Ditemukan 311 data
73 — 9
ditolak, setidaknya dinyatakan tidakdapat diterima atas dasar Ne bis in idem;Pengadilan Negeri Jepara tidak berwenang : e Bahwa sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri JeparaNo. 41/PDT.G/2012/PN.Jpr yang diperkuat oleh Pengadilan TinggiSemarang dan juga Mahkamah Agung R.I. pada tingkat kasasi,maka haruslah perkara yang sama ini juga diputus dengan putusanyang sama, yaitu dengan menyatakan pengadilan Negeri Jeparatidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa salah satu Ekespsi
5 — 0
perkaraini dapat diperiksa dengan tanpa hadir Tergugat dan diputus tanpa kehadirannya.Hal ini sesuai dengan pasal 125 ayat (1) HIR dan sejalan pula dengan sebuahpendapat Ulama di dalam Kitab alAnwar juz: II halaman 149, diambil alihsebagai pertimbangan hukum, yang artinya sebagai berikut : Apabila Tegugat berhalangan hadir karena bersembunyi atau enggan,maka Hakim boleh memeriksa gugatan tersebut dan alat alat buktiyang diajukan dan memberikan keputusannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan tidak ada ekespsi
333 — 0
M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Ekespsi:- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat PT. Pertamina Patra Niaga telah melakukan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;3.
SITI YULIANI
Tergugat:
PT. HANSAE INDONESIA UTAMA
136 — 78
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Ekespsi tersebut di atas;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2018;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 2
4 — 0
perkaraini dapat diperiksa dengan tanpa hadir Tergugat dan diputus tanpa kehadirannya.Hal ini sesuai dengan pasal 125 ayat (1) HIR dan sejalan pula dengan sebuahpendapat Ulama di dalam Kitab alAnwar juz: II halaman 149, diambil alihsebagai pertimbangan hukum, yang artinya sebagai berikut : Apabila Tegugat berhalangan hadir karena bersembunyi atau enggan,maka Hakim boleh memeriksa gugatan tersebut dan alat alat buktiyang diajukan dan memberikan keputusannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan tidak ada ekespsi
119 — 61
Haji Nanang Muhamad, makaperkara ini adalah perkara di mana peradilan tata usaha negaraPutusan Nomor 109/B/2021/PT.TUN.SBY. halaman 11berwenang untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya ( lihatketentuan Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 47 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986), dan ekespsi absolut dari Tergugat, harus dinyatakan tidakditerima ; == 2= $9222 222 nnn nnn nnn nnn nnn nen2.
237 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak Ekespsi Tergugat I, II dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
102 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan TergugatIntervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagaiberikut :Ekespsi Tergugat :Bahwa gugatan Penggugat salah alamat seharusnya terdaftar padaPengadilan Negeri Makassar, karena sengketa a quo adalah murni sengketaperdata atau sengketa kepemilikan sehingga gugatan Penggugat layakdinyatakan tidak dapat diterima ;Bahwa kompetensi
45 — 19
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menolak Ekespsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Rio Juni Lisan bin M.Anton Effendi) terhadap Penggugat (Egit Mayantika binti Garnizun) ;
3.Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Candace Alimah Lisan, perempuan
77 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel):Ekespsi Tergugat II:1. Gugatan Penggugat kurang pihak (p/urium litis consortium);2. Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai Penggugat;3.
WAKIL BUPATI MALANG MEWAKILI PEMERINTAH KABUPATEN MALANG. Diwakili oleh SANUSI
Tergugat:
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
Intervensi:
1.WALIKOTA MALANG.Diwakili oleh Drs.H.SUTIAJI
2.PDAM KOTA MALANG.Diwakili oleh M.NOR MUHLAS,SPd,M.Si. dkk
215 — 187
MENGADILI:
Dalam Penundaan:
- Menolak Permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan objek sengketa dari Penggugat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap:
Ekespsi:
Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak diterima;
Pokok Perkara:
26 — 4
menerangkan bahwa mobil tersebut berada di bengkelnyakarena ada seseorang yang saksi Ajin tidak kenal membawa mobiltersebut dalam keadaan rusak bagian depannya karena telahmengalami kecelakaan dengan maksud untuk diperbaiki dankemudian orang tersebut pergi meninggalkan bengkel tersebut ;naa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 372 KUHP ;Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut,Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidakmengajukan keberatan (ekespsi
Terbanding/Penggugat I : EMIR NASRULLAH
Terbanding/Penggugat II : IR. Rachmat Fitriansyah
Terbanding/Penggugat III : Rudy Adhary
Terbanding/Penggugat IV : Ade Meccanova. AK
Terbanding/Penggugat V : Ansori B
35 — 12
./2020/PT.TjkMenimbang, bahwa atas bantahan/perlawanan tersebut, Terbantah telahmengajukan jawaban sebagai berikut:DALAM EKSEPSIL :Ekespsi Kompetensi Relatif :Bahwa oleh karena PENETAPAN EKSEKUSI merupakan PutusanTingkat Pertama dan Tingkat Terkhir sehingga Upaya Hukum tidak dapatdilakukan, maka sudah dapat dipastikan Gugatan Perlawanan terhadapPenetapan Eksekusi Nomor : 15//Pdt.Eks..PTS/2019/PN.Tjk. hanya dapatdilakukan Upaya Kasasi sebagaimana Penjelasan Pasal 43 ayat (1) UndangUndang Nomor 14
22 — 2
selanjutnya menjadi alasan (dasar hukum) yang timbul danmelekat pada diajukannya gugatan perceraian ini, sehingga Majelis Hakimmempetimbangkan sebagai suatu obyek hukum yang berbeda dengantimbulnya alasan hukum lain;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan di atas,maka Majelis berkesimpulan eksepsi Ne Bis In Idem yang diajukanTergugat bertentangan dengan maksud pasal 1917 KUHPerdata yangmempersyaratkan suatu gugatan (tuntutan) yang diajukan berdasar padadalil dasar hukum) yang sama, dengan demikian ekespsi
54 — 40
0Menimbang, bahwa obyek sengketa dalam perkara ini adalahKeputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.680BPMPD/2013 tertanggal 21Oktober 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu Terpilin HasilPemilihan Kuwu Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten CirebonMenimbang, bahwa Tergugat/Pembanding dan Tergugat IlIntervensi/Pembanding dalam Jawaban terhadap Gugatan Penggugat/Terbanding telah mengajukan Eksepsi, oleh karenanya Majelis HakimBanding terlebin dahulu akan mempertimbangkan eksepsi tersebut ;Dalam Ekespsi
67 — 30
Oleh karenanya sesuai dengan pasal 49 ayat (1) dan (3) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana yang telah dirubah denganUndangundang Nomor 3 tahun 2006 dan telah dirubah terakhir denganUndangundang nomor 50 tahun 2009 sehingga Peradilan Agama selongberwenang untuk memeriksa dan mengadili pekara a quo;Page 30 of 37Menimbang bahwa berdasarkan ekespsi para Tergugat tersebut, danbantahan eksepsi para Tergugat tersebut, maka majelis Hakim berpendapatperkara a quo adalah perkara waris mal waris sebagaimana
Sedangkan pokok eksepsi para tergugat adalah bukan substansieksepsi relative tetapi eksepsi prosessual (non kompetensi), karena padapokoknya menyatakan gugatan penggugat kurang pihak dan kabur (obscurelibel) Karena penggugat tidak mengikut sertakan ibu dan ayah Amag Ratimah,karena ibu dan ayah Amaq Ratimah telah meninggal dunia dan akanpenggugat buktikan dalam persidangan pembuktian;Menimbang bahwa berdasarkan ekespsi para Tergugat tersebut, danbantahan eksepsi para Tergugat tersebut, maka majelis
42 — 8
Ekespsi Terlawan : Menimbang, bahwa perlawanan Pelawan pada pokoknya Pelawan adalah sebagaipihak yang menjaminkan obyek jaimnan berupa Sertifiat Hak Milik No : 1796 atas namaPelawan, yang mana oleh Terlawan dengan perantaraan Terlawan Il akan dilakukanpelelangan tanpa adanya musyawarah terlebin dahulu antara Pelawan dengan ParaTerlawan, sehingga dapat menimbulkan perkara baru dan dapat menimbulkan kerugiansemua pihak, dengan demikian perkara a quo adalah bukan perkara perlawanan terhadapperkara yang
Ekespsi Terlawan Il :Menimbang, bahwa memang untuk kelengkapan pihak dalam Gugatan atauPerlawanan terhadap Terlawan Il Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Sidoarjo sebaiknya diawali dan ditujukan kepada Pemerintah R.I, cq. Departemen /Kementerian Keuangan R.I, cq.
Terbanding/Tergugat : AGUS YULIANTO bin SLAMET
57 — 25
Oleh karena itu putusan Majelis HakimPengadilan Agama Rembang yang menolak ekespsi Tergugat, menurutpendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang patutdipertahankan dan harus dikuatkan;Dalam Pokok PerekaraMenimbang, bahwa yang menjadi masalah pokok dalam perkara iniadalah Pembanding semula Penggugat memohon agar dijatuhkan talak satubain sughra atas diri Pembanding, dengan alasan rumah tangga Pembandingdan Terbanding telah terjadi perselisihan dan percekcokan yang disebabkanselama 12 tahun
47 — 25
bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukanjawaban yang di dalam jawaban Tergugat, setelah Majelis mempelajari dengancermat, ternyata mencantumkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili(kompetensi absolut), dengan menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidakberwenang memeriksa dan memutus perkara ini, karena materi pokokgugatan dalam perkara ini merupakan wewenang dari badan arbitrase ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, makaberdasarkan ketentuan pasal 162 RBg, oleh karena ekespsi
Terbanding/Penggugat : Abdillah Rafiq
35 — 18
Menghukum Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat dalam PerkaraPokok/Tergugat Intervensi I/Terbanding dan gugatan PenggugatIntervensi/Terbanding Il tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan telahmenjatuhkan putusannya pada tanggal 17 Pebruari 2015 yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :MENGADILIDALAM EKSEPSI:Halaman 12 dari 17 hal putusan No. 137/PDT/2015/PT.SMR Menolak Ekespsi Tergugat Intervensi / Penggugat Konvensi danTergugat Intervensi II / Tergugat