Ditemukan 45 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1490 K/PID.SUS/2016
Tanggal 23 Januari 2017 — LOUISA CORPUTTY
6453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Liembono;1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor 078/SPMK/PPME.SMK/D/2010 tanggal 04 Mei 2010 pekerjaan sewalokasi dalam rangka Lomba LKS Tingkat Provinsi Maluku Tahun2010, pelaksana PT.
    Ambon Mandarin;1 (satu) bundel fotocopy dokumen pencairan biaya honor Panitia LKSdalam rangka Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Provinsi Tahun2010, yang terdiri dari:1 (satu) lembar SP2D Nomor 709536Q/061/117 tanggal 15Desember 2010 dengan nilai Rp3.522.500,00;1 (satu) lembar SPM Nomor 03243 tanggal 08 Desember 2010dengan nilai Rp3.522.500,00;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor045/PPME.SMK/D/SPTB/2010 tanggal 06 Desember 2010;1 (satu) rangkap daftar normatif pembayaran
    Sekawael S.Sos., JakartaAmbontanggal 29 April 2010 sebesar Rp2.000.000,00;Buku Tabungan Bank Maluku, Nomor Rekening 0103002974 atas namaJohana Lilifaly;Fotocopy Buku Tabungan BRI Britama, Nomor Rekening 000101033122 50 4 atas nama PT. Ambon Mandarin;1 (satu) bundel kwitansi asli Tahun 2010, yang terdiri dari:Kwitansi asli untuk pembayaran pengadaan bahan Peserta danbahan pengadaan bahan LKS pada kegiatan Kompetensi SiswaSMK Tingkat Provinsi, sebesar Rp50.000.000,00 (CV.
Register : 18-01-2017 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PT AMBON Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PT AMB
Tanggal 5 Januari 2017 — ERIC MATITAPUTTY, SE
10130
  • Dana Kopra No. 29 Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor15/SK.Pid.Sus.FES/X/2015 tanggal 24 September 2015 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 24September 2015 dibawah register Nomor 509/ 2015 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambonselaku Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Ambon tanggal 30 Januari 2017 Nomor 4/Pid.SusTPK/2017/PT
    Ambon serta berkas perkara Nomor 4/Pid.SusTPK/201 7/PTAMB dan suratsurat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan' olehJaksa/Penuntut Umum telah didakwa berdasarkan surat dakwaan NomorReg.Perkara :PDS07/Ambon/08/2015 tanggal 21 September 2015 sebagaiberikut :PrimairBahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. selaku Analis KreditPT.
Register : 18-11-2015 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 156 /Pid.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 11 Februari 2016 — Pidana Korupsi - LIN WENLU
18374
  • Dana keluar (debet) ke :PT AMBON NATSEPA, DOK KELAPA DUA PER, FANNY SETIAWAN,FANTASY TOUR & TRAVEL, GUNAWAN TJANDRA, HERU SUSILO,HENDRO BUDIJONO, HENDRI TANU JAYA, JIANG YUEYUN AL KO,LINA, LI WEI GUI, LIM CHANDRA SUTANTO, LIEM HOO KWAN WILL,MENGGU HE, MIKHAEL GAERYUNDA, NINNY, ONI SYAHRONI, PPAB/APARTEMEN, PT PORTO VALLAS, PT GOLDEN CITY GRAHA, SUMBERMULIA FISHIN, IN ARIEF AKBAR, EDDY ESA PUTRA, ALAN REZABARCELONA, SDR ARHAM BAHARUDIN, PPRSH APARTEMEN PU, BPKLIN WEN SHOU, VILLA SANTRIAN, MENNY SETIAWAN.e
Putus : 16-02-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1472 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 16 Februari 2017 — Dr. Latif Kharie, SE, M.Si {T1}, Carolina Hahury {T2}. Dk
8846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pattimura.Sebagai contoh, untuk tahun 2011, karena tim inspektorat tidakmempermasalahkan kelengkapan Nota Belanja untuk setiap kuitansi karenapada lembar belakang kuitansi tersebut sudah terurai rincian belanjanya,maka BPP Belanja PNBP Fakultas tidak melengkapi kuitansi belanjadengan Nota Kontannya.Bahwa terkait dengan adanya sejumlah kuitansi belanja yang dinilai fiktifoleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon danpada Pengadilan Tinggi Ambon, Majelis Hakim PN Ambon, dan MajelisHakim PT
    Ambon dikatakan fiktif, pemohon kasasi berkewajibanmenjelaskan bahwa sesuai fakta sidang berupa keterangan para saksi MitraBelanja atau Pemilik Toko, UD atau CV, tidak ada satu pun keterangansaksi mitra belanja mitra belanja yang mengarah pada adanya kuitansi fiktifkarena semua saksi mengakui telah terjadi persetujuan transaksi antarapihak fakultas dengan mereka, serta pembayaran pajak belanja berupa PPHdan/atau PPn untuk setiap transaski dengan nilai minimal Rp1.000.000,00telah dilakukan fakultas
    Tapi karena Jaksa/Penuntut Umum tidak mampumelengkapi berkas perkara ini dengan hasil perhitungan kerugian negaraoleh BPK atau BPKP, dan hanya bersandar pada hasil perhitungan versi diapada saat penyidikan, hal mana kemudian diamini oleh Majelis Hakim PNAmbon dan Majelis Hakim PT Ambon, maka jumlah yang dinilai sebagaikerugian negara tersebut berbeda jauh dari nilai pengeluaran riil olehfakultas atas uang sisa pasca pertanggungjawaban.
Register : 11-12-2017 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN AMBON Nomor 242//Pdt.G/2017/PN.Amb
Tanggal 29 Oktober 2018 — 1. Dra. USMAN BAHTA, Umur 55 Tahun, bertempat tinggal di Desa Batu Merah .003/RW 018, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku (Ketua Umum). 2. MUHAMMAD KOTTA, S.H, Umur 60 Tahun , bertempat tinggal di Desa Tulehu Jalan Wailatu Nomor 9 Kampung Tengah Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Waki Ketua) 3. SAN SLAMAT S.H, M.H, Umur 48 Tahun, bertempat tinggal di Jl. Baru Masawoy Ling IAIN RT 003/RW 017 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku (Sekretaris). 4. DENNY ISMAIL PELLU, S.T, Umur 41 Tahun, bertempat tinggal di Desa Tulehu RT 001/RW Dusun Pohon Mangga Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Sekretaris). 5. NOVIAR R.M. LATUCONSIA, Umur 45 Tahun, bertempat tinggal di Jakarta Taman Seayan Nomor 6 RT 005/RW 015 Kelurahan Pondok Indah Pucung Kecamatan Pook Are Tangerang Selatan (Bedahara). 6. ABAS TUASAMU, S.E, Umur 54 Tahun, bertempat tinggal di Dusun Kramat Desa Tulehu,Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Bendahara). Dalam kapasitas sebagai Pengurus Yayasan Pendidika Darusalam Maluku beralamat di Jalan Raya Tulehu, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan merujuk Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia omo r 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahu 2001 tentang Yayasan dalam hal ini telah memberi Kuasa kepada Dr. Hi. Z.A.R. RUMALEA, S.H, M.H, ALEXIUS ANAKTOTOTY, S.H, MH, YERRY SOLISSA, S.H, GAZALI RAHMA, S.Hi, M.H, HEDRA MUSAID, Shi, M.H, UDIN SAREMA, SHi, Advokat dari Kantor Advokat Dr. Hi. Z.A.R RUMALEAN, S.H, M.H dan Rekan, beralamat di Jalan Kebun Cengkih o. 38 A. Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/ADV.ZARR/SKH/Um/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon di bawah Register Nomor 898/2017, tanggal 06 Nopember 2017 (terlampir) selanjutnya di sebut sebagai Penggugat ; L a w a n 1. Pengurus Yayasan Darusalam Maluku, beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota Ambon. 2. Notaris ROSDIANA ELY, S.H, beralamat di Kompleks Mesjid Raya Al Fatah (Gedung Ashari Lantai 2 Jalan Sultan Babullah Nomor 52 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberi Kuasa kepada MUNIR KAIT|ROTI, SH,MH, 2. ANDRI PADANG PUTUN, SH, 3. ALI RUMAU, SH, ketiganya adalah Advokat & Penasihat Hukum pada LAW OFFICE MUNIR KAIROTI, SH,MH & ASSICIATES beralamat di Gedung Asari Lt.1 Kompleks Masjis Raya Al Fatah Jl. Sultan Babullah-Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus No: 02/ADV.MK/SKK/I/2018 tanggal 12 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 97/2018 tanggal 30 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II. 3. KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA Cq. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Pengurus Yayasan Darusalam Maluku, beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota Ambon dan KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA Cq. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada FAHRI BACHMID, S.H, M.H, M. TAHA LATAR, S.H, M.H, JACOBIS SIAHAYA, S.H, SARCHY SAPURY, S.H, ROSA TURSINA NUKUHEHE, S.Hi dan AZWAR PATTY, S.H adalah Para Advokad – Pengacara – Konsultan Hukum-Pembela Umum, pada Kantor ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM FACHMID, S.H, M.H & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan. A.M Sangaji No. 36 Kota Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor A.01-PDT/SKK/FB & A/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 93/2018 tanggal 30 Januari 2018 selanjutnya disebut sebagai Tergugat I, Tergugat III. 4. KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jala Jenderal Sudirma Pintu Satu Senayan di Jakarta 10270, Telepon (021)7946100 (HUNTING) Laman Dikti Kemedikbud go.id, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada 1. Ani Nurdiani Azizah, SH, M.Si, 2. Plaris Siregar, SH, MH, 3. Rina Wirachmawati, SH, 4. Robertus Ulu Wardana, SH,LL.M, 5. Reno. Ghanes Satia, SH, 6. Didit Junaidi, SH, 7. Yasirman Hassan, SH, MH, 8. Erlin Triartha Yuliana, SH, 9. Fadhy Setiadi, SH, 10. Paramita Indiyanti, SH, M.Kn, 11. Stivenly Sumual, SH semuanya adalah pegawai pada kementerian Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi, berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di gedung D Lantai 9 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. sesuai Surat Kuasa Khusus No. 402/A4.2/HK/2018 tanggal 26 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 94/2018 tanggal 30 Januari 2018, dan selanjutnya sebagai Tergugat IV.
20451
  • Putusan PT Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB jo.Putusan PN Ambon Nomor 11/Pdt.G/2015/PN/Amb.Bahwa bedasarkan Putusan Kasasi Nomor 2860 K/PDT/2016, Pengadilan telahmenetapkan bahwa TERGUGAT dalam perkara ini, yaitu Yayasan DarusalamMaluku, sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan Universitas DarussalamMaluku, sebagaimana bunyi Putusan yang kami kutip: menyatakan Penggugatsebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan (asetaset) YayasanDarussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas DarussalamAmbon.Bahwa