh rumah sakit;Bahwa dibentuknya PMK 3/2020 adalah untuk menyempurnakanketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan olehrumah sakit umum, terkait:Pelayanan medik dan penunjang medik yang sebelumnyadiatur secara terpisah dalam PMK 30/2019 yang tidak tepatapabila pelayanan medik dan penunjang medik dipisah,karena pelayanan medik dan penunjang medik adalahdilakukan
    Oleh karena itu dalam PMK 3/2020 pelayananmedik dan penunjang medik digabung menjadi satu, sehinggajenis pelayanan yang diberikan oleh rumah sakitdikelompokkan menjadi pelayanan medik dan penunjangmedik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, danpelayanan non medik;Pengelompokan pelayanan kesehatan yang diberikan olehrumah sakit umum yang terdiri dari: kelompok pelayananmedik dan penunjang medik dilakukan oleh kelompok tenagamedik (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigispesialis), kKelompok
    ,pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjangmedik, dan pelayanan penunjang nonmedik. pelayanan medisdan penunjang medis adalah diberikan oleh kelompok tenagamedis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, doktergigi spesialis dan dokter sub spesialis sehingga apabila dalamPMK 30/2019 yang mengatur pelayanan penunjang medik terdiridari penunjang medik spesialis, penunjang medis sub spesialisdan penunjang medik lainnya, sehingga penggunaannomenklatur penunjang medik dalam PMK
Putus : 05-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 42/2009 dan Pasal 5 dan 6 PP144/2000 Jenis Usaha WP yang berupa klinik kecantikan tidak termasuksebagai jasa dibidang Pelayanan Kesehatan Medik.
    ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6:Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia. Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;b. Jasa dokter hewan;c.
    Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/2016Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/
    praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi, dokterspecialis dan dokter gigi spesialis) sesuai keahlian dan kewenangannya;Bahwa dari penjelasan dan berdasarkan fakta hukum dan berdasarkan UU PPN1984 bahwa Kegiatan Usaha dalam klinik
    Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang berijin Praktek termasuk jasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikan oleh PemohonBanding merupakan
Putus : 14-04-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor . 2146 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 14 April 2010 — Dr. NOERBASYAH SIREGAR, M.Kes
8131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,e Konsultasi Gizi Rp. 238.000,e Jasa Pelayanan Gakin Rp. 110.141.609,e Jasa Medik Rawat Jalan Rp. 109.861.925,e Jasa Medik Rawat Inap Rp. 641.276.265,Yang seharusnya secara keseluruhan penerimaan tersebut disetor ke kas daerahpada waktunya dan tidak boleh dipergunakan secara langsung untuk membiayaipengeluaran, akan tetapi ia Terdakwa dr.
    Menyatakan barang bukti berupa :e Uang tunai sejumlah Rp. 35.086.450, (Tiga Puluh Lima Juta DelapanPuluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) ;DIRAMPAS UNTUK NEGARA.eBuku BCU 15% tahun 2004 ;eBuku Bulanan Jasa Medik rawat Jalan tahun 2004 ;eBuku Jasa Medik rawat Jalan tahun 2004 ;eBuku Kas 10% tahun 2004 ;eTarif Pungutan Biaya Pelayanan Pengobatan dan Perawatan pada RSUDDr.
    Menetapkan barang bukti berupa :e Uang tunai sejumlah Rp. 35.086.450, (tiga puluh lima juta delapanpuluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;eBuku BCU 15% tahun 2004 ;Buku Bulanan Jasa Medik rawat Jalan tahun 2004 ;eBuku Jasa Medik rawat Jalan tahun 2004 ;eBuku Kas 10% tahun 2004 ;eTarif Pungutan Biaya Pelayanan Pengobatan dan Perawatan pada RSUDDr.
    Bahwa yang memilikikewenangan untuk menentukan pihak pihak mana yang akan menerima ISJM(Insentif Sisa Jasa Medik) adalah Terdakwa, sedangkan yang menentukanbesaran pembagian ISJM (Insentif Sisa Jasa Medik) adalah Kasubag Keuangan bersamasama dengan Terdakwa ;Sedangkan di dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Keputusan Bupati Sambas Nomor235 Tahun 2000 yang dipedomani /yang menjadi acuan Terdakwa sebagai dasarhukum pembagian dana Jasa Medik, tidak adaketentuan yang mengatur tentang pemotongan dana 10
    Abdul Aziz Singkawang adalah penerimaan yangberhasil diperoleh, dipotong sebagian, yaitu sebagai Jasa Rumah Sakit dansebagian yang lain adalah sebagai Jasa Medik. Jasa Rumah Sakitdisetorkan ke kas daerah, sedangkan Jasa Medik dibayarkan kepadapenerimanya.Hal. 23 dari 24 hal. Put.