Ditemukan 1143 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN PACITAN Nomor 11 / Pid.B / 2016 / PN Pct
Tanggal 10 Maret 2016 — Saean Bin Sudomo
202
  • Pacitan telah berlangsungpermainan dadu kopyok yang menggunakan uang sebagai taruhannya;Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan anggota polisi melakukanpenyelidikan guna memantau daerah tersebut dan memang adapermainan dadu kopyok di lahan kosong yang berada di dekat jalan desadi daerah Ngadirejan Pringkuku Pacitan;Bahwa jalan menuju ke permainan dadu tersebut tidak bisa dilewatikendaraan maka saksi bersama rekan berjalan kaki menuju lokasi untukmelakukan penggerebekan;Bahwa untuk bandar dan penombok
    Prima Artha, S.H di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dan diperiksa dipersidangansehubungan dengan saksi telah menangkap Terdakwa yang tengahmelakukan permainan dadu kopyok;Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 17.00Wib saksi mendapat informasi dari masyarakat di lahan kosong di Dsn.Krajan Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab.
    Pacitan telah berlangsungpermainan dadu kopyok yang menggunakan uang sebagai taruhannya;Bahwa saksi bersama dengan anggota yang lain melakukan penyelidikanmemantau daerah tersebut dan benar ada permainan dadu kopyok dilahan kosong yang berada di dekat jalan desa di daerah NgadirejanPringkuku Pacitan;Bahwa jalan menuju ke permainan dadu tersebut tidak bisa dilewatikendaraan maka saksi bersama rekanrekannya berjalan kaki menujulokasi untuk melakukan penggerebekan;Bahwa untuk bandar dan penombok yang
    Apabila penombokmemasang tombokan di salah satu gambar bulatan misalnya bulatan 1 (satu)dan pada saat ketiga dadu dibuka setelah dikopyok bandar salah satumenunjukkan bulatan 1 (satu) maka penombok juga mendapatkan bayaransesuai dengan uang taruhan tersebut.Bahwa yang digunakan sebagai taruhan adalah uang dan dalam permainandadu kopyok tersebut tidak selalu menang karena sifatnya hanya untunguntungan belaka;Bahwa tempat yang dijadikan arena permianan dadu kopyok tersebut mudahdikunjungi orang karena
    Bahwa terdakwa tidak kenal dengan bandarnya serta pemain lain dalampermainan dadu kopyok tersebut; Bahwa terdakwa sebelumnya sudah 3 (tiga) kali ikut permainan dadu kopyokditempat tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan danbandarnya selalu gantiganti; Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dari pemerintah ataupihak yang berwenang; Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginyalagi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:
Register : 27-11-2014 — Putus : 23-12-2014 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN PONOROGO Nomor 368/Pid.B/2014/PN.Png
Tanggal 23 Desember 2014 — MISMUN bin PARMAN
476
  • Ponorogo ada perjudian dadu kopyok,kemudian saksi beserta tim mendatangi tempat tersebut Sesampainya di sanatemyata informasi tersebut benar dan saksi mendapati sekelompok orang sedangbermain judi dadu kopyok. Melihat saksi datang, para penjudi termasuk bandamya,yaitu KUSMIN alias MENTHOK langsung melarkan dir, namun saksi berhasilmenangkap kedua terdakwa yang berperan sebagai penombok.
    Ponorogo ada perjudian dadu kopyok,kemudian saksi beserfa tim mendatangi tempat tersebut Sesampainya di sanatemyata informasi tersebut benar dan saksi mendapati sekelompok orang sedangbermain judi dadu kopyok. Melihat saksi datang, para penjudi termasuk bandamya,yaitu KUSMIN alias MENTHOK langsung melarikan dir, namun saksi berhasilmenangkap kedua terdakwa yang berperan sebagai penombok.
    Tempat dilakukannya perudian tersebut adalah tempat yang mudahdikunjungi oleh warga umum ;Menimbang, bahwa telah diajukan barang bukti di persidangan yakni : 6(enam) buah mata dadu ;1 (Satu) buah tempurung kelapa ;1 (Satu) buah tatakan kayu judi dadu kopyok ;1 (satu) lembar beberan dadu kopyok ; Uang tunai Rp159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dari beberandadu kopyok ; Uang tunai Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) dan tangan terdakwaMISMUN bin PARMAN ; Uang tunai Rp30.000,00
    Ponorogo adaperjudian dadu kopyok, kemudian saksi beserta tim mendatangi tempat tersebut ;Bahwa benar sesampainya di sana temyata informasi tersebut benar dan saksimendapati sekelompok orang sedang bermain judi dadu kopyok. Melihat saksidatang, para penjudi termasuk bandamya, yaitu KUSMIN alias MENTHOKlangsung melarikan dir, namun saksi berhasil menangkap kedua terdakwa yangberperan sebagai penombok.
    Menetaobkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan agar barang bukti berupa : 6(enam) buah mata dadu ;1 (Satu) buah tempurung kelapa ;1 (Satu) buah tatakan kayu judi dadu kopyok ;1 (satu) lembar beberan dadu kopyok ;Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang tunai Rp159.000,00 (Seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) danibeberan dadu kopyok ; Uang tunai Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu
Register : 03-01-2012 — Putus : 09-02-2012 — Upload : 17-10-2012
Putusan PN PURWODADI Nomor 1/Pid.B/2012/PN.Pwi
Tanggal 9 Februari 2012 — SUKARJI als JI WALENG bin JASMO
264
  • atau 6(enam) roi, ;Bahwa yang menjadi Bandar judi tersebut adalah terdakwa sendiriserta alat atau sarana yang digunakan dalam melakukan perjudianjenis dadu kopyok tersebut menggunakan 3 buah mata dadu yangmasingmasing sisi dadu ada mata dadu 1 sampai 6, tempurungyang terbuat dari kayu, bleberan yang terbuat dari kertas manilaberwarna putih yang ada tulisanya angka 1 sampai 6 dan uangsebagai taruhannya.Permainan judi kopyok tersebut terdakwa lakukan dengan cara 3buah mata yang setiap sisinya ada
    atau 6(enam) roi, ;e Bahwa yang menjadi Bandar judi tersebut adalah terdakwa sendiriserta alat atau sarana yang digunakan dalam melakukan perjudianjenis dadu kopyok tersebut menggunakan 3 buah mata dadu yangmasingmasing sisi dadu ada mata dadu 1 sampai 6, tempurungyang terbuat dari kayu, bleberan yang terbuat dari kertas manilaberwarna putih yang ada tulisanya angka 1 sampai 6 dan wangsebagai taruhannya.Permainan judi kopyok tersebut terdakwa lakukan dengan cara 3buah mata yang setiap sisinya ada
    Bahwaberdasarkanketerangan Terdakwa bahwa Terdakwa menggelar judi dadu kopyok tidak mendapat ijindari pejabat yang berwenan.
    Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa Terdakwamenjadi Bandar dadu kopyok didalam rumah Sumadi alias Bagong yang terletak diKampung Plendungan Kel Kuripan Kec, Purwodadi, kab.
    bukti terungkap bahwa Terdakwamenggelar judi dadu kopyok di dalam rumah milik Sumadi als Bagong dimanapermainan tersebut sifatnya hanya untunguntungan.
Register : 11-08-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 88/Pid.B/2015/PN Unr
Tanggal 29 September 2015 — TERDAKWA : Sugiyanto Bin (Alm) Basori
2923
  • Semarang;Bahwa saksi sudah lama kenal dengan bandar judi (DPO) dan seringmembantu untuk membeli keperluan bandar;Bahwa cara saksi membantu bandar adalah dengan memberitahu kepadamasyarakat kalau akan diadakan judi kopyok dari mulut ke mulut;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3 (tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurungkelapa, selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut
    Semarang;11Bahwa saksi sudah lama kenal dengan bandar judi (DPO) dan seringmembantu untuk membeli keperluan bandar;Bahwa cara saksi membantu bandar adalah dengan memberitahu kepadamasyarakat kalau akan diadakan judi kopyok dari mulut ke mulut;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapaselanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut
    Semarang;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3 (tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapaselanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudianpemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besarkecil, setelah semua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabilaHalaman 11 dari22 Putusan Nomor 64/Pid.B/2015/PN Unr12tebakan
    Semarang; Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan; Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buah matadadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapa,selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudian pemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besar kecil, setelahsemua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabila tebakan yang dipilihcocok dengan jumlah mata dadu yang
    Semarang;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buah matadadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurungkelapa ,selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudianpemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besarkecil, setelah semua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabila tebakanyang dipilih cocok dengan jumlah mata dadu yang keluar
Register : 20-08-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN MAGETAN Nomor 199/Pid.B/2014/PN.Mgt
Tanggal 2 September 2014 — Terdakwa SUPRIYONO Bin Alm. DUL GANIRAN
258
  • Magetan,karena telah melakukan perjudian jenis dadu kopyok;e Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama teman yaitu sdr.
    Magetan, karena telah melakukan perjudian jenis dadu kopyok;Bahwa saat itu yang ditangkap ada 4 orang, lagi sedang asik main judi daduyaitu : 1. Terdakwa, 2. Mukari, 3. Zainuri, dan 4.
    Magetan, terdakwa ditangkap oleh petugas dari kepolisianResort Magetan karena telah melakukan permainan judi dadu kopyok;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 199/Pid.B/2014/PN. Mgt.1212Bahwa awalnya terdakwa berkumpul di rumah Sdr.
    Kusno, kemudian isengiseng melakukan permainan judi dadu kopyok dengan saksi Mukari, Zainudidan Shandy Kurniawan sebagai penombok nya, sedang terdakwa sebagaibandarnya dan yang menyediakan peralatannya adalah terdakwa, sehinggakemudian bersamasama bermain judi dadu kopyok dengan menggunakanuang;Bahwa pada saat melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut, terdakwatelah ditangkap oleh petugas antara lain saksi Jamhari setelah mendapatkaninformasi dari masyarakat;Bahwa yang ditangkap ada 4 orang pemain
    Kusno, kemudian isengisengmelakukan permainan judi dadu kopyok dengan saksi Mukari, Zainudi danShandy Kurniawan sebagai penombok nya, sedang terdakwa sebagai bandarnyadan yang menyediakan peralatannya adalah terdakwa, sehingga kemudianbersamasama bermain judi dadu kopyok dengan menggunakan uang;Bahwa pada saat melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut, terdakwatelah ditangkap oleh petugas antara lain saksi Jamhari setelah mendapatkaninformasi dari masyarakat;Bahwa yang ditangkap ada 4 orang pemain
Register : 18-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN BATANG Nomor 133/Pid.B/2016/PN Btg
Tanggal 29 September 2016 — PARIHIN alias KECOL bin TARMUJI
286
  • tindak pidana TANPA IJIN DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PARIHIN alias KECOL bin TARMUJI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) set peralatan dadu kopyok
    atau klutuk (bahasa Jawa) yang terdiri dari : 3 (tiga) biji dadu warna hitam dengan tanda lingkaran putih dengan jumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), 1 (satu) buah bathok (tempurung kelapa) warna hitam, 1 (satu) buah lepek yang terbuat dari seng dan karet, 1 (satu) buah alas terbuat dari spanduk bekas yang terdapat tanda lingkaran dengan jumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), 3 (tiga) batang lilin bekas dinyalakan yang digunakan sebagai alat penerangan dalam bermain dadu kopyok atau
    kemudian saksi bersama timmelakukan penangkapan terhadap terdakwa;Bahwa judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada ijin daripejabat yang berwenang;Bahwa peran terdakwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut adalahsebagai Bandar sedangkan yang lain sebagai pemasang;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengantim yang terdiri dari saksi, Bripoka Anang P, Brigadir Yoki Prasetyo Utomo,SH dan Slamet Supriyanto;Bahwa menurut informasi, terdakwa melakukan judi dadu
    denganjumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), 1 (satu) buah bathok(tempurung kelapa) warna hitam, 1 (Satu) buah lepek yang terbuat dariseng dan karet, 1 (satu) buah alas terbuat dari spanduk bekas yangterdapat tanda lingkaran dengan jumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6(enam) ;2. 3 (tiga) batang lilin bekas dinyalakan yang digunakan sebagai alatpenerangan dalam bermain dadu kopyok atau klutuk (Bahasa Jawa);3.
    penangkapan terhadap terdakwa;Bahwa judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada ijin daripejabat yang berwenang;Bahwa peran terdakwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut adalahsebagai Bandar sedangkan yang lain sebagai pemasang;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengantim yang terdiri dari saksi, Bripoka Anang P, Brigadir Yoki Prasetyo Utomo,SH dan ADINIYANTO PRASETIYO NR, S.H.
    putih denganjumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), 1 (satu) buah bathok(tempurung kelapa) warna hitam, 1 (satu) buah lepek yang terbuat dariseng dan karet, 1 (satu) buah alas terbuat dari soanduk bekas yangterdapat tanda lingkaran dengan jumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6(enam) ;2. 3 (tiga) batang lilin bekas dinyalakan yang digunakan sebagai alatpenerangan dalam bermain dadu kopyok atau klutuk (Bahasa Jawa);3.
    (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);Bahwa waktiu itu saksi sebagai salsh satu pemasang judi dadu kopyok;Bahwa terdakwa melakukan judi dadu kopyok di tempat itu sudah 4 (empat)hari;Bahwa besar uang pasangan antara Rp.5.000, (lima ribu rupiah) sampaiRp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah);Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan dantidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa
Upload : 19-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 40/PID.B/2016/PN.WAT.
SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SISWO DIHARJO
294
  • Kulonprogodijadikan tempat permainan judi dadu kopyok, selanjutnya atas informasi tersebutkedua saksi langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan setibanya di tempatdimaksud pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB keduasaksi mendapati Terdakwa, saksi HERI WIBOWO Bin SUPRIYONO (dilakukanpenuntutan secara terpisah), BAKDO (DPO), KASAN (DPO), ALI (DPO), BUBUL(DPO), MINGIK (DPO), SURIP (DPO) dan BLUK (DPO) sedang melakukanpermainan judi dadu kopyok, hingga Terdakwa dan barang bukti
    Pol AB 2309 QL dibawa ke Polsek Galur gunapemeriksaan lebih lanjut ;Bahwa Terdakwa pada saat melakukan permainan judi dadu kopyok berperansebagai bandar dimana Terdakwa yang mengocok dadunya lalu membukatempurung kelapa, menarik uang bagi pemasang yang tidak sesuaitebakannya dan melakukan pembayaran bagi pemasang yang menang ;Bahwa Terdakwa melakukan perjudian dadu kopyok tersebut dilakukan dengancara Terdakwa memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memasangtaruhan uang dengan taruhan tertinggi
    tertinggi sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) danterendah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Bahwa perjudian dadu kopyok tersebut dimulai sejak sekitar pukul 23.00 WIB ;Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmengadakan perjudian tersebut ;Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perjudian dadu kopyok hanyauntuk hiburan dan bila menang uangnya hanya untuk jajan saja ;14 Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 70.000,00 (tujuhpuluh ribu rupiah),
    Merekaditangkap karena sedang melakukan perjudian jenis dadu kopyok ;Menimbang, bahwa cara memainkan perjudian jenis dadu kopyok adalahTerdakwa memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memasang taruhan uangdengan taruhan tertinggi Rp. 10.000,00. (Sepuluh ribu rupiah) dan terendah Rp.5.000,00. (lima ribu rupiah) pada gambar kartu remi yang dipasang dengan gambar16 dengan menaruh uang di atasnya.
Register : 17-12-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 202/Pid.B/2014/PN Pml
Tanggal 13 Januari 2015 — SLAMET CARMADI Als SLAMET Bin TARDI
365
  • yang dipasang tidak keluar/tidak cocok maka uang pasangannya(taruhannya) menjadi milik bandar.Bahwa, untuk bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenangkarena semula hanya sekedar iseng.Bahwa, tempat untuk bermain judi kopyok tersebut terbuka untuk umum karena terletak dilapangan Desa Bulu dan tempat tersebut ramai dikunjungi orang, karena ada hiburanKomedi Keliling.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dantidak keberatan.3.
    pada saat ditangkap petugas kepolisian, belum ada yang menang atau kalah karenajudi dadu kopyok baru dimulai beberapa kopyokan saja.Bahwa, judi dadu kopyok dibuka untuk umum, siapa saja boleh pasang.Bahwa, masingmasing pemasang berbeda pasangannya, ada yang pasang gambar bulatandadu 1 merah atau hitam, ada yang pasang gambar bulatan dadu 2 merah atau hitam dansebagainya.Bahwa, gambar dadu yang dipasang oleh pemasang belum pasti keluar karena permainanjudi dadu kopyok tersebut sifatnya untunguntungan
    tidak berdasar atas kepintaran ataukeahlian main dadu.Bahwa, apabila gambar yang dipasang tidak keluar/tidak cocok maka uang pasangannya(taruhannya) menjadi milik bandar.12Bahwa, terdakwa menjadi Bandar Judi Dadu Kopyok sejak kurang lebih satu tahun yanglalu dan terdakwa membuka judi dadu kopyok tersebut bila ada keramaian tidak setiaphari.Bahwa, terdakwa membuka/bermain judi dadu kopyok tersebut untuk tambahtambahpenghasilan supaya dapat mencukupi kebutuhan sehariharinya, namun tidak ada ijin daripihak
    Pemalang, terdakwa bersamadengan Wasito, Wahyudi dan Raspangi (diperiksa dalam perkara terpisah) ditangkappetugas kepolisian karena bermain judi kopyok menggunakan buah dadu dengan taruhanuang.13Bahwa, permainan judi yang dimainkan terdakwa dan temantemanya tersebut adalah judijenis kopyok, dan alat yang digunakan untuk permainan judi dadu kopyok yaitu: 4 (empat)buah dadu yang terdiri dari tiga dadu warna hitam dan satu dadu warna merah, (satu)buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah alas (lapak) dadu
    (taruhannya) menjadi milik bandar.e Bahwa, terdakwa menjadi Bandar Judi Dadu Kopyok sejak kurang lebih satu tahun yanglalu dan terdakwa membuka judi dadu kopyok tersebut bila ada keramaian tidak setiaphari.e Bahwa, terdakwa bersama dengan Wasito, Wahyudi dan Raspangi bermain judi dadukopyok tersebut sekedar isengiseng untuk tambahtambah penghasilan supaya dapatmencukupi kebutuhan sehariharinya, namun tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.e Bahwa, tempat bermain judi kopyok untuk umum terbuka yaitu
Register : 07-02-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 38/Pid. B/2013/PN.Kds
Tanggal 13 Maret 2013 — DONI AGUS SUNARTO al. DOMI bin ALOWISIUS, Dkk
234
  • DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    RIDWAN berperan mengawasi situasi dan keadaan di luar rumahapabila terjadi sesuatu serta menjaga sepeda motor orangorang yang ikutbermain judi dadu kopyok tersebut.e Bahwa benar pada saat saksi dan rekanrekan saksi melakukanpenggerebekan judi dadu kopyok tersebut, ada pelaku yangberhasil melarikan diri antara lain :Sdr. SANTOSO Als DOCE, Umur 47 tahun, pekerjaan buruh, alamat Ds.Ploso Kec. Jati Kab. Kudus berperan sebagai Bandar dalam permainan judidadu kopyok tersebut (tidak tertangkap).Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasang taruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan dalam permainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).Sdr. ARIF SETYANTO berperan sebagai pemasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).Saksi sendiri berperan sebagai orang yang menyediakan tempat dalampermainan dadu kopyok tersebut (tertangkap).Sdr.
    ANDI PRASETYO als PENDEK berperan sebagai pemasang taruhandalam permainan judi dadu kopyok tersebut (berhasil melarikan diri).e Sdr.DONI AGUS SUNARTO als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan dalam permainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).e Sdr. ARIF SETYANTO berperan sebagai pemasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).e Sdr.
Putus : 01-11-2012 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 827/Pid.B/2012/PN-RAP
Tanggal 1 Nopember 2012 — Pidana - SARJITO Alias JITO - SUPARMIN Alias PARMIN - ISKANDAR SIREGAR
1910
  • Kualuh Selatan Kab.Labuhan Batu Utara dan peran para terdakwa dalammelakukan permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalahsebagai pemasang angka judi jenis dadu kopyok dan bandardalam permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalahErdianto Alias Jiprok dan Ardi Juanda Sitorus berperan sebagaipengutip atau ceker dan cara permainan judi jenis dadukopyok tersebut adalah dengan cara pertamatama paraterdakwa meletakkan uang tebakan masingmasing angkatebakan dimata dadu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam
    Sinagadan saksi Bonar mendapat informasi dari masyarakat yangdapat dipercaya bahwa telah terjadi tindak pidana perjudianjenis dadu kopyok di Dusun Kampung Tengah Desa TanjungPasir Kec. Kualuh Selatan Kab.
    Sinaga, (berjanji)Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juni 2012, saksi bersama rekanrekan saksi mendapat informasi dari masyarakat, tentang permainanjudi dadu kopyok di dekat lapangan bola kaki di Dusun KampungTengah Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab.
Register : 27-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 243/Pid.B/2019/PN Png
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NANANG TRIYANTO, SH
Terdakwa:
PURWO WIDODO Alias GAWIT Bin GAMIN
594
  • Ponorogo, dan banyak orang lain lagi namun tidaktertangkap.Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok sebagai bandarsejak hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019, sekira pukul 23.00 WIB sampaiditangkap pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 00.30 WIB;Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok sebagai bandartersebut dengan menggunakan seperangkat alat judi dadu kopyok yangterdiri dari 1 (Satu) lembar beberan, 1 (Satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu)buah tatakan dari kayu,
    Bahwa Perjudian jenis dadu kopyok yang Terdakwa lakukan tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin tersebut pemain nyatidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang, perjudian tersebuthanya untung untungan saja; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut modal Terdakwa sebesarRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menderita kekalahankarena uang modal diamankan dan disita oleh petugas kepolisian; Bahwa perjudian jenis
    dadu kopyok tersebut dilakukan di sebuah rumah yangberada di Dkh.
    Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 00.30WIB saksi bersama satu tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang salahsatunya adalah saksi ANGGER WISNU PRATAMA berhasil menangkap parapelaku yang sedang kedapatan bermain judi jenis dadu kopyok sertamengamankan barangbarang yang diduga digunakan untuk bermain judijenis dadu kopyok tersebut;Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut yang berperan sebagaipenombok adalah:+ Saksi TURUT SETYO BUDI, 47 th, Swasta, alamat Dkh.
    yang Terdakwa lakukan tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin tersebut pemain nyatidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang, perjudian tersebuthanya untung untungan saja; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut modal Terdakwa sebesarRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menderita kekalahankarena uang modal diamankan dan disita oleh petugas kepolisian; Bahwa perjudian jenis dadu kopyok tersebut dilakukan
Register : 11-03-2014 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN PONOROGO Nomor 85/Pid.B/2014/PN.PO
Tanggal 2 April 2014 — WIJIANTO bin MAKUN dkk
915
  • ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang digunakan sebagai sarana main judidadu kopyok selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaanlebih lanjut ;Bahwa cara mereka terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutdengan cara : pertamatama beberan dipasang/dibuka, di atasnya dipasang tatakan,tiga mata dadu yang ditutup dengan tempurung kelapa.
    judi dadu kopyok tersebut untuk mendapatkankeuntungan, dengan demikian permainan judi dadu kopyok ini dengan uang sebagaitaruhannya bersifat untunguntungan tanpa memerlukan keahlian khusus ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat(1) ke2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo UU.
    tersebut untuk mendapatkankeuntungan, dengan demikian permainan judi dadu kopyok ini dengan uang sebagaitaruhannya bersifat untunguntungan tanpa memerlukan keahlian khusus ;2.
    tersebut untuk mendapatkankeuntungan, dengan demikian permainan judi dadu kopyok ini dengan uang sebagaitaruhannya bersifat untunguntungan tanpa memerlukan keahlian khusus ;3.
    tersebut untukmendapatkan keuntungan, dengan demikian permainan judi dadu kopyok ini12dengan uang sebagai taruhannya bersifat untunguntungan tanpa memerlukankeahlian khusus ;4.
Register : 11-03-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN REMBANG Nomor 10/Pid.B/2014/PN Rbg
Tanggal 22 April 2014 — 1. SUWONO bin SLAMET, 2. DJULI bin SIBAN;, 3. TOTOK SUPRAPTO bin SAYADI, 4.TARMUDJI bin TIRTO TEGER, 5.JAENURI bin MARJO MUS, 6.SLAMET bin PARING
192
  • menggunakan taruhan uang serta mengamankan barangbukti berupa peralatan bermain dadu kopyok, 2(dua) buah lilin sertasejumlah uang taruhan;Bahwa saat penangkapan, teman saksi WASIMAN bernama sdr.SURATberhasil melarikan diri;Bahwa dalam permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang, paraterdakwa berperan sebagai pemasang sedangkan saksi WASIMANbersama temannya bernama sdr.SURAT (DPO) bertindak sebagaibandar;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang dilakukandengan cara ketika seorang bandar
    diatas angka tebakan diatas media plastikyang digambari mata dadu dan angka;Bahwa uang taruhan paling sedikit Rp.1.000, (seriou rupiah) dan palingbanyak tidak dibatasi;Bahwa dalam permainan dadu kopyok menggunakan uang tersebutdipersiapkan lilin sebagai penerangan namun saat itu meski sore masihcukup terang sehingga lilin belum digunakan;Bahwa Pos Kamling berlokasi dipinggir jalan desa dan terlihat olehumum;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebutbersifat untunguntungan yang
    menggunakan taruhan uang di PosKamling dimulai sekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.00 wib dan telahberlangsung sekira 20 (dua puluh) hari;Bahwa dari permainan dadu kopyok tersebut, saksi mendapat uangsekira Rp.50.000, hingga Rp.70.000, namun terkadang kalah;Bahwa barang bukti berupa peralatan bermain dadu kopyok merupakanmilik sdr.
    terletakdipinggir jalan desa dan terlihat oleh umum;e Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang dimulaisekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.30 wib;e Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebutbersifat untunguntungan sehingga tidak dapat dipastikan mengenaimenang kalahnya;e Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijinnya dan paraterdakwa tidak memiliki ijin mengikuti permainan tersebut;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan para terdakwa bersalahatau tidak melakukan
    terletakdipinggir jalan desa dan terlihat oleh umum;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang dimulaisekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.30 wib;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebutbersifat untunguntungan sehingga tidak dapat dipastikan mengenaimenang kalahnya;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijinnya dan paraterdakwa tidak memiliki ijin mengikuti permainan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta hukum tersebutdiatas, Majelis Hakim
Register : 02-04-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN PACITAN Nomor 14 / Pid.B / 2015 / PN Pct
Tanggal 19 Mei 2015 — SUJARWO Bin DASUKI
335
  • Sedangkan untuk angkaangka yangberada di bawah gambar bulatanbulatan dalam permainan tersebut tidakdipergunakan;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut baik Bandar maupun parapenomboknya tidak selalu mendapatkan kemenangan karena sifatnya hanyauntunguntungan saja, dan lokasi yang digunakan untuk melakukanpermainan tersebut sangat mudah didatangi oleh khalayak ramai karenaberada di pemukiman penduduk;e Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa Sujarwo Bin Dasuki sedangmelakukan permainan dadu kopyok
    kopyok tersebut yaitumulamula Terdakwa selaku bandar membuka beberan lalumengocok 3 (tiga) buah mata dadu di atas tataan yang ditutupdengan penutup, kemudian para penombok memasang uangHalaman 15 dari 29 Putusan Nomor 14/Pid.B/2015.
    /PN Pct.Saksi melakukan perjudian dadu kopyok pada hari Kamis tanggal29 Januari 2015 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Saksi EkoPurwanto Bin Suparno Alias Prenges yang beralamatkan di RT.02, RW. 02, Dusun Duduhan, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan,Kabupaten Pacitan;Saksi melakukan perjudian tersebut dengan Terdakwa sebagaibandar, sedangkan yang menjadi petaruh Saksi, Saksi AndiPrismanto, Saksi Eko Purwanto, Saksi Sugeng Riyadi, dan SaksiArif Wicaksono;Saksi mengetahui permainan dadu kopyok tersebut dimulai
    /PN Pct.e Saksi mengetahui dalam permainan dadu kopyok tersebut baikbandar maupun petaruh tidak selalu menang dan hanya untung untungan saja;e Saksi mengetahui tempat perjudian tersebut mudah dikunjungiorang karena berada di pemukiman penduduk;e Saksi mengetahui rumah tempat bermain dadu kopyok tersebutbaik pintu maupun jendelanya dalam kondisi tertutup dan dikuncisupaya tidak diketahui orang;e Saksi mengakui perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihakberwenang;e Saksi membenarkan barang bukti yang
    Unsur dengan sengaja;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwadiperoleh fakta hukum Terdakwa menghendaki dan mengetahui perbuatannyasebagai bandar judi kopyok adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakimberpendapat Terdakwa dengan sengaja telah menjadi bandar judi kopyok;Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena
Register : 31-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 34/Pid.B/2017/PN.Png
Tanggal 2 Maret 2017 — M. DEDEN JOKO SAPUTRO Bin SAIDI
215
  • Gondrong(Dpo) padasaat itu adalah sebagai Bandar yang memimpin jalannya permainanperjudian dadu kopyok sedangkan kedudukan rekanrekan tersangkayaitu Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr.Sutik (DPO) dan Sdr. Eko AliasKodok (DPO) ikut serta dalam perjudian dadu kopyok dengan selakuPenombok / orang yang memasang taruhan; Bahwa dilakukan penangkapan karena terdakwa M.
    Gondrong(Dpo) padasaat itu adalah sebagai Bandar yang memimpin jalannya permainanperjudian dadu kopyok sedangkan kedudukan rekanrekan tersangkayaitu Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr.Sutik (DPO) dan Sdr. Eko AliasKodok (DPO) ikut serta dalam perjudian dadu kopyok dengan selakuPenombok / orang yang memasang taruhan;Bahwa dilakukan penangkapan karena terdakwa M.
    Eko Alias Kodok (DPO), jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun,pekerjaan swasta, alamat Ds.Ngabar Kec.Siman Kab.Ponorogo;Bahwa kedudukan terdakwa pada waktu itu adalah sebagai orang yangmemberi fasilitas kepada umum untuk ikut main judi dadu kopyok padaperjudian dadu kopyok yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 25Nopember 2016 sekira pukul 17.00 wib di dalam rumah milik terdakwayang terletak di Dkh.Pandanderek Rt.11 Rt.06 Ds.Winong Kec.JetisKab.Ponorogo;Bahwa terdakwa memberikan ijin untuk bermain
    judi kopyok;Bahwa rumah terdakwa sebagai tempat untuk melakukan perjudiantersebut, hanya saja ketika orang orang tersebut sedang berkumpulsdr.
    Gondrong (DPO) adalah sebagaiBandar dalam perjudian dadu kopyok tersebut, sedangkan untuk Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr. Sutik (DPO) dan Sdr.
