Ditemukan 78 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 7/G/2022/PT.TUN.JKT
Tanggal 22 Juni 2022 — ABAS; KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN).
15651
  • ABAS; KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN).
Register : 06-10-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 02-02-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 PK/TUN/2023
Tanggal 6 Desember 2023 — MUHAMMAD ALI MISBAHUDIN, S.Kom VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN);;
14855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD ALI MISBAHUDIN, S.Kom VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN);;
Register : 30-03-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 09-07-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 9/G/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 15 Agustus 2023 — SUTARNO, S.Pd sebagai Penggugat/Pemohon lawan KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN), sebagai Tergugat/Termohon
6261
  • SUTARNO, S.Pd sebagai Penggugat/PemohonlawanKETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN), sebagai Tergugat/Termohon
Register : 04-04-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 10/G/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 20 September 2023 — INDRA FAUZI, S.Pd.SH sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat. lawan KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN) sebagai Termohon Kasasi/Tergugat.
1320
  • INDRA FAUZI, S.Pd.SH sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat.lawanKETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN) sebagai Termohon Kasasi/Tergugat.
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 4/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
MUHAMMAD VANATH, A.Md. Kep
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
3371254
  • Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang berbunyi sebagai berikut:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif sehingga Penggugat telah menempuh upaya administratifberupa pengajuan keberatan kepada Tergugat (Bupati Kabupaten SeramBagian Timur) pada tanggal 21 Desember 2019 dan Penggugat menempuh upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN
    Putusan Nomor 4/G/2020/PTUN.ABN.WIT yang diberikan oleh Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kabupaten Seram Bagian Timur, sehingga Penggugat menempuh upayaadministratif berupa pengajuan keberatan yang ditujukkan kepada Tergugat(Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur) perihal pengajuan keberatan yaitupada tanggal 21 Desember 2019, setelah Penggugat ajukan keberatantersebut Tergugat tidak menanggapinya selanjutnya Penggugat menempuhupaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara(BPASN
    Selain itu Pengugat mengajukan banding administratifkepada atasan dari Tergugat yaitu Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) yangberalamat di Jakarta, perihal banding administratif pada tanggal 17 Januari2020 dan sampai dengan Gugatan ini diajukan pada Pengadilan Tata UsahaNegari Ambon Penggugat belum mendapat jawaban atas upaya bandingadministratif dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEk)dan Atasan Tergugat yaitu Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) ataudiumumkan oleh badan dan/atau pejabat
    ,sehingga Penggugat menempuh upaya administratif berupa pengajuankeberatan yang ditujukan kepada Tergugat (Bupati Kabupaten SeramBagian Timur) perihal pengajuan keberatan yaitu pada tanggal 21Desember 2019, setelah Penggugat ajukan keberatan tersebut Tergugattidak menanggapinya selanjutnya Penggugat menempuh upaya bandingadministratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK) dan kepada atasan dari Terugat yaitu Menteri Dalam Negeri(MENDAGRI).
    Penggugat mengajukan banding administratif tertanggal17 Januari 2020 dan sampai dengan Gugatan ini diajukan padaPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Penggugat belum mendapatjawaban atas upaya banding administratif dari Badan PertimbanganAparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK) dan Atasan Tergugat yaituMenteri Dalam Negeri (MENDAGRI) atau diumumkan oleh badandan/atau pejabat administrasi pemerintah yang menangani penyelesaianupaya administratif (vide Gugatan Penggugat, halaman 45);Menimbang, bahwa Tergugat
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 5/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
IDRIS RUMONIN, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
23897
  • Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, yang berbunyi sebagai berikut: Pengadilanberwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaadministrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.sehingga Penggugat telah menempuh upaya administratif berupapengajuan keberatan kepada Tergugat (Bupati Kabupaten Seram BagianTimur) pada tanggal 20 Desember 2019 dan Penggugat menempuh upayaBanding Administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
    PTUNABNKepegawaian Daerah (BKD), Asri Keliora bertempat di Kantor BadanKepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seram Bagian Timur, sehinggaPenggugat menempuh upaya administratif berupa Pengajuan keberatanyang ditujukkan kepada Tergugat (Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur)Perihal Pengajuan Keberatan yaitu pada tanggal 20 Desember 2019,setelah Penggugatajukan keberatan tersebut Tergugat tidakmenanggapinya selanjutnya Penggugatmenempuh upaya BandingAdministratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
    /BAPEK) Penggugat mengajukan Banding Administratif tertanggal 27Februari 2020, Selain Itu Pengugat mengajukan banding administratifkepada atasan dari Terugat yaitu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesiapada tanggal 27 Februari 2020 dan sampai dengan gugatan ini diajukkanpada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Penggugat belummendapat jawaban atas upaya banding administratif dari BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK) dan AtasanTergugat yaitu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
    UPAYA ADIMINISTRATIF (BANDING ADMINISTRATIF) YANG TIDAKTEPAT (KELIRU).Bahwa Penggugat mengajukan upaya administratif (BandingAdministratif) kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEkK) tertanggal 27 Februari 2020 adalah perbuatan yang tidaktepat (keliru) sebab objek sengketa yang diterbitkan Tergugat tersebutberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bukanlah berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
    dihitung dari bulan September 2019 sampai dengan tanggalpengajuan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon olehPenggugat yaitu tanggal 17 Maret 2020, maka dipastikan bahwaPengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melebihi 90 (Sembilan puluh)hari batas waktu pengajuan gugatan sehingga Gugatan Penggugatdikategorikan sebagai Gugatan yang telah lampau waktu (Daluwarsa);Bahwa upaya administratif yang dilakukan oleh Penggugat berupabanding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 6/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
SAMARDIN GURIUM, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
278107
  • Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang berbunyi sebagai berikut:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif sehingga Penggugat telah menempuh upaya administratifberupa pengajuan keberatan kepada Tergugat (Bupati Kabupaten SeramBagian Timur) pada tanggal 23 Desember 2019 dan Penggugat menempuhupaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara(BPASN
    Besar, Bula yang di berikan oleh Staf Badan KepegawaianDaerah (BKD) atas Nama Ridwan Keliwow sekitar pukul 11.00 WIT, sehinggaPenggugat menempuh upaya administratif berupa pengajuan keberatan yangditujukkan kepada Tergugat (Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur) perihalpengajuan keberatan yaitu pada tanggal 23 Desember 2019, setelah Penggugatajukan keberatan tersebut Tergugat tidak menanggapinya selanjutnya Penggugat menempuh upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan AparaturSipil Negara (BPASN
    Selain itu Pengugat mengajukan bandingadministratif kepada atasan dari Tergugat yaitu Menteri Dalam Negeri(MENDAGRI) yang beralamat di Jakarta, perihal banding administratif padatanggal 27 Februari 2020 dan sampai dengan Gugatan ini diajukan padaPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Penggugat belum mendapat jawabanatas upaya banding administratif dari Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN/BAPEk) dan Atasan Tergugat yaitu Menteri Dalam Negeri(MENDAGRI) atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat
    olehPenggugat dikategorikan sebagai pengajuan keberatan yang telahlampau waktu (daluwarsa) karena Penggugat telah mengetahui danmenerima objek sengketa sejak tanggal 21 Agustus 2019 dan Penggugat baru mengajukan keberatan setelah /+ (kurang lebih) 100 (seratus)hari yaitu tepatnya pada tanggal 20 Desember 2019;Upaya Adiministratif (Banding Administratif) yang Tidak Tepat (Keliru)Bahwa Penggugat mengajukan upaya administratif (BandingAdministratif) kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
    puluh) haripengajuan Gugatan;b. bahwa tindakan pengajuan keberatan oleh Penggugat dikategorikansebagai pengajuan keberatan yang telah lampau waktu (daluwarsa)karena Penggugat telah mengetahui dan menerima objek sengketasejak tanggal 21 Agustus 2019 dan Penggugat baru mengajukankeberatan setelah /+ (kurang lebih) 100 (seratus) hari yaitu tepatnyapada tanggal 20 Desember 2019;c. bahwa Penggugat mengajukan upaya administratif (banding administratif) kKepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
Register : 25-10-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 08-02-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat:
RIADI JUNIANNUR
Tergugat:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
196137
  • tentang Aparatur Sipil Negaramengatur bahwa Upaya Administrasi Keberatan ditujukan kepada AtasanPejabat yang menetapkan Keputusan;Kedua : Dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan mengatur bahwa Upaya Banding Administrasi ditujukankepada Atasan Badan dan/atau Pejabat yang menetapkan Keputusan,sedangkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara mengatur bahwa Upaya Banding Administrasi ditujukankepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
    berkaitanlainnya, maka tidak terdapat Norma yang secara tegas dan jelas mengatur siapa atasanBupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah kabupaten yang memiliki Putusan Perkara No. 23/G/2018/PTUN Palangka Raya Halaman 24 dari 43 Halamankewenangan untuk memeriksa upaya administrasi keberatan dalam sengketakepegawaian atau sengketa Pegawai ASN ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Peraturan Perundangundangan dibidang kepegawaian, maka eksistensi Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara(BPASN
    huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil;Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuanketentuan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka :Pertama, bahwa lembaga yang dengan tegas disebut dan diberikankewenangan untuk melaksanakan fungsi penyelesaian sengketakepegawaian banding administrasi adalah Badan Pertimbangan AparaturSipil Negara (BPASN
    ) ;Kedua, bahwa tidak terdapat Norma Transisional yang secara tegas mengaturKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kKewenangan dan dapatmelaksanakan fungsi dan tugas Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN) selama dan sepanjang BPASN belum terbentuk ;Menimbang, bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam menjalankantugasnya hanya berwenang memeriksa dan mengambil keputusan atas bandingadministratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan PertimbanganKepegawaian, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas dan selanjutnya, KomisiAparatur Sipil Negara (KASN) tidak memiliki wewenang menjalankan fungsi dan tugasBadan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
Register : 15-03-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 25/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 29 Juni 2021 — Penggugat:
SAIDI
Tergugat:
BUPATI WONOSOBO
467226
  • ; kedua, karena Badan Pertimbangan ASN (BPASN) belum dibentuk ataubelum memiliki eksistensi, maka apakah Badan Pertimbangan Kepegawaian(BAPEK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat melaksanakanHalaman 54 dari 63 halaman Putusan Nomor: 25/G/2021/PTUN.SMGkewenangan dan fungsi badan pertimbangan ASN kaitannya dengan sengketain litis?
    2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan perundangundangan yang berkaitan lainnya, maka tidak terdapat norma yang secarategas dan jelas mengatur: siapa atasan Bupati selaku pejabat pembinakepegawaian daerah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untukmemeriksa upaya administrasi keberatan dalam sengketa kepegawaian atausengketa Pegawai ASN;Menimbang, bahwa setelah mencermati peraturan perundangundangandi bidang kepegawaian, maka eksistensi Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN
    ) yang berwenang untuk memeriksa dan menyelesaikan upayabanding administrasi dalam sengketa kepegawaian atau sengketa PegawaiASN, belum diatur secara tegas dan jelas walaupun secara delegatif telahdiamanahkan pembentukannya oleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa apakah kewenangan dan fungsi BPASN dapatdilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian atau KASN?
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf c dan Pasal 255 PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa setelan mencermati ketentuanketentuan dalamUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka:Pertama, bahwa lembaga yang dengan tegas disebut dan diberikankewenangan untuk melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa kepegawaianbanding administrasi adalah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara(BPASN
    ); Kedua, bahwa tidak terdapat norma transisional yang secara tegasmengatur KASN memiliki kewenangan dan dapat melaksanakan fungsi dantugas BPASN selama dan sepanjang BPASN belum terbentuk;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapatdisimpulkan Bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam menjalankan tugasnyahanya berwenang memeriksa dan mengambil keputusan atas bandingadministratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupapemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Register : 06-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 2/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal 15 April 2019 — Penggugat:
BUDI, ST
Tergugat:
BUPATI MURUNG RAYA
169115
  • 2014tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Upaya AdministrasiKeberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat yang menetapkanKeputusan;Kedua : Dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan mengatur bahwa Upaya Banding Administrasi ditujukankepada Atasan Badan dan/atau Pejabat yang menetapkan Keputusan,sedangkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara mengatur bahwa Upaya Banding Administrasiditujukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara(BPASN
