Ditemukan 5052 data
- Tentang : PENERBANGAN
berhubungandengan kegiatan angkutan udara niaga antara lain sistemreservasi melalui komputer (computerized reservation system),pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualanumum (ticket marketing and selling), pelayanan di darat untukpenumpang dan kargo (ground handling), dan penyewaan pesawatudara (aircraft leasing).Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 132...RESIDENREPUBLIK INDONESIA45Pasal 132Cukup jelas.Pasal 133Cukup jelas.Pasal 134Ayat (1)Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus bagipenumpang yang menyandang
Pembanding/Penggugat II : Abdul Mutaleb Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat III : Boinom Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat IV : Nurjani Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat V : Zulbaidah Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat VI : Nandra Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat VII : Nurmala Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Pembanding/Penggugat VIII : Tgk. Neh Diwakili Oleh : Ibeng Syafruddin Rani,S.H, Dkk
Terbanding/Tergugat I : Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : PT.Kalista Alam
Terbanding/Turut Tergugat : Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh
184 — 132
2014s/d 2019.e Bahwa kelima syarat tersebut tidak dimiliki oleh MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sehingga tidak mempunyaikualitas sebagai subjek hukum,dan lebih tegas lagi yang memilikikualitas sebagai subjek hukum itu adalah organisasi KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, denganmerujuk pada penjelasan Prof DR Jimly Asshiddigie,SH (ibidemhalaman 86), yang menegaskan Semua lembaga negara organpemerintahan adalah juga badan hukum yang bersifat dankarenanya dapat menyandang
43 — 12
Unsur Setiap Orang.Menimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelaku tindakpidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidana danmampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkan denganFaktafakta hukum yang terungkap
52 — 16
diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutbersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidanakorupsi itu menyandang
64 — 19
adalah bersifat umum ;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari Katasetiap orang yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Undang UndangNomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undangnomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam pasal 2ayat (1) tersebut juga bersifat umum, yaitu Siapapun orang itu terlepasdari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
92 — 26
., menerangkan sebagai berikut :Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang hukum bisnis khususnya hukumperseroan dan ahli mengajar dalam bidang hukum perseroan ;Bahwa yang dimaksud dengan perseroan terbatas adalah badan hukum yangmerupakan subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban namun dalamkontruksi hukum, subyek hukum tersebut tidak bisa bergerak sendiri dan tidakdapat melakukan perbuatan tanpa organ perseroan ;Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yangmempunyai wewenang
1.RUDI DWI PRASTYONO, SH.MH
2.SIMA SIMSON,SE.SH
3.SANDY SEPTI MURHANTA HIDAYAT SH.,MH
Terdakwa:
USEP KOSWARA BIN UKO ALM
165 — 66
Unsur Setiap Orang.Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (legal entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapatdihukum.
139 — 26
Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum, yaitu siapapun orang ituterlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
105 — 24
Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis Hakim adalahbersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
51 — 13
Vennootschap(CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasadalah bersifat umum, yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidanakorupsi itu menyandang
86 — 58
Melakukan, Menyuruh Lakukan, dan Turut Melakukan ;Ad.1 Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (legal entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapatdihukum.
40 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Subyek hukum(subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh,mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiridari : orang (natuurlijkepersoon), badan hukum (rechtspersoon), PegawaiNegeri adalah meliputi : Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang tentang Kepegawaian, Pegawai Negeri sebagaimanadimaksud dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana, orang yangmenerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yangmenerima gaji atau upah dari suatu korporasi
290 — 489
Orang perseorangan berarti orang secara individu(natuurlijke person) atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata barangsiapa, sedangkan korporasi menurut undangundang tersebut adalah kumpulanorang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukummaupun bukan badan hukum ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana di atas adalahbersifat umum, yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidanaitu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah
140 — 15
Menimbang, bahwa kata Setiap Orang, menunjuk orang, yang apabilaOrang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana sepertidimaksud dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, maka ia dapat disebutsebagai pelaku dari tindak pidana tersebut; Putusan No.51/Pid.Sus/2015/PN.Smr Page 127 128 Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiap orangdalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon),yang menyandang
ILHAM MUSBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa:
ABDUL MUIS Bin JEDDA
125 — 46
Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi adalahkumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi
69 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi/Terdakwa atas nama istrinya dari PT.PLN,telah Pemohon Kasasi/Terdakwa KEMBALIKAN kepada Negarasebagaimana dipertimbangkan oleh Judex FactiTingkat Bandingdalam putusannya halaman 100, sehingga PemohonKasasi/Terdakwa TIDAK MENDAPAT UNTUNG dari pengadaanTanah lokasi Base Camp PLTA Asahan Ill tersebut, bahkansebenarnya Pemohon Kasasi/Terdakwa telah menderitakerugian baik materiel maupun immateriel akibat daripengadaan Tanah lokasi Base Camp PLTA Asahan Ill tersebut,karena lebih dari 2(dua) tahun menyandang
64 — 14
20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanadikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari katasetiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiaporang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaituSiapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsiitu menyandang
30 — 6
UndangUndang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata "setiap orang"yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian "setiap orang" dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
73 — 17
20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanadikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari katasetiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiaporang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaituSiapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsiitu menyandang
83 — 36
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;Menimbang bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1 Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (legal entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya