Ditemukan 134 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Tanggal 25 Maret 2015 — P VS T
2521
  • Bahwa putusan Pengadilan Agama Barru tersebut terdapat kejanggalan,kekeliruan serius dalam pengertian umum teori dan praktek yaitu ; Tidak sempurna pertimbangan (in complete judgement) dan menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation), serta ringkaspertimbangan (short coming), sehingga dianggap tidak cermat danmenyeluruh dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan atau kekeliruan ; Kurang cermat dan kurang hati hati dalam mempertimbangkan semuafactor dan aspek yang relevan
Putus : 07-11-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/PID.SUS/2013
Tanggal 7 Nopember 2014 — H. M. TARSIH, S.Sos.
5125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian bahasa seharihari yang dikemukakan diatas hampir semua maknanya dengan pengertian bahasa hukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukum adalah: salah atau cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofjudgement or of counduct), atau dengan kata lain adalah tidak sempurnapertimbangan putusan yang diambil (incomplete judgement) atau biasa jugadiartikan sebagai putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukanmenyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation
    adalah pelanggaran atasimplementasi hukum yang mesti dipertimbangkan dan diterapkan dalamputusan mengadili suatu perkara;Pengertian kekhilafan yang dirumuskan Pasal 67 huruf f UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 jo UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentangMahkamah Agung jo Pasal 263 Ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 8Tahun 1981, Suatu putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yangmengandung pertimbangan, pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor(error) atau salah (mistake) atau menyimpang (deviation
Putus : 28-10-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 PK/Pdt/2016
Tanggal 28 Oktober 2016 — PT DUTA KARYA ADHITAMA VS PT EKADANA PROPERTINDO, DKK
282115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • nyata adalah kekeliruan yang mencolok dan serius.Pengertian bahasa seharihari yang dikemukakan di atas hampir samamaknanya dengan pengertian bahasa hukum; Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukum adalah: Salah atau cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofJudgement or of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (incompleteJudgement); atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation
    atau negligence, dengan istilah mistake atau omission;Bahwa dalam mengemukakan istilanh hukum Common Law System,maka semakin memperjelas pengertian kekhilafan yang dirumuskan Pasal 67huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang Undang Nomor5 Tahun 2004 juncto Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentangMahkamah Agung, yakni:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah Putusan yang mengandungpertimbangan, pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atau salah(mistake) atau menyimpang (deviation
Putus : 12-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 12 Juni 2013 — BAHARUDDIN ARITONANG
12270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian bahasa seharihari yangdikemukakan di atas hampir sama maknanya dengan pengertian bahasahukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktekhukum adalah :e Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofjudgment or of conduct), atau;e Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completejudgments), atau;e Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation); bahkane Pertimbangan yang ringkas (short
    Interchangeable) penggunaan dan pengertiannya, yaitu:antara istilah FAULT atau NEGLIENCE, dengan istilah MISTAKE atauOMISSION;Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum common law system,maka semakin memperjelas pengertian kekhilafan yang dirumuskan Pasal263 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (KUHAP), yaitu :Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yangmengandung pertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangatteledor (Error) atau salah (Mistake) atau menyimpang (Deviation
Putus : 24-09-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 September 2014 — JOHNNY KURNIAWAN BIN HERMAN KURNIAWAN
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation); bahkan;d. Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak cermat danmenyeluruh dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan;Bahwa oleh karena itu, kurang cermat dan kurang hatihati dalammempertimbangkan semua faktor dan aspek yang relevan danpenting dalam suatu perkara, dapat dikualifikasikan sebagaiHal. 20 dari 41 Hal.
    UndangUndang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI,yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yangmengandung pertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangatteledor (error) atau salah (mistake) atau menyimpang (deviation)dalam hal ini terjadi karena Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara lalai atau teledor memeriksa perkara secaraintegral dan komprehensif;Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalam sistemperadilan dalam arti luas menurut disiplin
Putus : 28-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Pid/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — SETYO NURYANTO Bin MUCHRODIN
11958 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 25 PK/Pid/2013tindakan yang diambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation). Bahkan pertimbangan yangringkas (shortcoming) yang tidak cermat dan menyeluruh, dikualifikasikansebagai putusan yang mengandung kekhilafan.
Putus : 01-06-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 PK/Pid.Sus/2010
Tanggal 1 Juni 2011 — Rodrigo Gularte ;
153335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 46 PK/Pid.Sus/2010e Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completejudgements), ataue Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpangdari ketentuan yang semestinya (ani deviation) ; bahkane Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak cermat danmenyeluruh dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan.c.
Putus : 05-10-2016 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — Edi Santoso bin Kusrin
10347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang danketentuanketentuan yang semestinya (any deviation); bahkanHal. 10 dari 19 hal. Put. Nomor 116 PK/Pid.Sus/20164.
Putus : 16-12-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pid./2013
Tanggal 16 Desember 2014 — SRI KATON Binti SUSMANI
5224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau jugadiartikan bahwa putusan atau tindakan yang diambil atau diartikan ataudilakukan, menyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation).Bahkan pertimbangan yang ringkas (shortcoming) yang tidak cermat danmenyeluruh, dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan. Oleh karena itu. kurang cermat dan kurang hatihatiHal. 11 dari hal. 18 Put.
Putus : 01-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2403 K/Pdt/2014
Tanggal 1 April 2015 — RUBEN MENANTI, vs NY. HETREIDA OHEE,
5718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kasasi akan mencoba menguraikan tentang arti ataupengertian dari kekhilafan atau kekeliruan yang nyata yang dilakukan olehMajelis Hakim Tingkat Banding, yaitu:Bahwa pengertianumum kekhilafan menurut teori dan praktek hukum adalah: Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error defect ofjudgementor of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completejudgements), atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation
Putus : 30-04-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 857 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 30 April 2013 — 1. PT. SURYA MADISTRINDO (PERSEROAN), 2. KANTOR CABANG PT. SURYA MADISTRINDO (PERSEROAN) vs KWOK CIEK, dkk.
13228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • umumbahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarminta pada halaman504 adalah khilaf mempunyai pengertian keliru/salah sedangkankekhilafan mempunyai pengertian kekeliruan/kesalahan dan selanjutnyakekhilafan yang nyata adalah kesalahan yang menyolok dan serius, dalampraktek hukum dimaksudkan salah atau cacat dalam pertimbangan putusanyang diambil (incomplete judgement) atau juga diartikan putusan atautindakan yang diambil atau diartikan atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation
Putus : 13-01-2016 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 PK/Pdt/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — MUSLIM, DKK VS UMAR, DKK
7119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atausalah (mistake) atau menyimpang (deviation) dalam hal ini terjadi karenaMajelis Hakim yang rnemeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledormemeriksa perkara secara integral dan komprehensif;Putusan Tidak Mencantumkan Dalil Gugatan Intervensi.Bahwa Putusan Judex Facti (Pengadilan Tingkat Pertama) Perkara Nomor22/ PDT.G.Intv/2011/PN.PDG tidak mencantumkan dalil gugatan Intervensi.Hal ini dianggap putusan
Putus : 12-12-2007 — Upload : 06-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2251K/PID/2007
Tanggal 12 Desember 2007 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT ; NAJIB MUHAMAD;
3332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2251 K/Pid/2007dengan kata lain tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil(incomplete judfment), atau juga diartikan putusan atau tindakan yangdiambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpang dari ketentuan yangsemestinya (any deviation);. Bahwa bahkan pertimbangan yang ringkas (shortcoming) yang tidak cermatdan menyeluruh, dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan.
Putus : 03-12-2008 — Upload : 02-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90PK/PID/2008
Tanggal 3 Desember 2008 — DEVID EKO PRIYANTO ;
137116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau juga diartikan bahwa putusan atautindakan yang diambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation). Bahkan pertimbanganyang ringkas (shortcoming) yang tidak cermat dan menyeluruh,dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan.
Upload : 08-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 PK/PDT.SUS/2010
PT. INDRA SARI KENCANA; PT. INVILON SAGITA
6757 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau, dengan kata iiain, tidak sempurnapertimbangan putusan yang diambil (incomplete judgment).Atau juga diartikan bahwa putusan atau tindakan yangdiambil atau yang diartikan atau dilakukan, menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation). Bahkanpertimbangan yang ringkas (shortcoming) yang tidakcermat dan menyeluruh, dikualifikasikan sebagai putusanyang mengandung kekhilafan.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529 PK/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — Tuan M. HIDAYAT VS TUAN DJONI SALIM
6227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation);d.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 PK/Pdt/2012
Tanggal 17 September 2013 — I. IR. EDUARD INGKIRIWANG II. 1. SUTANTO ANDRIAAN, dkk. VS I. LAUW KIANTARA SAPUTRA, II. HENDRA WIHARDJA dan I. OKY ANETTE KAHIMPONG, S.H., dkk.
13068 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kesalahan" kekhilafan nyata adalah"kekeliruan yang mencolok dan serius", pengertian bahasa seharihariyang ditemukan diatas hampir sama maknanya dengan pengertianbahasa hukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah: Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (aan error or defec ofJudgements), atau; Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completeJudgements) atau; Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan semestinya (any deviation
    penggunaan dan pengertiannya, yaitu:antara istilah Fault atau Neglieence), dengan istilah mistake atauOmission;Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum common law system, makasemakin memperjelas pengertian kekhilafan yang dirumuskan pasal 67huruf f Undang Undang No. 14 Tahun 1985 Jo UndangUndang No. 5Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung RI, yaitu:Keputusan mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atausalah (mistake) atau menyimpang (deviation
Register : 16-10-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 PK/TUN/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — H. ELVIS JOHNNY, SH.,MH., DKK VS 1. KAKANWIL BPN PROV. RIAU., 2. SYUHADA ABDULLAH., DKK;
3617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation)d.
Putus : 03-12-2008 — Upload : 02-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89PK/PID/2008
Tanggal 3 Desember 2008 — IMAM CHAMBALI als. KEMAT
137500 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau juga diartikan bahwa putusan atautindakan yang diambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation). Bahkan pertimbanganyang ringkas (shortcoming) yang tidak cermat dan menyeluruh,dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan.
Register : 07-07-2014 — Putus : 19-01-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 227/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 19 Januari 2015 —
23280
  • I* (ii) Without prejudice to any other conditions herein or other defenwhich may be open to the company, In no circumstanwhatsoever shall the company be liable to the customer or owfor delay or deviation however caused in a sum in excess of twthe company oWn charges in respect of the relevant transactI16.In no case whatsoever shall any liability'of the Company, howearising, and notwithstanding that the causd of loss or damageunexplained, exceed.