Ditemukan 7080 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2013 — Putus : 12-06-2013 — Upload : 04-07-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 1503/Pdt.G/2013/PA.Jr
Tanggal 12 Juni 2013 — PEMOHON KONPENSI/TERMOHON REKONPENSI DAN TERMOHON KONPENSI/PEMOHON REKONPENSI
90
  • Uang muthah Rp.500.000, (Lima ratus ribu rupiah);d. Uang pakaian, rias, kesehatan dan susu anak ANAK I sebesar Rp. 500.000,Bahwa, karena dalam jawabmenjawab tidak lagi ditemukan halhal baru, makaMajelis Hakim menganggap cukup acara jawab menjawab;Bahwa, perkara ini diajukan dengan alasan telah terjadi perselisihan danpertengkaran terus menerus antara Pemohon dan Termohon.
    Bahwa, berdasar Pasal 149, jo Pasal 152 Kompilasi HukumIslam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka suamiwajib menberikan muthah yang layak kepada istri, nafkah danmaskan dalam masa iddah dan memberi biaya hadlonah/pemeliharaan anak;. Bahwa, Tergugat tidak bisa membuktikan telah memberinafkah bulanan setelah bulan Januari 2013.
    yang layakkepada bekas istrinya;Menimbang, bahwa ukuran muthah yang layak, sangatlah abstrak, oleh karena ituMajelis berpendapat bahwa, dari segi tujuan disyariatkannya muthah (magoshid asysyari)adalah untuk memberikan rasa bahagia dan kesenangan bagi istri yang akan ditalak olehsuami.
    Dan ternyataperkawinan Penggugat dengan Tergugat telah berjalan selama kurang lebih 1,5 tahun;Berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai tersebut, Majelis menetapkanbahwa muthah yang layak dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.500.000.
    Uang muthah sebesar Rp. 500.000, (Lima ratus rupiah);2.4. biaya pengasuhan (hadlonah) anak ANAK I sekurangkurangnya sebesar Rp.300.000, (Tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri3.
Register : 25-11-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 560/Pdt.G/2014/PA-Bkt
Tanggal 10 Desember 2014 — Pemohon Vs Termohon
146
  • Rekonpensie Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat sebagaimana disebutkan dalamKonpensi;e Bahwa kalau terjadi perceraian nanti Penggugat berhak atas nafkah iddah, makaPenggugat menuntut nafkah iddah sebesar Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh riburupiah) perbulan, sehingga selama 3 bulan berjumlah sebesar Rp.2.250.000, (duajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah);e Bahwa karena Penggugat akan diceraikan oleh Tergugat, maka untuk menghiburPenggugat yang akan hidup sendirian, maka Penggugat menuntut muthah
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:2.1.Nafkah iddah sebesar Rp.2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);2.2.Muthah berupa uang sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);Dalam KonpensiHal 3 dari 13 Hal Pts.
    Muthah berupa uang sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikanjawaban bahwa Tergugat hanya menyanggupi sebagai berikut : Nafkah iddah sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) per bulan, makaselama 3 bulan berjumlah sebanyak Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)dan Penggugat menyatakan bersedia menerima sesuai dengan kemampuan Tergugattersebut; Muthah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), Tergugathanya
    Penggugat, sebagai berikut:Menimbang, bahwa ketentuan tentang mutah ini terdapat di dalam Pasal 149huruf a) Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa Bilamana perkawinan putuskarena cerai talak, maka bekas suami wajib memberikan muthah yang layak kepadabekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gabl aldukhil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim sepakat untuk menghukum Tergugat membayar muthah kepadaPenggugat ;Menimbang
    Membayar uang muthah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah);Dalam Konpensi dan Rekonpensi :e Membebankan kepada Pemohon Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah;Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan majelis Pengadilan AgamaBukittinggi pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 Masehi bertepatan dengantanggal 16 Safar 1436 Hijriyyah, oleh Drs. H. DASRIL SH. MH, sebagai Ketua Majelis,serta Dra. Hj. TINIWARTI AS, MA dan Dra.
Register : 09-10-2013 — Putus : 31-12-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PA PADANG Nomor 854/Pdt.G/2013/PA.Pdg.
Tanggal 31 Desember 2013 —
111
  • Uang Muthah sebesar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah);Maka berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, mohon kiranya Majelis Hakimberkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :DALAM KONPENSIMengabulkan permohonan Pemohon;DALAM REKONPENSI1.Mengabulkan rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;2.Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama: ANAK PERTAMA lahir tanggal 06 Agustus 2007 ANAK KEDUAIahir tanggal 09 Juni 2010dibawah hadhanah Penggugat Rekonpensi;3.Menetapkan
    nafkah anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tersebut diatassebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa ataumandiri;4.Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 1.800.000,(satu jutadelapan ratus ribu rupiah);5.Menetapkan muthah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);6.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensisebagaimana tersebut pada diktum angka 3, 4 dan 5 rekonpensi tersebut diatas
    Tergugat Rekonpensi hanya menyanggupimembayar muthah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah);Bahwa atas replik dan jawaban Pemohon/Tergugat Rekonpensi tersebut untuk ituPemohon/Tergugat Rekonpensi mohon putusan yang amarnya sebagai berikut:DALAM KONPENSIMengabulkan permohonan Pemohon;DALAM REKONPENSI1.Mengabulkan rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian;2.Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama: ANAK PERTAMA lahir tanggal 06 Agustus 2007 ANAK
    karena talak maka bekas suami wayjibmemberikan muthah yang layak kepada bekas isterinya baik berupa uang atau benda, dandisamping itu bahwa Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah menjalanihidup bersama dengan suka dan duka yang telah dirasakan dan manisnya berumah tanggatelah dinikmati Tergugat Rekonpensi bahkan telah menghasilkan anak dan hal tersebut telahdilalui bersama, untuk itu karena muthah adalah merupakan kewajiban dan kenangkenangan dari Tergugat Rekonpensi untuk Penggugat
    Rekonpensi oleh karena itusepantasnyalah Tergugat Rekonpensi untuk memberikan muthah kepada PenggugatRekonpensi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majlis Hakim berkesimpulanmenetapkan muthah Penggugat Rekonpensi sesuai dengan persetujuan PenggugatRekonpensi dengan demikian Majlis Hakim menetapkan muthah Penggugat Rekonpensisebesar Rp 500.000,( lima ratus ribu rupiah) dan sekaligus menghukum TergugatRekonpensi untuk membayar muthah Penggugat Rekonpensi tersebut kepada PenggugatRekonpensi
Register : 08-02-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 12-07-2012
Putusan PTA GORONTALO Nomor 5/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo
Tanggal 8 Mei 2012 — PEMBANDING VS TERBANDING
8122
  • Hutang Terbanding yang dipinjam pada orang tua Pembandingsejumlah Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah ) yang hinggasaat ini belum dilunasi Terbanding ;tidak dapat dipertimbangkan dalam Tingkat Banding, akan tetapi Pembanding/Termohon dapat mengajukan tuntutantuntutan tersebut dalam perkaratersendiri di Pengadilan Agama sebatas tuntutan tersebut menjadikewenangan PengadilanAgama ; Menimbang, bahwa gugatan balik Pembanding/Termohon dalammemori bandingnya nomor (7) , tentang tuntutan Muthah
    sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan nafkah iddah sebesar Rp. 6.000.000,00( enam juta rupiah ), Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa5karena kewajiban Terbanding/Pemohon membayar nafkah selama masaiddah dan muthah kepada Pembanding/Termohon timbul seiring dengandikabulkannya permohonan Pemohon/Terbanding untuk menjatuhkantalaknya kepada Pembanding/Termohon, maka berdasarkan ketentuan pasal41 huruf ( c ) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Majelis Hakim tingkatbanding akan mempertimbangkan
    tuntutan tersebut sebagaiberikut ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 184K/AG/1995 tanggal 30 September 1996 bahwa dalam halterjadinya perceraian atas kehendak suami (cerai talak), maka berdasarkan pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 149 huruf(a) dan 158 Kompilasi Hukum Islam, Terbanding/Pemohon diwajibkanmemberikan muthah kepada Pembanding/Termohon, oleh karena ituPengadilan tingkat banding sependapat dengan Pengadilan tingkat pertamaatas dasar
    apa yang telah dipertimbangkannya secara ex officio yang telahmewajibkan Terbanding/Pemohon untuk membayar muthah dan nafkahselama masa iddah kepada Pembanding/Termohon, namun Pengadilantingkat banding berbeda pendapat mengenai besarnya nafkah selama masaiddah dan besarnya muthah, karena hakim Pengadilan tingkat pertamamenetapkan besarnya nafkah selama masa iddah dan besarnya muthahtersebut tidak berdasarkan atas besarnya penghasilan atau kemampuanTerbanding/Pemohon ; Menimbang, bahwa besarnya muthah
    yang dibebankan kepadaTerbanding/Pemohon atas Pembanding/Termohon harus memenuhi unsuryang telah ditetapkan pasal 149 huruf (a) dan 160 Kompilasi Hukum Islamyaitu kepatutan atau kelayakan dan kemampuan Suami, sedang nilaikepatutan dalam besarnya uang muthah dan nafkah iddah menurutYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 216K/AG/2009 tanggal 29 Mei2009 adalah telah memenuhi kebutuhan hidup minimal, kepatutan dankeadilan yang penerapannya dalam perkara ini dengan mempertimbangkanlama perikahan Pembanding
Register : 01-04-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 18-11-2013
Putusan PA PADANG Nomor 316/Pdt.G/2013/PA.Pdg.
Tanggal 14 Mei 2013 —
81
  • Penggugat Rekonpensi adalah isteri yang akan di ceraikanTergugat Rekonpensi untuk itu Penggugat Rekonpensi menuntut kepada TergugatRekonpensi nafkah Iddah Penggugat Rekonpensi selama masa Iddah ( tiga bulan)yang setiap bulannya berjumlah Rp 1.300.000,(satu juta tiga ratus ribu rupiah)sehingga berjumlah Rp 3.900.000,(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);3 Bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi akan di ceraikan Tergugat Rekonpensiuntuk itu Penggugat Rekonpensi menuntut kepada Tergugat Rekonpensi Muthah
    Menetapkan nafkah lalu Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 5.200.000,(lima jutadua ratus ribu rupiah);3.Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 1.800.000, (satujuta delapan ratus ribu rupiah);4.Menetapkan Muthah Penggugat Rekonpensi berupa emas seberat 2 (setengah)emas;5.Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadapanak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama ANAKPERTAMA lahir tanggal 24 Oktober 2010 sampai anak tersebut dewasa atumandiri;6.Menetapkan
    berupaemas seberat /2 emas dan Tergugat Rekonpensi dalam jawabannya menyetujuinya dan tidakkeberatan membayar membayar Muthah Penggugat Rekonpensi sesuai dengan rekonpensitersebut berupa emas seberat 2 emas;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 149 uruf (a) Kompilasi Hukum Islammenjelaskan bahwa perkawinan yang putus karena talak maka bekas suami wajibmemberikan muthah yang layak kepada bekas isterinya baik berupa uang atau benda, dandisamping itu bahwa Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi
    telah menjalanihidup bersama dengan suka dan duka yang telah dirasakan dan manisnya berumah tanggatelah dinikmati Tergugat Rekonpensi bahkan telah menghasilkan anak dan hal tersebut telahdilalui bersama, untuk itu karena muthah adalah merupakan kewajiban dan kenangkenangan dari Tergugat Rekonpensi untuk Penggugat Rekonpensi oleh karena itusepantasnyalah Tergugat Rekonpensi untuk memberikan muthah kepada PenggugatRekonpensi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majlis berkesimpulanmenetapkan
    muthah Penggugat Rekonpensi sesuai dengan kemampuan TergugatRekonpensi dan persetujuan Penggugat Rekonpensi, dengan demikian Majlis Hakimmenetapkan muthah Penggugat Rekonpensi berupa emas seberat 2 emas dan sekaligusmenghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar muthah Penggugat Rekonpensi tersebutkepada Penggugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa rekonpensi Penggugat Rekonpensi mengenai hak hadhanahterhadap Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama: ANAK PERTAMAlahir tanggal 24 Oktober 2010
Register : 19-11-2013 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 03-04-2014
Putusan PA SITUBONDO Nomor 2014/Pdt.G/2013/PA.Sit
Tanggal 5 Maret 2014 — PEMOHON & TERMOHON
60
  • sebesar Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah), maka majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Tergugat dalam repliknya menolak tuntutan tersebut dengan alasankarena Tergugat tidak berkewajiban untuk memberi nafkah muthah dikarenakan Penggugat telahmelakukan perbuatan Nuzjus (yaitu meninggalkan tempat tinggal bersama sepengetahuan Tergugat,tepatnya tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 08.00 WIB) ;Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Penggugat, Tergugat serta saksisaksi baikdari
    yang layak sesuai pengabdiannya dari Tergugat dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa mengenai bentuk, jumlah serta ukuran muthah, yang wajib diberikanoleh bekas suami kepada bekas isteri tidak diatur secara khusus,namun hanya disebutkan denganistilah layak sedangkan Al Quran surat AlBaqoroh ayat 233 dan 241 menyebutkan denganistilah Maruf yang berarti suatu perbuatan yang dinilai baik oleh akal atau hukum syara, olehkarenanya Majelis Hakim akan menetapkan sendiri mengenai bentuk dan jumlah muthah sesuaidengan
    kepatutan dan kelayakan;Menimbang, bahwa untuk mempermudah penghitungannya, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa bentuk muthah yang wajib diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalahdengan bentuk sejumlah uang;Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya jumlah muthah yang harus diberikanTergugat kepada Penggugat, Majelis Hakim mempertimbangkan dengan melihat beberapa faktorsebagai berikut :e Bahwa perkawinan antara Tergugat dan Penggugat yang telah berjalan selama kurang lebih 5bulan lamanya;e
    yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah berupasejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Tergugat patutdihukum untuk memberikan muthah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)kepada Penggugat secara tunai;Menimbang, bahwa berdasarkan Alquran surat alBaqoroh ayat 233 dan ayat 241 tersebutdiatas, Majelis akan mewajibkan kepada Tergugat untuk memberikan nafkah, maskan dan kiswahselama masa
    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :a Muthah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;b Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).Secara tunai setelah ikrar talak diucapkan.3.
Register : 22-01-2013 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PA PADANG Nomor 94/Pdt.G/2013/PA.Pdg
Tanggal 20 Maret 2013 —
70
  • sebesar Rp10.000.000,( sepuluh juta rupiah);Bahwa atas permohonan cerai Pemohon tersebut untuk itu Termohon/PenggugatRekonpensi mohon putusan yang amarnya sebagai berikut:DALAM KONPENSIMengabulkan permohonan Pemohon;DALAM REKONPENSI1.Mengabulkan rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;2.Menetapkan nafkah lalu (nafkah lampau) Penggugat Rekonpensi sebesar Rp18.000.000,(delapan belas juta rupiah);3.Menetapkan Nafkah Iddah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 6.000.000, (enamjuta rupiah);4.Menetapkan Muthah
    tetap dengan permohonan Pemohon;DALAM REKONPENSIBahwa Tergugat Rekonpensi tidak sanggup membayar sesuai dengan tuntutanPenggugat Rekonpensi namun Tergugat Rekonpensi dapat menyetujui danbersedia membayar tuntutan Penggugat Rekonpensi sebagai berikut:1 Nafkah lalu(nafkah lampau) Penggugat Rekonpensi setiap satu tahunRp1.000.000,(satu juta rupiah) sehingga untuk 9 tahun sebesar Rp 9.000.000,(sembilan juta rupiah);2 Nafkah selama masa Iddah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 6.000.000,(enamjuta rupiah);3 Muthah
    jawaban Pemohon/Tergugat Rekonpensi, Termohon/Penggugat Rekonpensi tidak keberatan dan dapat menyetujuinya sesuai dengankemampuan Tergugat Rekonpensi dengan amar sebagai berikut:DALAM KONPENSIMengabulkan permohonan Pemohon;DALAM REKONPENSI1.Mengabulkan rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;2.Menetapkan nafkah lalu (nafkah lampau) Penggugat Rekonpensi sebesar Rp9.000.000, (sembilan juta rupiah);3.Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 6.000.000,(enamjuta rupiah);4.Menetapkan Muthah
    suka dan duka yang telah dirasakan dan manisnya berumah tanggatelah dinikmati Tergugat Rekonpensi apalagi telah adanya anak dua oranga dan hal tersebuttelah dilalui bersama, untuk itu karena muthah adalah merupakan kewajiban dan kenangkenangan dari Tergugat Rekonpensi untuk Penggugat Rekonpensi oleh karena itusepantasnyalah Tergugat Rekonpensi untuk memberikan muthah kepada PenggugatRekonpensi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majlis berkesimpulanmenetapkan muthah Penggugat Rekonpensi
    sesuai dengan kesanggupan TergugatRekonpensi dan persetujuan Penggugat Rekonpensi dengan demikian Majlis Hakimmenetapkan muthah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 10.000.000,( sepuluh juta rupiah)dan sekaligus menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar muthah PenggugatRekonpensi tersebut kepada Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menimbang, bahwa perkara ini adalah dibidang perkawinan maka berdasarkan Pasal 89ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, semua biaya yang timbul dalam perkara
Register : 22-04-2013 — Putus : 10-06-2013 — Upload : 04-07-2013
Putusan PA PADANG Nomor 388/Pdt.G/2013/PA.Pdg
Tanggal 10 Juni 2013 —
80
  • (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan muthah TergugatRekonpensi tidak mau memberi, sedangkan untuk nafkah anak TergugatPut 0388/Pdt.G/2013/PA.Pdg hal 4 dari 14 halRekonpensi sanggup memberi Rp. 400.000.
