Ditemukan 1224 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PDM INDONESIA;
7344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 666.006.276,00) (666.006.276,00) (1.539.355.500,00) Bahwa berdasarkan dari tabel tersebut di atas Pemohon Banding sampaikandasar dan alas an permohonan banding sebagai berikut:Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 594.441.169,00;Menurut Peneliti Keberatan: Bahwa Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil perhitungan arus uangsebesar Rp 594.441.169,00;Bahwa terdapat angka dan/atau data serta informasi yang berbeda yangdisampaikan oleh Pemohon Banding antara yang disampaikan dalam suratsanggahan atas SPHP
    diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang padasaat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkandalam penyelesaian keberatannya", maka Peneliti menggunakan angkadan/atau data serta informasi yang disampaikan saat pemeriksaan (yaitupenyebab selisih/perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha menurutPemeriksa dengan menurut Pemohon Banding yang disampaikan dalam suratsanggahan atas SPHP
    Kembali (semula Pemohon Banding) dapatmenerima metode pemeriksaan dalam melakukan pengujianperedaran usaha yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tersebut, namun terdapat perbedaandata/angka dan kondisi antara Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam perhitungan arus uang;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dalam suratnya Nomor : PDMI/ACC051/10 tanggal 21April 2010 perihal Tanggapan atas SPHP
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahuibahwa terdapat angka dan/atau data serta informasi yangberbeda yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) antara yang disampaikan dalamsurat sanggahan atas SPHP dengan surat keberatan mengenaipenyebab selisih/perbedaan perhitungan jumlah peredaranHalaman 23 dari 58 halaman.
    Bahwa baik dalam surat sanggahan atas SPHP, suratkeberatan, maupun surat permohonan banding, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakanbahwa Papeteries De Mauduit SAS France adalah merupakanHalaman 36 dari 58 halaman.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIKA INDONESIA;
4625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • fasilitasPPN dan PPnBM tidak dipungut adalah tidak tepat;Bahwa pihak Terbanding juga tidak dapat meyakini bahwa penyerahanBarang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan BarangKena Pajak yang diekspor, sehingga layak untuk mendapatkanfasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut;Alasan Banding;Bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone)Daerah Industri Pulau Batam tidak pernah di pertanyakan pada saatpemeriksaan dan tidak pernah dituangkan didalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    );Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor Per19/PJ/2008 tertanggal 2 Mei 2008 disebutkan "HasilPemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhankewajiban perpajakan harus diberitahukan secara tertulis kepadaWajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan Daftar TemuanPemeriksaan;Bahwa lebih lanjut Pasal 16 ayat (1), (3), (4) disebutkan:(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruhhasil pemeriksaan dengan
    permohonan pembahasan oleh timpembahas, Risalah Pembahasan tersebut digunakan olehPemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri denganlhtisar Hasil Pembahasan Akhir;Bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone)Daerah Industri Pulau Batam pada dasarnya tidak pernah dipertanyakan pada saat pemeriksaan dan tidak pernah dituangkandidalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHPPL344/WPJ.07/KP.0205/2010 tertangal 17 Mei 2010 (SPHP
    Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp 15.674.479,00;Berpendapat bahwa meskipun koreksi atas Pajak Keluaran keBatam tidak pernah dibahas oleh Pemeriksa dan tidak pernahtercantum secara formal dalam SPHP akan tetapi pada saatkeberatan, berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahuiTerbanding telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadapbuktibukti mengenai penyerahan di Batam yang disampaikanPemohon Banding saat keberatan, sedangkan banding merupakankelanjutan dari proses keberatan sebagaimana
Register : 28-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIKA INDONESIA;
3323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yangdiekspor, sehingga layak untuk mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM tidakdipungut;Alasan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas,adapun alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) DaerahIndustri Pulau Batam tidak pernah di pertanyakan pada saat pemeriksaan dantidak pernah dituangkan didalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
    );Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER19/PJ/2008 tertanggal 2 Mei 2008 disebutkan Hasil PemeriksaanLapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harusdiberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan DaftarTemuan Pemeriksaan.
    mengajukanpermohonan pembahasan oleh tim pembahas, Risalah Pembahasantersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuatBerita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri denganIhtisar Hasil Pembahasan Akhir;Bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) DaerahIndustri Pulau Batam pada dasarnya tidak pernah dipertanyakan pada saatpemeriksaan, tidak pernah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan Nomor: PHPPL344/WPJ.07/ KP.0205/2010 tertanggal 17 Mei2010 (SPHP
    dengan demikian, yang menjadi pokok sengketa adalahmasalah yuridis dan pembuktian mengenai adanya penyerahandengan Pajak Keluaran sebesar Rp 33.164.980,00;Halaman 18 dari 53 halaman Putusan Nomor 1012/B/PK/PJK/201 7Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis atas sengketa KoreksiPajak Keluaran sebesar Rp 33.164.980,00 antara lain menyatakansebagai berikut:Majelis berpendapat bahwa meskipun koreksi atas Pajak Keluaranke Batam tidak pernah dibahas oleh Pemeriksa dan tidak pernahtercantum secara formal dalam SPHP
Putus : 08-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 8 April 2020 — PT ASMIN KOALINDO TUHUP vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di samping itu nilai ataujumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutangyang ditetapbkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebihbesar dari yang tercantum dalam SPHP.
Putus : 20-04-2011 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 B/PK/PJK/2010
Tanggal 20 April 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. YASULOR INDONESIA;
129116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Didalam SPHP, Terbandingnyatanyata) menyebutkan penggunaan Surat Edaran NomorSE03/PJ.43/1998 tanggal 9 Pebruari 1998. Surat Edaran tersebutmenjelaskan tentang perlakuan perpajakan penghasilan bunga (bungadeposito) terhadap premi swap dan forward. Sengketa pajak PemohonBanding adalah laba atau rugi selisih kurs dan tidak terkait denganpenghasilan bunga yang dikaitkan dengan premi swap dan forward.
    Putusan Nomor 507/B/PK/PJK/2010.penerimaan uang/bukti transfer dan rekening koran Pemohon Banding atastransaksi penjualan tanah telah Pemohon Banding berikan lengkapbersamaan dengan dikirimnya surat tanggapan atas SPHP yang telahditerima Pemeriksa tanggal 22 Maret 2006, dan telah Pemohon Bandinglampirkan dalam surat keberatan. Tidak ada alasan bagi Terbanding untuktetap mempertahankan koreksi tersebut.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1182 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIKA INDONESIA;
5634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1182/B/PK/PJK/2015bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) DaerahIndustri Pulau Batam tidak pernah di pertanyakan pada saat pemeriksaan dantidak pernah dituangkan didalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP);bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per19/PJ/2008 tertanggal 2 Mei 2008 disebutkan "Hasil Pemeriksaan Lapanganuntuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harusdiberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak
    dengan menggunakan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan DaftarTemuan Pemeriksaan ;bahwa lebih lanjut Pasal 16 ayat (1) (3) (4) disebutkan:(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasilpemeriksaan dengan menyampaikan surat sanggahan yang disertai denganalasan serta hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (4), Pemeriksa Pajak harus melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan dengan Wajib Pajak;(3) Hasil pembahasan akhir
    pembahasan oleh tim pembahas, Risalah Pembahasantersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuatBerita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri denganIntisar Hasil Pembahasan Akhir";bahwa koreksi atas penyerahan di Kawasan Berikat (Bonded Zone) DaerahIndustri Pulau Batam pada dasarnya tidak pernah di pertanyakan pada saatpemeriksaan dan tidak pernah dituangkan didalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan Nomor: PHPPL344/WPJ.07/KP.0205/2010 tertangal 17 Mei 2010(SPHP
    Terbanding) dalamproses pemeriksaan tidak diperhitungkan.Bahwa dengan demikian, yang menjadi pokok sengketa adalah masalahyuridis dan pembuktian mengenai adanya penyerahan dengan PajakKeluaran sebesar Rp 22.785.001,00.Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis atas sengketa Koreksi PajakKeluaran sebesar Rp 22.785.001,00antara lain menyatakan sebagaiberikut:Majelis berpendapat bahwa meskipun koreksi atas Pajak Keluaran keBatam tidak pernah dibahas oleh Pemeriksa dan tidak pernahtercantum secara formal dalam SPHP
Register : 08-05-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — PT. INDAH DEWI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembelian barang tidak pernah melebihikebutuhan/ panggantian;Berdasarkan keputusan resmi KPP Madya Balikpapan (SPHP) koreksi tersebuthanya karena tidak adanya stock opname. Tergugat tidak mengoreksi biayaberdasarkan pertimbangan bukti transaksi. Dan kenyataannya bukti transaksitersebut adalah ada sebagaimana telah diperlihatkan kepada Peneliti Keberatan,berarti koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.936.632.961,00tidak benar dan dibatalkan;c.
    MKRI Nomor 199/PMK.07/2007 tentang TatacaraPemeriksaan Pajak seharusnya diterbitkan SKPLB PPh Badan Tahun2008 sebesar Rp740.750.743,00 dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Kena Rp 651.838.255,(PajakPajak Penghasilan Rp 178.051.400,(Terhutang PPh Pasal 23 Rp 853.582.407,00PPh Pasal 25 Rp 65.219.736,00Jumlah Pajak yang Rp 918.802.143,(dapat dikreditkanJumlah PPh kurang Rp (740.750.743,(Lebih) Bayar Pada saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) memberikan tanggapan atas SPHP
Putus : 28-05-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — PT. DOK DUASATU NUSANTARA vs. DIREKTUR JENDRAL PAJAK
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa pada saat sidang sudah dijelaskan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) baik secara lisan maupun tertulis (dalam bentuk Matriks Sengketa)halhal sebagai berikut :1 Mengingat tahapan dalam proses pemeriksaan adalah sebagai berikut :e Surat Perintah Pemeriksaane Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    )e Penyampaian surat sanggahan atau tanggapan SPHP oleh Wajib Pajake Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaane Surat Ketetapah hasil pemeriksaan2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengutip pasal 6ayat (1) Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.80 Tahun 2007tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan KewajibanPerpajakan dinyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporantersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian
Register : 16-10-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 984 B/PK/PJK/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — BUT AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan("SPHP") Nomor Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November 2012yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobyek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesarRp5.214.633.606 meliputi masa pajak JanuariDesember 2008:3.
    AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan "tidak setuju' dengan koreksi fiskal positif PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.214.633.606 padatanggal 27 November 2012;4. KPP Migas memberikan undangan tertanggal 7 Desember 2012 untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajakpada tanggal 12 Desember 2012.
Putus : 01-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 997/B/PK/PJK/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — BUT AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan("SPHP") No.
    Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November 2012yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobyek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.5.214.633.606 meliputi masa pajak Januari Desember 2008;AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan "tidak setuju" dengan koreksi fiskal positif PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.5.214.633.606 padatanggal
Putus : 28-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
17354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRIN0014/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2010 tanggal 16 Agustus 2010 yang diterbitkanoleh KPP Madya Jakarta Pusat;Pada tanggal 6 April 2011 KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.
    PHP039/WPJ.06/KP.1205/ 2011dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp24.403.341.465;Atas diterimanya SPHP tersebut diatas, pada tanggal 12 April 2011 PemohonBanding mengirimkan Surat Sanggahan No. 207/FIN/PLA/IV/2011 yang disertaidengan alasan yang mendukung sanggahan Pemohon Banding;SKPKB PPN No. 00125/207/09/073/11 tertanggal 28 April 2011 untuk Masa PajakJanuari Desember 2009 diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tersebutdengan PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp24.403.341.465
Putus : 04-06-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2024 B/PK/PJK/2020
Tanggal 4 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. FRANKS INDONESIA;
11222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian Majelis Hakim Agungberpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajaka quo karena koreski atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan November2013 sebesar Rp2.627.097.363,00, sedangkan dalam persidanganPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telahmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuktahun pajak 2011, 2014 dan 2015 yang menunjukkan bahwa Terbandingpada pemeriksaan untuk tahun pajak
Register : 23-04-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 83/Pid.Sus/2024/PN Dum
Tanggal 2 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa:
Syaifullah Bin Alm. Ahyar
4831
  • Ahyar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Flashdisk merk Vanoms berukuran 4 GB berisi Voise Note dan rekaman mobil membawa beras bulog SPHP;

    Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Roni;

    • 6 (enam) lembar
Register : 07-02-2013 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 B/PK/PJK/2013
Tanggal 13 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. NESIC BUKAKA;
288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 151 /B/PK/PJK/2013 Dibayar dengan NPWP 2.325.533.106,0 2.428.939.059, (103.405.953,0sendiri 0 00 0)Kompensasi kelebihan 84.505.115,00 84.505.115, bulan lalu 00Jumlah 5.941 .582.932,0 5.206.258.562, 735.324.370,0 00 00 Bahwa selisih lebin sebesar Rp 838.730.323,00 dan selisin kurang sebesar Rp103.405.953,00 sehingga jumlah selisih bersin menjadi sebesar Rp735.324.370,00 diatas tidak dijumpai baik menurut Daftar Temuan PemeriksaPajak yang merupakan lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
    "Bahwa perlu kiranya Pemohon Banding tegaskan bahwa alasan konfirmasinegatif olen Pemeriksa tidak dinyatakan sebagai suatu koreksi sebagaimanatersebut dalam Daftar Termuan Pemeriksa Pajak yang merupakan lampiranSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: Pem137/WPJ.04/RP.0100/2007 tanggal 23 Mei 2007;Bahwa demikian penjelasan disampaikan guna membanding keputusanTerbanding yang mempertahankan penghitungan kurang bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai denganDesember
Register : 17-10-2011 — Putus : 08-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43205/PP/M.V/13/2013
Tanggal 8 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12860
  • pembayaran sebesar Rp 1.649.968.760, adalah pembayaran atas biayarepair sebesar Rp 1.557.728.650, dan biaya komisi sebesar Rp 92.240.110,yang dilakukan Kasen Nozzle Mfg di Jepang.bahwa P3B terbatas dalam pelaksanaan konstruksi dan instalasi sedangkanversus Pemohon banding adalah melakukan presisi/reparasi sehingga tidakterutang PPh Pasal 26.bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu PER61/P1/2009tanggal 05 November 2009 sebagaimana disebutkan dalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Putus : 03-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3105 B/PK/PJK/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDO SUNG IL JAYA
2737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118101.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding telah memberikan faktur penjualan terkait yangtelah dilengkapi dokumen BC 4.0 sebagaimana telah dijelaskan dalamtanggapan SPHP
Register : 01-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PN CIAMIS Nomor 192/Pid.B/2021/PN Cms
Tanggal 24 Januari 2022 — Penuntut Umum:
HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa:
BAGUS SETYA A.Md Bin RAHMAT SAPARI
2810
  • ;
  • 1 (satu) lembar Brosur lowongan kerja di Australia yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sunda Mekar;
  • 2 (dua) lembar Surat Keputusan Ketua Perkumpulan Sunda Mekar Nomor : 002/PSM-SK/2020, Tanggal 22 Juni 2020;
  • 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerjasama Pengiriman Tenaga Kerja Ke Australia Nomor : 09 / Kertenaker / VII / 2020, Tanggal 07 Juli 2020;
  • 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Utang Piutang No. 003/SPHP/UPK-LPK-SM/I-2021 tanggal
Putus : 24-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3685/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT SURYA ESA PERKASA TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengakuansebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan Faktur Penjualansebagai sumber dokumennya.Bahwa in casu Majelis Hakim berpendapat untuk Faktur PajakGabungan dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulanpenyerahan yaitu harus dimaknai pada akhir bulan saat diterbitkannyaFaktur Penjualan atau Invoice adalah dihitung selama satu bulankalender sejak atau saat penyerahan, sehingga Penggugat tidakmelakukan pelanggaran, hal ini telah dipertegas dalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 28-07-2010 — Putus : 26-10-2011 — Upload : 04-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 450 B/PK/PJK/2010
Tanggal 26 Oktober 2011 — DIRJEN PAJAK VS PT. JAVA INTERNATIONAL CIGAR MANUFACTURING;
7936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding:Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3)NomorPRINPSL846/WPJ.07/KP.0505/2005 tanggal 16 November 2005,Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat (KPP PMA IV) telah melakukanHalaman 4 dari 31 halaman Putusan Nomor450 B/PK/PJK/2010pemeriksaan untuk menguji kKepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPNPemohon Banding untuk Masa Pajak JanuariDesember 2004;Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 20 Juli 2007,Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Dalam SPHP tersebut pihak Pemeriksa melakukan koreksi negatifatas penyerahan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp.662.924.716,00danmenjadikan penyerahan jasa kepada Subjek Pajak Luar Negeri yangterutangPPN serta menetapkan usaha yang Pemohon Banding lakukan adalahjasa maklon.
    Pemohon Banding sama sekalitidak melihat landasan hukum yang jelas yang dapat digunakan oleh Pemeriksasebagai dasar koreksi yang mengesampingkan transaksi ekspor yang PemohonBanding lakukan;Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SPHP NomorPHPSL969/WPJ.07/KP.0505/2007tanggal 13 Juli 2007 beserta lampirannya,Pemeriksadengan berbagai macam pertimbangan sangatmengedepankan unsur jasaHalaman 12 dari 31 halaman Putusan Nomor450 B/PK/PJK/2010dalam aktiviitas Pemohon Banding.Selanjutnya Pemeriksa memperlakukanpenyerahan
Register : 18-02-2011 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42819/PP/M.VIII/17/2013
Tanggal 23 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19875
  • , luas bangunan, termasuk harga jual tanah, harga jual bangunan,harga jual interior/infrastrukturnya serta jumlah seluruh harga yang harusdibayar oleh pembeli apartemen, bahwa data penjualan juga sudahdisampaikan ke KPP terkait sebagai lampiran SPT PPh Badan;Menurut Majelisbahwa dari buktibukti yang diserahkan di persidangan diketahui bahwa : SP3 untuk SKPKB diterbitkan tanggal 28 Februari 2005 SKPKB diterbitkan tanggal 6 Juli 2006 SP3 untuk pemeriksaan ulang diterbitkan tanggal 15 Oktober 2008 SPHP