Ditemukan 544853 data
Asri Mutia Hasanah
Tergugat:
Ratna Mustika Wati
351 — 244
Menimbang, bahwa setelah mempelajari isi gugatan pengggat terdapat tuntutan provisi,
menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelsesaian gugatan sederhana yang menyatakan dalam Proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat di ajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi replik, duplik atau kesimpulan
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
Batam Kota, Kota Batam,Kepulauan Riau;Tempat Tanggal Lahir : Karawang/15 Desember 1988;Jenis Kelamin : Perempuan;Pekerjaan : Wiraswasta;Menimbang, bahwa setelah mempelajari isi gugatan penggugat hakimmendapati adanya tuntutan provisi;Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata cara Penyelsesaian gugatan sederhana yang menyatakan dalamProses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat di ajukan tuntutan provisi,eksepsi, rekonvensi, intervensi replik, duplik atau kesimpulanMenimbang
Edi Bambang
Tergugat:
Samsir
94 — 33
Menimbang bahwa setelah Hakim membaca dan meneliti berkas perkara. diketahui bahwa perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah mengenai sengketa kepemilikan atas tanah yang menurut ketentuan pasal 3 Perma Nomor 4 tahun 2019, adalah perkara yang dikecualikan untuk diadili dengan gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
PT Bank Rakyak Indonesia Persero, Tbk. Kantor Cabang Purwokerto
Tergugat:
1.Aris Pujiyatno
2.Leniati
3.Lebar
4.Sanis
16 — 18
Menimbang , bahwa ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berlaku secara kumulatif. Artinya tidak memenuhi salah satu hal yang disyaratkan dalam kedua pasal tersebut maka suatu gugatan dinyatakan tidak masuk kategori gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
PT BPR LPN Tarantang
Tergugat:
1.WHANDOYO SENO
2.ENDRIANINGSIH
77 — 26
Menimbang, bahwaterhadap pertimbangan tersebut di atas Hakim berpendapat walaupun terhadap identitas para pihak dalam gugatan dapat dibuat secara sangat sederhana akan tetapi mengenai domisili para pihak dalam Gugatan Sederhana sangatlah penting kedudukannya secara jelas dikarenakan didalam dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
mencantumkan secara jelas domisili para pihak masuk dalam Kabupaten Dharmasraya yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, sehingga tidak adanya kepastian atas gugatan penggugat tersebut tidak menjelaskan apakah Penggugat dan Tergugat berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana menurut ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
mengeluarkan penetapan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu diperintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk mencoret gugatan Penggugat dalam register perkara perdata gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu juga Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara, dan sisa dari panjar biaya perkara gugatan Penggugat tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
disampaikan panggilan danpemberitahuan, identitas yang wayjib disebut meliputi nama lengkap, alamat atautempat tinggal, dan penyebutan identitas lain, tidak imperatif.Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan tersebut di atas Hakimberpendapat walaupun terhadap identitas para pihak dalam gugatan dapat dibuatsecara sangat sederhana akan tetapi mengenai domisili para pihak dalamGugatan Sederhana sangatlah penting kedudukannya secara jelas dikarenakandidalam dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
pihak masuk dalam KabupatenDharmasraya yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri PulauPunjung, sehingga tidak adanya kepastian atas gugatan penggugat tersebutHalaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 11/Padt.G.S/2019/PN Pjtidak menjelaskan apakan Penggugat dan Tergugat berdomisili di wilayahHukum Pengadilan Negeri yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, gugatanPenggugat tersebut tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhanamenurut ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
di atas, makaHakim perlu mengeluarkan penetapan;Menimbang, bahwa oleh karena itu diperintahkan agar PaniteraPengadilan Negeri Pulau Punjung untuk mencoret gugatan Penggugat dalamregister perkara perdata gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena itu juga Penggugat dihukum untukmembayar biaya perkara, dan sisa dari panjar biaya perkara gugatanPenggugat tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat;Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung (PERMA
12 — 0
bin SANDIKRAMA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SINEM binti SANMUSTAM ) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwokerto agar mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5. Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Purwokerto tahun 2017 perma
1.Mami Maryani
2.Teguh Fitriyanto
Tergugat:
PT BFI Finance Indonesia Cabang Tegal
83 — 34
Memperhatikan ketentuan Perma No 4 tahun 2019 tentang perubahan Perma No.2 tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa Gugatan Sederhana dan peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N E T A P K AN
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat bukan Gugatan Sederhana.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tegal untuk mencoret perkara Nomor 12/Pdt.GS/2021/PN Tgl dalam register perkara.
Jemmy Masuang
Tergugat:
1.Fitria Setiawati Suharno, SH
2.Rami Musrody Zaini
34 — 22
pembayaran diakibatkan oleh suatu kesengajaan atau dengan itikat buruk, hal tersebut tidak diuraikan dengan jelas apa yang menjadi penyebab ketidak mampuan Penggugat dalam melakukan pembayaran a-quo, sehingga keadaan untuk sampai pada posisi penentuan seorang debitur atau konsumen dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi tentunya masih akan dibuktikan melalui proses pembuktian dipersidangan dengan berbagai kemungkinan apa yang nantinya akan terbukti;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma
berpendapat kalau gugatan sebagaimana dlam perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Kendari, untuk mencoret perkara a-quo dalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;
Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.15/Pdt.G.S/2021/PN Kdi dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
TERGUGAT IIPengadilan Negeri tersebutTelan membaca berkas perkara;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor :15/Pdt.G.S/2021/PN Kdi tanggal 13 Juli 2021 tentang Penunjukan Hakim.Telanh melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11 Perma No. 4 tahun 2019 Tentang perubahan terhadap PermaNomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaanpendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat
dengan itikat buruk, hal tersebut tidak diuraikan denganHalaman 2 dari 4 halaman.Perkara GS No. 15/Pdt.G.S/2021/PN Kdijelas apa yang menjadi penyebab ketidak mampuan Penggugat dalammelakukan pembayaran aquo, sehingga keadaan untuk sampai pada posisipenentuan seorang debitur atau konsumen dikatakan telah ingkar janji atauwanprestasi tentunya masih akan dibuktikan melalui proses pembuktiandipersidangan dengan berbagai kemungkinan apa yang nantinya akanterbukti;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma
Nomor 4 Tahun 2019Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan sederhana disebutkan, hakim menilai sederhana atautidaknya pembuktian;Menimbang, bahwa meskipun debitur dinilai telah melakukanperbuatan wanprestasi atau inkar janji sebagaimana diuraikan dalamgugatannya, akan tetapi apakah benar Debitur atau konsumen telahmelakukan wanprestasi sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalamgugatannya, maka hal tersebut tentunya masih akan dibuktikan denganberbagai
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas hakimberpendapat kalau gugatan sebagaimana dlam perkara ini tidak termasukdalam gugatan sederhana;Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak termasuk dalamgugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal iniPanitera Pengadilan Negeri Kendari, untuk mencoret perkara aquo dalamregister perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugatsebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma
Nomor 4 Tahun 2019Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yangbersangkutan dalam perkara ini;Halaman 3 dari 4 halaman.Perkara GS No. 15/Pdt.G.S/2021/PN KdiMENETAPKAN:.
PT. Prasidha Intijaya
Tergugat:
PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Legok (Nursalam, S.E.)
2.Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pasuruan
65 — 14
P U T U S A N
NO. 34/Pdt.G/2022/PN Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil tersebut ;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
Mengingat Pasal 130 HIR dan PERMA No. 1 Tahun 2016 serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D
1.BAMBANG SOENARTO
2.DRS. EC. ARI SUSANTO
3.DR. FITRI HANDAJANI, M. KES.
Tergugat:
3.HERYANTO TJANG, SH
4.EKO DIDIEK JUNIARNO
5.YULI ANDRIYANI, SH
6.DIAN DHARMAYANTI
52 — 27
Perma No.1 Tahun 2016 tentang Mediasi serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menghukum kepada para pihak untuk mentaati dan mematuhi
isi kesepakatan perjanjian perdamaian tertanggal 14 Agustus 2024 tersebut diatas sepanjang yang berkaitan dengan perkara Nomor 728/Pdt.G/2024/ PN Sby.
- Menghukum kepada para pihak untuk mentaati dan mematuhi
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Bangkinang
Tergugat:
1.Hariyanto
2.Samsuarni
100 — 62
Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat , Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkara a quo karena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) memperlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk untuk dan patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma
Disamping itu, Hakim menilai bahwa perkara ini tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana karena telah melibatkan beberapa pihak diluar Pihak Penggugat dengan Tergugat (vide: Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana)
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) danhasilpenjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditTergugat dan Tergugat II kepada Penggugat , Hakim berpendapat bahwa hal tersebut01015202530tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkara a quo karenauntuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang(KPKNL) memperlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untukuntuk dan patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma
Disamping itu, Hakim menilai bahwa perkara ini tidaktermasuk dalam Gugatan Sederhana karena telah melibatkan beberapa pihak diluarPihak Penggugat dengan Tergugat (vide: Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakimberpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka hakim perlumengeluarkan penetapan.Mengingat
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
PT. CAHAYA NUSA SULUTARINDO
22 — 8
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan
penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PT SMART MULTI FINANCE
Tergugat:
SAFARUDDIN, S.Si.T
47 — 30
diakibatkan oleh suatu kesengajaan atau dengan itikat buruk, hal tersebut tidak diuraikan dengan jelas apa yang menjadi penyebab ketidak mampuan Penggugat dalam melakukan pembayaran a-quo, sehingga keadaan untuk sampai pada posisi penentuan seorang debitur atau konsumen dikatakan telah ingkar janji atau Wanprestasi tentunya masih akan dibuktikan melalui proses pembuktian dipersidangan dengan berbagai kemungkinan apa yang nantinya akan terbukti;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma
maka hakim berpendapat kalau gugatan sebagaimana dalam perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Kendari, untuk mencoret perkara a-quo dalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;
Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N E T A P K A N:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Kdi dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT BRI TBK CABANG KOTAMOBAGU UNIT MOTOLING
Tergugat:
1.DELLY PONGANTUNG
2.YOS PAAT
16 — 9
Nomor 47/Pdt.G.S/2019/PN Amr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC NABIRE
Tergugat:
RAHMAD SALIM
54 — 32
tertanggal 22 Oktober 2021 adalah Rahmat Salim, begitupun pada dokumen SHM Nomor 01849 yang didalilkan oleh Penggugat pada posita gugatannya telah dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat tertulis atas nama pemegang hak Rahmat Salim, sehingga hal ini tentunya memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks dan berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara a quo tidaklah sederhana (vide Pasal 11 ayat (2) Perma
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
BRI UNIT WATATU
Tergugat:
1.Abdul Latif
2.KARTINI HAMBALING
40 — 22
P U T U S A N
Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN DglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mendengar Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Mengingat Pasal 154 RBg dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015
mereka masingmasing menerangkan dan menyatakanmenyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut;Kemudian Pengadilan Negeri Donggala menjatuhnkan putusan sebagaiberikut:PUTUSANNomor 1/Pdt.G.S/2020/PN DglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah mendengar Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma
MARTIN ARIKARDI
Tergugat:
RUSTAM ALFANI
74 — 20
119.060.000,00 (Seratus Sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan posita dan petitum gugatan Penggugat tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa pada dasarnya dalam gugatan a quo oleh dikarenakan tidak melampirkan bukt-bukti surat dalam gugatannya sedangkan dalam gugatan sederhana tersebut penggugat wajib melampirkan bukti surat-suratnya yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftaran gugatan sederhananya penggugat hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 4 Perma
2 tahun 2015 tentang gugatan Sederhana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka meskipun yang menjadi dasar gugatan Penggugat kerugiaannya sebesar Rp. 119.060.000,00 (Seratus Sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah) akan tetapi pembuktiannya dipandang rumit maka dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 1 Jo Pasal 3 PERMA 4 tahun 2019 maka Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut bukan merupakan gugatan sederhana dikarenakan pembuktian tersebut tidaklah bersifat
PT BPR CEPU NASIONALBANK
Tergugat:
1.PARYONO
2.SUMIATUN
30 — 29
mempelajari gugatan sederhana a quo dihubungkan dengan bukti surat yang dilampirkan Penggugat dalam berkas gugatannya khususnya bukti Surat berupa Perjanjian Kredit Nomor : 020/01/2021 tertanggal 27 Januari 2021 dapat diketahui bahwa perjanjian kredit tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Paryoto selaku Direktur Utama PT BPR Cepu Nasional Bank dan Paryono (Tergugat I) serta Sumiatun (Tergugat II);
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,
>
Menimbang, bahwa dengan ditunjuknya Kuasa Penggugat yaitu Yusteja Widiastuti selaku Karyawan di BPR Cepu Nasional Bank sebagai Pejabat Eksekutif (PE) yang menangani Fungsi Kepatuhan dan Manajemen Resiko dan APU PPT yang meskipun beralamat di wilayah hukum atau domisili sama dengan Tergugat menurut Hakim Kuasa Penggugat dalam hal ini bertindak mewakili kepentingan Penggugat selaku badan hukum sehingga alamat yang disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA
Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019, maka Gugatana quobukan merupakan Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana
BPJS KETENAGAKERJAAN PEKANBARU KOTA
Tergugat:
PT GARDA TRIJAYA SAKTI
63 — 40
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 17 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa , Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi.....dst sehingga jelas bahwa petitum Penggugat yang dalam provisi: agar Menerima Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya Bukanlah termasuk dalam kategori gugatan sederhana .
PARDIYONO
Tergugat:
PT BPR BKK GROGOL (PERSERODA) Cq PT BPR BKK GROGOL (PERSERODA) KANTOR CABANG BAKI KABUPATEN SUKOHARJO
61 — 16
Skh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;
Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;
Mengingat pasal 130 HIR, Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Kantor Unit Dukuhwaluh
Tergugat:
1.Eni Setiawati
2.Sugiri
3.Rasitem
4.Rasono Keper
117 — 30
Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana.
Hal mana telah diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 perma tersebut;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu ketentuan di pasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka gugatan menjadi tidak dapat diperiksa melalui prosedur pemeriksaan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah hakim mempelajari gugatan yang diajukan oleh penggugat diketahui bahwa Tergugat dalam perkara ini terdiri dari 4 (empat) orang subyek hukum selaku pihak
;
Menimbang, bahwa pasal 4 ayat (1) perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, menyebutkan:
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
III dan Tergugat IV tidak dimintai pertanggungjawaban perdata juga tidak ada perintah bagi Tergugat III dan IV untuk tunduk dalam putusan yang dimohonkan kelak;
Menimbang, bahwa juga berdasarkan gugatan penggugat tersebut Hakim menemukan bahwa Tergugat IV ditarik sebagai pihak, namun tidak disebutkan dan tidak diuraikan secara jelas hubungan hukum dan kepentingan hukum Tergugat IV di dalam posita maupun petitum gugatan;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1) perma
Nama : Rasono Keper;Tempat Tanggal Lahir : Banyumas, 11021962;Jenis Kelamin : Laki Laki;Tempat Tinggal : Sikapat RT 3 RW 1, Kecamatan Sumbang,Kabupaten Banyumas;Pekerjaan : Wiraswasta;Nomor HP / Email aSelanjutnya disebut Tergugat IV;Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata carapenyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapatdikategorikan sebagai gugatan sederhana.
Hal mana telah diatur dalam pasal 3dan pasal 4 perma tersebut;Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu ketentuan dipasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatansederhana maka gugatan menjadi tidak dapat diperiksa melalui prosedurpemeriksaan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah hakim mempelajari gugatan yang diajukanoleh penggugat diketahui bahwa Tergugat dalam perkara ini terdiri dari 4 (empat)orang subyek hukum selaku pihak;Menimbang, bahwa pasal
4 ayat (1) perma 2 tahun 2015 tentang tata carapenyelesaian gugatan sederhana, menyebutkan:(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dantergugat yang masingmasing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memilikikepentingan hukum yang sama.Dari pasal tersebut diketahui bahwa pada prinsipnya gugatan yang termasukgugatan sederhana terdiri dari seorang penggugat dan seorang tergugat saja.Namun hal tersebut dapat disimpangi atau diperbolehkan lebih dari seorangasalkan memiliki kepentingan
terlihat jelas bahwa Tegugat III dan Tergugat IV tidak dimintaipertanggungjawaban perdata juga tidak ada perintah bagi Tergugat III dan IV untuktunduk dalam putusan yang dimohonkan kelak;Menimbang, bahwa juga berdasarkan gugatan penggugat tersebut Hakimmenemukan bahwa Tergugat IV ditarik sebagai pihak, namun tidak disebutkan dantidak diuraikan secara jelas hubungan hukum dan kepentingan hukum Tergugat IVdi dalam posita maupun petitum gugatan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1) perma