Ditemukan 401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN AMBON Nomor 32 / Pid. Sus / TPK / 2015 / PN – Amb
Tanggal 23 Juni 2016 — Ade Ohoiwutun, S. AP
10469
  • AP selakubendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual bersama sama SaksiDra. Hj. Maimunah Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual sekaligus bertindaksebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2010, telah nyatabersama sama melakukan perbuatan, sebagai berikut : berdasarkan ketentuanPasal 9 Ayat (3) huruf b Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80Hal 671 dari 935 Hal ( Putusan Nomor : 32 / Pid.
    AP selaku BendaharaPengeluaran sehingga ketika terjadi permasalahan itu bukan tanggungjawab SaksiDra. Hj. Maimunah Kabalmay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama sama Terdakwa Ade Ohoiwutun, S. AP selaku Bendahara Pengeluaran. Perusahaanyang ditunjuk sebagai penyedia jasa untuk melaksanakan kegiatan penyediaanmakanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010ada 2 (dua) Perusahaan, yaitu : CV. Jayanti karya (Direktur Harianto Sumartono)dan CV.