Ditemukan 506 data
DODY HANDOKO
Tergugat:
Direktur Utama PT. KAI Pusat Bandung cq. KADAOP VII PT. KAI Madiun
55 — 8
dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia(Ex Aquo Et Bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,untuk Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvesi /Penggugat Rekonvensi, menghadap kuasanya masingmasing tersebutdiatas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan menunjuk Endratno Rajamai
LILIK SUGIHARTO
Tergugat:
Direktur Utama PT. KAI Pusat Bandung cq. KADAOP VII PT. KAI Madiun
89 — 9
Bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,untuk Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvesi /Penggugat Rekonvensi, menghadap kuasanya masingmasing tersebutdiatas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diHalaman 8 dari 83 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2021/PN MadPengadilan dengan menunjuk Endratno Rajamai
SOEDJARWO
Tergugat:
Direktur Utama PT. KAI Pusat Bandung cq. KADAOP VII PT. KAI Madiun
93 — 9
dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia(Ex Aquo Et Bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,untuk Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvesi /Penggugat Rekonvensi, menghadap kuasanya masingmasing tersebutdiatas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan menunjuk Endratno Rajamai
ADELLIA OCTAVIANI
Tergugat:
Direktur Utama PT. KAI Pusat Bandung cq. KADAOP VII PT. KAI Madiun
45 — 5
Bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,untuk Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvesi /Penggugat Rekonvensi, menghadap kuasanya masingmasing tersebutdiatas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diHalaman 8 dari 86 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.G/2021/PN MadPengadilan dengan menunjuk Endratno Rajamai
503 — 44
,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut serta dihadapan Terdakwa.HAKIMHAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELISENDRATNO RAJAMAI, S.H./TTD KADARWOKO, S.H., M.Hum./TTDANDREY SIGIT YANUAR, S.H./TTDPANITERA PENGGANTICECEP WAHYU NURYANA,S.H./TTD.
620 — 1121
Menetapkan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Garut pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2017, oleh kamiENDRATNO RAJAMAI, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis,FIRLANA TRISNILA, S.H., dan LIDYA DA VIDA, S.H., M.H., masingmasingselaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yangterobuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017, oleh HakimKetua
ENDRATNO RAJAMAI, S.H.TtdLIDYA DA VIDA, S.H., M.H.Halaman 223 dari 224 Putusan Nomor 126/Pid.B/2017/PN.GrtPANITERA PENGGANTITtdCECEP WAHYU NURYANAS.H.TtdEDI JOHAR;S.H.Halaman 224 dari 224 Putusan Nomor 126/Pid.B/2017/PN.Grt