    2010tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Perundangundangan yangberkaitan lainnya, maka tidak terdapat Norma yang secara tegas dan Jelasmengatur siapa atasan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)daerah kabupaten yang memiliki kewenangan untuk memeriksa upayaadministrasi keberatan dalam sengketa kepegawaian atau sengketa PegawaiASN ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Peraturan Perundangundangan dibidang kepegawaian, maka eksistensi Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara(BPASN
    huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaradan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuanketentuan dalamUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka:Pertama, bahwa lembaga yang dengan tegas disebut dan diberikankewenangan untuk melaksanakan fungsi penyelesaian sengketakepegawaian banding administrasi adalah Badan PertimbanganAparatur Sipil Negara (BPASN
    ) ;Kedua, bahwa tidak terdapat Norma Transisional yang secara tegasmengatur Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kewenangandan dapat melaksanakan fungsi dan tugas Badan PertimbanganAparatur Sipil Negara (BPASN) selama dan sepanjang BPASN belumterbentuk ;Menimbang, bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam menjalankantugasnya hanya berwenang memeriksa dan mengambil keputusan atas bandingadministratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentiandengan hormat tidak atas permintaan
    Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yangdiberhentikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf bPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil tersebut di atas dan selanjutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidakHal. 39 Dari 62 Perk No. 2/G/2019/PTUN.PLKmemiliki wewenang menjalankan fungsi dan tugas Badan Pertimbangan AparaturSipil Negara (BPASN
Register : 26-07-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 26/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 17 Oktober 2018 — Penggugat:
UNGGUL, S.Sos.,M.Si
Tergugat:
Walikota Bukittinggi
17899
  • Administrasi Keberatan ditujukan kepada AtasanPejabat yang menetapkan Keputusan;: Dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan mengatur bahwa Upaya BandingAdministrasi ditujukan kepada Atasan Badan dan/atau PejabatHalaman 48 dari 85 HalamanPutusan Nomor : 26/G/2018/PTUN.PDGyang menetapkan Keputusan, sedangkan dalam UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengaturbahwa Upaya Banding Administrasi ditujukan kepada BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
    ; kedua, oleh karena BadanPertimbangan ASN (BPASN) belum dibentuk atau belum memiliki eksistensi, makaapakah Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dan Komisi Aparatur SipilNegara (KASN) dapat melaksanakan kewenangan dan fungsi badanpertimbangan ASN kaitannya dengan sengketa in litis?
    ) yang berwenang untuk memeriksa dan menyelesaikan upaya bandingadministrasi dalam sengketa kepegawaian atau sengketa Pegawai ASN, belumdiatur secara tegas dan jelas walaupun secara delegatif telah diamanahkanHalaman 50 dari 85 HalamanPutusan Nomor : 26/G/2018/PTUN.PDGpembentukannya oleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara;Menimbang, bahwa apakah kewenangan dan fungsi BPASN dapatdilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian atau KASN?
    Sipil, sebab pelanggaran disiplin merupakansalah satu dan bukan satusatunya faktor dapat diberhentikannya seorangpegawai negeri dari statusnya sebagai pegawai Negeri sipil;Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuanketentuan dalamUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka:Pertama, bahwa lembaga yang dengan tegas disebut dan diberikan kewenanganuntuk melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa kepegawaian bandingadministrasi adalah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
    ); Kedua,bahwa tidak terdapat norma transisional yang secara tegas mengatur KASNmemiliki kKewenangan dan dapat melaksanakan fungsi dan tugas BPASN selamadan sepanjang BPASN belum terbentuk;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti P1, Bukti T1, Bukti T8, danBukti T9, maka diperoleh fakta hukum yang menunjukkan bahwa Penggugatdiberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil karena melanggarketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara
Register : 12-03-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 6/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 10 Juli 2018 — Penggugat:
HARI YENI. R
Tergugat:
WALIKOTA PAYAKUMBUH
101125
  • ; kedua, karena Badan Pertimbangan ASN (BPASN) belumdibentuk atau belum memiliki eksistensi, maka apakah Badan PertimbanganKepegawaian (BAPEK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapatmelaksanakan kewenangan dan fungsi badan pertimbangan ASN kaitannyadengan sengketa in litis?
    ) yang berwenang untuk memeriksa danmenyelesaikan upaya banding administrasi dalam sengketa kepegawaian atausengketa Pegawai ASN, belum diatur secara tegas dan jelas walaupun secaradelegatif telah diamanahkan pembentukannya oleh UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa apakah kewenangan dan fungsi BPASN dapatdilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian atau KASN?
    Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Halaman 40 dari 73 halaman Putusan Nomor: 6/G/2018/PTUN.PDGMenimbang, bahwa setelah mencermati ketentuanketentuan dalamUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka:Pertama, bahwa lembaga yang dengan tegas disebut dan diberikankewenangan untuk melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa kepegawaianbanding administrasi adalah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara(BPASN
    ); Kedua, bahwa tidak terdapat norma transisional yang secara tegasmengatur KASN memiliki Kewenangan dan dapat melaksanakan fungsi dantugas BPASN selama dan sepanjang BPASN belum terbentuk;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapatdisimpulkan:PertamaKeduaKetiga: Bahwa upaya administrasi merupakan pilihan penyelesaianhukum bagi warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusandan/atau tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintah;: Bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam menjalankantugasnya
    peraturan disiplin PNS(vide Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 3 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan PertimbanganKepegawaian) dan bukan PNS yang diberhentikan sebagaimanadi maksud dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas;: BahwaKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak memilikiwewenang menjalankan fungsi dan tugas BPASN
Register : 11-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 3/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
HASAN SUWAKUL, S.Ag
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
22656
  • sehingga Penggugat telah menempuh upayaadministratif berupa pengajuan keberatan kepada Tergugat (BupatiKabupaten Seram Bagian Timur) pada tanggal 21 Desember 2019 danPenggugat menempuh upaya Banding Administratif ke BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEk) tertanggal 17Januari 2020 selanjutnya juga Pengugat mengajukan BandingAdministratif kepada atasan dari Tergugat yaitu Menteri Dalam Negeri(MENDAGRI) Pada Tanggal 17 Januari 2020 Maka Pengadilan TataUsaha Negara Ambon berwenang menerima
    diWailola Besar Bula yang di berikan oleh Staf Badan KepegawaianDaerah (BKD) Atas Nama Ridwan Keliwow sekitar pukul 10.00 WIT,sehingga Penggugat menempuh upaya administratif berupa Pengajuankeberatan yang ditujukkan kepada Tergugat (Bupati Kabupaten SeramBagian Timur) Perihal Pengajuan Keberatan yaitu pada tanggal 21Desember 2019, setelah Penggugat ajukan keberatan tersebutTergugat tidak menanggapinya selanjutnya Penggugat menempuhupaya Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN
    /BAPEkK) Penggugat mengajukan BandingAdministratif tertanggal 17 Januari 2020, Selain Itu Pengugatmengajukan banding administratif kepada atasan dari Tergugat yaituMenteri Dalam Negeri (MENDAGRI) yang beralamat di Jakarta PerihalBanding administratif Pada Tanggal 17 Januari 2020 dan sampaidengan gugatan ini diajukkan pada Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Penggugat belum mendapat jawaban atas upaya bandingadministratif dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK) dan Atasan Tergugat
    UPAYA ADIMINISTRATIF (BANDING ADMINISTRATIF) YANG TIDAKTEPAT (KELIRU);Bahwa Penggugat mengajukan upaya administratif (BandingAdministratif) kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEk) tertanggal 17 Januari 2020 adalah perbuatan yang tidaktepat (keliru) sebab objek sengketa yang diterbitkan Tergugat tersebutberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bukanlah berdasarkanHalaman 19 dari 38 Halaman Putusan Nomor 3
    minggu sejak tanggal 19 Agustus2019 sampai dengan tanggal pengajuan Gugatan di Pengadilan TataUsaha Negara Ambon oleh Penggugat yaitu tanggal 11 Maret 2020,maka dipastikan bahwa Pengajuan Gugatan oleh Penggugat telahmelebihi 90 (Sembilan puluh) hari batas waktu pengajuan gugatansehingga Gugatan Penggugat dikategorikan sebagai Gugatan yangtelah lampau waktu (Daluwarsa);Bahwa upaya administratif yang dilakukan oleh Penggugat berupabanding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN
Register : 08-06-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 17/G/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 31 Oktober 2023 — ZAKA PRINGGA ARBI, S.AP, sebagai Penggugat/Termohon Kasasi. lawan KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA, sebagai Tergugat/Pemohon Kasasi.
218157
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor 034/KPTS/BPASN/ 2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Penguatan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Zaka Pringga Arbi, S. AP., NIP. 19950422 201903 1 005;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 034/KPTS/BPASN/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Penguatan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Zaka Pringga Arbi, S. AP., NIP. 19950422 201903 1 005;4.
Register : 01-10-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 38/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 10 Januari 2019 — Penggugat:
Khairil Anwar
Tergugat:
BUPATI PADANG PARIAMAN
323283
  • TentangAparatur Sipil Negara mengatur bahwa upaya administratif berupa keberatan,ditujukan kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan, sedangkandalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan mengatur bahwa upaya administratif berupa keberatan ditujukankepada Badan dan/atau Pejabat yang menetapkan Keputusan;Kedua, Dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang AparaturSipil Negara mengatur bahwa upaya banding administratif ditujukan kepadaBadan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
    Selain itu,mengingat belum adanya eksistensi dari BPASN, maka apakah badan yangtelah ada, seperti BAPEK dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapatmelaksanakan kewenangan dan fungsi BPASN tersebut?
    Negeri Sipil, yang apabila dipelajari kKembali, diketahuialasan tersebut karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannyadengan jabatan dan/atau tindak pidana umum bukan karena melakukanpelanggaran disiplin;Menimbang, bahwa selanjutnya, setelah mencermati dan mempelajarikembali UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,bahwa lembaga yang dengan tegas disebut dan diberikan kKewenangan untukmelaksanakan fungsi penyelesaian sengketa kepegawaian berupa bandingadministratif adalah BPASN
    , selain itu tidak terdapat pula ketentuan dalamUndangUndang tersebut yang mengatur bahwa KASN memiliki Kewenangandan dapat melaksanakan fungsi dan tugas BPASN sampai BPASN tersebutdibentuk.
    PemerintahNomor 53 Tahun 2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil dan bukan PNS yangdiberhentikan karena melakukan tindak pidana/ penyelewengan sebagaimanadi maksud dalam Pasal 87 Ayat (4) Huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,Halaman 53 dari 79 halaman, Putusan No: 38/G/2018/PTUN.PDG.selain itu bahwa oleh karena KASN tidak memiliki Kewenangan menjalankanfungsi dan tugas BPASN
Register : 07-12-2018 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat:
Ir. BONAPARTEI, M.Sc.
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
194422
  • Peraturan Perundangundangan yang berkaitan lainnya, maka tidak terdapat Norma yang secarategas dan jelas mengatur siapa atasan Gubernur selaku Pejabat PembinaKepegawaian (PPK) daerah Propinsi yang memiliki kewenangan untukmemeriksa upaya administrasi keberatan dalam sengketa kepegawaian atausengketa Pegawai ASN 52 nnn on nena nnn nnn nnn nnn nnnwon nnn Menimbang, bahwa setelan mencermati Peraturan Perundangundangan di bidang kepegawaian, maka eksistensi Badan PertimbanganAparatur Sipil Negara (BPASN
    ) yang berwenang untuk memeriksa danmenyelesaikan upaya banding administrasi dalam sengketa kepegawaian atausengketa Pegawai ASN belum diatur secara tegas dan jelas walaupun secaradelegatif telah diamanahkan pembentukannya oleh UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipilwon nn Menimbang, bahwa apakah kewenangan dan fungsi BPASN dapatdilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian atau KASN ?
    No. 24/G/2018/PTUN.PLKwon n Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuanketentuandalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,maka :Pertama, bahwa lembaga yang dengan tegas disebut dan diberikankewenangan untuk melaksanakan fungsi penyelesaiansengketa kepegawaian banding administrasi adalah BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ;Kedua, bahwa tidak terdapat Norma Transisional yang secara tegasmengatur KASN memiliki kewenangan dan dapatmelaksanakan fungsi dan tugas
    BPASN selama dansepanjang BPASN belum terbentuk ;wonnnnn Menimbang, bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian dalammenjalankan tugasnya hanya berwenang memeriksa dan mengambil keputusanatas banding administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupapemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melanggar peraturandisiplin PNS (vide Pasal 1 angka (3) Jo Pasal 3 huruf (b) Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan
    Kepegawaian (BAPEk)dan bukan PNS yang diberhentikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 87ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas dan selanjutnya,Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak memiliki wewenang menjalankanfungsi dan tugas Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN),sehingga dikarenakan belum adanya pengaturan yang jelas dan tegasmengenai
Register : 17-09-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 35/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 11 Februari 2019 — Penggugat:
SAWIRMAN, SE, MM
Tergugat:
BUPATI PADANG PARIAMAN
164283
  • fungsi penyelesaian sengketa melalui upaya administratif denganuraian sebagai berikut:Pertama, Dalam UU ASN mengatur bahwa upaya administratif berupakeberatan, ditujukan kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan,sedangkan dalam UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa upayaadministratif berupa keberatan ditujukan kepada Badan dan/atau Pejabat yangmenetapkan Keputusan;Kedua, Dalam UU ASN mengatur bahwa upaya banding administratifditujukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
    Selain itu, mengingat belumadanya eksistensi dari BPASN, maka apakah badan yang telah ada, sepertiBAPEK dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat melaksanakankewenangan dan fungsi BPASN tersebut ?
    Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, yang apabila dipelajari kembali, diketahui alasan tersebutkarena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau tindak pidana umum bukan karena melakukan pelanggaran disiplin;Menimbang, bahwa selanjutnya, setelahn mencermati dan mempelajarikembali UU ASN, bahwa lembaga yang dengan tegas disebut dan diberikankewenangan untuk melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa kepegawaianberupa banding administratif adalan BPASN
    , selain itu tidak terdapat pulaketentuan dalam UndangUndang tersebut yang mengatur bahwa KASNmemiliki Kewenangan dan dapat melaksanakan fungsi dan tugas BPASNsampai BPASN tersebut dibentuk.
Register : 14-08-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 03-01-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 22/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Desember 2019 — Nama : MORITS ROBERT LANTU, S.Pd ; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : (Mantan) Pegawai Negeri Sipil; Tempat tinggal : Kayu Putih Kota Ambon; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 9 Agustus 2019, memberikan kuasa kepada: 1)ANTHONI HATANE, S.H.,M.H; 2) MUSLIM ABUBAKAR, S.H.; Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Law Firm: Hatane & Associates, beralamat di Jln. Chr.M. Tiahahu-Karang Panjang, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N: Nama Jabatan : WALI KOTA AMBON; Tempat Kedudukan : di Jl. Sultan Hairun No. 1 Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:183/6708/ SETKOT tanggal, 22 Agustus 2019 ,memberikan kuasa kepada: 1. Nama : S. SLARMANAT, S.H., M.H.; NIP : 19650405 199403 1 010 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon Jabatan : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon; 2. Nama : L. M. MANUPUTTY, S.H.; NIP : 19840923 201001 1 011; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon; 3. Nama : M. LUHULIMA, S.H.; NIP : 19790523 201001 2 014; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon; 4. Nama : TATY H. RAHARENG, S.H.; NIP : 19811107 200701 2 012 ; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon; 5. Nama : M. IRWAN SYAH, S.H.; NIP : 19901115 201903 1 016; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon; 6. Nama : CANDRO AITONAM, S.H.; NIP : 19950525 201903 1 012; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon. Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil beralamat di Kantor Pemerintah Kota Ambon Jl. Sultan Hairun No. 1 Ambon, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
372126
  • ditetapkan oleh Tergugat baru diketahuioleh Penggugat pada Hari Jumat Tanggal 30 April 2019bertempat diRuangan Rapat Sekretaris Kota Ambon yang diberikan olehInesMakatula berupa surat keputusan, sehingga Penggugat menempuhupaya administratif berupa surat keberatan yang ditujukkan kepadaTergugat (Wali Kota Ambon)Perihal Keberatanpada tanggal 14Mei2019,selanjutnya Penggugat menempuh upaya Banding Administratifatas Objek Sengketa pada tanggal 14 Mei 2019 pada BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
    /BAPEkK) yang beralamat diHalaman 7 dari 76 Halaman Putusan Nomor:22/G/2019/PTUN.ABNJakarta dan sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan TataUsaha Negara Ambon, Penggugat belum mendapatkan jawaban dariTergugat dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK) atau diumumkan oleh badan dan/ atau pejabat administrasipemerintah yang menangani penyelesaian upaya administratif, terhadapupaya administratif dari Penggugat berupa keberatan dan bandingadministrasi tersebut.
    P5Bukti P6Fotokopi sesuai dengan Aslinya Surat KeputusanWalikota Ambon Nomor 295 Tahun 2019 tertanggal 25April 2019 ;Fotokopi sesuai dengan Aslinya Surat Keberatan atasKeputusan Walikota Ambon Nomor 295 Tahun 2019tertanggal 25 April 2019 ;Fotokopi sesuai dengan Aslinya Tanda terimaKeberatan atas Keputusan Walikota Ambon Nomor 295 Tahun 2019 tertanggal 25 April 2019 ;Fotokopi sesuai dengan Aslinya Surat pengajuanBanding Administratif yang ditujukan kepada BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN
    )tertanggal 9 Mei 2019;Fotokopi sesuai dengan Aslinya tanda terima pengajuanBanding Administratif yang ditujukan kepada BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)tertanggal 14 Mei 2019;Fotokopi sesuai dengan Aslinya Surat KeputusanWalikota Ambon Nomor 72 Tahun 2019 TentangPencabutan Keputusan Walikota Ambon Nomor 258Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Sementara DariJabatan Negeri Pegawai Negeri Sipil atas namasaudara Morits Robert Lantu, S.Pd NIP. 19640229198803 1 001 Pegawai pada Dinas Pemuda
    dipanggil tersendiri;Bahwa saksi menyatakan penyerahan Surat Keputusan Walikota Ambonterkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanggal 30 April2019;Bahwa saksi menyatakan tidak tahu dimana penyerahan SuratKeputusan Walikota Ambon terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) tersebut untuk Penggugat;Bahwa saksi menyatakan ya ada, Kami bersamasama denganPenggugat mengajukan Banding Administratif dan Keberatan kepadaWalikota Ambon dan juga kepada Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN
Register : 21-02-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 6/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
Ir. BUDI SANTOSA, MP
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
177124
  • ) yang berwenang untuk memeriksa dan menyelesaikan upaya bandingadministrasi dalam sengketa kepegawaian atau sengketa Pegawai ASN belum diatursecara tegas dan jelas walaupun' secara delegatif telah diamanahkanpembentukannya oleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (vide bukti keterangan saksi ahli atas nama Dedi Herdi SH., M.Si);Menimbang, bahwa apakah kewenangan dan fungsi BPASN dapatdilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian atau KASN ?
    huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil;Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuanketentuan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka :Pertama, bahwa lembaga yang dengan tegas disebut dan diberikankewenangan untuk melaksanakan fungsi penyelesaian sengketakepegawaian banding administrasi adalah Badan PertimbanganAparatur Sipil Negara (BPASN
    ) ;Kedua, bahwa tidak terdapat Norma Transisional yang secara tegas mengaturKASN memiliki kewenangan dan dapat melaksanakan fungsi dan tugasBPASN selama dan sepanjang BPASN belum terbentuk ;Menimbang, bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam menjalankantugasnya hanya berwenang memeriksa dan mengambil keputusan atas bandingadministratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormatsebagai PNS karena
    b) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dan bukan PNS yang diberhentikansebagaimana di maksud dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tersebutdi atas dan selanjutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak memilikiwewenang menjalankan fungsi dan tugas Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara(BPASN
    ), sehingga dikarenakan belum adanya pengaturan yang jelas dan tegasmengenai mekanisme upaya administratif dan siapa atasan Tergugat selaku PejabatPembina Kepegawaian Daerah Kabupaten yang berwenang untuk memeriksakeberatan sengketa Pegawai ASN serta belum dibentuknya Badan PertimbanganAparatur Sipil Negara (BPASN), maka Majelis Hakim berpendapat bahwa PengadilanTata Usaha Negara Palangkaraya berwenang dan dapat langsung memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa dalam Perkara Nomor: 6/G/2019/
Register : 02-04-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 12/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat:
ARDINY LAILY Y. SKM
Tergugat:
BUPATI ACEH TENGGARA
139104
  • ayat(1) dan ayat (3) telah dipenuhi oleh Penggugat sebagai ketentuanHalaman 4 dari 68 halamanPutusan Nomor: 12/G/2019/PTUN.BNA9.10.11.prosedural mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara BandaAceh;Bahwa terkait dengan ketentuan Banding Administratif sebagaimanaditentukan dalam Pasal 129 ayat (4) UU 5/2014 dikarenakan belum diaturdi dalam suatu Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur tentangBanding Administratif khususnya pembentukan dan pemberiankewenangan kepada Badan Pertimbangan ASN (BPASN
    Gugatan a quo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Acehtidak juga memberikan balasan, tanggapan atau respon terhadap keberatantersebut (vide bukti P3); Bahwa Pengugat telah mendalilkan dalam gugatannya yaitu terkait denganketentuan Banding Administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 129 ayat(4) UU 5/2014 dikarenakan belum diatur di dalam suatu Peraturan Pemerintahyang khusus mengatur tentang Banding Administratif knususnya pembentukandan pemberian kewenangan kepada Badan Pertimbangan ASN (BPASN
    selanjutnya berkaitan dengan upaya administratifberupa banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 129 ayat (4)UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,berdasarkan fakta hukum dalam persidangan dapat diketahui bahwa Penggugattidak melakukan upaya administratif berupa banding tersebut dikarenakanbelum diatur di dalam suatu Peraturan Pemerintah yang khusus mengaturtentang Banding Administratif khususnya pembentukan dan pemberiankewenangan kepada Badan Pertimbangan ASN (BPASN