Ditemukan 22 data
86 — 0
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap Anak sebagaimana diaturPasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat
1.M. Agung Kurniawan, SH., MH
2.Muhammad Iqbal, S.H
Terdakwa:
1.Sanusi bin Alm Syafiie
2.Syafrizal bin Alm Abu Bakar
3.Ilyas bin Alm Usman
4.Jailani. MC bin Alm Muhammad Syam
5.Tes Rianto bin Jus Wardi
6.Aprizal bin Zamzami Dum
7.Faisal alias Sichan bin M.Ali
8.T. Nun Parisi bin Alm Nyak Baharuddin
138 — 39
Selanjutnya Terdakwa I Sanusi Bin Alm Syafiie dengan uqubat tazir cambuk sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali.