Ditemukan 1902 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 225/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 25 Oktober 2017 — AHMAD RUWAIMI ALS UNTAI BIN ALM MATAIB
184
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau herder dengan panjangbesi 16,5 cm, lebar besi 3 cm, panjang keseluruhan 27 cm dengan huluterouat dari kayu warna hitam dan kumpang terbuat dari kulit warna coklat.Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dirusak sedemikian rupasehingga tidak dapat dipergunakan lagi.4.
    penusuk jenis pisau herder yang diselipkan terdakwadibalik baju pada pinggang bagian sebelah kiri, saat itu juga terdakwaHalaman 4 dari 11 Putusan Nomor 225/Pid.B/2017/PN Kgnbeserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres HSSuntuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa senjata tajam penikam penusuk jenis pisau herder yang dibawaterdakwa tersebut bukan merupakan alat pertanian dan benda pusaka danterdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawasenjata tajam tersebut;Bahwa
    penusuk jenis pisau herder yang diselipkan terdakwadibalik baju pada pinggang bagian sebelah kiri, saat itu juga terdakwaHalaman 5 dari 11 Putusan Nomor 225/Pid.B/2017/PN Kgnbeserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres HSSuntuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa benar senjata tajam penikam penusuk jenis pisau herder yangdibawa terdakwa tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bendapusaka dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata tajam tersebut
    penusuk tersebut padapinggang sebelah kiri, pada saat sedang dudukduduk dibelakang rumahkakak terdakwa lalu terdakwa langsung diperiksa oleh pihak kepolisianyang kebetulan sedang melakukan pemeriksaan terhadap peredaran obatobatan dan dari pinggang sebelah kiri terdakwa, petugas kepolisianmenemukan senjata penikam penusuk yang diakui milik terdakwa ;Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam penikampenusuk tersebut adalah untuk jaga diri dan akan digunakan terdakwauntuk memencing;Bahwa
    penusuk jenis pisau herderyang diselipkan terdakwa dibalik baju pada pinggang bagian sebelah kiriyang diakui adalah milik terdakwa yang digunakan untuk jaga diri, saat itujuga terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan keMapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.Halaman 7 dari 11 Putusan Nomor 225/Pid.B/2017/PN Kgn Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau herdertersebut termasuk jenis senjata penikam atau senjata penusuk dan bukanmerupakan benda pusaka atau
Register : 09-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Kgn
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
TIMBUL MANGASIH, SH, MH
Terdakwa:
ANDRI ANWAR Als ANDRE Bin SAMDANI
203
  • Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau denganpanjang besi 15,5 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 23,5cm lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu warnacoklat.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    penusuk tersebut lalu TerdakwaHalaman 4 dari 13 Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Kgnmenjelaskan bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milikTerdakwa namun Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan,dan memiliki senjata tajam tersebut; Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuktersebut adalah untuk jaga diri dan senjata tajam penikam penusuk tersebutbukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka dansenjata tajam penikam penusuk tersebut tidak ada
    penusuk tersebut lalu Terdakwamenjelaskan bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milikTerdakwa namun Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan,dan memiliki senjata tajam tersebut;Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuktersebut adalah untuk jaga diri dan senjata tajam penikam penusuk tersebutbukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka dansenjata tajam penikam penusuk tersebut tidak ada hubungannya denganpekerjaan Terdakwa;Terhadap keterangan
    penusuk tersebutadalah untuk jaga diri dan senjata penikam penusuk tersebut bukanmerupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka dan senjatapenikam penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaanTerdakwa; Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut dapat digunakan untukmelukai orang lain dengan cara ditusukkan; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat
    penusuk tersebutbukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka dansenjata penikam penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaanTerdakwa;Menimbang, bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut dapatdigunakan untuk melukai orang lain dengan cara ditusukkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makamenurut Majelis Hakim unsur Tanpa hak membawa senjata penusuk telahterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1)Undangundang
Register : 04-02-2016 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 02-03-2016
Putusan PN KANDANGAN Nomor 5/Pid.Sus_Anak/2016/PN Kgn
Tanggal 18 Januari 2016 — Anak
586
  • Lingkar Selatan RT.09 RW.I Desa Baluti KelurahanKandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepat di depotmama Reza, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa danmengadili, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya,menyimpan menyembunyikan menggunakan senjata penikam/penusuk, berupa 1(satu) bilah senjata penikam penusuk jenis herder dengan panjang besi 13 cm, lebarbesi
    penusuk jenis herder dengan panjang besi13 cm, lebar besi 2,5 cm panjang keseluruhan 22,5 cm lengkap dengan hulu yang terbuatdari kayu warna kuning dan kumpang terbuat dari kulit warna coklat bukan merupakanbenda pusaka dan bukan merupakan alat pertanian dan maksud anak membawa senjatatajam tersebut untuk menjaga diri ;Bahwa anak tidak mempunyai Surat Ijin Kepemilikan senjata tajam yang sah daripihak yang berwajib, dan senjata penikam penusuk tersebut bukan benda pusaka dantidak ada hubungannya
    dengan pekerjaan anak.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat(1) Undangundang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ;Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut anakmenyatakan sudah mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya, Anak tidak mengajukankeberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barangbukti berupa :e 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis herder dengan panjang besi13 cm, lebar besi 2,5 cm panjang keseluruhan 22,5
    /penusuk,sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Ayat (1) UU/Drt/No.12 Tahun1951 dalamsurat dakwaan Tunggal ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan dikurangkan selama Anak berada dalam tahanan sementara, denganperintah supaya Anak tetap ditahan;3 Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis herder dengan panjang besi13 cm, lebar besi 2,5 cm panjang keseluruhan 22,5 cm lengkap denganhulu yang terbuat dari kayu warna kuning dan kumpang
    /penusuk ;Add. 1.
Register : 09-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 59/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Tanggal 20 Mei 2020 — Penuntut Umum:
FRIDA AULIA, SH
Terdakwa:
HARIYADINOOR Alias UTUH Bin Alm HAMBERI
265
  • pidana Secara tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata tajam penikam
      penusuk jenis pisau dengan panjang besi 19 cm, lebar besi 2,6 cm dan panjang keseluruhan 21,5 cm lengkap dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning;

    Dirampas dirusak hingga tidak dapat dipergunakan ;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah).
      Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjangbesi 19 cm, lebar besi 2,6 cm dan panjang keseluruhan 21,5 cm lengkapdengan sarung dan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
      Kemudian para saksidari pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa terkait izin membawasenjata tajam penikam penusuk jenis pisau tersebut, dan terdakwamenjawab tidak memiliki izin tersebut.
      penusuk jenis pisau dengan panjang besi19 cm, lebar besi 2,6 cm dan panjang keseluruhan 21,5 cm lengkap dengansarung dan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula dengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya menerangkan antara lain:Bahwa terdakwa telah membawa, memiliki menyimpan dan menguasalsenjata tajam penikam / penusuk tanpa izin / hak dari pihak yangberwenang;Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa, simpan, miliki serta kuasai saatdi amankan oleh petugas
      kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan adalah 1(satu) bilan senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi19 cm, lebar besi 2,6 cm dan panjang keseluruhan 21,5 cm lengkap dengansarung dan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning;Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari2020 Sekira pukul 09.30 Wita,terdakwa keluar dari rumah terdakwa yang berada di JI.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1(Satu) bilan senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjangbesi 19 cm, lebar besi 2,6 cm dan panjang keseluruhan 21,5 cm lengkapdengan sarung dan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning;Dirampas dirusak hingga tidak dapat dipergunakan ;6.
Register : 16-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Tanggal 22 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa:
ZAINUDIN HARAHAP Bin SYAWALUDDIN HARAHAP
213
  • Bahwa senjata penikam penusuk jenis pisau belati tersebut dimiliki terdakwakurang lebih selama 1 (Satu) minggu dengan cara memesan dari pandai bes!dan biaya untuk membuat senjata penikam penusuk jenis pisau belatitersebut seharga Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan biaya membuatkumpang seharga Rp 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah).
    Bahwa terdakwa mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut, dimanaterdakwa juga mengaku tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan,Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Kgnmemiliki maupun menguasai senjata penikam penusuk tersebut dari pihakyang berwenang dan maksud terdakwa membawa senjata penikam penusuktersebut untuk menjaga diri dan senjata penikam penusuk tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaan seharihari terdakwa dan bukan merupakanalat pertanian maupun benda pusaka.o
    penusuk jenis pisau belati tersebut untuk jaga diri dan jugasenjata penikam penusuk yang terdakwa bawa tersebut bukan merupakanalat pertanian atau pun benda pusaka, senjata penikam penusuk tersebutjuga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehariharikemudian terdakwa dan barang bukti di amankan oleh kepolisian dan dibawake Polsek Padang Batung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut : 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis
    Hulu Sungai Selatan tepatnya disebuah warung kopi;Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Kgn Bahwa benar senjata penikam penusuk yang terdakwa bawa berupa 1 (satu)bilah senjata penikam penusuk jenis Pisau Belati lengkap dengan huluterbuat dari kayu warna hitam dan kumpang terbuat dari kayu warna merahdengan panjang besi 20,5 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan30 cm, dimana pada saat ditemukan oleh petugas Kepolisian, terdakwaberusaha menyalakan sepeda motor terdakwa akan tetapi
    Hulu SungaiSelatan tepatnya di sebuah warung kopi;Menimbang, bahwa senjata penikam penusuk yang terdakwa bawaberupa 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis Pisau Belati lengkapdengan hulu terbuat dari kayu warna hitam dan kumpang terbuat dari kayuwarna merah dengan panjang besi 20,5 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjangkeseluruhan 30 cm, dimana pada saat ditemukan oleh petugas Kepolisian,terdakwa berusaha menyalakan sepeda motor terdakwa akan tetapi terdakwaterjatuh dari sepeda motor dengan posisi
Register : 03-05-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN KANDANGAN Nomor 91/Pid.B/2016/PN Kgn
Tanggal 22 Juni 2016 —
132
  • UNAN dituntut dengan pidanapenjara selama (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan ukuranpanjang besi 14 cm, lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 24 cmberikut hulu terbuat dari kayu berwarna kuning kecoklatan dankumpang terbuat dari plastik warna putih.Dirampas untuk dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapatdipergunakan
    ParmanKelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai SelatanTepatnya dipinggir jalan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan, secara tanpa hak menguasai,membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, menyembunyikan, menggunakan senjata penikam/penusuk.
    Hulu Sungai Selatan tepatnya dipingir jalan;Bahwa benar senjata tajam yang terdakwa bawa berupa (satu) bilah senjatatajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 14 cm, panjangkeseluruhan 24 cm dan lebar 2 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayu warnacoklat dan kumpang yang terbuat dari plastik warna putih;Bahwa benar sebelumnya senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa simpanatau selipkan dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri;Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata
    tajam penikampenusuk tersebut adalah untuk jaga diri dari hal yang tidak diinginkan dansenjata tajam penikam penusuk jenis pisau tersebut adalah milik terdakwasendiri;e Bahwa benar senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut bukan merupakan alatpertanian dan bukan benda pusaka;e Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata tajam tersebut;e Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah sebagaibarang bukti yang ada dalam perkara ini.Menimbang
    sebelah kiri;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajampenikam penusuk tersebut adalah untuk jaga diri dari hal yang tidak diinginkan dansenjata tajam penikam penusuk jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa sendiri;Menimbang, bahwa senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut bukanmerupakan alat pertanian dan bukan benda pusaka dan terdakwa tidak memiliki ijin daripihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis
Register : 23-09-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 182/Pid.B/2015/PN Kgn
Tanggal 27 Oktober 2015 — AMRULAH Als AMRUL Bin NASRUM.
309
  • DIDIK KUSMINI Bin KASPAN KASLAN (Alm) menemuk an1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau herder yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri di balik baju yang di pakai terdakwa.Bahwa saksi SUNYOTO Bin SUPANI dan saksi R.
    DIDIK KUSMINI lalu mengamankanterdakwa beserta barang bukti senjata penikam penusuk yang dibawa terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki jin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata penikam penusuk tersebut. Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalahuntuk jaga diri.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.. Saksi R.
    DIDIK KUSMINI lalu mengamankanterdakwa beserta barang bukti senjata penikam penusuk yang dibawa terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki jin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata penikam penusuk tersebut. Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalahuntuk jaga diri.
    DIDIK KUSMINI lalu mengamankanterdakwa beserta barang bukti senjata penikam penusuk yang di bawa terdakwa.Bahwa senjata penikam penusuk tersebut bukan merupakan alat pertanian ataubenda pusaka.Bahwa terdakwa tidak memilki jin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata penikam penusuk tersebut.Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalahuntuk jaga diri.Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan
    DIDIK KUSMINI lalumengamankan terdakwa beserta barang bukti senjata penikam penusuk yang dibawa terdakwa. Bahwa benar senjata penikam penusuk tersebut bukan merupakan alat pertanianatau benda pusaka. Bahwa benar terdakwa tidak memiliki yin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata penikam penusuk tersebut.7 Bahwa benar tujuan terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebutadalah untuk jaga diri.
Register : 16-11-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN KANDANGAN Nomor 237/Pid.Sus/2015/PN Kgn
Tanggal 20 Januari 2016 — IPINDI Als FENDI Bin SARHAN.
375
  • Bahwa saksi menjelaskan langsung mengamankan terdakwa bersama dengan (satu)bilah senjata tajam penikam penusuk jenis aso dengan panjang besi 15,3 cm, lebar besi 2 cm,panjang keseluruhan 22,6 cm lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warnacoklat ke Mapolsek Kandangan.e Bahwa terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis aso dengan panjangbesi 15,3 cm, lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 22,6 cm lengkap dengan hulu dankumpang terbuat dari kayu warna coklat untuk menjaga diri dari
    ACHMAD EFFENDI, di persidangandibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi diperiksa dalam perkara pidana dengan tanpa hak membawa,memiliki, menyimpan serta menguasai senjata penikam penusuk tersebutterjadi pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 sekira pukul 23.15 Wita,bertempat di Sungai Kudung Desa Gambah Luar Kec.
    Bahwa saksi menjelaskan langsung mengamankan terdakwa bersamadengan (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis aso denganpanjang besi 15,3 cm, lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 22,6 cm lengkapdengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat ke MapolsekKandangan.e Bahwa terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis aso denganpanjang besi 15,3 cm, lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 22,6 cm lengkapdengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat untuk menjaga diridari
    miliknya.Bahwa benar saksi menjelaskan langsung mengamankan terdakwa bersamadengan (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis aso dengan panjangbesi 15,3 cm, lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 22,6 cm lengkap denganhulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat ke Mapolsek Kandangan.Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis asodengan panjang besi 15,3 cm, lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 22,6 cmlengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat untukmenjaga
    tajam tersebutadalah miliknya;Menimbang, bahwa saksi menjelaskan langsung mengamankan terdakwa bersamadengan (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis aso dengan panjang besi 15,3 cm,lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 22,6 cm lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat darikayu warna coklat ke Mapolsek Kandangan;Menimbang, bahwa terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis asodengan panjang besi 15,3 cm, lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 22,6 cm lengkap denganhulu dan kumpang terbuat
Register : 21-03-2012 — Putus : 03-04-2012 — Upload : 09-04-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 51 / Pid. Sus / 2012 / PN. Kgn
Tanggal 3 April 2012 — -Terdakwa
303
  • -TANPA HAK MEMBAWA,MENGUASAI, MENYIMPAN SENJATA PENIKAM/PENUSUK
    HSS karena pada waktu ituterdakwa membawa senjata penikam penusuk;Bahwa senjata penikam penusuk yang dibawa oleh terdakwa adalah 1(satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 43,5 cm,panjang keseluruhan 56 cm lengkap dengan kumpang dan hulu yangterbuat dari kayu warna coklat;Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di Polsek Kandangan danmendapat informasi darilaporan masyarakat yang menginformasikan adasekelompok pemuda berkumpul di Kab.
    HSS karena pada waktu ituterdakwa membawa senjata penikam penusuk;e Bahwa senjata penikam penusuk yang dibawa oleh terdakwa adalah 1(satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 43,5 cm,panjang keseluruhan 56 cm lengkap dengan kumpang dan hulu yangterbuat dari kayu warna coklat; Bahwa waktu itu terdakwa sedang berkumpul bersama temantemannyadi Amawang karena sebelumnya terdakwa dikabari kalau ada temannyayang akan dihadang oleh musuhnya;e Bahwa pada saat itu tibatiba datang polisi dan
    terdakwa bersama temantemannya langsung melarikan diri berpencar karena takut, terdakwa waktuitu membawa senjata tajam penikam penusuk jenis parang yangdiselipkan dipinggang dan sambil berlari terdakwa membuang senjatatersebut namun diketahui oleh polisi dan terdakwa berhasil ditangkap;e bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib untukmembawa senjata penikam penusuk jenis pisau;e Bahwa terdakwa dilahirkan di Panjampang Bahagia (Hulu Sungai Selatan)pada tanggal 20 Juli 1996 sehingga
    Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKMEMBAWA,MENGUASAI, MENYIMPAN SENJATA PENIKAM/PENUSUk;.
Register : 23-04-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN KANDANGAN Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa:
H. SYARFAINI LAHMEI Als LAHMI Bin M. RAMLI
998
  • hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 bilah senjata penikam

    penusuk jenis ujung pedang dengan panjang besi 20,5 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 29 cm lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat ;

    Dirampas untuk dimusnahkan ;

    6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

    Sitinjak menanyakan kepada terdakwa mengenaikepemilikan dan izin dari senjata penikam penusuk tersebut lalu terdakwamenjelaskan bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milik terdakwanamun terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, dan memilikisenjata tajam tersebut.
    Maksud terdakwa membawa senjata penikam penusuktersebut adalah untuk jaga diri dan pekerjaan terdakwa adalah swasta, senjatapenikam penusuk tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukanmerupakan benda pusaka dan senjata penikam penusuk tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
    Sitinjak langsung mengejarterdakwa serta Zainul Ilmi alias Imi dan berhasil mengamankannyaselanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa apa yang dibuangnya laluterdakwa menjawab kalau yang dibuangnya tersebut adalah pisau ;Bahwa setelah itu saksi mencari senjata penikam penusuk yang dibuangterdakwa tersebut dan tidak lama kemudian saksi menemukan di semaksemak 1 bilah senjata penikam penusuk jenis ujung pedang denganpanjang besi 20,5 cm lebar besi 2,5 cm panjang keseluruhan 29 cmlengkap dengan hulu
    Sitinjak langsung mengejar terdakwa serta Zainul Ilmi alias Imi danHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Kgnberhasil mengamankannya selanjutnya saksi Imam Mulyanto menanyakankepada terdakwa apa yang dibuangnya lalu terdakwa menjawab kalau yangdibuangnya tersebut adalah pisau, setelah itu saksi Imam Mulyanto mencarisenjata penikam penusuk yang dibuang terdakwa tersebut dan tidak lamakemudian saksi Imam Mulyanto menemukan di semaksemak berupa 1 bilahsenjata penikam penusuk jenis ujung
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 bilah senjata penikam penusuk jenis ujung pedang dengan panjang besi20,5 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 29 cm lengkap denganhulu dan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
Register : 08-07-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Kgn
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
FRIDA AULIA, SH
Terdakwa:
DAMANHURI Alias DAMAN Bin Alm H. KURDI
469
  • tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 bilah senjata penikam

    penusuk jenis pisau biasa dengan panjang besi 17 cm, lebar besi 2 cm dan panjang keseluruhan 26 cm lengkap dengan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang dililit dengan isolasi dan kumpang yang terbuat dari pipa paralon berwarna hitam yang dililit dengan isolasi ;

    Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;

    6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

    Kemudianpara saksi dari pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa terkait kepemilikan 1bilah senjata penikam penusuk jenis pisau biasa tersebut dan terdakwamenjawab bahwa senjata penikam penusuk jenis pisau biasa tersebut adalahmilik teman terdakwa yaitu Imam yang dipinjam terdakwa.
    penusuk tersebut dan terdakwa menjawab kalau senjatapenikam penusuk jenis pisau tersebut adalah milik temannya yaitu Imamyang dipinjam oleh terdakwa ;Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN KgnBahwa selanjutnya kami menanyakan kepada terdakwa terkait izinmembawa senjata penikam penusuk tersebut dan terdakwa menjawabtidak memiliki izin tersebut ;Bahwa terdakwa membawa 1 bilah senjata penikam penusuk jenis pisaubertujuan untuk menjaga dir!
    penusuk tersebut dan terdakwa menjawab kalau senjatapenikam penusuk jenis pisau tersebut adalah milik temannya yaitu Imamyang dipinjam oleh terdakwa ;Bahwa selanjutnya kami menanyakan kepada terdakwa terkait izinmembawa senjata penikam penusuk tersebut dan terdakwa menjawabtidak memiliki izin tersebut ;Bahwa terdakwa membawa 1 bilah senjata penikam penusuk jenis pisaubertujuan untuk menjaga dir!
    ;Bahwa senjata penikam penusuk tersebut tidak untuk pertanian atau untukpekerjaan rumah tangga dan bukan merupakan benda pusaka ;Bahwa senjata penikam penusuk yang terdakwa bawa berupa terdakwamembawa 1 bilan senjata penikam penusuk jenis pisau biasa denganpanjang besi 17 cm, lebar besi 2 cm dan panjang keseluruhan 26 cm lengkapdengan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang dililit dengan isolasidan kumpang yang terbuat dari pipa paralon berwarna hitam yang dililitdengan isolasi ;Menimbang
    penikam penusuk tersebut ;Menimbang, bahwa menurut terdakwa maksud dan tujuannyamembawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untuk menjaga diri,terdakwa sudah mengetahui kalau membawa senjata penikam penusuk tanpaizin dari pihak yang berwenang dan melanggar hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat untuk unsur ke2 (dua) inipun telah terpenuhi ;Ad.3.
Register : 11-11-2011 — Putus : 05-12-2011 — Upload : 14-02-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 214/Pid.B/2011/PN.Kgn
Tanggal 5 Desember 2011 — -Muhammad Saipul Ansari als Ipul Bin Saidur Rahman
574
  • Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis parangdengan lebar besi 3 cm dan panjang besi keseluruhan59 cm tana kumpang dan 1 (satu) bilah senjata penikam, penusuk jenisparang dengan lebar besi 2,5 cm dan panjang besikeseluruhan 44 cm tanpa kumpangDirampas untuk dimusnahkan;4.
    Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagaiberikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas,terdakwa bermaksud menakut nakuti ayah terdakwa yaitu SaidurRahman agar mau membelikan sepeda motor untuk ' terdakwasehingga terdakwa mengambil 2 (dua) buah senjata penikam,penusuk jeniS parang dari rumah terdakwa masing masing 1(satu) bilah senjata penikam, penusuk jenis parang denganlebar besi 3 cm dan panjang besi keseluruhan 59 cm tanpakumpang dan 1 (satu) bilah senjata penikam, penusuk
    Unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaanyang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,menyembunyikan, menggunakan senjata penikam/penusuk;Ad.1.
    /penusuk jenis parangyang dibawa oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri danterdakwa membawa senjata penikam/penusuk' tersebut untukmenakut nakuti ayahnya sendiri dan tidak ada hubungannyadengan pekerjaan terdakwa;Menimbang, Bahwa senjata yang dibawa oleh terdakwaadalah berupa jenis parang masing masing 1 (satu) bilahsenjata penikam, penusuk jenis parang dengan lebar besi 3 cmdan panjang besi keseluruhan 59 cm tanpa kumpang dan 1 (satu)bilah senjata penikam, penusuk jenis parang dengan lebar
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenisparang dengan lebar besi 3 cm dan panjang besikeseluruhan 59 cm tana kumpang dan 1 (satu) bilah senjata penikam, penusuk jenisparang dengan lebar besi 2,5 cm dan panjang besikeseluruhan 44 cm tanpa kumpangDirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakanlagi;6.
Register : 26-03-2013 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 30-04-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 82/Pid.Sus/2013/PN.Kgn
Tanggal 16 April 2013 — AHMAD ZAINAL bin ARBAINI
175
  • Lalu terdakwa dimintauntuk mengambil senjata penikam penusuk yang dibuangnya. Dan ditanyakankenapa terdakwa membuang senjata tersebut dan dijawab terdakwa karena takutmelihat polisi.
    Kemudian saksi Handoyo dan saksi Ansori mendatangi terdakwa danmengecek/melihat untuk memastikan benda yang dibuang terdakwa di bawahmeja adalah senjata penikam penusuk. Setelah dilihat benda tersebut adalahbenar senjata penikam penusuk jenis belati lengkap dengan kumpang yang dililitdengan isolasi warna hitam, hulu yang terbuat dari kayu warna coklat.
    Laluterdakwa diminta untuk mengambil senjata penikam penusuk yang dibuangnya.halaman 5 dari 15 halamanPerkara nomor 82/Pid.Sus/2013/PN.Kgn.Dan ditanyakan kenapa terdakwa membuang senjata tersebut dan dijawabterdakwa karena takut melihat polisi.
    Setelah dilihat benda tersebut adalah benar senjata penikam penusuk jenisbelati lengkap dengan kumpang yang dililit dengan isolasi warna hitam, hulu yangterbuat dari kayu warna coklat. Lalu terdakwa diminta untuk mengambil senjatapenikam penusuk yang dibuangnya. Dan ditanyakan kenapa terdakwa membuangsenjata tersebut dan dijawab terdakwa karena takut melihat polisi.
    penusuk yang dibuangnya.
Register : 13-07-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 119/Pid.B/2015/PN Kgn
Tanggal 13 Agustus 2015 — MUHAMMAD ANWAR Alias AAN Bin IHUNURIS
3610
  • penikam penusuk milik Terdakwa.Bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milik Terdakwa sendiri.Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjatapenikam penusuk tersebut.Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untuk jaga diri.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndangDarurat No. 12 tahun 1951.Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan barang bukti yang sebelumnya telahdilakukan penyitaan
    penikam penusuk tersebut;Bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki surat ijin perihal membawa ataupun memiliki senjatatajam tersebut;Bahwa senjata tajam tersebut bukan benda pusaka dan tidak ada hubungannya denganpekerjaan Terdakwa;e Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar yang ada dalam perkara ini.Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.Saksi AGUNG SUBIANTO bin SUGITO
    penusuk tersebut ke tanah namundiketahui oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian tersebut yang kemudian mengamankanTerdakwa beserta barang bukti senjata penikam penusuk tersebut;e Bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;e Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki surat ijin perihal membawa ataupun memiliki senjatatajam tersebut;e Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untuk jaga diri;e Bahwa senjata tajam tersebut bukan benda pusaka dan tidak ada
    penusuk tersebut ke tanah namundiketahui oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian tersebut yang kemudian mengamankanTerdakwa beserta barang bukti senjata penikam penusuk tersebut;e Bahwa benar senjata penikam penusuk tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;e Bahwa benar Terdakwa tidak ada memiliki surat ijin perihal membawa ataupun memilikisenjata tajam tersebut;e Bahwa benar tujuan Terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untuk jagadir;e Bahwa benar senjata tajam tersebut bukan benda
    penusuk tersebut ke tanah namundiketahui oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian tersebut yang kemudian mengamankan Terdakwabeserta barang bukti senjata penikam penusuk tersebut;Menimbang, bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milik Terdakwa sendiri danTerdakwa tidak ada memiliki surat ijin perihal membawa ataupun kepemilikan senjata tajam tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur tanpa hakmembawa senjata penikam ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 20-09-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN KANDANGAN Nomor 170/Pid.Sus/2018/PN Kgn
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
HERLINDA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RAPIQ TAHER Bin ABDUL HAMID
689
  • Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 bilah senjata tajam penikam

    penusuk jenis pisau lengkap dengan gagang dan kumpang yang terbuat dari kau warna merah, dengan panjang besi 16,5 cm lebar besi 2,3 dan panjang keseluruhan 26,5 cm ;

    Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;

    6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

    O01 Kec.Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena membawa senjatapenikam ; Bahwa pada saat itu saksi dan rekanrekan yang lain ada menanyakantentang jin untuk membawa sejata penikam/penusuk tersebut dan saat ituterdakwa tidak ada memiliki ijin ; Bahwa senjata penikam/penusuk tersebut disimpan terdakwa dipinggangbagian depan sebelah kiri ; Bahwa senjata penikam/penusuk yang terdakwa bawa tersebut adalah 1bilah senjata penikam/penusuk Jenis pisau ;Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 170/Pid.Sus
    O01 Kec.Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena membawa senjatapenikam ;Bahwa pada saat itu saksi dan rekanrekan yang lain ada menanyakantentang jin untuk membawa sejata penikam/penusuk tersebut dan saat ituterdakwa tidak ada memiliki ijin ;Bahwa senjata penikam/penusuk tersebut disimpan terdakwa dipinggangbagian depan sebelah kiri ;Bahwa senjata penikam/penusuk yang terdakwa bawa tersebut adalah 1bilah senjata penikam/penusuk Jenis pisau ;Bahwa terdakwa saat itu sedang mengendarai sepeda
    motor dengantemannya sambil membawa botol air mineral yang mencurigakan,kemudian saksi dan Teo Wira Wibowo bersama rekan lainnya melakukanpemeriksaan terhadap terdakwa ;Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kami bawa ke PolsekPadang Batung ;Halaman 4 dari 11 Putusan Nomor 170/Pid.Sus/2018/PN Kgn Bahwa menurut terdakwa senjata penikam/penusuk tersebut dibeli daritemannya sekitar 3 tahun yang lalu dan digunakan untuk menjaga diri ; Bahwa senjata penikam/penusuk yang dibawa terdakwa tersebut
    /penusuk yang terdakwa bawa adalah jenis pisaulengkap dengan gagang dan kumpang yang terbuat dari kayu warna merah ;Bahwa senjata penikam/penusuk jenis pisau tersebut adalah milik terdakwayang diperoleh dari membeli dari teman terdakwa ;Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari membawa senjatapenikam/penusuk tanpa ijin adalah melanggar hukum ;Bahwa terdakwa membawa senjata penikam/penusuk tersebut hanya untukjaga diri ;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata penikam/penusuktersebut
    bagian depan sebelah kirinya ; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata penikam/penusuk tersebut ; Bahwa senjata penikam/penusuk yang dibawa terdakwa tersebut bukanmerupakan alat pertanian atau benda pusaka ; Bahwa pekerjaan terdakwa seharihari berdagang keliling air mineral denganmengantar ke toko atau kios, dan tidak ada hubungannya senjatapenikam/penusuk dengan pekerjaan terdakwa ; Bahwa menurut terdakwa senjata penikam/penusuk tersebut dibeli daritemannya
Register : 21-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Tanggal 25 April 2019 — Penuntut Umum:
NISA SRI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
MAULANA ALPI Als ALPI Bin SALIMI
183
  • tindak pidanatanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) Bilah senjata tajam penikam
      penusuk jenis pisau biasa dengan panjang besi 19 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 27,8 cm lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat;

    Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

    di gadaikan kepada terdakwa, laluditanyakan tentang izin 1 (Satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenispisau tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menguasalsenjata tajam tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan maksudterdakwa membawa 1(satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisaubiasa tersebut adalah untuk menjaga diri, Kemudian terdakwa serta barangbukti diamankan.Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Kgn Bahwa i(satu) bilan senjata tajam penikam penusuk
    penusuk jenis pisau biasa dengan panjangbesi 19 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 27,8 cm lengkapdengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat yangdisimpan di pinggang sebelah kanan di balik baju yang terdakwa pakai;Bahwa selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikansenjata penikam penusuk jenis pisau biasa tersebut dan terdakwalangsung mengakui kalau senjata penikam penusuk tersebut adalahmiliknya, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsungdiamankan
    jenispisau biasa dengan panjang besi 19 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjangkeseluruhan 27,8 cm lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuat darikayu berwarna cokelat yang disimpan di pinggang sebelah kanan di balikbaju yang terdakwa pakai;Bahwa selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikansenjata penikam penusuk jenis pisau biasa tersebut dan terdakwalangsung mengakui kalau senjata penikam penusuk tersebut adalahmiliknya, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsungdiamankan
    Al Falah Kelurahan Kandangan Kota KecamatanKandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, jenis pisau biasa;Bahwa Senjata penikam penusuk jenis Pisau Biasatersebut adalah milikteman terdakwa saudaraNASRUL sedangkan maksud dan tujuan sayamembawa senjata penikam penusuk jenis Pisau Biasa tersebut untukterdakwa gunakan menjaga diri;Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Kgn Bahwa ketika melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan1(satu) Bilan senjata tajam penikam penusuk jenis pisau biasa
    jenis pisau biasa yangdisimpan di pinggang sebelah kanan di balik baju yang terdakwa pakai,kemudian di tanyakan kepemilikan senjata tajam tersebut diakui terdakwaadalah milik temannya yang baru saja di gadaikan kepada terdakwa, laluditanyakan tentang izin 1 (satu) bilan senjata tajam penikam penusuk jenispisau tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menguasaisenjata tajam tersebut tanpa jijin dari pihak yang berwenang, dan maksudterdakwa membawa 1i1(satu) bilan senjata tajam penikam penusuk
Register : 11-06-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 90/Pid.B/2015/PN.Kgn
Tanggal 2 Juli 2015 — ABDUL RAHMAN bin SARKANI.
236
  • penusuk yaitu 1(satu) bilah senjata penikam penusuk jenis samurai dengan ukuran panjang besi 54,3 (limapuluh empat koma tiga) centimeter, 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis parangdengan ukuran panjang besi 48 (empat puluh delapan) centimeter, lebar besi 3,8 (tiga komadelapan) centimeter, panjang keseluruhan 62 (enam puluh dua) centimeter lengkap denganhulu dan kumpang terbuat dari kayu warna kuning, 1 (satu) bilah senjata penikam penusukjenis parang dengan ukuran panjang besi 52,4 (lima
    /penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis samurai dengan ukuran panjang besi54,3 cm, lebar besi 2,7 cm, panjang keseluruhan 79,5 cm lengkap dengan kumpang dan huluterbuat dari kayu, kumpang warna kuning, hulu warna coklat, 1 (satu) bilah senjata penikampenusuk jenis parang dengan ukuran panjang besi 48 cm, lebar besi 3,8 cm, panjangkeseluruhan 62 cm lengkap dengan kumpang dan hulu terbuat dari kayu warna kuning dan 1(satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis parang dengan
    penusuk yaitu 1 (satu)bilah senjata penikam penusuk jenis samurai dengan ukuran panjang besi 54,3 cm, lebar besi 2,7cm, panjang keseluruhan 79,5 cm lengkap dengan kumpang dan hulu terbuat dari kayu,kumpang warna kuning, hulu warna coklat, 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis parangdengan ukuran panjang besi 48 cm, lebar besi 3,8 cm, panjang keseluruhan 62 cm lengkapdengan kumpang dan hulu terbuat dari kayu warna kuning dan 1 (satu) bilah senjata tajampenikam penusuk jenis parang dengan ukuran
    penusuk jenis samurai dengan ukuran panjang besi 54,3cm, lebar besi 2,7 cm, panjang keseluruhan 79,5 cm lengkap dengan kumpang danhulu terbuat dari kayu, kumpang warna kuning, hulu warna coklat;e 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis parang dengan ukuran panjang besi48 cm, lebar besi 3,8 cm, panjang keseluruhan 62 cm lengkap dengan kumpang danhulu terbuat dari kayu warna kuning;e 1 (Satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis parang dengan ukuranpanjang besi 52,4 cm, lebar besi 3,6 cm
Register : 19-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Kgn
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
FRIDA AULIA, SH
Terdakwa:
NAIN DADIR Als NAIN Bin UNGGAK
214
  • penusuk tersebut lalu terdakwa mengakui kalausenjata tajam penikam penusuk tersebut adalah miliknya, saat itu juga parasaksi langsung mengamankan senjata tajam penikam penusuk tersebutkemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan dan izin dari senjata tajam penikam penusuk tersebut lalu terdakwa menjelaskan bahwa senjata tajam penikam penusuk tersebut adalah milikterdakwa namun terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan,dan memiliki senjata tajam tersebut.
    penusuk tersebut lalu terdakwa mengakui kalausenjata tajam penikam penusuk tersebut adalah miliknya;Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Kgn Bahwa saat itu juga saksi dan saksi HERRY YASIN langsung mengamankansenjata tajam penikam penusuk tersebut kemudian saksi dan saksi HERRYYASIN menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan dan izin darisenjata tajam penikam penusuk tersebut; Bahwa lalu terdakwa menjelaskan bahwa senjata tajam penikam penusuk tersebut adalah milik terdakwa namun
    penusuk tersebut lalu terdakwa mengakui kalausenjata tajam penikam penusuk tersebut adalah miliknya; Bahwa saat itu juga saksi dan saksi FITRIADY langsung mengamankansenjata tajam penikam penusuk tersebut kemudian saksi dan saksi FITRIADYmenanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan dan izin dari senjatatajam penikam penusuk tersebut; Bahwa lalu terdakwa menjelaskan bahwa senjata tajam penikam penusuk tersebut adalah milik terdakwa namun terdakwa tidak memiliki izin untukmembawa, menyimpan, dan
    memiliki Senjata tajam tersebut; Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk tersebutadalah untuk jaga diri dan senjata tajam penikam penusuk tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka dan senjatatajam penikam penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa; Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke MapolsekLoksado untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlinatkan di persidangan.Atas
    tajam tersebut;Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk tersebutadalah untuk jaga diri dan senjata tajam penikam penusuk tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka dan senjatatajam penikam penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke MapolsekLoksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.Bahwa terdakwa mengetahui
Register : 20-08-2015 — Putus : 06-10-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 145/Pid.B/2015/PN Kgn
Tanggal 6 Oktober 2015 — ISMAIL Alias MAIL Bin MATAB (Alm)
257
  • Bahwa saksi DWI PRAYITNO Bin MUKTIYONO dan saksi PURWANTO BinGIMAN kemudian menghampiri terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyatadi balik baju di bagian pinggang sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa ditemukan 1(satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan ukuran panjangbesi 24 cm, lebar besi 2,8 cm, panjang Keseluruhan 33 cm berikut hulu terbuat darikayu warna hitam dan kumpang terbuat dari kayu berwarna hitam dan kuninggading / cream.
    Bahwa saksi DWI PRAYITNO dan saksi PURWANTO kemudian mengamankanterdakwa beserta barang bukti senjata penikam penusuk yang dibawa terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjatapenikam penusuk tersebut.
    Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untuk jagadiri.woceeeee Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat No. 12 tahun 1951;Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, dipersidangan Terdakwamenyatakan telah mengerti dan atas pertanyaan Pengadilan menyatakan tidak akanmengajukan keberatan ( Eksepsi ) , baik mengenai keabsaan Dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili
    dilakukanpemeriksaan terhadap terdakwa ternyata ditemukan 1 (satu) bilahsenjata tajam penikam penusuk jenis pisau di balik baju di bagianpinggang sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa.Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, di pinggang kirisaksi ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenispisau, sedangkan di pinggang kanan ditemukan 1 (satu) bilah senjatatajam penikam penusuk jenis kerisBahwa saksi DWI PRAYITNO dan saksi PURWANTO kemudianmengamankan terdakwa dan saksi
    Jend Sudirman DesaTibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai SelatanTepatnya didepan Markas Kompi senapan C 621 Kandangan;Bahwa awalnya terdakwa berada di rumah kemudian terdakwamendapat informasi bahwa anak terdakwa berkelahi di depan di depanKompi Senapan C 621 Kandangan sehingga terdakwa berangkat darirumah bersama saudara SUPRIYANTO Als USUB Bin ARIFINdimana terdakwa dibonceng dibelakang.Bahwa sebelum berangkat terdakwa membawa (satu) bilah senjatatajam penikam penusuk jenis pisau
Register : 19-03-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN Kag
Tanggal 11 Juni 2019 — Penuntut Umum:
Ertapriana Islami, SH
Terdakwa:
Hidir Als Idir Bin Husin
239
  • melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa dan Menyimpan Senjata Tajam ;
  • Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam
      /penusuk/Golok dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm berbahan baja/besi berujung lancip warna putih mengkilat berkarat dengan gagang dan satung berbahan dari kayu warna coklat muda.
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk /Golok dengan panajang kurang lebih 30 (tiga puluh) cmberbahan baja/besi berujung lancip warna putin mengkilat berkaratdengan gagang dan sarung berbahan dari kayu warna coklat muda.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
      Ade Arif Hidayat menyuruhterdakwa dan Abdul Karem Als Eka Bin Kemalen Tutul dengan untuktiarap dan meletakan tangan dikepala.Halaman 4 dari 13 Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN KagBahwa kemudian saksi Ade Arif Hidayat langsung melakukanPengeledahan dan didapat barang bukti berupa 1 (Satu) bilan senjatatajam jenis pisau penikam /penusuk /Golok dengan panajang kuranglebih 30 (tiga puluh) cm berbahan baja/besi berujung lancip warnaputih mengkilat berkarat dengan gagang dan sarung berbahan darikayu warna
      /penusuk /badik denganpanajang kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) cm berbajan baja/besiberujung lancip warna putih mengkilat berkarat dengan gagang dansarung berbahan dari kayu warna kuning milik terdakwa yangdiselipkan di celana bagian kiri pinggang terdakwa sedangkan barangbukti berupa 1 (satu) bilan senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk /Golok dengan panajang kurang lebih 30 (tiga puluh) cmHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN Kagberbahan baja/besi berujung lancip warna putin
      Bahwa perbuatan terdakwa membawa berupa 1 (Satu) bilah senjatatajam jenis pisau penikam /penusuk /badik dengan panajang kuranglebih 27 (dua puluh tujuh) cm berbajan baja/besi berujung lancip warnaputih mengkilat berkarat dengan gagang dan sarung berbahan darikayu warna kuning milik terdakwa yang diselipkan di celana bagian kiripinggang terdakwa sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) bilahsenjata tajam jenis pisau penikam /penusuk /Golok dengan panajangkurang lebih 30 (tiga puluh) cm berbahan baja
      Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk/Golok denganpanjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm berbahan baja/besi berujunglancip warna putin mengkilat berkarat dengan gagang dan sarungberbahan dari kayu warna coklat muda.Dirampas untuk dimusnahkan6.