Ditemukan 25 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 K/TUN/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 — I. GUBERNUR BANK INDONESIA., II. KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) VS SUTARNO, SH., MM;
8264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanpegawai pada Bank Indonesia, beralamat kantor di Jalan M.H.Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 16/15/Sr.Ka/GBI, tanggal 28 Februari 2014;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN(OJK), dalam hal ini diwakili oleh: Rahmat Waluyanto, jabatan WakilKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, tempatkedudukan di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 14, JakartaPusat (10710);Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1.
Register : 22-01-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl
Tanggal 21 Mei 2024 — Penuntut Umum:
RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa:
SIPRIAN SUMANTRO, S.Pd.I. Bin (Alm) MARNA'IN
5641
  • BAMBANG WALUYANTO.
13. 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahap 1 (satu) 60% (enam puluh persen) penggunaan dana pelaksanaan kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Desa Betungan Kec. Kedurang Ilir Kab. Bengkulu Selatan TA. 2019.
BAMBANG WALUYANTO.
BAMBANG WALUYANTO
57. 1 (satu) rangkap Penyampaian Hasil Reviu RUK dan Percepatan Pencairan TPKK Tahap1 Program PIID-PEL Nomor : 084.2/PMD.01.05/V/2019, tanggal 20 Mei 2019.
Seluruhnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Betungan, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan.
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)