Register : 28-05-2013 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN PACITAN Nomor 52/PID.B/2013/PN.Pct
Tanggal 17 Juni 2013 — ARIYANTO alias UCOK bin YAHMO
212
  • penombok;Bahwa, Terdakwa tidak ikut dalam permainan dadu kopyok tersebut; Bahwa, alat yang digunakan dalam permainan dadu kopyok tersebut antara lain : 3(tiga ) mata dadu, ( satu ) buah bak warna hitam, ( satu ) beberan, ( satu )batok, 1 (satu ) tatakan, 1 ( satu ) corong, ( satu ) lampu beserta kabel, (satu)buah tikar dan uang tunai sebagai taruhannya;Bahwa, cara permainan dadu kopyok tersebut yaitu bandar dadu kopyok membukabeberan dan bandar mengopyok 3 ( tiga ) buah dadu di atas tatakan yang
    uang cuk dari bandar; Bahwa, permainan dadu kopyok tersebut dilakukan di ruang keluarga di dalamrumah Terdakwa, dan bila dari luar tidak kelihatan karena pintunya ditutup; Bahwa, permainan dadu kopyok tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan pihakyang berwenang; Bahwa, lokasi dalam permainan dadu kopyok tersebut, mudah dikunjungi umumkarena lokasinya dekat pemukiman penduduk; Bahwa, Saksi tahu jika permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebutmelanggar hukum; Bahwa, barang bukti dibenarkan
    tersebut yang menjadi bandar hanya satuorang yaitu Saksi TOIMIN dan tidak berganti; e Bahwa, Saksi baru satu kali ikut dalam permian dadu kopyok di rumah Terdakwatersebut;Bahwa, permainan dadu kopyok tersebut dilakukan sudah seizin Terdakwa sebagaipemilik rumah dan Terdakwa juga mendapatkan uang cuk dari bandar; Bahwa, permainan dadu kopyok tersebut dilakukan di ruang keluarga di dalamrumah Terdakwa, dan bila dari luar tidak kelihatan karena pintunya ditutup; Bahwa, permainan dadu kopyok tersebut
    tidak ada izin dari pemerintah dan pihakyang berwenang; Bahwa, permainan dadu kopyok tersebut sifatnya untunguntungan saja sehinggabaik bandar maupun penomboknya tidak selalu mendapatkan kemenangan;Bahwa, lokasi dalam permainan dadu kopyok tersebut, mudah dikunjungi umumkarena lokasinya dekat pemukiman penduduk; Bahwa, barang bukti dibenarkan oleh Saksi sebagai alat yang digunakan dalampermainan dadu kopyok di rumah Terdakwa tersebut;Bahwa, Saksi tahu jika permainan dadu kopyok dengan taruhan uang
    Saksi peralatan dadu kopyok tersebut milik Terdakwa, karena padasaat Saksi sampai di rumah Terdakwa alat tersebut sudah ada dan sudah disiapkanoleh Terdakwa; 222203Bahwa, cara permainan dadu kopyok tersebut yaitu bandar dadu kopyok membukabeberan dan bandar mengopyok 3 ( tiga ) buah dadu di atas tatakan yang di tutupoleh bathokan.
Register : 20-03-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 220/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 13 Mei 2014 — Pidana - RIADI Alias PANJANG
381
  • enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu)buah piring kaca warna putih, 1 (Satu) buah ember kecil warna hitampenutup dadu, 1 (Satu) buah kertas bertuliskan angkaangkatebakan, 5 (Lima) buah mata dadu;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwaberperan sebagai pemasang, sedangkan bandarnyaberhasilmelarikan diri;Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwabersifat untunguntungan dan tidak dapat ditentukan pemenangnyakarena tidak diperlukan keahlian knusus untuk melakukannya
    Labuhan Batu tepatnya dalam cakro warung milikAdi;Bahwa selanjutnya, saksisaksi melakukan penyelidikan dan melihatterdakwa bersama dengan beberapa orang sedang melakukanpermainan dadu kopyok sehingga saksisaksi langsung melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan setelah diinterogasi, terdakwamengaku sedang melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut;Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksidan rekan saksi menemukan barang bukti berupa : Uang tunaisebesar Rp 162.000, (Seratus
    kopyok di Simpang Rawa Dusun BombanBidang Desa Sennah Kec.
    terdakwa danpemain lainnya sama dengan angka mata dadu yang keluar makaterdakwa dan pemain lainnya akan mendapat hadiah berupa uangtunai sebanyak 1 (satu) kali lipat, namun apabila tidak sama denganangka mata dadu yang keluar maka bandar akan mengambil uangtaruhan;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan yang tidak dapat ditentukan pemenangnya karena tidakmemerlukan keahlian khusus untuk melakukannya;Bahwa terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutditempat yang
Register : 13-01-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN KLATEN Nomor 11/Pid.B/2016/PN Kln
Tanggal 15 Maret 2016 — SISWANTO Als. KOMENG Als. PELOS Bin PARNO SISWOYO
312
  • adalahSiswanto ;Bahwa saksi dan Sularman dalam bermain judi dadu kopyok tersebutsebagai Penumpang atau Pemasang ;Bahwa Siswanto dan Sularman bermain judi dadu Kopyok yaitu Pada hariRabu tanggal 18 November 2015 sekitar jam 00.10 WIB di dalam rumahHal. 15 dari 30 hal.
    Siswanto dari luar rumahnyabermaksud untuk membeli rokok diwarungnya, kemudian disahut oleh Sdr.Siswanto dari dalam rumahnya, selanjutnya setelah saya masuk ternyatadidalam rumah sudah berlangsung judi dadu kopyok yang dibandari Sdr.Siswanto, lalu saya ikut menumpang judi dadu kopyok ;Bahwa selain saksi yang bermain judi dadu kopyok dengan Terdakwatersebut adalah Sularman ;Bahwa saksi dengan Terdakwa dan Sdr.
    Maryanto, Sdr.Iklas Febri Seyono tidak ikut bermain judi dadu kopyok ;Bahwa Terdakwa dan saksi serta Sdr.
    Sularman telah bermain judi dadu kopyok ;Bahwa terdakwa sebelumnya sudah kenal dengan Sarjono dan Sularman ;Bahwa yang menjadi Bandar dalam bermain judi dadu kopyok adalahterdakwa ;Bahwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut yang menjadipemasangnya adalah Sarjono dan Sularman ;Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 sekitar jam 00.10 WIBdi dalam rumah saya di Dk. Potronalan Rt. 07 Rw. 03 Desa Joho, Kec.Prambanan, Kab.
Register : 25-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN DEMAK Nomor 194/Pid.B/2014/PN Dmk
Tanggal 18 Desember 2014 — 1. DARYADI Bin KURDI 2. MUSLIM ROWI Bin MASULUN 3. MUHAMMAD IBNU MAULANA Bin M. ZAED
355
  • I Bin KURDI, Dkkdaun pisang, yang pada saat itu digunakan oleh para terdakwasebagai sarana bermain judi dadu kopyok;e Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh paraterdakwatersebut bersifat untunguntungan/didasarkan kepadasesuatu hal yang tidak dapat dipastikan dan mempergunakanuang sebagai taruhannya dalam permainan;e Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut berlakusistem bandar tetap artinya bandar judi dadu kopyok tersebutmemiliki tugasS menggoncanggoncangkan dadu yang beradadidalam
    tempurung kepala yang telah didtutup dengan alas/papankayu, dan yang menjadi bandar judi dadu kopyok pada saat ituadalah sdr.
    alas dadu, 1 (Satu) potong pelepahdaun pisang, yang pada saat itu digunakan oleh para terdakwasebagai sarana bermain judi dadu kopyok;Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh paraterdakwatersebut bersifat untunguntungan/didasarkan kepadasesuatu hal yang tidak dapat dipastikan dan mempergunakanuang sebagai taruhannya dalam permainan;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut berlakusistem bandar tetap artinya bandar judi dadu kopyok tersebutmemiliki tugas menggoncanggoncangkan dadu
    hal yang tidak dapat dipastikan dan mempergunakanuang sebagai taruhannya dalam permainan;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut berlakusistem bandar tetap artinya bandar judi dadu kopyok tersebutmemiliki tugas menggoncanggoncangkan dadu yang beradadidalam tempurung kepala yang telah didtutup dengan alas/papankayu, dan yang menjadi bandar judi dadu kopyok pada saat ituadalah sdr.
    ;Bahwa pada saat itu permainan judi dadu kopyok dilakukan olehdelapan (8) orang, yaitu para Terdakwa, sdr.
Register : 08-12-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 18-01-2017
Putusan PN MAGETAN Nomor 318/Pid.B/2016/PN.Mgt
Tanggal 9 Januari 2017 — Terdakwa I SUYATNO Als BAGEG Bin MARNI dan Terdakwa II SUTRISNO Als NGECEK Bin WIRYONO, dan Terdakwa III TAKIM Bin MANGUN KLENTONG
223
  • untuk permainan judi dadu kopyok tersebut patungan yaitu TerdakwaRp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa Takim Rp 300.000, (tiga ratusribu rupiah) dan Terdakwa Sutrisno Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), jumlahtotal Rp 1000.000, (satu juta rupiah );Bahwa mulai main judi dadu kopyok tersebut sekitar pukul 21.30 WIB;Bahwa Terdakwa main judi dadu kopyok tersebut hanya untuk iseng saja ;Bahwa barang bukti yang disita pihak Kepolisian pada saat penangkapan adalahuang tunai sebesar Rp.763.000
    untuk permainan judi dadu kopyok tersebut patungan yaitu TerdakwaRp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa Takim Rp 300.000, (tiga ratusribu rupiah) dan Terdakwa Sutrisno Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), jumlahtotal Rp 1000.000, (satu juta rupiah );Bahwa mulai main judi dadu kopyok tersebut sekitar pukul 21.30 WIB;Halaman 11 Putusan Nomor 318/Pid.B/2016/PN MgtBahwa Terdakwa main judi dadu kopyok tersebut hanya untuk iseng saja ;Bahwa barang bukti yang disita pihak Kepolisian pada saat
    untuk permainan judi dadu kopyok tersebut patungan yaitu TerdakwaRp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa Takim Rp 300.000, (tiga ratusribu rupiah) dan Terdakwa Sutrisno Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), jumlahtotal Rp 1000.000, (satu juta rupiah );e Bahwa mulai main judi dadu kopyok tersebut sekitar pukul 21.30 WIB;e Bahwa Terdakwa main judi dadu kopyok tersebut hanya untuk iseng saja ;e Bahwa barang bukti yang disita pihak Kepolisian pada saat penangkapan adalahuang tunai sebesar Rp
    boleh ikut dalam permainan tersebut ;Bahwa modal untuk permainan judi dadu kopyok tersebut patungan yaituTerdakwa Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa Takim Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Sutrisno Rp 300.000, (tiga ratusribu rupiah), jumlah total Rp 1000.000, (satu juta rupiah);Bahwa mulai main judi dadu kopyok tersebut sekitar pukul 21.30 WIB;Bahwa Terdakwa main judi dadu kopyok tersebut hanya untuk iseng saja;Bahwa barang bukti yang disita pihak Kepolisian pada saat
    modal untuk permainan judi dadu kopyok tersebut patungan yaituTerdakwa Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa Takim Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Sutrisno Rp 300.000, (tiga ratusribu rupiah), jumlah total Rp 1000.000, (satu juta rupiah);e Bahwa mulai main judi dadu kopyok tersebut sekitar pukul 21.30 WIB;e Bahwa Terdakwa main judi dadu kopyok tersebut hanya untuk iseng saja; Bahwa barang bukti yang disita pihak Kepolisian pada saat penangkapan adalahuang tunai sebesar