Ditemukan 1267 data
21 — 3
tertentu yang hanya denganmendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksiantersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid III halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagianSyafityah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhohdidalam yaitu : nikah, nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf danmiliknya seseorang .
62 — 11
alasan pokok permohonan Pemohonagar ditetapkan sebagai wali terhadap adik kandungnya bernama ISHAK BinWAHAB, umur 51 tahun yang merupakan adik kandung Pemohon, dimana saatini adik kandung Pemohon dalam keadaan sakit permanen (ganguan jiwa)sehingga tidak cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum;Menimbang, bahwa atas permohonannya tersebut Pemohon telahmenyatakan kesanggupannya untuk memenuhi tanggung jawab sebagaipemegang hak wali terhadap adik kandungnya bernama ISHAK bin WAHAByang dimohonkan hak kewalian
Bakri, yaitu Patum, Syariah, Romli Wahab dan Ishak,saat perkara ini diajukan, Ishak Bin Wahab dalam keadaan sakit permanen(gangguan jiwa) sehingga belum dapat digolongkan dewasa sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat tersebut dihubungkandengan keterangan saksisaksi Pemohon yang pada pokoknya menerangkanbahwa Pemohon adalah orang yang layak untuk ditetapkan sebagai pemeganghak wali terhadap adik kandungnya yang dimohonkan kewalian
22 — 16
Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagaipertimbangan majelis hakim sebagai berikut :py BT Sy Gem G pdLtdl dis AapldewY Solgtll renal yhey dal gy CISA) Jilly cad sly AV YNy oA gy GallCUM y dally ed lly dane gly va llCi ghly camcly Sptlly cS ss let dad bed rdw of JUysual 4 ysCi ghly camy eISSN dane dead dai gay ual JUbyHal) UU ab ly sly GalArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian
Kewalian, 6. Wakaf dan 7.
11 — 2
yang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi ;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Ketua Majelis memandang perlu mengemukakanpendapat Sayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid II halaman 426yang artinya Imam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakansaksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
22 — 7
Jol lanwwolil JI ellall e849 lb.Artinya: Telah sepakat ulama bahwa wali tidak diperbolehkan enggan danmendhalimi (perempuan dibawah kewalian nya) dengan menolakmengawinkannya, apabila ia dikawinkan dengan (calon suami) yangsekufu (Sebanding) dengannya dan dengan mahar mitsil, maka apabila ia (pihak wali) menolak (mengawinkannya) maka (pihak calonisteri)berhak mengajukan permasa alahannya kepada hakim untukmenikahkannya, dan dalam keadaan seperti ini kewalian tidakberpindah kepada wali yang mengiringi
18 — 6
tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi ;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid II halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagianSyafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhohdidalam yaitu : nikah, nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf danmiliknya seseorang .
10 — 1
HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaitersebut di atas;Menimbang, bahwa inti dari permohonan Pemohon adalah agar Pengadilanmenetapkan Pemohon sebagai pemegang hak wali atas seorang anak yang bernamaMuhammad Surya Nugraha bin NAMA ASLI ORANG TUA ANAK lahir di Jakartapada tanggal 12 Mei 2008;Menimbang, bahwa atas permohonannya tersebut Pemohon telah menyatakankesanggupannya untuk memenuhi tanggung jawab sebagai pemegang hak waliterhadap anak yang dimohonkan hak kewalian
atasnya;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonannya, Pemohon telah pulamengajukan buktibukti yang terdiri dari bukti P.1, P.2., P.3, P.4 dan P.5, serta duaorang saksi sebagai tersebut dalam duduk perkaranya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat tersebut dihubungkandengan keterangan saksisaksi Pemohon yang pada pokoknya menerangkan bahwaPemohon adalah orang yang layak untuk ditetapkan sebagai pemegang hak kewalianterhadap anak yang dimohonkan kewalian atasnya, serta tidak ada hal negatif
21 — 5
tertentu yang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal danperistiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fiqghus Sunnah jilid Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam XXXX dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .
13 — 2
tertentuyang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu,dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fighus Sunnah jilid Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian
ImamAbu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi Hakim.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
12 — 1
pasal 49 Undangundang nomor 50 tahun 2010 perubahan atasUndangUndang nomor 3 tahun 2006 dan perubahan pula atas UndangUndangnomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa sesuai dengan surat gugatan Penggugat, yangmenerangkan bahwa Penggugat bertempat tinggal di Kecamatan Jatiuwung,sebagaimana diperkuat dengan bukti surat P.1, yaitu foro copy kartu tanda pendudukatas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Jatiuwung,sedangkan Tergugat bertempat tinggal di Desa Koto Tuo Kewalian
Bukti surat tersebuttelah diberi meterai dengan cukup, oleh karena itu perlu untuk dipertimbangkan,begitu juga diperkuat oleh keterangan para saksi di dalam sidang yang menyatakanbahwa Penggugat bertempat tinggal di Kecamatan Jatiuwung, sedangkan Tergugatbertempat tinggal di Desa Koto Tuo Kewalian Siguntur Kecamatan SitiungKabupaten Damasraya Sumatera Barat.
14 — 8
ay Ul JUPd WN y abgly sNghy aaalyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikahbeserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat,kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifahberpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makaMajelis Hakim berpendapat bahwa seluruh keterangan saksi tersebut dapat diterimauntuk meneguhkan dalildalil permohonan para Pemohon;Hal9 dari 11 halamanPenetapan No.06/Padt.P/2014/PA Dgl.Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil para Pemohon dan buktibukti suratmaupun saksisaksi, Majelis Hakim berpendapat telah terbukti adanya faktafakta tetap/fakta hukum sebagai berikut :1.
12 — 3
yang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis Hakim memandang perlu mengemukakanpendapat Sayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid Ill halaman 426yang artinya Imam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
15 — 4
, Pendidikan SD, PekerjaanTANI, bertempat tinggal di KABUPATEN MAJENE; Saksi mengaku memilikihubungan keluarga dengan Penggugat sebagai Ayah kandung Penggugat dan dibawahsumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah di Lingkungan Lette, Kelurahan Lette,Kecamatan Mariso, Kota Makassar;Bahwa sebelum menikah Saksi ditelpon Penghulu yang mau menikahkan danSaksi menyatakan Saksi setuju anak Saksi menikah dengan lelaki TERGUGAT,Saksi serahkan kewalian
tahun, Agama Islam, Pendidikan SMP,Pekerjaan HONORER, bertempat tinggal di KABUPATEN MAJENE, saksi mengakumemiliki hubungan keluarga dengan Penggugat sebagai Ipar. memberikan keterangandi bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah di Lingkungan Lette, Kelurahan Lette,Kecamatan Mariso, Kota Makassar; Bahwa sebelum menikah Saksi ditelpon Penghulu yang mau menikahkan danSaksi menyatakan Saksi setuju anak Saksi menikah dengan lelaki TERGUGAT,Saksi serahkan kewalian
23 — 12
tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid II halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagianSyafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhohdidalam yaitu : nikah, nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakafdan miliknya seseorang.
18 — 13
ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yangberjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagai pertimbanganMajelis Hakim sebagai bert:Cy BY gly cand deadbeat is ApltiatTy Balgetll cally dal iy Cc Slly lly hy AN Ny sly GalLy tly a Jy dg upOy condly Pally p Sl shill yd tld yf dysliadll ayyChl y Gamal 7S a cd ApDLtS any Ul JySel Uy ably sgh GelArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian
Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknya seseorang;Hal.9 dari 12 halamanPenetapan No.09/Pdt.P/2014/PA Dgl.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makaMajelis Hakim berpendapat bahwa seluruh keterangan saksi tersebut dapat diterimauntuk meneguhkan dalildalil permohonan para Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil para Pemohon dan buktibukti suratmaupun saksisaksi, Majelis Hakim berpendapat telah terbukti adanya faktafakta tetap/fakta hukum sebagai berikut :101.
18 — 9
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
Kewalian 6. Wakaf dan 7.
22 — 18
LiaJl 9 aiul g wisll 9 avosll 9 Cri 9 Jirsill 9 anilsi9 Jor 9 cs : cli auWLo> 9 Jo adou> gui Ji8sArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadioh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorangbudak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
Imam Ahmad dansebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadioh di dalamnya, yaitu : Nikah, Nasab, Kematian, Merdekanyaseorang budak, Kewalian, Wakaf dan Miliknya seseorang;Halaman 8 dari 12 halaman Putusan Nomor 148/Pdt.G/2019/PA.EK.Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi yang menerangkan bahwaantara Pemohon dan Karawa bin Kadera tidak ada hubungan sedarah, saudaraataupun sesusuan, serta Pemohon dan Karawa bin Kadera telah dikaruniai 2(dua) orang anak, dan
8 — 13
Di dalam pernikahan, dia tidak mempunyai hak untukmengucapakan kalimat ijad dan qabul, seorang perempuan tidak dapatmenikahkan dirinya sendiri dengan seizin wali, begitupun juga tidak dapatmenikahkan perempuan lain, seorang perempuan tidak dapat menikahkanperempuan lain secara hak kewalian maupun wakil, juga seorang perempuan tidakdapat menikahkan dirinya sendiri dengan hak kewalian maupun wakil.2.
112 — 31
Dst. adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya,karena : Pada tahun 1960 M lokasi tanah Aquo belum dikenal sebagai KelurahanRejosari Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tetapi dikenal sebagaiKampung Seri Baru, Kewalian Simpang Tiga, Ketjamatan Siak Hulu,Kabupaten Kampar sebagaimana fakta keterangan berupa Surat TebasTebang tanggal 1 Januari 1965 an.
Pernyataantersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, karena : Pada tahun 1960 M lokasi tanah Aquo belum dikenal sebagai KelurahanRejosari Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tetapi dikenalsebagai Kampung Seri Baru, Kewalian Simpang Tiga, Ketjamatan SiakHulu, Kabupaten Kampar sebagaimana fakta keterangan berupa SuratTebas Tebang tangga 1 Januari 1965 an.
Bahwa pada tahun 1960 M lokasi tanah Aquo belum dikenal sebagai KelurahanRejosari Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tetapi dikenal sebagaiKampung Seri Baru, Kewalian Simpang Tiga, Ketjamatan Siak Hulu, KabupatenKampar sebagaimana fakta keterangan berupa Surat Tebas Tebang tanggal 1Januari 1965 an.
BAELAH yang mengerjakan / mengusahakan tanah dengan cara Tebas Tebangdilokasi tanah yang dahulunya pada tahun 1965 dikenal sebagai Kampung Seri Baru,Kewalian Simpang Tiga, Ketjamatan Siak Hulu, dan tanah MUCHDI / ACHMAD letakposisinya adalah sebagai sepadan sebelah Timur dari tanah BAELAH.
12 — 8
No. 554/Pdt.P/2018/PA Dg.llroll Lally cddqllyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang.
Kewalian 6. Wakaf dan 7.