Ditemukan 114 data
M. Nur Eka Firdaus, SH
Terdakwa:
Markus Teken Alias Max Alias To
41 — 8
Halaman 5 dari 19 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN MshKeterangan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan PenggolonganNarkotika didalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 tentang NarkotikaBahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium RSUD PiruNomor : 035/LAB/RSUD.P/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 atas pemeriksaannarkoba secara vitro untuk mendapatkan
benarmengandung Metamfetamina.Keterangan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor urut61 Lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika didalam Lampiran UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Halaman 12 dari 19 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN MshDAN berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium RSUD PiruNomor : 035/LAB/RSUD.P/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 ataspemeriksaan narkoba secara vitro
NNFdan1077/2018/NNF seperti tersebut diatas adalah benarmengandung Metamfetamina.Keterangan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor urut61 Lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika didalam Lampiran UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.DAN berdasarkan hasil pemeriksaan pada Laboratorium RSUD PiruNomor : 035/LAB/RSUD.P/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 ataspemeriksaan narkoba secara vitro
122 — 48
GustiKurniawan Latupono dengan harga per paket senilai Rp. 30.000, ( tiga puluh ribu rupiah ) ;e Bahwa setelah terdakwa diinterogasi selanjutnya terdakwa lalu dibawa ke laboratoriumKlinik Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk diperiksa urine yang dilakukan dengansecara vitro untuk mendapatkan hasil kualitatif yang diperiksa oleh Evy T, AMD,AK padahari Senin, tanggal 23 Juli 2012 pukul 02.00 wit dengan Nomor : 03/VII/2012, dan hasilpemeriksaan urine terhadap terdakwa Akhyar Abdul Majid diketahui bahwa
GustiKurniawan Latupono dengan harga per paket senilai Rp. 30.000, ( tiga puluh ribu rupiah ) ;e Bahwa setelah terdakwa diinterogasi selanjutnya terdakwa lalu dibawa ke laboratoriumKlinik Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk diperiksa urine yang dilakukan dengansecara vitro untuk mendapatkan hasil kualitatif yang diperiksa oleh Evy T, AMD,AK padahari Senin, tanggal 23 Juli 2012 pukul 02.00 wit dengan Nomor : 03/VH/2012, dan hasilpemeriksaan urine terhadap terdakwa Akhyar Abdul Majid diketahui bahwa
59 — 20
ISNAINI TRISYAH PUTRA dengan kesimpulan bahwa urine milikterdakwa positif mengandung Amphetamine, Met Amphetamine, Analisa dilakukandengan menggunakan metode in vitro diagnostic.Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan jenis sabusabutersebut tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuanpelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan danteknologiSebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf aUndangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Isnaini Trisyah Putra dengan kesimpulanbahwa urine milik Terdakwa positif mengandung Amphetamine, Methafetamin,analisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro diagnostic; Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan;2.
Isnaini Trisyah Putra dengan kesimpulanbahwa urine milik Terdakwa positif mengandung Amphetamine, Methafetamin,analisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro diagnostic; Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa Syafarudin alias Udin di persidangan telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa penangkapan terhadap Saksi Jemi terjadi pada hari Rabu tanggal 17Pebruari 2016 sekira pukul 08.00 WIB di kediaman Saksi
Isnaini Trisyah Putra dengan kesimpulan bahwa urinemilik Terdakwa positif mengandung Amphetamine, Methafetamin, analisadilakukan dengan menggunakan metode in vitro diagnostic;Menimbang, bahwa Terdakwa berperan adalah mencarikan shabushabuuntuk Saksi Jemi dimana Terdakwa mendapatkan upah untuk memakai shabushabu secara gratis.
33 — 13
pusing dan hatinya merasa senang.Bahwa terdakwa menggunakan ganja dengan cara memasukan daundaun keringberupa ganja tersebut dimasukan kedalam batang rokok Marlboro yang awalnyatelah dikeluarkan isinya setengah kemudian terdakwa campurkan sehingga tampakseperti rokok selanjutnya terdakwa lalu menghisapnya seperti menghisap rokok.Bahwa setelah terdakwa diinterogasi selanjutnya terdakwa lalu dibawa kelaboratorium Klinik Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk diperiksa urine yangdilakukan dengan secara vitro
pusing dan hatinya merasa senang.Bahwa terdakwa menggunakan ganja dengan cara memasukan daundaun keringberupa ganja tersebut dimasukan kedalam batang rokok Marlboro yang awalnyatelah dikeluarkan isinya setengah kemudian terdakwa campurkan sehingga tampakseperti rokok selanjutnya terdakwa lalu menghisapnya seperti menghisap rokok.e Bahwa setelah terdakwa diinterogasi selanjutnya terdakwa lalu dibawa kelaboratorium Klinik Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk diperiksa urine yangdilakukan dengan secara vitro
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuandan teknologi.Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan, ternyata terdakwatelah menerima narkotika golongan I bukan berasal dari rumah sakit,apotek,puskesmas, balai pengobatan berdasarkan resep dokter melainkan terdakwamenerima dari orang lain;Menimbang, bahwa terhadap terdakwa ternyata juga telah dilakukan tesurine pada Laboratorium Klinik Rumah Sakit Bhayangkara Ambon pada hariSenin, tanggal 23 Juli 2012 yang dilakukan secara Vitro
13 — 7
mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis Shabu beberapa jamPutusan Nomor: 36/Pid.Sus/2017/PN.Jmb Halaman 6 dari 18 Halamansebelum penangkapan selanjutnya terdakwa berserta barangbukti dibawa ke PoldaJambi guna pengusutan lebih lanjutkemudian diambil sample urine terdakwa untukdiuji dan berdasarkan Hasil Urinalisis Narkoba Nomor : R/1105/IX/2016/Rumkittanggal 09 September 2016 ditandatangani dokter RS Bhayangkara dengan hasil :Met Amphetamine : (+) Positive;Analisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;Hasil Urinalisis Narkoba Nomor : R/1105/IX/2016/Rumkit tanggal 09 September2016 ditandatangani dokter RS Bhayangkara dengan hasil bahwa di dalam urineterdakwa mengandung Met Amphetamine: (+) Positive;Analisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro diagnostic;Menimbang, bahwa dalam perkara ini selain mengajukan saksi, PenuntutUmum juga mengajukan barang bukti berupa :1 (satu) buah bong;1 (satu) buah pyrek kaca masih ada sisa Narkotika jenis shabu;((satu)1 (satu
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;Putusan Nomor: 36/Pid.Sus/2017/PN.Jmb Halaman 13 dari 18 Halaman Bahwa benar berdasarkan bukti surat berupa Hasil Urinalisis Narkoba Nomor :R/1105/1X/2016/Rumkit tanggal 09 September 2016 ditandatangani dokter RSBhayangkara dengan hasil bahwa di dalam urine terdakwa mengandung MetAmphetamine : (+) Positive;Analisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro diagnostic;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatutindak pidana, maka perbuatan
16 — 10
sebelumnya terhadap terdakwadan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian terdakwa bersertabarangbukti dibawa ke Polresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut selanjutnyadiambil sample urine terdakwa untuk diuji pada Rumah Sakit Bhayangkara danberdasarkan hasil Urinalisis Rumah Sakit Bhayangkara Nomor : R/346/IX/2014/Rumkit tanggal 13 September 2014 ditandatangani dokter RS Bhayangkara JambiDr.Wanda A dengan hasil :Met Amphetamine (+) : PositiveAnalisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro
PUT.NO.736/Pid..Sus/2014/PN.Jmb.methamfetamin termasuk Narkotika Golongan I padalampiran UndangUndang No.35 Tahun 2009 TentangNarkotika;2 Hasil Urinalisis Rumah Sakit Bhayangkara Nomor :R/346/TX/2014/Rumkit tanggal 13 September 2014ditandatangani dokter RS Bhayangkara JambiDr.Wanda A dengan hasil :Met Amphetamine (+) : PositiveAnalisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro diagnosticHasil pemeriksaan kualitatif yang positif, dianjurkan untuk dilanjutkan testkonfirmasi berupa pemeriksaan kuantitatif.Menimbang
22 — 11
pusing dan hatinyamerasa senang.Bahwa terdakwa menggunakan ganja dengan cara memasukan daundaunkering berupa ganja tersebut dimasukan kedalam batang rokok Marlboro yangawalnya telah dikeluarkan isinya setengah kemudian terdakwa campurkansehingga tampak seperti rokok selanjutnya terdakwa lalu menghisapnya sepertimenghisap rokok.Bahwa setelah terdakwa diinterogasi selanjutnya terdakwa lalu dibawa kelaboratorium Klinik Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk diperiksa urineyang dilakukan dengan secara vitro
33 — 9
dilakukan pemeriksaan lanjutan.Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2015/PNSriHalaman 7. dari 29 HalamanIeBahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenanguntukmenggunakan Narkotika Golongan bukan tanaman tersebut.Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sample urine Terdakwa olehDokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Jambi Nomor R/409/V/2015/Rumkit tanggalpengujian 26 Mei 2015 didapat hasil pengujian sebagai berikut:Met Amphetamine (+) POSITIVEAnalisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro
Surat hasil pengujian terhadap sample urine Terdakwa olehDokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Jambi Nomor R/409/V/2015/Rumkit, tanggal pengujian 26 Mei 2015 didapat hasilpengujian sebagai berikut:Met Amphetamine (+) POSITIVEAnalisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro diagnostic.Hasil pemeriksaan kualitatif yang positif.Menimbang, bahwa selain menghadirkan para Saksi, di depan persidanganPenuntut Umum juga telah mengajukan Barang Bukti dan telah diperlihatkan kepadapara Saksi dan Terdakwa,
Methamfetamintermasuk dalam Narkotika Golongan pada lampiranUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.e Surat hasil pengujian terhadap sample urine Terdakwa oleh Dokter padaRumah Sakit Bhayangkara Jambi Nomor R/409/V/2015/Rumkit, tanggalpengujian 26 Mei 2015 didapat hasil pengujian sebagai berikut:Met Amphetamine (+) POSITIVEAnalisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro diagnostic.Hasil pemeriksaan kualitatif yang positif.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwamelakukan
Methamfetamintermasuk dalam Narkotika Golongan pada lampiranUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.e Surat hasil pengujian terhadap sample urine Terdakwa oleh Dokter padaRumah Sakit Bhayangkara Jambi Nomor R/409/V/2015/Rumkit, tanggalpengujian 26 Mei 2015 didapat hasil pengujian sebagai berikut:Met Amphetamine (+) POSITIVEAnalisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro diagnostic.Menimbang, bahwa berdasarkan hasil uji pengujian terhadap barang buktiberupa Kristalkristal bening yang
39 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sam RatulangiNo.154 Manado Nomor R/03/VI/2003/Dokpol analisa dilakukan denganmetode In Vitro Diagnostic Terdakwa Herson Mailoa alias Asengdinyatakan hasil pemeriksaan kualitatif yang positif yang ditanda tanganioleh Dr.
Sam RatulangiNo.154 Manado Nomor: R/03/VI/2003/Dokpol analisa dilakukan denganmetode In Vitro Diagnostic Terdakwa Herson Mailoa alias Asengdinyatakan hasil pemeriksaan kualitatif yang positif yang ditandatanganioleh Dr.
20 — 3
PondokAren Kota Tangerang Selatan ; Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa bersamarekan kerja saksi yaitu saksi VITRO M. Bahwa pada saat ditangkap, para terdakwa sedang bermain judi kartuGaple/ domino.
SAKSI VITRO M Als DROVED : Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian danmembenarkan seluruh keterangan saksi dalam BAP tersebut; Bahwa saksi menangkap Terdakwa ROJALI Als JALI Bin MUSA (Mm),Terdakwa Il AHMAD Bin SOHAMAD (Alm), dan Terdakwa Ill SUWARDIAls ACUNG Bin SARYADI pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014sekira pukul 00.15 Wib di Pasar Arinda Kel. Pondok Aren, Kec.
NOVANEMA DUHA, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMAD IKBAL USEMAHU Alias BELEK
101 — 33
Lyratu, yakni Kepala InstalasiLaboratorium pada Rumah Sakit Umum Daerah Piru dengan melakukanpemeriksaan Narkoba secara Vitro untuk mendapatkan hasil kualitatif urinedari Muhammad Ikbal Usemahu Alias Belek dengan hasil yang didapatadalah positif (+) mengandung meth amphetamin.wonnnnnee Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana.Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum TerdakwaHalaman 10 dari 30 Putusan
Lyratu, yakni Kepala Instalasi Laboratoriumpada Rumah Sakit Umum Daerah Piru dengan melakukan pemeriksaanNarkoba secara Vitro untuk mendapatkan hasil kualitatif urine dariMuhammad Ikbal Usemahu Alias Belek dengan hasil yang didapat adalahpositif (+) mengandung meth amphetamin;17. Hasil Rekomendasi dari Tim Assesmen Terpadu BNN PropinsiMaluku Nomor R/14/III/Ka/TAT/2019/BNNP tanggal 5 Maret 2019 yangditandatangani oleh Drs. M.
Lyratu, yakni KepalaInstalasi Laboratorium pada Rumah Sakit Umum Daerah Piru denganmelakukan pemeriksaan Narkoba secara Vitro untuk mendapatkan hasilkualitatif urine dari Muhammad Ikbal Usemahu Alias Belek dengan hasil yangdidapat adalah positif (+) mengandung meth amphetamin;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dari kepolisiandan keterangan Terdakwa menyebutkan bahwa Terdakwa tidak ada terkaitdengan jaringan peredaran Narkotika dan hal ini dikuatkan dengan hasillaporan assesmen dari
Lyratu, yakni KepalaInstalasi Laboratorium pada Rumah Sakit Umum Daerah Piru denganmelakukan pemeriksaan Narkoba secara Vitro untuk mendapatkan hasilkualitatif urine dari Muhammad Ikbal Usemahu Alias Belek dengan hasil yangdidapat adalah positif (+) mengandung meth amphetamin;Halaman 27 dari 30 Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Drh.Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwaTerdakwa bersamasama dengan saksi Siti Lulu Khoirun Nisa telah terbuktimengkonsumsi dan menyalahgunakan narkotika
IDRUS RENTUA Alias DUS
Penuntut Umum/ Terbanding: I KETUT HASTA DANA, SH, MH
51 — 12
Addnan Tamher, M.S.i selaku Kepala Badan NarkotikaNasional Kota Tual, menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaanNarkoba secara VITRO untuk mendapatkan kualitas urine dari terdakwaIDRUS RENTUA Alias DUS, dengan dengan hasil pemeriksaan Urineyang diperoleh adalah positif Matafetamine dan Amfetamine.Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu (Metamfetamin)tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal iniMenteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan dalam rangka untukkepentingan
Addnan Tamher, M.S.i selaku Kepala Badan NarkotikaNasional Kota Tual, menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaanNarkoba secara VITRO untuk mendapatkan kualitas urine dari terdakwaIDRUS RENTUA Alias DUS, dengan dengan hasil pemeriksaan Urine yangdiperoleh adalah positif Matafetamine dan Amfetamine.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNomor LAB. 905 / NNF / Il / 2018 tanggal 02 Maret 2018, yang ditandaHalaman 10 dari 16 Halaman Putusan Nomor 67/PID.SUS/2018/PT AMBtangani
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
ABDUL MUTALIB BUGIS Alias IP
123 — 44
Addnan Tamher, M.S.iNIP : 19671112 198803 1 10 selaku Kepala Badan Narkotika Nasional KotaTual, telah dilakukan pemeriksaan Narkoba secara VITRO untukmendapatkan kualitas urine dari Terdakwa ABDUL MUTALIB BUGIS AliasIP, dengan dengan hasil pemeriksaan Urine yang diperoleh adalah positifMatafetamine dan positif Amfetamine.
Addnan Tamher, M.S.i NIP : 19671112198803 1 10 selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual, telahdilakukan pemeriksaan Narkoba secara VITRO untuk mendapatkan kualitasurine dari Terdakwa ABDUL MUTALIB BUGIS Alias IP, dengan dengan hasilpemeriksaan Urine yang diperoleh adalah positif Matafetamine dan positifAmfetamine; Rekomendasi a.n.
Addnan Tamher, M.S.iNIP : 19671112 198803 1 10 selaku Kepala Badan Narkotika NasionalKota Tual, telah dilakukan pemeriksaan Narkoba secara VITRO untukmendapatkan kualitas urine dari Terdakwa ABDUL MUTALIB BUGISAlias IP, dengan dengan hasil pemeriksaan Urine yang diperolehadalah positif Matafetamine dan positif Amfetamine; Rekomendasi a.n.
34 — 6
dari MUBA (Musi Banyu Asin) ke arah Jambi kemudianterdakwa berserta barangbuti dibawa ke Polda Jambi guna pengusutanlebih lanjut selanjuntya diambil sample urine terdakwa untuk diuji padaRumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi dan berdasarkan hasil UrinalisisRumah Sakit Bhayangkara Nomor : R/247/II/2016/Rumkit tanggal 22Februari 2016 ditandatangani dokter RS Bhayangkara Jambi Dr.Nesyadengan hasil:Amphetamine (+) : PositiveMet Amphetamine (+) : PositiveAnalisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro
Nesya dengan hasil sebagai berikut:Amphetamine (+) : PositiveMet Amphetamine (+) : PositiveAnalisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro diagnosticHasil pemeriksaan kualitatif yang positif, dianjurkan untuk dilanjutkantest konfirmasi berupa pemeriksaan kuantitatif.Menimbang, bahwa dalam perkara ini selain mengajukan saksi danbukti surat, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip bening serbuk kristal putih narkotika jenisshabu seberat 0,16 gram; 1 (Satu
50 — 21
serbuk kristal,Pemeriksaan Kimia ldentifikasi Methamphetamina dengan hasil Positif, denganKesimpulan: Mengandung Methamphetamina (bukan tanaman)Methamphetamina termasuk Narkotika Golongan (satu) pada lampiranUndangundang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Uji Laboratorium UrinalisisTerdakwa Yudi Kardinal Bin Yohanes di Rumah Sakit Bhayangkara Nomor : R/VWV2017/Rumkit tanggal 25 Juli 2017, dengan hasil Analisis denganmengunakan metode in Vitro
15 — 4
barangbukti berupa pecahanpyrek kaca berisi sisasisa Narkotika jenis Shabu selanjutnya terdakwa bersertabarangbuti dibawa ke Polda Jambi guna pengusutan lebih lanjut kemudian diambilsample urine terdakwa untuk diuji pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambidan berdasarkan hasil Urinalisis Rumah Sakit Bhayangkara NomorR/729/IX/2015/Rumkit tanggal 30 September 2015 ditandatangani dokter RSBhayangkara Jambi Dr.Pangky dengan hasil : Met Amphetamine (+) : PositiveAnalisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro
buktiberupa pecahan pyrek kaca berisi sisasisa Narkotika jenis Shabu. selanjutnyaterdakwa berserta barangbuti dibawa ke Polda Jambi guna pengusutan lebih14lanjut kKemudian diambil sample urine terdakwa untuk diuji pada Rumah SakitBhayangkara Polda Jambi dan berdasarkan hasil Urinalisis Rumah SakitBhayangkara Nomor : R/729/IX/2015/Rumkit tanggal 30 September 2015ditandatangani dokter RS Bhayangkara Jambi Dr.Pangky dengan hasil :Met Amphetamine (+) : PositiveAnalisa dilakukan dengan menggunakan metode in vitro
61 — 13
AddnanTamher, M.S.i selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual, menerangkanbahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba secara VITRO untuk mendapatkankualitas urine dari terdakwa IDRUS RENTUA Alias DUS, dengan dengan hasilpemeriksaan Urine yang diperoleh adalah positif Matafetamine dan Amfetamine.
Rifai Kabalmay selaku dokterpemeriksa pada Badan Narkotika Nasional Kota Tual, serta diketahui oleh Drs.Addnan Tamher, M.S.i selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual,menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba secara VITRO untukmendapatkan kualitas urine dari terdakwa IDRUS RENTUA Alias DUS, dengandengan hasil pemeriksaan Urine yang diperoleh adalah positif Matafetamine danAmfetamine.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NomorLAB. 905 / NNF / Il /
Addnan Tamher, M.S.i selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual,menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba secara VITRO untukmendapatkan kualitas urine dari terdakwa IDRUS RENTUA Alias DUS, dengandengan hasil pemeriksaan Urine yang diperoleh adalah positif Matafetamine danAmfetamine.Menimbang, bahwa dengan faktafakta sebagaimana telah dipertimbangkan,dapat diyakini bahwa unsur Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirisendiri terkait perbuatan terdakwa telah terpenuhi;Menimbang
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
ISNAWI RAHARENG Alias AWIT
98 — 16
AddnanTamher, M.S.i selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual, menerangkanbahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba secara VITRO untuk mendapatkankualitas urine dari terdakwa ISNAWI RAHARENG Alias AWIT, dengan denganhasil pemeriksaan Urine yang diperoleh adalah positif Matafetamine.
Addnan Tamher, M.S.i selaku KepalaBadan Narkotika Nasional Kota Tual, menerangkan bahwa telah dilakukanpemeriksaan Narkoba secara VITRO untuk mendapatkan kualitas urine dariterdakwa ISNAWI RAHARENG Alias AWIT, dengan dengan hasil pemeriksaanUrine yang diperoleh adalah positif MatafetamineBerita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 4779 / NNEF /XI/ 2018 tanggal 30 November 2018, yang ditanda tangani oleh GedeSuarthawan, S.Si, M.Si.
Addnan Tamher,M.S.i selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual, menerangkan bahwatelah dilakukan pemeriksaan Narkoba secara VITRO untuk mendapatkankualitas urine dari terdakwa ISNAWI RAHARENG Alias AWIT, dengan denganhasil pemeriksaan Urine yang diperoleh adalah positif Matafetamine.Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu (Wetamfetamin) tersebuttanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri KesehatanRepublik Indonesia dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanankesehatan
8 — 1
No. 3450/Pdt.G/2019/PA.Pwd.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabiq dalam Kitab Fighus Sunnah, Juz , halaman 290 dan mengambilalih menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:;dae Glad Vitro) be rajll lpol Cal 1) geal galall oye Clas oI de gill slLelie oy Sell eloArtinya : bahwa istri boleh menuntut talak kepada hakim apabila dia mengakuselalu mendapat perlakuan yang menyakitkan dari suaminya sehinggahal tersebut dapat menghalangi keberlangsungan hubungan suamiistri
1025 — 1028 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 65 K/TUN/20205 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 1angka 7 dan Pasal 87 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negaraberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini; Bahwa Penggugat menempuh program bayi tabung yang istilahkedokterannya /n Vitro Fertilization (IVF), yang selanjutnya dalam prosesdijalani dengan pendampingan oleh Para Tergugat II Intervensi; Bahwa Para Tergugat Il Intervensi