Ditemukan 118 data
Drs. H. LA IDU
Termohon:
Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sultra Cq. Kepala Kepolisian Resort Baubau
159 — 68
H.GUNU BAYA, yang mana antara alat bukti satu dan yang lainnya tidak salingberkesesuaian, maka untuk mewujudkan adanya kepastian hukum, Termohonmelakukan gelar perkara di Aula Dit Reskrimum Polda Sultra pada hari Selasatanggal 6 Oktober 2020 dengan memaparkan seluruh hasil penyidikansebagaimana dalam uraian angka 11 jawaban ini dengan dihadiri oleh Termohonbersama tim, Personel Dit Reskrimum Polda Sultra, Wassidik Dit Reskrimum PoldaSultra, Itwasda Polda Sultra, Bidkum Polda Sultra dan Bid Propam
GUNU BAYA, yang mana antara alat bukti satu danyang lainnya tidak saling berkesesuaian, maka untuk mewujudkan adanya kepastianhukum, Termohon melakukan gelar perkara di Aula Dit Reskrimum Polda Sultra padahari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 dengan memaparkan seluruh hasil penyidikansebagaimana dalam uraian angka 11 jawaban ini dengan dihadiri oleh Termohonbersama tim, Personel Dit Reskrimum Polda Sultra, Wassidik Dit Reskrimum PoldaSultra, Itwasda Polda Sultra, Bidkum Polda Sultra dan Bid Propam Polda
SHANKAR SUNDERDAS MANGHWANI
Termohon:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar
189 — 53
Bahwa adapun proses gelar perkara yang dilaksanakan Pemohon (POLDAJABAR) tanggal 23 Mei 2019 dihadiri oleh Pemohon sebagai pelapor danpihak KAZUTO HAYASHI sebagai terlapor yang dipimpin oleh KASUBDITPOLDA JABAR dan WASSIDIK POLDA JABAR serta perwakilanKADISKUM POLDA JABAR dan perwakilan IRWASDA POLDA JABARbeserta perwakilan masingmasing UNIT HARTA BENDA BANGUNANTANAH DITRESKRIMUM POLDA JABAR dan juga dihadiri perwakilan UNITPROPAM POLDA JABAR.8.
Bahwa dalam berjalannya gelar perkara dimana kedua belah pihak antaraPelapor dan Terlapor dihadirkan beserta peserta gelar akan tetapi dalampeserta gelar tidak turut dihadirkan Keterangan AHLI, dan MEDIATORGELAR (WASSIDIK POLDA JABAR), kemudian pihak Termohon dalamgelar perkara telah memberikan pernyataan bahwa laporan ini telahdilaporkan sebelumnya dengan laporan sebagaimana dimaksud Pasal 374KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan katalain Termohon mengkategorikan Azas Nebis
walaupun undangundang memberikan hak kepadaPenyidik untuk melakukan penghentian penyidikan dengan alasanalasansebagaimana tersebut di atas, maka pelaksanaan dari hak tersebut haruslah secarabertanggungjawab artinya sebelum penyidikan tersebut dihentikan maka penyidikanharuslah benarbenar dilakukan secara maksimal,Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T42 Risalah Gelar perkara tanggal23 Mei 2019, telah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak Pimpinan gelarperkara AKBP.Drs ZAIRUSI, M.Si (Kabag Wassidik
Terbanding/Tergugat II : Idur Dulmanan
Terbanding/Tergugat III : SRI WAHYUNI
Turut Terbanding/Penggugat II : Drs. Mustajir Badewi
175 — 134
Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya;b. Bahwa terhadap surat dari PENGGUGAT dan rekan tersebut,penyidik Subdit IV Ciber Crime Krimsus Polda Metro Jaya yangmemeriksa perkara tersebut telah memanggil PENGGUGAT danrekan untuk melakukan gelar perkara di Subdit IV Cyber CrimePolda Metro Jaya, terkait perkembangan penanganan LaporanPolisi TERGUGAT I;c.
Bahwa setelan adanya pergantian penyidik yang memeriksaperkara TERGUGAT , maka PENGGUGAT dan rekan padatanggal 29 Januari 2021 menghadap Kabag Wassidik KrimsusPolda Metro Jaya untuk membicarakan tindak lanjut atas LaporanPolisi TERGUGAT ;. Bahwa hasil pertemuan PENGGUGAT dan rekan denganpenyidik, Kabag Wassidik Dit. Krimsus Polda Metro Jaya padatanggal 29 Januari 2021 adalah Wassidik Ditreskrimus Polda MetroJaya akan mengadakan Gelar Perkara pada tanggal 2 Februari2021;.
Bahwa hasil pertemuan PENGGUGAT dan rekan denganpenyidik, Kabag Wassidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tanggal 29Januari tersebut telah PENGGUGAT dan rekan sampaikankepada TERGUGAT bersamaan dengan penyampaian undanganGelar Perkara untuk tanggal 2 Februari 2021;i.
dr. RINRIN MERINOVA
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara cq. Direktur Reserse Kriminal Umum
112 — 53
Melaporkan hasil pelaksanaan rekomendasi gelar perkara ini kepadaKabareskrim Polri dengan tembusan Karo Wassidik Bareskrim Polri,dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal10 Januari 2019, apabila penyidik tidak melaksanakan rekomendasi hasilgelar perkara ini dikenakan Pasal 23 Perkaba No. 14 tahun 2014 tentangSOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana;d.
Melaporkan hasil pelaksanaan rekomendasi gelar perkara ini kepadaKabareskrim Polri dengan tembusan Karo Wassidik Bareskrim Polri, dalamwaktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal 10 Januari2019, apabila Penyidik tidak melaksanakan rekomendasi hasil gelar perkara inimaka akan dikenakan Pasal 23 Perkaba No. 4 Tahun 2014 tentang SOPPengawasan Penyidikan Tindak Pidana;h.
Penafsiran Pemohon tersebutsangat keliru, karena pada prinsipnya rekomendasi tersebut bermakna pemberianwaktu maksimal kepada Termohon yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja untukmemberikan laporan hasil pelaksanaannya kepada Kabareskrim Polri tembusanKaro Wassidik Bareskrim Polri, apakah ditindaklanjuti atau tidak, adapun selesaidan tidaknya adalah perkara lain, untuk itulah rekomendasi pada huruf f berbunyiApabila Penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi poin a. sampai dengan e. diatas dan belum ditemukan
147 — 15
Bahwa atas laporan dari tersangka LIM TEK TIONG alias ATIONGtersebut, maka Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut selakuPengawas Penyidikan meminta agar perkara Laporan Polisi Nomor: LP /1352 / VIII / 2015 /SU/ RESLBH, tanggal 14 Agustus 2015 atas namapelapor LIM KOEI HOA alias ANI (ic. Pemohon) dilakukan Gelar Perkara diAula Ditreskrimum Polda Sumut;.
Pemohon) yangdipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda sumut, AKBP KOBULSYAHRIN RITONGA, SIK, M.Si dan berdasarkan hasil Gelar perkaradisimpulkan bahwa perkara Laporan Polisi Nomor: LP/ 1352 / VIII / 2015/SU/RESLBH, tanggal 14 Agustus 2015 an. pelapor LIM KOEI HOA aliasANI bukan merupakan tindak pidana, karena tersangka LIM TEK TIONGalias ATIONG, adalah anak kandung dari LIM KOEI HOA alias ANI, yangmenempati ruko tersebut atas persetujuan/ seizin pelapor (ic.
122 — 33
Syawal & Patners Advocates & Legal ConsultansNomor : 2485 / MS / 1 / 2016 tanggal 5 Januari 2016 yang ditujukankepada Kapolda Sumut perihal Permohonan Penarikan Berkas PerkaraPemeriksaan dari Polresta Medan ke Polda Sumatera utara.Bahwa salah satu kesimpulan dalam pelaksaan gelarperkara yangdipimpin Kabag Wassidik Dirreskrimum Polda Sumut AKBP KobulSyahrin Ritonga, SIK.,M.Si pada poin a menyatakan bahwa perkaraini (ic.
Setia Budi Gintingbukan terkait permasalahan hukum yang sama dengan LaporanPolisi Nomor : Lp / 606 / V / 2104 / SPKTIll tanggal 21 Mei 2104 a.n.Terang Ginting (Polda Sumut).Bahwa hal tersebut dapat dilihat dari kesimpulan gelar perkara yangdipimpin Kabag Wassidik Dirreskrimum Polda Sumut AKBP KobulSyahrin Ritonga, SIK.,M.Si pada poin a menyatakan bahwa perkaraini (ic.
Setia Budi Ginting, tanggal 20 Januari 2016 di Aula Ditreskrum PoldaSumut yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBPKobul Syahrin Ritonga, Sik.
326 — 79
Wassidik, tanggal 18Desember 2013;(diberi tanda T5);1 (satu) lembar fotocopy Laporan Polisi (Model A) tentang Kejahatan/Pelanggaran yang ditemukan, Nomor: LP/676/XII/2013/Reskrim; (diberitanda T6);1 (satu) lembar Fotocopy' surat perintah penyidikan Nomor:SP/Sidik/628/XII/2013/Reskrim, tanggal 23 Desember 2013, yang dikeluarkanoleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan ResortBulukumba; (diberi Tanda T 7);1 (satu) lembar fotocopy Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/114/V/2014/ Reskrimtanggal
Wassidik, tanggal18 Desember 2013;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T5 diperoleh fakta hukum bahwasetelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan (Vide Bukti T1 sampai denganBukti T4) telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 19 Desember 2013bertempat di ruang rapat Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan dari hasilgelar perkara yang ditandatangani oleh KABAG WASSIDIK KOMPOL T.PALULLUNGAN, SH NRP. 56121069, BRIGPOL HAMSYAR NRP. 81020673 danDIREKTUR RESKRIMSUS POLDA SULSEL KOMISARIS BESAR POLISI
ISMAILSYAH SEMBIRING
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
3.Kabag Wassidik Polda Sumut
4.Kasubdit IV Renakta Polda Sumut Cq. Kompol Feriana Gultom
5.Kanit V Subdit IV Renakta Polda Sumut
6.Penyidik Pembantu an. Ipda B. Situngkir dan Aipda Heriansyah
28 — 9
Pemohon:
ISMAILSYAH SEMBIRING
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
3.Kabag Wassidik Polda Sumut
4.Kasubdit IV Renakta Polda Sumut Cq. Kompol Feriana Gultom
5.Kanit V Subdit IV Renakta Polda Sumut
6.Penyidik Pembantu an. Ipda B. Situngkir dan Aipda Heriansyah
MIRNA EKA MARISKA
Terdakwa:
MOHAMMAD KALIBI.
172 — 100
LP/LP/2933/V/2018/PMJ/Ditreskrimum, kedua laporan polisitersebut TELAH diperiksa dan digelar di Wassidik Bareskrim Mabes Polripada tanggal 21 November 2019, dengan Rekomendasi kepada penyidikSub Dit 2 Polda Metro Jaya agar menghentikan penyidikan untuk kepastianhukum;Kemudian setelan kurang lebin 1 bulan dari Rekomendasi, penyidikmenetapkan Muhamad Kalibi sebagai Tersangka pemalsuan dan ataumenggunakan Foto Kopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Mohamad Kalibi dilampiran berkas permohonan sertipikat.
Laporan Polisi Nomor: LP/291/l/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 25Januari 2014 dan Laporan Polisi Nomor: LP/2933/V/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2018 telah digelar di Wassidik BareskrimMabes Polri dengan hasil Rekomendasi kepada penyidik agar member!kepastian hukum berupa penghentian penyidikan;Terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan Kartu Keluarga (KK) atasnama Mohamad Kalibi tidak ada Laporan Polisi yang baru. Menurutketerangan saksi ahli hukum pidana Dr.
Harus ada sprindik sendiri;Bahwa ahli berpendapat kalau ternyata yang diproses pidanadipengadilan diluar atau berbeda dengan apa yang dilaporkan olehpelapor, maka harus dinyatakan dakwaan tidak sesuai dengan apa yangdilaporkan, dakwaan dinyatakan kabur, diluar objek tindak pidana;Bahwa ahli berpendapat gelar perkara di Wassidik Mabes Polrimerupakan bagian control internal dalam proses penegakan hukum.
Jikadalam gelar tersebut sudah ada Rekomendasi untuk dihentikan untukkepastian hukum, ternyata penyidik tidak menghentikan, malahmelanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka, hal ini sudahkeluar dari prinsipprinsip penyidikan;Bahwa Penyidik terikat dengan keputusan gelar, apalagi gelar yangdilaksanakan oleh Wassidik Bareskrim Mabes Polri sebagai atasan yangmengontrol penyidik dibawahnya, maka penyidik memiliki kewajibanuntuk menindak lanjuti kKeputusan peserta gelasr tersebut;Bahwa ahli berpendapat
kalau penyidik tidak melaksanakanrekomenndasi hasil gelar Wassidik, maka penyidik telah membangkandari hukum acara, terutama berkaitan dengan control internal dariWassidik;Bahwa ahli berpendapat ,kalau ada temuan Kartu Keluarga palsu setelahgelar di Wassidik harus ada gelar baru dan ada sprindik baru, karena itukejahatan baru yang berbeda dengan laporan Terhadap perkara yangHal 71 dari 92 halaman Putusan Nomor 1382/Pid.B/2020/PN Jkt.Utrlama disclose atau penghentian penyidikan atau SP3 karena adarekomendasi
214 — 106
namatersangka STEFANIIE dilimpahkan kepada Jaksa PenuntutUmum Kajati Bali sebanyak 2 kali namun dikembalikan denganpetunjuk : Perlu pembuktian pasal 263 ayat (1) KUHP terlebihHal 14 dari 34 Halaman Putusan Nomor ; 10 /Pid.Prap/2017/PN.Dps.dahulu dengan disertai alat bukti yang sah sebelum pembuktianpasal 263 ayat (2) KUHP.Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang maksimal, Termohonpada tanggal 24 Juni 2015 telah melalukan gelar pekarabertempat di ruang rapat Dit Reskrimum Polda Bali dipimpinoleh Kabag Wassidik
Dit Reskrimum Polda Bali, dihadiri olehPenyidik Madya 1, 2 dan 4 Bag wassidik, Kasubdit 1 dan 2, ParaKanit, Penyidik dan penyidik Pembantu, Pengawas InternalBidkum Polda Bali dan Bid Propam Polda Bali, Pelapor (DONYYUDIANTO), Kuasa hukum pelapor, Kuasa hukum tersangkadan Kabid Pelayanan Catatan Sipil Kab.
96 — 57
Penyidik Polsek Pinggir;- Foto-Foto Siberius Halawa dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru;- Copy bukti pembayaran Perincian Biaya Perawatan atas nama Pasien Siberius Halawa yang dikeluarkan oleh RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tanggal 17 Juni 2022;- Copy Bukti Rekam Medik Nomor 01097284 atas nama Pasien Siberius Halawa yang dikeluarkan oleh RSUD Arifin Achmad tanggal 17 Juni 2022;- Laporan Pengaduan Perlindungan Hukum No 109/PID/TAR/XI/2022 atas nama Agusman Nduru dan Siberius Halawa kepada Kabag Wassidik
76 — 56
Penyidik Polsek Pinggir;- Foto-Foto Siberius Halawa dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru;- Copy bukti pembayaran Perincian Biaya Perawatan atas nama Pasien Siberius Halawa yang dikeluarkan oleh RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tanggal 17 Juni 2022;- Copy Bukti Rekam Medik Nomor 01097284 atas nama Pasien Siberius Halawa yang dikeluarkan oleh RSUD Arifin Achmad tanggal 17 Juni 2022;- Laporan Pengaduan Perlindungan Hukum No 109/PID/TAR/XI/2022 atas nama Agusman Nduru dan Siberius Halawa kepada Kabag Wassidik
210 — 28
Bahwa atas permintaan penyidik Termohon pada tanggal 27 Juni 2016dilakukan dilakukan gelar perkara di Aula Direskrimum Polda Sumut yangdipimpin Kabag Wassidik Kompol Marimbun Sitorus, S.H., dengan salahsatu rekomendasi gelar perkara adalah menghentikan proses penyidikandengan alasan tidak cukup bukti;39. Bahwa menindak lanjuti hasil gelar perkara maka Termohon kembalimenerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan sesuai SuratNomor : S.
208 — 71
Pemohon), dengan pimpinan Gelar : AKBP TOGUSIMANJUNTAK, SH (Kabag Wassidik Polda Sumut). Bahwa, darihasil gelar perkara direkomendasikan agar perkara dihentikanpenyidikannya (SP3) karena tidak cukup bukti.Bahwa, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 bertempat di RuanganKapolsek Kampung Rakyat, dilakukan Gelar perkara Internal terhadapLaporan Polisi No. Pol. : LP / 15 / If / 2004 / SAMAPTA, tanggal 19Pebruari 2004 atas nama pelapor : TUTUR SAUT MARTUAPANJAITAN (ic.
200 — 120
Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T3, Termohon sudah melakukanproses penyelidikan dengan telah diterbitnya surat Laporan Hasil Penyelidikan(LHP) tanggal 17 Desember 2013 (bukti T4) dan dokumen Gelar Perkara Awalbeserta terbitnya Nota Dinas Nomor:B/ND735/XII/2013/Wassidik, tanggal 23Halaman 44 dari 48 Perkara Nomor 45/Pid/Prap/2016/PN JKT.SELDesember 2013 sebagaimana bukti T5, dan sesuai bukti T5, berisi saran danpendapat peserta gelar: LP tingkatkan Sidik, dan buat
puluhlima rupiah), dan Pemohon berjanji akan mencabut surat pengaduan Nomor:TBL/4406/XI1/2013/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 11 Desember 2013, sehinggapermasalahan menjadi tuntas adanya dan hubungan baik antara Pemohon danPimpinan Perusahaan dipulihkan, begitu pula dengan yang lainnya seperti AdeSupriadi, Rachmat Winandar, Syaifuddin, Fauzian Habrita, telah menerima hakyang dituntut sebagaimana bukti T25, T26, T27, dan T28;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T29 berupa Nota DinasNomor:B/ND141/II/2014/Wassidik
DEWI MS MOTIK
Termohon:
1.UNIT I SUBDIT III RESMOB POLDA METRO JAYA
2.KASUBDIT RESMOB POLDA METRO JAYA
3.DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA
4.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
5.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
6.KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN POLRI
7.IRWASUM POLRI
8.KARO WASSIDIK POLRI
61 — 19
Pemohon:
DEWI MS MOTIK
Termohon:
1.UNIT I SUBDIT III RESMOB POLDA METRO JAYA
2.KASUBDIT RESMOB POLDA METRO JAYA
3.DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA
4.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
5.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
6.KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN POLRI
7.IRWASUM POLRI
8.KARO WASSIDIK POLRI
DINI MARIA
Termohon:
1.Dirtipidum Bareskrim Polri Cq BRIPKA HENDRO SETIAWAN
2.PEMERINTAH NEGARA RI Cq KAPOLRI Cq DIR TINDAK PIDANA UMUM BARESKRIM POLRI Cq KOMPOL ANDHIKA FITRANSYAH
3.PEMERINTAH RI Cq KAPOLRI Cq KOMBES POL DICKY PATRIA NEGARA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
5.KADIV PROPAM POLRI
6.IRWASUM POLRI
7.KARO WASSIDIK POLRI
99 — 11
Pemohon:
DINI MARIA
Termohon:
1.Dirtipidum Bareskrim Polri Cq BRIPKA HENDRO SETIAWAN
2.PEMERINTAH NEGARA RI Cq KAPOLRI Cq DIR TINDAK PIDANA UMUM BARESKRIM POLRI Cq KOMPOL ANDHIKA FITRANSYAH
3.PEMERINTAH RI Cq KAPOLRI Cq KOMBES POL DICKY PATRIA NEGARA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
5.KADIV PROPAM POLRI
6.IRWASUM POLRI
7.KARO WASSIDIK POLRI
RADIAH HASNI D
Terdakwa:
AGUSMAN NDURU Alias AGUS NDURU
58 — 4
Foto-Foto Siberius Halawa dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru;
- Copy bukti pembayaran Perincian Biaya Perawatan atas nama Pasien Siberius Halawa yang dikeluarkan oleh RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tanggal 17 Juni 2022;
- Copy Bukti Rekam Medik Nomor 01097284 atas nama Pasien Siberius Halawa yang dikeluarkan oleh RSUD Arifin Achmad tanggal 17 Juni 2022;
- Laporan Pengaduan Perlindungan Hukum No 109/PID/TAR/XI/2022 atas nama Agusman Nduru dan Siberius Halawa kepada Kabag Wassidik
312 — 376
membantu pimpinan yang berada dibawah Kapoldasehingga tidak berwenang secara teknis dalam proses penyidikan,sedangkan yang dimohonkan dalam permohonan Pra Peradilan aquoadalah proses penyidikan tindak pidana dalam yaitu tentang penetapansebagai Tersangka, sedangkan Irwasda Polda Riau yang dijadikanTermohon V oleh Pemohon bertugas sebagai pengawas dalam halmelaksanakan tugas Polri secara umum, bukan melaksanakanpengawasan penyidikan, sedangkan yang melaksanakan pengawasanpenyidikan disebut dengan Wassidik
Kapoldasehingga tidak berwenang secara teknis dalam proses penyidikan, sedangkanHalaman 40 dari 43 Putusan No.05/Pid.Pra/2016/PN.Pbr.yang dimohonkan dalam permohonan Pra Peradilan aquo adalah prosespenyidikan tindak pidana dalam yaitu tentang penetapan sebagai Tersangka,sedangkan Irwasda Polda Riau yang dijadikan Termohon V oleh Pemohonbertugas sebagai pengawas dalam hal melaksanakan tugas Polri secaraumum, bukan melaksanakan pengawasan penyidikan, sedangkan yangmelaksanakan penyidikan disebut dengan Wassidik
RADIAH HASNI D
Terdakwa:
OTENIUS WARUHU Alias AMA AYU WARUWU
62 — 9
Foto-Foto Siberius Halawa dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru;
- Copy bukti pembayaran Perincian Biaya Perawatan atas nama Pasien Siberius Halawa yang dikeluarkan oleh RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tanggal 17 Juni 2022;
- Copy Bukti Rekam Medik Nomor 01097284 atas nama Pasien Siberius Halawa yang dikeluarkan oleh RSUD Arifin Achmad tanggal 17 Juni 2022;
- Laporan Pengaduan Perlindungan Hukum No 109/PID/TAR/XI/2022 atas nama Agusman Nduru dan Siberius Halawa kepada Kabag Wassidik