Ditemukan 2539 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-12-2016 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 986 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — PT MARIANA BAHAGIA VS DEDI SUPRIADI
5541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dikarenakan mediasi/Bipartit gagal, maka dilanjutkan kepadasidang Tripartit yaitu Mediator Hubungan Industrial di Disnaker danTransmigrasi Kabupaten Banyuasin dan ternyata juga tidakmenemukan persesuaian kehendak antara Penggugat denganTergugat. dijadikan Bukti P.5;10.
    Kesalahan Prosedural Pengajuan Gugatan;Bahwa, selain tidak memenuhi kualifikasi jenis perselisihan pemutusanhubungan kerja (belum ada PHK) yang menjadi dasar gugatan,gugatan Penggugat juga tidak melalui mekanisme penyelesaianperselisihnan sebagaimana diamanatkan UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 Tentang PPHI;Bahwa, mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan harusdilakukan dengan tahapan: Bipartit vide Pasal 3 dan Tripartit baikHalaman 6 dari 34 hal. Put.
    Dedi Supriadi ke Disnakertrans KabupatenBanyuasin untuk melakukan Tripartit terlalu Prematur dan Cacat Hukumkarena sesuai dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPPHI dan Perjanjian Kerja Bersama PT. Mariana Bahagia apabila terjadiperselisihan antara pekerja dan perusahaan diadakan penyelesaiansecara Bipartit/Musyawarah terlebih dahulu yang dihadiri oleh SerikatPekerja SPSI PT. Mariana Bahagia dengan Manajemen PT. MarianaBahagia.
    Mariana Bahagia Di Mariana,mengahdiri sidang Bipartit, Tripartit di Hubungan Industrial padaDisnaker dan Tranmigrasi Kabupaten Banyuasin dan Membuat danmengajukan gugatan pada Pengadilan WHubungan Industrial diPengadilan Negeri Palembang, merubah gugatan, mencabut suratgugatan;Bahwa, jika merujuk ketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang PPHI, Bipartit, Tripartit di Hubungan Industrial pada Disnakerdan Tranmigrasi Kabupaten Banyuasin dan Membuat dan Mengajukangugatan pada Pengadilan Hubungan
    Dedi Supriadi ke Disnakertrans Kab.Banyuasin untuk melakukan Tripartit terlalu Prematur dan Cacat Hukumkarena sesuai dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPPHI dan Perjanjian Kerja Bersama PT. Mariana Bahagia apabila terjadiperselisihnan antara pekerja dan perusahaan diadakan penyelesaiansecara Bipartit/Musyawarah terlebih dahulu yang dihadiri oleh SerikatPekerja SPSI PT. Mariana Bahagia dengan Manajemen PT. MarianaBahagia.
Register : 29-09-2020 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat:
ASAI
Tergugat:
PT. KEBUN SEJANUK DARA ITAM LINGKAR INDAH PLANTATION
9710
  • .; Tahap selanjutnya adalah Perundingan Tripartit ke DinasTenaga Kerja (termasuk Mediasi Hubungan Industrial), yanghanya dapat dilakukan apabila Perundingan Bipartit gagal.Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUHal.9 dari 48 hal. Putusan No.33/Pdt.SusPHI/2020/PN/Ptk(iii)Penyelesaian PHI No. 2/2004 yang berbunyi sebagaiberikut:1.
    (Perundingan Tripartit) keDinas Tenaga Kerja terkait untuk meminta perantaraan ataumediasi yang hanya dapat dilakukan apabila PerundinganBipartit gagal, yang mana Dinas Tenaga Kerja terkait akanmengeluarkan Anjuran apabila tidak terdapat kata sepakatdari para pihak dalam Perundingan Tripartit;(iii) Penyelesaian melalui gugatan ke Pengadilan HubunganIndustrial yang hanya dapat dilakukan/ditempuh apabila parapihak menolak/tidak menerima Anjuran yang diberikan olehDinas Tenaga Kerja terkait sebagai
    mediator dalamPerundingan Tripartit;Untuk jelasnya TERGUGAT kutip kembali ketentuanketentuanhukum tersebut sebagai berikut: Pasal3 ayat (1) dan (3) UU Penyelesaian PHI No. 2/2004:1.
    (Perundingan Tripartit).
    (iii).Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:serikat pekena/serikat buruh;organisasi pengusaha;lembaga kerja sama bipartit;lembaga kerja sama tripartit;peraturan perusahaan;penanyjian kerja bersama;Qo a0 5peraturan perundangundangan ketenagakerjaan;danh. lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustnal.
Register : 10-12-2015 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 P/HUM/2015
Tanggal 24 Nopember 2016 — ROY JINTO FERIANTO, SH VS PRESIDEN RI;
17885 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwaketerlibatan dari unsur Serikat pekerja/Serikat Buruh dan Pengusahajuga diatur dalam Konvensi ILO Nomor 144 Tentang KonsultasiTripartit Untuk Meningkatkan Pelaksanaan StandarStandarKetenagakerjaan Internasional;Bahwa Lembaga Kerja sama Tripartit yang dimaksud diatas telahjuga tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan pada Pasal 107 yaitu:(1) Lembaga kenya sama tripartit membenkan pertimbangan, saran,dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalampenyusunan kebijakan
    Putusan Nomor 67 P/HUM/2015(2) Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalamayat (1), terdin dan:a. Lembaga Kena sama Tripartit Nasional, Provinsi, danKabupaten/ Kota; danb.
    Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi,dan Kabupaten/kota;(3) Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsurpemerintah, organisasi pengusaha, dan senkat pekerja/serikatburuh;(4) Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartitsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PeraturanPemerintah;Bahwa sesuai dengan ayat 4 di atas pemerintah telah mengeluarkanPP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja Dan Susunan OrganisasiLembaga Kerja Sama Tripartit dan telah
    diuban denganmengeluarkan PP Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja DanSusunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
    Bahwa apa yangdimaksud dengan LKS Tripartit sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PPNomor 8 Tahun 2005 yaitu: Lembaga Kerja Sama Tripartit yangselanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasidan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanyaterdin dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikatpekerja/senkat buruh;Bahwa dengan jelas pula disebutkan sesuai Pasal 3PP Nomor 8Tahun 2005 yaitu : LKS Tripartit Nasional mempunyai tugasmembenkan pertimbangan, saran, dan
Register : 02-01-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 P/HUM/2019
Tanggal 21 Oktober 2019 — IR. SAID IQBAL, M.E., DK VS PRESIDEN RI;
205521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari Aspek Pembentukan PP 78/2015, proses lahirnya PP78/2015, mengalami cacat proses, lahir dikala kevakumanKeanggotaan Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional,karena masa bakti keanggotaannya telah berakhir sedangkanpengangkatan keanggotaan yang baru belum ada dan PembahasanPP 78/2015 tidak dibahas dan tidak masuk dalam agenda kerjaBadan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, cacat proses(cacat pembentukan/pembuatan) ini dibuktikan dengan :5.1 Notulen rapat pembahasan Pokok
    Pokok Pikiran BadanPekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tentang MatrikPembahasan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2015bulan Februari 2015 (vide Bukti P15), bukti ini menerangkanbahwa tidak adanya agenda pembahasan PP 78/2015 dalamBadan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tersebut,ketidakadaan agenda tersebut menunjukkan bahwa lahirnyaPP 78/2015 tersebut ibaratkan siluman muncul begitu sajatanpa ada pembahasan dalam Badan Pekerja LembagaKerjasama Tripartit Nasional terlebih
    Putusan Nomor 5 P/HUM/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.9.32015, perihal keanggotaan lembaga kerjasama tripartit nasionalunsur serikat pekerja/serikat buruh masa jabatan 20152016(vide Bukti P16), bukti ini menerangkan yang pada intinyamemberitahukan bahwa telah berakhirnya masa jabatankeanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional periode20122015 pada tanggal 24 April 2015;Petikan Surat keputusan Presiden
    Republik Indonesia Nomor31/M Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatandalam keanggotaan lembaga kerjasama tripartit nasionaltertanggal 3 Mei 2016 (vide Bukti P17), bahwa surat inimemutuskan adanya pengangkatan Keanggotaan BadanPekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang baru untukmasa jabatan 2016 2019 yang ditetapkan tanggal 3 Mei 2016oleh Presiden Republik Indonesia, dan keanggotaan yang lamauntuk masa jabatan 20122015 berakhir tanggal 24 April 2015,PP 78/2015 diundangkan tanggal
    23 Oktober 2015, bukti inimenerangkan bahwa lahirnya PP 78/2015 disaat BadanPekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional dalam keadaanvakum, dan hal ini juga menunjukkan bahwa lahirnya PP78/2015 tidak melalui pembahasan dalam Badan PekerjaLembaga Kerjasama Tripartit Nasional sehingga Cacat Formil,serta kondisi ini juga membuktikan bahwa Badan PekerjaLembaga Kerjasama Tripartit Nasional tidak dianggap olehpihak pemerintah, padahal tugas Lembaga Kerjasama Tripartityaitu memberikan pertimbangan, saran
Register : 02-04-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 9 September 2019 — Penggugat:
APRIANI YOSEPHIN MANALU, AMK
Tergugat:
RSU SARI MUTIARA MEDAN
3611
  • tentang kewajiban membuat PeraturanPerusahaan.Bahwa dari dua kali undangan perundingan Bipartit yang disampaikankepada Tergugat oleh Penggugat, Tergugat tidak pernah menghadirinyasekalipun.Bahwa mohon hal ini menjadi catatan bagi Majelis Hakim, terkait dengantidak adanya etikat baik Tergugat dalam hubungan industrialnya denganPenggugat sebagai pekerjanya.Bahwa oleh karena gagalnya perundingan Bipartit tersebut, Penggugatmeminta agar Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan memfasilitasiPerundingan Tripartit
    terkait dengan permasalahan adanya dugaan kuatPenggugat tentang tidak adanya Peraturan Perusahaan berdasarkananggapan Penggugat sebagaimana alasan yang diuraikan dalam point 6gugatan Penggugat diatas.Bahwa ternyata Perundingan Tripartit tersebut gagal, yang disebabkanoleh karena tidak pernahnya Tergugat hadir dalam perundingan Tripartit.Bahwa terkait ketidak hadiran Tergugat dalam perundingan Tripartit yang difasilitasi oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, mohon hal inijuga menjadi catatan
    bagi Majelis Hakim, terkait dengan tidak adanyaetikat baik Tergugat dalam hubungan industrialnya dengan Penggugatsebagai pekerjanya serta dalam melihat Mediator Ketenagakerjaan yangmerupakan mediator resmi yang mewakili negara dalam sebuahperselisihan hubungan industrial.Bahwa oleh karena gagalnya perundingan Tripartit tersebut, selanjutnyaMediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menerbitkan surat denganNomor 567/206/DKKM/2019 tertanggal 06 Februari 2019 perihal Anjuran.Halaman 4 dari 20Putusan
    Nomor 99/Pdt.SusPHI2019/PN Mdn14.15.16.17.Bahwa isi anjuran tersebut adalah :Menganjurkan1) Agar Pengusaha RSU Sari Mutiara mensosialisasikan PeraturanPerusahaannya kepada Karyawan RSU Sari Mutiara.2) Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tesebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerjasetelah menerima Surat anjuran ini.Bahwa Penggugat menolak anjuran mediator tersebut diatas, karena sikapTergugat yang tidak hadir dalam Bipartit atau Tripartit harusnya dapatdililhat
    namanya Peraturan Rumah Sakit UmumHalaman 9 dari 20Putusan Nomor 99/Pdt.SusPHI2019/PN MdnSari Mutiara Medan Masa berlaku mulai tanggal 11 Juli 2017 sampaidengan 11 Juli 2019.Bahwa Benar Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan Bipartit keTergugat perihal Paraturan Perusahaan (sesuai Posita Gugatan Nomor7 ), tetapi Tergugat tidak Mengindahkan Permintaan tersebut karenaAlamat Bipartit yang diajukan Penggugat adalah di sekretariat Serikatatau Organisasinya,bukan di Perusahaan.Terkait Permintaan Tripartit
Register : 28-02-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 29 Juni 2020 — Penggugat:
WILSON JUAN M SIMORANGKIR
Tergugat:
1.PT. INTRASARI RAYA
2.PT. SEJATI KARYA MANDIRI
3.PT. TRIGUNA BINA SEJAHTERA
10439
  • Oleh karenanya dapat juga dipastikan juga bahwatidak pernah ada perundingan bipartit maupun Tripartit antara Penggugatdengan Tergugat I/Intrasari.Dengan demikian seharusnya TergugatHal. 18 dari 56 Put. No. 197/Pdt.SusPHI/2019/PN.
    Bdg.B.3.I/Intrasari tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam Perkara No. 46/2020 inisehingga sepantasnya gugatan Penggugat dinyatakan prematur.Mohon periksa Majelis Hakim Yang Terhormat, gugatan yang diajukantanpa adanya perundingan bipartit dan Tripartit maka gugatan tersebutdinyatakan prematur.
    Dalam proses perundingan bipartit yangterlibat adalah Penggugat dengan Tergugat II/PTSKM kemudian karenaperundingan bipartit tidak tercapai kesepakatan dilanjutkan denganproses Tripartit antara Penggugat dengan Tergugat II/PTSKM.
    GUGATAN PENGGUGAT PREMATURTIDAK PERNAH ADA PERUNDINGAN BIPARTIT DAN TRIPARTIT ANTARAPENGGUGAT DENGAN TERGUGAT /PT. INTRASARI dan TERGUGATlll/PT. TBS SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT MENJADI PREMATUR ;Hal. 51 dari 56 Put. No. 197/Pdt.SusPHI/2019/PN. Bdg.
    INTRASARIRAYA) tentang tidak ada perundingan bipartit dan tripartit antara Penggugatdengan Tergugat (PT. INTRASARI RAYA) sehingga gugatan Penggugatmenjadi kabur, maka berdasarkan uraian dan pertimbangan a quo MajelisHakim menyatakan bahwa eksepsi Tergugat I/PT.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 25-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 706 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — 1. ANDI YUDI, DKK VS PT. GOTONG ROYONG JAYA
5950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waktu Tidak Tertentu oleh Tergugat, makaselanjutnya Para Penggugat memohon dilakukannya Perundingan Tripartitkepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten SerdangBedagai terkait dengan perubahan bentuk perjanjian kerja Para Penggugatdari Perjanjian Kerja Harian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu;Bahwa terkait dengan permohonan Para Penggugat tersebut pada point 12diatas, Mediator Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Koperasi KabupatenSerdang Bedagai telah melakukan Perundingan Tripartit
    yang ternyatatidak menghasilkan kesepakatan apapun antara Para Penggugat denganTergugat;Bahwa oleh karena tidak adanya kesepakatan diantara Para Penggugatdengan Tergugat dalam perundingan Tripartit tersebut, maka terbitlahsurat dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten SerdangBedagai Nomor 18.14/567/3383/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihalAnjuran;Bahwa Para Penggugat tidak setuju dan menolak isi surat dari DinasSosial, Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai perihalAnjuran
    Pasal 151 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan tersebut, adalah terkait denganHarus Adanya Terlebih dahulu Proses Perundingan Bipartitdan Mediasi Tripartit Sebelum Mengajukan GugatanPerselisihan Hubungan Industrial;e Bahwa pada saat Para Pemohon Kasasi/dahulu ParaPenggugat mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi/dahulu Tergugat, pada Jawaban dan Eksepsinya TermohonHalaman 20 dari 27 hal. Put.
    Nomor 706 K/Padt.SusPHI/2017Kasasi/dahulu Tergugat diajukan juga gugatan (rekonvensi)terhadap Para Pemohon Kasasi/dahulu Para Penggugat;Bahwa isi gugatan Termohon Kasasi/dahulu Tergugattersebut adalah, tuntutan Pemutusan Hubungan Kerja antaraPara Pemohon Kasasi/dahulu Para Penggugat denganTermohon Kasasi/dahulu Tergugat karena alasan efisiensi;Bahwa Alat Bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/dahulu Tergugat terkait dengan pembuktian tentang telahadanya proses Tripartit atas tuntutannya, adalah
    Nomor 706 K/Padt.SusPHI/2017Perundingan Tripartit, dimana dengan jumlah saksi yang sampai 3orang, jelas hal tersebut tidak melanggar 169 HIR.
Register : 08-09-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 31/VZ/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 26 Januari 2017 — SPBU Kopontren Hidayatul Ma'arifiah Vs Saparuddin, dkk
4416
  • Bahwa sampai dengan saat ini Pelawan masih mengelola SPBU KopontrenHidayatul Maj/arifiah, namun Pelawan tidak pernah menerima sertamenandatangani tanda terima surat klarifikasi, Panggilan Mediasi,perundingan bipartit dan tripartit dari Para Terlawan, melainkan Pelawanmenduga bahwa seluruh upaya kalrifikasi dan perundingan tersebut telahHalaman 3 dari 28 Putusan Nomor 31/Padt.SusPHI/20 16/PN.
    Bahwa didalam Eksepsinya PELAWAN tidak pernah menerima sertamenandatangani tanda terima klarifikasi, Pemanggilan MediasiPerundingan Bipartit dan Tripartit dari Para Terlawanb.
    Bahwa Gugatan dalam Perselisihnan Hubungan Industril Memiliki Syarat Materiilyakni Adanya Perundingan Bipartit dan Tripartit dan Memiliki Syarat Formil yakni Adanya Anjuran atau Risalah Penyelesaian; untuk mana terhadap Syarat Materil dan Formil tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;a.
    Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU No. 2 tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, Mediator atauKonsiliator tidak mengeluarkan Risalah Penyelesaian, melainkan Anjuran,sehingga dengan demikian Anjuran juga dapat berfungsi sebagai buktibahwa tahapan Perundingan Tripartit melalui Mediasi atau Konsiliasi telahdipenuhi;f.
    Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) dihubungkan dengan Pasal 13 ayat(2), Pasal 23 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial tersebut diatas, Risalah Penyelesaian danAnjuran memiliki Kesamaan Fungsi yakni samasama berfungsi sebagaiBukti bahwa Tahapan Perundingan Tripartit melalui Mediasi atauKonsiliasi telah dipenuhi;Dengan demikian Gugatan Para Terlawan telah memenuhi syarat Formil danMateriil ;2.
Register : 05-05-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penggugat:
REZA PAHLAWAN
Tergugat:
1.PT Krakas Jaya Mandiri
2.PT. SIMS JAYA KALTIM
3.PT. KIDECO JAYA AGUNG
657
  • Ketika dilakukan pertemuan tripartit yang kedua pada tanggal 10Nopember 2017 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan TransmigrasiKabupaten Paser, Penggugat tetap pada sikapnya menolak PHKdan juga bertahan dengan pencabutan terhadap Berita AcaraPeristiwa tertanggal 09 Oktober 2017 tersebut, sedangkan Tergugat tetap bertahan dengan hasil perundingan bipartit sebelumnya padatanggal 20 dan 24 Oktober 2017 karena telah terpenuhi alasanuntuk melakukan PHK terhadap Penggugat.
    Tergugat Illmempekerjakan Penggugat sebagai Operator HD, dan tidak lagimeminta agar Penggugat dipekerjakan kembali oleh Tergugat sebagaimana pada saat proses tripartit ;Bahwa perbedaan antara apa yang dituntut Penggugat pada saatpelaksanaan proses tripartit / mediasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Paser dengan apa yang dituntutPenggugat dalam gugatan perkara a quo menunjukkan kekaburanobscuur libel) yang terjadidalampenyusunansuratgugatandimaksud :B.4.
    gugatan Penggugat justrumenuntut agar YangMulia Majelis Hakim menghukumTergugatIlIl mempekerjakanPenggugat sebagai Operator HD, dan tidak lagi meminta agarPenggugat dipekerjakan kembali olen Tergugat sebagaimana padasaat proses tripartit ;Bahwa perbedaan antara apa yang dituntut Penggugat pada saatpelaksanaan proses tripartit / mediasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Paser dengan apa yang dituntutPenggugat dalam gugatan perkara a quo menunjukkan kekaburan(obscuur libel) yang
    Sehingga ketika terjadi PHKbaru mempermasalahkan tentang status hubungan kerjanya berartigugatan atas dasar PHK yang disertai dengan perselisihan hak tersebuttergolong sebagai bentuk gugatan yang prematur, karena seharusnyapersoalan tentang status hubungan kerjanya tersebut disampaikan pulabersamasama dengan perselisihan PHK ketika dilakukan perundinganbipartit maupun di tingkat tripartit pada Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kabupaten Paser.3.
    Tanggapan Tergugat Il Terhadap Tanggapan Penggugat dalamSurat Replieknya Mengenai Gugatan Kabur (Obscuur Libel)Halaman 76 dari 96 Putusan Nomor 31/Padt.SusPHI/2020/PN Smr1314.15.16.Karena Ditariknya Tergugat II dan Tergugat III yang Tidak PernahTurut Terlibat dalam Proses Bipartit dan Proses Tripartit sebagaiTergugat dalam Perkara a quo.
Putus : 21-06-2016 — Upload : 17-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 21 Juni 2016 — PT EMHA KEBUN VS NGADIONO
3121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 230 K/Padt.SusPHI/201611.12.13.14.15.Bahwa setelah menerima pengaduan dari Penggugat, selanjutnya MediatorDinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melakukan proses Mediasitripartit , yang ternyata Mediasi tersebut tidak juga menghasilkankesepakatan apapun diantara Penggugat dan Tergugat;Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariMediasi tripartit yang dilakukan oleh Mediator tersebut, selanjutnyaMediator menerbitkan anjuran dengan Surat yang bernomor 4056/DTKTR/2015
    Nomor 230 K/Padt.SusPHI/2016upaya penyelesaian secara bipartit ditempat Penggugat bekerja, namunkemudian bipartit tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun;Bahwa karena tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat,kemudian Penggugat menempuh upaya tripartit sebagaimana yang didalilkanPenggugat pada poin 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) berbunyi sebagaiberikut:Bahwa setelah menerima pengaduan dari Penggugat, selanjutnya MediatorDinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melakukan proses
    mediasi tripartit,yang ternyata mediasi tersebut tidak juga menghasilkan kesepakatan apapundiantara Penggugat dan Tergugat;Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariMediasi tripartit yang dilakukan oleh Mediator tersebut, selanjutnya Mediatormenerbitkan anjuran dengan Surat yang bernomor 4056/DTKTR/2015, tanggal14 April 2015 perihal Anjuran;Bahwa Penggugat yang menempuh upaya tripartit dengan membuatpengaduan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara adalah suatuupaya
    Bahwa tempat bekerjaPenggugat berada di wilayah Kabupaten Batubara, seharusnya Penggugatmenempuh lebih dahulu upaya proses mediasi untuk tripartit pada wilayahyang berwenang, yakni pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara.
    Bahwadalam fakta hukum persidangan Notulen Rapat pada tanggal 9 Juni 2015dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara tidak ada sangkut pautnyaatau tidak ada kaitannya dengan perkara a quo karena dalam bukti P7tersebut tidak menyangkut dengan proses mediasi tripartit yang terjadisehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) TermohonKasasi dengan Pemohon Kasasi;.
Putus : 03-08-2012 — Upload : 08-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 452 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 3 Agustus 2012 — HENDRIK GUNAWAN. Dkk ; PT. ADYAJATI LESTARI (PT. AJL)
6549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh Tergugatterhadap diri Para Penggugat tanpa diberikan hak pesangon dan hakhaknormatif lainnya adalah jelas merupakan perbuatan yang sewenangwenang dantidak menghargai hakhak dari Para Penggugat;7 Bahwa sehubungan dengan tindakan Tergugat yang telah melakukan pemutusanHubungan Kerja (PHK) secara sewenangwenang tersebut, Para Penggugatmengadukan perkara ini ke instansi yang berwenang dalam ketenagakerjaandalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Medan;8 Bahwa dalam penyelesaian masalah secara Tripartit
    2X9xRp.1.160.000,.........ececceesceceseeeceeeeeeseeeeeseeeeeeteeeees Rp..... 20.880.000,Penghargaan masa kerja 5 x Rp.1.160.000,....... ee eeeeeeeeeeeeteeeee Rp... 5.800.000.JUAN. eee cee ceeeneeeeeeseeseecsaeenaeeneeees Rp..... 26.680.000,Penggantian Perumahan dan perobatan :15 % X RP.26.680.000,..... cece cece eeeeseeeeceaecnseseeneeeeeee Rp....... 4.002.000.JAPA ss. snares cxonssansn senanonse on Neeea ROR Rp..... 30.682.000,Hal. 3 dari 12 hal.Put.Nomor 452 K/Pdt.Sus/2012Upah selama proses Tripartit
    Supriadi:e =Pesangon 2X9XRp.1.159.000,....... cc eeeceeeeececeeececeteeeeeteeeeeteeeees Rp..... 20.862.000,e Penghargaan masa kerja4xRp. 1.159.000,...... eee eeeeeeeteeeeeeee R 4 JUAN. eee eee eee eneeeeeeseeeeenaeeeeeneeees Rp..... 25.498.000,e Penggantian Perumahan dan perobatan :LORIN i298 0 as erenonsmnmeanamnenenensmeneenensemcennumneornennscesss a eee 3.824.700.Jum abe. ceeeeceeeeceeeeeseceeees Rp.....29.322.700,e Upah selama proses Tripartit: 5 x Rp.1.159.000,.......
    Pesangon 2x9xR pil, (57 OOO piss scsssssss sxesnancawannaca sxcanwannanawnsaanonn Rp..... 20.862.000,e Penghargaan masa kerja 3 x Rp.1.157.000,....... cee eeeceeeeeeeeeeee Rp... 3.471.000.JUDE SD isa ca snrsaanoxanisnn ca snennansnannanca nweanananenss Rp..... 24.297.000,e Penggantian Perumahan dan perobatan :LS eX RP 24.297 O00: = sasaissn ca sanans stesan.caawsniann sneasinn saawivnns saneiinn.saaaisas R 44 JTS cere cmeccansorennmcemacmrmenemectmmconamees Rp..... 27.491.550,e Upah selama proses Tripartit
    Suhedi:e = Pesangon 2xX9x Rp.1.154.000,...... cece ceeeeecseeeeeeteeeesteeeseteeeees Rp..... 13.848.000,e Penghargaan masa kerja 3 x Rp.1.160.000,........ eee eeeeeeeeeeee Rp... 3.462.000.Jumlah Rp. 17.310.000,e Penggantian Perumahan dan perobatan :1S%XRP.17.310.000,.... eee cee eeecseeeecseeeecseeeeesaeeeeeaeeaenaes R Z :Jumlah ~~ Rp. 19.906.500,Oo Upah selamaproses Tripartit: 5 x Rp.1.154.000,....... Rpw. ee d./70.000.
Putus : 19-01-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1080 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 19 Januari 2017 — 1. SUMANTO, DKK VS PT TRI SAUDARA SENTOSA INDUSTRI
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Proses Tripartit/Mediasi diSudinaker Jakarta Utara dilaksanakan pada hari Senin, 8 Juni 2015 dandihadiri oleh kedua belah pihak.
    Adapun hasil Mediasi/Tripartit adalah:Kedua belah pihak sepakat untuk tripartit kembali dengan para pihakmembawa dokumen terkait dengan permasalahan;Bahwa proses Tripartit/Mediasi II berlanjut pada hari Kamis, 18 Juni 2015dan Para Penggugat memenuhi undangan pihak Mediator pada SudinakerJakarta Utara untuk memenuhi undangan Tripartit Il, Tergugat hadir di wakilioleh bapak Sunaryo dan bapak Agus Setiawan, namun tidak membuahkanhasil, dan para pihak sepakat pertemuan selanjutnya di jadwalkan kembalipada
    hari Selasa, 30 Juni 2015 di Sudinaker Jakarta Utara;Bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, tripartit lanjutan atau ketiga diHalaman 9 dari 50 hal.
    Proses Tripartit/Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara dilaksanakan pada hariSenin, 8 Juni 2015 dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Adapun hasilMediasi/Tripartit adalah: kKedua belah pihak sepakat untuk tripartit kembalidengan para pihak membawa dokumen terkait dengan permasalahan;Bahwa proses Tripartit/Mediasi Il berlanjut pada hari Kamis, 18 Juni 2015Halaman 25 dari 50 hal. Put.
    Nomor 1080 K/Pdt.SusPHI/201656.57.dan Para Penggugat memenuhi undangan pihak Mediator pada DinasTenaga Kerja Jakarta Utara untuk memenuhi undangan Tripartit di DinasTenaga Kerja Jakarta Utara, Tergugat hadir diwakili oleh bapak Sunaryo danbapak Agus Setiawan, namun tidak membuahkan hasil, dan para pihaksepakat pertemuan selanjutnya dijadwalkan kembali pada hari Selasa, 30Juni 2015 di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara;Bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, tripartit lanjutan di laksanakanpada hari Selasa
Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 K/PDT.SUS/2010
PT. YOMART RUKUN SELALU ; ARIE KURNIA ABDI SAIROEN
2524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yangdibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa,mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan HubunganIndustrial";Bahwa sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UndangundangNomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial telah menempuh perundingan bipartit, yang dalam perundingantersebut pada intinya antara Penggugat dan Tergugat tidak tercapaikesepakatan;Bahwa selanjutnya ditempuh upaya tripartit
    empatjuta rupiah) di duga akibat kinerja Penggugat yang tidak optimal, akantetapi dalam hal ini Penggugat menolaknya;Bahwa setelah mengadakan perundingan bipartit antara Penggugatdengan Tergugat tidak menemukan solusinya, maka Tergugatmenyampaikan permasalahan ini untuk difasilitasi olen Dinas TenagaKerja Kota Bandung, yang pada akhirnya Penggugat dipanggil olehDisnaker Kota Bandung melalui surat dengan nomor : 0057/4007Disnakertertanggal 5 Agustus 2009, perihal panggilan;Bahwa pada saat perundingan Tripartit
    Bahwa di dalam perundingan Tripartit pihak Tergugat bersedia akanmemberikan uang konpensasi sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah)kepada Penggugat, akan tetapi Penggugat belum bisa menerima tawarantersebut, yang pada akhirnya Penggugat menawarkan angka sebesarRp 6.000.000, (enam juta rupiah) kepada Tergugat, tapi dalam hal iniTergugat belum meresponnya;10.Bahwa pada saat kedua belah pihak diberikan waktu dan kesempatan11untuk berunding dan bernegosiasi di luar perundingan Tripartit di DisnakerKota
    dilaksanakan dengan memperhatikanpemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerjasesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah;13.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sebagaimana dimaksud point 8(delapan), point 9 (Sembilan), point 10 (sepuluh) point 11 (sebelas), danpoint 12 (dua belas) Penggugat berpendapat mutasi yang dilakukanTergugat kepada Penggugat dapat dikualifikasikan mutasi uang tidakwajar, sehingga patut diduga mutasi tersebut terkesan dipaksakan;14.Bahwa setelah perundingan tripartit
Register : 11-11-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 366/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat:
TIMAH RANI ARITONANG
Tergugat:
AMRI PINAYUNGAN SIREGAR, dalam hal ini bertindak selaku Pemilik Ladang Suka Jadi PNS
4416
  • (Bipartit) dengan memohon secara lisan kepadaTergugat agar Tergugat membayar uang pesangon dan hakhak Penggugatlainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namunTergugat tidakbersedia untuk membayar hakhak Penggugat tersebut.Halaman 3 Putusan Nomor 366/Pdt.SusPHI/2020/PNMdnBahwa oleh karena Tergugat tidak bersedia untuk membayar hakhakPenggugat, maka Penggugat membuatsurat Pengaduan kepada DinasKetenagakerjaan Kabupaten Labuhan Batu Selatan agar dilakukanpenyelesaian perselisihan secara Tripartit
    setelah PemutusanHubungan Kerja tersebut haruslah dilakukan Perundingan Bipartit antaraTergugat dan Penggugat paling lama 30 (tigapuluh) hari, sebagaimana diaturdalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial;bahwa akan tetapi, pada tanggal 05 Februari 2020, Tergugat telahmenerima Surat Panggilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten LabuhanBatu Selatan No. 565/ 087/ Naker/ II/ 2020, guna untuk dilakukan Mediasiantara Tergugat dan Penggugat secara tripartit
    ;Halaman 10 Putusan Nomor 366/Pdt.SusPHI/2020/PNMdnbahwa dapat dilihat dari begitu cepatnya Dinas KetenagakerjaanKabupaten Labuhan Batu Selatan melakukan pemanggilan terhadap Tergugatuntuk dilakukan Tripartit, sejak adanya Pemutusan Hubungan Kerja, maka dapatdipastikan tidak pernah dilakukan Perundingan Bipartit antara Tergugat danPenggugat;bahwa Perundingan Bipartit adalah wajib dilakukan terlebin dahulu,sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan
    Labuhan Batu Selatan ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 57 UU No.2 Tahun 2004 adalahmerupakan Hukum Acara Khusus (/ex specialist) dalam penyelesaianperselisihan hubungan industrial, yang mengatur secara khusus dan berbedadengan penyelesaian perkara di perdata umum, sebab ada syarat yang harusdilalui para pihak sebelum memasuki pengadilan hubungan industrial yakniperundingan bipartit, tripartit dan mediasi/konsiliasi, oleh karena itu apabiladalam tahapantahapan para pihak adalah sama, maka adalah hal
    mempertahankan dalil dalil bantahanTergugat telah mengajukan bukti bukti Surat yang diberi tanda T1 danTergugat menghadirkan saksi 2 (dua) orang dipersidangan dalam perkaraa quo ;Menimbang, bahwa terhadap sekalian alat bukti baik yang diajukanPengugat maupun oleh Tergugat, maka alat bukti yang akan dipertimbangkanadalah buktibukti yang mempunyai relevansi dengan perkara a quo;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat sudah dilakukan Tripartit
Register : 01-09-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 161/Pdt.sus-phi/2015/Pn Mdn
Tanggal 7 Januari 2016 — - Tuan Henry Marius Christianto VS - Direktur Utama PT. Erakarya Prima (Era Karya Group)
6525
  • Erakarya Jatayumas (Era Karya Group)sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan cara menempuh pertemuansecara bipartit maupun tripartit, antara lain sebagai berikut :A. Bipartit := Bahwa pada tanggal 02 Maret 2015, Penggugat telah menemui Tuan Djohan/Direktur PT.
    Dengan demikianproses penyelesaian secara Tripartit tersebut pun mengalami11.
    Bahwa dengan tidak adanya jalan keluar untuk penyelesaian antaraPenggugat dengan Tergugat, maka Penggugat melalui Kantor Hukum BurhanSidabariba & Rekan sebagai Kuasanya telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerjadan Sosial Kota Medan untuk menerbitkan Surat anjuran/kesimpulan terhadappenyelesaian dan pembayaran hakhak dari Penggugat sesuai dengan surat kamiNo : 167/BS&R/PHKTripartit/VII/2015 tertanggal 06 Juli 2015 perihal mohondiberikan surat anjuran/kesimpulan dalam pertemuan Tripartit atas terjadinyapemutusan
    Bahwa akibat gagalnya atau tidak adanya jalan keluar dengan ditempuhnyapertemuan/penyelesaian secara bipartit maupun tripartit antaraPenggugat dengan Tergugat dan sesuai dengan ketentuan UndangUndangNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka patutdan layak Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrialserta mohon agar Yth.
Upload : 10-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 796 K/PDT.SUS/2011
PIMPINAN YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA WANGI ( SANDINAWA ); DRS. ANTON BERKANIS, M.HUM.
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sudah Final, walaupun Penggugat melaluiKuasa Hukumnya telah menyampaikan bahwa PemberhentianPenggugat sebagai Dosen Tetap bertentangan dengan MekanismePemberhentian Tenaga Kerja berdasarkan UndangUndangKetenagakerjaan pasal 151 ayat (3) namun tetap saja pihak Tergugat/Yayasan Pendidikan Cendana Wangi, menyatakan sudah Finalterhadap keputusan tersebut, sehingga pertemuan di tingkat Bipartitdinyatakan Gagal;Bahwa dengan gagalnya perundingan Bipartit, Penggugatmenindaklanjuti/melaporkan Ke Lembaga Tripartit
    Instansiyang bertanggungjawab di Bidang Ketenagakerjaan, yakni : DinasNakertrans Provinsi NTT) untuk dilakukan Mediasi melalui MediatorPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimanadimaksud dalam pasal : 4 ayat (1) UndangUndang Nomor : 2 Tahun2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa dalam pertemuan dan Perundingan Tripartit yangdilaksanakan di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi NTT melaluiMediator Hubungan Industrial, Kedua belah Pihak tetap padapendiriannya atau
    tetap pada keputusannya masingmasing, dengandemikian pertemuan dan perundingan di tingkat Tripartit dinyatakanGagal; Dengan Gagalnya Perundingan tersebut maka Pihak Mediatortelah mengirim Surat Nomor : TKT.567/534/HSWAS/2010, Perihal :Hal. 3 dari 13 hal.Put.No. 796 K/Pdt.Sus/201 112131415Anjuran, tanggal 29 November 2010; Kepada Pihak Penggugatmaupun kepada Pihak Tergugat;Bahwa Suratsurat Nomor : TKT.567/534/HSWAS/2010, Perihal :Anjuran, tanggal 29 November 2010, Perihal : Anjuran yang dikirimoleh
    Bahwa jalurmediasi yang telah dilalui di Lembaga Tripartit yakni diKantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi ProvinsiNusa Tenggara Timur, tidak dapat dijadikan sebagai dasarbahwa telah terjadi upaya perdamaian, karena disanabukan jalur litigasi. Sedangkan di Pengadilan, Hakimsecara imperatif diwajibkan untuk mengupayakanperdamaian, sebelum suatu gugatan dibacakan.
    Namun Ketika Saksi Ahli ditanya oleh KuasaHukum Termohon Kasasi/Penggugat dalam persidangan,bagaimana dengan isi surat Anjuran Mediator dari KantorDinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT,tanggal 29 November 2010, yang mencantumkan hakyang harus diterima Penggugat/Termohon Kasasi, SaksiAhli menerangkan bahwa Anjuran Mediator, di dalampertemuan Tripartit tersebut, tidak sematamatadidasarkan pada pertimbangan hukum murni, atau legaljustice , tetapi ikut dimasukkan pula pertimbangankemanusiaan
Register : 04-07-2012 — Putus : 10-10-2012 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 52/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 10 Oktober 2012 — UJANG ACHMAD SLAMET; LAWAN; PT. TAMAN WISATA MATAHARI;
425
  • DALAM PROVISI :Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melakukan mekanisme yaitudengan cara Bipartit akan tetapi tidak berhasil, kemudian Pekerjamencatatkan perselisihan Kebidang Ketenagakerjaan DisnakerKabupaten Bogor untuk dilakukan Tripartit ;Bahwa Tripartit telah dilakukan antara Penggugat dan Tergugatdengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor dan juga telahdilakukan Caucus atau setengah kamar akan tetapi tidak berhasilsehingga pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor mengeluarkanSurat yang bersifat
    Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melakukan mekanisme yaitudengan cara Bipartit akan tetapi tidak berhasil kemudian Para Pekerjamencatatkan perselisihannya Kebidang Ketenagakerjaan DisnakerKabupaten Bogor untuk dilakukan Tripartit ;6.
    Bahwa Tripartit telah dilakukan antara Penggugat, Tergugat denganDinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor dan juga telah dilakukanCaucus atau setengah kamar akan tetapi tidak berhasil sehinggapihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat yangbersifat Anjuran ;7.
    denganTergugat, setelah itu mencaricari alasan untuk di PHK, barulah Penggugat mengajukanGugatan PHK, karenanya Gugatan Penggugat Prematur, haruslah DITOLAK atau setidaktidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA ;DALAM PROVISI :Bahwa, apa yang termasuk Dalam Eksepsi mohon dianggap dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan Dalam Provisi ;Bahwa, Putusan Dalam Provisi sudah dilarang oleh Mahkamah Agung, Gugatan DalamProvisi Haruslah DITOLAK dan atau setidaktidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA ;Bahwa, hasil Keputusan Bipartit, Tripartit
    Tanggal 24 Januari 2007 bukanlah merupakan Perjanjian Kerja dan/atau Hubungan Kerja dengan Tergugat ;Bahwa, hasil Keputusan Bipartit, Tripartit dan Anjuran yang sudah Ditolak oleh Tergugat,tidak dapat dijadikan Posita oleh Penggugat untuk mengajukan Gugatan, apa lagimengajukan Sita Jaminan terhadapkendaraan milik Tergugat, tidak ada Dasar Hukumnya sama sekali, karenanya TergugatMensomeer Penggugat untuk membuktikan Dalil Gugatannya tersebut, bahwa antaraPenggugat dengan Tergugat tidak ada Hubungan
Register : 10-10-2013 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 25-11-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 466.PDT.G.2013.PN.JKT.PST.
Tanggal 24 Juni 2014 —
6018
  • Perjanjian antara PENGGUGAT, TERGUGAT , dan TERGUGAT Il padatanggal 9 Mei 2012 (selanjutnya disebut PERJANJIAN TRIPARTIT")(selanjutnya PERJANJIAN DASAR dan ADDENDUM PERJANJIAN DASARsecara bersamasama disebut sebagai PERJANJIAN AWAL sertaPERJANJIAN AWAL dan PERJANJIAN TRIPARTIT secara bersamasamadisebut sebagai PERJANJIAN); dan(ii) TERGUGAT Il terhadap ketentuanketentuan yang diatur dalam PERJANJIANTRIPARTIT.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR juncto Pasal 118 ayat (2) HIRjuncto Pasal
    namun ternyatahanya memberikan harapan palsu kepada PENGGUGAT.Bahwa memang LIDAH TIDAK BERTULANG namun untungnya ada HITAMDI ATAS PUTIH dimana janji dari TERGUGAT Il untuk membayar kewajibanhukum TERGUGAT dituangkan dalam PERJANJIAN TRIPARTIT sehinggaTERGUGAT Il tidak dapat mengelak dari kKewajiban hukumnya.Hal 23 dari 48 hal.
    Kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu total sebesar Rp2.774.948.053, (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratusempat puluh delapan ribu lima puluh tiga Rupiah) dengan perincian sebagaiberikut:(i) sebesar Rp 1.726.380.811, (satu milyar tujuh ratus dua puluh enamjuta tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus sebelas Rupiah)berdasarkan PERJANJIAN TRIPARTIT;(li) sebesar Rp 925.190.000, (Sembilan ratus dua puluh lima juta seratussembilan puluh ribu Rupiah) yang merupakan
    Put.No.466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pstkepada supplier dan kerugian rusaknya kredibiltas PENGGUGAT dimata rekanan.Bunga Menurut UndangUndang Yang Timbul Sebagai Akibat DariKeterlambatan Pembayaran Kewajiban Hukum TERGUGAT Il SebagaimanaTermaktub Dalam Pasal 1250 juncto Pasal 1767 KUHPerdata85.86.87.88.IV.89.Bahwa dalam PERJANJIAN TRIPARTIT tidak dicantumkan besaran bunga yangdapat dikenakan jika terjadi keterlambatan pembayaran namun berdasarkanketentuan dalam Pasal 1767 KUHPerdata yang berbunyi sebagai
    Bahwa memang LIDAH TIDAK BERTULANG namun untungnya adaHITAM DIATAS PUTIH dimana janji dari TERGUGAT Il untukmembayar kewajiban hukum TERGUGAT dituangkan dalamPERJANJIAN TRIPARTIT sehingga TERGUGAT Il tidak dapatmengelak dari kewajiban hukumnya.76.
Putus : 23-06-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 23 Juni 2016 — PT EMHA KEBUN, VS NASIPAN
3127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 332 K/Padt.SusPHI/201612.13.14.15.Tripartit, yang ternyata mediasi tersebut tidak juga menghasilkankesepakatan apapun diantara Penggugat dan Tergugat;Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariMediasi Tripartit yang dilakukan oleh Mediator tersebut, selanjutnyaMediator menerbitkan Anjuran dengan surat yang bernomor 4056/DTKTR/2015 tanggal 14 April 2015 perihal Anjuran;Bahwa Surat Anjuran sebagaimana yang disebutkan di atas, pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut:1)
    Nomor 332 K/Padt.SusPHI/2016hukumnya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi di lokasikebun Tergugat yang berada di SiparePare Timur, Kelurahan Siparepare,Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, sehingga Penggugat melakukanupaya penyelesaian secara bipartit di tempat Penggugat bekerja, namunkemudian bipartit tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun;Bahwa karena tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat,kemudian Penggugat menempuh upaya Tripartit sebagaimana yangdidalilkan
    Bahwa setelah menerima pengaduan dari Penggugat, selanjutnyaMediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melakukan prosesMediasi Tripartit, yang ternyata mediasi tersebut tidak juga menghasilkankesepakatan apapun diantara Penggugat dan Tergugat;2.
    Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariMediasi Tripartit yang dilakukan oleh Mediator tersebut, selanjutnyaMediator menerbitkan anjuran dengan surat yang bernomor: 4056/DTKTR/2015 tanggal 14 April 2015 perihal Anjuran;Bahwa Penggugat yang menempuh upaya Tripartit dengan membuatpengaduan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara adalahsuatu upaya yang keliru dan bertentangan dengan hukum.
    Bahwa patut untuk diketahui oleh Judex Facti sesuai dengan faktahukumnya perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi yang berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja berada dilokasi kebun yang terletak di SiparePare Timur Kelurahan SiparepareKecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, dan upaya penyelesaiansecara bipartit dilakukan di tempat Termohon Kasasi bekerja, namunupaya bipartit tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapunkemudian Termohon Kasasi melanjutkan dengan upaya tripartit.
Register : 22-04-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat:
1.AKHMAD WILDAN
2.DEA RISNA ANDINI
Tergugat:
PT. UYEMURA INDONESIA
192125
  • tertulis dalam suatuperjanjian bersama (PB), yang mana terhadap perjanjian bersama (PB) tersebutwajib di daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum dimanaperjanjian bersama (PB) tersebut dibuat oleh para pihak yang membuatkesepakatan;Menimbang, bahwa apabila dalam perundingan bipartit yang dilakukanantara pihak pekerja/ourun dengan pihak pengusaha tidak mencapaikesepakatan (menemui jalan buntu), maka para pihak yang berselisin dapatmelanjutkan perselisinan melalui perundingan tripartit
    atau salah satu pihak yang akan mengajukan gugatan ke PengadilanHubungan Industrial, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak isianjuran yang diterbitkan oleh mediator/konsiliator tersebut;Menimbang, bahwa dalam setiap tahapan penyelesaian perselisinanhubungan industrial, maka para pihak yang berselisih wajib menyatakan dengantegas dan jelas tentang subyek hukum dan obyek hukum dalam perselisihanhubungan industrial tersebut, sejak penyelesaian perselisinan dilakukan padatahap bipartit, tripartit
    pihak yang berselisih, serta termasuk ke dalam jenis perselisihan manakahhalhal yang diperselisinkan oleh para pihak tersebut;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah mengatur dengan tegasdan jelas, apabila para pihak atau salah satu pihak yang berselisin akanmengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka para pihak yangberselisin terlebih dahulu wajib melakukan penyelesaian perselisihan melaluimekanisme bipartit dan tripartit
    hubunganindustrial, namun oleh karena terbukti obyek perselisihan dalam perundinganbipartit dan triparit yang dilakukan antara Para Penggugat dengan Tergugatadalah tentang perselisihan hak, sedangkan gugatan yang diajukan oleh ParaPenggugat dalam perkara a quo adalah tentang perselisihan pemutusanhubungan kerja (PHK), maka Majelis Hakim berpendapat antara ParaPenggugat dengan Tergugat belum pernah terjadi penyelesaian perselisihanhubungan industrial melalui mekanisme perundingan bipartit maupun tripartit
    No. 152/Pdt.SusPHI/2021/PN.Bdggugatan perkara a guo belum pernah dilakukan penyelesaian perselisihanmelalui mekanisme perundingan bipartit maupun tripartit, maka Majelis Hakimberpendapat Para Penggugat belum mempunyai hak serta alasan yang dapatdibenarkan menurut hukum untuk mengajukan gugatan tentang perselisihanpemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial (in casuPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas AKhusus);Menimbang, bahwa oleh karena terbukti