Ditemukan 249 data
Tergugat:
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi
292 — 183
SIMANJUNTAK, Sp.M (K),
Tergugat:
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi., M.Kom.Taufan Setyo Pranggono, S.Kom.oN Fore PPFelizia Novi Kristanti, S.H.Masingmasing warga negara Indonesia, pekerjaan Pegawaipada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,Him. 1 dari 81 halaman Putusan Nomor : 214/G/2021/PTUN.JKTberkedudukan di Kompleks Perkantoran Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan,Jakarta, email : agussb1963@gmail.comSelanjutnya disebut sebagai Tergugat.Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, telah membaca
JKTNomor 6 Tahun 2021 tertanggal 4 Mei 2021 Tentang Penggunaan Lambang,Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan TeknologiPada Kepala Naskah Dinas, Cap Dinas, Cap Jabatan, Dan Papan Nama UnitKerja telah berganti nama menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,Dan Teknologi, sesuai dengan surat Nomor 25/STR/JP&R/VIII/2021 tertanggal4 Agustus 2021 dan telah diterima oleh kantor Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 4 Agustus 2021, dan terhadapupaya
Penilaian untuk komponen penelitianselain dilakukan oleh satuan pendidikan tinggi juga dilakukan olehDirektorat Jenderal Sumber daya lptek dan Dikti.Bahwa keputusan pembatalan NIDN Penggugat ialah hasil rapat dantindak lanjut dari upaya banding administratif yang disampaikan olehPenggugat yang dilakukan secara daring pada tanggal 26 Juni 2021sesuai undangan Direktur Sumber Daya, Direktorat JenderalPendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal PendidikanTinggi, Riset dan Teknologi a.n.
, dan Teknologi, KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mempertimbangkan danberpedoman pada hasil evaluasi sebagaimana yang termaktub dalam keputusanTergugat yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo melalui surat Nomor4558/LL3/KK.01.00/2021 tanggal 19 Agustus 2021;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan mengenai sifat final suatukeputusan dapat dirujuk beberapa ketentuan sebagai berikut :a.
PUPUT NURDAYANTI
Tergugat:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi c.q Rektor Universitas Borneo Tarakan c.q Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan c.q Ketua Jurusan Bimbingan dan Konseling
Turut Tergugat:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
16 — 11
Penggugat:
PUPUT NURDAYANTI
Tergugat:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi c.q Rektor Universitas Borneo Tarakan c.q Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan c.q Ketua Jurusan Bimbingan dan Konseling
Turut Tergugat:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : Yudha Agung Pratama, M.Sc.
205 — 25
Pembanding/Tergugat : Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
Terbanding/Penggugat : Yudha Agung Pratama, M.Sc.
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
307 — 172
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tidak sah Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00
/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 497.800,- (empat ratus sembilan puluh tujuh
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
Tergugat:
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
Intervensi:
Lukman, dkk (10 orang)
583 — 432
Dalam Penundaan
Menolak permohonan penundaan/ penangguhan atas pelaksaan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022;
III.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022;
- Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Tergugat:
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
Intervensi:
Lukman, dkk (10 orang)
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I.
96 — 73
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I.
Tergugat:
1.REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
28 — 16
AMRIL BASRI S.Sos
Tergugat:
1.REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
60 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI cq BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT), vs. SINGA MARGA bin NURDIN, dkk
., juncto Nomor 54/PDT/2015/PT TJK)putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)sehingga putusan itu bukan bersifat positif oleh karenanya asas ne bis in idemtidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA cq KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI cq BADANPENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, tersebut harus ditolak
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA cq KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI cqBADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, tersebut;2.
Terbanding/Turut Tergugat I : Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Terbanding/Turut Tergugat II : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Terbanding/Turut Tergugat III : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Terbanding/Turut Tergugat IV : Kantor Pertanahan Kota Cimahi
151 — 42
Terbanding/Turut Tergugat I : Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Terbanding/Turut Tergugat II : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Terbanding/Turut Tergugat III : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Terbanding/Turut Tergugat IV : Kantor Pertanahan Kota Cimahi
JENIUS ZON PALIT
Tergugat:
1.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq. Rektor Universitas Negeri Manado selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Proyek Pembangunan Mentalitas Pancasila Tahun Anggaran 2022
2.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq. Rektor Universitas Negeri Manado cq.
34 — 22
Penggugat:
JENIUS ZON PALIT
Tergugat:
1.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq. Rektor Universitas Negeri Manado selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Proyek Pembangunan Mentalitas Pancasila Tahun Anggaran 2022
2.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq. Rektor Universitas Negeri Manado cq.Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA Tahun Anggaran 2022
3.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq. Rektor Universitas Negeri Manado cq. Kelompok Kerja (POKJA) Proyek Pembangunan Mentalitas Pancasila Tahun Anggaran 2022
Terbanding/Penggugat I : Oloan Sarifudin ButarButar
Terbanding/Penggugat II : Imam Turmudi
Terbanding/Penggugat III : Firmansyah
Terbanding/Turut Tergugat : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
54 — 53
,M.H
Terbanding/Penggugat I : Oloan Sarifudin ButarButar
Terbanding/Penggugat II : Imam Turmudi
Terbanding/Penggugat III : Firmansyah
Terbanding/Turut Tergugat : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
2.Ketua Senat Universitas Palangkaraya
197 — 69
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia
2.Ketua Senat Universitas Palangkaraya
Terbanding/Pembanding/Tergugat II Intervensi I : Lukman, dkk (10 orang)
Terbanding/Penggugat : PROF. DR. ANAK AGUNG GDE AGUNG
55 — 0
Pembanding/Terbanding/Tergugat : MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
Terbanding/Pembanding/Tergugat II Intervensi I : Lukman, dkk (10 orang)
Terbanding/Penggugat : PROF. DR. ANAK AGUNG GDE AGUNG
1.Universitas Fort de Kock
2.Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
3.Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia
Tergugat:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
735 — 1793
MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal
Penggugat:
1.Universitas Fort de Kock
2.Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
3.Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia
Tergugat:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Tergugat:
1.Direktur Kursus Dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia
2.Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia
3.Ketua Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I).
226 — 69
Ketua Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (PERP4RI) diwakili oleh ALBERTUS JATI YUWANA
Tergugat:
1.Direktur Kursus Dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia
2.Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia
3.Ketua Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I).Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Dusun Krajan, RT.003RW.002, Desa Kaliharjo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo,Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni2021, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;MELAWAN:Direktur Kursus Dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia,Berkedudukan di Gedung E Lantai 6 Kompleks Kemdikbudristek Jalan Jend.Sudirman, Senayan, Jakarta, dalam
;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pegawai pada KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, beralamat di KompleksPerkantoran Kemendikbudristek, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta10270, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 1372/D5/HK.02.02/2021tanggal 4 Agustus 2021, email: ditbinsus@kemdikbud.go.id, untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut;Telah membaca:1.
Turut Tergugat:
1.Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
2.REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
169 — 48
Turut Tergugat:
1.Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
2.REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
Terbanding/Turut Tergugat I : Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
87 — 9
Terbanding/Turut Tergugat I : Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
Terbanding/Tergugat : Alm.
44 — 13
Pembanding/Penggugat : KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI Diwakili Oleh : kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat : Alm.
Terbanding/Penggugat I : Universitas Fort de Kock
Terbanding/Penggugat II : Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
Terbanding/Penggugat III : Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia
39 — 22
Pembanding/Tergugat : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat I : Universitas Fort de Kock
Terbanding/Penggugat II : Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
Terbanding/Penggugat III : Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia
Terbanding/Tergugat I : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Terbanding/Tergugat II : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
94 — 0
Terbanding/Tergugat I : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Terbanding/Tergugat II : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi