Ditemukan 1698 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2023 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN BATAM Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Btm
Tanggal 17 Juli 2023 — Pemohon:
KHOIRUL ROSYADI
Termohon:
KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU CQ KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG
2112
  • Pemohon:
    KHOIRUL ROSYADI
    Termohon:
    KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU CQ KEPOLISIAN RESOR KOTA BARELANG
Register : 30-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 69/PDT/2021/PT PBR
Tanggal 6 Mei 2021 — KAPOLRESTA BARELANG Cq. KASATRESKRIM POLRESTA BARELANG Cq. KANIT 1 POLRESTA BARELANG
5716
  • KAPOLRESTA BARELANG Cq. KASATRESKRIM POLRESTA BARELANG Cq. KANIT 1 POLRESTA BARELANG
    Kasatreskrim Polresta Barelang cq. Kanit 1Polresta Barelang, tempat kedudukan JI. Sudirman No. 4,Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau, Kec. Sukajadi, Kec. Batam Kota,Kota Batam, Kepulauan Riau, selanjutnya disebut sebagaiTurut Terbanding II semula Turut Tergugat II ;PENGADILAN TINGGI tersebut :Telah membaca :1.
Register : 20-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 13-11-2023
Putusan PN BATAM Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Btm
Tanggal 6 Nopember 2023 — Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang
550
  • Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang
Register : 20-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 13-11-2023
Putusan PN BATAM Nomor 17/Pid.Pra/2023/PN Btm
Tanggal 6 Nopember 2023 — Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang
370
  • Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang
Register : 12-06-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 10-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 95/PDT/2017/PT.PBR
Tanggal 11 September 2017 — Bank Perkreditan Rakyat Barelang Mandiri Sebagai TERGUGAT Lawan Nona Rina Sylvania Ginting, Dkk Sebagai PENGGUGAT
520
  • Bank Perkreditan Rakyat Barelang Mandiri Sebagai TERGUGATLawanNona Rina Sylvania Ginting, Dkk Sebagai PENGGUGAT
Register : 19-04-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN BATAM Nomor 7/Pid.Pra/2024/PN Btm
Tanggal 8 Mei 2024 — Pemohon:
STANISLAUS YONAS MOAT SUBU Alias MAN
Termohon:
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA BARELANG
130
  • Pemohon:
    STANISLAUS YONAS MOAT SUBU Alias MAN
    Termohon:
    KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA BARELANG
Register : 23-04-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 215/PID.B/2020/PT PBR
Tanggal 28 Mei 2020 — Pembanding/Terdakwa : NASRAN Bin ALEX Diwakili Oleh : NASRAN Bin ALEX
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD RIZKI HARAHAP, SH.
9128
  • Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 26 Januari 2004 sebesar Rp. 26.124.000,-;
  • Faktur Tagihan Uang Muka yang dikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT. Pesona Bumi Barelang dengan Nomor : 399/FUM-PL/L/X/2003, tanggal 7 Oktober 2003, ditanda tangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Sdr. Ir. Agus Hartanto;
  • Formulir Setoran pembayaran Uang Muka dari PT.
    Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 10 Oktober 2003 sebesar Rp. 168.000.000,-;
  • Formulir Setoran pembayaran UWTO dari PT. Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 22 Desember 2003 sebesar Rp. 84.000.000,-;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT.
    Pesona Bumi Barelang dengan Nomor : 5104/F/PL/XII/2003, tanggal 9 Desember 2003, ditanda tangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Sdr. Ir. Agus Hartanto;
  • Formulir Setoran pembayaran UWTO dari PT. Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 30 Agustus 2004 sebesar Rp. 94.080.000,-;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT.
    Pesona Bumi Barelang dengan Nomor : 471/F/PL/II/2004, tanggal 26 Februari 2004, ditanda tangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Sdr. Ir. Agus Hartanto;
  • Formulir Setoran pembayaran UWTO dari PT. Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 26 Maret 2004 sebesar Rp. 84.000.000,-;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT.
    Pesona Bumi Barelang dengan Nomor : 1834/F/PL/VI/2004, tanggal 4 Juni 2004, ditanda tangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan Sdr. Ir. Agus Hartanto;
  • Formulir Setoran pembayaran UWTO dari PT. Pesona Bumi Barelang ke rekening Otorita Batam tanggal 4 Juni 2004 sebesar Rp. 84.000.000,-;
  • Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita yang dikeluarkan oleh Kantor Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. Pesona Bumi Barelang kepada PT.
    Pesona Bumi Barelang dengan Nomor : 63/F/PL/I/2004,tanggal 12 Januari 2004;Formulir Setoran pembayaran uang UWTO dari PT. Pesona BumiBarelang ke rekening Otorita Batam tanggal 26 Januari 2004sebesar Rp. 26.124.000.;Faktur Tagihan Uang Muka yang dikeluarkan oleh Kantor OtoritaPengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. PesonaBumi Barelang kepada PT. Pesona Bumi Barelang dengan Nomor :399/FUMPL/L/X/2003, tanggal 7 Oktober 2003, ditanda tanganioleh Direktur Pengelolaan Lahan Sadr. Ir.
    Pesona Bumi Barelang dengan luas lokasi40.622 m2, No. Alokasi Tanah 23030740, Peruntukan Perumahan; Fatwa Planologi yang dikeluarkan oleh Kantor OtoritaPengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. PesonaBumi Barelang sebagai petunjuk Perencanaan Proyek/Bangunanmilik PT. Pesona Bumi Barelang dengan luas lokasi 40.622 m2, No.Alokasi Tanah 23030740, Peruntukan Perumahan;b. 1 (satu) persil Legalisasi sesuai asli dokumen PT.
    Pesona Bumi Barelang No. 108 tanggal 14Desember 1999, ditanda tangani oleh Notaris Hatma WigatiKartono, S.H;Halaman 24 Putusan Nomor 215/PID.B/2020/PT PBR.Dikembalikan kepada PT. Pesona Bumi Barelang melalui saksiAMANDRI;d. 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 24012018 senilai Rp.125.000.000, (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Sdr.
    Pesona Bumi Barelang dengan luasHalaman 31 Putusan Nomor 215/PID.B/2020/PT PBR.lokasi 40.622 m?, No. Alokasi Tanah 23030740, PeruntukanPerumahan;Fatwa Planologi yang dikeluarkan oleh Kantor OtoritaPengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT. PesonaBumi Barelang sebagai petunjuk Perencanaan Proyek/Bangunanmilik PT. Pesona Bumi Barelang dengan luas lokasi 40.622 m2,No. Alokasi Tanah 23030740, Peruntukan Perumahan;b. 1 (Satu) persil Legalisasi sesuai asli dokumen PT.
    Pesona Bumi Barelang dengan luaslokasi 40.622 m?, No. Alokasi Tanah 23030740, PeruntukanPerumahan;Fatwa Planologi yang dikeluarkan oleh Kantor OtoritaPengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada PT.Pesona Bumi Barelang sebagai petunjuk PerencanaanProyek/Bangunan milik PT. Pesona Bumi Barelang dengan luaslokasi 40.622 m?, No. Alokasi Tanah 23030740, PeruntukanPerumahan;b. 1 (satu) persil Legalisasi sesuai asli dokumen PT.
Register : 12-08-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 22-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 214/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 21 Januari 2021 — KAPOLRESTA BARELANG Cq. KASATRESKRIM POLRESTA BARELANG Cq. KANIT 1 POLRESTA BARELANG
19095
  • KAPOLRESTA BARELANG Cq. KASATRESKRIM POLRESTA BARELANG Cq. KANIT 1 POLRESTA BARELANG
    Kasatreskrim Polresta Barelang cq. Kanit 1Polresta Barelang, tempat kedudukan Jl. Sudirman No. 4,Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, ProvinsiKepulauan Riau, Kec. Sukajadi, Kec.
    Fotocopy Laporan polisi nomor : LPB/497/V1I/2020/SPKTResta Barelang,diberi tanda TT21;2. Fotocopy Surat Perintah Tugas nomor : Sp.Gas/195/VII/2020/Reskrim,diberi tanda TT22;3. Fotocopy Perintah Penyidikan nomor : Sp.Lidik/195/VII/2020/Reskrim, diberitanda TT23;4. Fotocopy Surat Perintah Tugas nomor : Sp.Gas/195.b(1)/VIII/2020/Reskrim,diberi tanda TT24;5.
Register : 11-08-2016 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 24-11-2020
Putusan PN BATAM Nomor 199/Pdt.G/2016/PN Btm
Tanggal 21 Juni 2017 — Penggugat:
DEBBY CHRISJE HERLINA TATALEDE
Tergugat:
1.PT BARELANG MANDIRI
2.PT ASURANSI BUMI PUTRA
14263
  • Penggugat:
    DEBBY CHRISJE HERLINA TATALEDE
    Tergugat:
    1.PT BARELANG MANDIRI
    2.PT ASURANSI BUMI PUTRA
    BARELANG MANDIRI, beralamat di Komplek Pertokoan Palm Spring, Blok B3,No 910, Kecamatan Batam Center, Kota Batam dalam hal inidiwakili oleh PUTERIWATI selaku Direktur memberikan Kuasakepada 1. MAYJEN TNI (PURN) DR. H. SYAMSUL DJALAL, SH.,MH., 2. JOSE ANDREAWAN, SH., MH., 4. ADE TRINI HARTATY.SH., MH., 5.
    BPR Barelang Mandiri),sampai dengan batas waktu pengajuan klaim tersebut, terlambat menyerahkandokumendokumen kelengkapan klaim asuransi dan akibatnya klaim tersebutdinyatakan gugur atau tidak dapat dibayarkan ;9.
    Foto copy dari asli Buku Tabungan Bank Barelang Mandiri No Seri.009640 Atas Nama TRIHANTO JUNIASFANDI, diberi tanda P11 ;12. Foto copy dari asli Kartu Pengawasan Dan Perhitungan AngsuranKredit, No SPK. 02PKKPR/225/V1I/2013, Atas Nama TRIHANTO JUNIASFANDI,diberi tanda P12 ;13: Foto copy dari asli Klaim Asuransi Jiwa Kredit Atas Nama TRIHANTOJUNIASFANDI, No. 193/PKBS/EXT/BM?IV/2015, Tanggal 28 April 2015, diberitanda P13 ;14.
    Foto copy Kuitansi premi asuransi kumpulan dan daftar peserta asuransiNo.00823494 dengan nama Pemegang Polis PT BPR Barelang Mandiri, diberitanda TT 2.1 ;4. Foto copy Polis Asuransi Jiwa Kumpulan program Ekawaktu Proteksi KreditNo.2081200938 dengan nama Pemegang Polis Direktur PT BPR Barelang MandiriKomp Pertokoan Palm Spring Blok B 3 Batam, diberi tanda TT 2.2 ;5.
    Fotocopy Kuitansi Kontribusi Asuransi Jiwa Kumpulan Syariah dan daftar pesertaasuransi No.12002186 dengan nama Pemegang Polis PT BPR Barelang MandiriPalm Spring, diberi tanda TT 3.1 ;6. Fotocopy Polis Asuransi Jiwa Kumpulan Syariah No.ASK21100002906 denganmacam Asuransi Mitra Ta'awun Pembiayaan Menurun Proposional denganPemegang Polis Direktur PT BPR Barelang Mandiri, diberi tanda bukti TT3.2 ;7.
Register : 16-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PN BATAM Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Btm
Tanggal 23 April 2020 — POLRESTA BARELANG Unit III Harda Kota Batam
7238
  • POLRESTA BARELANG Unit III Harda Kota Batam
    ., M.H.dan Rekan dari POLRESTA BARELANG berdasarkan Surat Kuasa KhususHalaman 1 dari 18 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Btmtanggal 16 April 2020 dan Surat Perintah Nomor : Sprin/597/IV/HUK.1.2.1/2020, tanggal 16 April 2020, selanjutnya disebut sebagai Termohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor2/Pid.Pra/2020/PN.
    Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untukseluruhnya.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagaitersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab UndangUndangHukum Pidana oleh Unit Ill HARDA POLRESTA BARELANG(TERMOHON) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum danoleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat.2.
    Menyatakan untuk tidak sah penanganan perkara tindak pidanayang di duga dilakukan oleh Pemohon karena penanganan perkara inibukan kewenangan dari pada Polresta Barelang unit Ill HARDA(termohon) karena tidak terpenuhinya locus tempus tersebut3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan lebih lanjut aoleh Termohon yang berkenaan denganpenetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.Halaman 12 dari 18 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN BtmA.
    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagaitersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab UndangUndang HukumPidana oleh Unit III HARDA POLRESTA BARELANG (TERMOHON) adalahtidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanyapenetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Halaman 16 dari 18 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Btm3.
    Menyatakan untuk tidak sah penanganan perkara tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon karena penanganan perkara ini bukankewenangan dari pada Polresta Barelang unit III HARDA (termohon)karena tidak terpenuhinya locus tempus tersebut;4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan lebih lanjut aoleh Termohon yang berkenaan denganpenetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;5.
Register : 27-12-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 09-01-2023
Putusan PN BATAM Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Btm
Tanggal 9 Januari 2023 — Pemohon:
Sanusi
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Sektor Sekupang, Polres Kota Barelang, Batam
2.Kepala Kejaksaan Negeri Batam
7523
  • Pemohon:
    Sanusi
    Termohon:
    1.Kepala Kepolisian Sektor Sekupang, Polres Kota Barelang, Batam
    2.Kepala Kejaksaan Negeri Batam
Register : 07-10-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PN BATAM Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Btm
Tanggal 17 Oktober 2022 — Pemohon:
NOTO DJOKO POERNOMO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Cq. Kepala Satuan Reserese Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelan
8026
  • Pemohon:
    NOTO DJOKO POERNOMO
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Cq. Kepala Satuan Reserese Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelan
Register : 27-11-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 09-01-2020
Putusan PN BATAM Nomor 53/Pdt.G.S/2019/PN Btm
Tanggal 20 Desember 2019 — RAMBUN PRATAMA METALINDO
Tergugat:
1.ACUI Als M RAIHAN
2.PT AIR MAS DINAMIKA BARELANG
6921
  • RAMBUN PRATAMA METALINDO
    Tergugat:
    1.ACUI Als M RAIHAN
    2.PT AIR MAS DINAMIKA BARELANG
    AIR MASDINAMIKA BARELANG, beralamat di Jl.Sriwijaya No. 18, Pelita, Batam, dalam perkaraini memberikan kuasa kepada EDY GINTING,SH., Advokat dari Kantor LAW OFFICE EDYGINTING & PARTNERS, beralamat di KomplekCitra Batam Blok D, No. 97, Batam Centre,Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2019, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat ;PT.
    AIR MAS DINAMIKA BARELANG Perusahaan Berbadan HukumRepublik Indonesia, berkedudukan di Jl.Sriwijaya No. 18, Pelita, Batam, Batam, diwakilioleh Acui Als Raihan, selaku Direktur dalam perkara ini memberikan kuasa kepada EDYGINTING, SH., Advokat dari Kantor LAWOFFICE EDY GINTING & PARTNERS,Halamam 1 dtwii4 Akta Perdamaizan Nom: : 533/Aadt.
Register : 05-03-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PN BATAM Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 8 Oktober 2020 — YUSIS MANDIRI BARELANG
Tergugat:
1.NY. SAODAH BINTI TAHA
2.NETI BINTI BASRI
3.GAPUR BIN BASRI
10159
  • YUSIS MANDIRI BARELANG
    Tergugat:
    1.NY. SAODAH BINTI TAHA
    2.NETI BINTI BASRI
    3.GAPUR BIN BASRI
    Yusis Mandiri Barelang. Posita yangdisampaikan bukan merupakan permasalahan antara badan hukum PT. YusisMandiri Barelang dengan Tergugat dan tidak menunjukkan adanya perbuatanmelanggar hukum Tergugat terhadap PT. Yusis Mandiri Barelang sertaperbuatan hukum dari Direktur PT. Yusis Mandiri Barelang dalammenyelesaikan permasalahan.3.
    Yusis Mandiri Barelang. Posita yangdisampaikan bukan merupakan permasalahan antara badan hukum PT. YusisMandiri Barelang dengan Tergugat II dan tidak menunjukkan adanya perbuatanmelanggar hukum Tergugat II terhadap PT. Yusis Mandiri Barelang sertaperbuatan hukum dari Direktur PT.
    Yusis Mandiri Barelang berkedudukan di Tanjung Penarik danruang lingkup bidang usaha PT. Yusis Mandiri Barelang. Pihak PT.
    Yusis Mandiri Barelang berkedudukan di TanjungPenarik dan ruang lingkup bidang usaha PT. Yusis Mandiri Barelang.
    Barelang atau Ny. Yulianistri.
Register : 23-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 13-11-2023
Putusan PN BATAM Nomor 33/Pid.Pra/2023/PN Btm
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
1.ADEK DIAN SYAHPUTRA
2.Rafi
3.SAPRI YANTO
4.M YUSUF
5.NAZARUDIN BIN IBNU HAZAR
6.ZAINUDDIN BIN RAHMAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau cqKepala Kepolisian Resor Kota Barelang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang
490
  • Pemohon:
    1.ADEK DIAN SYAHPUTRA
    2.Rafi
    3.SAPRI YANTO
    4.M YUSUF
    5.NAZARUDIN BIN IBNU HAZAR
    6.ZAINUDDIN BIN RAHMAN
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau cqKepala Kepolisian Resor Kota Barelang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang
Register : 08-07-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN BATAM Nomor 148/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat:
PT RAMBUN PRATAMA METALINDO
Tergugat:
1.A C U I Als M RAIHAN
2.PT AIR MAS DINAMIKA BARELANG
4219
  • Penggugat:
    PT RAMBUN PRATAMA METALINDO
    Tergugat:
    1.A C U I Als M RAIHAN
    2.PT AIR MAS DINAMIKA BARELANG
    AIR MAS DINAMIKA BARELANG Perusahaan Berbadan Hukum RepublikIndonesia, beralamat di Jl.
Putus : 26-01-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2767 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — AGUSTIAN HARATUA, AMD, VS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU cq KEPOLISIAN RESORT KOTA BARELANG cq KEPOLISIAN SEKTOR SEKUPANG (POLSEK) SEKUPANG, DKK
8031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AGUSTIAN HARATUA, AMD, VS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cqKEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU cq KEPOLISIANRESORT KOTA BARELANG cq KEPOLISIAN SEKTORSEKUPANG (POLSEK) SEKUPANG, DKK
    ., M.H dan Rekan, beralamat di Jalan Teratai VI,Nomor 05, Baloi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15Januari 2015;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.Lawan:KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cqKEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU cq KEPOLISIANRESORT KOTA BARELANG cq KEPOLISIAN SEKTORSEKUPANG (POLSEK) SEKUPANG, berkedudukan di JalanIr. Sutami Nomor 01, Kecamatan Sekupang, Batam;AKP FERI KUSWANTO, bertempat tinggal di Kav.
    Ferry Kuswanto danSurat Putusan Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUTKKEP/02/VIII/2013/KKEP tanggal 1 Agustus 2013 tentang Sanksi TerhadapPelanggar Brigadir Agus Handoyo yaitu:e Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara tertulis kepadapimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, dane Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pendidikan mental kepribadian,kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) minggu;Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan dariKepolisian Resort Barelang
    kepada Penggugat Nomor B/1807/VIII/2013tertanggal 13 Agustus 2013 (Bukti P11);Bahwa tertanggal 6 Agustus 2013 Tergugat Ill menyampaikan permintaanmaaf kepada Penggugat, sedangkan Tergugat Il hanya menyampaikanpermintaan maaf kepada Pimpinan Polri (Polresta Barelang) (bukti P12);Bahwa Tergugat Il baru menyampaikan permohonan maaf nya kepadaPenggugat pada tanggal 16 Oktober 2013, yang mana sebelumnyaHalaman 5 dari 19 hal.
    Sebagaimana yang tercantum dalam suratpemberitahuan Polresta Barelang Nomor B/2376/X/2013 kepada Penggugattertanggal 18 Oktober 2013 (Bukti P13);Bahwa berdasarkan surat putusan Ketua Komisi Kode Etik yang tersebut diatas. maka pada tertanggal 6 Agustus 2013 Tergugat III dan pada tanggal16 Oktober 2013 Tergugat Il menyatakan permohonan maaf yang sebesarbesarnya kepada Penggugat secara tertulis;Bahwa berdasarkan pada poinpoin gugatan yang tersebut di atas sertaadanya putusan ketua komisi sidang kode
    adalah pelaku yang diduga melakukan pencurian, bukanpenyidik yang memproses perkara, sedangkan Para Termohon Kasasiadalah petugas yang melakukan penyidikan (penyidik), dan gugatanPemohon Kasasi semula Pembanding/Penggugat sangat jelas yaitugugatan perbuatan melawan hukum yakni mengenai kelalaian danketidakprofesionalan Para Penyidik (Para Termohon Kasasi) dalammelakukan tugasnya, dan kelalaian dan ketidakprofesionalan tersebuttelah terbukti dengan adanya Putusan Komisi Kode Etik PropamPolresta Barelang
Register : 25-07-2023 — Putus : 11-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN BATAM Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Btm
Tanggal 11 Agustus 2023 — Pemohon:
1.MUSLIM Bin Umar
2.ADENAN AWAM
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU Cq KAPOLRESTA BARELANG KOTA BATAM
2645
  • Pemohon:
    1.MUSLIM Bin Umar
    2.ADENAN AWAM
    Termohon:
    KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU Cq KAPOLRESTA BARELANG KOTA BATAM
Register : 18-12-2014 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 31-07-2015
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 16/G/2014/PTUN-TPI
Tanggal 13 Mei 2015 — PANTAI BARELANG INDAH
23550
  • PANTAI BARELANG INDAH
    PANTAI BARELANG INDAH, diwakili oleh Direkturnya bernama A IEberalamat di Jalan Barelang Jembatan I, Tembesi, KecamatanSagulung, Kota Batam yang berdasarkan surat kuasa khususNomor : 001/SK/KHMAR/I/2015 tertanggal 15 Januari 2015memberikan Kuasa Kepada :1 H. Masrur Amin, SH.
    Pantai Barelang Indah sebagaiTergugat IIIntervensi; e Telah membaca Putusan Sela Nomor : 16/G/ 2015/PTUNTPI tanggal 3 Pebruari 2015 tentang penetapanPT.
    Pantai barelang Indah Nomor 53tanggal 28 Februari 2008;. 16.
    ;Bahwa Pak rahmat pernah cerita kepada saksi bahwa beliau punya tanah didekat jembatan barelang;Bahwa saksi pernah datang ke lokasi;Bahwa Saksi jarang datang ke lokasi?
    ;Bahwa tanah tersebut ditinggal tetapi ditanami kelapa tapi tidak dirawatjadi mati ;Bahwa Saksi mengetahui waktu pembangunan Jembatan Barelang I tetapitidak ingat tahun berapa.
Register : 20-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 195/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 29 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : NEVA SINTA JOHAR Diwakili Oleh : Budi Suharty
Terbanding/Tergugat : PT BPR BARELANG MANDIRI, Diwakili Oleh : ADE TRINI HARTATY SH DAN PATNERS
2813
  • Pembanding/Penggugat : NEVA SINTA JOHAR Diwakili Oleh : Budi Suharty
    Terbanding/Tergugat : PT BPR BARELANG MANDIRI, Diwakili Oleh : ADE TRINI HARTATY SH DAN PATNERS
    BPR BARELANG MANDIRI, beralamat di Komp.Pertokoan Palm SpringBlok B3 No. 9 10 Batam Center Batam, diwakilioleh Jasan selaku Direktur, dalam hal ini memberikankuasa kepada Roma Uli S, Jabatan Pimpinan Cabang,yang beralamat di Bukit Palem Permai, Blok C2, No.10, RT.001/RW.003, Kelurahan Belian, KecamatanBatam Kota, Kota Batam, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 12 Maret 2019, untuk selanjutnyadisebut sebagai Terbanding semula sebagaiTergugat ;PENGADILAN TINGGI tersebut ;Telah membaca :1.
    BPR BARELANG MANDIRI, yangberalamat di Komp. Pertokoan Palm Spring Blok B3 No. 9 10 BatamCenter Batam,Kepulauan Riau telah melakukan perjanjian kredit dengannomor 04PKKMG/222/VI/2013 ;5.
    BPR BARELANG MANDIRI pada tangal18 Juli 2019 dengan sempurna ;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum dari Terbanding telah menyerahkanKontra Memori bandingnya tertanggal 05 Agustus 2019 yang diterima olehPanitera Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 5 Agustus 2019,berdasarkanSurat Kuasa Nomor :94/SK/ATH/VII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam Nomor655/SK/2019/PN.Btm,tanggal 01 Agustus 2019 ;Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Penyerahan Kontra memoribanding