Ditemukan 604 data
110 — 18
Selain itukarena ketentuan hokum pidana harus ditafsirkan secara tertulias (/ex scripta),tidak bersifat multitafsir (/ex certa) dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 tanggal 22 November2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan Pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajibmenjaga kemandirian
1772 — 3991
atau norma bahwa penetapantersangka itu harus ada bukti permulaan berupa duaalat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dandilakukan pula pemeriksaan terhadap calontersangkanya sebagaimana dinyatakan dalam putusanMahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, hal. 98menyatakan,..dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah,agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukandalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa
144 — 20
Menurut Mahkamah Konstitusi, konsep melawan hukum yang secara formiltertulis (formele wederrechtelijke), yang mewajibkan pembuat undangundang untukmerumuskan secermat dan serinci mungkin (Vide Jan Remmelink, Hukum pidana,2003:358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yangdikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot sehingga konsep melawan hukummateril (materiele wederrechtelijke) yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalamukuran kepatutan, kehatihatian dan kecermatan
84 — 26
Selainitu karena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/exscripta), tidak bersifat multitafsir (/ex certa), dan harus ditafsirkan secaraketat (lex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 padahari Selasa tanggal 22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47nomor 1); Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
93 — 23
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (lex scripta), tidakbersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta)165(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Oleh karena itu, upaya paksabaik yang dilakukan oleh penyelidik ataupun penyidik, pada hakekatnya hanyadapat dilakukan apabila dimungkinkan oleh UndangUndang sebagai pengaturansecara tertulis (lex scripta), secara tegas (lex stricta) dan secara jelas (lex certa).Hal ini merupakan ejawantah asas legalitas dalam Hukum Acara Pidana yangterkandung dalam Pasal 3 KUHAP.
182 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1019 K/Pid.Sus/2014dituntut dan dipidana (Nullum crimen sine lege stricta) atau juga dikenal denganasas nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali;Tiga komponen yang harus dipenuhi asas legalitas adalah :a Lex Scripta yaitu orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatuperaturan perundangundangan yang tertulis yang telah lebih dahulu ada;b Lex Certa yaitu UndangUndang harus jelas merumuskan dengansecermat dan serinci mungkin perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatanmanusia
Dengan kata lain tidak dapatseseorang dikenakan tindak pidana Korupsi selain dengan membuktikan adanyapelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam UUD 45, UU/PERPU, PP, PERPRES dan PERDA serta peraturan perundangundangan lain.Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele wederrechtelijk),mewajibkan pembuat undangundang untuk merumuskan secermat dan serincimungkin merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (/ex certa) atau yangdikenal juga dengan istilah Bestimheitsgebot
89 — 23
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta), tidakbersifat multitafsir (/ex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
376 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
penyidikan terhadap PEMOHON,TERMOHON tidak melakukan pemeriksaan sesuai asas kepastianhukum yang adil, karena ketika PEMOHON ditetapkan sebagaiTersangka belum ada dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal184 KUHAP dan belum juga dilakukan pemeriksaan terhadapPEMOHON sebagai calon Tersangka, sebagaimana dimaksud olehPutusan MK No. 21/PUUXII/2014 yang menyatakan ;...menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukumyang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD1945 serta memenuhi asas lex certa
49 — 12
Menurut Mahkamah Konstitusi, Konsep melawan hukum yang secara formiltertulis ( formele wederrechtelijke ) yang mewajibkan pembuat Undang Undang untukmerumuskan secermat dan serinci mungkin ( Vide Jan Remmelink, Hukum Pidana,2003358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum ( lex certa) atau yangdikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot sehingga konsep melawan hukum materil(Mateirele wederrechtelijke ) yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukurankepatutan, kehatihatian dan kecermatan
87 — 69
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (lex scripta), tidakbersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); woneennnnnn= Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan
60 — 38
Selainitu, menurut Mahkamah kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUTipikor juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harusmemenuhi prinsip hukum harus tertulis (/ex scripta), harus ditafsirkan sepertiyang dibaca (/ex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa), oleh karenanyabertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukan dalamPasal 1 ayat (8) UUD 1945.Halaman ke 58 dari 66 halaman Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsiactual
1060 — 882
penyidikan terhadap PEMOHON,TERMOHON tidak melakukan pemeriksaan sesuai asas kepastianhukum yang adil, karena ketika PEMOHON ditetapkan sebagaiTersangka belum ada dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal184 KUHAP dan belum juga dilakukan pemeriksaan terhadapPEMOHON sebagai calon Tersangka, sebagaimana dimaksudoleh Putusan MK No. 21/PUUXII/2014 yang menyatakan,..menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yangadil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945serta memenuhi asas lex certa
53 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2502 K/Pid.Sus/2015kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilahbestimmheitsgebot; Bahwa kemudian putusan Mahkamah Konsitutsi Nomor: 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 UUNo. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001tersebut adalahbertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyaikekuatan hukum yang mengikat.
183 — 36
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta),tidak bersifat multitafsir (/ex certa) dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 tanggal 22 November2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan Pasal 3 ayat (1) Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman yang berbunyi : Dalam menjalankan tugas danfungsinya hakim wajib
EDDY RUMPOKO
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
148 — 295
huruf d KUHAP;Bahwa oleh karena Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tidakmengalami perubahan maupun pemaknaan constitutional olehMahkamah Konstitusi maka rumusan pasal tetap:Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa olehpengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenaipermintaan kepada praperadilan belum selesai, makapermintaan tersebut gugur;Sehingga tidak dibenarkan secara hukum bagi Termohonuntuk melakukan pemaknaan/pembacaan yang menyimpangdari gramatikal pasal tersebut berdasarkan asas /ex certa
83 — 27
Pasca keluarnya Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 003/PUUIV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 dalampertimbangan hukumnya tentang konsep melawan hukum maeteril(Mateirele wederrechtelijke ) menyebabkan ketidak pastian hukum.Menurut Mahkamah Konstitusi , konsep melawan hukum yang secara formiltertulis ( formele wederrechtelijke ) yang mewajibkan pembuat UndangUndang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin ( Vide JanRemmelink, Hukum Pidana, 2003358) merupakan syarat untuk menjaminkepastian hukum ( lex certa
49 — 12
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (lex scripta), tidakbersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
85 — 27
Selain itu karena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis(lex scripta), tidak bersifat multitafsir (lex certa) dan harus ditafsirkan secara ketat(lex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 tanggal 22November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan Pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajibmenjaga kemandirian
55 — 55
Selain itu karena ketentuan hukumpidana harus ditafsirkan secara tertulis (lex scripta), tidak bersifat multitafsir (lex certa),dan harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22 November 2012, halaman 25 nomor 11,halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ayat(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim