Ditemukan 1069 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 587/Pdt.G/2021/PN Sgr
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat:
NYOMAN DODI IRIANTO
Tergugat:
Kelian Desa Adat Pakraman Buleleng, Banjar Adat Pakraman Banjar Peguyangan, Kelurahan Astina, Kabupaten Buleleng
Turut Tergugat:
1.Putu Teguh Bangkit Sanjaya, S.H
2.Kadek Angga Sanjaya, S.E
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng – Kementrian ATR/BPN
1100
  • Penggugat:
    NYOMAN DODI IRIANTO
    Tergugat:
    Kelian Desa Adat Pakraman Buleleng, Banjar Adat Pakraman Banjar Peguyangan, Kelurahan Astina, Kabupaten Buleleng
    Turut Tergugat:
    1.Putu Teguh Bangkit Sanjaya, S.H
    2.Kadek Angga Sanjaya, S.E
    3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng Kementrian ATR/BPN
Register : 27-06-2016 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 458 / Pdt.G / 2016 / PN. Dps
Tanggal 14 Maret 2017 — PUTU NIA CALISTA SANTOSO melawan I MADE SEDANA, dkk.
7726
  • , serta 3 (tiga) orang perwakilan warga masingmasing banjar;Bahwa dalam awigawig Desa Pakraman Serangan terdapat ketentuantentang pemilihan kembali Bendesa, namun saksi tidak mengetahuiketentuan dimaksud;Bahwa di Desa Pakraman Serangan pernah terjadi status quokepemimpinan bendesa;Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjalankan administrasi pada saatterjadinya status quo kepemimpinan bendesa;Bahwa saksi pernah mengetahui adanya pemilihan secara langsung diDesa Pakraman Serangan, yang pada saat itu
    Tentang kekisruhantersebut harus dilihat dari ketentuan awigawig yang berlaku di DesaPakraman Serangan, dalam hal ini memilin dan menetapkan Bendesa.sesuai dengan awigawig Desa Pakraman Serangan Tahun 2007;Bahwa ahli mengetahui adanya perselisinan di Desa Adat Serangandari laporan Majelis Alit Desa Pakraman.
    Majelis Alit Desa Pakramanterlebin dahulu menangani sengketa yang terjadi di Desa adatSerangan tersebut, halmana Majelis Alit Desa Pakraman telah terlebihdahulu melakukan mediasi dan tidak berhasil, maka dilanjutkan kepadaMajelis Madya Pakraman Kota Denpasar.
    Saksi Ketut Sutaya;Memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :vBahwa saksi sebagai salah satu warga Desa Pakraman Serangan yangtinggal di Banjar Kaja dan saksi secara terus menerus tinggal di BanjarKaja Desa Pakraman Serangan sampai dengan saat ini;Bahwa Desa Pakraman Serangan terdiri dari 6 (enam) banjar yaituBanjar Ponjok, Banjar Kaja, Banjar Tengah, Banjar Kawan, BanjarPeken dan Banjar Dukuh;Bahwa saksi aktif menjadi prajuru di Desa Pakraman Serangan sejakperiode pertama yaitu tanggal
    7 Juni 2008 sampai dengan 2013kemudian periode kedua sejak 2013 sampai dengan 2018;Bahwa di Desa Pakraman Serangan selain Bendesa dan Prajuru jugamemiliki organ yang disebut dengan Sabha Desa;Bahwa pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 yangmenjabat sebagai Penua Sabha Desa adalah Wayan Jendra;Bahwa masingmasing banjar di Desa Pakraman Serangan mengutussebanyak 5 (lima) orang untuk menjadi anggota Sabha Desa;Bahwa berakhirnya masa jabatan Made Mudana Wiguna sebagaiBendesa Desa Pakraman
Putus : 07-02-2012 — Upload : 27-09-2012
Putusan PN SINGARAJA Nomor 370/PID.B/2011/PN.SGR
Tanggal 7 Februari 2012 — NENGAH PUNIA als MANGKU NENGAH PUNIA
9038
  • Mundukselaku Desa Pakraman Induk tidak pernah menyetujuipemekaran Banjar Tamblingan menjadi Desa PakramanTamblingan ; 2 222222 noonee Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat masyarakatDesa Pakraman Munduk resah karena Desa AdatTamblingan bukan milik Desa Pakraman Munduk sajamelainkan milik Catur Desa yaitu Desa Gobleg, DesaMunduk, Desa Umajero dan Desa Gesing ;Serenata Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55ayat (1) ke 1 KUHP
    Mundukselaku Desa Pakraman Induk tidak pernah menyetujuipemekaran Banjar Tamblingan menjadi Desa PakramanTamblingan ; 222222222 2222 2e Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat masyarakatDesa Pakraman Munduk resah karena Desa AdatTamblingan bukan milik Desa Pakraman Munduk sajamelainkan milik catur desa yaitu Desa Gobleg, DesaMunduk, Desa Umajero dan Desa Gesing ;wonnnnnne Bahwa perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidanadalam pasal 263 ayat (2) KUHP ;10Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut
    Saksi MANGKU NENGAH EKA, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi menjabat sebagai Bendesa Adat DesaPakraman Munduk sudah 2(dua) periode yaitu sejak tahun2003 sampai dengan sekarang masih menjabat sebagaiBendesa Adat Pakraman Munduk ;e Bahwa Desa Pakraman Munduk terdiri dari 4(empat) banjarAdat yaitu: Banjar Tamblingan, Banjar Taman, BanjarBulakan dan Banjar Beji, yang masingmasing mempunyaikelian Banjar ; 12Bahwa dalam struktur Desa Pakraman Munduk dibawahjabatan
    Munduk jBahwa akibat terbitnya SK dari MUDP tersebut Desa Indukdalam hal ini Desa Pakraman Munduk mengalami kerugianmoril yaitu terganggunya moral warga sedangkan kerugianmateriil antara lain jelas berkurang wilayah Desa PakramanMunduk, berkurangnya aset Desa Pakraman Munduk karenadi Tamblingan ada hotel dan restaurant yang cukupmemberikan bantuan bagi Desa Pakraman Munduk ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut,terdakwa menyatakan :Bahwa saksi mengatakan terdakwa sebagai masyarakatbiasa
    ada di wilayah Tamblingan dan akhirnyaaset Desa Pakraman Munduk pasti menjadi berkurangtermasuk pendapatan Desa Munduk karena di BanjarTamblingan ada 1 (satu) villa dan 3 (tiga) restaurant yangselalu. memberikan kontribusi bagi Desa PakramanMunduk ; Bahwa menurut saksi setelah terbit Sk Desa munduk belumdirugikan karena sampai saat ini Banjar Tamblingan masihmenjadi bagian dari Desa Pakraman Munduk dan tidakberkurang pemasukan bagi Desa Pakraman Munduk ;Bahwa apabila ada sumbangan dari sektor pariwisata
Register : 11-02-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps
Tanggal 8 Juni 2020 — Penuntut Umum:
I WAYAN GENIP, SH
Terdakwa:
KOMANG AGUS PUTRA JAYA,SE.
208210
  • Cassing SIM-X warna Hitam
  1. Berita Acara Perincian Mata Uang 12-09-2007 s/d 30-01-2008;
  2. Berita Acara Perincian Mata Uang 31-01-2008 s/d 27-06-2008;
  3. Berita Acara Perincian Mata Uang 30-06-2008 s/d 24-11-2008;
  4. Buku Kas Bon periode 22-07-2008 s/d 13-10-2008;
  5. Laporan Tahunan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2008;
  6. Laporan Tahunan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2009;
  7. Laporan Tahunan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun
    Gerokgak Kecamatan Gerokgak per-31 Desember 2015
  8. Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2009;
  9. Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2012;
  10. Laporan Bukti dan Hasil Pembinaan dan Pengawasan PLPDK Bulan April 2012 Nomor 58/PLPDK/BLL/V/2012 tanggal 25 April 2012 untuk LPD Desa Pakraman Gesing dan LPD Desa PAkraman Gerokgak;
  11. Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2013;
  12. Satu Bundel Laporan
    Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2014;
  13. Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak tahun 2015;
  14. Hasil Pengawasan dan Pembinaan LPLPD Wilayah LPD Kabupaten Buleleng untuk Juli 2015 dengan surat pengantar Nomor 40/LPLPD/BLL/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015;
  15. Daftar Nominatif Pinjaman Musiman LPD Desa Pakraman Gerokgak (data sampai bulan April 2016)
  16. Laporan Hasil Tim Inventarisasi terhadap LPD Desa Pakraman Gerokgak 2015-2016 (Asli);
  17. Keputusan Kelian Desa Pakraman Gerokgak Nomor 13 tahun 2016 tentang Penonaktifan Pengurus dan penunjukan Tim Inventarisasi Aset LPD Desa Pakraman Gerokgak.
  18. 1 (satu) buah Buku Tabungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak Nomor 3510 atas nama Putu Mangku;
  19. 1 (satu) buah Buku Tabungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak Nomor 2766 atas nama Virga & Nanda;
  20. Kitir Kredit sebesar Rp. 12.000.000,- atas nama KM. Ayu Apriani.;
  21. Kitir Kredit sebesar Rp. 15.000.000,- atas nama KM. Agus Putrajaya SE.;
  22. Kitir Kredit sebesar Rp. 35.000.000,- atas nama KM. Agus P. Jaya SE.
  23. GerokgakKecamatan Gerokgak per31 Desember 2015Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgaktahun 2009;Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgaktahun 2012;Laporan Bukti dan Hasil Pembinaan dan Pengawasan PLPDK BulanApril 2012 Nomor 58/PLPDK/BLL/V/2012 tanggal 25 April 2012 untukLPD Desa Pakraman Gesing dan LPD Desa PAkraman Gerokgak;Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgaktahun 2013;Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgaktahun 2014;Satu Bundel
    Saksi Made Sudarma, pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi bekerja di LPD Desa Pakraman Gerokgak dan saksikenal KOMANG AGUS PUTRAJAYA,S.E, selaku atasan saksisebagai Kepala LPD Desa Pakraman Gerokgak dan saksi tidak adahubungan keluarga.Bahwa jabatan saksi pada susunan organisasi LembagaPerkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak sebagai TataUsaha dari tahun 1992 s/d 2014 berdasarkan SK Bupati KabupatenBuleleng tahun 1992.Bahwa setahu saksi LPD Desa Pakraman Gerokgak berdiri tahun1992 dengan
    Gerokgaktahun 2009;Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgaktahun 2012;Halaman 67 dari 129 Putusan Nomor 3/Pid.Sus TPK/2020/PN Dps88.89.90.91.92.93.94.95.96.97.98.99.100.101.102.103.Laporan Bukti dan Hasil Pembinaan dan Pengawasan PLPDKBulan April 2012 Nomor 58/PLPDK/BLL/V/2012 tanggal 25 April2012 untuk LPD Desa Pakraman Gesing dan LPD DesaPAkraman Gerokgak;Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgaktahun 2013;Satu Bundel Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgaktahun
    TimInventarisasi Aset LPD Desa Pakraman Gerokgak.1 (satu) buah Buku Tabungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD)Desa Pakraman Gerokgak Nomor 3510 atas nama Putu Mangku;1 (satu) buah Buku Tabungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD)Desa Pakraman Gerokgak Nomor 2766 atas nama Virga &Nanda;Kitir Kredit sebesar Rp. 12.000.000, atas nama KM.
    Inventarisasi terhadap LPD DesaPakraman Gerokgak 20152016 (Asli);Keputusan Kelian Desa Pakraman Gerokgak Nomor 13tahun 2016 tentang Penonaktifan Pengurus dan penunjukanTim Inventarisasi Aset LPD Desa Pakraman Gerokgak.1 (satu) buah Buku Tabungan Lembaga Perkreditan Desa(LPD) Desa Pakraman Gerokgak Nomor 3510 atas namaPutu Mangku;1 (satu) buah Buku Tabungan Lembaga Perkreditan Desa(LPD) Desa Pakraman Gerokgak Nomor 2766 atas namaVirga & Nanda;Kitir Kredit sebesar Rp. 12.000.000, atas nama KM.
Register : 03-01-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 2/PDT.G/2013/PN.SGR
Tanggal 11 September 2013 — Perdata - Penggugat : 1.I Made Suwetja 2.I Gede Suarsana - Tergugat : 1.Putu Artawa 2.Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja 3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng 4.Made Sukarta
11645
  • Menyatakan hukum bahwa tanah kuburan, terletak di Banjar Pakraman Labuhan Haji yang dikenal dengan Setra Pemendeman Karang Rupit luas 7200 M2 sebagaimana Gambar Surat Ukur No.1460/2001, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : Pantai ; - Sebelah timur : jalan kuburan ; - Sebelah selatan : tanah milik Putu Mustika/Restoran Puri Singsing;- Sebelah barat : telabah/parit ; Adalah sah milik Desa Adat Pakraman Temukus ; 4.
    Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa merupakan bagian dari tanah milik Desa Adat Pakraman Temukus luas 7200 M2 sebagaimana Gambar Surat Ukur No.1460/2001, terletak di Banjar Pakraman Labuhan Haji ; 5.
    Menyatakan hukum bahwa Penggugat Intervensi selaku Klian Adat Desa Pakraman Temukus berhak mengurus dan bertanggung jawab atas tanah sengketa ; DALAM KONVENSI , DALAM REKONVENSI DAN DALAM INTERVENSI ; - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.771.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
    angka 3.1 adalah tidak benar, karenasebagaimana Penggugat Interpensi uraikan diatas bahwa berdasarkanAwigAwig Desa Pakraman Temukus' dan Peta Blok tanah yangdikeluarkan oleh Sedahan Kecamatan Banjar (tergugat asall danTergugat asal Il) bahwa tanah yang menjadi obyek dalam gugatan aquoadalah sebagian dari tanah kuburan milik Desa Pakraman Temukus,yang luas selurunnya 7200 M2 tanah mana telah dibebaskan daripembayaran pajak oleh pemerintah (tidak kena Pajak);Bahwa secara deyure tanah sengketa tersebut
    Penggugat Interpensiperoleh dari turun temurun 22222222222 eeDan secara defacto bahwa tanah sengketa tersebut PenggugatInterpensi kuasai sebagai tanah kuburan Desa Pakraman Temukus dariZaman Belanda hingga sekarang (lebin dari 100 tahun) secara terusmenerus dan tidak terputusputus dengan itikad baik sehingga menurutketentuan pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah maka tanah sengketaBahwa terlepas dari hal tersebut diatas didalam hukum Adat
    Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 27 UndangUndangPokok Agraria No. 5 tahun 1960; In casu; bahwa tanah sengketa tersebut Penggugat Interpensi kuasaisebagai tanah kuburan Desa Pakraman Temukus dari Zaman Belandahingga sekarang (lebih dari 100 tahun) secara terus menerus dan tidakterputusputus dengan itikad baik, maka secara hukum si pemilik tanahdianggap melepaskan haknya.
    Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa merupakan bagian daritanah milik Desa adat Pakraman Temukus luas 7200 M2 sebagaimanaGambar Surat Ukur No 1460/2001, terletak di Banjar PakramanLabuhanhaji;22son ne nnnnn none nn nn nnn nanan emnnnnnnnnsanennnnnnensns5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat Interpensi selaku Klian adatDesa Pakraman Temukus berhak mengurus dan bertanggungjawab atastanah sengketaj no nnn nnn nnn nnn nnnnn nn ne nnn cenennnnanens6.
    Bahwa yang menjadi alasan diajukannya Permohonan Interevensi olehPenggugat Intervensi adalah karena Penggugat Intervensi selaku Klian192020Desa Pakramen Temukus bertanggung jawab atas semua Aset (tanah)milik Desa Pakraman Temukus dan tanah yang disengketakan dalamperkara a quo adalah sebagian dari tanah kuburan milik Desa PakramanTemakus.
Putus : 20-02-2014 — Upload : 03-04-2014
Putusan PT DENPASAR Nomor 1/Pid.Sus/2014/PT.Tpk.Dps
Tanggal 20 Februari 2014 — I WAYAN RANUH
5629
  • melaluiSKPD Kabupaten/Kota yang menangani Desa Pakraman,Subak dan Subak Abian ; e Petunjuk Teknis Dana Bantuan Sosial KabupatenKarangasem: Mengajukan usulan permohonan bantuan melalui PemerintahKecamatan yang disampaikan ke Bupati melalui DinasKebudayaan dan Pariwisata ; Dalam proposal haruS mencantumkan~ RAB, Suratpermohonan kepada Bupati, susunan Prajuru Desa Adat, KTPKelian Desa Pakraman,Membuka rekening Bank atas nama Desa Pakraman, Subakdan Subak Abian dan mengirimkan copy Rekening Bank;Melaksanakan
    melaluiSKPD Kabupaten/Kota yang menangani Desa Pakraman,Subak dan Subak Abian ; e Petunjuk Teknis Dana Bantuan Sosial KabupatenKAPANGASEM: nnn ene nn nen ene nee n en ne nn een en ne neeMengajukan usulan permohonan bantuan melalui PemerintahKecamatan yang disampaikan ke Bupati melalui DinasKebudayaan dan Pariwisata ; dalam proposal harus mencantumkan~ RAB, suratpermohonan kepada Bupati, susunan Prajuru Desa Adat, KTPKelian Desa Pakraman,Membuka rekening Bank atas nama Desa Pakraman, Subakdan Subak
    , Subak dan Subak Abian PenerimaBantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Bali besertalampiran namanama Desa Pakraman Penerima BantuanKeuangan Pemerintah Propinsi Bali tahun 2009 khususnyaangka 6 yaitu: No.Kabupaten/Kota Kecamatan Nama Desa Pakraman Karangasem 6.
    Tabu,Pembangunan Bale Pasucian dan PembangunanPadmasana di Pasucian Desa Pakraman Tabu sertamelaksanakan kegiatan Pesraman di Desa Adat Tabunamun terdakwa tidak pernah memberitahukankepada Prajuru Desa ataupun kepada masyarakatDesa Adat Tabu dan terdakwa juga tidak pernahmenggunakan Dana Bantuan Sosial PemerintahPropinsi Bali tahun 2009 tersebut untuk PembangunanBale Pawedaan di Pura Puseh Desa Pakraman Tabu,Pembangunan Bale Pasucian dan PembangunanPadmasana di Pasucian Desa Pakraman Tabu sertamelaksanakan
    Desa Pekraman Tabutelah termasuk sebagai Desa Pakraman PenerimaDana Bantuan sebagaimana Surat KeputusanGubernur Bali Nomor 240/03H/HK/2010 tanggal 10Pebruari 2010 tentang Penetapan Desa Pakraman,Subak dan Subak Abian Penerima Bantuan KeuanganPemerintah Propinsi Bali beserta lampiran namanamaDesa Pakraman Penerima Bantuan KeuanganPemerintah Propinsi Bali tahun 2010 tertanggal 16Pebruari 2010 khususnya angka 6 Kecamatan Sidemen No.Kabupaten/Kota Kecamatan Nama Desa Pakraman Karangasem 6.
Putus : 13-08-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 87/Pdt/2018/PT DPS
Tanggal 13 Agustus 2018 —
239116
  • saat ini ditempati olehPelawan dan Terlawan Il adalah milik Desa Pakraman Kawansebagai kesatuan masyarakat hukum adat Bali, penguasaansepenuhnya ada pada Desa Pakraman untuk diberikankepada warganya sebagai tempat tinggal / perumahandengan kewajiban memberikan ayahayahan (kewajiban adatDesa) kepada Desa pakraman dimana warga tersebutberlindung.
    Jadi yang bisa mencabut dan memberikanpenggunaan atau hak pakai atas tanah PKD kepada warganyaadalah Desa pakraman itu sendiri, karena Desa pakraman di Balimemiliki hak otonom sebagai kesatuan masyarakathukum adat.
    Sebaliknya pengadilan tidak berwenangmeniadakan hubungan hukum atas penggunaan tanah PKDantara warga Desa dengan Desa pakraman, kecuali warga yangmenempati tanah tersebut tidak melaksanakan kewajiban danmemiliki kesalahan terhadap Desa pakraman atau wargatersebut tidak memiliki keturunan ( Bali disebut camput atauputung ), maka hak pakai atas tanah PKD tersebut akan dicabutoleh Desa pakraman itu sendiri , bukan atas putusan pengadilan;Hal 6 dari 18 hal.
    Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 5 tahun 1999tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak UlayatMasyarakat Hukum Adat jo Peraturan Daerah Propinsi BaliNo. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman ;7.9. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 tahun 2001tentang Desa Pakraman :a. Pasal 1 angka (6) menyatakan krama Desa/krama banjaradalah mereka yang menempati karang Desa pakraman /karang banjar pakraman dan atau bertempat tinggal yanglain yang menjadi warga Desa pakraman / banjar pakraman;teb.
    Pasal 1 angka (10) menyatakan tanah ayahan Desapakraman adalah tanah milik Desa pakraman yang beradabaik di dalam maupun diluar Desa pakraman ;ttc. Pasal 4 angka (2) menyatakan Palemahan Desapakraman/ banjar pakraman merupakan wilayah kesatuanmasyarakat hukum adat yang mempunyai batasbatastertentu dalam ikatan kahyangan tiga/kahyangan Desa *;. ttd. Pasal 6 huruf c, menyatakan Desa Pakramanmempunyai wewenang sebagai berikut : melakukanperbuatan hukum di dalam dan di luar Desa pakraman ;e.
Register : 11-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 22-05-2018
Putusan PN AMLAPURA Nomor 7/Pid.B/2018/PN Amp
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
I MADE SANTIAWAN,SH
Terdakwa:
I KETUT SUARDANA
4218
  • meter;

    - 5 (lima) batang potongan kayu berbagai ukuran;

    - 1 (satu) buah potongan batang kayu diameter 60 cm;

    - 5 (lima) buah potongan kulit kayu akasia;

    Masing masing dikembalikan kepada Desa Adat Pekraman Subagan ;

    - 1 (satu) buah shensaw (gergaji mesin) merk STHIL 070 warna oranye putih

    Dikembalikan kepada saksi I NYOMAN SILUR

    - Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 10715 atas nama PURA PUSEH DESA ADAT PAKRAMAN

    Karangasem.Bahwa saksi menjelaskan Pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2017 sekira pukul 09.30wita masyarakat Desa Adat pakraman Subagan yang bernama NENGAH SUDIRA dan MADE SUKRA melaporkan kepada saksi bahwa adanya alat berat (buldoser) di atastanah milik Desa Adat pakraman Subagan, dengan adanya laporan seperti itu saksisebagai prajuru langsung bersama NENGAH SUDIRA dan MADE SUKAsaksRAmendatangi tempat alat berat (buldoser) tersebut.
    TEBO bahwasaat melakukan pengurugan tanah Desa Adat Pakraman Subagan ada pohon Akasiayang roboh yang diakuinya akibat terkena alat berat yang dipakai untuk mengurugtanah milik Desa Adat Pakraman Subagan dan yang melakukan adalah pengembangtanah di sebelah utara Desa Adat Pakraman Subagan yang bernama KETUTSUARDANAAIls. TEBO.Bahwa yang dirugikan atas hilangnya Pohon Akasia tersebut adalah Desa AdatPakraman Subagan karena pohon tersebut berada di atas tanah Desa Adat PakramanSubagan.
    Lalu KETUT TEBO mengatakan bahwa kayutersebut adalah kayu jenis akasia milik Desa Adat Pakraman Subagan dan akandiamankan di sebuah rumah Lingkungan Kertasari.
    Lalu terdakwajawab bahwa sudah meminta ijin kepada Klian Desa Pakraman Subagan yaitu PUTUTOYA, untuk menitipkan tanah urugan di tanah milik Desa Adat Pakraman Subagan, danterdakwa memohon agar disampaikan kepada warga Desa Subagan.
    Kemudianmasyarakat tersebut marahmarah dan tidak menerima jawaban terdakwa lalu pergimeninggalkan lokasi tanah milik Desa Adat Pakraman Subagan.Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2017 sekira pkl. 09.00 wita masyarakat Desa AdatPakraman Subagan kembali datang ke tanah milik Desa Adat Pakraman Subagan, danmengadakan rapat di lokasi tanah milik Desa Adat Pakraman Subagan.
Putus : 18-08-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — I WAYAN RANUH
7741 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membuka rekening bank atas nama Desa Pakraman, Subak danSubak Abian;4. Melaksanakan kegiatan berdasarkan usulan kegiatan yang telahditeliti dan disahkan oleh SKPD Kabupaten/Kota yang menanganiDesa Pakraman, Subak dan Subak Abian;5. Membuat pembukuan semua transaksi terhadap penggunaanbantuan dan menginformasikan transaksi pembukuantersebutsebagai transparansi penggunaan bantuan kepada Tim Monitoring;6.
    Membuka rekening bank atas nama Desa Pakraman, Subak danSubak Abian dan mengirimkan copy Rekening Bank;4. Melaksanakan kegiatan berdasarkan usulan kegiatan;5.
    dan Subak/Subak Abian di Kabupaten Karangasemsebagaimana Rekap tanda terima Bantuan SosialKecamatan Sidemen yaitu:Desa Pakraman No.
    di Pura Puseh Adat Tabu denganmenggunakan dana kas Desa Pakraman Tabu dari penjualan hasil bumipelaba pura;Bahwa masih di tahun 2009 pada hari yang tidak dapat diingat lagi, tanggal28 November 2009, Terdakwa sebagai Bendesa Adat Desa Tabu jugamengajukan proposal untuk pembangunan Bale Pawedaan di Pura PusehDesa Pakraman Tabu, pembangunan Bale Pasucian dan pembangunanPadmasana di Pasucian Desa Pakraman Tabu serta melaksanakanHal. 13 dari 35 hal.
    Selanjutnyatelah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 157/03H/HK/2009tanggal 23 Februari 2009 tentang Penetapan Desa Pakraman, Subak danSubak Abian Penerima Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali besertalampiran namanama Desa Pakraman Penerima Bantuan KeuanganPemerintah Provinsi Bali tahun 2009, knususnya angka 6 yaitu: No. Kabupaten/Kota Kecamatan Nama Desa Pakraman 1. Karangasem 6. Sidemen . Sangkungan . Wangsian . Tangkup Desa . Kelungah . Lebu . Tohjiwa . Tangkup Anyar Miji .
Register : 08-12-2020 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 28/G/2020/PTUN.DPS
Tanggal 22 April 2021 — Penggugat:
1.I Nyoman Buncing
2.I Wayan Sukiara
3.I Wayan Sukita
4.I Nyoman Mana
5.I Wayan Warka
6.Made Sidarma
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI
Intervensi:
Desa Pekraman Catur
251138
  • 31 Juli 2019/ Surat Ukur Nomor : 00660 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 / Luas320 M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat Hak Milik Nomor 901 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli 2019/ Surat Ukur Nomor : 00662 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 / Luas190 M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur ;Sertipikat Hak Milik Nomor 902 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli 2019/ Surat Ukur Nomor : 00663 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 / Luas260 M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat
    M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat Hak Milik Nomor 928 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli 2019/ Surat Ukur Nomor : 00689 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 / Luas430 M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur;Halaman 7 dari 117 Putusan Perkara Nomor 28/G/2020/PTUN.Dps.15.16.17.18.19.20.21.22.Sertipikat Hak Milik Nomor 929 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli 2019/ Surat Ukur Nomor : 00690 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 / Luas270 M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat Hak
    nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat Hak Milik Nomor 933 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli 2019/ Surat Ukur Nomor : 00694 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 / Luas180 M2/ Atas Nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat Hak Milik Nomor 936 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli 2019/ Surat Ukur Nomor : 00697 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 / Luas230 M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat Hak Milik Nomor 937 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli 2019/ Surat Ukur Nomor : 00698 / Catur /
    19 Juli 2019 / Luas250 M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat Hak Milik Nomor 943 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli 2019/ Surat Ukur Nomor : 00704 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 / Luas210 M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat Hak Milik Nomor 1171 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli2019 / Surat Ukur Nomor : 00932 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 /Luas 310 M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur ;Untuk selanjutnya kesemuanya disebut dengan Obyek Sengketa ;KEWENANGAAN 5222
    M2/ Atas Nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat Hak Milik Nomor 942 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli2019 / Surat Ukur Nomor : 00703 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 /Luas 250 M2/ Atas Nama Desa Pakraman Catur;Sertipikat Hak Milik Nomor 943 / Desa Catur / Tanggal Terbit 31 Juli2019 / Surat Ukur Nomor : 00704 / Catur / 2019 / Tanggal 19 Juli 2019 /Luas 210 M2 / Atas Nama Desa Pakraman Catur;Halaman 31 dari 117 Putusan Perkara Nomor 28/G/2020/PTUN.Dps.28.
Register : 15-01-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
I WAYAN GENIP, SH
Terdakwa:
I CENING WARTANA
15297
  • Laporan hasil Pemeriksaan terhadap Indikasi Penyimpangan pada LPD Desa pakraman Bebetin.
  • Register Realisasi Kredit januari 2014
  • Register buku Pembantu Jaminan BPKB.
  • Register Buku Pembantu jaminan Sertifikat Januari 2002 s/d april 2015.
  • Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 14 tahun 1989, tanggal 12 Januari 1989, tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi daerah Tingkat I Bali tahun 1988/1989.
  • Surat Keputusan Kelian desa Pakraman Bebetin Nomor : 02/XII/DP-BBT/2016, tentang Pemberhentian tidak dengan hormat Pengurus LPD Desa pakraman Bebetin.
  • Surat Keputusan Kelian desa Pakraman Bebetin Nomor : 01/X/DP-BBT/2015, tentang Perbaikan Surat Keputusan Kelian Desa Pakraman Bebetin Nomor : 01/IX/DP-BBT/2015, tentang Kepengurusan Lembaga Perkreditan Desa.
  • Keputusan Kelian desa Pakraman Bebetin Nomor : 001/I/DP-BEBETIN/2014, tentang Pengawasan LPD .
    Surat Keputusan Kelian desa Pakraman Bebetin Nomor : 02/XII/DPBBT/2016, tentang Pemberhentian tidak dengan hormat Pengurus LPDDesa pakraman Bebetin.9. Surat Keputusan Kelian desa Pakraman Bebetin Nomor : 01/X/DPBBT/2015, tentang Perbaikan Surat Keputusan Kelian Desa PakramanBebetin Nomor : 0O1/IX/DPBBT/2015, tentang Kepengurusan LembagaPerkreditan Desa.10. Keputusan Kelian desa Pakraman Bebetin Nomor : O01/I/DPBEBETIN/2014, tentang Pengawasan LPD .11.
    Buleleng dan sekarang menjadi nasabahdi LPD Desa Pakraman Bebetin sejak Bulan September 2017, Namun SebelumTahun 2017 saksi tidak pernah mengajukan permohonan / pinjaman kredit diLPD Desa Pakraman Bebetin, Kec. Sawan, Kab.
    Saksi LUH PUTU NOVIYANTI Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP yang diberikan di depanpenyidik; Bahwa saksi bukan merupakan warga desa pakraman Bebetin, Kec sawan, kabbuleleng, tidak pernah menjadi pengurus pada LPD Desa Pakraman Bebetindanjuga tidak pernah menjadi nasabah penabung maupun nasabah Deposito padaLPD Desa Pakraman Bebetin; Bahwa saksi juga tidak pernah meminjam kredit atau mengajukan permohonankredit pada LPD Desa Pakraman Bebetin, Kec Sawan, Kab Buleleng; Bahwa saksi kenal dengan
    Dan yang boleh mengajukanpermohonan pinjaman kredit pada LPD Desa Pakraman Bebetin adalah semuawarga desa Pakraman Bebetin, dibolehkan warga dari luar desa Pakraman Bebetin,asalkan ada pihak yang bertanggungjawab dari Desa Pakraman Bebetin.Bahwa terdakwa tidak bisa menjelaskan namanama nasabah yang mengajukankredit pada LPD Desa Pakraman Bebetin yang berasal dari wilayah luar desapekraman Bebetin, namun semua daftar namanama tersebut tertuang dalam daftarbuku pengeluaran kredit, selanjutnya di buatkan
    Dan yang boleh mengajukanpermohonan pinjaman kredit pada LPD Desa Pakraman Bebetin adalah semuawarga desa Pakraman Bebetin, dibolehkan warga dari luar desa Pakraman Bebetin,asalkan ada pihak yang bertanggungjawab dari Desa Pakraman Bebetin.Bahwa terkait pemberian kredit, untuk permohonan kredit dibawah Rp 1.000.000,(satu juta rupiah) tanpa jaminan, sedangkan di atas Rp 1.000.000, denganmenggunakan jaminan berupa sSertifikat hak milik atas tanah ataupun BPKBBahwa terdakwa kenal dengan Saksi KADEK
Register : 04-04-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 31-03-2023
Putusan PN SINGARAJA Nomor 174/Pdt.G/2022/PN Sgr
Tanggal 15 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6016
  • DALAM REKONVENSI :

    • Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi dan Penggugat III Rekonvensi/ Turut Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
    • Menyatakan Desa Adat Pakraman Buleleng adalah merupakan pemegang hak atas tanah-tanah ayahan desa di wilayah Desa Adat Pakraman Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali;
    • Menyatakan
    Objek Sengketa Rekonvensi berupa bidang-bidang tanah :
  1. Seluas 158 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 00473/Desa Astina tercatat atas nama Desa Adat Pakraman Buleleng, Banjar Adat Pekraman Banjar Peguyangan, yang berkedudukan di Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, ditempati oleh Penggugat II Rekonvensi dan Penggugat III Rekonvensi;
  2. Seluas 97 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 00508/Desa Astina tercatat atas nama Desa Adat Pakraman Buleleng
    Desa milik Desa Pakraman Buleleng;

    • Menyatakan Desa Adat Pakraman Buleleng berhak atas objek sengketa;
    • Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah kehilangan hak dan dicabut sebagai ahli waris almarhum I KETUT SUPARDI atas harta warisan berupa bangunan diatas sebidang Tanah Ayahan Desa milik, Desa Pakraman Buleleng, yang berkedudukan di Kelurahan Astina Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksudkan dalam Padol No.87/1948 milik almarhum I KETUT SUPARDI Tergugat Rekonvensi
    telah melakukan perbuatan Ninggal Kedaton;
  3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas Objek Sengketa Rekonvensi;
  4. Menyatakan perbuatan Penggugat I Rekonvensi yang telah mensertipikatkan objek sengketa rekonvensi adalah perbuatan yang sah secara hukum;
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 473/Desa Astina seluas 158 M2 dan Sertipikat Hak Milik No. 00508/Desa Astina seluas 97 M2 atas nama Desa Adat Pakraman Buleleng, Banjar Adat Pakraman Banjar Peguyangan
    yang terletak di Banjar Peguyangan, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, adalah sertipikat yang sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku;
  6. Menyatakan Penggugat II dalam Rekonvensi dan Penggugat III Dalam Rekonvensi adalah pihak yang berhak menempati dan menggunakan tanah objek sengketa rekonvensi, karena merupakan warga (krama) Banjar Adat Pakraman Peguyangan, Desa Adat Pakraman Buleleng, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, yang masih
Putus : 10-06-2014 — Upload : 25-06-2014
Putusan PT DENPASAR Nomor 52/Pdt/2014/PT.Dps
Tanggal 10 Juni 2014 —
4421
  • GEDE PASEK SADIA, sekarang PEMBANDING M E L A W A N LPD Desa Pakraman Sekumpul sekarang: TERBANDING ;D A N :MADE SUMARTANA sekarang TURUT TERBANDING ;--
    Srikandi, gang Pisang No. 34Singaraja, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 04 Maret 2014 No. 51/SK.Pdt.G/2014/PN.Sgr, semula sebagai TURUT TERGUGATsekarangPEMBANIDING 2 sccceeecccneremenecenmnenennensLPD Desa Pakraman Sekumpul, beralamat di Desa Pakraman Sekumpul,Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ; Dalamperkara ini diwakili oleh kuasanya : 1). MADEPUTRININGSIH, SH., 2). I PUTU EKASUYANTHA, SH. MH., 3).
Register : 29-04-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN AMLAPURA Nomor 96/Pdt.G/2019/PN Amp
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penggugat:
1.I KETUT DEDEN
2.I WAYAN SILA
3.I NENGAH DIPAYANA
Tergugat:
1.I KOMANG ALIT
2.I WAYAN DANIARSA
13164
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan hukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi dan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi adalah warga Desa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem ;
    3. Menyatakan hokum, Objek Sengketa adalah tanah Ayahan Desa (AYDS) milik Desa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem ;
      >
    4. Menyatakan hukum, Putusan Desa Pakraman Pempatan Putusan Nomor: 01/SK/DPP/2019 tentang PENETAPAN HAK PENGELOLAAN SEBIDANG TANAH AYAHAN DESA (AYDS) DI DESA PAKRAMAN PEMPATAN adalah SAH;
    5. Menyatakan hukum, hak pengelolaan Objek Sengketa dibagi 2 (dua) antara Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;
    6. Menyatakan Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige
    7. Bahwa dalam gugatan Para Penggugat yang seharusnya digugatadalah Desa Pakraman Pempatan karena sejatinya Tanah Sengketaadalah tanah Ayahan Desa (AYDS) milik Desa Pakraman Pempatan ;b. Bahwa Tergugat olen Desa Pakraman Pempatan diberikan HakPengelolaan sejak dari orang tua Tergugat dengan kewajibankewajiban yang telah ditentukan oleh Desa Pakraman Pempatan;c.
      Barat : Pangkunguntuk dibagi 2 (dua) secara adil oleh warga Desa Pakraman Pempatanatas nama I Komang Alit Adnyana dan Wayan Budiarta.
      Pempatan serta warga/kramaDesa Pakraman Pempatan pada tanggal 7 April 2019 ;Bahwa benar Desa Pakraman Pempatan telah mengambil keputusanatas permasalahan tanah AYDS yang dipersoalkan oleh para pihakdengan Keputusan Desa Pakraman Pempatan Nomor 01/SK/DPP/2019 Tentang Penetapan Hak Pengelolaan Sebidang Tanah AyahanDesa (AYDS) di Desa Pakraman Pempatan yang ditetapkan tanggal7 April 2019 ;Bahwa benar saksi yang menandatangani Keputusan DesaPakraman Pempatan Nomor 01/SK/DPP/ 2019 Tentang PenetapanHak
      Bahwa dalam gugatan Para Penggugat yang seharusnya digugatadalah Desa Pakraman Pempatan karena sejatinya Tanah Sengketaadalah tanah Ayahan Desa (AYDS) milik Desa Pakraman Pempatan ;b. Bahwa Tergugat olen Desa Pakraman Pempatan diberikan HakPengelolaan sejak dari orang tua Tergugat dengan kewajibankewajiban yang telah ditentukan olen Desa Pakraman Pempatan;c.
      HAK PENGELOLAANSEBIDANG TANAH AYAHAN DESA (AYDS) DI DESA PAKRAMAN PEMPATANadalah sah.
Putus : 05-06-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 3 /Pid.Sus-TPK/2018/PT DPS
Tanggal 5 Juni 2018 — I MADE SUSILA PUTRA, S.Pd
16451
  • Adapun susunan prajuru Desa Pakraman Candikuning sebagaimanadalam proposal tersebut adalah sebagai berikut:* Bendesa : Made Susila Putra, S.Pd; Wakil/Pangliman : Nengah Sumaja;* Sekretaris/Penyarikan : Wayan Suardika;* Bendahara/Petengen : Wayan Sudana;Proposal ditandatangani oleh Terdakwa Made Susila Putra, S.Pdselaku Bendesa Adat Desa Pakraman Candikuning dan saksi Wayan Suardika selaku sekretaris Desa Pakraman Candikuning,kemudian proposal tersebut diajukan kepada Kepala Desa/Perbekelyaitu saksi
    Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) untuk biaya penunjangadministrasi Desa Pakraman.
    Rek. 012 02.12.202344 a.n Desa Pakraman Candikuning;Rekening Koran Tabungan, periode : 01012015 s/d 31122015No.Rek. 043 02.02.202079;Foto copy dilegalisir Aplikasi Penutupan Rekening Tabunan BankBPD Bali Cabang Tabanan No. Rek. 02.12.2.202344, nama padaRekening : Desa Pakraman Candikuning tanggal 30 Desember2015Foto copy dilegalisir Formulir penarikan PT. Bank BPD Bali No.
    Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa /perbekel Untuk Desa pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun2015;2.
    Lan Ngusaba Desa Pura Puseh LanDesa, Desa Pakraman Candikuning dari bulan Juli 2015 s/dbulan Desember 2015.Dikembalikan kepada Drs.
Register : 09-08-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 18-05-2018
Putusan PN BANGLI Nomor 83/Pdt.Plw/2017/PN.Bli
Tanggal 6 Maret 2018 — Perdata Gugatan : - I Wayan Karsa Melawan - I Made Sayang Darmade - I Nyoman Rudja - Kadek Agus Widiastra - I Wayan Wirka - I Wayan Wirta
15290
  • Desa pakraman yang berada baik di dalam maupundiluar Desa pakraman ;Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadapharta milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan pasal 195 ayat 6 ( HIR )jo.
    Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 5 tahun 1999 tentangPedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat HukumAdat jo Peraturan Daerah Propinsi Bali No. 3 tahun 2001 tentangDesa Pakraman ;7.9. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 tahun 2001 tentangDesa Pakraman :a. Pasal 1 angka (6) menyatakan krama Desa/krama banjar adalahmereka yang menempati karang Desa pakraman / karang banjarpakraman dan atau bertempat tinggal yang lain yang menjadiwarga Desa pakraman / banjar pakraman ;teb.
    Pasal 1 angka (10) menyatakan tanah ayahan Desapakraman adalah tanah milik Desa pakraman yang berada baik didalam maupun diluar Desa pakraman ;c. Pasal 4 angka (2) menyatakan Palemahan Desa pakraman/banjar pakraman merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukumadat yang mempunyai' batasbatastertentu. dalam ikatankahyangan tiga/kahyangan Desa ;d. Pasal 6 huruf c, menyatakan : Desa Pakraman mempunyaiwewenang sebagai berikut : melakukan perobuatan hukum di dalamdan di luar Desa pakraman ;e.
    Jadi yang bisa mencabut dan memberikan penggunaan atauhak pakai atas tanah PKD kepada warganya adalah Desa pakraman itusendiri, karena Desa pakraman di Bali memiliki hak otonom sebagaikesatuan masyarakat hukum adat.
    , karang Banjar pakraman dan ataubertempat tinggal di wilayah Desa/banjar pakraman atau di tempat lain yangmenjadi warga Desa pakraman/Banjar pakraman Selanjutnya dalam angka 10menyebutkan Tanah ayahan Desa pakraman adalah tanah milik Desapakraman yang berada baik di dalam maupun di luar Desa pakraman ;Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Maka Majelisberpendapat bahwa tanah PKD/AYDS yang sekarang di kuasai oleh Pelawandan Terlawan Il bukanlah termasuk Hak Pakai sebagaimana ketentuan Pasal41
Register : 09-08-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN BANGLI Nomor 83/Pdt.G/2017/PN Bli
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
11541
  • Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 tahun 2001 tentangDesa Pakraman :a.
    Pasal 1 angka (6) menyatakan krama Desa/krama banjar adalahmereka yang menempati karang Desa pakraman / karang banjarpakraman dan atau bertempat tinggal yang lain yang menjadiwarga Desa pakraman / banjar pakraman ;Pasal 1 angka (10) menyatakan tanah ayahan Desapakraman adalah tanah milik Desa pakraman yang berada baik didalam maupun diluar Desa pakraman ;Halaman 10 dari 68 Putusan Perdata Gugatan Nomor 83/Pat.Plw/2017/PN BIi.c.
    Pasal 4 angka (2) menyatakan Palemahan Desa pakraman/banjar pakraman merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukumadat yang mempunyai' batasbatas tertentu. dalam ikatankahyangan tiga/kahyangan Desa ;d. Pasal 6 huruf c, menyatakan : Desa Pakraman mempunyaiwewenang sebagai berikut : melakukan perbuatan hukum di dalamdan di luar Desa pakraman ;e.
    perumahan berdasarkan adanya suatu hak dankewajiban antara warga dengan Desa pakraman yang diatur denganAwigawig ( peraturan adat yang dimiliki masingmasing Desa adat diBali) , termasuk Desa Pakraman Kawan dimana Pelawan dan Terlawan IIbeserta keluarga bertempat tinggal ;Bahwa benar tanah PKD /AYDS yang hingga saat ini ditempati olehPelawan dan Terlawan II adalah milik Desa Pakraman Kawan sebagaikesatuan masyarakat hukum adat Bali, penguasaan sepenuhnya adapada Desa Pakraman untuk diberikan kepada
    , karang Banjar pakraman dan ataubertempat tinggal di wilayah Desa/banjar pakraman atau di tempat lain yangmenjadi warga Desa pakraman/Banjar pakraman Selanjutnya dalam angka10 menyebutkan Tanah ayahan Desa pakraman adalah tanah milik Desapakraman yang berada baik di dalam maupun di luar Desa pakraman ;Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Maka Majelisberpendapat bahwa tanah PKD/AYDS yang sekarang di kuasai oleh Pelawandan Terlawan II bukanlah termasuk Hak Pakai sebagaimana ketentuan Pasal41
Register : 25-05-2012 — Putus : 06-02-2013 — Upload : 05-03-2013
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Sp
Tanggal 6 Februari 2013 — I KETUT GITA VS PAN DERIT, DKK
11747
  • Kutampi tetapi masih diberikan kesempatanmenempati pekarangan yang masih dalam satu pekarangan dengan kami(para tergugat) dengan alasan orang tuanya sudah terlalu tua dan karena itumereka para penggugat belum/tidak diberikan sanksi adat atas prilakunyaingin memiliki kekayaan desa pakraman Kutampi seperti yang tertuang atauada dalam awigawig Desa Pakraman bahwa Pekarangan Desa sebagaiPadruwen Desa Pakraman Kutampi ; Kami para tergugat tidak mengkalim obyek sengketa sebagai hak milik kamiatau kepunyaan
    Namunbiasanya Desa Tradisional, Desa Apanaga memiliki PKD atau AYDS, Desabaru juga bisa memiliki ;20. bahwa ...bahwa, ahli tidak mengetahui apakah Desa Pakraman di Nusa Penida memilikitanah PKD atau AYDS atau tidak karena belum pernah melakukan riset di sana ;bahwa, setahu ahli tandanya Desa Pakraman memiliki tanah PKD atau AYDSadalah adanya Klasiran.
    Di Klasiran tersebut tidak ada keterangan AYDS ataubahwa, jika ada yang ingin menempati tanah Desa maka ia harus minta ijin.Untuk AYDS bisa saja diberikan hak untuk mengolah dengan bagi hasil ; 2Dbahwa, kalau Desa Pakraman merasa memiliki kekayaan maka dia seharusnyabereaksi jika ada persoalan secara adat ; bahwa, untuk tanah PKD atau AYDS, apabila ada sengketa diantara yangmenguasai tanah tersebut maka tidak bisa dibawa ke Pengadilan, namun hanyadiselesaikan oleh Desa Pakraman yang bersangkutan
    Yang lainnya disebut krama pengele; bahwa, benar bahwa Desa Pakraman berwenang membagi dan menyelesaikansengketa tentang tanah PKD yang dikuasai warganya, namun apabila adaPutusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka Desa Pakramanharus tunduk atas putusan tersebut ; bahwa, bukan berarti jika tidak ada bukti alas hak terhadap tanah yang ada diwilayah suatu Desa Pakraman maka otomatis tanah tersebut adalah PKD.
    Tidak adapengaturan yang detail tentang PKD ;bahwa kewajiban warga yang mnempati tanah PKD adalah ngayah di Desa danmengikuti aturan Desa Pakraman ; bahwa, Penggugat dan Para Tergugat telah memenuhi kewajibannya sebagaianggota Desa Pakraman ; bahwa, tidak ada suratsurat yang menentukan tanahtanah mana saja yangmerupakan PKD Desa Pakraman Desa Kutampi ; bahwa benar di belakang rumah KETUT GITA ada Sanggah (Pura Keluarga),tapi pemiliknya saksi tidak tahu, Saksi pernah melihat Para Tergugat29membangun
Register : 27-06-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
I KETUT KARTIKA WIDNYANA, SH
Terdakwa:
NI LUH NATARIYANTINI, SE.
449886
  • 1 (satu) buah buku catatan biaya bunga deposito Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten bangli.

    4.

    1 (satu) buah buku kas harian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat Tahun 2014.

    12.

    1 (satu) lembar daftar rencana angsuran dan realisasi angsuran LPD Desa Pakraman Selat tanggal 01 September 2017.

    13.

    3 (tiga) lembar prima nota tabungan nasabah LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli an.

    3 (tiga) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. I WAYAN DAGING.

    15.

    1 (satu) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. I NENGAH DIARSA.

    16.

    1 (satu) buah buku penarikan deposito LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.

    17.

    1 (satu) buah buku penarikan tabungan LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.

    18.

    (Pengawas LPD Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli).

    1. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    (Pengawas LPD Pakraman Selat, KecamatanSusut, Kabupaten Bangli).7.
    yang bertempat di wilayahDesa Pakraman ; Hal. 8 dari 145 halaman Putusan Nomor 10/Pid.SusTPk/2019/PN.
    Desa (LPD) DesaPakraman Selat Tahun 2014.1 (satu) lembar daftar rencana angsuran dan realisasi angsuran LPDDesa Pakraman Selat tanggal 01 September 2017.3 (tiga) lembar prima nota tabungan nasabah LPD Desa Pakraman Selat,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli an.
    KETUT JOKO.3 (tiga) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat,Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. WAYAN DAGING. Hal. 104 dari 145 halaman Putusan Nomor 10/Pid.SusTPk/2019/PN. Dps15 1 (satu) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat,. Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. NENGAH DIARSA.16 1 (Satu) buah buku penarikan deposito LPD Desa Pakraman Selat,. Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.17 1 (satu) buah buku penarikan tabungan LPD Desa Pakraman Selat,.
    Kecamatan Susut dengan carapendebitan dari rekening BPD Bali Cabang Bangli milik LPD Pakraman Selatdengan perincian :a.
Register : 15-03-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 4/Pid.Sus.TPK /2017/PN.Dps
Tanggal 26 Juli 2017 — NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK
11971
  • Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah sertifikat hak milik no.697 atas nama Anak Agung Nyoman Rai; 2. 1 (satu ) bendel administrasi pinjaman atas nama Sang Ayu Rai Yoni/ Ketua LPD Suwat ;3. 1 (satu ) bendel laporan Bulanan dari LPD Desa Pakraman Suwat dari bulan Oktober 2004 s/d bulan Mei 2015 ;4. 1 (satu) bendel laporan LPLPD Kab.
    Gianyar tanggal 31 Agustus 2015 Nomor : 57/LP.LPD.L-G/VIII/2015 perihal permasalahan LPD desa pakraman Suwat Gianyar;5. 1 (satu) lembar surat deposito berjangka nomor : 00028 tanggal 31 Juli 2013;6. 1 (satu) foto KTP atas nama I WAYAN SUKAMERTA;7. 1(satu) lembar surat rekomendasi tanggal 31 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKAMERTA selaku Bendesa Desa Pakraman Suwat;8. 3 (tiga) lembar keputusan Bupati Gianyar Nomor 74 Tahun 2004 tentang pengukuhan pengurus Lembaga Perkreditan Desa
    (LPD) Desa Pakraman seKabupaten Gianyar periode tahun 2003 2007;9. 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur Bali Nomor : 410/01-C/HK/2003 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Gianyar;10. 7 (tujuh ) lembar foto copy Peraturan Gubernur Bali Nomor: 16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawasan Internal Lembaga Pekrkreditan Desa;11. 4 (empat) lembar foto copy keputusan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2003 tentang Dana Perlindungan Lembaga Perkreditan Desa;12. 4 (empat)
    bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2013;26. 11 (sebelas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2014;27. 8 (delapan ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2015;28. 1 (satu) CPU Computer;29. 1 (satu) bendel surat permohonan pinjaman dan surat perjanjian pinjaman dari tahun 2010 s/d 2015;30. 7 (tujuh) lembar kartu pembayaran angsuran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman
    Uang pengembalian nasabah peminjam yang dikuasai oleh kasir LPD Desa Pakraman Suwat (NI MADE SUTRIA Als. Bu KADEK Als BU SEMBUNG) sejumlah Rp. 31.079.000,- ( tiga puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah);33. Uang kas yang dikuasai oleh kasir LPD Desa Pakraman Suwat (NI MADE SUTRIA als BU KADEK als BU SEMBUNG) sejumlah 1.683.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);34. 1 (satu ) lembar surat pernyataan tertanggal 11 Oktober 2015;35.
    BALOK; Bahwa dalam struktur kepengurusan LPD Desa Pakraman Suwat DesaSuwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar saksi sebagai pengawasLPD Desa Pakraman Suwat;Hal 40 dari 164 halaman Putusan Tipikor Nomor 04/Pid.SusTPK/2017/PN DpsBahwa saksi menjabat sebagai pengawas LPD Desa Pakraman SuwatDesa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sejak tahun 2011sampai dengan sekarang dan saksi sebagai pengawas karena saksimenjabat Bendesa Pakraman Suwat dan menjadi pengawas pada LPDDesa Pakraman Suwat;Bahwa
    : SANG AYU RAI YONITata Usaha : NI NYOMAN NILAWATIKasir : NI MADE SUTRIAPemungut tabungan : DESAKNYOMAN SURIANTBahwa saksi tidak tahu kapan LPD Desa Pakraman Suwat berdiri dan saksitidak mengetahui LPD Desa Pakraman Suwat sudah berbadan hukum atautidak, sedangkan LPD Desa Pakraman Suwat bergerak di bidang deposito,tabungan dan kredit;Hal 41 dari 164 halaman Putusan Tipikor Nomor 04/Pid.SusTPK/2017/PN DpsBahwa saksi tidak mengetahui pasti kapan LPD Desa Pakraman Suwatmendapatkan bantuan untuk modal
    Suwat untuk menyelesaikan masalahLPD Desa Pakraman Suwat;Bahwa dasar pembentukan TIM KECIL tersebut adalah kesepakatan wargaDesa Pakraman Suwat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di LPDDesa Pakraman Suwat;Bahwa ada hal lain lagi yang saksi ketahui tentang permasalahan yangterjadi di LPD Desa Pakraman Suwat selain hal tersebu diatas yaitu :RA.
    Bahwa status LPD adalah milik Desa Adat/ Pakraman dalam hal ini milikDesa Pakraman Suwat dan konstribui LPD kepadda Desa Pakraman adalahsetiap tahun dari keuntungan sejumlah 20 % dana pembangunan desa, 5%dana sosial dan 60 % untuk pemupukan modal LPD. Bahwa ruang lingkup kegiatan usaha LPD Desa Pakraman Suwat adalahsebatas Desa Pakraman Suwat.7.
    BupatiGianyar dengan Surat Pengukuhan Terakhir yaitu Surat Keputasan BupatiGianyar Nomor : 129 Tahun 2005 tentang Pengukuhan Pengurus LembagaPerkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Abianbase, Kecamatan Gianyar,Kabupaten Gianyar.Bahwa LPD Desa Pakraman Abianbase ada mendepositokan uang padaLPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat Kecamatan Gianyar KabupatenGianyar sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan yang memilikuang tersebut adalah LPD Desa Pakraman Abianbase.Bahwa uang sejumlah Rp. 50.000.000