Ditemukan 484 data
MAJUNAH BIN H.MARJUK
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN CILEGON
2.MUHTADI HABLI
3.KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KOTA CILEGON
Turut Tergugat:
LURAH CIWEDUS
123 — 90
No. 418/Pdt.G/2020/PA.Clg hal. 119 hal. 230yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan darimasyarakat dan atau dari pemerintah.Bahwa dari pengakuan Penggugat tentang keberadaan danketokohanya (Ki Misja Bin Kasar), Ssudah barang tentu segalatindakan merupakan pola aturan yang patut diteladani, pola pikiryang dibangun melalui pengetahuan dipandang sebagai orangyang terpandang, pandai dan bijaksana, memahami tentanghukum syara dan hukum positf, mengetahul mas/ahat danmafsadat terhadap harta
197 — 807
Putusan terdahulu bersifat positf, dalam art :e Dapat berbentuk Mengabulkan gugatan, ataue Menolak gugatan Penggugat / Para Penggugat;halaman 98 dari 186 Putusan Nomor 176/Pdt.G/2017/PN.Dpk3.1.5. Putusan yang terdahalu yang bersifat posit tersebut telahmemperoleh kekuatan hukum tetap atau telah Berkekuatan HukumTetap (BHT) (gezag van gewjsde, res judicata).4.
97 — 213
pembebasan tanah dilabuhan HajiBahwa menurut pendapat Ahli sifat melawan hukum materil dalam artinegatif dimaksutkan meski pun perbuatan telah terpenuhi unsur delik akantetapi perbuatan tersebut tidak bertentanggan dengan keadilan masyarakatmaka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.Bahwa jika diperhatikan sifat melawan hukum materil di Indonesia olehMARI baik sebelum maupun sesudah dibentuk dan diberlakukan undangundang tipikor telah menerapkan dua ajaran sifat melawan hukum materilbaik dalam fungsi positf
115 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 165 PK/PID.SUS/2015dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diaturdalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilanatau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut dapat dipidana, kemudian untuk dijadikansebagai perbuatan melawan hukum arti formil adalah perbuatanyang dilakukan haruslan bertentangan dengan hukum positf(tertulis), sedangkan melawan hukum materil adalah apabilaperbuatan