    (satu juta lima ratus ribu rupiah). serta tidak mau memberi muthah kepadaPenggugat, sedangkan tentang nafkah anak Tergugat mampu memberiRp. 400.000. (empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut Penggugatmenyatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya semula yaitu, nafkah tertinggalRp 2.000.000. (dua juta rupiah), Nafkah iddah Rp. 6.000.000. (enam jutarupiah.). serta muthah berupa cincin 2 emas dan nafkah anakRp. 1.000.000.
    (enam juta rupiah) untuk selama masa Iddah, jumlah tuntutan mana antaraPenggugat dengan Tergugat tidak diperolen kesepakatan, oleh karena ituMajelis akan menetapkan sendiri jumlah nafkah iddah tersebut sesuai dengankepatutan yang layak dengan jumlahnsebagaimana tercantum dalam dictumamar putusan iniMenimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat atas muthah berupacincin 2 emas, tuntutan mana Tergugat dalam repliknya menyatakan tidakmau member muthah kepada Penggugat ketidakmauan Tergugat untuk tidakmemberi
    muthah tersebut tidak beralasan, karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa Tergugat harus dibebani kewajiban untuk memberikanmuthah kepada Penggugat sebagaimana dalam dictum amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangansebagaimana tersebut diatas sesuai dengan ketentuan Pasal 149 huruf a danb dan pasal 152 serta pasal 160 Kompilasi Hukum Islam Tergugat harusdihukum untuk memberikan nafkah Iddah dan Muthah kepada Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat dalam jawabannya menyatakan
    Muthah berupa cincin 1 emas;3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama ANAK PERTAMA lahirtanggal 22 April 2011 kepada Penggugat Rekonpensi;4.
Register : 17-04-2014 — Putus : 16-06-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PA PADANG Nomor 389/Pdt.G/2014/PA.Pdg.
Tanggal 16 Juni 2014 —
90
  • Menetapkan muthah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 5.000.000,(lima juta rupiah);5.
    Menetapkan muthah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah);5.
    memberikan muthah yang layak kepada bekas isterinya baikberupa uang atau benda, dan disamping itu bahwa Penggugat Rekonpensidengan Tergugat Rekonpensi telah menjalani hidup bersama dengan suka danduka yang telah dirasakan dan manisnya berumah tangga telah dinikmatiTergugat Rekonpensi bahkan telah menghasilkan anak dan hal tersebut telahdilalui bersama, untuk itu karena muthah adalah merupakan kewajiban dankenangkenangan dari Tergugat Rekonpensi untuk Penggugat Rekonpensi olehkarena itu sepantasnyalah
    Tergugat Rekonpensi untuk memberikan muthahkepada Penggugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majlis Hakimberkesimpulan menetapkan muthah Penggugat Rekonpensi sesuai dengankepatutan dan kelayan serta penghasilan Tergugat Rekonpensi, dengandemikian Majlis Hakim menetapkan muthah Penggugat Rekonpensi sebesarRp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan sekaligus menghukum TergugatRekonpensi untuk membayar muthah Penggugat Rekonpensi tersebut kepadaPenggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI
    Menetapkan muthah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepadaPenggugat Rekonpensi sebagaimana pada rekonpensi angka 3, dan 4rekonpesi tersebut diatas;6. Menolak rekonpensi Penggugat Rekonpensi selebihnya;DALAM KONPENSI!
Register : 01-03-2016 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 581/Pdt.G/2016/PA.Bjn
Tanggal 19 April 2016 — PEMOHON VS TERMOHON
174
  • Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,maka permohonan pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 41 huruf (C) Undangundang nomor 1tahun 1974 menyebutkan : Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untukmemberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekasister;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 149 Kompilasi HukumIslam bahwa kewajiban suami yang menceraikan isterinya antara lain adalah :1 Memberi muthah yang layak kepada bekas isterinya, baik
    yang layak sesuai pengabdiannya itudari Pemohon;Menimbang, bahwa mengenai bentuk, jumlah serta ukuran muthah, yangwajib diberikan oleh bekas suami kepada bekas isteri tidak diatur secara khusus,namun hanya disebutkan dengan istilah layak sedangkan Al Quran surat AlBaqoroh ayat 233 dan 241 menyebutkan dengan istilah Maruf yang berarti suatuHalaman 7 dari 12 Putusan nomor 581/Pdt.G/2016/PA.Bjnperbuatan yang dinilai baik oleh akal atau hukum syara, oleh karenanya MajelisHakim akan menetapkan sendiri
    mengenai bentuk dan jumlah muthah, nafkah,maskan, dan kiswah selama masa iddah sesuai dengan kepatutan dan kelayakan;Menimbang, bahwa untuk mempermudah penghitungannya, maka MajelisHakim berpendapat bahwa bentuk muthah yang wajib diberikan oleh Pemohonkepada Termohon adalah dengan bentuk sejumlah uang;Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya jumlah muthah yang harusdiberikan Pemohon kepada Termohon Majelis Hakim mempertimbangkan denganmelihat beberapa faktor sebagai berikut : Bahwa perkawinan
    yang harus diberikan oleh Pemohonadalah berupa sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaPemohon patut dihukum untuk memberikan muthah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) kepada Termohon secara tunai;Menimbang, bahwa mengenai ada tidaknya hak Termohon atas nafkah,maskan, dan kiswah selama iddah akan dipertimbangkan dengan melihat faktorfaktor sebagai berikut :e Bahwa, talak yang akan dijatuhkan adalah
    dan nafkah,maskan, dan kiswah selama masa iddah berjalan dengan semestinya, maka MajelisHakim memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar nafkah muthah, nafkah,maskan, dan kiswah selama masa iddah kepada Termohon secara tunai di depanpersidangan sesaat setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak;Menimbang bahwa mengenai kesepakatan nafkah 2 anak masingmasingbernama Ghea Elphydia Corilo Umur: 9 tahun dan Maulidah Zahrotus Tsni Umur :2 tahun, maka majelis hakim mempertibangkan sebagai berikut :Menimbang
Register : 15-04-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 07-09-2014
Putusan PA PONOROGO Nomor 650/Pdt.G/2014/PA.Po
Tanggal 23 Juli 2014 — PEMOHON X TERMOHON
80
  • Mengingat Termohon masih sangat mencintai Pemohon oleh karenaitu adalah wajar apabila Termohon meminta muthah dari Pemohonsebesar Rp. 5.000.000, ( lima juta rupiah );b. Bahwa selama Termohon dan anak Pemohon dan Termohon tidakdiberi nafkah, Termohon meminta nafkah terhutang (madliyah)sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);Putusan Nomor xxxx/Pdt.G/2014/PA.Po. Hal. 9 dari 26 hal.c.
    kitab Al Fighu Al Islamiyyu Wa Adilatuhu Juz VII halaman 321 yang diambilmenjadi pendapat Majelis dalam pertimbangan putusan ini, dengan menyatakanPemberian Muthah itu agar isteri terhibur hatinya, dapat mengurangi kepedihanhatinya, dapat mengurangi kesedihan akibat cerai talak dan kalau bukan talak bainkubro, bisa dimungkinkan timbul keinginan untuk rukun kembali sebagai suamiisteri seperti semula ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan dan dasarhukum muthah, Majelis Hakim berpendapat
    bahwa berdasarkan ketentuan pasal160 Kompilasi Hukum Islam bahwa besarnya muthah disesuaikan dengankepatuhan isteri dan kemampuan suami, dan dengan mengingat lamanyaperkawinan dan penderitaan lahir batin yang harus ditanggung oleh PenggugatRekonpensi sesudah perceraian, yang sebenarnya tidak dapat dinilai denganuang, serta beban muthah ini hanya sekali diberikan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan dan dasarhukum muthah, Majelis Hakim berpendapat syarat Penggugat Rekonpensi untukmendapatkan
    muthah telah terpenuhi, karena perkawinan Penggugat Rekonpensidengan Tergugat Rekonpensi adalah perkawinan yang sah secara hukum,sekalipun baru berjalan selama kurang lebih 5 bulan, maka PenggugatRekonpensi layak untuk mendapatkan haknya yang berupa muthah, sedangkankepada Tergugat Rekonpensi diberi kewajiban untuk membayarnya;Putusan Nomor xxxx/Pdt.G/2014/PA.Po.
    Muthah sebesar Rp. 500.000,b. Nafkah Iddah Rp. 900.000,3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak (ANAKKADUNG) setiap bulan sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)sampai anak tersebut dewasa;4.
Register : 26-11-2012 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 03-05-2013
Putusan PA SITUBONDO Nomor 2123/Pdt.G/2012/PA.Sit
Tanggal 27 Februari 2013 — PEMOHON & TERMOHON
144
  • yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang danbarang; 9 ~ === === == 22 === === ===2 Memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas isterinya selama dalam masa iddah(nafkah iddah) kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusuz dan dalam keadaantidak hamil ; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 Kompilasi Hukum Islam tersebut diatas, MajelisHakim akan mewajibkan kepada Pemohon untuk memberikan muthah yang layak danmemberikan nafkah, maskan, dan kiswah selama masa iddah kepada
    Termohon ; Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon sudah tinggal bersama di rumah orang tuaTermohon selama 3 Tahun 6 bulan, artinya Termohon telah mengabdikan dirinya sebagai isterikepada Pemohon sebagai suami, oleh karena itu Termohon mempunyai hak atas muthah yanglayak sesuai pengabdiannya itu dari Pemohon ; Menimbang, bahwa mengenai bentuk, jumlah serta ukuran muthah, yang wajib diberikan olehbekas suami kepada bekas isteri tidak diatur secara khusus,namun hanya disebutkan dengan istilahlayak sedangkan
    Al Quran surat AlBaqoroh ayat 233 dan 241 menyebutkan dengan istilahMaruf yang berarti suatu perbuatan yang dinilai baik oleh akal atau hukum syara, olehkarenanya Majelis Hakim akan menetapkan sendiri mengenai bentuk dan jumlah muthah, nafkah,maskan, dan kiswah selama =masa iddah sesuai dengan kepatutan dankelayakan; Menimbang, bahwa untuk mempermudah penghitungannya, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa bentuk muthah yang wajib diberikan oleh Pemohon kepada Termohon adalah denganbentuk sejumlah
    uang ; Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya jumlah muthah yang harus diberikanPemohon kepada Termohon Majelis Hakim mempertimbangkan dengan melihat beberapa faktorsebagai berikut:e Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon telah berjalan selama kurang lebih 3 Tahun 6bulan lamanya;e Bahwa Termohon selaku isteri telah mengabdikan dirinya kepada Pemohon selaku suamimeskipun belum dikaruniai anak; e Bahwa terjadinya perselisihan dalam rumah tangga penyebabnya tidaklah hanya dilakukan olehsatu
    diatas, maka Pemohon patut dihukumuntuk memberikan muthah berupa uang sejumlah Rp. 2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluhribu rupiah) kepada Termohon secara tunai;n Menimbang, bahwa mengenai ada tidaknya hak Termohon atas nafkah, maskan, dan kiswahselama iddah akan dipertimbangkan dengan melihat faktorfaktor sebagai berikut :Hal. 9 dari 13 hal.
Register : 28-01-2009 — Putus : 05-01-2009 — Upload : 25-04-2012
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0189/Pdt.G/2009/PA.Krs
Tanggal 5 Januari 2009 — PEMOHON VS TERMOHON
60
  • Muthah uang sebesar Rp. 200.000, ;3.3. Nafkah iddah uang sebesar Rp. 10.000, per hari;3.4.Nafkah untuk anak sampai dewasa setiap harinya menuntut sebesarRp. 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah); Hal. 3 dari 13 hal Put.
    Muthah uang sebesar Rp. 1.000.000. ;3. Nafkah iddah setiap harinya sebesar Rp. 10.000, ; 4. Hasil panen tembakau laku sebesar Rp. 1.800.000, dan Pemohon akan memberinya sebesar Rp. 750.000, ;5.
