Ditemukan 101 data
11 — 2
Blitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
11 — 2
Blitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Binangun KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
16 — 2
Blitarterdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Srengat KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
9 — 2
Blitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selopuro KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
12 — 3
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonanPara Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan Para Pemohon patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon dikabulkanmaka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan inipada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan yang termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peardilan
11 — 2
Putusan Nomor 0246/Pdt.P/2019/PA.BL.Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkaradibebankan kepada Pemohon dan Pemohon II yang jumlahnya sebagaimanatercantum dalam dictum penetapan ini;Mengingat segala ketentuan hukum serta pasalpasal
12 — 2
Blitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglegok KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
19 — 3
dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglegok KabupatenBlitar;Halaman 8 dari 10 Nomor 0123/Pdt.P/2019/PA.BLMenimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
16 — 3
Kantor Urusan Agama Kota Blitar terdapatkepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsur penyelundupanhukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kota Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
13 — 2
KabupatenBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Srengat KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
17 — 2
Blitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wates Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
28 — 2
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon dikabulkanmaka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan inipada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
9 — 2
Kabupaten Blitarterdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dikabulkanmaka kepada Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan ini padaKantor Urusan Agama Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
17 — 4
Blitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
9 — 2
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonanPara Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan Para Pemohon patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon dikabulkanmaka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan inipada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan yang termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peardilan
17 — 2
KabupatenBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
14 — 9
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon dikabulkanmaka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan inipada Kantor Urusan Agama Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
18 — 2
KabupatenBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Srengat KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
17 — 2
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon dikabulkanmaka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan inipada Kantor Urusan Agama Kecamatan atempursari Kabupaten Lumajang;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
14 — 2
KabupatenBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wates Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan