Ditemukan 22 data
39 — 15
Bahwa saksi dalam Pasal 1angka 27 KUHAP adalah suatu alat bukti dalam perkara pidanaberupa keterangan saksi mengenai suaut peristiwa pidana yangia dengar, ia lihat dan dialami sendiri. Kemudian dalam batasanpengertian keterangan saksi menurut Pasal 185 ayat (1) KUHAPdalam kapasitasnya sebagai alat bukti adalah keterangan saksiyang dinyatakan dalam persidangan.
98 — 40
sesuatukebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain,melainkan dengan pemilikan, karenaperlekatan, karenadaluarsa, karenaperwarisan, baikmenurut UndangUndang maupun menurut suatuwasiat,dankarenapenunjukan ataupenyerahan berdasar atas suatuperistiwaperdatauntukmemindahkanhakmilik, dilakukan oleh seseorang yangberhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.Juncto, Pasal 1963, berbunyi :Siapa dengan itikat baik, dan berdasarkan suatu alashak yang sah,memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suaut