    : Menimbang, bahwa Islam telah mewajibkan kepada laki laki yangmenalak isterinya untuk memberikan muthah, sebagaimana Allah Taala telahmemerintahkannya dalam Al Quran Surat AlBagarah ayat 241 yang berbunyi :ordiol ols Lis Ggyao be Go x LitboldsArtinya : Kepada wanita wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan olehsuaminya) muthah menurut yang maruf, sebagai suatu kewajibanbagi orang orang yang taqwa ; Menimbang, bahwa ketentuan pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam telah mengatur bahwa bilamana
    perkawinan putus karena talak, maka bekassuami diwajibkan memberikan muthah kepada bekas isterinya ;Menimbang, bahwa dengan mengangkat dan menetapkan ketentuan nashdan aturan tersebut sebagai pendapat Hakim Majelis, maka tuntutan Termohon dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Termohon yang minta diberikanuang muthah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), sementara atas tuntutantersebut Pemohon telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah
    Muthah uang sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ;3.3. Nafkah iddah uang sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) ; 3.4. Nafkah anak yang ada dalam asuhan Termohon untuk setiap bulannyasebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak dewasa atau berusi 21 tahun;4.
Register : 20-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1670/Pdt.G/2020/PA.Trk
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
262
  • Konvensi :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi ijin kepada Pemohon (Reza Bayu Prasetiya bin Wawan Kurniawan) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Niken Dwi Asmatinola binti Iwan Dono) di hadapan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;

    Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
      1. Nafkah selama 3 bulan masa iddah dan muthah
    sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Muthah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • 3. Menetapkan anak yang bernama bernama Wilzen Glenn Arsenio, umur 2 tahun, dalam asuhan Penggugat (Niken Dwi Asmatinola binti Iwan Dono):

    4.

    Meminta muthah Rp1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat, pihak Tergugatmenyampaikan jawaban yang pada pokoknya telah menyetujui Semua tuntutanPenggugat;Menimbang, bahwa terhadap tuntutantuntutan Penggugat tersebut,dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa terhadap tuntutan hak asuh anak yang diajukan olehPenggugat, dalam jawabannya Tergugat telan menyatakan menyetujui atastuntutan hak asuh anaknya yang diminta oleh Penggugat, dengan sikapTergugat
    anaksebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah), oleh karenanya Majelismenghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak bernama ANAK PEMOHONDAN TERMOHON, umur 2 tahun, sampai dewasa sejumlah Rp500.000,(lima rautus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % setiap tahunmenyesuaikan dengan tingkat kebutuhan anak kedepannya, hal tersebut telahsesuai dengan pasal 105 huruf (c) jo pasal 149 huruf (d) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa berdasarkan kesanggupan Tergugat untukmemberi nafkah iddah dan muthah
    Penggugat nafkah iddah dan muthah sebesar Rp1.500.000, (Satu juta limaHal. 11 dari 14 Hal. Putusan No.1670/Pdt.G/2020/PA.
    Trkratus ribu rupiah) hal tersebut telah Ssesuai dengan pasal 149 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan kesanggupan Tergugat untukmemberi muthah muthah sebesar Rp1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah), oleh karenanya Majelis menghukum Tergugat untuk memberiPenggugat muthah sebesar Rp1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) haltersebut telah sesuai dengan pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum IslamMenimbang, bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ayat dalam AlQuran dan
    Nafkah selama 3 bulan masa iddah dan muthah sebesarRp1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);b. Muthah sebesar Rp1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan anak yang bernama bernama ANAK PEMOHON DANTERMOHON, umur 2 tahun, dalam asuhan Penggugat (TERMOHON):4.
Register : 09-01-2009 — Putus : 30-10-2009 — Upload : 31-03-2011
Putusan PTA BANDUNG Nomor 19/Pdt.G/2009/PTA/Bdg.
Tanggal 30 Oktober 2009 — PEMBANDING V TERBANDING
7422
  • Menghukum Pemohon untuk membayar dan memberikan kepada Termohon sebagai akibatdari cerai thalak berupa:3.1 Uang Muthah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);3.2 Uang Iddah sebesar Rp, 6.000.000, ( enam juta rupiah );Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan Penggugat (PENGGUGAT ASLI) sebagai pemegang hadlanah (pemelihara)dari anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : ANAK, umur 5 tahun;3.
    hukumnya, telah dianggap tepat dan benarmemberikan pertimbangan hukum seperti itu, karena Termohon Konpensi/PemohonRekonpensi/Pembanding adalah juga berstatus sebagai anggota POLRI yang mempunyaipenghasilan tetap, dan lagi pula bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah menghukum PemohonKonpensi/Termohon Rekonpensi/Terbanding dikenakan untuk membayar uang muthahsejumlah Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) dan uang iddah seyumlah Rp.6.000.000, ( Enam jutarupiah );Menimbang, bahwa Putusan Hakim Pertama tentang Muthah
    tersebut, PengadilanTingkat Banding berpendapat bahwa besarnya uang muthah dianggap masih kurang layak danpatut, sehingga Pengadilan Tingkat Banding perlu memperbaiki amar putusan tingkat pertamakhususnya tentang uang muthah, karena muthah wajib diberikan oleh bekas suami kepadaisterinya disebabkan perceraian atas kehendak suami sesuai Pasal 158, 159 dan pasal 160Kompilasi Hukum Islam sebagaimana termuat dalam amar putusan Pengadilan Tingkat BandingMenimbang, bahwa sebagai akibat putusnya perkawinan
    Uang muthah sebesar Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah);b. Uang Iddah sebesar Rp. 6.000.000, (Enam juta rupiah);Diperbaiki sehingga berbunyi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON ASLJ) untuk mengucapkan ikrar thalaksatu raji kepada Termohon (TERMOHON ASLI) dihadapan sidang PengadilanAgama Bogor;3. Menghukum Pemohon Konpensi/Termohon Rekonpensi/Terbanding untukmembayar dan memberikan kepada Termohon Konpensi/Pemohon Rekonpensi/Pembanding berupa :a.
    Uang muthah berjumlah Rp.6.000.000, (enam jutarupiah)b. Uang Iddah berjumlah Rp.6.000.000, (enam juta rupiah)c. Uang Kiswah berjumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah)4.
Register : 07-03-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 12/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Tanggal 27 April 2017 — Pembanding Terbanding
209
  • Muthah = Rp.300.000.000.b. Nafkah iddah = Rp. 60.000.000,c. Nafkah Madhiyah = Rp. 60.000.000.d. Nafkah 2 orang anak = Rp. 15.000.000.3. Tentang pengiriman salinan Penetapan Ikrar Talak kepada PegawaiPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kiduldan Seberang Ulu Kota Palembang, ini sangat bertentangan denganazas Hukum Acara Perdata ; Hakim dilarang memutuskan perkara yangtidak diminta."
    Nafkah Muthah Rp 300.000.000,b. Nafkah iddah Rp 60.000.000,c. Nafkah Madyah Rp 60.000.000.d.
    Memberikan muthah yang layak kepada bekas isterinya danseterusnya, b.
    Memberi nafkah maskan, dan kiswah kepada bekas isteriselama dalam masa iddahdan seterusnya c dan d dan seterusnya.Menimbang, bahwa tehadap gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding dalam hal muthah, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi AgamaPalembang berpendapat sudah sepatutnya seorang bekas suamimemberikan muthah kepada bekas isterinya, apalagi dalam perkara a quoTermohon/Pembanding selaku isteri telah mendampingi Pemohon/Terbanding selaku suami selama lebih kurang 21 tahun;Menimbang, bahwa Majelis Hakim
    Muthah sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp.15.000.000,(lima belas juta rupiah);c. Nafkah Madhiyah sebesar Rp.15.000.000,(lima belas juta rupiah);3.
Register : 27-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PTA AMBON Nomor 3/Pdt.G/2020/PTA.AB
Tanggal 7 September 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
20952
  • Gugatan Muthah;b. Gugatan Nafkah Lampau (madliyah) dan Nafkah Iddah;c. Gugatan Pemeliharaan Anak (hadhanah);d. Gugatan Nafkah Anak (biaya hadhanah);Hal.8dari 25hal. Put. No. 3/Pdt.G/2020/PTA.Ab.e. Gugatan Penyelesaian Harta Bersama;f. Gugatan Pembagian Gaji atas Dasar Peraturan Pemerintah Nomo 10Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;g.
    atau kelaziman, oleh karena Majelis berpendapatbahwa ukuran muthah adalah kepatutan;Bahwa, dari segi bahasa kata muthah berarti kesenangan ataubersenangsenang,karena tujuan disyariatkan pemberian muthahkepada istri yang dicerai adalah untuk mengurangi rasa kecewa dansakit hati seorang istri sebagai akibat perceraian yang dikehendaki olehsuami;Bahwa berdasarkan AlQuran Surat AlBagarah 236 disebutkan:i >. wees 2 LF. o,2 .
    Bahwa menurut pendapat Abu Zahroh dalam kitab AlAhwal AsSyahshiyyah, pada halaman 285 berpendapat yang artinya:Sesungguhnya apabila terjadi cerai thalak setelah dukhul tanpakerelaan istrinya maka dia (istrinya) berhak mendapatkan muthah darisuaminya setara dengan nafkah 1 (satu) tahun. Pendapat tersebutdiambil alih menjadi pendapat Majelis;Hal.13dari 25hal. Put. No. 3/Pdt.G/2020/PTA.AD.15.
    yang hendak dijatuhkanoleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi ini kepadaTergugat Rekonvensi patut dihukum untuk memberi muthah kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 24.000.000, (duapuluh empat juta rupiah);Berdasarkan fakta dan pertimbanganpertimbangan sebagaitersebut diatas, maka gugatan muthah~ dari PenggugatRekonvensi/Pembandingpatut dikabulkan dan kepada TergugatRekonvensi/Terbanding patut dihukum untuk membayar muthah berupauang sebesar Rp. 24.000.000, (dua puluh empat
    Muthah berupa uang sebesar Rp. 24.000.000, (dua puluhempat juta rupiah);2.2. Nafkah yang lampau (madiiyah) dan nafkah iddah sebesarRp.32.000.000. (tiga puluh dua juta rupiah);Pembayaran uang muthah, nafkah madliyah dan nafkah iddahsebagaimana diktumnomor 2.1 dan nomor 2.2 tersebutdiatas,harus dibayar tunai oleh TergugatRekonvensi/Terbandingkepada PenggugatRekonvensi/Pembandingsebelum atau saatikrar talakdijatuhkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Ambon;3.
Register : 21-07-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1641/Pdt.G/2017/PA.Bjn
Tanggal 26 September 2017 — PEMOHON VS TERMOHON
111
  • Memberi muthah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangdan barang;2.
    Memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas isterinya selamadalam masa iddah (nafkah iddah) kecuali bekas isteri telah dijatuhi talakbain atau nusuz dan dalam keadaan tidak hamil;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 Kompilasi Hukum Islamtersebut diatas, Majelis Hakim akan mewajibkan kepada Pemohon untukmemberikan muthah yang layak dan memberikan nafkah, maskan, dankiswah selama masa iddah kepada Termohon ;Menimbang, bahwa Termohon sudah melahirkan seorang anak dariperkawinannya dengan Pemohon
    , artinya Termohon telah mengabdikandirinya sebagai isteri kepada Pemohon sebagai suami selama hampir 3tahun, oleh karena itu Termohon mempunyai hak atas muthah yang layaksesuai pengabdiannya itu dari Pemohon;Menimbang, bahwa mengenai bentuk, jumlah serta ukuran muthah,yang wajib diberikan oleh bekas suami kepada bekas isteri tidak diatursecara khusus, namun hanya disebutkan dengan istilah layak sedangkanAl Quran surat AlBagoroh ayat 233 dan 241 menyebutkan dengan istilahMaruf yang berarti suatu
    perbuatan yang dinilai baik oleh akal atau hukumsyara, oleh karenanya Majelis Hakim akan menetapkan sendiri mengenaibentuk dan jumlah muthah, nafkah, maskan, dan kiswah selama masa iddahsesuai dengan kepatutan dan kelayakan;Halaman 8 dari 12 Putusan nomor 1641/Pdt.G/2016/PABjnMenimbang, bahwa untuk mempermudah penghitungannya, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa bentuk muthah yang wajib diberikan olehPemohon kepada Termohon adalah dengan bentuk sejumlah uang;Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya
    pihak suamidan isteri dapat pula samasama mempunyai andil, oleh karenanya dalamperkara ini Majelis Hakim menilai bahwa Pemohon juga punya andil dalammenentukan retaknya rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan faktorfaktor tersebut diatas, menurutpendapat Majelis Hakim kelayakan muthah yang harus diberikan olehPemohon adalah berupa sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaPemohon patut dihukum untuk memberikan muthah
Register : 04-07-2011 — Putus : 19-09-2011 — Upload : 08-02-2012
Putusan PA JEMBER Nomor 2569/Pdt.G/2011/PA.Jr.
Tanggal 19 September 2011 — PEMOHON DAN TERMOHON
50
  • ikut Termohon; Bahwa dalil penyebab pertengkaran yang dikemukakan Pemohon dalam suratpermohonannya tidaklah benar, yang benar Pemohon sering keluar malam danpulang pagi harinya; bahwa tidak benar pisah rumah selama satu bulan, yang benar pisah rumah sejaktanggal 24 Juni 2011 dan yang meninggakan rumah bukanlah Termohon,melainkan Pemohon; Bahwa apabila Pemohon tetap akan menceraikan Termohon, Termohon menuntutnafkah madiyah selama pisah rumah per hari Rp. 30.000,, nafkah iddah per hari Rp.30.000, muthah
    sebesar Rp. 10.000.000, nafkah anak per bulan Rp.300.000,;Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon tersebut, Pemohon telahmenyampaikan dalam Repliknya secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa benar Pemohon keluar malam karena mencari hubungan kerja; Bahwa benar selama pisah rumah tidak pernah member nafkah; Bahwa mengenai tuntutan nafkah madiyah kesanggupan Pemohon hanyalahsebesar Rp.100.000, per bulan; Bahwa untuk nafkah iddah kesanggupan Pemohon juga hanyalah sebesarRp.100.000, dan muthah
    Rp. 10.000.000,,Tergugat Rekonpensi hanya menyanggupinya sebesar Rp. 100.000, ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam,bahwa bilamana perkawnan putus karena talak, maka suami wajib memberikan muthahyang layak kepada bekas istrinya;Menimbang, bahwa muthah yang layak, sangatlah abstrak; oleh karena ituMajlis berpendapat bahwa, dari segi tujuan disyariatkannya muthah (maqoshid asysyari) adalah untuk memberikan rasa bahagia dan kesenangan bagi istri yang akanditalak oleh
    apabila Penggugat Rekonpensi diberikan muthah yangsewajamya dengan memperhatikan penghasilan dan kesanggupan Tergugat Rekonpensi.Namun demikian tuntutan muthah Rp. 10.000.000, yang kemukakan oleh PenggugatRekonpensi memberatkan Tergugat Rekonpnesi, sedangkan sikap Tergugat Rekonpensi10yang hanya menyanggupi Rp. 100.000, kuranglah layak.
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar muthah sebesar Rp. 250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi6.
Register : 28-11-2011 — Putus : 09-01-2012 — Upload : 11-04-2012
Putusan PA SERANG Nomor 863/Pdt.G/2011/PA.Srg
Tanggal 9 Januari 2012 — Pemohon vs Termohon
111
  • berupa uang sejumlahRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulan Kemudian Pemohon memohon kepadaMajelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadiladilnya;PAGE 18Menimbang, bahwa Termohon didepan persidangan telah menyampaikankesimpulannya yaitu bersedia diceraikan oleh Pemohon, selanjutnya Termohon bersediamenerima dari Pemohon berupa nafkah Iddah selama masa Iddah 3 bulan sejumlahRp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) Sedangkan muthah berupa uang sebesarRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah
    , sesuai dengan kepatutan dan sesuai pula dengankemampuan Pemohon, Maka berdasarkan aturan agama dan aturan Hukum tersebutserta berdasarkan azas manfaat maka Majelis Hakim mempertimbangkan untukmenghukum Pemohon memberikan hakhak Termohon berupa nafkah Iddah, muthah,sesuai dengan kepatutan dan sesuai pula dengan kemampuan Pemohon.Menimbang bahwa berdasarkan pasal 149 huruf (b) jo pasal 152 KompilasiHukum Islam perkawinan yang putus karena cerai talak, dan perceraian terjadi ataskehendak suami maka
    sesuai dengan kemampuan suami dan sesuai pula kelayakan dankepatutan, maka dalam jawabannya di persidangan Termohon meminta Muthah kepadaPemohon berupa uang sejumlah Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan Pemohonmenyatakan dalam repliknya hanya sanggup memberikan Muthah terhadap Termohonsebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan Termohon tidak setuju Pemohonmemberikan Muthah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tetapi Termohonmenyerahkan besarnya Muthah pada kebijaksanaan
    Majelis Hakim, maka MajelisHakim harus menghukum Pemohon untuk memberikan Muthah kepada Termohonberdasarkan kemampuan Pemohon dan berdasarkan kelayakan yaitu berupa uangsejumlah Rp.600.000,00(enam ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989, yang telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 maka Pemohondibebankan untuk membayar biaya perkara ini sebagaimana tercantum dalam
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sbb:e Nafkah Iddah selama masa Iddah (3 bulan) sejumlah Rp.900.000,00 (sembilanratus ribu rupiah)e Muthah berupa uang sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).4. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar thalakPengadilan Agama Serang kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Carenang Kabupaten Serang dan kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pontang Kabupaten Serang.+5.